Pekerjaan Penyelenggaraan Titik Kontrol Untuk Validasi Geoid Provinsi Sulawesi Selatan

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2076399
Status: Tender Gagal
Date: 2 April 2024
Year: 2024
KLPD: Badan Informasi Geospasial
Work Unit: Sekretariat Utama Badan Informasi Geospasial
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,850,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,849,848,473
RUP Code: 51360346
Work Location: Cibinong - Bogor (Kab.)
Participants: 48
Applicants
Reason
CV Menara Design Consultant
06*2**0****05**0---
0023331143429000---
Arkhon Engineering Solution
06*6**2****31**0---
0026392860606000---
Feri Ariyatno, S.Si
09*7**6****02**0---
PT Tortuga Xcel Dynamics
03*4**0****21**0---
0021926001404000---
0018368233428000---
0315231712429000-61.2Tidak Lulus Evaluasi Teknis karena tidak memenuhi nilai ambang batas teknis untuk unsur pendekatan dan metodeologi dan peralatan. Pada unsur pendekatan dan metodeologi, peserta tidak lulus ambang batas unsur pendekatan dan metodeologi karena: 1. Hasil Pekerjaan (output) pada penawaran ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada dalam KAK yaitu Formulir QC pembangunan pilar (poin 2.c hlm 10, Formulir pengecekan garis bidik (poin 5.c hlm 12), Logsheet pengukuran sipat datar (poin 5.d hlm 12) dimana output yang dihasilkan hanya digital (.pdf hasil scan) sedangkan yang persyaratkan pada KAK adalah Cetak dan digital (.pdf hasil scan) 2, Hasil Pekerjaan (output) pada penawaran ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada dalam KAK pada Laporan akhir (poin 7.c hlm 14) tidak dijelaskan mengenai media penyimpanan yang digunakan 3. Pada poin Persiapan Administrasi (poin A.1.1.d hlm 26) tidak menyertakan ketua tim pada rapat koordinasi teknis, sehingga tidak sesuai ketentuan pada KAK 4. Pada poin Persiapan Teknis (poin A.1.2.a hlm 27) poin 5) percobaan pengamatan dan pengolahan GNSS tidak dicantumkan, sehingga tidak sesuai ketentuan pada KAK 5. Pada poin Pengamatan GNSS (poin B.2.1.2.g hlm 33) mengenai "durasi pengamatan TKVS yang memiliki obtruksi atau pengalang pengamatan GNSS yang menghasilkan data yang tidak memenuhi persyaratan (lampiran 8 poin b.2.2) maka pengamatan minimal dilakukan semala 2 (dua) jam" tidak dicantumkan, sehingga tidak sesuai ketentuan pada KAK 6. Pada poin Pembuatan Patok TKVS (poin B.3.1.2.c hlm 35 dan poin B.3.1.2.c hlm 36) Toleransi pergeseran titik sejauh 100m tidak dicantumkan, sehingga tidak sesuai ketentuan pada KAK 7. Pada poin Penghitungan nilai selisih undulasi geoid (poin 3.1.6 hlm 40) 8. Jadwal dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tidak sesuai dengan KAK, pada Dokumen Penawaran Lampiran 4.waktu pelaksanaan tabel 4.1 jangka waktu pelaksanaan 105 (seratus lima) hari kalender, berbeda dengan KAK yaitu 120 (seratus dua puluh hari kalender). Pada Unsur peralatan, peserta tidak lulus ambang batas unsur peralatan karena: 1. Terdapat kesalahan penulisan tahun pada surat dukungan sewa peralatan Nomor 001/GIS/IV/2024 yakni 19 April 2023; 2. Receiver GNSS: Informasi petunjuk pengukuran tinggi alat tidak dilampirkan; 3. Perekam Meteo: surat dukungan Nomor 001/GIS/IV/2024 hanya disebutkan 1 unit perekam meteo; 4. Status kepemilikan harddisk eksternal adalah sewa, sementara pada KAK dijelaskan bahwa seluruh hasil pekerjaan dalam format digital wajib disimpan dalam hardisk eksternal dan diserahkan pada akhir pekerjaan.
0712545136422000---
0311924856421000---
0016468944019000---
Arvada Survei Indonesia
06*9**7****23**0---
0909975997914000---
0938544913801000---
0719897951201000---
CV Cahaya Rembulan Purnama
06*9**4****01**0---
0312930852416000---
Trisaka Matra Indonesia
08*5**2****03**0---
0027786813423000---
0026053652002000---
0932560790429000---
0013172275019000---
0027939149002000---
0401609649422000---
0011051976424000---
0021737010404000---
0014218218424000---
Nusaprima Melona Krayan
06*5**3****21**0---
0011050937441000---
0314391772652000---
0936031095542000---
Kjsb Gumilar Dan Rekan
04*5**4****29**0---
0756167110424000---
0315702746429000---
0211080163434000---
0031896608403000---
0932900087543000---
PT Terra Data Persada
09*3**8****42**0---
0015467822432000---
0838200632017000---
0011050952441000---
0757162631043000---
0011310299441000---
0014460661509000---
0866775505013000---
0866774177013000---
0312890650429000---
Attachment
BADAN     INFORMASI     GEOSPASIAL                      
                              ( B I G )                               
                                                                      
