Penyusunan Dokumen Leger Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1809344
Date: 3 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Bolaang Mongondow Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 361,412,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 361,412,300
Winner (Pemenang): Reussie
NPWP: 211449723601000
RUP Code: 39618725
Work Location: Bolaang Mongondow Utara - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0211449723601000Rp 357,878,5638386.4-
CV Musfar Consultant
08*6**3****09**0---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
CV Gorut Engineer Consultant
09*2**8****22**0---Peserta tidak memenuhi unsur ambang batas pengalaman sejenis pada subklasifikasi dan pengalaman sejenis 10 tahun terakhir
0925787004822000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0813596806814000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0809522089814000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0856741509822000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0029855814822000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0031393788821000-14.01-Tidak memenuhi Ambang Batas pada unsur Proposal Teknis dan unsur Kualifikasi Tenaga Ahli
PT Geoinfotech Indonesia
07*6**1****03**0---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0952101509821000---Tidak memenuhi ambang batas pada unsur Pengalaman Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi
0031259435609000---Peserta tidak memenuhi unsur ambang batas Pengalaman sejenis pada subklasifikasi dan Pengalaman sejenis 10 tahun terakhir
0964317960429000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0017887233821000----
0015879752821000---Tidak memenuhi ambang batas pada unsur Pengalaman Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi dan Unsur Pengalaman Sejenis Dalam Waktu 10 Tahun Terakhir
0019145994821000----
0030515597801000----
0840481832822000----
Attachment
URAIAN     SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              PENYUSUNAN  DOKUMEN   LEGER JALAN                         
                                                                        
                                                                        
              SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)                     
                KAB. BOLAANG MONGONDOW  UTARA                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           TAHUN 2023                                   
                    RUANG LINGKUP KEGIATAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Secara umum lingkup pekerjaan ini terdiri dari :                      
     a) Persiapan dan koordinasi.                                       
                                                                        
     b) Survei Inventarisasi Ruas Jalan dan Pengumpulan data sekunder   
     c) Pembuatan dan pemasangan patok leger jalan sebagai kerangka     
        pemetaan leger jalan.                                           
                                                                        
     d) Pembuatan dan Pemasangan patok rumija.                          
     e) Pemetaan situasi ruas jalan.                                    
                                                                        
     f) Penyajian informasi dalam format leger jalan.                   
     g) Persetujuan dan penetapan leger jalan.                          
            DIAGRAM ALIR PROSEDUR PEMBUATAN LEGER JALAN NASIONAL        
                  (DIKONTRAKKAN KEPADA PENYEDIA JASA)                   
            Tahapan                      Rekaman                        
                                                                        
             Mulai                                                      
                                                                        
                                                                        
                                         Surat Perintah Mulai           
          PPK mengeluarkan                                              
                                            Kerja                       
          perintah mulai kerja                                          
                                        Notulen Rapat / Berita          
         PPK melakukan rapat                                            
                                       Acara Rapat Pendahuluan          
           pendahuluan                                                  
         Konsultan melakukan             Daftar Aset Jalan (*)          
         inventariasasi aset jalan                                      
                                                                        
            Konsultan                   Daftar Data Sekunder            
          mengumpulkan data                 (**)                        
            sekunder                                                    
          PPK memeriksa hasil          Berita Acara Pemeriksaan         
          inventarisasi dan              Hasil Pengumpulan              
          pengumpulan data                 Dokumen                      
         sekunder dari konsultan                                        
         Konsultan melakukan             Peta skala 1:1000 /            
          pengukuran dan                    1:2000                      
           penggambaran                                                 
                                                                        
         Konsultan menyusun             Data Identitas Jalan           
         Data Identitas Jalan dan       Data Jalan                     
            Data Jalan                                                  
                                                                        
         Konsultan menyusun                Peta Lokasi                  
            Peta Lokasi                                                 
                                                                        
                                                                        
         Konsultan menyusun                Data RMJ                     
         Data Ruang Milik Jalan                                         
                                                                        
         Konsultan menyusun               Data Aset Jalan               
           Data Aset Jalan                                              
                                                                        
                                Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Konsultan,
                                meliputi:                               
                                 Kelengkapan dokumen leger jalan dan jembatan
           PPK melakukan                                                
                                 Teknis pengambilan dan pengolahan data
           pemeriksaan                                                  
                                 Penggambaran                          
                                 Kuantitas dan nilai aset              
             Selesai                                                    
METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kegiatan pembuatan leger jalan diawali dengan rapat pendahuluan yang    
melibatkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan      
                                                                        
