Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Jalan

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1873344
Status: Seleksi Ulang
Date: 5 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Bolaang Mongondow Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,938,250
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 170,938,250
Winner (Pemenang): PT Kingstom Teknitama Konsultan
NPWP: 856741509822000
RUP Code: 39618077
Work Location: Bolaang Mongondow Utara - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0856741509822000Rp 168,387,00084.6587.72-
CV Gekindo Konsultan
04*1**7****11**0---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0031393788821000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0840481832822000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0925787004822000----
0016779563428000----
0720031285822000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PENYUSUNAN DOKUMEN  LINGKUNGAN  BIDANG JALAN                   
                                                                        
                                                                        
               SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)                    
                 KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           TAHUN 2023                                   
                    RUANG LINGKUP KEGIATAN                              
                                                                        
                                                                        
         Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
     2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                                                                        
     Hidup, maka ruang lingkup dan format penyusunan DOKUMEN UKL-UPL mengacu
     pada Lampiran III PP No. 22 Tahun 2021 tersebut tentang Pedoman Pengisian
     Formulir UKL-UPL adalah sebagai berikut:                           
                                                                        
                                                                        
   A. Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan                
                                                                        
     1. Nama Penanggung Jawab                                           
        Usaha dan/atau Kegiatan*)                                       
     2. Alamat Kantor, Kode Pos,                                        
        No. Telp, Fax, dan Email                                        
                                                                        
     *) Harus ditulis dengan jelas identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan,
     termasuk institusi dan orang yang bertangggung jawab atas rencana kegiatan yang
     diajukannya.                                                       
     Jika tidak ada nama badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama
     penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan (untuk perseorangan).     
                                                                        
                                                                        
   B. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan                         
     1. Nama rencana Usaha                                              
        dan/atau Kegiatan                                               
     2. Lokasi rencana                                                  
        Usaha dan/atau                                                  
        Kegiatan dan                                                    
        dilampirkan peta                                                
        yang sesuai dengan                                              
        kaidah kartografi                                               
        dan/atau ilustrasi                                              
        lokasi dengan skala                                             
        yang memadai                                                    
     3. Skala/besaran   Tuliskan ukuran luasan, panjang, volume,        
        rencana Usaha   kapasitas dan/atau besaran lain yang dapat      
        dan/atau Kegiatan                                               
                        digunakan untuk memberikan gambaran             
                        tentang skala/besaran rencana Usaha             
                        dan/atau Kegiatan, sebagai contoh antara        
                        lain:                                           
                        1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas         
                          produksi, jumlah bahan baku dan bahan         
                          penolong, jumlah penggunaan energi,           
                          dan jumlah penggunaan air.                    
                        2. Bidang Pertambangan: luas lahan,             
                          cadangan dan kualitas bahan tambang,          
                          panjang dan luas lintasan uji seismik,        
                          dan jumlah bahan peledak.                     
                        3. Bidang Perhubungan: luas, panjang dan        
                          volume fasilitas perhubungan yang akan        
                          dibangun, kedalaman tambatan dan              
                          bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran          
                          lain yang sesuai dengan bidang                
                          perhubungan.                                  
                        4. Bidang Pertanian: luas, kapasitas unit       
                          pengolahan, jumlah bahan baku dan             
                          bahan penolong, jumlah penggunaan             
                          energi dan jumlah penggunaan air.             
                        5. Bidang Pariwisata: luas lahan, luas          
                          fasilitas pariwisata yang akan dibangun,      
                          jumlah kamar, jumlah mesin laundry,           
                          dan kapasitas tempat duduk restoran.          
                        6. Bidang-bidang lainnya.                       
                                                                        
