Pengawasan Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Sonuo - Kaimanga (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1777344
Date: 16 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Bolaang Mongondow Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 133,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 133,000,000
Winner (Pemenang): PT Solusi Utama Konsultan
NPWP: 031259435609000
RUP Code: 38143026
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0031259435609000Rp 126,931,83096.3697.09-
PT Civilarch Engineering Consultant
0610638991822000Rp 130,980,00076.4180.51-
0022415145423000---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0856741509822000---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0012509741821000----
0315249912429000---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0027786813423000---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0313575284423000---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0019145994821000-68.5-Tidak memenuhi ambang batas pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli
0925787004822000---Tidak memenuhi ambang batas pada unsur Pengalaman Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi dan Unsur Pengalaman Sejenis Dalam Waktu 10 Tahun Terakhir
0813596806814000----
0902397058822000----
0964317960429000----
Tolengo La Paleteang Art Design
07*9**5****02**0----
0615348331822000----
0028018349824000----
PT Paraduta Nara Yasa
08*3**4****43**0----
0018893180821000----
0809522089814000----
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     BOLAANG     MONGONDOW       UTARA        
                                                                            
     DINAS    PEKERJAAN        UMUM     DAN   PENATAAN       RUANG          
     Jl. Cut Nyak Dien, Nomor 7 Boroko, Kaidipang. Kodepos 95765. E-mail dpupr@bolmutkab.go.id
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          PENGAWASAN      PENANGANAN       LONG   SEGMEN                    
                                                                            
            RUAS   JALAN   SONUO    – KAIMANGA    (DAK)                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      TAHUN   ANGGARAN      2023                            
     LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                 
                                                                            
     1. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                            
        Lingkup kegiatan ini meliputi:                                      
       1. Persiapan Pelaksanaan Pengawasan:                                 
          a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Pekerjaan.      
          b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
                                                                            
             berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
             lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.          
          c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
             Pelaksanaan/PreConstruction Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia
                                                                            
             Pekerjaan Konstruksi.                                          
          d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita
             Acara sebagai Dokumen Kegiatan.                                
          e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:            
             i. Laporan Harian                                              
                                                                            
            ii. Laporan Mingguan                                            
            iii. Laporan Bulanan.                                           
            iv. Laporan Teknis (jika diperlukan).                           
            v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.        
                                                                            
            vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan.           
            vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan
                yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.          
           viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan
                hasil pekerjaan.                                            
                                                                            
            ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran.
            x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan.
                                                                            
          f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing
                                                                            
             personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.       
          g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK
             Pekerjaan Konstruksi.                                          
          h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK  Pekerjaan    
             Konstruksi pada saat PCM.                                      
                                                                            
          i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu kontrak
             (RMK) penyedia jasa konstruksi.                                
          j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait 
             pelaksanaan pekerjaan.                                         
                                                                            
          k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
             mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.                           
          l) Melakukan pengawasan, pengendalian, pengecekan kuantitas dan kualitas
             serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
             Penyedia Jasa.                                                 
                                                                            
          m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
             Penyedia Jasa.                                                 
          n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia
                                                                            
             Jasa.                                                          
          o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu
             dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
             Jasa.                                                          
                                                                            
          p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan 
             berdasarkan indikator kinerja jalan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
                                                                            
          q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
             Pekerjaan dan Penyedia Jasa.                                   
                                                                            
          r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
             Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.        
          s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
          t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
                                                                            
             pemeriksaan lapangan.                                          
          u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.
                                                                            
       2. Pelaksanaan Pengawasan:                                           
          a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
                                                                            
             shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.                
          b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
             professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
             dari resiko kegagalan konstruksi.                              
                                                                            
          c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
             konstruksi.                                                    
          d) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC).          
          e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
             membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada
                                                                            
             Pengguna Jasa.                                                 
          f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
             kinerja pekerjaan.                                             
          g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang dilakukan
                                                                            
             Penyedia.                                                      
          h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan tingkat
             layanan jalan.                                                 
          i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pekerjaan
             konstruksi.                                                    
                                                                            
          j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja
             dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.                 
          k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan yang dilakukan
             Penyedia Jasa Konstruksi.                                      
       3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                                      
                                                                            
          a) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                                
             Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode
             kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
             kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
                                                                            
             kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses
             dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:      
          b) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
            ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan
            kegiatan dan/atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).                   
                                                                            
          c) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
            karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.       
          d) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
            diperlukan dalam proses kegiatan.                               
                                                                            
          e) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
            serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
                                                                            
           Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
      dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan, pelaksanaan
                                                                            
      dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk
      Pelaksanaan sekurang-kurangnya:                                       
          a) Halaman Muka berisi:                                           
             - Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan            
                                                                            
             - Status validasi dan status perubahan.                        
             - Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.                           
          b) Riwayat Perubahan;                                             
          c) Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;                        
          d) Ruang Lingkup penerapan;                                       
                                                                            
          e) Referensi atau acuan yang digunakan;                           
          f) Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;         
          g) Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);   
          h) Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus
                                                                            
            dipenuhi dalam melaksanakan proses);                            
          i) Tanggung jawab dan wewenang;                                   
          j) Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);                            
          k) Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)                 
          l) Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.             
                                                                            
                                                                            
            Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
       kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
       dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
                                                                            
       dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara
       berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan
       berikut:                                                             
             - Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan
                                                                            
               proses.                                                      
             - Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan
               kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
             - Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan.
                                                                            
             - Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.           
                                                                            
            Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
       mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
       mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan
                                                                            
       pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada
       proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
       terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian
       hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu penyerahan
                                                                            
       menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan
       harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang
       menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.        
                                                                            
