Jasa Konsultansi Penyusunan Ded Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8458472
Status: Seleksi Ulang
Date: 19 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Bondowoso
Work Unit: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,995,000
Winner (Pemenang): PT Tata Cipta Utama
NPWP: 018405936652000
RUP Code: 43643828
Work Location: Jl. Imam Bonjol No. 84 - Bondowoso (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018405936652000Rp 170,221,83091.2993.03-
0415608280541000Rp 170,274,00078.5582.83-
0022400436623000Rp 192,728,58578.8680.75-
CV Adyatama Engineering
09*1**1****12**0---tidak hadir pembuktian tanpa adanya konfirmasi
0814706081541000-81.48-Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas pada jabatan ahli teknik mekanikal (tidak melamprkan ijazah dan sertifikat profesional)
0017053000609000---tidak hadir pembuktian tanpa adanya konfirmasi
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim
0021737028652001---tidak hadir pembuktian tanpa adanya konfirmasi
0921263042656000----
Karunia
03*3**0****56**0----
0027849934656000----
Barokah Jaya Baru
09*6**2****56**0----
0736057795623000----
Wyasa Bhakti
04*6**5****26**0----
0032115131656000----
0946488319629000----
CV Makmur
07*3**6****56**0----
CV Ilaisya Jaya
07*8**2****56**0----
0210421087656000----
Pantura
00*2**5****56**0----
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   BONDOWOSO                         
                                                                        
         DINAS  PERUMAHAN    KAWASAN   PERMUKIMAN                       
                                                                        
               CIPTA  KARYA  DAN  TATA  RUANG                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                          KEGIATAN:                                     
                                                                        
 PENGELOLAAN  DAN PENGEMBANGAN    SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK            
                DALAM DAERAH  KABUPATEN/KOTA                            
                                                                        
                         (1.03.05.2.01)                                 
                                                                        
                                                                        
                        SUB KEGIATAN:                                   
                                                                        
    PEMBANGUNAN/PENYEDIAAN     SARANA  DAN PRASARANA  IPLT              
                        (1.03.05.2.01.15)                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN:                                    
  JASA KONSULTANSI  PENYUSUNAN   DED PEMBANGUNAN   INSTALASI            
                                                                        
                PENGOLAHAN  LUMPUR  TINJA (IPLT)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN   ANGGARAN    2023                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     URAIAN PENDAHULUAN                                 
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
                                                                        
         Limbah domestik (baik limbah air maupun limbah padat) menjadi permasalahan
                                                                        
    lingkungan karena secara kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kesehatan
    manusia, mencemari lingkungan, dan mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya.
                                                                        
    Rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang perilaku hidup bersih dan sehat,
    pentingnya sanitasi serta belum memadainya pemahaman masyarakat akan dampak air
                                                                        
    limbah yang tidak diolah berdampak terhadap terjadinya kejangkitan penyakit yang
                                                                        
    berkaitan dengan pencemaran air yang pada akhirnya akan menurunkan derajat
    Kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.                       
                                                                        
         Sistem sanitasi di Kabupaten Bondowoso pada umumnya berupa sistem sanitasi
    di tempat (yaitu toilet rumah tangga dan tangki septik). Tangki Septik ini rawan kurang
                                                                        
    terpelihara dan tidak lagi berfungsi dengan baik. Permasalahan limbah domestik adalah
    pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan tangki septik. Kondisi tangki septik
                                                                        
    yang kurang sehat dapat menyebabkan gangguan terhadap lingkungan. Kandungan
                                                                        
    lumpur tinja yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun harus segera dikuras. Karena
    lumpur tinja aktif di dalam tangki septic dapat menghasilkan gas metan yang mudah
                                                                        
    terbakar dan dapat meledak apabila tidak dikuras dalam kurun waktu tertentu sesuai
    ketentuan. Berdasarkan ketentuan Petunjuk Teknis PU dan SNI jangka waktu pengurasan
                                                                        
    yang benar adalah 5 tahun sekali.                                   
                                                                        
         Pada kenyataannya lumpur tinja yang dikuras dari tangki septic, langsung
    dibuang ke sungai atau badan air penerima lainnya tanpa pengolahan terlebih dahulu.
                                                                        
