Pembangunan Baru Spam Jaringan Perpipaan Desa Petung, Kecamatan Pakem

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8499472
Date: 28 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Bondowoso
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): CV Bumi Lasinrang
NPWP: 963456355656000
RUP Code: 51593961
Work Location: Desa Petung, Kecamatan Pakem - Bondowoso (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0963456355656000Rp 400,000,000-
0819604703648000Rp 432,099,924-
0814979613101000--
0626372288412000Rp 400,000,000Surat Perjanijan sewa alat (Pick Up( tidak diterima ) karena tanggal perjanjian 27 Juli 2024 (melewati tanggal pemasukan penawaran)
0922207139626000--
0022246656656000--
0757077045656000--
CV Efendi Sukses Abadi
06*7**8****03**0--
0417270188626000--
0860598804626000--
Attachment
SURAT PERJANJIAN                              
                                                                        
                 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan               
                        Paket Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                        
       Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Desa Petung, Kecamatan Pakem
                                                                        
                          Nomor : ........................              
                                                                        
  Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan
  Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani
  di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............., berdasarkan Surat
  Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., antara:                                
                                                                        
                                                                        
  Nama              : DADAN KURNIAWAN, ST., MM                          
  NIP               : 19770218 200212 1 003                             
  Jabatan           : PPKom …………                                        
  Berkedudukan di   : Jl. Imam Bonjol 84 Bondowoso                      
                                                                        
                                                                        
  yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso c.q. Dinas
  Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso
  berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. selanjutnya
  disebut “PPKom”, dengan:                                              
                                                                        
  Nama              : …………..                                            
  Jabatan           : …………..                                            
  Berkedudukan di   : …………..                                            
                                                                        
  Akta Notaris Nomor : …………..                                           
  Tanggal           : …………..                                            
  Notaris           : …………..                                            
                                                                        
                                                                        
  yang bertindak untuk dan atas nama ………….. selanjutnya disebut “Penyedia”.
                                                                        
  Dan dengan memperhatikan:                                             
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;          
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);    
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;          
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah;                                                        
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
     tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
                                                                        
             PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:              
                                                                        
                                                                        
  (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
     Pemilihan;                                                         
  (b) PPKom telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat
     Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pembangunan Baru
     SPAM Jaringan Perpipaan Desa Petung, Kecamatan Pakem sebagaimana diterangkan
                                                                        
     dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
  (c) Penyedia telah menyatakan kepada PPKom, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
     konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
     Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
  (d) PPKom dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
     Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;                     
  (e) PPKom dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
     penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :                  
                                                                        
     1) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;       
     2) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;  
     3) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan   
        mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
        kondisi yang terkait.                                           
                                                                        
                                                                        
  Maka oleh karena itu, PPKom dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
  membuat perjanjian pelaksanaan paket Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Desa
  Petung, Kecamatan Pakem dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.  
                                                                        
                               Pasal 1                                  
                        ISTILAH DAN UNGKAPAN                            
                                                                        
  Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
  seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.           
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 2                                  
                       RUANG LINGKUP PEKERJAAN                          
                                                                        
  Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:                           
    1. Pekerjaan Persiapan                                              
    2. Pekerjaan Penerapan SMKK                                         
    3. Pekerjaan Pengeboran Sumur Dalam                                 
                                                                        
    4. Pengadaan Pompa Air dan Accessories                              
    5. Pekerjaan Reservoar                                              
    6. Pekerjaan Jaringan Pipa Distribusi                               
                                                                        
    7. Pekerjaan Sambungan Rumah                                        
                                                                        
                       MATA PEMBAYARAN UTAMA                            
                                                                        
                                                      Nilai Bobot       
  No.                 Uraian Pekerjaan                                  
                                                     Kumulatif (%)      
   1  Instalasi Jaringan Perpipaan                     42.91            
       Pekerjaan Persiapan                                             
       Pengadaan Pompa Air dan Accessories                             
       Pekerjaan Pemasangan Pipa Distribusi                            
       Pekerjaan Pembuatan Sambungan Rumah (SR)                        
                                                                        
   2  Pekerjaan Pengeboran                             56.53            
   3  Rencana Kesalamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) 0.56       
                               Pasal 3                                  
                                                                        
            HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN             
                                                                        
  (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
     total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
     Harga adalah sebesar Rp. ……….. (Terbilang : ………..……..) dengan kode akun kegiatan
     1.03.03.2.01                                                       
  (2) Kontrak ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun 2024;
  (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ………… rekening nomor : ............. atas
     nama Penyedia : ............... .                                  
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 4                                  
                          DOKUMEN KONTRAK                               
                                                                        
  (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
     tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada),
     Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum
     Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A (daftar
     harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama),
     lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan
     dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
     Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
     Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                  
  (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
     dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
     lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:          
                                                                        
     a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);                         
     b. Surat Perjanjian;                                               
     c. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi apabila ada
       negosiasi);                                                      
     d. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
       koreksi aritmatik);                                              
                                                                        
     e. Surat Penawaran;                                                
     f. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                   
     g. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                     
                                                                        
     h. Spesifikasi teknis; dan                                         
     i. gambar-gambar.                                                  
                                                                        
                               Pasal 5                                  
                           MASA KONTRAK                                 
                                                                        
  (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
                                                                        
     penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
  (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
     Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
     Pertama Pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender;    
  (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
     Tanggal Serah Terima Pekerjaan 1 sampai dengan Tanggal Serah Terima Pekerjaan 2
     selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan jika terjadi kerusakan fisik
     bangunan pada masa pemeliharaan menjadi tanggungjawab penyedia jasa sepenuhnya.
  Dengan demikian, PPKom dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak
  ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan
  peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap,
  masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
  mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
  dibubuhi meterai.                                                     
                                                                        
                                                                        
          Untuk dan atas nama             Untuk dan atas nama           
      ............. [diisi nama badan usaha] PPKom ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            [nama lengkap]              
            [nama lengkap]                 NIP. ……………………                
              [jabatan]                                                 
                    SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                          
                                                                        
                                                                        
 A. KETENTUAN UMUM                                                      
 1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
                      Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau
                      tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
                                                                        
                      1.1 Aparat  Pengawas Intern Pemerintah yang       
                          selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang 
                          melakukan pengawasan melalui audit, reviu,    
                          pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
                          terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
                      1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah  
                          bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan
                          utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
                          Dokumen Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan
                          kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui
                          terlebih dahulu oleh PPKom.                   
                                                                        
                      1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas
                          yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya
                          keseluruhannya yang merupakan bagian dari     
                          penawaran.                                    
                      1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
                          dibentuk/ditetapkan oleh PPKom, terdiri dari 1 (satu)
                          orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak
                          dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.      
                      1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan  
                          pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.       
                                                                        
                      1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
                          HPS  adalah perkiraan harga barang/jasa yang  
                          ditetapkan oleh PPKom.                        
                      1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
                          HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu
                          satuan tertentu.                              
                      1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka  
                          waktu yang  sudah terinci berdasarkan Masa    
                          Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan 
                          lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan
                          pelaksanaan Kontrak.                          
                                                                        
                      1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
                          luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak
                          dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                          yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
                          dipenuhi.                                     
                      1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan      
                          keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
                          bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa  
                          Konstruksi.                                   
                      1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
                                                                        
                          adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
                          masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
                          jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                                                                        
                      1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut 
                          Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
                          hubungan hukum antara PPKom dengan Penyedia   
                          dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
                          pekerjaan konstruksi.                         
                      1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan     
                          adalah Kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan
                          harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang    
                          diperjanjikan.                                
                                                                        
                      1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
                          yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
                          memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan   
                          sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan
                          Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang 
                          bersangkutan.                                 
                      1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
                          yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang
                          diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
                          PA pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
                          tugas dan fungsi perangkat daerah             
                      1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak
                          ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak
                                                                        
                          sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
                      1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk   
                          melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak
                          Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
                          Pertama Pekerjaan.                            
                      1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk  
                          melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia,
                          terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
                          sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
                                                                        
                      1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran 
                          yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya
                          minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai
                          pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang
                          nilai bobotnya terbesar.                      
                      1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
                          menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
                          yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi
                          tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
                          dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama
                          yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
                      1.21 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
                          disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
                          administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
                                                                        
                      1.22 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya    
                          disingkat PPKom adalah pejabat yang diberi    
                          kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
                          dan/atau melakukan  tindakan yang  dapat      
                          mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
                      1.23 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau 
                                                                        
                          sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,  
                          pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
                          pembangunan kembali suatu bangunan.           
                      1.24 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara
                          langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya
                          suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan
                          sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
                      1.25 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau
                          badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum  
                          maupun bukan badan hukum yang didirikan dan   
                          berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
                          hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
                          bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
                          kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 
                                                                        
                      1.26 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung yang 
                          ditunjuk/ditetapkan oleh PPKom yang bertugas untuk
                          mengawasi pelaksanaan pekerjaan.              
                      1.27 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
                          adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan 
                          anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat 
                          Daerah.                                       
                      1.28 Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan
                                                                        
                          yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat
                          berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,
                          atau Pejabat Pembuat Komitmen                 
                      1.29 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
                          barang/jasa berdasarkan Kontrak.              
                      1.30 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga
                          teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada 
                          organisasi pelaksanaan pekerjaan.             
                      1.31 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
                                                                        
                          kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
                          mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh    
                          Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu tertentu.
                      1.32 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan  
                          perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung
                          jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
                          (subkontrak).                                 
                      1.33 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
                          adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
                          Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/
                          lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
                          bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                          mendorong ekspor Indonesia/Konsorsium Perusahaan
                          Asuransi     Umum/Konsorsium    Lembaga       
                                                                        
                          Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan   
                          sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
                          undangan.                                     
                      1.34 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
                          SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh PPKom kepada
                          Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
                                                                        
                      1.35 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
                          pada SPMK yang diterbitkan oleh PPKom untuk   
                          memulai melaksanakan pekerjaan.               
                      1.36 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah  
                          tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
                          (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita
                          Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan
                          oleh PPKom.                                   
                                                                        
