Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi (Pedestrian Jalan Sudirman)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10067277000
Date: 2 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Bekasi
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,978,757,491
Winner (Pemenang): CV Lirita Anugerah Sejati
NPWP: 00*9**3****27**0
RUP Code: 60112416
Work Location: Bekasi Selatan - Bekasi (Kota)
Participants: 17
Applicants
CV Lirita Anugerah Sejati
00*9**3****27**0Rp 1,916,227,596
PT Rade Sumber Berkat
06*5**2****08**0-
0723660890412000-
CV Raja Multi Bintang
06*3**0****47**0-
0011320280443000-
0916336340117000-
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0-
PT Daniel Sumber Rezeki
09*9**3****32**0-
PT Erista Jaya
03*3**8****07**0-
CV Surya Adhitama
03*7**2****32**0-
CV Bangun Jaya Baru
03*5**8****07**0-
0025061441043000-
PT Karya Kontruksi Nusantara
09*3**7****07**0-
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0-
0839589280027000-
PT Nobel Kontruksi System
06*3**2****07**0-
0026656017407000-
Attachment
Uraian Pekerjaan Konstruksi                        
                                                                    
                                                                    
Uraian pekerjaan yang dapat digunakan pada Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi
(Pedestrian Jalan Sudirman) Kec. Bekasi Selatan, antara lain:       
                                                                    
Pekerjaan Pedestrian                                                
a)  Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia wajib memastikan aspek K3
                                                                    
    Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terpenuhi dengan baik,
    mulai dari APD, Rambu-rambu, Prosedur Kerja, Pengaman Area,     
                                                                    
    Kelayakan Peralatan, maupun Pengawas K3;                        
b)  Spesifikasi teknis perkerasan pedestrian menggunakan Beton Ready Mix
                                                                    
    fc' 20 mpa;                                                     
c)  Terlebih dahulu penyedia wajib melakukan pengukuran level pedestrian
                                                                    
    dan kondisi existing. Setelah itu, dilakukan pengukuran dimensi existing
    dan rencana pedestrian;                                         
                                                                    
d)  Kondisi existing. Jika lokasi rencana pedestrian berada diatas saluran
    maka penyedia wajib melakukan investigasi kondisi saluran yang ada di
                                                                    
    bawahnya terkait dimensi, struktur maupun fungsinya. Kemudian jika
    rencana pedestrian berada langsung diatas tanah maka penyedia wajib
    mengukur topografi dan elevasi serta rencana drainasi sesuai dengan
                                                                    
    gambar rencana;                                                 
e)  Selanjutnya Penyedia melakukan identifikasi utilitas yang ada seperti
                                                                    
    jaringan listrik, komunikasi, air bersih maupun gas;            
f)  Penyedia melakukan pembongkaran bangunan pedestrian existing    
                                                                    
    (paving, keramik, beton, dsb), kemudian pembongkaran struktur bawah
    pedestrian atau saluran existing yang sudah tidak layak untuk di
                                                                    
    rekonstruksi ulang (jika ada);                                  
g)  Selanjutnya Penyedia melaksanakan pekerjaan pondasi dasar, mulai
                                                                    
    dari galian tanah, urugan, lapis agregat, instalasi tali air untuk drainasi,
    dsb;                                                            
                                                                    
h)  Setelah struktur bawah sudah diperbaiki dan layak maka selanjutnya
    adalah konstruksi struktur atas pedestrian. Pertama-tama dilakukan
                                                                    
    pemasangan bekisting pelat maupun balok untuk struktur pedestrian
    beton, dilakukan secara seksama untuk memastikan kekuatan dan   
                                                                    
    dimensinya. Selanjutnya instalasi baja tulangan maupun wiremesh 
    untuk struktur pedestrian;                                      
i)  Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia wajib melakukan pengecekan
    ulang terhadap kekuatan bekisting, kesesuaian penulangan beton (atau
                                                                    
    bisa menggunakan wiremesh sesuai kontrak), dimensi, tata letak  
    rencana manhole, maupun keamanan, kebersihan dan kerapihan area 
                                                                    
    kerja;                                                          
j)  Pelaksanaan pengecoran, Beton Ready Mix fc' 20 mpa tiba di lokasi
                                                                    
    pekerjaan sebelum initial setting time (waktu ikat awal) dan dilakukan
    secara berkesinambungan tanpa berhenti sesuai dengan volume beton
                                                                    
    yang telah disetujui dalam kontrak. Pekerja di lapangan minimal 15
    orang yang telah menggunakan peralatan K3;                      
                                                                    
k)  Pada saat pengecoran jalan wajib terlebih dahulu dilakukan slump test
    yang disaksikan oleh Tim Teknis dari dinas, Konsultan Supervisi dan
                                                                    
    Pelaksana Lapangan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis.
    Pelaksana Lapangan wajib mengambil minimal 3 sampel beton untuk di
                                                                    
    uji di laboratorium;                                            
l)  Sebelum beton  dituang ke pedestrian, Pelaksana Lapangan        
                                                                    
    menginstruksikan lebih dahulu dipasang plastic sheet. Jika hal itu tidak
    dilakukan maka Tim Teknis dari dinas atau Konsultan Supervisi berhak
    memberhentikan pekerjaan sampai hal tersebut dilakukan;         
                                                                    
m)  Setelah beton tergelar di lokasi, Pelaksana Lapangan wajib      
    menginstruksikan pemadatan beton dengan menggunakan concrete    
                                                                    
    vibrator dan meratakan bagian permukaan dengan jidar sesuai dengan
    ketebalan dan elevasi rencana;                                  
                                                                    
n)  Setelah beton mulai mengikat (pengikatan awal), permukaan beton 
    diberikan curing compound atau pembungkusan dengan bahan penyerap
                                                                    
    air seperti penutupan dengan geotextile/karung goni yang basah paling
    sedikit 3 hari sejak dari pengecoran. Jika menggunakan acuan/mal yang
                                                                    
    terbuat dari kayu maka harus dipertahankan basah setiap saat untuk
    mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan beton;  
                                                                    
o)  Dalam kondisi beton sudah mulai mengeras, Pelaksana Lapangan    
    menginstruksikan kepada pekerja untuk melakukan tahapan konstruksi
                                                                    
    selanjutnya yaitu pekerjaan finishing atau penutup pedestrian;  
p)  Pekerjaan finishing atau penutup pedestrian dapat dilakukan secara
                                                                    
    paralel dengan pekerjaan pelengkap maupun landscape sesuai dengan
    kontrak yang telah disepakati;                                  
q)  Di akhir pekerjaan fisik kegiatan, penyedia wajib menyiapkan rambu
    penutupan area sampai pembukaan lalu lintas setelah mendapat ijin
                                                                    
    dari Tim Teknis atau Konsultan Supervisi; dan                   
r)  Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan, penyedia wajib        
                                                                    
    membersikan lokasi kegiatan seperti melepas acuan/mal, membuang 
    bongkaran beton dan lainnya.