Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Kegiatan Jalan Dan Jembatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10058495000
Date: 12 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Bekasi
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,904,340
Winner (Pemenang): Solusi Strategi Semesta
NPWP: 06*7**4****08**0
RUP Code: 59691228
Work Location: Kota Bekasi - Bekasi (Kota)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
Solusi Strategi Semesta
06*7**4****08**0Rp 192,562,80071.6891.68-
0029009008008000Rp 196,914,00062.2881.84-
0026052803008000Rp 198,379,20056.6876.09-
0741648364517000---tidak melampirkan penilaian kinerja
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan
0025040197013000---tidak melampirkan penilaian kinerja
0032602666001000---tidak memenuhi nilai ambang batas minimal
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0----
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan
0210612180526000----
0027450881035000----
0665971503005000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                           Paket Pekerjaan :                             
 Penyusunan Rencana, Kebijakan, dan Strategi Pengembangan Jaringan Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan
   Jembatan (Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Kegiatan Jalan dan Jembatan)
                                                                         
1. Latar Belakang : Pemerintah Kota Bekasi dalam mendukung aktivitas sosial ekonomi dan kemasyarakatan yang terus
                berkembang secara dinamis diwilayahnya perlu ditunjang dengan ketersediaan sarana dan prasarana
                infrastruktur yang baik dan memadai; salah satunya adalah sarana dan prasarana jalan, jembatan dan
                saluran/drainase perkotaan serta daerah aliran sungai yang tata kelolanya dilaksanakan oleh Dinas Bina
                Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi;                   
                Berdasarkan kondisi lapangan menunjukkan bahwa pembangunan membutuhkan tanah, tetapi di sisi lain
                tanah Negara yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut semakin terbatas, karena tanah yang ada
                sebagian telah dikuasai/dimiliki oleh masyarakat dengan suatu hak. Agar momentum pembangunan tetap
                dapat terpelihara, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum yang memerlukan
                bidang tanah, maka upaya hukum dari pemerintah untuk memperoleh tanah-tanah tersebut dalam memenuhi
                pembangunan antara lain dilakukan melalui pendekatan pembebasan hak maupun pencabutan hak.
                Oleh karena itu jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan untuk
                memperoleh tanah dengan cara memberiakan ganti kerugian oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan
                pembangunan untuk kepentingan umum inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah. Pada
                dasarnya pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk memperoleh tanah untuk berbagai
                kepentingan pambangunan, khususnya bagi kepentingan umum.
                Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah
                pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan
                dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan-
                ketentuan hukum yang berlaku.                            
                Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
                Kepentingan Umum dijelaskan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan
                umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan
                dan keadilan.                                            
                Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak
                dan adil dan diselenggarakan melalui tahapan berikut;    
                a. Perencanaan, yang outputnya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT);
                b. Persiapan, yang outputnya penetapan lokasi rencana pengadaan tanah;
                c. Pelaksanaan, yang outputnya hasil pengukuran, invetarisasi, identifikasi pihak- pihak yang berhak atas
                 ganti rugi tanah;                                       
                d. Penyerahan hasil, outputnya penyerahan aset tanah yang telah dibebaskan.
                Oleh karena itu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi memerlukan Tim Penilai untuk
                memberikan pendapat atau estimasi atas nilai ekonomis (nilai penggantian wajar) suatuobjek penilaianpada
                saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia yang berlaku dalam mencapai output kegiatan
                tahapan perencanaan pengadaan tanah yaitu Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
                (DPPT) Kegiatan Jalan dan Jembatan.                      