                      1.37 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal
                          serah terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand
                          Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
                          Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPKom.  
                      1.38 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang
                          bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi
                          atau analis, dan operator.                    
 2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
                      Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
                      ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
                      tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
                                                                        
 3. Bahasa dan Hukum  3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.  
                      3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
                          dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
                          Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
                          digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.     
                      3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
                          Indonesia.                                    
                                                                        
 4. Korespondensi     4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
                          dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak
                          yang tercantum dalam SSKK.                    
                      4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
                          berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
                          dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah    
                          diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
                          kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
                          disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
                          ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
 5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
                          untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan
                                                                        
                          atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
                          ini oleh PPKom atau Penyedia hanya dapat dilakukan
                          atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang
                          disebutkan dalam SSKK.                        
                      5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
                          Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan
                          kepada masing-masing pihak.                   
                      5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk
                          menjadi Wakil Sah Pengguna Jasa, maka selain  
                          melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan
                          pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan
                          juga melaksanakan pendelegasian sesuai dengan 
                          pelimpahan dari Pengguna Jasa.                
                                                                        
 6. Larangan Korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
    Kolusi dan Nepotisme  para pihak dilarang untuk :                   
    (KKN),                                                              
                           a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
    Penyalahgunaan                                                      
                              memberi atau menerima hadiah atau imbalan 
    Wewenang serta                                                      
                              berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
    Penipuan                                                            
                              untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
                              atau patut dapat diduga berkaitan dengan  
                              pengadaan ini;                            
                           b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
                              dan/atau                                  
                           c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
                              benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
                              disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
                              Kontrak ini.                              
                      6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk
                          semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan 
                          subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
                          melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di
                          atas.                                         
                      6.3 Penyedia yang menurut penilaian PPKom terbukti
                          melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan
                          sanksi-sanksi administratif oleh PPKom sebagai berikut:
                          a. pemutusan Kontrak;                         
                          b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
                            sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;          
                          c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                            Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan  
                            sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan      
                          d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.             
                      6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                          PPKom kepada PA/KPA.                          
                      6.5 Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan
                          dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan.                           
 7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan
                          yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan
                          komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada
                          Pengguna Jasa.                                
                      7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
                          diperoleh, antara lain tempat material/bahan  
                          ditambang, tumbuh, atau diproduksi.           
                                                                        
                      7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan 
                          pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan
                          perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan
 8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan
                      yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
                      pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
 9. Perpajakan        Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja
                      Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar
                      semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
                                                                        
                      dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
                      Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
                      termasuk dalam Harga Kontrak.                     
 10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
    Kontrak               hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
                          peleburan (merger) maupun akibat lainnya.     
                      10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
                          diputuskan sepihak oleh PPKom dan Penyedia    
                          dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
                                                                        
 11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
                      ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka
                      pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
                      menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi 
                      pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
                      Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
                      secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
                      melakukan pengabaian.                             
 12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
                      terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan subpenyedianya (jika
                      ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.  
 13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                      dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam
                                                                        
                      pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPKom berdasarkan
                      Kontrak ini.                                      
 14. Pengawasan       14.1 Pengguna Jasa menetapkan Pengawas Pekerjaan untuk
    Pelaksanaan            melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
    Pekerjaan              Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari
                           Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
                      14.2 Dalam  melaksanakan kewajibannya, Pengawas   
                           Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam
                           SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel
                           Pengguna Jasa dapat bertindak sebagai Wakil Sah
                           Pengguna Jasa (PPKom).                       
                                                                        
 15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
    Pengawas Pekerjaan     dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk
                           pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara
                           harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas  
                           Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari Pengguna
                           Jasa.                                        
                      15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
                           terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak
                           tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam
                           Kontrak maka  Penyedia berkewajiban untuk    
                           menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan
                           sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan
                           tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan
                           dari Pengawas Pekerjaan.                     
                                                                        
                           Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan
                           sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari 
                           tanggung jawabnya sesuai Kontrak.            
                      15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan    
                                                                        
                           wewenang paling sedikit meliputi:            
                           a. melaksanakan Mutual Check (MC) 0% bersama 
                              penyedia jasa dan membuat berita acara MC 0%
                              yang meliputi informasi tentang kesesuaikan
                              dokumen kontrak pelaksanaan dengan kondisi
                              lapangan;                                 
                           b. membuat kurva S rencana pelaksanaan kontruksi
                              bersama dengan penyedia jasa, yang disetujui oleh
                              Konsultan Pengawas, Kepala Bidang terkait dan
                              pengguna jasa (PPKom);                    
                                                                        
                           c. mengevaluasi mutu bahan/material yang akan
                              digunakan, dan dicatat dalam laporan harian;
                           d. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu  
                              pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
                              konstruksi;                               
                           e. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan 
                              pekerjaan;                                
                                                                        
                           f. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan
                              Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan
                              dalam  Kontrak dan dituangkan laporan     
                              pelaksanaan;                              
                           g. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan
                              konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
                           h. memberikan teguran tertulis terhadap semua
                              penyimpangan pelaksanaan pekerjaan;       
                                                                        
                           i. membuat   surat laporan  keterlambatan    
                              pelaksanaan kegiatan kepada pengguna jasa 
                              (PPKom) sesuai ketentuan yang berlaku;    
                           j. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak  
                              memenuhi persyaratan;                     
                           k. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan
                              Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan     
                              tanggungjawabnya;                         
                                                                        
                           l. Konsultan Pengawas membuat dan memberikan 
                              laporan secara periodik (setiap minggu) kepada
                              Pengguna Jasa (PPKom)  sesuai dengan      
                              pelaksanaan lapangan.                     
                      15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas
                           dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal
                           15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau   
                           persyaratan dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan
                           terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari 
                           Pengguna Jasa                                
                      15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
                           perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
                           kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
                                                                        
 16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pengguna Jasa dan
                      kepada pihak yang  berwenang semua penemuan       
                      benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
                      kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan
                                                                        
                      perundang-undangan dikuasai oleh negara.          
 17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
                           Pengguna Jasa, Wakil Sah Pengguna Jasa, Pengawas
                           Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari
                           Pengguna Jasa ke lokasi kerja dan lokasi lainnya
                           dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
                      17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan
                           dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan.
                           Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau
                           jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas
                           Penyedia atau akibat personel Penyedia. Kecuali
                           ditentukan lain maka:                        
                           a. Penyedia harus bertanggung jawab atas     
                              pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat
                                                                        
                              penggunaan jalur akses;                   
                           b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
                              sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan
                              yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait
                              untuk penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
                           c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak    
                              tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh
                              Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan  
                           d. Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab atas klaim
                              yang mungkin timbul akibat penggunaan jalur
                              akses.                                    
                                                                        
                      17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses
                           tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar dari
                           biaya umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia,
                           maka Pengguna Jasa dapat mengalokasikan biaya
                           untuk penyediaan jalur akses tersebut di dalam Harga
                           Kontrak                                      
                      17.4 Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab atas klaim
                           yang mungkin timbul selain penggunaan jalur akses
                           tersebut.                                    
                                                                        
                                                                        
 B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK            
 18. Masa Pelaksanaan Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat
    Kontrak           Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Serah
                      Terima Pekerjaan ke dua dan hak dan kewajiban Para Pihak
                      yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.      
 B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                        
 19. Penyerahan Lokasi 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan   
    Kerja                  peninjauan lapangan bersama oleh para pihak. 
                      19.2 Pengguna Jasa berkewajiban untuk menyerahkan 
                           lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang
                           tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati
                           oleh  para pihak  dalam Rapat  Persiapan     
                           Penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan  
                           pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia 
                           sebelum SPMK diterbitkan.                    
                      19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam
                                                                        
                           Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.        
                      19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan
                           hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi
                           Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
                           dalam adendum Kontrak.                       
                      19.5 Jika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi
                           kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum
                           dalam rencana kerja (sesuai pasal 19.2) untuk
                           melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan
                           suatu hambatan, maka kondisi ini ditetapkan sebagai
                           Peristiwa Kompensasi.                        
                                                                        
 20. Surat Perintah Mulai 20.1 Pengguna Jasa menerbitkan SPMK paling lambat 14
    Kerja (SPMK)           (empat  belas) hari kerja sejak  tanggal     
                           penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari
                           kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
                      20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan
                           dan Tanggal Mulai Kerja.                     
 21. Rencana Mutu     21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
    Pekerjaan Konstruksi   menyerahkan RMPK  sebagai penjaminan dan     
    (RMPK)                 pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat
                           persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas
                           dan disetujui oleh Pengguna Jasa.            
                                                                        
                      21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:          
                           a. Rencana  Pelaksanaan Pekerjaan (Method    
                              Statement );                              
                           b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection
                              and Test Plan (ITP);                      
                                                                        
                           c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.     
                      21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan  
                           pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai
                           mutu  yang dipersyaratkan pada pelaksanaan   
                           pekerjaan ini.                               
                      21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
                                                                        
                      21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK
                           jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
                           Kompensasi.                                  
                      21.6 Pemutakhiran RMPK    harus  menunjukkan      
                           perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan   
                           dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
                           termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
                           Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan
                           Pengguna Jasa.                               
                      21.7 Persetujuan Pengguna Jasa terhadap RMPK tidak
                           mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.     
                                                                        
 22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
    Konstruksi (RKK)       menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan    
                           pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK
                           dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.    
                      22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
                           pelaksanaan RKK secara konsisten.            
                                                                        
                      22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.     
                      22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK
                           sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi
                           perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
                      22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan  
                           pengguna jasa.                               
                                                                        
                      22.6 Persetujuan pengguna jasa terhadap pelaksanaan RKK
                           tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
 23. Rapat Persiapan  23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak  
    Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan  
                           pekerjaan, Pengguna Jasa bersama dengan Penyedia,
                           unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus
                           sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
                           kontrak.                                     
                      23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
                           persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:      
                                                                        
