| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022042337429000 | - | - | |
PT Media Editor Publik | 09*9**7****07**0 | - | - |
| 0013935200004000 | - | - | |
PT Erista Jaya | 03*3**8****07**0 | - | - |
| 0025061441043000 | - | - | |
PT Potret Publik Mediatama | 02*8**4****14**0 | - | - |
| 0818495210432000 | - | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Elghania Gemilang Persada | 06*8**5****07**0 | - | - |
PT Saroha Nauli Cemerlang | 02*2**2****08**0 | - | - |
PT Abadi Karya Napitu | 09*4**0****48**0 | - | - |
| 0825975030432000 | Rp 4,740,152,662 | SBU dalam masa pencabutan berdasarkan hasil klarifikasi pada website KEMENPU | |
| 0942539149085000 | Rp 4,297,631,253 | Tidak Melampirkan Penilaian kinerja dengan predikat minimal baik | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0011320280443000 | - | - | |
PT Daniel Sumber Rezeki | 09*9**3****32**0 | - | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
CV Prima Bangun Kencana | 06*1**2****27**0 | - | - |
CV Putra Tunggal Mandiri | 0025429903306000 | - | - |
PT Aroharsa Mitra Gemilang | 04*1**7****32**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
Masda Skay | 08*8**8****11**0 | - | - |
| 0314450123407000 | - | - | |
CV Tatar Sunda Project | 02*3**1****44**0 | - | - |
Bangun Leluasa Karya | 03*2**0****07**0 | - | - |
| 0032243842008000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0734651664419000 | - | - | |
CV Misael Yabes | 09*2**6****47**0 | - | - |
Modezty Jaya Abadi PT | 08*4**2****23**0 | - | - |
PT Degrenap Arkana Abadi | 05*5**3****08**0 | - | - |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - | - |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - | - |
| 0022736581027000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
CV Pondok Panjang Nauli | 03*7**0****02**0 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0916336340117000 | - | - | |
| 0914537014444000 | - | - | |
PT Napauli Dionma Sukses | 09*1**0****01**0 | - | - |
PEMERINTAH KOTA BEKASI
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
SPESIFIKASI TEKNIS
SKPD : DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KOTA BEKASI
NAMA PA/PPK : WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T., M.T.
NAMA PPTK : YOERIKA OCTORA, ST
KODE ANGGARAN : 1.04.05.2.01.0002
NAMA PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA,
SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
NAMA KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU
PERUMAHAN
NAMA PEKERJAAN : Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran
Kota Bekasi
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi
1. Latar Belakang
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya peningkatan
sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran proses pelayanan
kepada masyarakat dari semua aspek oleh sebab itu kebutuhan akan gedung
pelayanan masyarakat sangatlah diperlukan, dari latar belakang tersebut maka
perlu adanya penyelenggaraan kegiatan Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan
Veteran Kota Bekasi.
Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan bangunan gedung
Pemerintah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak (stakeholders) untuk
membantu memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan seperti
sarana dan prasarana bangunan yang layak yang memenuhi syarat dan setiap
pelaksanaan pembangunan harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat
dijadikan teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif terhadap
pelayanan kepada masyarakat.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan,
yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
serta tahap pemanfaatan, dan Untuk mencapai Kriteria teknik konstruksi
secara kwalitas yang disesuaikan dengan pembiayaan yang ada diperlukan
adanya kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan Kegiatan
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi pekerjaan Penataan Kawasan Alun-Alun
Jalan Veteran Kota Bekasi diantaranya bersama kontraktor pelaksana serta
konsultan pengawas.
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
4. Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Standar
Ukuran Meterologi Legal.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan
untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya.
2. Maksud dan Tujuan
a) Maksud
Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang berisikan persyaratan dalam
pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota
Bekasi yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan
keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b) Tujuan
Tersedianya sarana dan prasarana umum yang refresentatif.
