| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0856741509822000 | Rp 168,387,000 | 84.65 | 87.72 | - | |
CV Gekindo Konsultan | 04*1**7****11**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0031393788821000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0840481832822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0925787004822000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN BIDANG JALAN
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA
TAHUN 2023
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, maka ruang lingkup dan format penyusunan DOKUMEN UKL-UPL mengacu
pada Lampiran III PP No. 22 Tahun 2021 tersebut tentang Pedoman Pengisian
Formulir UKL-UPL adalah sebagai berikut:
A. Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
1. Nama Penanggung Jawab
Usaha dan/atau Kegiatan*)
2. Alamat Kantor, Kode Pos,
No. Telp, Fax, dan Email
*) Harus ditulis dengan jelas identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan,
termasuk institusi dan orang yang bertangggung jawab atas rencana kegiatan yang
diajukannya.
Jika tidak ada nama badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan (untuk perseorangan).
B. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
1. Nama rencana Usaha
dan/atau Kegiatan
2. Lokasi rencana
Usaha dan/atau
Kegiatan dan
dilampirkan peta
yang sesuai dengan
kaidah kartografi
dan/atau ilustrasi
lokasi dengan skala
yang memadai
3. Skala/besaran Tuliskan ukuran luasan, panjang, volume,
rencana Usaha kapasitas dan/atau besaran lain yang dapat
dan/atau Kegiatan
digunakan untuk memberikan gambaran
tentang skala/besaran rencana Usaha
dan/atau Kegiatan, sebagai contoh antara
lain:
1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas
produksi, jumlah bahan baku dan bahan
penolong, jumlah penggunaan energi,
dan jumlah penggunaan air.
2. Bidang Pertambangan: luas lahan,
cadangan dan kualitas bahan tambang,
panjang dan luas lintasan uji seismik,
dan jumlah bahan peledak.
3. Bidang Perhubungan: luas, panjang dan
volume fasilitas perhubungan yang akan
dibangun, kedalaman tambatan dan
bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran
lain yang sesuai dengan bidang
perhubungan.
4. Bidang Pertanian: luas, kapasitas unit
pengolahan, jumlah bahan baku dan
bahan penolong, jumlah penggunaan
energi dan jumlah penggunaan air.
5. Bidang Pariwisata: luas lahan, luas
fasilitas pariwisata yang akan dibangun,
jumlah kamar, jumlah mesin laundry,
dan kapasitas tempat duduk restoran.
6. Bidang-bidang lainnya.
Pada bagian ini penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan juga menjelaskan:
a. Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang.
Bagian ini menjelaskan mengenai kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau
Kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau
Kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan
dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas tapak proyek
rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan peta RTRW/RDTR/RZWP3K yang
berlaku dan sudah ditetapkan.
Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan selanjutnya menguraikan secara singkat dan
menyimpulkan kesesuaian tapak proyek dengan rencana tata ruang seluruh
tapak proyek sesuai dengan tata ruang, atau ada sebagian yang tidak
sesuai, atau seluruhnya tidak sesuai. Dalam hal masih terdapat hambatan
atau keragu-raguan terkait informasi kesesuaian dengan
RTRW/RDTR/RZWP3K, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
dapat meminta bukti formal/fatwa dari instansi yang bertanggung jawab di
bidang penataan ruang. Bukti-bukti yang mendukung kesesuaian dengan
rencana tata ruang wajib dilampirkan. ' Jika lokasi rencana Usaha/atau
Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka Formulir
UKL-UPL tidak dapat diproses lebih lanjut.
Disamping itu, untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan analisis
spasial kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan Peta
Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), atau peraturan
perubahannya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur mengenai
hal ini. Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan dapat menyimpulkan lokasi rencana usaha dan/atau
Kegiatan tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan alam primer
dan lahan gambut yang tercantum dalam PIPPIB. Jika lokasi rencana
Usaha/atau Kegiatan tersebut berada di da.lam PIPPIB, (kecuali untuk
kegiatan-kegiatan tertentu yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam
Inpres Nomor 5 Tahun 20l9) maka Formulir UKL-UPL tidak dapat diproses
lebih lanjut.
b. Penjelasan mengenai persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau
Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan
Limbah 83, dan analisis dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang.
Persetujuan Teknis dapat berupa standar yang telah termuat dalam sistem
informasi dokumen Lingkungan Hidup atau hasil kajian. Dalam hal standar
tersebut belum termuat dalam sistem informasi dokumen Lingkungan
Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta kepada
instansi yang berwenang.
c. Uraian mengenai komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat
menimbulkan Dampak Lingkungan.