    Beberapa perusahaan swasta penyedotan lumpur tinja dari tangki septik, langsung
    membuangnya ke sungai sekitar. Padahal sungai tersebut juga merupakan sumber air
                                                                        
    baku air bersih dan air minum. Jika dibiarkan terus menerus maka kondisi unseptik di
                                                                        
    badan air akan terakumulasi, dan kemampuan lingkungan sudah tidak dapat menyerap
    serta menetralkan terhadap beban pencemaran. Mengingat bahwa lumpur tinja
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    mengandung bakteri pathogen yang dapat menularkan penyakit berbahaya terhadap
    manusia dan mahluk hidup lainnya. Konstruksi tangki septic yang ada juga tidak
                                                                        
    menjamin kondisi kedap air sehingga ada kemungkinan adanya bakteri pathogen terserap
    ke tanah dan dapat mencemari air tanah.                             
                                                                        
         Seiring dengan semakin cepatnya pertumbuhan penduduk Kabupaten 
                                                                        
    Bondowoso, akan membawa konsekuensi terbentuknya wilayah baru diluar permukiman
    yang lama dan hal ini tentunya akan berdampak munculnya masalah lingkungan yang
                                                                        
    baru. Dalam rangka percepatan pemenuhan pelayanan sanitasi serta pencapaian target
    RPJMN 2020-2024 dan SGD’s 2030, yaitu mencapai akses sanitasi yang memadai,
                                                                        
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan program pelaksanaan
                                                                        
    infrastruktur khusus ke-Cipta Karya-an dengan sasaran rumah tangga yang memiliki
    akses sanitasi layak 90% (termasuk 15% adalah akses aman) serta menghentikan Buang
                                                                        
    Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka (mencapai 0%) pada tahun 2024.
    Akses Aman dalam hal ini adalah limbah tinja dari tangki septik harus disedot dan diolah
                                                                        
    di IPLT.                                                            
                                                                        
         Untuk mewujudkan pencapaian target tersebut, dilaksanakan program-program
    di bidang air limbah. Untuk bidang air limbah, program-program dimaksud meliputi
                                                                        
    peningkatan kualitas beragam air limbah terpadu, pengembangan on-site management,
    pengembangan sanitasi berbasis masyarakat, program percontohan sistem pengelolaan
                                                                        
    air limbah skala lingkungan berbasis masyarakat, pengembangan cakupan pelayanan
    sistem air limbah terpusat yang ada, peningkatan perencanaan pembangunan prasarana
                                                                        
    sarana air limbah, penelitian dan pengembangan serta aplikasi teknologi tepat guna yang
                                                                        
    ramah lingkungan.                                                   
         Dengan latar belakang kondisi yang ada, diperlukan peningkatan efektifitas dan
                                                                        
    efisiensi dalam penyelenggaran air limbah perkotaan melalui pengelolaan secara terpadu,
    dan terkoordinasi dalam satu system. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum
                                                                        
    memiliki sarana IPLT. Untuk itu melalui kegiatan ini pemerintah Kabupaten Bondowoso
                                                                        
    perlu mempersiapkan sarana tersebut, dengan menyusun DED Pembangunan Instalasi
    Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Bondowoso.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Maksud dan Tujuan                                                       
         Maksud kegiatan ini adalah untuk dapat menghasilkan Detail Engineering Design
                                                                        
    (DED) Pembangunan Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten
    Bondowoso secara menyeluruh.                                        
                                                                        
         Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan ini adalah sebagai berikut tersedianya
                                                                        
    dokumen Detail Engineering Design (DED) pembangunan Sarana Instalasi Pengolahan
    Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Bondowoso yang sesuai kebutuhan.   
                                                                        
                                                                        
2. Sasaran                                                              
                                                                        
         Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya Detail
                                                                        
    Engineering Design (DED) Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di
    Kabupaten Bondowoso yang meliputi :                                 
                                                                        
    1. Sasaran penetapan lokasi                                         
    2. Sasaran penetapan fungsi                                         
                                                                        
    3. Sasaran teknis teknologi                                         
    4. Sasaran perhitungan Rencana Anggaran Biaya                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan                                                      
          Lokasi kegiatan jasa konsultansi pekerjaan ini berada di Kecamatan Taman
    Krocok, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.                   
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                        
         Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
   (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan HPS sebesar Rp 199.995.000 (Seratus Sembilan
                                                                        
   Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). 
                                                                        
                                                                        
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
                                                                        
    Nama Pejabat Pembuat Komitmen : DADAN kURNIAWAN, ST., MM            
    Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta
                                                                        
    Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       DATA PENDUKUNG                                   
                                                                        
                                                                        
7. Data Dasar                                                           
                                                                        
         Data yang harus diperoleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan kegiatan ini, antara
   lain:                                                                
                                                                        