                         a. Penerapan SMKK :                            
                           1. RKK;                                      
                           2. RMPK;                                     
                           3. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan  
                              Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan     
                           4. Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila
                              ada)                                      
                         b. Rencana Kerja;                              
                                                                        
                         c. organisasi kerja;                           
                         d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk
                           permohonan persetujuan memulai pekerjaan;    
                         e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
                           tentang metode kerja yang  memperhatikan     
                           Keselamatan Konstruksi ;                     
                         f. hal-hal lain yang dianggap perlu.           
                                                                        
                      23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
                           dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
                           Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan
                           kontrak mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
                           harus dituangkan dalam adendum Kontrak       
                      23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
                           PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti
                           Pelaksanaan Kontrak                          
 24. Mobilisasi       24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai   
                                                                        
                           dilaksanakan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
                           kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai 
                           kebutuhan dan rencana kerja.                 
                      24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
                           yaitu :                                      
                           a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
                              diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan,   
                              termasuk instalasi alat;                  
                           b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
                                                                        
                              gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan 
                              sebagainya; dan/atau                      
                           c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.     
                      24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan
                           mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan
                           dimensi kendaraan.                           
                      24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi
                           dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                                                                        
                           kebutuhan                                    
 25. Pengukuran /     25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPKom dan
    Pemeriksaan Bersama    Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia
                           melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail  
                           terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap
                           rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi,
                           dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).       
                      25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
                           Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan  
                           bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
                           harus dituangkan dalam adendum Kontrak.      
                      25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
                           Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti
                           ketentuan pasal 67 dan 68.                   
                                                                        
 26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia 
    Dalam Negeri           berkewajiban mengutamakan  material/bahan    
                           produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia
                           untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai
                           dengan yang disampaikan pada saat penawaran. 
                      26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
                           Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
                           digunakan mengacu kepada dokumen:            
                                                                        
                           a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat 
                              Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia
                              yang mendapat preferensi harga; dan       
                           b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang
                              diimpor.                                  
                      26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
                           ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2,
                           maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan  
                           perundangan yang berlaku.                    
                                                                        
 B.2 Pengendalian Waktu                                                 
 27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
                           berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
                           pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan   
                           pekerjaan sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan
                           pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
                           yang dinyatakan dalam SSKK.                  
                      27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat     
                                                                        
                           menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
                           karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
                           demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian
                                                                        
                           tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan disertai bukti-
                           bukti yang dapat disetujui Pengguna Jasa, maka
                           Pengguna Jasa dapat memberlakukan Peristiwa  
                           Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali 
                           pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat    
                           adendum Kontrak.                             
                      27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
                           bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa    
                           Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
                           Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.      
                      27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
                           (secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat    
                           berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan
                           SSKK.                                        
                                                                        
                      27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
                           pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
                           Pemilihan.                                   
 28. Penundaan Oleh   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
    Pengawas Pekerjaan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
                      perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada
                      Pengguna Jasa.                                    
 29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas  Pekerjaan atau Penyedia dapat      
                                                                        
                           menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta
                           satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
                           pemantauan diselenggarakan untuk membahas    
                           perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa
                           pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan
                           dini.                                        
                      29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh  
                           Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan
                           rekamannya diserahkan kepada PPKom dan pihak-
                           pihak yang menghadiri rapat.                 
                      29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
                           Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam
                           rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
                           kepada semua pihak yang menghadiri rapat.    
                                                                        
 30. Peringatan Dini  30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
                           mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau
                           kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
                           pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda
                           penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan wajib
                           memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan    
                           secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau
                           kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan
                           Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus
                           sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.  
                      30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
                           Pengawas  Pekerjaan untuk mencegah atau      
                           mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
                                                                        
 31. Keterlambatan    31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
    Pelaksanaan            sesuai jadwal, maka Pengguna Jasa akan memberikan
                                                                        
    Pekerjaan dan          peringatan secara tertulis atau memberlakukan
    Kontrak Kritis         ketentuan kontrak kritis.                    
                      31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila :          
                           a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% -
                             70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
                             realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
                             besar 10 %;                                
                           b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
                             100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
                             realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
                             besar 5%;                                  
                           c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
                             100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
                             realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana 
                                                                        
                             pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui
                             tahun anggaran berjalan.                   
                      31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
                           pembuktian (show cause meeting/SCM)          
                           a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengguna Jasa
                             berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan
                             memberikan peringatan secara tertulis kepada
                             Penyedia dan selanjutnya Pengguna Jasa     
                             menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM)    
                             Tahap I.                                   
                           b. Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas
                             Pekerjaan dan Penyedia membahas dan        
                             menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
                             dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu  
                             tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam
                             Berita Acara SCM Tahap I.                  
                           c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama,
                             maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan
                             Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM
                             Tahap II yang membahas dan menyepakati     
                             besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
                             Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua)
                             yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
                           d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
                             Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan 
                             Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM
                             Tahap    III yang membahas dan menyepakati 
                                                                        
                             besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
                             Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga)
                             yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap
                             III.                                       
                           e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
                             Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan 
                             Kontrak Kritis III dan Pengguna Jasa dapat 
                             melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak 
                             dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 
                             Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.        
                           f. Apabila uji coba berhasil, namun pada     
                             pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak  
                                                                        
                             dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM
                             dari awal                                  
 32. Pemberian        32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
    Kesempatan             pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun
                           Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu   
                           menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat 
                           memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk  
                           menyelesaikan pekerjaan.                     
                      32.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk   
                           menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum 
                           Kontrak yang didalamnya mengatur :           
                                                                        
                           a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian   
                             pekerjaan;                                 
                           b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
                             Penyedia;                                  
                           c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan;
                             dan                                        
                           d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
                             pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun   
                             Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
                             berikutnya, apabila pemberian kesempatan   
                             memungkinkan melampaui Tahun Anggaran.     
                      32.3 Pemberian  kesempatan  kepada  Penyedia      
                           menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
                           puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan 
                           berakhir.                                    
 B.3 Penyelesaian Kontrak                                               
                                                                        
 33. Serah Terima     33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai,
    Pekerjaan              sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam  
                           Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara
                           tertulis kepada Pengguna Jasa untuk serah terima
                           pertama pekerjaan.                           
                      33.2 Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan
                           untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil   
                           pekerjaan.                                   
                      33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap
                                                                        
                           kesesuaian  hasil   pekerjaan  terhadap      
                           kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
                      33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas
                           Pekerjaan disampaikan kepada Pengguna Jasa, apabila
                           dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
                           dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
                           dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pengguna Jasa
                           memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki     
                           dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.    
                      33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil
                           pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang 
                           tercantum dalam Kontrak maka Pengguna Jasa dan
                           Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
                           Pertama Pekerjaan.                           
                      33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh
                                                                        
                           lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5%
                           (lima persen) merupakan retensi selama masa  
                           pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar
                           100%  (seratus persen) dari Harga Kontrak dan
                           Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
                           sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak. 
                      33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama
                           Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti
                           pada saat penyerahan pertama pekerjaan.      
                      33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
                           permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk
                           pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
                           dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa 
                           Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.          
                                                                        
                      33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia 
                           mengajukan permintaan secara tertulis kepada 
                           Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan.
                      33.10 Pengguna Jasa setelah menerima pengajuan    
                           sebagaimana pasal 33.9 memerintahkan Pengawas
                           Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan (dan   
                           pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil 
                           pekerjaan                                    
                                                                        
                      33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia
                           telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa
                           Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
                           ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka  
                           PPKom dan Penyedia menandatangani Berita Acara
                           Serah Terima Akhir Pekerjaan.                
                      33.12 Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran sisa
                           Harga  Kontrak yang belum  dibayar atau      
                           mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.          
                      33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
                           pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak
                           dapat diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan
                           Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
                           pasal 44.3.                                  
                                                                        
                      33.14 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima
                           Akhir Pekerjaan, PPKom menyerahkan hasil pekerjaan
                           kepada PA/KPA.                               
                      33.15 PA/KPA meminta  PPHP  untuk  melakukan      
                           pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan
                           yang diserahterimakan.                       
                      33.16 PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses
                           pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan
                           sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi
                                                                        
                           dokumen program/penganggaran, surat penetapan
                           Pengguna Jasa, dokumen perencanaan pengadaan,
                           RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen
                           pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan      
                           perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen
                           serah terima hasil pekerjaan.                
                                                                        
                      33.17 Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan
                           ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA/KPA
                           memerintahkan Pengguna Jasa untuk memperbaiki
                           dan/atau melengkapi kekurangan dokumen       
                           administratif.                               
                      33.18 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam
                           Berita Acara.                                
                      33.19 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian
                                                                        
                           pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya 
                           ditetapkan dalam SSKK.                       
                      33.20 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
                           pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
                           a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama
                              lain; dan                                 
                           b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu
                              sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
                                                                        
                      33.21 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara
                           parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan
                           kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
                      33.22 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah
                           terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
                           (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa
                           Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir
                           sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.       
                                                                        
                      33.23 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian 
                           pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam Berita
                           Acara.                                       
 34. Pengambilalihan  Pengguna Jasa akan mengambil alih lokasi dan hasil
                      pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan
                      surat keterangan selesai/ pengakhiran pekerjaan.  
 35. Gambar As-built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pengguna
    Pedoman                Jasa Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan
    Pengoperasian dan      perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK    
    Perawatan /                                                         
                      35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman    
    Pemeliharaan                                                        
                           pengoperasian dan perawatan/ pemeliharaan,   
                           Pengguna Jasa berhak menahan uang retensi atau
                           Jaminan Pemeliharaan.                        
 B.4 Adendum                                                            
 36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum  
                           Kontrak.                                     
                      36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila 
                           disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
                           hal berikut meliputi:                        
                           a. perubahan pekerjaan;                      
                           b. perubahan Harga Kontrak;                  
                           c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan    
                              dan/atau Masa Pelaksanaan;                
                                                                        