Dalam bagian ini, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menuliskan
komponen-komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diyakini dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Uraian tersebut dapat
menggunakan tahap pelaksanaan proyek, yaitu tahap prakonstruksi,
konstruksi, operasi, dan penutupan/pascaoperasi. Tahapan proyek tersebut
disesuaikan dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Uraian rencana Usaha dan/atau Kegiatan ini didasarkan pada persetujuan
awal yang dapat berupa rencana induk pelabuhan, rencana induk bandara
atau bentuk persetujuan awal yang sejenis.
C. Limbah dan Cemaran dari Kegiatan (opsional)
Pada bagian ini akan ditelaah kegiatan infrastruktur yang berpotensi
menimbulkan cemaran/limbah yaitu: limbah padat, limbah cair serta gas,
debu, dan kebisingan. Pada uraian bab ini akan menjelaskan tentang bentuk
fisik, sumber limbah/cemaran, sifat limbah, parameter kunci,
kapasitas/satuan waktu, kualitas parameter kunci, baku mutu lingkungan yang
dan untuk masing-masing pencemar, cara penanganan, dampak yang
ditimbulkan, mulai dilakukan pengelolaan lingkungan (terhadap cemaran).
D. Upaya Pengelolaan Lingkungan
Pada kajian ini akan menjelaskan pengelolaan terhadap adanya limbah dan
Cemaran (padat, cair, gas, debu, serta kebisingan). Secara garis besar meliputi
kajian terhadap:
- Jenis limbah/cemaran
- Bentuk Fisik
- Kapasitas per satuan waktu
- Sifat limbah
- Sistem pengelolaan yang digunakan
- Cara kerja sistem (mekanisme kerja unit pengelolaan)
- Kualitas parameter kunci sebelum dan sesudah pengolahan
- Baku mutu limbah yang diacu (No SK serta kualitas parameter dari bakumutu
tersebut)
- Kualitas parameter yang melampaui baku mutu
- Upaya perbaikan (cara kerja sistem dan jadwal waktu pelaksanaan)
- Lokasi peruntukkan/badan penerima
- Tindakan darurat bilamana sistem tidak berfungsi
- Serta unit pelaksana yang bertanggung jawab (dari pelaksana kegiatan di
lapangan).
Adapun Upaya pengelolaan lingkungan pada aspek ini dilakukan terhadap:
- Limbah padat
- Kantin, sampah halaman, dll (bila ada)
- Limbah cair (bila ada)
- Gas buang air dari kendaraan (ambien)
- Debu
- Kebisingan, dll.
E. Upaya Pemantauan Lingkungan
Pada kajian ini akan menjelaskan pemantauan terhadap adanya limbah dan
cemaran (padat, cair, gas, debu, serta kebisingan). Secara garis besar Upaya
pemantauan lingkungan dilakukan dengan cara melakukan telaahan terhadap:
- Pemantauan terhadap Upaya pengelolaan
- Bentuk fisik
- Sumber dampak
- Jenis dampak yang ditimbulkan
- Kualitas parameter kunci sesudah pengolahan
- Tolok ukur & kualitas baku mutu lingkungan (SK Menteri, SK Gubernur, atau
lainnya)
- Lokasi pemantauan lingkungan
- Cara/teknis pemantauan
- Unit pelaksana pemantauan
Pemantauan yang dilakukan pada dasarnya ditujukan terhadap:
- Limbah cair
- Gas buang dari kendaraan
- Kebisingan, dll.
3.1 Pelaporan
Pada kajian ini akan dikaji tentang sistematika pelaporan dari berbagai hasil
pemantauan yang harus dilaporkan kepada instansi terkait, materi waktu
pelaporan kepada instansi, serta frekuensi waktu pelaporan.
Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya pengelolaan Lingkungan
Hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Bagian ini berisi bentuk tabel/matriks, yang merangkum mengenai:
1. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Kolom Dampak Lingkungan terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi:
a. sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis sub kegiatan
penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (prakonstruksi, konstruksi,
operasi dan penutupan/pasca operasi);
b. jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh Dampak
Lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan
kegiatan; dan
c. besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai perkiraan besaran
dampak (besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif).
2. Standar pengelolaan Lingkungan Hidup
Kolom standar pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang
berisi informasi:
a. Standar pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
bentuk/jenis standar pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan
untuk mengelola setiap Dampak Lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen
Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus
memilih standar yang dapat mengelola dampak yang ditimbulkan. Dalam
hal standar pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem
informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan menyusun standar pengelolaan Lingkungan Hidup.
