| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018405936652000 | Rp 170,221,830 | 91.29 | 93.03 | - | |
| 0415608280541000 | Rp 170,274,000 | 78.55 | 82.83 | - | |
| 0022400436623000 | Rp 192,728,585 | 78.86 | 80.75 | - | |
CV Adyatama Engineering | 09*1**1****12**0 | - | - | - | tidak hadir pembuktian tanpa adanya konfirmasi |
| 0814706081541000 | - | 81.48 | - | Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas pada jabatan ahli teknik mekanikal (tidak melamprkan ijazah dan sertifikat profesional) | |
| 0017053000609000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian tanpa adanya konfirmasi | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | tidak hadir pembuktian tanpa adanya konfirmasi |
| 0921263042656000 | - | - | - | - | |
Karunia | 03*3**0****56**0 | - | - | - | - |
| 0027849934656000 | - | - | - | - | |
Barokah Jaya Baru | 09*6**2****56**0 | - | - | - | - |
| 0736057795623000 | - | - | - | - | |
Wyasa Bhakti | 04*6**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0032115131656000 | - | - | - | - | |
| 0946488319629000 | - | - | - | - | |
CV Makmur | 07*3**6****56**0 | - | - | - | - |
CV Ilaisya Jaya | 07*8**2****56**0 | - | - | - | - |
| 0210421087656000 | - | - | - | - | |
Pantura | 00*2**5****56**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN:
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK
DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1.03.05.2.01)
SUB KEGIATAN:
PEMBANGUNAN/PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA IPLT
(1.03.05.2.01.15)
PEKERJAAN:
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DED PEMBANGUNAN INSTALASI
PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT)
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Limbah domestik (baik limbah air maupun limbah padat) menjadi permasalahan
lingkungan karena secara kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kesehatan
manusia, mencemari lingkungan, dan mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya.
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang perilaku hidup bersih dan sehat,
pentingnya sanitasi serta belum memadainya pemahaman masyarakat akan dampak air
limbah yang tidak diolah berdampak terhadap terjadinya kejangkitan penyakit yang
berkaitan dengan pencemaran air yang pada akhirnya akan menurunkan derajat
Kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Sistem sanitasi di Kabupaten Bondowoso pada umumnya berupa sistem sanitasi
di tempat (yaitu toilet rumah tangga dan tangki septik). Tangki Septik ini rawan kurang
terpelihara dan tidak lagi berfungsi dengan baik. Permasalahan limbah domestik adalah
pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan tangki septik. Kondisi tangki septik
yang kurang sehat dapat menyebabkan gangguan terhadap lingkungan. Kandungan
lumpur tinja yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun harus segera dikuras. Karena
lumpur tinja aktif di dalam tangki septic dapat menghasilkan gas metan yang mudah
terbakar dan dapat meledak apabila tidak dikuras dalam kurun waktu tertentu sesuai
ketentuan. Berdasarkan ketentuan Petunjuk Teknis PU dan SNI jangka waktu pengurasan
yang benar adalah 5 tahun sekali.
Pada kenyataannya lumpur tinja yang dikuras dari tangki septic, langsung
dibuang ke sungai atau badan air penerima lainnya tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Beberapa perusahaan swasta penyedotan lumpur tinja dari tangki septik, langsung
membuangnya ke sungai sekitar. Padahal sungai tersebut juga merupakan sumber air
baku air bersih dan air minum. Jika dibiarkan terus menerus maka kondisi unseptik di
badan air akan terakumulasi, dan kemampuan lingkungan sudah tidak dapat menyerap
serta menetralkan terhadap beban pencemaran. Mengingat bahwa lumpur tinja
mengandung bakteri pathogen yang dapat menularkan penyakit berbahaya terhadap
manusia dan mahluk hidup lainnya. Konstruksi tangki septic yang ada juga tidak
menjamin kondisi kedap air sehingga ada kemungkinan adanya bakteri pathogen terserap
ke tanah dan dapat mencemari air tanah.
Seiring dengan semakin cepatnya pertumbuhan penduduk Kabupaten
Bondowoso, akan membawa konsekuensi terbentuknya wilayah baru diluar permukiman
yang lama dan hal ini tentunya akan berdampak munculnya masalah lingkungan yang
baru. Dalam rangka percepatan pemenuhan pelayanan sanitasi serta pencapaian target
RPJMN 2020-2024 dan SGD’s 2030, yaitu mencapai akses sanitasi yang memadai,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan program pelaksanaan
infrastruktur khusus ke-Cipta Karya-an dengan sasaran rumah tangga yang memiliki
akses sanitasi layak 90% (termasuk 15% adalah akses aman) serta menghentikan Buang
Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka (mencapai 0%) pada tahun 2024.
Akses Aman dalam hal ini adalah limbah tinja dari tangki septik harus disedot dan diolah
di IPLT.