Penataan Ruang, Konsultan Pelaksana. Agenda rapat pendahuluan meliputi  
penyampaian rencana pekerjaan, personil dan peralatan yang digunakan    
                                                                        
dalam pembuatan leger jalan.                                            
                                                                        
                                                                        
Langkah selajutnya adalah pengumpulan data ruas jalan yang akan         
                                                                        
dilegerkan meliputi data as-built drawing, data riwayat penanganan jalan,
data bagian jalan, data bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan, dan  
                                                                        
data lainnya sesuai petunjuk pemilik pekerjaan.                         
                                                                        
                                                                        
Hasil inventarisasi ruas jalan harus mendapat persetujuan PA/PPK, baru  
                                                                        
kemudian dillakukan proses pemetaan. Sebelum melakukan proses pemetaan  
dilakukan pemasangan patok Leger Jalan (LJ) sebagai perapatan JKHN di   
                                                                        
sepanjang ruas yang dilegerkan, setelah dilakukan pemasangan patok Leger
Jalan (LJ) di lapangan, dilakukan pengikatan koordinat patok LJ dengan Jaring
                                                                        
Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) berupa stasiun CORS BIG atau titik JKHN
                                                                        
minimum orde 3 dan digambarkan ke dalam peta skala 1:1000 untuk ruas jalan
dalam kota dan skala 1:2000 untuk ruas jalan luar kota.                 
                                                                        
                                                                        
Dalam pengukuran diperlukan perapatan JKHN disepanjang ruas jalan dengan
                                                                        
memasang  patok leger jalan setiap 5 km. Pengikatan Patok Leger Jalan   
                                                                        
dengan Titik Dasar Teknik dilakukan dengan alat ukur GPS/GNSS Geodetik. 
Pengukuran situasi atas obyek yang akan dipetakan dan pengukuran cross  
                                                                        
section selebar ruwasja dilakukan dengan alat ukur GPS/GNSS Geodetik    
metode stop and go, CORS atau dengan Total Station. Peta yang sudah     
                                                                        
bergeorefernsi dan data yang disajikan dalam format kartu leger, sesuai 
                                                                        
dengan Pedoman Leger. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan
survey dan pemetaan dengan Team Leader adalah Tenaga Ahli Teknik        
                                                                        
Geodesi dan dibantu oleh Tenaga Ahli Teknik Sipil Jalan dan Jembatan. Leger
jalan yang sudah dibuat harus disetujui oleh PA/PPK Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                        
Penataan Ruang dan memperoleh penetapan dari Kepala Daerah.             
                                                                        
                                                                        
HASIL PEKERJAAN                                                         
                                                                        
Hasil pekerjaan yang harus diserahkan dalam bentuk hardcopy dan soft    
                                                                        
copy yang telah diberi label (sticker) dengan identitas data berupa nama
perusahaan, judul pekerjaan, nomor kontrak, tanggal kontrak, ruas jalan.
                                                                        
                                                                        
Rincian hasil pekerjaan :                                               
                                                                        
  1. Data Jalan telah diidentifikasi di lapangan, disertai dengan foto, meliputi:
                                                                        
       a. Data rumija, diperoleh dari informasi pembebasan tanah terdahulu atau
         sertipikat.                                                    
                                                                        
       b. Data Jalan meliputi panjang, lebar perkerasan, lebar bahu, jenis
         perkerasan dan bahu, saluran samping, gorong-gorong, guard rail,
         rambu dan lampu penerangan.                                    
                                                                        
       c. Data Jembatan meliputi bangunan atas dan bangunan bawah meliputi
         tipe, bentang dan panjang, jenis pondasi dan pilar.            
                                                                        
       d. Data kondisi jalan dan jembatan                               
                                                                        
       e. Data LHR                                                      
                                                                        
       f. Data Utilitas dan reklame                                     
                                                                        
       g. Data proyek pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan   
         terdahulu yang dapat menggambarkan riwayat penanganan jalan.   
                                                                        
       h. Data lokasi rawan longsor dan rawan kecelakaaan.              
                                                                        
       i. Data Simak BMN untuk tanah, jalan dan jembatan.               
                                                                        
  2. Data Perapatan Jaring Kontrol Horizontal Nasional                  
                                                                        
       a. Terdiri atas daftar koordinat Titik Dasar Teknik yang dijadikan referensi
         (berupa patok Bakosurtanal/ BIG atau BPN atau stasiun Continuously
                                                                        
         Operating Reference Station), dan daftar koordinat Titik Ikat Leger
         Jalan yang ditempatkan pada kegiatan pembuatan leger jalan.    
       b. Laporan pelaksanaan perapatan Jaring Kontrol Horizintal Nasional
                                                                        
         menjadi Titik Ikat Leger Jalan, memuat sketsa, foto dan deskripsi titik
         kontrol Kontrol Horisontal Nasional dalam bentuk digital dan cetak.
                                                                        