                                                                        
     Pada bagian ini penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan juga menjelaskan:
     a. Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang.   
       Bagian ini menjelaskan mengenai kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau
       Kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                                        
       perundang-undangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau
       Kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan
       dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas tapak proyek
       rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan peta RTRW/RDTR/RZWP3K yang
       berlaku dan sudah ditetapkan.                                    
       Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha
                                                                        
       dan/atau Kegiatan selanjutnya menguraikan secara singkat dan     
       menyimpulkan kesesuaian tapak proyek dengan rencana tata ruang seluruh
       tapak proyek sesuai dengan tata ruang, atau ada sebagian yang tidak
       sesuai, atau seluruhnya tidak sesuai. Dalam hal masih terdapat hambatan
       atau   keragu-raguan terkait informasi kesesuaian dengan         
       RTRW/RDTR/RZWP3K, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan  
                                                                        
       dapat meminta bukti formal/fatwa dari instansi yang bertanggung jawab di
       bidang penataan ruang. Bukti-bukti yang mendukung kesesuaian dengan
       rencana tata ruang wajib dilampirkan. ' Jika lokasi rencana Usaha/atau
       Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka Formulir
       UKL-UPL tidak dapat diproses lebih lanjut.                       
       Disamping itu, untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu,
       penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan analisis
                                                                        
       spasial kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan Peta
       Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), atau peraturan
       perubahannya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur mengenai
       hal ini. Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha
                                                                        
       dan/atau Kegiatan dapat menyimpulkan lokasi rencana usaha dan/atau
       Kegiatan tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan alam primer
       dan lahan gambut yang tercantum dalam PIPPIB. Jika lokasi rencana
       Usaha/atau Kegiatan tersebut berada di da.lam PIPPIB, (kecuali untuk
       kegiatan-kegiatan tertentu yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam
       Inpres Nomor 5 Tahun 20l9) maka Formulir UKL-UPL tidak dapat diproses
                                                                        
       lebih lanjut.                                                    
                                                                        
     b. Penjelasan mengenai persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau
       Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan  
                                                                        
       Limbah 83, dan analisis dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh instansi
       yang berwenang.                                                  
                                                                        
                                                                        
       Persetujuan Teknis dapat berupa standar yang telah termuat dalam sistem
       informasi dokumen Lingkungan Hidup atau hasil kajian. Dalam hal standar
       tersebut belum termuat dalam sistem informasi dokumen Lingkungan 
       Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta kepada
                                                                        
       instansi yang berwenang.                                         
                                                                        
     c. Uraian mengenai komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat
       menimbulkan Dampak Lingkungan.                                   
                                                                        
                                                                        
       Dalam bagian ini, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menuliskan
       komponen-komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diyakini dapat
       menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Uraian tersebut dapat    
       menggunakan tahap pelaksanaan proyek, yaitu tahap prakonstruksi, 
       konstruksi, operasi, dan penutupan/pascaoperasi. Tahapan proyek tersebut
                                                                        
       disesuaikan dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan.        
       Uraian rencana Usaha dan/atau Kegiatan ini didasarkan pada persetujuan
       awal yang dapat berupa rencana induk pelabuhan, rencana induk bandara
       atau bentuk persetujuan awal yang sejenis.                       
                                                                        
   C. Limbah dan Cemaran dari Kegiatan (opsional)                       
                                                                        
                                                                        
     Pada bagian ini akan ditelaah kegiatan infrastruktur yang berpotensi
     menimbulkan cemaran/limbah yaitu: limbah padat, limbah cair serta gas,
     debu, dan kebisingan. Pada uraian bab ini akan menjelaskan tentang bentuk
     fisik, sumber limbah/cemaran, sifat limbah, parameter kunci,       
                                                                        
     kapasitas/satuan waktu, kualitas parameter kunci, baku mutu lingkungan yang
     dan untuk masing-masing pencemar, cara penanganan, dampak yang     
     ditimbulkan, mulai dilakukan pengelolaan lingkungan (terhadap cemaran).
                                                                        
                                                                        
   D. Upaya Pengelolaan Lingkungan                                      
                                                                        
     Pada kajian ini akan menjelaskan pengelolaan terhadap adanya limbah dan
     Cemaran (padat, cair, gas, debu, serta kebisingan). Secara garis besar meliputi
     kajian terhadap:                                                   
                                                                        
                                                                        
     - Jenis limbah/cemaran                                             
     - Bentuk Fisik                                                     
                                                                        