                    Jl. Raya Jakarta – Bogor KM 46 Cibinong 16911     
            Telepon (021) 875 2062-2063, Faksimile (021) 875 2064 PO. Box 46 CBI
                         Website: http://www.big.go.id                
                                                                      
   DESKRIPSI PEKERJAAN PENYELENGGARAAN TITIK KONTROL UNTUK            
  VALIDASI GEOID PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pelaksanaan pekerjaan penyelenggaraan titik kontrol untuk validasi geoid di Provinsi
Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 oleh Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan
Geodinamika didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, sebagai
berikut:                                                              
                                                                      
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
   Geospasial yang disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia
   Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;                            
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan   
   Informasi Geospasial; dan                                          
                                                                      
3. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem
   Referensi Geospasial Indonesia.                                    
                                                                      
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial, salah satu tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah
menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Salah satu IGD adalah jaring
kontrol geodesi yang terdiri atas jaring kontrol horisontal nasional, jaring kontrol
vertikal nasional, dan jaring kontrol gayaberat nasional.             
                                                                      
Jaring kontrol gayaberat nasional berfungsi sebagai titik referensi pada survei dan
pengukuran gayaberat. Data gayaberat yang diperoleh selanjutnya digunakan
sebagai data utama dalam pemodelan sistem referensi geospasial vertikal nasional
berupa model geoid Indonesia. Model geoid Indonesia digunakan dalam   
penyelenggaraan IG Nasional berdasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial
(BIG) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia.
                                                                      
Pada tahun 2020, BIG menetapkan model geoid Indonesia yang dinamakan  
INAGEOID2020. Pemutakhiran INAGEOID2020 dilakukan secara periodik dalam
rangka meningkatkan ketelitiannya. Pada tahun 2022, INAGEOID2020 dimutakhirkan
menjadi versi yang ke-2. Percepatan pemutakhiran INAGEOID2020 diperlukan
mengingat urgensi ketersediaan sistem referensi geospasial vertikal yang akurat
                                                                      
secara cepat untuk memenuhi berbagai kebutuhan strategis nasional.    
Analisa tingkat ketelitian INAGEOID2020 diperlukan sebagai bentuk     
pertanggungjawaban kepada pengguna. Ketelitian INAGEOID2020 menjadi dasar
kebijakan dalam menentukan metode dan spesifikasi untuk berbagai kegiatan survei
dan pemetaan. Analisa tersebut dilakukan dengan kegiatan validasi model geoid.
                                                                      
Secara prinsip, validasi model geoid dilakukan dengan membandingkan nilai
undulasi gravimetrik model geoid terhadap undulasi geometrik di titik kontrol validasi.
Undulasi gravimetrik diperoleh dari INAGEOID2020 yang dihasilkan dari pemodelan
menggunakan data gayaberat hasil akuisisi. Undulasi geometrik dihasilkan dari
                                                                      
              BADAN     INFORMASI     GEOSPASIAL                      
                              ( B I G )                               
                                                                      
                    Jl. Raya Jakarta – Bogor KM 46 Cibinong 16911     
            Telepon (021) 875 2062-2063, Faksimile (021) 875 2064 PO. Box 46 CBI
                         Website: http://www.big.go.id                
                                                                      
fungsi tinggi geometrik hasil pengamatan posisi berbasis Global Navigation Satellite
System (GNSS) dan tinggi ortometrik hasil pengukuran sipat datar secara co-sited di
titik kontrol.                                                        
                                                                      
Kegiatan validasi model geoid dilakukan pada rentang titik kontrol sebesar 0,01°.
Nilai tersebut didasarkan pada resolusi spasial INAGEOID2020 yang jika
dikonversikan dalam satuan jarak menjadi ± 1 km. Bedasarkan hal tersebut, titik
kontrol dibangun dengan rentang 1 km di sepanjang jalur validasi model geoid.
                                                                      
Pada tahun anggaran 2024 akan dilakukan pemutakhiran INAGEOID2020 di Pulau
Sulawesi. Oleh sebab itu, diperlukan juga pekerjaan validasi model geoid dengan
tujuan mengetahui tingkat ketelitian model geoid di wilayah tersebut. Validasi model
geoid di Pulau Sulawesi akan berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan.  
                                                                      
Pemilihan lokasi validasi model geoid di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan
ketersediaan stasiun pasang surut laut sebagai referensi pengikatan pengukuran
sipat datar dan ketersediaan pilar Jaring Kontrol Geodesi (JKG) di sepanjang jalur.
Selain itu, pemilihan lokasi juga mempertimbangkan variasi ketinggian topografi
sepanjang jalur. Variasi topografi pada jalur di Provinsi Sulawesi Selatan telah
memenuhi kriteria untuk dilaksanakan pekerjaan validasi model geoid.  
                                                                      
Pekerjaan penyelenggaraan titik kontrol untuk validasi geoid di Provinsi Sulawesi
Selatan pada tahun anggaran 2024 merupakan pekerjaan lanjutan dimana pada
tahun anggaran 2023 pekerjaan yang sama telah terlebih dahulu dilaksanakan di
Provinsi Sulawesi Utara. Pelaksanaan pekerjaan yang berkelanjutan menjadi bukti
bahwa pekerjaan penyelenggaraan titik kontrol untuk validasi geoid merupakan
pekerjaan penting dalam rangka penyelenggaraan sistem referensi geospasial
                                                                      
Indonesia khususnya sistem referensi geospasial vertikal nasional.