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk Kajian Perkiraan Luas Tanah, Jumlah Bidang, Jangka
                 Waktu dan Ganti Kerugian dalam rangka rencana penganggaran biaya pengadaan tanah bagi
                 kepentingan umum untuk Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)
                b. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah tersedianya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah sebagai
                 acuan bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah dan merupakan prasyarat untuk
                 mengajukan permohonan penetapan lokasi pada tahap persiapan pengadaan tanah oleh Walikota
3. Sasaran     : Dengandilaksanakannyapekerjaaninidiharapkanadanyahasil Perencanaanberupa DokumenPerencanaan
                Pengadaan Tanah yang baik agar dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan dan tepat guna sehingga
                mendukung tercapainya pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang
                tepat waktu dan baik sertadapat dipertanggungjawabkan (secara kuantitas dan kualitas)dan dapatdirasakan
                manfaatnya bagi masyarakat;                              
4. Lokasi Kegiatan : Kota Bekasi                                         
5. Lingkup Kegiatan : a. Tahap Persiapan                                 
                 - Pemahaman KAK (Kerangka Acuan Kerja)                  
                 - Penyusunan Jadwal pelaksanaan, koordinasi pelaksanaan teknis dengan pihak terkait
                 - Pengumpulan Dokumen Pendukung                         
                   Peraturan, kebijakan, studi-studi, atau kajian yang terkait dengan rencana pembangunan infrastruktur
                   terkait                                               
                 - Survei Pendahuluan dan pemetaan kondisi sosial ekonomi lingkungan
                   Pengukuran dan pengamatan lapangan pada masing-masing wilayah kegiatan, termasuk namun
                   tidak terbatas pada bagian badan jalan, persimpangan, informasi kondisi jalan, dan karakeristik lalu
                   lintas;                                               
                 - Verifikasi Kesesuaian dengan RTRW                     
                   Rencana pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional,
                   Provinsi dan Kabupaten/ Kota.                         
                 - Penyusunan RMK /RMP                                   
                b. Tahap Pengumpulan Data, Pengolahan dan Analisis       
                 - Penyusunan Instrumen Survei,                          
                   Menentukan sasaran survei (Responden), Menyusun Instrumen survei (Daftar Isian/ Questioner),
                   Menentukan besaran dampak/ potensi menghambat/ mengganggu proses pembebasan tanah, Daftar
                   isian Fasos/Fasum                                     
                 - Proses pengolahan data                                
                   Penyusunan data hasil perhitungan lalu lintas, pengukuran, situasi, dan topografi, pengolahan data
                 - Analisa dan Kajian Teknis                             
                   Pengolahan data lapangan, analisis dan perencanaan teknis pekerjaan, analisis karakteristik lalu
                   lintas, penyusunan rencana alternatif penanganan beserta hasil penilaiannya, analisis kelayakan hasil
                   pengkajian;                                           
                 - Melakukan survei pengukuran bidang tanah terkena sesuai trase
                 - Pengambilan foto dan video,                           
                 - Pendataan kepemilikan tanah (objek dan subjek tanah)  
                   Pendataan Perkiraan Ganti Rugi Nilai Tanah, pendataan luas tanah yang dibebaskan, pendataan
                   FASOS FASUM yang terkena dampak, Kompilasi database hasil survei (analisis data dilakukan
                   setelah olah/input data selesai dilakukan)            
                c. Tahap Penyusunan Draft                                
                 - Pengumpulan dokumen,                                  
                 - data sekunder dan peta terkait,                       
                 - pengumpulan dan pembuatan peta,                       
                 - pengumpulan hasil survei subyek dan obyek pengadaan tanah yang terkena rencana pembangunan
                 (lahan bebas dan bangunan),                             
                 - pengolahan dan analisis data.                         
                d. Tahap Finalisasi                                      
                 - Konsultasi dengan tim teknis,                         
                 - pembahasan dengan pemberi tugas dan instansi terkait, 
                 - perbaikan laporan,                                    
                 - verifikasi dan serah terima (dari tim penyusun ke satker),
                 - pengesahan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah.       
                e. Pendampingan                                          
                 Pendampingan PPK atau tim teknis pada saat Pemberian Penjelasan Pekerjaan dalam Proses
                 Pengadaan Jasa Konstruksi;