         Data pengamatan satelit dalam format asli (bawaan vendor) dan  
         RINEX dalam bentuk digital setiap titik kontrol. Termasuk laporan hasil
                                                                        
         pengolahan GPS/GNSS Geodetik, dan hasil pengikatan ke titik kontrol
         yang memuat statistik hitungan perataan dalam bentuk digital dan
                                                                        
         cetak.                                                         
       c. Penomoran patok LJ dengan menggunakan sistem penomoran        
                                                                        
         sebagaimana diatur dalam Pedoman tentang Leger.                
                                                                        
  3. Pengukuran poligon, situasi dan cross section                      
                                                                        
   Pengukuran poligon, situasi dan cross section pada obyek yang akan   
                                                                        
   dipetakan meliputi data pada butir 1 diatas dengan menggunakan       
   alat ukur Total Station dengan ketelitian minimal 7” (tujuh detik). Data
                                                                        
   yang harus dilaporkan adalah:                                        
      a. Raw data (softcopy)                                            
                                                                        
      b. Foto kegiatan pengukuran                                       
      c. Sketsa lapangan                                                
                                                                        
      d. Hitungan koordinat poligon dan koordinat detail (titik yang diukur)
                                                                        
                                                                        
   Atau jika Pengukuran situasi menggunakan GPS/GNSS Geodetik           
   dengan metode  stop and go atau CORS. Data yang diserahkan           
                                                                        
   adalah:                                                              
                                                                        
      a. Data pengamatan satelit dalam format asli (bawaan vendor) dan  
        RINEX dalam bentuk digital untuk setiap obyek yang dipetakan.   
                                                                        
      b. Hitungan koordinat detail hasil post processing                
      c. Foto kegiatan                                                  
      d. Sketsa lapangan                                                
                                                                        
                                                                        
  4. Peta                                                               
                                                                        
     Hasil pengukuran disajikan dalam bentuk peta situasi skala 1:1000 dalam format
     .dwg (2004) dalam (sistem proyeksi UTM) dan diikatkan ke Jaring Kontrol
                                                                        
     Horisontal Nasional (geodatabase) Datum WGS 84 dan setiap elemen/objek
     harus dibuat dalam layer tersendiri dengan ketebalan garis mengikuti
                                                                        
     ketentuan berikut ini, dan legenda mengikuti gambar dibawah.       
     Daftar Tebal Garis Dalam Pembuatan Peta:                           
                                                                        
     1. Garis Rumija             : 0.20 mm                              
     2. Saluran samping          : 0.13 mm                              
     3. Tepi perkerasan              : 0.30 mm                          
                                                                        
     4. As Perkerasan/ Median    : 0.25 mm                              
     5. Batas Gambar/Batas Leger : 0.30 mm                              
     6. Kabel listrik            : 0.09 mm                              
     7. Tiang Listrik            : 0.25 mm                              
     8. Kabel telepon            : 0.09 mm                              
                                                                        
     9. Tiang telepon            : 0.25 mm                              
     10. Radius tiang telepon    : 1 m                                  
     11. Radius tiang listrik    : 1 m                                  
     12. Jarak 2 garis kabel listrik : 1 m                              
                                                                        
     13. Patok LJ                : 2 m x 2m                             
     14. Patok Rumija            : 1.5 m x 1.5 m                        
     15. Penampang Melintang     : 0.30 mm                              
     16. Penampang memanjang     : 0.30 mm                              
     17. Garis Ruwasja           : 0.30 mm                              
                                                                        
     18. Bangunan  dalam Ruwasja     : 0.30 mm                          
     19. Arsiran                 : 0.05 mm                              
     20. Utilitas bawah tanah    : 0.09 mm                              
  5. Kartu leger jalan dan jembatan                                     
                                                                        
     Kartu leger jalan dan jembatan yang diserahkan memenuhi kriteria   
     Permen PU no. 78/PRT/2005 di bawah ini :                           
                                                                        
       a. Dokumen leger jalan dibuat pada kertas seri A3 berukuran 297 x
                                                                        
         420 milimeter atau 11,75 x 16,5 inchi dari bahan kertas tidak  
         tembus cahaya  dan tidak memuai atau menyusut oleh             
                                                                        
         pengaruh cuaca.                                                
       b. Dokumen Leger terdiri Ringkasan Data, Kartu Jalan dan Kartu   
                                                                        
