| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033058645822000 | Rp 377,844,000 | 74.09 | 79.27 | - | |
CV Arch Home Creative | 08*4**0****32**0 | Rp 423,890,130 | 85 | 85.83 | - |
| 0016006967822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0029855814822000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0810618892822000 | - | - | - | - | |
CV Architama Prima | 00*9**3****24**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas |
| 0840481832822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0746945799821000 | - | - | - | - | |
| 0819251059822000 | - | - | - | - | |
CV Wintech Pratama Consultant | 09*4**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0661394445824000 | - | - | - | - | |
PT Rapih Arend Consultant | 06*2**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0030916290822000 | - | - | - | - | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - | - | - | - |
Jalan KI Hajar Dewantara, Boroko, Kec. Kaidipang Kode Pos 95765
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN PAGAR SD/MI DAN SPNF/SKB
A. RUANG LINGKUP
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
a. Ruang lingkup kegiatan ini adalah
PEMBANGUNAN PAGAR SD/MI dan SPNF/SKB
dan tugas-tugas lain yang
diperlukan untuk menunjang kegiatan yang dimaksud.
b. Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas
Pendekatan Pengawasan Konstruksi yang akan diterapkan, biasa disebut
"Pengawasan Preventive" dimana hal yang akan dicapai adalah yang terbaik
dengan meminimalkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan
pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun
mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.
c. Preventive Supervision, meliputi beberapa aspek:
-
Pemeriksaan Shop Drawing yang dipersiapkan oleh Kontraktor dengan
memperhatikan kemudahan didalam pelaksanaan konstruksi,
penjadwalan, urutan pekerjaan yang berkaitan
-
Pengawasan yang bersifat full time oleh Konsultan, dimana pemeriksaan
dan instruksi untuk mengatasi masalah yang timbul dapat segera
dilakukan
-
Didalam rapat-rapat antara Kontraktor dan Konsultan akan dibahas
secara khusus hal-hal yang mungkin akan terjadi selama konstruksi
berikut solusinya
-
Komunikasi yang baik antara Inspector dari Konsultan dengan
Pelaksana dari Kontraktor, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan waktu pelaksanaan sesuai jadwal
d. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas
Tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada
Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan
tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis
pembagunan pada tahap pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan,
baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi.
-
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1.
Mengevaluasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan program
kegiatan Konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas
program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan
penggunaan material, program penyediaan, dan penggunaan
informasi, program penyediaan dan penggunaan dana.
2.
Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu
kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar
berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.
3.
Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan
semua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
4.
Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang
diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.
5.
Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-
peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material tersebut
adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
6.
Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan
pekerjaan meliputi:
-
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
-
Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan
waktu dan biaya konstruksi.
-
Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di
lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konsrtuksi
-
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan
membuat laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan, harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Kontrkator.
-
Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Bult Drawing) untuk dipersiapkan
oleh Kontraktor.
-
Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan
cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
-
Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan Dokumen
yang antara lain terdiri atas:
a.
Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua
b.
Gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Bult Drawing)
-
Mempersiapkan serta menyampaikan kepada Tim Pengelola
Teknik untuk mendapat persetujuan mengenai perubahan
(Variation Order), bersama-sama dengan spesifikasi dan gambar-
gambar yang diperlukan, perintah terhadap setiap perubahan
(Variation Order) yang mengakibatkan penambahan atau
perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh Pemberi Tugas atau
Pejabat yang dikuasakan.
-
Membantu Tim Pengelola Teknik dalam negosiasi dengan
Konraktor pada setiap perubahan harga yang mungkin terjadi
dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan.
-
Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang
mungkin timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan
rekomendasi cara penyelesaiannya.
-
Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan
atau perpanjangan waktu yang diajukan Kontraktor dan
memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut Kepada Tim
Pengelola Teknis.
-
Membantu Tim Pengelola Teknis dalam penyelesaian setiap
perbedaan pendapat yang mungkin timbul dengan Kontraktor
dan memberikan pendapat terhadap setiap tuntutan yang
mungkin diajukan oleh Kontraktor dengan menyusun laporan-
laporan analisa sebagai dasar pertimbangan
B. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran sebesar Rp.310.000.000,-
(Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) termasuk PPN, sumber dana DAU
Tahun Anggaran 2024.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JASA KONSULTASI PENGAWASAN PEMBANGUNAN PAGAR SD/MI
Pekerjaan
dan SPNF/SKB
dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
D. PRODUK YANG DIHASILKAN
(OUTPUT)
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian, Yang meliputi :
1) Laporan Bulanan (Soft Copy dan Hard Copy)
2) Laporan Mingguan (Soft Copy dan Hard Copy)
3) Back Up Data (Soft Copy dan Hard Copy)\
4) As Built Drawing (Soft Copy dan Hard Copy)
5) Dokumentasi Pengawasan (Soft Copy dan Hard Copy)
6) Dokumen Bukti Kehadiran dalam bentuk Foto/Video (Soft Copy dan Hard Copy)
7) Laporan Penerapan SMKK (Soft Copy dan Hard Copy)