                           d. perubahan personel manajerial dan/ atau   
                              peralatan utama; dan/atau                 
                                                                        
                           e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah 
                              administrasi.                             
                      36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pengguna Jasa
                           dapat meminta pertimbangan dari Pengawas     
                           Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
 37. Perubahan Pekerjaan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
                           pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau 
                           spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
                                                                        
                           Kontrak, Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat
                           melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
                           a. menambah  atau mengurangi volume yang     
                              tercantum dalam Kontrak;                  
                           b. menambah   dan/atau mengurangi jenis      
                              kegiatan/pekerjaan;                       
                           c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
                              pekerjaan; dan/atau                       
                           d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.    
                      37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
                           seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada
                           perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna Jasa
                           bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan 
                           pekerjaan yang meliputi:                     
                                                                        
                           a. menambah   dan/atau mengurangi jenis      
                              kegiatan/pekerjaan;                       
                           b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
                              pekerjaan; dan/atau                       
                           c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan     
                      37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPKom
                           secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan
                           dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
                           mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam  
                           Kontrak awal.                                
                      37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
                           Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
                                                                        
                      37.5 Dalam  hal perubahan pekerjaan sebagaimana   
                           dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan
                           penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak  
                           dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga
                           Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
                           dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan
                           tersedianya anggaran.                        
                      37.6 Ketentuan pasal 37.1 huruf a tidak berlaku untuk
                           bagian pekerjaan lumsum.                     
 38. Perubahan Harga  38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
                                                                        
                           a. perubahan pekerjaan;                      
                           b. penyesuaian harga; dan/atau               
                           c. Peristiwa Kompensasi.                     
                                                                        
                      38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
                           dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan
                           lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal,
                                                                        
                           maka  pembayaran volume selanjutnya dengan   
                           menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan
                           negosiasi.                                   
                      38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga
                           satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut
                           hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang 
                           tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas
                           pekerjaan tambahan digunakan harga satuan    
                           berdasarkan hasil negosiasi.                 
                      38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk
                           kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan
                           dalam Lampiran A SSKK.                       
                                                                        
                      38.5 Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka   
                           penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi.
                      38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga
                           adalah sebagai berikut:                      
                           a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat  
                              berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai
                              dengan peraturan yang berlaku.            
                           b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
                              Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya
                              lebih dari 18 (delapan belas) bulan;      
                                                                        
                           c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai
                              bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
                              pekerjaan;                                
                           d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
                              kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
                              keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost)
                              dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
                              dalam penawaran;                          
                           e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
                              dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
                              Kontrak awal/adendum Kontrak;             
                           f) penyesuaian harga satuan bagi komponen    
                              pekerjaan yang berasal dari luar negeri,  
                              menggunakan indeks penyesuaian harga dari 
                              negara asal barang tersebut;              
                           g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
                              sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
                              diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
                              (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
                              ditandatangani;                           
                           h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan   
                              Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
                              Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal
                              Kontrak dan realisasi pekerjaan;          
                           i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
                              diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan
                              indeks harga pada saat pelaksanaan.       
                                                                        
                      38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga
                           diatur dalam SSKK.                           
                      38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
                                                                        
                           mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.     
                      38.9 Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku untuk
                           bagian pekerjaan lumsum.                     
                      38.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya berlaku untuk
                           bagian pekerjaan harga satuan.               
 39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat 
    Pelaksanaan            diakibatkan oleh:                            
    Pekerjaan dan/atau                                                  
                           a. perubahan pekerjaan;                      
    Masa Pelaksanaan                                                    
                           b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau   
                           c. Peristiwa Kompensasi.                     
                      39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh
                           PPKom atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
                           hal-hal sebagai berikut:                     
                           a. perubahan pekerjaan;                      
                           b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau            
                           c. Keadaan Kahar.                            
                                                                        
                      39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang
                           sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat 
                           Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
                           menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
                           pasal 39.2 huruf a atau b                    
                      39.4 Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa
                           Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan   
                           penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
                           Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan
                           yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan.
                           Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini
                           atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
                           untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin,
                           maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan
                           alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan. 
                                                                        
                      39.5 Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas
                           Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                           harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan
                           dan untuk berapa lama,                       
                      39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
                           perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam
                           Adendum Kontrak.                             
                      39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga   
                           penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa   
                           Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta
                                                                        
                           perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data
                           penunjang. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan
                           Pengawas  Pekerjaan memperpanjang Masa       
                           Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
                           Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum  
                           Kontrak.                                     
 40. Perubahan personel 40.1 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Personel Manajerial
    manajerial dan/atau    :                                            
    peralatan utama        1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan    
                                                                        
                             pekerjaan dengan baik;                     
                           2. tidak menerapkan prosedur SMKK;dan/atau   
                           3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
                          maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan  
                          pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut
                          meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
                          kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa     
                      40.2 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Peralatan Utama:
                                                                        
                          1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi
                             peralatan; dan/atau                        
                          2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban
                             dan dimensi kendaraan                      
                          maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan  
                          pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut
                          meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
                          kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa     
                                                                        
                      40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau
                          Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia
                          berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
                          kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                          konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa
                          biaya tambahan apapun:                        
                      40.4 Pengguna Jasa dapat menyetujui penempatan/   
                          penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan
                          Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
                          mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan  
                      40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan
                                                                        
                          Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
                          Pengguna Jasa dan dituangkan dalam adendum kontrak.
                      40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
                          perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan
                          Utama menjadi tanggung jawab Penyedia         
 B.5 Keadaan Kahar                                                      
 41. Keadaan Kahar    41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
                           alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
                                                                        
                           kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan
                           industri lainnya.                            
                      41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal  
                           merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
                           kelalaian para pihak.                        
                      41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau
                           Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
                           Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
                           ketentuan :                                  
                                                                        
                           a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
                             kalender sejak menyadari atau seharusnya   
                             menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan
                             Kahar;                                     
                           b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan      
                           c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan
                                                                        
                             kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
                             terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut    
                      41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :           
                           a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi
                              yang berwenang sesuai ketentuan peraturan 
                              perundang-undangan; dan/atau              
                           b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
                              diverifikasi kebenarannya.                
                                                                        
                      41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
                           dapat berupa :                               
                           a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang     
                             terdampak;                                 
                           b. Kurva S pekerjaan; dan                    
                           c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada)   
                      41.6 Pengguna Jasa meminta Pengawas Pekerjaan untuk
                           melakukan penelitian terhadap penyampaian    
                                                                        
                           pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti sebagaimana
                           dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5      
                      41.7 Dalam Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu
                           Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
                           dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
                           wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
                           41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya   
                           kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap   
                           pekerjaan/ bagian pekerjaan yang terdampak dan/
                           atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
                      41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak
                           dapat dihentikan. Penghentian Kontrak karena 
                           Keadaan Kahar dapat bersifat :               
                                                                        
                           a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
                              akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan   
                              dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan     
                           b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
                              memungkinkan   dilanjutkan/diselesaikannya
                              pekerjaan.                                
                           c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya      
                              berdampak pada bagian Pekerjaan; dan / atau
                                                                        
                           d. Seluruhnya apabila Keadaan     Kahar      
                              berdampak terhadap keseluruhan Pekerjaan; 
                      41.9 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar sesuai
                           pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pengguna Jasa
                           dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan
                           dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja penyedia
                      41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
                           pekerjaan (baik sementara atau permanen) karena
                           keadaan kahar, maka :                        
                                                                        
                           a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan
                             kahar berakhir; atau                       
                           b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
                                Keadaan  Kahar  tidak memungkinkan      
                                                                        
                             dilanjutkan / diselesaikannya pekerjaan    
                      41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10 
                           dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pengguna Jasa
                           dengan disertai alasan penghentian kontrak dan
                           dituangkan dalam adendum kontrak             
                      41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para
                           pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa
                           Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
                           sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
                           Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
                           melewati Tahun Anggaran.                     
                                                                        
                      41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pengguna Jasa
                           memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
                           sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka   
                           Penyedia berhak untuk menerima pembayaran    
                           sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
                           penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi
                           yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan
                           Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
                           adendum Kontrak.                             
                      41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak
                           menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak.
                           Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
                           dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
                           telah    dicapai    setelah    dilakukan     
                           pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan
                           hasil audit.                                 
                                                                        
 B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak                                  
 42. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
                      Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.         
 43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna
                           Jasa atau Penyedia.                          
                      43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
                           memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke
                           pihak yang lain yang melakukan  tindakan     
                           wanprestasi kecuali tindakan pidana.         
                                                                        
                      43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
                           pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian
                           atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
                           lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat  
                           pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan
                      43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
                           (empat belas) hari kalender setelah Pengguna Jasa
                           /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana 
                           Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/
                           Pengguna Jasa.                               
                      43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah
                           satu pihak maka PPKom membayar kepada Penyedia
                           sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
                           telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda
                           yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
                           Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan 
                                                                        
                           kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak
                           milik Pengguna Jasa.                         
 44. Pemutusan Kontrak 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    oleh Pengguna Jasa     Undang Hukum  Perdata, Pengguna Jasa dapat   
                           melakukan pemutusan Kontrak apabila:         
                           a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
                              dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan 
                              yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
                                                                        
                           b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,  
                              dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
                              sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                              dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
                           c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang 
                              diputuskan oleh pengadilan;               
                           d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
                              sebelum penandatanganan Kontrak;          
                                                                        
                           e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;       
                           f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya  
                              Jaminan Pelaksanaan;                      
                           g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
                              kewajibannya dan   tidak memperbaiki      
                              kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
                              ditetapkan;                               
                           h. berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia
                                                                        
                              tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                              pekerjaan walaupun diberikan kesempatan   
                              sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
                              sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
                              untuk menyelesaikan pekerjaan;            
                           i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
                              pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
                              kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
                              pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
                              pekerjaan;                                
                           j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
                              puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
                              tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan  
                              pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas
                                                                        