Untuk mewujudkan pencapaian target tersebut, dilaksanakan program-program
di bidang air limbah. Untuk bidang air limbah, program-program dimaksud meliputi
peningkatan kualitas beragam air limbah terpadu, pengembangan on-site management,
pengembangan sanitasi berbasis masyarakat, program percontohan sistem pengelolaan
air limbah skala lingkungan berbasis masyarakat, pengembangan cakupan pelayanan
sistem air limbah terpusat yang ada, peningkatan perencanaan pembangunan prasarana
sarana air limbah, penelitian dan pengembangan serta aplikasi teknologi tepat guna yang
ramah lingkungan.
Dengan latar belakang kondisi yang ada, diperlukan peningkatan efektifitas dan
efisiensi dalam penyelenggaran air limbah perkotaan melalui pengelolaan secara terpadu,
dan terkoordinasi dalam satu system. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum
memiliki sarana IPLT. Untuk itu melalui kegiatan ini pemerintah Kabupaten Bondowoso
perlu mempersiapkan sarana tersebut, dengan menyusun DED Pembangunan Instalasi
Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Bondowoso.
Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah untuk dapat menghasilkan Detail Engineering Design
(DED) Pembangunan Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten
Bondowoso secara menyeluruh.
Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan ini adalah sebagai berikut tersedianya
dokumen Detail Engineering Design (DED) pembangunan Sarana Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Bondowoso yang sesuai kebutuhan.
2. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di
Kabupaten Bondowoso yang meliputi :
1. Sasaran penetapan lokasi
2. Sasaran penetapan fungsi
3. Sasaran teknis teknologi
4. Sasaran perhitungan Rencana Anggaran Biaya
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan jasa konsultansi pekerjaan ini berada di Kecamatan Taman
Krocok, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan HPS sebesar Rp 199.995.000 (Seratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : DADAN kURNIAWAN, ST., MM
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta
Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso
DATA PENDUKUNG
7. Data Dasar
Data yang harus diperoleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan kegiatan ini, antara
lain:
1. Peta Kawasan Kabupaten Bondowoso.
2. RISPAL Kabupaten Bondowoso
3. SSK Kabupaten Bondowoso
4. Data dasar dan informasi Sarana dan Prasarana air limbah penduduk Kabupaten
Bondowoso.
5. Peta RT RW Kabupaten Bondowoso
6. Dll, Peta yang relevan
8. Standar Teknis
Standar Teknis yang diperlukan berkaitan dengan Penyusunan Detail Engineering
Design (DED) Pembangunan Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), antara
lain:
1. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan kegiatan Konstruksi
Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah khususnya IPLT.
2. Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) bidang air limbah.
3. Petunjuk Teknis Bidang Air Limbah.
4. Pedoman Umum Pelaksanaan IPLT.
9. Studi-Studi Terdahulu
Studi-studi terdahulu sangat diperlukan sebagai bahan masukan bagi penyedia
jasa konsultansi dalam melaksanakan kegiatan Pembuatan Detail Engineering Design
(DED) Sarana IPLT, antara lain :
- Kumpulan laporan dan data fisik dasar/topografi serta data-data lainnya sebagai
hasil studi terdahulu,
- Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Bondowoso, dan Dokumen Sanitasi lainnya.
- Masterplan Air Limbah / Outline Plan Air Limbah Kabupaten Bondowoso.
10. Referensi Hukum
Referensi Hukum yang berkaitan dengan kegiatan Penyusunan Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
Kabupaten Bondowoso, antara lain:
1. Undang-undang R.I. Nomor: 11 Tahun 1974 tentang Sumber Daya Air.
2. Undang-undang R.I. Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3. Undang-undang R.I. Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
4. Undang-Undang R.I. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
5. Undang-undang R.I. Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagai pengganti UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Permukiman.
6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup.
7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
8. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman
(KSNP-SPALP).
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan
Sesuai dengan maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan
kegiatan ini, maka ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Identifikasi kondisi eksisting sistem air limbah Kabupaten Bondowoso yang ada
(kawasan yang akan direncanakan) untuk selanjutnya dilakukan kajian sosial
ekonomi yang berkaitan dengan dampak lingkungan untuk perencanaan pemantauan
dan pengelolaan lingkungan.
2. Melaksanakan survey dan pengumpulan data kelembagaan pengelolaan sistem air
limbah perkotaan dan data lain yang relevan.
3. Melaksanakan koordinasi dengan daerah dan instansi terkait di wilayah perencanaan.
4. Menentukan daerah pelayanan dan kapasitas IPLT
5. Penentuan sistem pengolahan dan perhitungan dimensi IPLT
6. Hasil Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun perlu untuk mendapatkan
kesepakatan dari pihak terkait.
7. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
8. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9. Menyusun laporan seluruh tahap kegiatan.
12. Keluaran
Produk Laporan yang dihasilkan oleh Konsultan, harus sesuai dengan keluaran
yang diinginkan, meliputi:
1. Dokumen Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Sarana IPLT Kabupaten
Bondowoso
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
1. Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila
ada).
2. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan akomodasi dalam bentuk alokasi anggaran,
sedangkan kantor penyedia jasa harus mempunyai kantor sendiri.
3. Staf Pengawas/Pendampin
Pejabat Pelaksana Teknis akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
4. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa akan ditentukan kemudian.