   1. Peta Kawasan Kabupaten Bondowoso.                                 
                                                                        
   2. RISPAL Kabupaten Bondowoso                                        
   3. SSK Kabupaten Bondowoso                                           
                                                                        
   4. Data dasar dan informasi Sarana dan Prasarana air limbah penduduk Kabupaten
                                                                        
     Bondowoso.                                                         
   5. Peta RT RW Kabupaten Bondowoso                                    
                                                                        
   6. Dll, Peta yang relevan                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8. Standar Teknis                                                       
         Standar Teknis yang diperlukan berkaitan dengan Penyusunan Detail Engineering
                                                                        
   Design (DED) Pembangunan Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), antara
   lain:                                                                
                                                                        
   1. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan kegiatan Konstruksi
     Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah khususnya IPLT.        
                                                                        
   2. Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) bidang air limbah.      
                                                                        
   3. Petunjuk Teknis Bidang Air Limbah.                                
   4. Pedoman Umum Pelaksanaan IPLT.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. Studi-Studi Terdahulu                                                
                                                                        
         Studi-studi terdahulu sangat diperlukan sebagai bahan masukan bagi penyedia
   jasa konsultansi dalam melaksanakan kegiatan Pembuatan Detail Engineering Design
                                                                        
   (DED) Sarana IPLT, antara lain :                                     
     - Kumpulan laporan dan data fisik dasar/topografi serta data-data lainnya sebagai
                                                                        
       hasil studi terdahulu,                                           
     - Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Bondowoso, dan Dokumen Sanitasi lainnya.
                                                                        
     - Masterplan Air Limbah / Outline Plan Air Limbah Kabupaten Bondowoso.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. Referensi Hukum                                                     
         Referensi Hukum yang berkaitan dengan kegiatan Penyusunan Detail
                                                                        
   Engineering Design (DED) Pembangunan Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
   Kabupaten Bondowoso, antara lain:                                    
                                                                        
    1. Undang-undang R.I. Nomor: 11 Tahun 1974 tentang Sumber Daya Air. 
                                                                        
    2. Undang-undang R.I. Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 
    3. Undang-undang R.I. Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
                                                                        
    4. Undang-Undang R.I. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
      Lingkungan Hidup                                                  
                                                                        
    5. Undang-undang R.I. Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
      Permukiman sebagai pengganti UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
                                                                        
      Permukiman.                                                       
                                                                        
    6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman
      Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
                                                                        
      Lingkungan Hidup.                                                 
    7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
                                                                        
    8. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
                                                                        
      Penyediaan Air Minum.                                             
    9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan
                                                                        
      Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman
      (KSNP-SPALP).                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        RUANG  LINGKUP                                  
                                                                        
                                                                        
11. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                        
         Sesuai dengan maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan
   kegiatan ini, maka ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
                                                                        
   1. Identifikasi kondisi eksisting sistem air limbah Kabupaten Bondowoso yang ada
                                                                        
      (kawasan yang akan direncanakan) untuk selanjutnya dilakukan kajian sosial
      ekonomi yang berkaitan dengan dampak lingkungan untuk perencanaan pemantauan
                                                                        
      dan pengelolaan lingkungan.                                       
   2. Melaksanakan survey dan pengumpulan data kelembagaan pengelolaan sistem air
                                                                        
      limbah perkotaan dan data lain yang relevan.                      
                                                                        
   3. Melaksanakan koordinasi dengan daerah dan instansi terkait di wilayah perencanaan.
   4. Menentukan daerah pelayanan dan kapasitas IPLT                    
                                                                        
   5. Penentuan sistem pengolahan dan perhitungan dimensi IPLT          
   6. Hasil Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun perlu untuk mendapatkan
                                                                        
      kesepakatan dari pihak terkait.                                   
                                                                        
   7.  Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)                            
   8. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                    
                                                                        
   9. Menyusun laporan seluruh tahap kegiatan.                          
                                                                        
                                                                        
12. Keluaran                                                            
                                                                        
         Produk Laporan yang dihasilkan oleh Konsultan, harus sesuai dengan keluaran
   yang diinginkan, meliputi:                                           
                                                                        
   1. Dokumen Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Sarana IPLT Kabupaten
     Bondowoso                                                          
                                                                        
   2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                      
                                                                        
   3. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
         Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
                                                                        
   Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
   1. Laporan dan Data (bila ada)                                       
                                                                        
     Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila
                                                                        
     ada).                                                              
   2. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)                           
                                                                        
     Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan akomodasi dalam bentuk alokasi anggaran,
     sedangkan kantor penyedia jasa harus mempunyai kantor sendiri.     
                                                                        