                              pekerjaan; atau                           
                           k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan
                              dikarenakan pergantian nama Penyedia.     
                      44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
                           Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka: 
                           a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan
                              sebelum pemutusan kontrak;                
                                                                        
                           b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                              Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
                           c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
                           d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam    
                      44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
                                                                        
                           Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka :
                           a. Pengguna Jasa berhak untuk tidak mengembalikan
                              retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan
                              Pemeliharaan sebelum pemutusan kontrak untuk
                              membiayai perbaikan/ pemeliharaan; dan    
                           b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam    
                      44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang
                           retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan
                           untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka 
                           Pengguna Jasa wajib menyetorkan sebagaimana  
                           ditetapkan dalam SSKK                        
                      44.5 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
                           44.2 dan 44.4 disertai dengan :              
                           a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan    
                             ketentuan kontrak; dan                     
                           b. dokumen pendukung                         
                      44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
                           44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan
                           dalam SSKK.                                  
 45. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
                                                                        
    oleh Penyedia     Undang Hukum  Perdata, Penyedia dapat melakukan   
                      pemutusan Kontrak apabila:                        
                      a. Pengguna Jasa menyetujui Pengawas Pekerjaan    
                         memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan
                         pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
                         tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari
                         kalender;                                      
                      b. Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan
                         Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran
                         sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
                         dalam SSKK.                                    
                                                                        
 46. Pengakhiran      46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan
    Pekerjaan              dalam hal terjadi                            
                           a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan
                             oleh kesalahan para pihak;                 
                           b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
                             keadaan kahar; atau                        
                           c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.     
                      46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal dituangkan dalam
                           adendum final yang berisi perubahan akhir dari
                           kontrak.                                     
                                                                        
 47. Berakhirnya Kontrak 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan 
                           berdasarkan kesepakatan para pihak.          
                      47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
                           pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
                           terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.      
                      47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak    
                           sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah terkait
                           dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat
                           dari pelaksanaan kontrak                     
 48. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
                                                                        
                      sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
                      pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia,
                      dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa
                      kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali
                      semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat
                      dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pengguna
                      Jasa.                                             
                                                                        
 C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                          
                                                                        
 49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
    Penyedia          dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
                      meliputi :                                        
                      a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
                         sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan
                         dalam Kontrak;                                 
                      b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
                         prasarana dari Pengguna Jasa untuk kelancaran  
                         pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
                                                                        
                      c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
                         kepada Pengguna Jasa;                          
                      d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan    
                         pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
                         dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
                      e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
                         cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan 
                         menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
                         angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
                         permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
                         pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
                         dirinci dalam Kontrak;                         
                                                                        
                      f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
                         untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan   
                         Pengguna Jasa;                                 
                      g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
                         memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada
                         di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan
                         sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
                         baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses
                         produksi;                                      
                                                                        
                      h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
                         sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
                         Kontrak ini;                                   
                      i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
                         pekerjaan ditentukan di SSKK.                  
 50. Penggunaan       Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan      
    Dokumen-Dokumen   menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya
    Kontrak dan       yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
    Informasi         lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar,
                      serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali
                      dengan izin tertulis dari PPKom sesuai ketentuan peraturan
                      perundang-undangan.                               
                                                                        
 51. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala
    Intelektual       tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
                      penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
                      oleh Penyedia.                                    
 52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,   
                           membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPKom
                           beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                           tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
                           denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses   
                           pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan  
                           terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya (kecuali
                           kerugian yang mendasari tuntutan tersebut    
                           disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pengguna
                           Jasa) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-
                                                                        
                           hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                           dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :  
                           a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
                              benda Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan
                              tenaga kerja konstruksi;                  
                           b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
                              konstruksi;                               
                           c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
                                                                        
                              cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
                      52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
                           Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
                           kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan
                           dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
                           kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
                           kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa.      
                      52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
                           tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam 
                           pasal ini.                                   
                                                                        
                      52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan
                           atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak
                           Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal    
                           Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau
                           diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
                           jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
                           tindakan atau kelalaian Penyedia.            
 53. Perlindungan Tenaga 53.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
    Kerja                  sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja  
                           Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
                           Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana
                           diatur dalam peraturan perundang-undangan.   
                      53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan     
                           memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk
                           mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu
                           pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja
                           Konstruksinya dianggap telah membaca dan     
                           memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
                      53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada
                           setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga
                                                                        
                           Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
                           keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.   
                      53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk    
                           melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang 
                           berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pengguna
                           Jasa mengenai setiap kecelakaan yang timbul  
                           sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam
                           waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
 54. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah
    Lingkungan        yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam
                      maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan
                      lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya
                      sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan
                      ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
                      mengenai pengelolaan lingkungan hidup.            
                                                                        
 55. Asuransi         55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi
                           sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
                           Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/ peralatan yang
                           mempunyai risiko tinggi terhadap :           
                           a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam    
                             pelaksanaan pekerjaan atas:                
                             i. segala risiko terhadap kecelakaan;      
                             ii. kerusakan akibat kecelakaan            
                           b. kehilangan; dan/atau                      
                           c. risiko lain yang tidak dapat diduga       
                      55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak
                           ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
                                                                        
                      55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam 
                           penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.  
 56. Tindakan Penyedia 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
    yang Mensyaratkan      dahulu persetujuan tertulis Pengguna Jasa sebelum
    Persetujuan PPKom      melakukan tindakan-tindakan berikut:         
    atau Pengawas                                                       
                           a. Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam 
    Pekerjaan                                                           
                              Lampiran A SSKK;                          
                           b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya 
                              tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;    
                           c. mengubah  atau memutakhirkan dokumen      
                              penerapan SMKK;                           
                      56.2 tindakan lain yang diatur dalam SSUK. Penyedia
                           berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu  
                           persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum
                           melakukan tindakan-tindakan berikut:         
                           a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan     
                              berdasarkan rencana kerja dan metode kerja;
                           b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
                           c. mengubah  Personel Manajerial dan/atau    
                              Peralatan Utama;                          
                           d. tindakan lain yang diatur dalam SSUK      
                                                                        
                      56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf
                           d dituangkan dalam SSKK.                     
                                                                        
 57. Laporan Hasil    57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
    Pekerjaan              kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
                           kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
                           hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan 
                           dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
                      57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
                           pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
                           pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku
                           harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
                           berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
                                                                        
                      57.3 Laporan harian berisi:                       
                           a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
                              pekerjaan;                                
                           b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
                              macam tugasnya;                           
                           c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;      
                                                                        
                           d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
                           e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan  
                              peristiwa alam lainnya yang berpengaruh   
                              terhadap kelancaran pekerjaan; dan        
                           f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
                              pelaksanaan pekerjaan.                    
                                                                        
                      57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
                           harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
                           periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
                           ditonjolkan.                                 
                      57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
                           mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
                           dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
                           perlu ditonjolkan.                           
                      57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan 
                           konstruksi, PPKom dan Penyedia membuat foto-foto
                                                                        
                           dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
                           lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.           
                      57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
                           diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh
                           Pengguna Jasa / pihak Pengguna Jasa.         
 58. Kepemilikan      Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
    Dokumen           dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan
                      oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya  
                      merupakan hak milik Pengguna Jasa. Penyedia paling lambat
                      pada waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa
                      Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                      dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada
                      Pengguna Jasa. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah
                      salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan
                      (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak
                                                                        
                      tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
 59. Kerjasama Antara 59.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian
    Penyedia dan           :                                            
                                                                        
    Subpenyedia                                                         
                           a. pekerjaan utama kepada Penyedia           
                             Spesialis; dan/atau                        
                           b. pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia
                             Usaha Kecil                                
                      59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian 
                           pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.     
                      59.3 Subpenyedia  dilarang mengalihkan  atau      
                           mensubkontrakkan pekerjaan.                  
                      59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan
                           pekerjaan kepada pihak lain                  
                      59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
                           dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai
                           dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
                           (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK
                      59.6 Lampiran A  SSKK  (Daftar Pekerjaan yang     
                           Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak boleh 
                                                                        
                                diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari
                           Pengguna Jasa dan dituangkan dalam adendum   
                           Kontrak                                      
                      59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan    
                           Subpenyedia diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan
                           Penyedia melaporkan secara periodik kepada   
                           Pengguna Jasa.                               
                      59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana
                           diatur pada pasal 59.4 atau 59.5 maka akan dikenakan
                           denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan 
                           tersebut.                                    
                                                                        
 60. Penyedia Lain    Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan      
                      menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-
                      sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya
                      yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu,
                      PPKom dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di
                      lokasi kerja.                                     
 61. Alih Pengalaman/ Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan
    Keahlian          nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
                      miliar rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih
                      pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
                      praktik/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati pada
                      saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.         
                                                                        
 62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
                      berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
                      terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini.
                      PPKom mengenakan denda dengan memotong angsuran   
                      pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda
                      tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
 63. Jaminan          63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
                           ini dapat berupa bank garansi atau surety bond.
                           Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan
                           harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat
                           14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah
                           pencairan dari Pengguna Jasa atau pihak yang diberi
                                                                        
                           kuasa oleh Pengguna Jasa diterima.           
                      63.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah
                           ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
                           Keuangan (OJK)                               
                      63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka
                           dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:    
                           a. paket    pekerjaan  sampai    dengan      
                              Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
                                                                        
                              dapat diterbitkan oleh:                   
                              1) Bank Umum;                             
                              2) Perusahaan Asuransi;                   
                              3) Perusahaan Penjaminan;                 
                                                                        
                              4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan
                                 usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
                                 asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
                                 sesuai dengan  ketentuan peraturan     
                                 perundang-undangan di bidang lembaga   
                                 pembiayaan ekspor Indonesia; atau      
                              5) Konsorsium   Perusahaan   Asuransi     
                                 Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/    
                                 Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang  
                                 mempunyai program asuransi kerugian    
                                 (suretyship).                          
                           b. paket pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00
                                                                        