         Jembatan                                                       
                                                                        
       c. Foto dokumentasi obyek yang akan dilegerkan dilaporkan        
         dalam buku laporan terpisah.                                   
                                                                        
       d. Satu leger memuat satu ruas jalan.                            
       e. Dalam Kartu Leger Jalan dan Kartu Jembatan penggambaran       
                                                                        
         dilakukan sebagai berikut:                                     
            I. Alinyemen horizontal menggunakan skala sbb               
                                                                        
             - Untuk jalan dalam kota menggunakan skala 1:1000          
                                                                        
             - Untuk jalan luar kota menggunakan skala 1:2000           
            II. Alinyemen Vertikal skala 1:500                          
                                                                        
           III. Potongan melintang tipikal minimum satu (1) setiap      
               segmen dengan skala 1:500                                
                                                                        
           IV. Pemotongan peta kedalam leger jalan dilakukan setiap     
                                                                        
               segmen 750m (luar kota), 375m (dalam kota). Pada         
               segmen pertama penggambaran dimulai dari Km awal         
                                                                        
               ruas sd Km pembulatan 1000m, pada segmen kedua           
               dan seterusnya dimulai pada Km pembulatan ditambah       
                                                                        
               750m atau 375m.                                          
                                                                        
                                                                        
       f. Pada kartu leger harus dicantumkan juga data aset jalan       
                                                                        
         (meliputi aset tanah, aset jalan, aset jembatan) yang terdapat 
         pada segmen tersebut. Aset dinyatakan dalam luas, nilai aset   
                                                                        
         dan tahun perolehan.                                           
       g. Setiap kartu leger harus mencantumkan nomor lembar dan        
                                                                        
         jumlah lembar dalam leger.                                     
                                                                        
       h. Penjilidan buku leger jalan dengan urutan cover, riwayat      
         pengadaan leger, daftar isi, ringkasan data, kartu leger Jalan,
                                                                        
         kartu leger jembatan, dan legenda.                             
       i. Bentuk, ukuran dan susunan mengikuti contoh lampiran          
                                                                        
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005           
                                                                        
         tentang leger jalan, dan Kepmen Menteri Pekerjaan Umum         
         Nomor 141/KPTS/M/2012.                                         
                                                                        
       j. Kartu leger jalan dan jembatan yang telah dilegalisasi        
         diserahkan dalam bentuk hardcopy (ukuran A3) dan softcopy      
                                                                        
         (format pdf dan CAD). Gambar yang disajikan yang telah         
                                                                        
         bergeoferensi dan telah diikatkan ke Jaring Kontrol Horisontal 
         Nasional (geodatabase).                                        
                                                                        
       k. Buku Patok RMJ.                                               
       l. Data lainnya berupa                                           
                                                                        
            I. Daftar Patok Rumija permanen dan non permanen            
                                                                        
            II. Daftar Patok Leger Jalan                                
           III. Foto Dokumentasi                                        
                                                                        
           IV. Peta Tematik Rumija sesuai dengan format Surat Sesditjen 
               Bina Marga Nomor TN.04.02-Bs/465 tanggal 29 Agustus      
                                                                        
               2016                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan                                       
                                                                        
                                   Boroko, Desember 2023                
                                Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       YUNITA DAMA, ST                  
                                   NIP. 19820102 200803 2 003
Tenders also won by Reussie
Authority
4 September 2023Survey Kondisi JalanPemerintah Daerah Kabupaten PasuruanRp 658,785,000
22 July 2021Perencanaan Peningkatan Jalan Purwosari - Malingmati (Untuk Fisik 2022)Kab. BojonegoroRp 575,000,000
24 July 2020Perencanaan Peningkatan Jalan Penganten - PekuwonKab. BojonegoroRp 377,000,000
1 September 2025Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Penggantian Jembatan Mojorejo - Tapelan Kec. NgrahoKab. BojonegoroRp 375,000,000
3 September 2025Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Penggantian Jembatan Temayang - Sugihwaras Kec. TemayangKab. BojonegoroRp 375,000,000
24 July 2020Perencanaan Peningkatan Jalan Kabunan - SidobandungKab. BojonegoroRp 353,400,000
22 April 2017Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi Jalan (Dak Penugasan)Pemerintah Daerah Kabupaten BojonegoroRp 350,000,000
6 October 2017Ded Jembatan KanorPemerintah Daerah Kabupaten BojonegoroRp 350,000,000
24 July 2020Perencanaan Peningkatan Jalan Medalem - SimorejoKab. BojonegoroRp 329,875,000
22 December 2020Perencanaan Peningkatan Jalan Glagah - TuriKab. BojonegoroRp 325,000,000