| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0211449723601000 | Rp 357,878,563 | 83 | 86.4 | - | |
CV Musfar Consultant | 08*6**3****09**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
CV Gorut Engineer Consultant | 09*2**8****22**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi unsur ambang batas pengalaman sejenis pada subklasifikasi dan pengalaman sejenis 10 tahun terakhir |
| 0925787004822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0813596806814000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0809522089814000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0029855814822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0031393788821000 | - | 14.01 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas pada unsur Proposal Teknis dan unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0952101509821000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada unsur Pengalaman Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi | |
| 0031259435609000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi unsur ambang batas Pengalaman sejenis pada subklasifikasi dan Pengalaman sejenis 10 tahun terakhir | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017887233821000 | - | - | - | - | |
| 0015879752821000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada unsur Pengalaman Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi dan Unsur Pengalaman Sejenis Dalam Waktu 10 Tahun Terakhir | |
| 0019145994821000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0840481832822000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN LEGER JALAN
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA
TAHUN 2023
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Secara umum lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
a) Persiapan dan koordinasi.
b) Survei Inventarisasi Ruas Jalan dan Pengumpulan data sekunder
c) Pembuatan dan pemasangan patok leger jalan sebagai kerangka
pemetaan leger jalan.
d) Pembuatan dan Pemasangan patok rumija.
e) Pemetaan situasi ruas jalan.
f) Penyajian informasi dalam format leger jalan.
g) Persetujuan dan penetapan leger jalan.
DIAGRAM ALIR PROSEDUR PEMBUATAN LEGER JALAN NASIONAL
(DIKONTRAKKAN KEPADA PENYEDIA JASA)
Tahapan Rekaman
Mulai
Surat Perintah Mulai
PPK mengeluarkan
Kerja
perintah mulai kerja
Notulen Rapat / Berita
PPK melakukan rapat
Acara Rapat Pendahuluan
pendahuluan
Konsultan melakukan Daftar Aset Jalan (*)
inventariasasi aset jalan
Konsultan Daftar Data Sekunder
mengumpulkan data (**)
sekunder
PPK memeriksa hasil Berita Acara Pemeriksaan
inventarisasi dan Hasil Pengumpulan
pengumpulan data Dokumen
sekunder dari konsultan
Konsultan melakukan Peta skala 1:1000 /
pengukuran dan 1:2000
penggambaran
Konsultan menyusun Data Identitas Jalan
Data Identitas Jalan dan Data Jalan
Data Jalan
Konsultan menyusun Peta Lokasi
Peta Lokasi
Konsultan menyusun Data RMJ
Data Ruang Milik Jalan
Konsultan menyusun Data Aset Jalan
Data Aset Jalan
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Konsultan,
meliputi:
Kelengkapan dokumen leger jalan dan jembatan
PPK melakukan
Teknis pengambilan dan pengolahan data
pemeriksaan
Penggambaran
Kuantitas dan nilai aset
Selesai
METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN
Kegiatan pembuatan leger jalan diawali dengan rapat pendahuluan yang
melibatkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Konsultan Pelaksana. Agenda rapat pendahuluan meliputi
penyampaian rencana pekerjaan, personil dan peralatan yang digunakan
dalam pembuatan leger jalan.
Langkah selajutnya adalah pengumpulan data ruas jalan yang akan
dilegerkan meliputi data as-built drawing, data riwayat penanganan jalan,
data bagian jalan, data bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan, dan
data lainnya sesuai petunjuk pemilik pekerjaan.
Hasil inventarisasi ruas jalan harus mendapat persetujuan PA/PPK, baru
kemudian dillakukan proses pemetaan. Sebelum melakukan proses pemetaan
dilakukan pemasangan patok Leger Jalan (LJ) sebagai perapatan JKHN di
sepanjang ruas yang dilegerkan, setelah dilakukan pemasangan patok Leger
Jalan (LJ) di lapangan, dilakukan pengikatan koordinat patok LJ dengan Jaring
Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) berupa stasiun CORS BIG atau titik JKHN
minimum orde 3 dan digambarkan ke dalam peta skala 1:1000 untuk ruas jalan
dalam kota dan skala 1:2000 untuk ruas jalan luar kota.
Dalam pengukuran diperlukan perapatan JKHN disepanjang ruas jalan dengan
memasang patok leger jalan setiap 5 km. Pengikatan Patok Leger Jalan
dengan Titik Dasar Teknik dilakukan dengan alat ukur GPS/GNSS Geodetik.