   3. Staf Pengawas/Pendampin                                           
                                                                        
     Pejabat Pelaksana Teknis akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
     sebagai pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam rangka
                                                                        
     pelaksanaan jasa konsultansi.                                      
   4. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan
                                                                        
     oleh penyedia jasa akan ditentukan kemudian.                       
                                                                        
                                                                        
14. Peralatan dan Material, Personil dari Penyedia Jasa Konsultansi     
                                                                        
         Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
    yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Barang yang harus
                                                                        
    disediakan penyedia jasa seperti Kendaraan roda 4 atau Roda 2, komputer dan
                                                                        
    printernya sesuai jumlah dalam biaya non personil (bila ada). Barang-barang tersebut
    harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa.               
                                                                        
                                                                        
15. Lingkup dan Kewenangan Penyedia Jasa                                
                                                                        
    Lingkup dan kewenangan Penyedia Jasa dalam kegiatan ini, meliputi:  
   1. Melaksanakan kegiatan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
                                                                        
     Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Kabupaten Bondowoso.      
                                                                        
   2. Membuat laporan hasil analisa Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
     Sarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Bondowoso.
                                                                        
                                                                        
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
    Jangka Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini, yakni selama 30
                                                                        
    (Tiga Puluh Hari) hari kalender.                                    
                                                                        
                                                                        
17. Personil                                                            
                                                                        
         Personil atau Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
    adalah sebagai berikut:                                             
                                                                        
                                                        Jumlah          
        Posisi        Pendidikan / Keahlian / Pengalaman                
                                                         Orang          
    Tenaga Ahli                                                         
                                                                        
    Ahli Teknik  Sarjana (S2) Teknik Lingkungan lulusan Perguruan 1     
    Lingkungan   Tinggi, dan berpengalaman dalam melaksanakan           
                                                                        
    (Team Leader) pekerjaan di bidang pembuatan Instalasi Pengolahan    
                                                                        
                 Lumpur Tinja (IPLT) atau Penyehatan Lingkungan         
                 Permukiman (PLP) khususnya pengelolaan air limbah      
                                                                        
                 lebih diutamakan selama 5 (lima) tahun, memiliki       
                 sertifikat Ahli Teknik Lingkungan Madya Kompetensi     
                                                                        
                 Kerja Konstruksi keahlian (SKA) Teknik Lingkungan      
                                                                        
                 Ahli Madya.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Ahli Teknik                                           1             
                 Sarjana (S1) Teknik Mesin lulusan Perguruan Tinggi     
    Mekanikal                                                           
                 yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan di           
                 bidang Konstruksi Mekanikal terutama infrastruktur     
                 minimal selama 4 (empat) tahun memiliki SKA /SKK       
                                                                        
                 Ahli Teknik Mekanikal Utama                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Ahli Sistem                                           1                
               Sarjana (S1) Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi       
 Manajemen Mutu                                                         
               yang  berpengalaman melaksanakan Sistem                  
               Manajemen Mutu di bidang Konstruksi bangunan             
               terutama infrastruktur minimal selama 3 (tiga)           
               tahun memiliki SKA/SKK Ahli Sistem Manajemen             
                                                                        
               Mutu Madya                                               
                                                                        
 Ahli Teknik   Sarjana (S1) Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi 1     
 Bangunan Gedung                                                        
               Negeri atau yang setara yang berpengalaman               
               melaksanakan pekerjaan di bidang Konstruksi              
                                                                        
               bangunan terutama infrastruktur minimal selama 3         
                                                                        
               (tiga) tahun memiliki SKA Ahli Teknik Banguan            
               Gedung Muda                                              
                                                                        
 Ahli K3                                               1                
               Berpengalaman melaksanakan Keselamatan dan               
               Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi minimal selama 3       
                                                                        
               (tiga) tahun memiliki SKA Ahli Muda K3.                  
                                                                        
  Tenaga Pendukung                                                      
                                                                        
  Surveyor     Sarjana (S1) Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi 2     
               Negeri atau yang setara yang berpengalaman               
               melaksanakan pekerjaan di bidangnya minimal              
               selama 3 (tiga) tahun.                                   
                                                                        
  CAD Operator/ Sarjana (S1) Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi 2    
  Drafter      Negeri atau yang setara yang berpengalaman               
               melaksanakan pekerjaan di bidangnya minimal              
                                                                        
               selama 3 (tiga) tahun.                                   
  Admininitrasi Minimal lulusan SMA/SMK yang berpengalaman 1            
                                                                        
                melaksanakan pekerjaan di bidangnya minimal             
                selama 1 (satu) tahun                                   
                                                                        