     - Kapasitas per satuan waktu                                       
     - Sifat limbah                                                     
                                                                        
     - Sistem pengelolaan yang digunakan                                
     - Cara kerja sistem (mekanisme kerja unit pengelolaan)             
                                                                        
     - Kualitas parameter kunci sebelum dan sesudah pengolahan          
     - Baku mutu limbah yang diacu (No SK serta kualitas parameter dari bakumutu
                                                                        
      tersebut)                                                         
     - Kualitas parameter yang melampaui baku mutu                      
                                                                        
     - Upaya perbaikan (cara kerja sistem dan jadwal waktu pelaksanaan) 
     - Lokasi peruntukkan/badan penerima                                
                                                                        
     - Tindakan darurat bilamana sistem tidak berfungsi                 
     - Serta unit pelaksana yang bertanggung jawab (dari pelaksana kegiatan di
                                                                        
      lapangan).                                                        
                                                                        
     Adapun Upaya pengelolaan lingkungan pada aspek ini dilakukan terhadap:
                                                                        
                                                                        
     - Limbah padat                                                     
     - Kantin, sampah halaman, dll (bila ada)                           
     - Limbah cair (bila ada)                                           
     - Gas buang air dari kendaraan (ambien)                            
     - Debu                                                             
     - Kebisingan, dll.                                                 
                                                                        
                                                                        
   E. Upaya Pemantauan Lingkungan                                       
                                                                        
     Pada kajian ini akan menjelaskan pemantauan terhadap adanya limbah dan
     cemaran (padat, cair, gas, debu, serta kebisingan). Secara garis besar Upaya
     pemantauan lingkungan dilakukan dengan cara melakukan telaahan terhadap:
     - Pemantauan terhadap Upaya pengelolaan                            
                                                                        
     - Bentuk fisik                                                     
     - Sumber dampak                                                    
                                                                        
     - Jenis dampak yang ditimbulkan                                    
     - Kualitas parameter kunci sesudah pengolahan                      
                                                                        
     - Tolok ukur & kualitas baku mutu lingkungan (SK Menteri, SK Gubernur, atau
      lainnya)                                                          
                                                                        
     - Lokasi pemantauan lingkungan                                     
     - Cara/teknis pemantauan                                           
                                                                        
     - Unit pelaksana pemantauan                                        
                                                                        
     Pemantauan yang dilakukan pada dasarnya ditujukan terhadap:        
                                                                        
     - Limbah cair                                                      
     - Gas buang dari kendaraan                                         
                                                                        
     - Kebisingan, dll.                                                 
                                                                        
3.1 Pelaporan                                                           
                                                                        
   Pada kajian ini akan dikaji tentang sistematika pelaporan dari berbagai hasil
   pemantauan yang harus dilaporkan kepada instansi terkait, materi waktu
   pelaporan kepada instansi, serta frekuensi waktu pelaporan.          
   Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya pengelolaan Lingkungan  
   Hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.     
                                                                        
   Bagian ini berisi bentuk tabel/matriks, yang merangkum mengenai:     
   1. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan
     Kolom Dampak Lingkungan terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi:
     a. sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis sub kegiatan
                                                                        
       penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (prakonstruksi, konstruksi,
       operasi dan penutupan/pasca operasi);                            
                                                                        
     b. jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh Dampak
                                                                        
       Lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan 
       kegiatan; dan                                                    
                                                                        
     c. besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai perkiraan besaran
       dampak (besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif).     
   2. Standar pengelolaan Lingkungan Hidup                              
                                                                        
     Kolom standar pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang
     berisi informasi:                                                  
     a. Standar pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
                                                                        
       bentuk/jenis standar pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan
       untuk mengelola setiap Dampak Lingkungan yang ditimbulkan.       
                                                                        
       Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen  
       Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus
       memilih standar yang dapat mengelola dampak yang ditimbulkan. Dalam
       hal standar pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem
       informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha  
       dan/atau Kegiatan menyusun standar pengelolaan Lingkungan Hidup. 
                                                                        
