Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039515000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Bekasi
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,989,879,209
RUP Code: 59426038
Work Location: Kota Bekasi - Bekasi (Kota)
Participants: 41
Applicants
Reason
0022042337429000--
PT Media Editor Publik
09*9**7****07**0--
0013935200004000--
PT Erista Jaya
03*3**8****07**0--
0025061441043000--
PT Potret Publik Mediatama
02*8**4****14**0--
0818495210432000--
CV Batu Jaya
02*1**4****22**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
PT Elghania Gemilang Persada
06*8**5****07**0--
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0--
PT Abadi Karya Napitu
09*4**0****48**0--
0825975030432000Rp 4,740,152,662SBU dalam masa pencabutan berdasarkan hasil klarifikasi pada website KEMENPU
0942539149085000Rp 4,297,631,253Tidak Melampirkan Penilaian kinerja dengan predikat minimal baik
0026506196101000--
0011320280443000--
PT Daniel Sumber Rezeki
09*9**3****32**0--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
CV Prima Bangun Kencana
06*1**2****27**0--
CV Putra Tunggal Mandiri
0025429903306000--
PT Aroharsa Mitra Gemilang
04*1**7****32**0--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
Masda Skay
08*8**8****11**0--
0314450123407000--
CV Tatar Sunda Project
02*3**1****44**0--
Bangun Leluasa Karya
03*2**0****07**0--
0032243842008000--
0666779160009000--
0734651664419000--
CV Misael Yabes
09*2**6****47**0--
Modezty Jaya Abadi PT
08*4**2****23**0--
PT Degrenap Arkana Abadi
05*5**3****08**0--
CV Hri Portibi
07*8**5****11**0--
PT Deron Sukses Mandiri
06*0**8****14**0--
0022736581027000--
0013218458008000--
CV Pondok Panjang Nauli
03*7**0****02**0--
0738315357003000--
0916336340117000--
0914537014444000--
PT Napauli Dionma Sukses
09*1**0****01**0--
Attachment
PEMERINTAH       KOTA   BEKASI                      
                                                                      
     DINAS PERUMAHAN    KAWASAN   PERMUKIMAN   DAN PERTANAHAN         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    SKPD               : DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN           
                                                                      
                        DAN PERTANAHAN KOTA BEKASI                    
    NAMA PA/PPK        : WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T., M.T.            
    NAMA PPTK          : YOERIKA OCTORA, ST                           
                                                                      
    KODE ANGGARAN      : 1.04.05.2.01.0002                            
    NAMA PROGRAM       :  PROGRAM   PENINGKATAN  PRASARANA,           
                                                                      
                        SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)                
    NAMA KEGIATAN      :   URUSAN    PENYELENGGARAAN   PSU            
                        PERUMAHAN                                     
                                                                      
    NAMA PEKERJAAN     : Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran     
                        Kota Bekasi                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               TAHUN    ANGGARAN     2025                             
                 SPESIFIKASI    TEKNIS                                
                                                                      
     Pekerjaan : Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. Latar Belakang                                                     
                                                                      
   Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya peningkatan
   sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran proses pelayanan
                                                                      
   kepada masyarakat dari semua aspek oleh sebab itu kebutuhan akan gedung
   pelayanan masyarakat sangatlah diperlukan, dari latar belakang tersebut maka
   perlu adanya penyelenggaraan kegiatan Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan
                                                                      
   Veteran Kota Bekasi.                                               
                                                                      
   Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan bangunan gedung   
   Pemerintah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak (stakeholders) untuk
   membantu memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan seperti 
                                                                      
   sarana dan prasarana bangunan yang layak yang memenuhi syarat dan setiap
   pelaksanaan pembangunan harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga   
                                                                      
   mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat  
   dijadikan teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif terhadap
   pelayanan kepada masyarakat.                                       
                                                                      
   Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan,
                                                                      
   yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
   serta tahap pemanfaatan, dan Untuk mencapai Kriteria teknik konstruksi
   secara kwalitas yang disesuaikan dengan pembiayaan yang ada diperlukan
                                                                      
   adanya kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan Kegiatan  
   Belanja Modal Pengadaan Konstruksi pekerjaan Penataan Kawasan Alun-Alun
                                                                      