                              (sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
                              1) Bank Umum; atau                        
                              2) Konsorsium   Perusahaan   Asuransi     
                                 Umum/Konsorsium          Lembaga       
                                 Penjaminan/Konsorsium   Perusahaan     
                                 Penjaminan yang mempunyai program      
                                 asuransi kerugian (suretyship).        
                      63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pengguna Jasa
                                                                        
                           setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia
                           Barang/Jasa (SPPBJ)  sebelum   dilakukan     
                           Penandatanganan Kontrak dengan besar:        
                           a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau 
                           b. 5% (lima persen) dari nilai total HPS untuk harga
                              penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah
                              80% (delapan puluh persen) nilai total HPS.
                      63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang
                           sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai 
                           dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan  
                           (Provisional Hand Over/PHO).                 
                      63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
                           dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti
                           dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang
                           retensi sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
                                                                        
                      63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pengguna Jasa
                           dalam rangka pengambilan uang muka yang      
                           besarannya paling kurang sama dengan besarnya uang
                                                                        
                           muka yang diterima Penyedia.                 
                      63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
                           proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
                           diterima.                                    
                      63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
                           sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
                           sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama     
                           Pekerjaan (PHO).                             
                                                                        
                      63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pengguna
                           Jasa setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
                           (seratus persen).                            
                      63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling
                           lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa
                           Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan
                           baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.        
                      63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang
                           sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
                           dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final
                           Hand Over/FHO).                              
                                                                        
                                                                        
 D. HAK DAN KEWAJIBAN PPKom                                             
 64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
    PPKom             dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dalam melaksanakan
                      Kontrak, meliputi :                               
                                                                        
                      a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
                         oleh Penyedia;                                 
                      b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
                         pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
                      c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal  
                         penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah  
                         ditetapkan dalam Kontrak.                      
                      d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang    
                                                                        
                         tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada
                         Penyedia;                                      
                      e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
                         dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
                         pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan        
                      f. menilai kinerja Penyedia.                      
 65. Fasilitas        Pengguna Jasa dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
                      prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum
                      dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
 66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
                           Penyedia yaitu:                              
                           a. Pengguna Jasa mengubah jadwal pekerjaan yang
                              dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 
                           b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia; 
                           c. Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar,
                              spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                              dibutuhkan;                               
                           d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
                                                                        
                              dalam kontrak;                            
                           e. Pengguna Jasa menginstruksikan kepada pihak
                              Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
                              yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
                              ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
                           f. Pengguna Jasa memerintahkan penundaan     
                              pelaksanaan pekerjaan;                    
                           g. Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi
                              kondisi tertentu yang tidak dapat diduga  
                              sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh
                              Pengguna Jasa; atau                       
                           h. ketentuan lain dalam SSKK.                
                      66.2 Jika  Peristiwa Kompensasi mengakibatkan     
                           pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan  
                           penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa    
                                                                        
                           berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
                           memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.    
                      66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
                           dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
                           perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
                           kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian
                           nyata.                                       
                      66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat    
                           diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
                           perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
                           kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya
                           tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.  
                                                                        
                      66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
                           perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal
                           atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
                           mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
                           Kompensasi.                                  
                                                                        
 E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA                 
                                                                        
 67. Tenaga Kerja     67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada
    Konstruksi             pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi
                           kerja.                                       
                      67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial
                           yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan
                           belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka
                           Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan
                           sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa   
                           Pelaksanaan.                                 
 68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan  
    dan/atau Peralatan     diperkerjakan harus sesuai dengan yang tercantum
    Utama                  dalam Lampiran A SSKK.                       
                                                                        
                      68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan
                           untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang
                           laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
                           Lampiran A SSKK.                             
                      68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga
                                                                        
                           kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
                           Pengguna Jasa, Personel Manajerial dapat sewaktu-
                           waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan  
                           pekerjaan di bawah sumpah.                   
                                                                        
 F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                          
 69. Harga Kontrak    69.1 Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia atas  
                           pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga
                                                                        
                           Kontrak.                                     
                      69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
                           a. beban pajak;                              
                           b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
                                                                        
                           c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan          
                           d. biaya penerapan SMKK.                     
                      69.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai
                           dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
                           dan Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan 
                           lumsum sesuai dengan Daftar Keluaran dan Harga.
                                                                        
                      69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
                           sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai
                           dengan ketentuan dalam Kontrak               
 70. Pembayaran       70.1 Uang Muka                                    
                           a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
                              peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran
                              uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
                              dan/atau untuk persiapan teknis lain.     
                           b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan
                              paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari
                              Harga Kontrak.                            
                           c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
                              paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga
                              Kontrak.                                  
                                                                        
                           d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
                              diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen)
                              dari Harga Kontrak.                       
                           e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
                              dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
                              Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
                              diterima.                                 
                           f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
                              harus mengajukan permohonan pengambilan   
                              uang muka secara tertulis kepada PPKom disertai
                              dengan rencana penggunaan uang muka untuk 
                              melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan 
                              rencana pengembaliannya.                  
                           g. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat      
                              Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
                              Penandatanganan Surat Perintah Membayar   
                              (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf
                              f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
                              Jaminan Uang Muka diterima.               
                                                                        
                           h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
                              berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
                              pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
                              harus lunas pada saat pekerjaan mencapai  
                              prestasi 100% (seratus persen).           
                      70.2 Prestasi pekerjaan                           
                           Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
                                                                        
                           dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan ketentuan:
                           a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                              laporan kemajuan hasil pekerjaan;         
                           b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi 
                              kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
                              diterima oleh Pengguna Jasa;              
                           c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
                                                                        
                              sudah terpasang;                          
                           d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang
                              ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK; 
                           e. pembayaran harus memperhitungkan:         
                              1) angsuran uang muka;                    
                              2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi  
                                 bagian permanen dari hasil pekerjaan yang
                                 akan diserahterimakan (material on site) yang
                                                                        
                                 sudah dibayar sebelumnya;              
                              3) denda (apabila ada);                   
                              4) pajak; dan/atau                        
                              5) uang retensi.                          
                           f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,  
                              permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
                              pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
                              dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
                              Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan
                              yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa
                              harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari
                              Pengguna Jasa;                            
                           g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
                                                                        
                              pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
                              Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
                              ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
                           h. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
                              kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
                              dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
                              Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
                              Penandatanganan Surat Perintah Membayar   
                              (PPSPM);                                  
                           i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam    
                              perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
                              untuk menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat
                                                                        
                              meminta  Penyedia untuk menyampaikan      
                              perhitungan prestasi sementara dengan     
                              mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
                                                                        
                              perselisihan.                             
                      70.3 Material on Site                             
                           Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari
                           hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:          
                           a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
                              permanen dari hasil pekerjaan             
                                                                        
                           b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan
                              uji fungsi (commisioning), serta merupakan bagian
                              dari pekerjaan utama harus memenuhi       
                              persyaratan sebagai berikut:              
                              (1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
                                 tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
                              (2) memiliki sertifikat uji mutu dari     
                                 pabrikan/produsen;                     
                                                                        
                              (3) bersertifikat garansi dari produsen/agen
                                 resmi yang ditunjuk oleh produsen;     
                              (4) disetujui oleh Pengguna Jasa sesuai dengan
                                 capaian fisik yang diterima;           
                              (5) dilarang dipindahkan dari area lokasi 
                                 pekerjaan dan/atau dipindah-tangankan oleh
                                 pihak manapun; dan                     
                                                                        
                              (6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan
                                 sebelum diserahterimakan secara satu   
                                 kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab
                                 Penyedia.                              
                           c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak
                              diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan
                              dibuat/dirakit oleh Penyedia;             
                           d. besaran yang akan dibayarkan dari material on
                              site (maksimal sampai dengan 70%) dari Harga
                              Satuan Pekerjaan (HSP);                   
                                                                        
                           e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on
                              site dicantumkan di dalam SSKK.           
                      70.4 Denda dan Ganti Rugi                         
                           a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
                              kepada  Penyedia, antara lain: denda      
                              keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan
                              pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan
                              Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
                              subkontrak.                               
                                                                        
                           b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
                              dikenakan kepada Pengguna Jasa maupun     
                              Penyedia  karena   terjadinya cidera      
                              janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi
                              adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                           c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan
                              kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
                              pekerjaan adalah:                         
                              1) 1‰  (satu perseribu) dari harga bagian 
                                 Kontrak yang tercantum dalam Kontrak   
                                                                        
                                 (sebelum PPN); atau                    
                              2) 1‰  (satu perseribu) dari Harga Kontrak
                                 (sebelum PPN);                         
                              sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.        
                           d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu 
                              perseribu) per hari keterlambatan perbaikan dari
                              nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan
                              cacat mutu                                
                           e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar
                              nilai pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan
                              tidak sesuai ketentuan                    
                           f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
                              Kompensasi yang dibayar oleh Pengguna Jasa atas
                              keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
                                                                        
                              dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
                              berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
                              pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
                              sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
                              berwenang;                                
                           g. Pembayaran denda  dan/atau ganti rugi     
                              diperhitungkan dalam pembayaran prestasi  
                              pekerjaan.                                
                           h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah 
                              Harga Kontrak setelah dituangkan dalam    
                              adendum kontrak.                          
                           i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna
                              Jasa, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan
                              disertai perhitungan dan data-data.       
 71. Hari Kerja       71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah
                           8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja
                           (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.        
                                                                        
                      71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
                           apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara
                           ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan
                           sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal,
                           kecuali:                                     
                           a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;         
                           b. Pengguna Jasa memberikan izin; atau       
                                                                        
                           c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk 
                              keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
                              Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
                              pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan
                              dan Pengguna Jasa.                        
                      71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
                           disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-
                           masing pekerja dapat diperiksa oleh Pengguna Jasa.
                      71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja
                           efektif dan jam kerja normal harus mengikuti 
                           ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
                                                                        
                      71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
                           dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh 
                                                                        