       2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan                              
                                                                            
            Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
       harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga
       dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring
       merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
                                                                            
       yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal –
       hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
          a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
            metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
            setiap tahapan pekerjaan.                                       
                                                                            
          b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
            persyaratan telah dipenuhi.                                     
          c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
            berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.                 
                                                                            
          d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
            kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.                       
                                                                            
            Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
       menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
                                                                            
       keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan
       perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
       dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya.
       Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
                                                                            
       persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
       peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang
       tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari
       hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaanyang tidak terkendali.
       Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
                                                                            
       antara lain :                                                        
          a) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
            setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
            dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
                                                                            
            tahapan sebelumnya.                                             
          b) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
            dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
            bagian dari prosedur mutu.                                      
          c) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan  
                                                                            
            mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh
            Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.                      
          d) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
            ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian.       
                                                                            
          e) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
             -  Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
                menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
             -  Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
                pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.                      
                                                                            
             -  Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
                persyaratan yang ditetapkan.                                
                                                                            
               Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
                                                                            
          terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
          tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan
          korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain:             
          a. Menguraikan ketidaksesuaian,                                   
          b. Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian
                                                                            
          c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
             tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.               
          d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.         
          e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.                        
                                                                            
          f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.         
                                                                            
               Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
          ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
          harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan 
                                                                            
          pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi
          ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah
          terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
          telah dilaksanakan.                                               
  6.2. Lokasi Kegiatan                                                      
                                                                            
                                                                            
  Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan pada Paket Penanganan Long Segmen ruas
  Jalan Sonuo - Kaimanga (DAK).                                             
                                                                            
                                                                            
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang                                           
  1). Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen                              
                                                                            
     Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
     digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :                    
     a). Laporan dan Data                                                   
                                                                            
        Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi Konsultansi.               
     b). Staf Pengawas/Pendamping                                           
                                                                            
        Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
        sebagai pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam
        rangka pelaksanaan jasa konsultansi)                                
     c) Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
                                                                            
      digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.                             
  2). Penyediaan oleh penyedia jasa                                         
     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
                                                                            
     dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                            
PENDEKATAN  DAN METODOLOGI                                                  
                                                                            
     Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:    
                                                                            
     a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia
        pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                            
        spesifikasi pekerjaan yang ada.                                     
     b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan
        pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.                       
     c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil
        pekerjaannya.                                                       
                                                                            
     d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat, dan
        menyetujui hasil pekerjaan kontraktor yang telah memenuhi syarat.   
     e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims).
     f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang
                                                                            
        digunakan.                                                          
     g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
     h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai
        progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.        
     i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaankonstruksi jalan yang dilaksanakan oleh
                                                                            
        penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan
        jalan yang ditetapkan.                                              
     j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat layanan jalan
        berdasarkan indikator kinerja jalan yang ditetapkan dalam kontrak.  
     k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh
                                                                            
        kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.                  
     l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran pekerjaan
        konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.               
     m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan berdasarkan
                                                                            
        ketentuan teknis yang dipersyaratkan.                               
     n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap pemahaman kontrak
        berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan tuntutan klaim.            
     o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya meminimalkan
        potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan korektif yang harus dilakukan.
                                                                            
     p. Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran pekerjaan, hasil
        verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan.      
     q. Melakukan Inspeksi lapangan untuk memperoleh Data Kinerja Awal yaitu berupa
        informasi terkini yang didukung dengan foto dokumentasi tentang kondisi/kinerja
                                                                            
        jalan. Hasil inspeksi tersebut harus mencakup identitas lokasi, penilaian kondisi jalan
        berdasarkan indikator kinerja jalan, disampaikan kepada PPK.        
     r. Melakukan Pemutakhiran Data Kinerja Awal jalan, dimana konsultan sejak awal
        layanan harus melakukan inspeksi harian untuk pemutakhiran data kondisi/kinerja
        jalan, dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Kontraktor, termasuk tindak lanjut
                                                                            
        terhadap temuan-temuan yang sudah diterbitkan; didistribusikan melalui Pengendali
        Dokumen.                                                            
        Hasil inspeksi tersebut, digambarkan menjadi Peta Kinerja Jalan yang menyajikan
        skala potensi kinerja jalan sebagai berikut:                        
JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                                   
                                                                            
                                                                            
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
TENAGA AHLI                                                                 
                                                                            
 NO          Profesi           Kriteria Tenaga Ahli Orang-Bulan Ket.        
                                                                            
                                                                            
 A    Tenaga Ahli                                                           
  1   Supervision Engineer (SE) Sarjana Teknik Sipil 1 org / 7 bln          
                                                                            
                                                                            
  2   Tenaga Ahli K3        Sarjana                1 org/ 2 bln             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
KELUARAN                                                                    
                                                                            
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:               
                                                                            
  Laporan Pendahuluan 1 rangkap.                                           
  Laporan Bulanan 1 rangkap x 7 bulan.                                     
  Laporan Mutu 1 rangkap x 7 bulan                                         
                                                                            
  Laporan Akhir 1 rangkap.                                                 
  Dokumentasi Kegiatan 1 rangkap.                                          
                                                                            
                                                                            
PENUTUP                                                                     
                                                                            
                                                                            
Hal-hal yang tidak tercantum dalam uraian singkat ini telah diatur dalam kerangka acuan kerja.
                                                                            
                                                                            
   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan     Boroko, Februari 2023              
                                                                            
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                           YUNITA DAMA, ST                  
                                       NIP. 19820102 200803 2 003
Tenders also won by PT Solusi Utama Konsultan