       Muatan satu standar meliputi langkah-langkah kegiatan pelaksanaan dari
       sebuah prosedur pengelolaan yang distandarkan, yang dilengkapi dengan
       keterkaitannya dengan prosedur pengelolaan lingkungan lainnya. Dalam
       standar disampaikan peringatan yang memberikan penjelasan mengenai
       kemungkinan yang terjadi di luar kendali ketika prosedur pengelolaan
       lingkungan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, kualifikasi personel yang
       melaksanakan, peralatan dan perlengkapan yang diperlukan, standar mutu
                                                                        
       dari setiap langkah kegiatan yang dilakukan, dan formulir yang harus diisi
       oleh pelaksana pengelolaan lingkungan tersebut;                  
     b. Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
       lokasi pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan
                                                                        
       narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam
                                                                        
       peta pengelolaan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-UPL); dan 
     c. Periode pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
                                                                        
       waktu/periode dilakukannya upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang
       direncanakan.                                                    
                                                                        
   3. Standar Pemantauan Lingkungan Hidup                               
     Kolom standar pemantauan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang
     berisi informasi:                                                  
     a. Standar pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
                                                                        
       cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas
       Lingkungan Hidup yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan 
                                                                        
       Lingkungan Hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan
       anaisis data kualitas Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya);    
                                                                        
       Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen  
       Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus
       memilih standai yang dapat memantau dampak yang ditimbulkan. Dalam
       hal standar pemantauan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem
                                                                        
       informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha  
       dan/atau Kegiatan menyusun sendiri standar pemantauan Lingkungan 
       Hidup;                                                           
     b. Lokasi pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
                                                                        
       lokasi pemantauan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi
       dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih
                                                                        
       jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-UPL);
       dan                                                              
                                                                        
     c. Periode pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai
       waktu/periode dilakukannya upaya pemantauan Lingkungan Hidup yang
                                                                        
       direncanakan.                                                    
   4. Institusi pengelola dan pemantau Lingkungan Hidup                 
                                                                        
     Kolom institusi pengelola dan pemantau Lingkungan Hidup diisi dengan
     informasi mengenai berbagai institusi yang terkait dengan pengelolaan
     Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup yang akan:        
     a. melakukan/melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan
                                                                        
       Lingkungan Hidup;                                                
     b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup
                                                                        
       dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan                             
     b. menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen
                                                                        
       pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup     
       berdasarkan lingkup tugas instansi yang bersangkutan sesuai dengan
                                                                        
       ketentuan peraturan perundang-undangan.                          
     Dalam bagian ini, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat   
     melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai
                                                                        
     terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Peta yang
     disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.                
                                                                        
   Surat Pernyataan                                                     
   Bagian ini berisi pernyataan/komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau
   Kegiatan untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani di atas kertas
   bermeterai.                                                          
                                                                        
   Daftar Pustaka                                                       
   Pada bagian ini diutarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam
   penyusunan UKL-UPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun
   laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan
   berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.                         
                                                                        
   Lampiran                                                             
   Formulir UKL-UPL juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap
   perlu atau relevan, antara lain:                                     
   1. Persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan
                                                                        
     baku mutu Lingkungan Hidup dan pengelolaan limbah B3 serta analisis
     mengenai dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
                                                                        
   2. Bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai
     dengan rencana tata ruang yang berlaku berupa konhrmasi atau rekomendasi;
                                                                        
   3. Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
   4. Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan atau ilustrasi lokasi dengan skala
                                                                        
     yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dan
     lokasi pemantauan Lingkungan Hidup; dan                            
                                                                        
   5. data dan informasi lain yang dianggap perlu.                      
3.2 Keluaran/Output                                                     
                                                                        
   1. Draft Dokumen UKL-UPL                                             
   2. Dokumen (Final) UKL-UPL                                           
                                                                        
                                                                        
3.3 Peralatan Personil dan Fasilitas dari PPK                           
                                                                        
   Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk
   melengkapi pekerjaan dari konsultan. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan
   ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
   disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
   penyedia jasa. Pengguna Jasa menyediakan Rekomendasi Kesesuaian Ruang dari
   TKPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara untuk 10 (sepuluh) ruas jalan yang
                                                                        
   direncanakan.                                                        
   Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
   Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
                                                                        