Pengukuran situasi atas obyek yang akan dipetakan dan pengukuran cross
section selebar ruwasja dilakukan dengan alat ukur GPS/GNSS Geodetik
metode stop and go, CORS atau dengan Total Station. Peta yang sudah
bergeorefernsi dan data yang disajikan dalam format kartu leger, sesuai
dengan Pedoman Leger. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan
survey dan pemetaan dengan Team Leader adalah Tenaga Ahli Teknik
Geodesi dan dibantu oleh Tenaga Ahli Teknik Sipil Jalan dan Jembatan. Leger
jalan yang sudah dibuat harus disetujui oleh PA/PPK Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dan memperoleh penetapan dari Kepala Daerah.
HASIL PEKERJAAN
Hasil pekerjaan yang harus diserahkan dalam bentuk hardcopy dan soft
copy yang telah diberi label (sticker) dengan identitas data berupa nama
perusahaan, judul pekerjaan, nomor kontrak, tanggal kontrak, ruas jalan.
Rincian hasil pekerjaan :
1. Data Jalan telah diidentifikasi di lapangan, disertai dengan foto, meliputi:
a. Data rumija, diperoleh dari informasi pembebasan tanah terdahulu atau
sertipikat.
b. Data Jalan meliputi panjang, lebar perkerasan, lebar bahu, jenis
perkerasan dan bahu, saluran samping, gorong-gorong, guard rail,
rambu dan lampu penerangan.
c. Data Jembatan meliputi bangunan atas dan bangunan bawah meliputi
tipe, bentang dan panjang, jenis pondasi dan pilar.
d. Data kondisi jalan dan jembatan
e. Data LHR
f. Data Utilitas dan reklame
g. Data proyek pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan
terdahulu yang dapat menggambarkan riwayat penanganan jalan.
h. Data lokasi rawan longsor dan rawan kecelakaaan.
i. Data Simak BMN untuk tanah, jalan dan jembatan.
2. Data Perapatan Jaring Kontrol Horizontal Nasional
a. Terdiri atas daftar koordinat Titik Dasar Teknik yang dijadikan referensi
(berupa patok Bakosurtanal/ BIG atau BPN atau stasiun Continuously
Operating Reference Station), dan daftar koordinat Titik Ikat Leger
Jalan yang ditempatkan pada kegiatan pembuatan leger jalan.
b. Laporan pelaksanaan perapatan Jaring Kontrol Horizintal Nasional
menjadi Titik Ikat Leger Jalan, memuat sketsa, foto dan deskripsi titik
kontrol Kontrol Horisontal Nasional dalam bentuk digital dan cetak.
Data pengamatan satelit dalam format asli (bawaan vendor) dan
RINEX dalam bentuk digital setiap titik kontrol. Termasuk laporan hasil
pengolahan GPS/GNSS Geodetik, dan hasil pengikatan ke titik kontrol
yang memuat statistik hitungan perataan dalam bentuk digital dan
cetak.
c. Penomoran patok LJ dengan menggunakan sistem penomoran
sebagaimana diatur dalam Pedoman tentang Leger.
3. Pengukuran poligon, situasi dan cross section
Pengukuran poligon, situasi dan cross section pada obyek yang akan
dipetakan meliputi data pada butir 1 diatas dengan menggunakan
alat ukur Total Station dengan ketelitian minimal 7” (tujuh detik). Data
yang harus dilaporkan adalah:
a. Raw data (softcopy)
b. Foto kegiatan pengukuran
c. Sketsa lapangan
d. Hitungan koordinat poligon dan koordinat detail (titik yang diukur)
Atau jika Pengukuran situasi menggunakan GPS/GNSS Geodetik
dengan metode stop and go atau CORS. Data yang diserahkan
adalah:
a. Data pengamatan satelit dalam format asli (bawaan vendor) dan
RINEX dalam bentuk digital untuk setiap obyek yang dipetakan.
b. Hitungan koordinat detail hasil post processing
c. Foto kegiatan
d. Sketsa lapangan
4. Peta
Hasil pengukuran disajikan dalam bentuk peta situasi skala 1:1000 dalam format
.dwg (2004) dalam (sistem proyeksi UTM) dan diikatkan ke Jaring Kontrol
Horisontal Nasional (geodatabase) Datum WGS 84 dan setiap elemen/objek
harus dibuat dalam layer tersendiri dengan ketebalan garis mengikuti
ketentuan berikut ini, dan legenda mengikuti gambar dibawah.
