| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031259435609000 | Rp 126,931,830 | 96.36 | 97.09 | - | |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | Rp 130,980,000 | 76.41 | 80.51 | - |
| 0022415145423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012509741821000 | - | - | - | - | |
| 0315249912429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0313575284423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019145994821000 | - | 68.5 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0925787004822000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada unsur Pengalaman Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi dan Unsur Pengalaman Sejenis Dalam Waktu 10 Tahun Terakhir | |
| 0813596806814000 | - | - | - | - | |
| 0902397058822000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
Tolengo La Paleteang Art Design | 07*9**5****02**0 | - | - | - | - |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
| 0028018349824000 | - | - | - | - | |
PT Paraduta Nara Yasa | 08*3**4****43**0 | - | - | - | - |
| 0018893180821000 | - | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Cut Nyak Dien, Nomor 7 Boroko, Kaidipang. Kodepos 95765. E-mail dpupr@bolmutkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PENANGANAN LONG SEGMEN
RUAS JALAN SONUO – KAIMANGA (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2023
LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini meliputi:
1. Persiapan Pelaksanaan Pengawasan:
a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Pekerjaan.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
Pelaksanaan/PreConstruction Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia
Pekerjaan Konstruksi.
d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita
Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
i. Laporan Harian
ii. Laporan Mingguan
iii. Laporan Bulanan.
iv. Laporan Teknis (jika diperlukan).
v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan.
vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan
yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan
hasil pekerjaan.
ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran.
x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan.
f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing
personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK
Pekerjaan Konstruksi.
h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi pada saat PCM.
i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu kontrak
(RMK) penyedia jasa konstruksi.
j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan.
k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
l) Melakukan pengawasan, pengendalian, pengecekan kuantitas dan kualitas
serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa.
m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
Penyedia Jasa.
n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia
Jasa.
o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu
dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa.
p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan
berdasarkan indikator kinerja jalan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC).
e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada
Pengguna Jasa.
f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
kinerja pekerjaan.
g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang dilakukan
Penyedia.
h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan tingkat
layanan jalan.
i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi.
j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja
dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan yang dilakukan
Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
a) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode
kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses
dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:
b) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan dan/atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).
c) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
d) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
e) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan, pelaksanaan
dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk
Pelaksanaan sekurang-kurangnya:
a) Halaman Muka berisi:
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b) Riwayat Perubahan;
c) Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d) Ruang Lingkup penerapan;
e) Referensi atau acuan yang digunakan;
f) Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g) Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h) Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i) Tanggung jawab dan wewenang;
j) Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k) Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l) Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara
berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan
berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan
proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
- Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan.
- Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan
pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada
proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian
hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu penyerahan
menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan
harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang
menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga
dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring
merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal –
hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan.
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan
perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya.
Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari
hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaanyang tidak terkendali.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
antara lain :
a) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
b) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
bagian dari prosedur mutu.
c) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh
Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
d) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
e) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan
korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain:
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan
pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi
ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah
terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
telah dilaksanakan.
6.2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan pada Paket Penanganan Long Segmen ruas
Jalan Sonuo - Kaimanga (DAK).
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang
1). Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a). Laporan dan Data
Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi Konsultansi.
b). Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
c) Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.
2). Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan
pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil
pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat, dan
menyetujui hasil pekerjaan kontraktor yang telah memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang
digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai
progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaankonstruksi jalan yang dilaksanakan oleh
penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan
jalan yang ditetapkan.
j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat layanan jalan
berdasarkan indikator kinerja jalan yang ditetapkan dalam kontrak.
k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh
kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.
l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran pekerjaan
konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.
m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan berdasarkan
ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap pemahaman kontrak
berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan tuntutan klaim.
o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya meminimalkan
potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan korektif yang harus dilakukan.
p. Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran pekerjaan, hasil
verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan.
q. Melakukan Inspeksi lapangan untuk memperoleh Data Kinerja Awal yaitu berupa
informasi terkini yang didukung dengan foto dokumentasi tentang kondisi/kinerja
jalan. Hasil inspeksi tersebut harus mencakup identitas lokasi, penilaian kondisi jalan
berdasarkan indikator kinerja jalan, disampaikan kepada PPK.
r. Melakukan Pemutakhiran Data Kinerja Awal jalan, dimana konsultan sejak awal
layanan harus melakukan inspeksi harian untuk pemutakhiran data kondisi/kinerja
jalan, dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Kontraktor, termasuk tindak lanjut
terhadap temuan-temuan yang sudah diterbitkan; didistribusikan melalui Pengendali
Dokumen.
Hasil inspeksi tersebut, digambarkan menjadi Peta Kinerja Jalan yang menyajikan
skala potensi kinerja jalan sebagai berikut:
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender.
TENAGA AHLI
NO Profesi Kriteria Tenaga Ahli Orang-Bulan Ket.
A Tenaga Ahli
1 Supervision Engineer (SE) Sarjana Teknik Sipil 1 org / 7 bln
2 Tenaga Ahli K3 Sarjana 1 org/ 2 bln
KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:
Laporan Pendahuluan 1 rangkap.
Laporan Bulanan 1 rangkap x 7 bulan.
Laporan Mutu 1 rangkap x 7 bulan
Laporan Akhir 1 rangkap.
Dokumentasi Kegiatan 1 rangkap.
PENUTUP
Hal-hal yang tidak tercantum dalam uraian singkat ini telah diatur dalam kerangka acuan kerja.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Boroko, Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YUNITA DAMA, ST
NIP. 19820102 200803 2 003