Target/Sasaran
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
adalah hasil Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi
tentunya bermanfaat bagi para penentu kebijakan diantaranya bagi :
Instansi/Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
Ekonomi Masyarakat
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan
pengadaan konstruksi :
a) K/L/D/I : Pemerintah Kota Bekasi
b) Satker/SKPD : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
c) PA/PPK : WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T., M.T.
d) PPTK : YOERIKA OCTORA, ST
4. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a) Sumber dana Pengadaan Konstruksi pekerjaan Penataan Kawasan Alun-
Alun Jalan Veteran Kota Bekasi dibiayai dari sumber pendanaan
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD).
b) Total Perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pengadaan Konstruksi adalah
sebesar Rp. 5,000,000,000. 00
c) Nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 4,989,879,209.2 00
5. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang:
a) Ruang Lingkup : Pengadaan Pekerjaan konstruksi Lansekap/Pertamanan
Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi, sesuai yang
tercantum dalam rincian anggaran biaya.
b) Lokasi Pekerjaan Konstruksi di Kota Bekasi
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota
Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pekerjaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dan masa pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 180
(Seratus Delapa Puluh) hari kalender.
7. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
a. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota
KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak
kompleks.
b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa
konstruksi / KBLI 43305 (Pekerjaan Lanskap dan Pertamanan);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan:
1. Klasifikasi Bidang Usaha : Lansekap/Pertamanan
2. Subklasifikasi : Jasa Pelaksanaan Spesialis Pekerjaan
Lanskap, Pertamanan dan Penanaman
Vegetasi (PB010) Atau
Lansekap/Pertamanan (SP015)
d. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
1. Dikecualikan dari ketentuan angka 7 untuk pengadaan dengan nilai
paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah);
2. Mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1
(satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling
sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah
i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
(2) untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar), nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir
8. Persyaratan Teknis
Penawaran memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Peralatan Utama
Peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck Kapasitas bak 3 - 7 m3, dilengkapi Hasil 3 (tiga) unit
Uji Kendaraan (KIR) yang masih
berlaku.
2. Waterpass akurasi min. 1 mm dalam 1 Km double 1 (satu) unit
Automatic Level run dilengkapi dengan hasil kalibrasi
yang masih berlaku (maksimal 1 tahun)
oleh laboratorium yang terakreditasi
(KAN).
3. Theodolite akurasi min. 5" (detik),dilengkapi 1 (satu) unit
Digital dengan hasil kalibrasi yang masih
berlaku (maksimal 1 tahun) oleh
Laboratorium yang terakreditasi (KAN).
4. Boom Lift ketinggian 9-12 m' dilengkapi Hasil 1 (satu) unit
Pemeriksaan dan Pengujian berkala
Alat yang masih berlaku serta laporan
hasil pemeriksaan dan pengujian dari
Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Teknik K3 / Ahli K3
5. Generator kapasitas 5 KVA - 15 KVA 2 (dua) unit
6. Mobil Pickup min. 1200 CC dilengkapi Hasil Uji 2 (dua) unit
Kendaraan (KIR) yang masih berlaku.
b. Personel Manajerial
Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)
1. 1 (satu) Orang Pelaksana 2 (dua) tahun. Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda
(SKKNI 193-2021), yang
memiliki pengalaman
2. 1 (satu) Orang Petugas K3 Sertifikat K3 Konstruksi.
c. Rencana Keselamatan Konstruksi
Menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Bahaya
1. Pekerjaan PJU Tersengat Listrik
d. Preferensi Harga
Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi diberikan
preferensi harga sebesar 25%. (daftar material/bahan terlampir)
e. Dukungan Bahan/Material Utama
Dukungan yang diperlukan untuk memenuhi tersedianya material/bahan
utama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan adalah sebagai berikut:
3. Dukungan Pengadaan beton ready mix yang dilengkapi dengan sertifikat
TKDN minimal 25%.
4. Dukungan Pengadaan besi beton yang dilengkapi dengan sertifikat TKDN
minimal 25%.
9. Keluaran Produk Yang Dihasilkan
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan konstruksi
adalah terbangunnya Penataan Kawasan Alun-Alun Jalan Veteran Kota Bekasi
dan pekerjaaan lainnya sesuai dengan spesifikasi Teknis dan Gambar.
10. Spesifiksi Teknis Pekerjaan Konstruksi
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan;
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
4. Ketentuan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN);
5. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
6. Ketentuan gambar kerja;
7. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
9. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan
dan Kesehatan Kerja);
10. Lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan Spesifikasi Teknis
ini;
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Spesifikasi teknis (Material/Bahan)
Bekasi, 2025
PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T., M.T.
NIP. 19660320 198603 1 011