14. Peralatan dan Material, Personil dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Barang yang harus
disediakan penyedia jasa seperti Kendaraan roda 4 atau Roda 2, komputer dan
printernya sesuai jumlah dalam biaya non personil (bila ada). Barang-barang tersebut
harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa.
15. Lingkup dan Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup dan kewenangan Penyedia Jasa dalam kegiatan ini, meliputi:
1. Melaksanakan kegiatan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Kabupaten Bondowoso.
2. Membuat laporan hasil analisa Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Bondowoso.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini, yakni selama 30
(Tiga Puluh Hari) hari kalender.
17. Personil
Personil atau Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah sebagai berikut:
Jumlah
Posisi Pendidikan / Keahlian / Pengalaman
Orang
Tenaga Ahli
Ahli Teknik Sarjana (S2) Teknik Lingkungan lulusan Perguruan 1
Lingkungan Tinggi, dan berpengalaman dalam melaksanakan
(Team Leader) pekerjaan di bidang pembuatan Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT) atau Penyehatan Lingkungan
Permukiman (PLP) khususnya pengelolaan air limbah
lebih diutamakan selama 5 (lima) tahun, memiliki
sertifikat Ahli Teknik Lingkungan Madya Kompetensi
Kerja Konstruksi keahlian (SKA) Teknik Lingkungan
Ahli Madya.
Ahli Teknik 1
Sarjana (S1) Teknik Mesin lulusan Perguruan Tinggi
Mekanikal
yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan di
bidang Konstruksi Mekanikal terutama infrastruktur
minimal selama 4 (empat) tahun memiliki SKA /SKK
Ahli Teknik Mekanikal Utama
Ahli Sistem 1
Sarjana (S1) Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi
Manajemen Mutu
yang berpengalaman melaksanakan Sistem
Manajemen Mutu di bidang Konstruksi bangunan
terutama infrastruktur minimal selama 3 (tiga)
tahun memiliki SKA/SKK Ahli Sistem Manajemen
Mutu Madya
Ahli Teknik Sarjana (S1) Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi 1
Bangunan Gedung
Negeri atau yang setara yang berpengalaman
melaksanakan pekerjaan di bidang Konstruksi
bangunan terutama infrastruktur minimal selama 3
(tiga) tahun memiliki SKA Ahli Teknik Banguan
Gedung Muda
Ahli K3 1
Berpengalaman melaksanakan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi minimal selama 3
(tiga) tahun memiliki SKA Ahli Muda K3.
Tenaga Pendukung
Surveyor Sarjana (S1) Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi 2
Negeri atau yang setara yang berpengalaman
melaksanakan pekerjaan di bidangnya minimal
selama 3 (tiga) tahun.
CAD Operator/ Sarjana (S1) Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi 2
Drafter Negeri atau yang setara yang berpengalaman
melaksanakan pekerjaan di bidangnya minimal
selama 3 (tiga) tahun.
Admininitrasi Minimal lulusan SMA/SMK yang berpengalaman 1
melaksanakan pekerjaan di bidangnya minimal
selama 1 (satu) tahun
19. Persarayat Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih
berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Subkualifikasi RE 101
Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE 101) / Jasa Rekayasa Lainnya (RK
005) KBLI 71102;
c. Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak valid (KSWP), serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahun 2022 atau terbaru).
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan).
e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
20. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan disusun oleh Penyedia Jasa yang
disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan, baik dari tahapan persiapan, pelaksanaan,
maupun tahapan pembuatan laporan.
LAPORAN
21. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan merupakan laporan pelaksanaan perencanaan, berupa konsep dan
metodologi pekerjaan diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak
SPMK, sebanyak 5 (lima) buku laporan.
22. Laporan Antara
Laporan Antara memuat
- Hasil pengamatan kondisi eksisting.
- Pengukuran
- Kajian faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perencanaan teknis.
- Analisis dan perencanaan.
diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan
23. Laporan Akhir
Laporan Akhir merupakan laporan hasil penyempurnaan dari Laporan Draft Akhir setelah
diadakannya asistensi laporan akhir dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, memuat hasil akhir
pelaksanaan kegiatan, antara lain:
- Laporan Pendahuluan
- Penyempurnaan data dan informasi yang telah dituangkan dalam Laporan Interim/Antara.
- Laporan Akhir
- Dokumen DED IPLT Final yang telah disepakati bersama.
Laporan, dan dokumentasi yang meliputi : Laporan Antara, Laporan Akhir, dan
hasil kegiatan yang sudah berbentuk final, termasuk Back Up Data dan Dokumentasi
diserahkan juga dalam bentuk softcopy (Hard Disk)
PENUTUP
24. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman untuk pelaksanaan
pekerjaan di lapangan. Hal-hal yang belum tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja ini
akan disampaikan pada saat Penjelasan Pekerjaan dan atau Instruksi dari Pemilik
Pekerjaan.
Bondowoso, September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota
DADAN KURNIAWAN, ST., MM
Pembina Tk. I
NIP. 19770218 200212 1 003