Pemeliharaan Perangkat Fasilitas Geospasial Computing
Center
I. LATAR BELAKANG
Badan Informasi Geospasial (BIG) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang
bertanggungjawab dalam pengelolaan informasi geospasial (IG). Sebagai regulator dan
penggerak utama penyelenggaraan IG di Indonesia, BIG diharapkan dapat menyiapkan data
geospasial dan informasi geospasial (DG/IG) dengan standar serta kualitas yang terjaga yang
digunakan sebagai salah satu instrumen pembangunan negara. Ketersediaan data spasial yang
semakin banyak dan beragam memerlukan mekanisme yang tepat supaya pengguna dapat
mencari, mengakses, menggunakan dan menyebarluaskan data spasial kembali dari berbagai
sumber penyedia (wali) data spasial.
DG dan IG perlu disebarluaskan ke berbagai pihak dengan tujuan agar pengguna dan
masyarakat yang membutuhkan data dapat memperoleh data yang resmi dan berkualitas
dengan mudah dan nyaman untuk membantu proses pengambilan keputusan atau berbagai
keperluan lain. BIG melalui Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial (DSTIG)
mengimplementasikan berbagai layanan DG/IG termasuk geoportal dan aplikasi pendukungnya
seperti Ina-Geoportal, PetaKita, Portal Kebijakan Satu Peta (KSP), layanan simpul jaringan
PALAPA, dll.
Infrastruktur Data Spasial (IDS) menjadi acuan dalam memfasilitasi akses dan pertukaran
DG/IG dari berbagai sumber penyedia data spasial, baik di lingkup pemerintahan atau
non-pemerintah. Implementasi IDS diharapkan dapat mengurangi duplikasi serta
ketidaktersediaan data spasial di berbagai level, utamanya nasional, sehingga dapat
menghemat biaya dan sumberdaya lainnya. Pemanfaatan IDS juga dapat meningkatkan
koordinasi dan meningkatkan nilai guna data dan informasi geospasial.
Di Indonesia, penyelenggaraan IDS ditegaskan di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (UU-IG). Dalam UU-IG, diamanatkan bahwa pemerintah wajib
memfasilitasi pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial untuk memperlancar
penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia (pasal 53 ayat 1). Infrastruktur Informasi
Geospasial (IIG) adalah pembaruan kata secara resmi dari istilah Infrastruktur Data Spasial
(IDS) di Indonesia.
Konsekuensi dari pelaksanaan tugas tersebut, BIG harus memastikan keandalan
Geospasial Computing Center pada tingkat yang maksimal dan menjamin fasilitas Geospasial
Computing Center beroperasi secara terus menerus (7/24). Untuk mendukung hal tersebut,
diperlukan perawatan perangkat kelistrikan, perangkat sistem pendingin dan fire suppression
system yang berada di Geospasial Computing Center BIG serta dibutuhkannya personil untuk
memonitoring Geospasial Computing Center selama 7/24 dan melakukan analisa pada
perangkat yang digunakan pada Geospasial Computing Center facility sehingga tidak terjadi
permasalahan pada facility Geospasial Computing Center. Dampak apabila kegiatan ini tidak
berjalan adalah tidak terpelihara semua perangkat fasilitsan di GCC sehingga berisiko terhadap
perangkat IT di GCC.
Serta saat ini DSTIG sudah tersertifikasi ISO 20000 dan ISO 27001 dimana ISO tersebut
membahas pelayanan IT dan Kemanan Informasi yang setiap tahunnya dilakukan pemerikasaan
guna menjaga layanan yang terdapat pada Geospasial Computing Center selalu optimal. Pada
tahun 2025, BIG melalui DSTIG akan melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Fasilitas Geospasial
Computing Center Facility dimana kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan Detection
maintenance, melakukan preventive maintenance, serta corrective maintenance pada seluruh
perangkat fasilitas Geospasial Computing Center.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Menjamin fasilitas Geospasial Computing Center beroperasi secara terus menerus
selama 7 hari seminggu dan 24 jam sehari dan,
2. Memastikan keandalan Geospasial Computing Center pada tingkat maksimal, yaitu
dengan menjaga dan mengurangi downtime seminimal mungkin karena adanya
perangkat yang tidak berfungsi