3.4 Peralatan dari Penyedia Jasa Konsultan                              
                                                                        
   Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
   yang berkaitan dengan tugas konsultansi.                             
   Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa:
   a) Kendaraan roda dua                                                
                                                                        
   b) Kendaraan roda empat                                              
   c) Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan                     
                                                                        
   d) Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang kegiatan. 
3.5 Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa                 
                                                                        
   LINGKUP KEWENANGAN                                                   
   Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Pihak Ketiga/Jasa
   Konsultan (Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Jalan).              
   TANGGUNG JAWAB KONSULTAN                                             
   Didalam setiap penyelesaian buku laporan diadakan diskusi dengan melibatkan
                                                                        
   pihak-pihak terkait termasuk dengan Instansi Pemeriksa Formulir UKL-UPL. Buku
   laporan untuk bahan diskusi diserahkan ke Bidang Bina Marga harus memiliki
   tenggang waktu yang cukup sebelum pelaksanaan diskusi, agar Tim Teknis
   mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajarinya.                
   Laporan-laporan dalam pekerjaan ini, disajikan dalam 3 (tiga) tahap pembahasan
   yaitu:                                                               
   1. Diskusi 1, diskusi pada tahap awal ini membahas Draft Dokumen UKL-UPL
                                                                        
     dengan Tim Teknis.                                                 
                                                                        
   2. Diskusi 2, diskusi ini membahas Dokumen UKL-UPL dengan Instansi Pemeriksa
     Formulir UKL-UPL.                                                  
                                                                        
   3. Pengesahan Dokumen UKL-UPL.                                       
   Selain dari diskusi secara formal seperti tersebut di atas, juga dilakukan konsultasi
   (diskusi informal) dengan narasumber/pejabat yang membidangi dengan tujuan
   untuk menyelaraskan setiap hasil pekerjaan sehinggan sesuai dengan yang
                                                                        
   diharapkan.                                                          
                                                                        
3.6 Jangka Waktu                                                        
   Kegiatan Konsultan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai
                                                                        
   Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas yang
   diberikan kepada Konsultan adalah selama 60 (Enam Puluh) hari kerja atau 2
   (Dua) bulan. Waktu selama 2 (Dua) bulan ini tidak termasuk waktu tunggu
   pemeriksaan dokumen oleh Instansi Pemeriksa Formulir UKL-UPL Kab. Bolaang
   Mongondow Utara dan pengesahan oleh Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
   Utara.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Boroko,  Desember 2023               
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       YUNITA DAMA, ST                  
                                   NIP. 19820102 200803 2 003
Tenders also won by PT Kingstom Teknitama Konsultan
Authority
17 November 2020Pengawasan Pekerjaan Sipil Untuk Infrastruktur Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan LansekapKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,000,000,000
17 May 2019Pengawasan Dan Penilaian Kegiatan Penanaman Rhl Secara Vegetatif Di Kabupaten Gorontalo UtaraKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 632,400,000
24 February 2022Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur (Rsud Aloei Saboe)Kota GorontaloRp 485,572,193
29 January 2021Penyusunan Alokasi Air Das Bone, Das Posso, Das LimbotoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 350,000,000
29 January 2021Penyusunan Alokasi Air Das Randangan, Das Milangodaa, Das WonggarasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 350,000,000
30 March 2022Jasa Konsultan Pengawasan (Dak Fisik Pelayanan Dasar Ta 2020)Kab. GorontaloRp 302,379,025
29 January 2021Penyusunan Alokasi Air Das Paguyaman, Das DulupiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 300,000,000
3 October 2019Penguatan Data Base Jalan (Dak Jalan)Pemerintah Daerah Kabupaten GorontaloRp 250,000,000
25 February 2021Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Ikm SentraKab. GorontaloRp 250,000,000
21 January 2020Perencanaan Perluasan Gedung LayananKab. PohuwatoRp 200,000,000