   Jalan Veteran Kota Bekasi diantaranya bersama kontraktor pelaksana serta
   konsultan pengawas.                                                
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat
   Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
                                                                      
   dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis
   yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.   
   Dasar Hukum :                                                      
                                                                      
   1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah                                                       
   2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
                                                                      
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa       
     Pemerintah                                                       
                                                                      
   3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja      
   4. Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
     jalan                                                            
                                                                      
   5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.       
     - Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Standar
                                                                      
       Ukuran Meterologi Legal.                                       
   6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan
     untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat alat ukur,
                                                                      
     takar, timbang dan perlengkapannya.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. Maksud dan Tujuan                                                  
   a) Maksud                                                          
                                                                      
   Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang berisikan persyaratan dalam
   pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota
   Bekasi yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan
                                                                      
   keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan
   pekerjaan.                                                         
                                                                      
   b) Tujuan                                                          
     Tersedianya sarana dan prasarana umum yang refresentatif.        
     Target/Sasaran                                                   
                                                                      
     Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
     adalah hasil Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi
                                                                      
     tentunya bermanfaat bagi para penentu kebijakan diantaranya bagi :
        Instansi/Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan;  
                                                                      
        Ekonomi Masyarakat                                           
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                              
                                                                      
   Nama  organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan    
   pengadaan konstruksi :                                             
   a) K/L/D/I     : Pemerintah Kota Bekasi                            
                                                                      
   b) Satker/SKPD : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan 
   c) PA/PPK      : WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T., M.T.                 
                                                                      
   d) PPTK        : YOERIKA OCTORA, ST                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                    
   a) Sumber dana Pengadaan Konstruksi pekerjaan Penataan Kawasan Alun-
     Alun Jalan Veteran Kota Bekasi dibiayai dari sumber pendanaan    
                                                                      
     PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD).                                    
   b) Total Perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pengadaan Konstruksi adalah
                                                                      
     sebesar Rp. 5,000,000,000. 00                                    
   c) Nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 4,989,879,209.2 00
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang:              
   a) Ruang Lingkup : Pengadaan Pekerjaan konstruksi Lansekap/Pertamanan
     Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi, sesuai yang
                                                                      
     tercantum dalam rincian anggaran biaya.                          
   b) Lokasi Pekerjaan Konstruksi di Kota Bekasi                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6. Jangka Waktu Pelaksanaan                                           
                                                                      
   Pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota
   Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pekerjaan selama 180
                                                                      
   (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah
   Mulai Kerja (SPMK) dan masa pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 180 
                                                                      
   (Seratus Delapa Puluh) hari kalender.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
7. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa                       
                                                                      
   a. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota
                                                                      
     KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
     dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak
                                                                      
     kompleks.                                                        
   b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa
     konstruksi / KBLI 43305 (Pekerjaan Lanskap dan Pertamanan);      
                                                                      
   c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
     disyaratkan:                                                     
                                                                      
     1. Klasifikasi Bidang Usaha : Lansekap/Pertamanan                
     2. Subklasifikasi      : Jasa Pelaksanaan Spesialis Pekerjaan    
                            Lanskap, Pertamanan dan Penanaman         
                                                                      
                            Vegetasi      (PB010)      Atau           
                            Lansekap/Pertamanan (SP015)               
                                                                      
   d. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil 
     Konfirmasi Status Wajib Pajak;                                   
   e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                                                                      
     (apabila ada perubahan);                                         
   f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                                                                      
     pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
     pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
     dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
                                                                      
     dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
     Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
                                                                      
     tanggungan Negara;                                               
   g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
                                                                      
     kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
     maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;                    
   h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
                                                                      
     1. Dikecualikan dari ketentuan angka 7 untuk pengadaan dengan nilai
        paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
                                                                      
        lima ratus juta rupiah);                                      
     2. Mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1
        (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling
                                                                      
        sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai
        dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah
                                                                      
   i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:         
     SKP   =  KP – P                                                  
     KP    =  nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:                
              (1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
                  sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan              
              (2) untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar), nilai   
                  Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)   
                  atau 1,2 (satu koma dua) N.                         
     P     =  jumlah paket yang sedang dikerjakan.                    
     N     = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani    
             pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun    
             terakhir                                                 
8. Persyaratan Teknis                                                 
                                                                      