Muatan satu standar meliputi langkah-langkah kegiatan pelaksanaan dari
sebuah prosedur pengelolaan yang distandarkan, yang dilengkapi dengan
keterkaitannya dengan prosedur pengelolaan lingkungan lainnya. Dalam
standar disampaikan peringatan yang memberikan penjelasan mengenai
kemungkinan yang terjadi di luar kendali ketika prosedur pengelolaan
lingkungan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, kualifikasi personel yang
melaksanakan, peralatan dan perlengkapan yang diperlukan, standar mutu
dari setiap langkah kegiatan yang dilakukan, dan formulir yang harus diisi
oleh pelaksana pengelolaan lingkungan tersebut;
b. Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
lokasi pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan
narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam
peta pengelolaan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-UPL); dan
c. Periode pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
waktu/periode dilakukannya upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang
direncanakan.
3. Standar Pemantauan Lingkungan Hidup
Kolom standar pemantauan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang
berisi informasi:
a. Standar pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas
Lingkungan Hidup yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan
Lingkungan Hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan
anaisis data kualitas Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya);
Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen
Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus
memilih standai yang dapat memantau dampak yang ditimbulkan. Dalam
hal standar pemantauan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem
informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan menyusun sendiri standar pemantauan Lingkungan
Hidup;
b. Lokasi pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
lokasi pemantauan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi
dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih
jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-UPL);
dan
c. Periode pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
waktu/periode dilakukannya upaya pemantauan Lingkungan Hidup yang
direncanakan.
4. Institusi pengelola dan pemantau Lingkungan Hidup
Kolom institusi pengelola dan pemantau Lingkungan Hidup diisi dengan
informasi mengenai berbagai institusi yang terkait dengan pengelolaan
Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup yang akan:
a. melakukan/melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan
Lingkungan Hidup;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup
dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan
b. menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen
pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup
berdasarkan lingkup tugas instansi yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian ini, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat
melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai
terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Peta yang
disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Surat Pernyataan
Bagian ini berisi pernyataan/komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai.
Daftar Pustaka
Pada bagian ini diutarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam
penyusunan UKL-UPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun
laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan
berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
Lampiran
Formulir UKL-UPL juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap
perlu atau relevan, antara lain:
1. Persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan
baku mutu Lingkungan Hidup dan pengelolaan limbah B3 serta analisis
mengenai dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
2. Bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai
dengan rencana tata ruang yang berlaku berupa konhrmasi atau rekomendasi;
3. Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
4. Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan atau ilustrasi lokasi dengan skala
yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dan
lokasi pemantauan Lingkungan Hidup; dan
5. data dan informasi lain yang dianggap perlu.
3.2 Keluaran/Output
1. Draft Dokumen UKL-UPL
2. Dokumen (Final) UKL-UPL
3.3 Peralatan Personil dan Fasilitas dari PPK
Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk
melengkapi pekerjaan dari konsultan. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan
ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa. Pengguna Jasa menyediakan Rekomendasi Kesesuaian Ruang dari
TKPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara untuk 10 (sepuluh) ruas jalan yang
direncanakan.
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
3.4 Peralatan dari Penyedia Jasa Konsultan
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa:
a) Kendaraan roda dua
b) Kendaraan roda empat
c) Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d) Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang kegiatan.
3.5 Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa
LINGKUP KEWENANGAN
Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Pihak Ketiga/Jasa
Konsultan (Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Jalan).
TANGGUNG JAWAB KONSULTAN
Didalam setiap penyelesaian buku laporan diadakan diskusi dengan melibatkan
pihak-pihak terkait termasuk dengan Instansi Pemeriksa Formulir UKL-UPL. Buku
laporan untuk bahan diskusi diserahkan ke Bidang Bina Marga harus memiliki
tenggang waktu yang cukup sebelum pelaksanaan diskusi, agar Tim Teknis
mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajarinya.
Laporan-laporan dalam pekerjaan ini, disajikan dalam 3 (tiga) tahap pembahasan
yaitu:
1. Diskusi 1, diskusi pada tahap awal ini membahas Draft Dokumen UKL-UPL
dengan Tim Teknis.
2. Diskusi 2, diskusi ini membahas Dokumen UKL-UPL dengan Instansi Pemeriksa
Formulir UKL-UPL.
3. Pengesahan Dokumen UKL-UPL.
Selain dari diskusi secara formal seperti tersebut di atas, juga dilakukan konsultasi
(diskusi informal) dengan narasumber/pejabat yang membidangi dengan tujuan
untuk menyelaraskan setiap hasil pekerjaan sehinggan sesuai dengan yang
diharapkan.
3.6 Jangka Waktu
Kegiatan Konsultan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai
Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas yang
diberikan kepada Konsultan adalah selama 60 (Enam Puluh) hari kerja atau 2
(Dua) bulan. Waktu selama 2 (Dua) bulan ini tidak termasuk waktu tunggu
pemeriksaan dokumen oleh Instansi Pemeriksa Formulir UKL-UPL Kab. Bolaang
Mongondow Utara dan pengesahan oleh Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
Utara.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Boroko, Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YUNITA DAMA, ST
NIP. 19820102 200803 2 003