| 0031503170042000 | - | |
CV Bima Sakti | 0015382724648000 | - |
| 0916336340117000 | - | |
PT Daniel Sumber Rezeki | 09*9**3****32**0 | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - |
CV Tatar Sunda Project | 02*3**1****44**0 | - |
PT Aroharsa Mitra Gemilang | 04*1**7****32**0 | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
CV Misael Yabes | 09*2**6****47**0 | - |
| 0314450123407000 | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - |
| 0734651664419000 | - | |
| 0015935190432000 | - | |
| 0013328547017000 | - | |
| 0436079677822000 | - | |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - |
| 0031557499643000 | - | |
| 0210752168435000 | - | |
PT Alam Anggun Sejahtera | 09*5**0****35**0 | - |
| 0019405943407000 | - | |
| 0738315357003000 | - | |
| 0906497284436000 | - | |
PT Media Editor Publik | 09*9**7****07**0 | - |
PT Erista Jaya | 03*3**8****07**0 | - |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - |
PT Marshada Karya Libersa | 09*6**0****02**0 | - |
| 0211026885405000 | - | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - |
PEMERINTAH KOTA BEKASI
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
SPESIFIKASI TEKNIS
SKPD : DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KOTA BEKASI
NAMA PA/PPK : WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T., M.T.
NAMA PPTK : YOERIKA OCTORA, ST
KODE ANGGARAN : 1.03.03.2.01.0032
NAMA PROGRAM : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum
NAMA KEGIATAN : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah
Kabupaten/Kota
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE
Jaringan Distribusi Bagi, Jaringan Distribusi
Langsung DIA. 250 MM Gg Swadaya- Depan
Puskesmas Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW
02, RT 03 RW 01
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE Jaringan Distribusi Bagi,
Jaringan Distribusi Langsung DIA. 250 MM Gg Swadaya- Depan Puskesmas
Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02, RT 03 RW 01
1. Latar Belakang
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya peningkatan
sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran proses pelayanan
kepada masyarakat dari semua aspek oleh sebab itu kebutuhan akan gedung
pelayanan masyarakat sangatlah diperlukan, dari latar belakang tersebut maka
perlu adanya penyelenggaraan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa
HDPE Jaringan Distribusi Bagi, Jaringan Distribusi Langsung DIA. 250 MM Gg
Swadaya- Depan Puskesmas Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02, RT 03 RW
01.
Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan bangunan gedung
Pemerintah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak (stakeholders) untuk
membantu memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan seperti
sarana dan prasarana bangunan yang layak yang memenuhi syarat dan setiap
pelaksanaan pembangunan harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat
dijadikan teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif terhadap
pelayanan kepada masyarakat.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan,
yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
serta tahap pemanfaatan, dan Untuk mencapai Kriteria teknik konstruksi
secara kwalitas yang disesuaikan dengan pembiayaan yang ada diperlukan
adanya kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan Kegiatan
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
Pipa HDPE Jaringan Distribusi Bagi, Jaringan Distribusi Langsung DIA. 250
MM Gg Swadaya- Depan Puskesmas Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02, RT
03 RW 01 diantaranya bersama kontraktor pelaksana serta konsultan
pengawas.
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
4. Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Standar
Ukuran Meterologi Legal.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan
untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya.
2. Maksud dan Tujuan
a) Maksud
Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang berisikan persyaratan dalam
pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE Jaringan
Distribusi Bagi, Jaringan Distribusi Langsung DIA. 250 MM Gg Swadaya-
Depan Puskesmas Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02, RT 03 RW 01 yang
antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output)
yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Tujuan
Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran pelayanan umum yang
refresentatif.
Target/Sasaran
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
adalah hasil Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE Jaringan Distribusi
Bagi, Jaringan Distribusi Langsung DIA. 250 MM Gg Swadaya- Depan
Puskesmas Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02, RT 03 RW 01 tentunya
bermanfaat bagi para penentu kebijakan diantaranya bagi :
Instansi/Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
Ekonomi Masyarakat
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan
pengadaan konstruksi :
a) K/L/D/I : Pemerintah Kota Bekasi
b) Satker/SKPD : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
c) PA/PPK : WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T., M.T.
d) PPTK : YOERIKA OCTORA, ST
4. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a) Sumber dana Pengadaan Konstruksi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
Pipa HDPE Jaringan Distribusi Bagi, Jaringan Distribusi Langsung DIA. 250
MM Gg Swadaya- Depan Puskesmas Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02,
RT 03 RW 01 dibiayai dari sumber pendanaan DANA ALOKASI UMUM
(DAU).
b) Total Perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pengadaan Konstruksi adalah
sebesar Rp. 1,467,300,000. 00
c) Nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.
5. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang:
a) Ruang Lingkup : Pengadaan Pekerjaan konstruksi Bangunan Sipil
Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE Jaringan Distribusi Bagi, Jaringan
Distribusi Langsung DIA. 250 MM Gg Swadaya- Depan Puskesmas
Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02, RT 03 RW 01, sesuai yang tercantum
dalam rincian anggaran biaya.
b) Lokasi Pekerjaan Konstruksi di Kota Bekasi
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE Jaringan
Distribusi Bagi, Jaringan Distribusi Langsung DIA. 250 MM Gg Swadaya-
Depan Puskesmas Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02, RT 03 RW 01 Tahun
Anggaran 2025 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh)
hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
masa pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus Delapa Puluh) hari
kalender.
7. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
a. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota
KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak
kompleks.
b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa
konstruksi / NIB dengan KBLI 42202 (Konstruksi Bangunan Sipil
Pengolahan Air Bersih);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan:
1. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil
2. Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air
Minum Lokal (SI008) / Konstruksi
Bangunan Sipil Pengelola Air Bersih
(BS005)
d. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
1. Dikecualikan dari ketentuan angka 7 untuk pengadaan dengan nilai
paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah);
2. Mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1
(satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling
sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah
i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1)untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
(2)untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar), nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir
8. Persyaratan Teknis
Penawaran memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Peralatan Utama
Peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Mobil Pickup min. 1200 CC dilengkapi Hasil Uji 3 (tiga) unit
Kendaraan (KIR) yang masih berlaku.
2. Waterpass akurasi min. 1 mm dalam 1 Km double 1 (satu) unit
Automatic Level run dilengkapi dengan hasil kalibrasi
yang masih berlaku (maksimal 1 tahun)
oleh laboratorium yang terakreditasi
(KAN).
3. Jack Hammer Kapasitas / daya pukul Minimal 2 (dua) unit
60 Joule
4. Alat ukur / Mampu mengukur Minimal 6 bar 1 (satu) unit
Manometer dilengkapi dengan hasil kalibrasi yang
masih berlaku (Maksimal 6 Bulan)
Dilengkapi dengan Kalibrasi KAN
5. Generator kapasitas 5 KVA - 15 KVA 1 (satu) unit
6. Alat ukur / Mampu mengukur Minimal 6 bar 1 (satu) unit
Manometer dilengkapi dengan hasil kalibrasi yang
masih berlaku (Maksimal 6 Bulan)
Dilengkapi dengan Kalibrasi KAN
b. Personel Manajerial
Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)
1. 1 (satu) Orang Pelaksana 2 (dua) tahun. SKT Pelaksana Perpipaan
Perpipaan Air Minum Air Bersih TT-011 / SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Perpipaan Muda
(SKKNI 28-2023)
2. 1 (satu) Orang Petugas K3 Sertifikat K3 Konstruksi
c. Rencana Keselamatan Konstruksi
Menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Bahaya
1. Pemasangan Pipa HDPE Tertimpa atau Tergores saat melakukan
Pemasangan dan Penyambungan Pipa
HDPE
d. Preferensi Harga
Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE Jaringan Distribusi Bagi, Jaringan
Distribusi Langsung DIA. 250 MM Gg Swadaya- Depan Puskesmas
Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02, RT 03 RW 01 diberikan preferensi
harga sebesar 25%. (daftar material/bahan terlampir)
e. Dukungan Bahan/Material Utama
Dukungan yang diperlukan untuk memenuhi tersedianya material/bahan
utama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan adalah sebagai berikut:
9. Keluaran Produk Yang Dihasilkan
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan konstruksi
adalah terbangunnya Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE Jaringan
Distribusi Bagi, Jaringan Distribusi Langsung DIA. 250 MM Gg Swadaya-
Depan Puskesmas Jatimekar RT 04 RW 23,RT 03 RW 02, RT 03 RW 01 dan
pekerjaaan lainnya sesuai dengan spesifikasi Teknis dan Gambar.
10. Spesifiksi Teknis Pekerjaan Konstruksi
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan;
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
4. Ketentuan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN);
5. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
6. Ketentuan gambar kerja;
7. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
9. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan
dan Kesehatan Kerja);
10.Lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan Spesifikasi Teknis
ini;
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Spesifikasi teknis (Material/Bahan)
Bekasi, 2025
PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T., M.T.
NIP. 19660320 198603 1 011