   Penawaran memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:             
                                                                      
   a. Peralatan Utama                                                 
                                                                      
   Peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
   konstruksi :                                                       
                                                                      
                                                                      
    No.      Jenis              Kapasitas           Jumlah            
     1. Dump Truck    Kapasitas bak 3 - 7 m3, dilengkapi Hasil 3 (tiga) unit
                      Uji Kendaraan (KIR) yang masih                  
                      berlaku.                                        
     2. Waterpass     akurasi min. 1 mm dalam 1 Km double 1 (satu) unit
        Automatic Level run dilengkapi dengan hasil kalibrasi         
                      yang masih berlaku (maksimal 1 tahun)           
                      oleh laboratorium yang terakreditasi            
                      (KAN).                                          
     3. Theodolite    akurasi min. 5" (detik),dilengkapi 1 (satu) unit
        Digital       dengan hasil kalibrasi yang masih               
                      berlaku (maksimal 1 tahun) oleh                 
                      Laboratorium yang terakreditasi (KAN).          
     4. Boom Lift     ketinggian 9-12 m' dilengkapi Hasil 1 (satu) unit
                      Pemeriksaan dan Pengujian berkala               
                      Alat yang masih berlaku serta laporan           
                      hasil pemeriksaan dan pengujian dari            
                      Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan                 
                      Pengujian Teknik K3 / Ahli K3                   
     5. Generator     kapasitas 5 KVA - 15 KVA     2 (dua) unit       
     6. Mobil Pickup  min. 1200 CC dilengkapi Hasil Uji 2 (dua) unit  
                      Kendaraan (KIR) yang masih berlaku.             
   b. Personel Manajerial                                             
                                                                      
       Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
    konstruksi :                                                      
    No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
         yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)                         
    1.  1 (satu) Orang Pelaksana 2 (dua) tahun. Sertifikat Kompetensi Kerja
                                        (SKK) Pelaksana Lapangan      
                                        Pekerjaan Gedung Muda         
                                        (SKKNI 193-2021), yang        
                                        memiliki pengalaman           
    2.  1 (satu) Orang Petugas K3       Sertifikat K3 Konstruksi.     
   c. Rencana Keselamatan Konstruksi                                  
                                                                      
   Menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan
   dan identifikasi bahayanya di bawah ini :                          
    No.         Uraian                   Identifikasi                 
               Pekerjaan                  Bahaya                      
                                                                      
                                                                      
    1.  Pekerjaan PJU          Tersengat Listrik                      
                                                                      
   d. Preferensi Harga                                                
                                                                      
     Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi diberikan   
     preferensi harga sebesar 25%. (daftar material/bahan terlampir)  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   e. Dukungan Bahan/Material Utama                                   
   Dukungan yang diperlukan untuk memenuhi tersedianya material/bahan 
   utama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan adalah sebagai berikut:
                                                                      
                                                                      
   3. Dukungan Pengadaan beton ready mix yang dilengkapi dengan sertifikat
                                                                      
     TKDN minimal 25%.                                                
   4. Dukungan Pengadaan besi beton yang dilengkapi dengan sertifikat TKDN
     minimal 25%.                                                     
9. Keluaran Produk Yang Dihasilkan                                    
                                                                      
   Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan konstruksi
   adalah terbangunnya Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi
   dan pekerjaaan lainnya sesuai dengan spesifikasi Teknis dan Gambar.
10. Spesifiksi Teknis Pekerjaan Konstruksi                            
                                                                      
   Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                
   1. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan;          
   2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                 
                                                                      
   3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                              
   4. Ketentuan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN);                 
                                                                      
   5. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;                    
   6. Ketentuan gambar kerja;                                         
   7. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;      
                                                                      
   8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                    
   9. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan
                                                                      
     dan Kesehatan Kerja);                                            
   10. Lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan Spesifikasi Teknis
     ini;                                                             
                                                                      
     a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                         
     b. Spesifikasi teknis (Material/Bahan)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Bekasi,               2025           
                                                                      
                                 PENGGUNA ANGGARAN                    
                                 SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T., M.T.    
                                 NIP. 19660320 198603 1 011