                                                                        
19. Persarayat Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi                     
   Persyaratan Kualifikasi Administrasi :                               
                                                                        
     a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
     b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih
                                                                        
       berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Subkualifikasi RE 101
       Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE 101) / Jasa Rekayasa Lainnya (RK
                                                                        
                                                                        
       005) KBLI 71102;                                                 
                                                                        
     c. Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
       Status Wajib Pajak valid (KSWP), serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
                                                                        
       pajak terakhir (SPT Tahun 2022 atau terbaru).                    
                                                                        
     d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
       perubahan).                                                      
                                                                        
     e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
       kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                        
       kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
                                                                        
       nama  Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
       pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
                                                                        
       mengambil cuti diluar tanggungan Negara.                         
                                                                        
                                                                        
20. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                 
                                                                        
        Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan disusun oleh Penyedia Jasa yang
   disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan, baik dari tahapan persiapan, pelaksanaan,
                                                                        
   maupun tahapan pembuatan laporan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            LAPORAN                                     
                                                                        
                                                                        
21. Laporan Pendahuluan                                                 
                                                                        
  Laporan Pendahuluan merupakan laporan pelaksanaan perencanaan, berupa konsep dan
  metodologi pekerjaan diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak
                                                                        
  SPMK, sebanyak 5 (lima) buku laporan.                                 
                                                                        
                                                                        
22. Laporan Antara                                                      
                                                                        
  Laporan Antara memuat                                                 
  - Hasil pengamatan kondisi eksisting.                                 
                                                                        
  - Pengukuran                                                          
                                                                        
  - Kajian faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perencanaan teknis.    
  - Analisis dan perencanaan.                                           
                                                                        
  diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
  sebanyak 5 (lima) buku laporan                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
23. Laporan Akhir                                                       
                                                                        
  Laporan Akhir merupakan laporan hasil penyempurnaan dari Laporan Draft Akhir setelah
  diadakannya asistensi laporan akhir dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                                                        
  hari kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, memuat hasil akhir
  pelaksanaan kegiatan, antara lain:                                    
                                                                        
  - Laporan Pendahuluan                                                 
                                                                        
  - Penyempurnaan data dan informasi yang telah dituangkan dalam Laporan Interim/Antara.
  - Laporan Akhir                                                       
                                                                        
  - Dokumen DED IPLT Final yang telah disepakati bersama.               
                                                                        
        Laporan, dan dokumentasi yang meliputi : Laporan Antara, Laporan Akhir, dan
                                                                        
   hasil kegiatan yang sudah berbentuk final, termasuk Back Up Data dan Dokumentasi
   diserahkan juga dalam bentuk softcopy (Hard Disk)                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PENUTUP                                     
                                                                        
                                                                        
24. Penutup                                                             
                                                                        
        Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman untuk pelaksanaan
   pekerjaan di lapangan. Hal-hal yang belum tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                                                                        
   akan disampaikan pada saat Penjelasan Pekerjaan dan atau Instruksi dari Pemilik
                                                                        
   Pekerjaan.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Bondowoso, September 2023           
                                                                        
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                             Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
                                Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  DADAN KURNIAWAN,  ST., MM             
                                         Pembina Tk. I                  
                                    NIP. 19770218 200212 1 003
Tenders also won by PT Tata Cipta Utama
Authority
19 July 2023Fs Dan Ded Ipa Dan Jaringan Distribusi Utama (Jdu) Air Baku Tiu SuntukKab. Sumbawa BaratRp 1,000,000,000
10 November 2020Supervisi Pengeboran Ulang (Redrilling) Sumur Produksi Air Tanah Di Wilayah Jawa Tengah Jawa Timur; Jawa Timur; Kab. Madiun; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 December 2019Dd Pembangunan Intake Bendung Gerak Sembayat;kab. Gresik;jawa Timur;1 Dokumen;1 Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 985,000,000
9 February 2021Ded Jaringan Layanan Spam Bintang BanoKab. Sumbawa BaratRp 800,000,000
31 January 2022Sid Pengendalian Banjir Sungai BedadungProvinsi Jawa TimurRp 800,000,000
3 June 2024Jasa Konsultansi Review Ri-Spam Prov. Jawa TimurProvinsi Jawa TimurRp 800,000,000
6 February 2019Sid Jaringan Air Baku Bendungan Tugu Di Kabupaten TrenggalekKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 773,250,000
1 September 2021Ded Tpa Sungup(review)Kab. KotabaruRp 750,000,000
13 November 2020Review Desain Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Cohgrowong Kecamatan Pujon Kab. MalangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
6 December 2018Supervisi Pembangunan Prasarana Penyediaan Air Baku BajulmatiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 736,480,000