Daftar Tebal Garis Dalam Pembuatan Peta:
1. Garis Rumija : 0.20 mm
2. Saluran samping : 0.13 mm
3. Tepi perkerasan : 0.30 mm
4. As Perkerasan/ Median : 0.25 mm
5. Batas Gambar/Batas Leger : 0.30 mm
6. Kabel listrik : 0.09 mm
7. Tiang Listrik : 0.25 mm
8. Kabel telepon : 0.09 mm
9. Tiang telepon : 0.25 mm
10. Radius tiang telepon : 1 m
11. Radius tiang listrik : 1 m
12. Jarak 2 garis kabel listrik : 1 m
13. Patok LJ : 2 m x 2m
14. Patok Rumija : 1.5 m x 1.5 m
15. Penampang Melintang : 0.30 mm
16. Penampang memanjang : 0.30 mm
17. Garis Ruwasja : 0.30 mm
18. Bangunan dalam Ruwasja : 0.30 mm
19. Arsiran : 0.05 mm
20. Utilitas bawah tanah : 0.09 mm
5. Kartu leger jalan dan jembatan
Kartu leger jalan dan jembatan yang diserahkan memenuhi kriteria
Permen PU no. 78/PRT/2005 di bawah ini :
a. Dokumen leger jalan dibuat pada kertas seri A3 berukuran 297 x
420 milimeter atau 11,75 x 16,5 inchi dari bahan kertas tidak
tembus cahaya dan tidak memuai atau menyusut oleh
pengaruh cuaca.
b. Dokumen Leger terdiri Ringkasan Data, Kartu Jalan dan Kartu
Jembatan
c. Foto dokumentasi obyek yang akan dilegerkan dilaporkan
dalam buku laporan terpisah.
d. Satu leger memuat satu ruas jalan.
e. Dalam Kartu Leger Jalan dan Kartu Jembatan penggambaran
dilakukan sebagai berikut:
I. Alinyemen horizontal menggunakan skala sbb
- Untuk jalan dalam kota menggunakan skala 1:1000
- Untuk jalan luar kota menggunakan skala 1:2000
II. Alinyemen Vertikal skala 1:500
III. Potongan melintang tipikal minimum satu (1) setiap
segmen dengan skala 1:500
IV. Pemotongan peta kedalam leger jalan dilakukan setiap
segmen 750m (luar kota), 375m (dalam kota). Pada
segmen pertama penggambaran dimulai dari Km awal
ruas sd Km pembulatan 1000m, pada segmen kedua
dan seterusnya dimulai pada Km pembulatan ditambah
750m atau 375m.
f. Pada kartu leger harus dicantumkan juga data aset jalan
(meliputi aset tanah, aset jalan, aset jembatan) yang terdapat
pada segmen tersebut. Aset dinyatakan dalam luas, nilai aset
dan tahun perolehan.
g. Setiap kartu leger harus mencantumkan nomor lembar dan
jumlah lembar dalam leger.
h. Penjilidan buku leger jalan dengan urutan cover, riwayat
pengadaan leger, daftar isi, ringkasan data, kartu leger Jalan,
kartu leger jembatan, dan legenda.
i. Bentuk, ukuran dan susunan mengikuti contoh lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005
tentang leger jalan, dan Kepmen Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 141/KPTS/M/2012.
j. Kartu leger jalan dan jembatan yang telah dilegalisasi
diserahkan dalam bentuk hardcopy (ukuran A3) dan softcopy
(format pdf dan CAD). Gambar yang disajikan yang telah
bergeoferensi dan telah diikatkan ke Jaring Kontrol Horisontal
Nasional (geodatabase).
k. Buku Patok RMJ.
l. Data lainnya berupa
I. Daftar Patok Rumija permanen dan non permanen
II. Daftar Patok Leger Jalan
III. Foto Dokumentasi
IV. Peta Tematik Rumija sesuai dengan format Surat Sesditjen
Bina Marga Nomor TN.04.02-Bs/465 tanggal 29 Agustus
2016
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Boroko, Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YUNITA DAMA, ST
NIP. 19820102 200803 2 003