URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN DATA INDIKATIF TANAH TERLANTAR
SEBAGAI POTENSI TABUNGAN TANAH (LAND SAVING)
DI KECAMATAN PONDOK MELATI DAN KECAMATAN JATISAMPURNA
DINAS TATA RUANG KOTA BEKASI
Uraian Pendahuluan
Lingkup Pekerjaan 1. Melakukan analisis dan telaah kebijakan untuk
merumuskan landasan kebijakan pengelolaan tanah
terlantar dan penyusunan database tabungan tanah (land
saving);
2. Mengumpulkan dan mengidentifikasi data aset tanah
/lahan milik Pemerintah Kota Bekasi yang berlokasi di
Wilayah Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan
Jatisampurna;
3. Mengumpulkan dan mengidentifikasi data tanah /lahan
milik Pemerintah Kota Bekasi, milik Institusi lain maupun
masyarakat yang terindikasi terlantar di Wilayah
Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna;
4. Melakukan pengamatan data primer (survei) tanah /lahan
milik Pemerintah Kota Bekasi, milik Institusi lain maupun
masyarakat yang terindikasi terlantar di Wilayah
Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna;
5. Melakukan analisis dan pemetaan spasial sebaran lokasi
tanah /lahan yang terindikasi terlantar di Wilayah
Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna;
6. Memfasilitasi koordinasi dan pembahasan berkala
dengan stakeholder terkait di Kota Bekasi;
7. Merumuskan Database Indikatif Tanah Terlantar Sebagai
Potensi Tabungan Tanah (Land Saving) di Kecamatan
Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna;
8. Menyusun laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan.