Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Sanitary Landfill Tpa Sumurbatu Kota Bekasi

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057719000
Status: Seleksi Gagal
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Bekasi
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,342,530
RUP Code: 59033906
Work Location: Kecamatan Bantargebang - Bekasi (Kota)
Participants: 12
Applicants
Reason
0665971503005000-- Tidak Melampirkan Melampirkan penilaian kinerja dengan predikat minimal baik sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang Jasa Pemerintah - Tidak Lulus Nilai Ambang Batas
0031783004015000-Tidak Melampirkan penilaian kinerja dengan predikat minimal baik sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
0651638215066000-Tidak Melampirkan penilaian kinerja dengan predikat minimal baik sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
0020842191429000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
0750676256445000--
0314360074407000--
CV Nusa Cipta Konsultan
06*2**9****52**0--
0027786813423000--
CV Carolus Blessing Konsultan
03*8**7****52**0--
0033107913017000--
0032005415015000--
Attachment
Ruang Lingkup  Pekerjaan                                                
                                                                        
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sanitary Landfill TPA Sumurbatu,
yaitu sebagai berikut :                                                 
                                                                        
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
   dijadikan dasar pengawasan pekerjaan di lapangan;                    
                                                                        
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta   
   mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;           
                                                                        
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
                                                                        
   laju pencapaian volume / realisasi fisik;                            
d. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
                                                                        
   yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi;                   
                                                                        
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
   mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
                                                                        
   lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
   dibuat oleh pemborong;                                               
                                                                        
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
   terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;          
                                                                        
g. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                        
   Drawing) sebelum serah terima pertama;                               
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
                                                                        
   perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan      
   pengawasan;                                                          
                                                                        
i. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi  
                                                                        
   keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara   
   perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.