                           Pengawas Pekerjaan.                          
 72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
                           dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                           persen) dan berita acara serah terima pertama
                           pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
                      72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
                           berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
                           Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
                           yang jatuh tempo. PPKom berdasarkan hasil penelitian
                           tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
                           menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
                           terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
                           sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan
                           lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                        
 73. Penangguhan      73.1 Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran  
                           setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                           Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban 
                           kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil
                           Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
                      73.2 Pengguna Jasa secara tertulis memberitahukan kepada
                           Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, 
                           disertai alasan-alasan yang jelas mengenai   
                           penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan
                           untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
                                                                        
                      73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
                           dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
                      73.4 Jika dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, penangguhan
                           pembayaran akibat keterlambatan penyerahan   
                           pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan   
                           pengenaan denda kepada Penyedia.             
                                                                        
                                                                        
 G. PENGAWASAN MUTU                                                     
 74. Pengawasan dan   Pengguna Jasa berwenang melakukan pengawasan dan  
    Pemeriksaan       pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang   
                      dilaksanakan oleh Penyedia. Pengguna Jasa dapat   
                      memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan 
                      pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan 
                      pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.        
 75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pengguna Jasa dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan
    Sementara oleh         dapat melakukan penilaian sementara atas hasil
    PPKom                  pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.      
                                                                        
                      75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap
                           mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.           
 76. Pemeriksaan dan  76.1 Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan akan   
    Pengujian Cacat Mutu   memeriksa  setiap hasil  pekerjaan dan       
                           memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap
                           Cacat Mutu yang ditemukan. Pengguna Jasa atau
                           Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia
                           untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu ,
                           serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh
                           Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan mengandung
                                                                        
                           Cacat Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas 
                           perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.    
                      76.2 Jika Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan   
                           memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian
                           Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
                           Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan
                           adanya cacat mutu maka Penyedia berkewajiban untuk
                           menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
                           ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
                           dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi        
 77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan akan
                           menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada 
                           Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu 
                           tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu
                                                                        
                           selama Masa Kontrak.                         
                      77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,  
                           Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat
                           Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
                           pemberitahuan.                               
                      77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
                           jangka waktu yang ditentukan maka Pengguna Jasa,
                           berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, 
                           berhak untuk secara langsung atau melalui pihak
                           ketiga yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa melakukan
                           perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima
                           klaim Pengguna Jasa secara tertulis berkewajiban
                           untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pengguna
                           Jasa dapat memperoleh penggantian biaya dengan
                           memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang
                                                                        
                           jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
                           pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada
                           maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai
                           utang Penyedia kepada Pengguna Jasa yang telah jatuh
                           tempo.                                       
                      77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pengguna Jasa
                           selama masa pelaksanaan maka penyedia wajib  
                           memperbaiki cacat mutu tersebut dan Pengguna Jasa
                           tidak melakukan pembayaran pekerjaan sebelum cacat
                           mutu tersebut selesai diperbaiki             
                      77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pengguna Jasa
                           selama masa pemeliharaan maka penyedia wajib 
                           memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka waktu
                           yang  ditentukan dan  mengenakan denda       
                                                                        
                           keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan
                           Cacat Mutu                                   
                      77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat
                           mutu sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus 
                           kontrak dan dikenakan sanksi daftar hitam    
                      77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan
                           perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan
                           ditetapkan oleh Pengguna Jasa                
                      77.8 Pengguna Jasa dapat  memperpanjang Masa      
                                                                        
                           Pemeliharaan dalam hal jangka waktu perbaikan cacat
                           mutu akan melampaui Masa Pemeliharaan.       
 78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal 
                           Penyerahan Akhir Pekerjaan.                  
                      78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
                           selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK
                           tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam SSKK
                           agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap 
                           Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila rencana
                           Umur Konstruksi kurang dari 5 (lima) tahun   
                                                                        
                      78.3 Pengguna Jasa bertanggungjawab atas Kegagalan
                           Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang
                           ditetapkan dalam SSKK                        
                      78.4  Penyedia berkewajiban untuk melindungi,     
                           membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPKom
                           beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                           tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
                           denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses   
                           pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan  
                           terhadap PPKom beserta instansinya (kecuali kerugian
                           yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan  
                           kesalahan atau kelalaian PPKom) sehubungan dengan
                           klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
                           cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
                           timbul dari kegagalan bangunan.              
                                                                        
                      78.5 Pengguna Jasa maupun Penyedia berkewajiban untuk
                           menyimpan dan memelihara semua dokumen yang  
                           digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama
                           Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
                           tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.         
 H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                           
 79. Penyelesaian     79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
    Perselisihan/          sungguh menyelesaikan secara damai semua     
    Sengketa               perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
                           dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
                           setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
                                                                        
                           dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. 
                      79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana  
                           dimaksud pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai suatu
                           kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau
                           sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan
                           mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.          
                      79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 para pihak dapat
                           membentuk dewan sengketa (untuk menggantikan 
                           mediasi dan konsiliasi)                      
                                                                        
                      79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa
                           untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka
                           nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan 
                           ditetapkan oleh para pihak sebelum penandatanganan
                           kontrak.                                     
 80. Itikad Baik      80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
                                                                        
                           yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
                           Kontrak.                                     
                      80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
                           dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-
                           masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu
                           pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan
                           yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
                    SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                        
                                                                        
                                                                        
  Pasal dalam                                                           
                Ketentuan                    Data                       
    SSUK                                                                
   4.1 & 4.2 Korespondensi   Alamat Para Pihak sebagai berikut:         
                                                                        
                             Satuan Kerja PPKom : PPKom Perumahan Kawasan
                             Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
                             Bondowoso                                  
                              Nama       : DADAN KURNIAWAN, ST., MM     
                              Alamat     : Jl. Imam Bonjol 84 Bondowoso.
                              Website    : ..........                   
                              E-mail     : ..........                   
                                                                        
                             Penyedia : ........................        
                                                                        
                              Nama Direktur : ..........                
                              Nomor Induk : ..........                  
                              Kependuduka                               
                              n (NIK)                                   
                              Alamat Kantor : ..........                
                              E-mail     : ..........                   
      5      Wakil Sah  Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:      
             Pihak                                                      
                             Untuk Pengguna Jasa:                       
                              Nama     : ..........                     
                                         Berdasarkan Surat Keputusan    
                                         ………….. nomor .….. tanggal …….  
                             Untuk Penyedia:                            
                              Nama     : ..........                     
                                         Berdasarkan Surat Keputusan    
                                         …… nomor .…. tanggal …….       
                                                                        
  6.3.b & 6.3.c Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
  44.4 & 44.6                                                           
     27.1    Masa Pelaksanaan Masa Pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh)
                             hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
                             yang tercantum dalam SPMK.                 
                                                                        
     33.8    Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus
                             delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
                             Penyerahan Pertama Pekerjaan.              
     35.1    Gambar As       Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 7
             Built dan       (Tujuh) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
             Pedoman         Pertama Pekerjaan.                         
             Pengoperasian                                              
             dan Perawatan/                                             
             Pemeliharaan                                               
     38.7    Penyesuaian Harga Dalam pekerjaan ini Tidak Diberikan Penyesuaian
                             Harga                                      
                                                                        
     45.b    Pembayaran      Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
             Tagihan         SPP oleh PPKom untuk pembayaran tagihan    
                             angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung
                             sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang
                             yang tidak diperselisihkan diterima oleh Pengguna
                             Jasa.                                      
    49.(i)   Hak dan Kewajiban Hak dan kewajiban Penyedia :             
             Penyedia                                                   
                             a. Hak Penyedia Jasa                       
                              1. Mengajukan usulan perubahan atas sebagian isi
                                 kontrak kerja konstruksi.              
                              2. Menunjuk sub penyedia jasa dan atau pemasok
                                 atas persetujuan pengguna jasa.        
                             b. Kewajiban Penyedia Jasa                 
                              1. Bertanggung jawab sepenuhnya atas      
                                 pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan,
                                 serta pemenuhan kecukupan waktu dan    
                                 kesesuaian tempat, sebagaimana yang    
                                 ditentukan di dalam kontrak.           
                              2. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
                                 periodik sesuai ketentuan di dalam Kontrak
                                 kepada Pejabat Pembuat Komitmen, dan   
                                 bertanggungjawab sepenuhnya  atas      
                                 kebenaran data dan informasi laporan yang
                                 disampaikan. Laporan yang disampaikan  
                                                                        
                                 menjadi acuan Pejabat Pembuat Komitmen 
                                 dalam memeriksa dan serah terima hasil 
                                 pekerjaan.                             
                              3. Bertanggungjawab sepenuhnya  atas      
                                 perhitungan keuangan yang telah dibayarkan
                                 jika di kemudian waktu berdasarkan     
                                 perhitungan oleh institusi yang berwenang
                                 untuk  memeriksa/mengaudit pekerjaan   
                                 sesuai peraturan yang berlaku terdapat 
                                 kekurangan volume  atau  kelebihan     
                                 pembayaran maka penyedia jasa wajib    
                                 mengembalikan kelebihan pembayaran     
                                 tersebut.                              
                              4. Memperhitungkan resiko pelaksanaan dan 
                                 hasil pekerjaan.                       
                              5. Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan
                                 pemeriksaan dari pihak internal direksi
                                 maupun eksternal.                      
                              6. Membayar semua kerugian negara yang    
                                 ditimbulkan yang tertuang dalam berita acara
                                 pemeriksaan keuangan oleh institusi yang
                                 berwenang untuk memeriksa/mengaudit    
                                 pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku
                                 dengan jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari
                                 setelah Berita Acara dikeluarkan.      
     56.3    Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
                                                                        
             yang Mensyaratkan persetujuan Pengguna Jasa adalah:        
             Persetujuan                                                
                             Segala tindakan Penyedia Jasa yang tidak diatur
             Pengguna Jasa                                              
                             dalam dokumen kontrak                      
     56.3    Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
             yang Mensyaratkan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah:   
             Persetujuan     Segala tindakan Penyedia Jasa dalam rangka 
             Pengguna Jasa   memulai pelaksanaan pekerjaan/Mutual Check 0%
                             (MC 0%) sampai dengan penyelesaian pekerjaan MC
                             100%  sebagaimana dalam dokumen Kontrak    
                             dan/atau penyesuaian dengan kondisi lapangan.
     58      Kepemilikan     Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan 
             Dokumen         dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
                             Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan 
                             sebagai berikut:                           
                             a. Tidak digunakan untuk kepentingan komersial,
                             b. Tidak digunakan untuk kepentingan yang  
                               melanggar hukum                          
                                                                        
     65      Fasilitas       Tidak ada fasilitas dari pengguna jasa     
   66.1.(h)  Peristiwa       Tidak Ada Kompensasi yang dapat diberikan kepada
             Kompensasi      Penyedia                                   
   70.1 (e)  Besaran Uang Muka Uang muka diberikan sebesar 25% (dua puluh lima
                             per seratus) dari Nilai Kontrak.           
                                                                        
   70.2 (d)  Pembayaran      Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
             Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
                             a. Pembayaran termin dilakukan dalam beberapa
                               kali pembayaran, sesuai kemajuan fisik di
                               lapangan;                                
                             b. Pembayaran Termin I sebesar 70% dikurangi
                               uang muka (25%) dilakukan setelah pekerjaan
                               fisik di lapangan mencapai 75%;          
                                                                        
                             c. Pembayaran Termin II dapat dilakukan sesuai
                               kemajuan fisik pekerjaan di lapangan dan/atau
                               termin terakhir dibayarkan setelah kemajuan
                               fisik di lapangan mencapai 100%;         
                             d. Pembayaran Termin dapat dilakukan setelah
                               adanya pengajuan dari pihak penyedia jasa
                               kepada PPKom   dan  setelah dilakukan    
                               pemeriksaan bersama yang hasilnya dituangkan
                               dalam Berita Acara Pemeriksaan serta mendapat
                               persetujuan dari PPKom.                  
                             e. Penyerapan termin harus mengikuti petunjuk
                               teknis penyerapan sesuai dengan jenis sumber
                               dana pekerjaan.                          
   70.4 (c)  Denda akibat    a. Besarnya denda keterlambatan penyelesaian
             Keterlambatan     pekerjaan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari
                               dari nilai kontrak;                      
                             b. Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
                               finansial berupa Denda sebagai akibat    
                               wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-
                               kewajiban penyedia dalam Surat Perjanjian ini.
                                                                        
                               Penyedia wajib membayar sanksi finansial berupa
                               denda kepada Kas Daerah melalui Badan    
                               Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab     
                               Bondowoso sebelum PPKom membayar prestasi
                               pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak
                               mengurangi tanggung jawab kontraktual    
                               penyedia;                                
                             c. Jika ditemukan kekurangan kualitas dan/atau
                               kuantitas pekerjaan sebagaimana yang tercantum
                               dalam Surat Perjanjian oleh Lembaga Audit resmi
                               ataupun pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan
                               peraturan perundang-undangan setelah di  
                               laksanakan Serah Terima Pekerjaan 1 (STP 1) dari
                               Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa, maka hal
                               tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa
                               sepenuhnya.                              
     76.1    Umur  Konstruksi a. Bangunan Hasil Pekerjaan direncanakan  
             dan Pertanggungan memiliki Umur Konstruksi selama 10 (sepuluh)
             terhadap          tahun sejak Tanggal Serah Terima Pekerjaan 2
             Kegagalan         (STP 2).                                 
             Bangunan                                                   
                             b. Pertanggungan Penyedia Jasa terhadap    
                               Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 5 (lima)
                               tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
                             c. Penyedia Jasa wajib memperbaiki kerusakan
                               bangunan selama masa pertanggungan.      
             Sanksi          Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan  
                             dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi Pemutusan
                             Kontrak secara sepihak.                    
                                                                        
     77.4    Penyelesaian    Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
             perselisihan/   Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka
             sengketa        Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian 
                             perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
                             Sengketa:                                  
                             Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)  
                                                                        
                              “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
                             diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase
                             Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-
                             peraturan administrasi dan peraturan-peraturan
                             prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya 
                             mengikat kedua belah pihak yang            
                             bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
                             terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator
                             adalah 3 (tiga) orang. Masingmasing Pihak harus
                             menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator
                             yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih 
                                                                        
                             arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai
                             pimpinan arbitrator.”                      
                            LAMPIRAN A                                  
                                                                        
                    SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                        
                                                                        
                                                                        
                    DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG                         
                                                                        
                                 Harga   Harga Satuan %                 
        Mata     Satuan                                                 
  No                   Kuantitas Satuan HPS Penawaran Terhadap Ket.     
      Pembayaran Ukuran                                                 
                                  (Rp)      (Rp)     HPS                
  1     ………..    ………..  ………..    ………..     ………..     ………..  ………..       
  2     ………..    ………..  ………..    ………..     ………..     ………..  ………..       
  3  Dst                                                                
  Catatan:                                                              
  Didapatkan dari pokja pemilihan (apabila ada)                         
              DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN DAN                 
                            SUBPENYEDIA                                 
  c. Pekerjaan Utama                                                    
      Bagian Pekerjaan yang Nama                                        
                                      Alamat     Kualifikasi            
  No    Disubkontrakkan Subpenyedia                          Ket.       
                                   Subpenyedia **) Subpenyedia **)      
             *)            **)                                          
  1  ………..             ………..      ………..        ………..        ………..       
  2  ………..             ………..      ………..        ………..        ………..       
  3  Dst                                                                
  Catatan:                                                              
  *) Wajib diisi oleh PPKom sewaktu penyusunan rancangan kontrak        
  **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
     penawaran                                                          
  d. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                                    
      Bagian Pekerjaan yang Nama                                        
                                      Alamat     Kualifikasi            
  No    Disubkontrakkan Subpenyedia                          Ket.       
                                   Subpenyedia **) Subpenyedia **)      
             *)            **)                                          
  1  ………..             ………..      ………..        ………..        ………..       
  2  ………..             ………..      ………..        ………..        ………..       
  3  Dst                                                                
  Catatan:                                                              
  *) Wajib diisi oleh PPKom sewaktu penyusunan rancangan kontrak        
  **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
     penawaran                                                          
                     DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL                         
                                                                        
       Nama    Jabatan    Tingkat   Pengalaman    Sertifikat            
      Personel  dalam   Pendidikan/ Kerja Profesional Kompetensi        
 No                                                          Ket.       
     Manajerial Pekerjaan Ijazah  Minimal (Tahun)  Kerja                
        **)     ini *)     **)         *)           *)                  
  1   ………..   Pelaksana   ………..       Tidak    SKT  Pelaksana ………..     
                                    disyaratkan Perpipaan Air           
                                               Bersih (TT011)           
                                               atau     SKK             
                                               pelaksana                
                                               konstruksi               
                                               bangunan unit            
                                               produk SPAM SI           
                                               111001                   
                                               (Teknisi minimal         
                                               jenjang 4)               
  2   ………….   Petugas K3  ………..       Tidak    Sertifikat   ………..       
                                    disyaratkan Keselamatan             
                                               Konstruksi               
  Catatan:                                                              
  *) Wajib diisi oleh PPKom sewaktu penyusunan rancangan kontrak        
  **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
     penawaran                                                          
                                                                        
                                                                        
                      DAFTAR PERALATAN UTAMA                            
                                                                        
                    Merk dan                         Status             
      Nama Peralatan         Kapasitas Jumlah Kondisi                   
No                    Tipe                         Kepemilikan Ket.     
        Utama*)                **)     **)   **)                        
                      **)                             **)               
 1  ALAT SNEI PIPA   ………..    ………..  ………..  ………..    ………..   ………..      
 2  ALAT TES PIPA    ………..    ………..  ………..  ………..    ………..   ………..      
 3  MOLEN BETON/MIX  ………..    ………..  ………..  ………..    ………..   ………..      
    BETON                                                               
 4  PICK UP/TRUK     ………..    ………..  ………..  ………..    ………..   ………..      
  Catatan:                                                              
  *) Wajib diisi oleh PPKom sewaktu penyusunan rancangan kontrak        
  **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
     penawaran                                                          
           RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK              
                              (RK3K)                                    
                                                                        
                                                        Tingkat         
  No      Jenis Pekerjaan        Identifikasi Bahaya                    
                                                         Resiko         
                                                                        
  1   Pekerjaan Pemasangan Pipa Terpeleset pada area basah dan licin Kecil (4)
                            LAMPIRAN B                                  
                                                                        
                    SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                        
                 RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        CONTOH          
                                                                        
  BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          .................   RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI            
                                                                        
    [Logo & Nama Perusahaan]    [digunakan untuk usulan penawaran]      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             DAFTAR ISI                                 
                                                                        
  A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi  
                                                                        
    A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal        
    A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi                                
  B. Perencanaan keselamatan konstruksi                                 
    B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
                                                                        
    B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                           
    B.3. Standar dan peraturan perundangan                              
  C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                    
                                                                        
    C.1. Sumber Daya                                                    
    C.2. Kompetensi                                                     
    C.3. Kepedulian                                                     
    C.4. Komunikasi                                                     
    C.5. Informasi Terdokumentasi                                       
  D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                     
    D.1. Perencanaan Operasi                                            
    D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat                 
                                                                        
  E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                            
    E.1. Pemantauan dan evaluasi                                        
    E.2. Tinjauan manajemen                                             
    E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                     
                                                                        
                                                                        
  Ket :                                                                 
  Penyedia sudah melengkapi format ini pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak
  Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format
                                                                        
  di bawah ini:                                                         
                                                                        
        [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Tunggal]
                                                                        
                                                                        
                  PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                 
                                                                        
  Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                               
  Nama            : ……………  [nama wakil sah badan usaha]                 
  Jabatan         : .............                                       
  Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang           
  dan atas nama     sesuai dan cantumkan nama]                          
                                                                        
  dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama
                                                                        
  Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya
  Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
                                                                        
  1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                         
  2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                   
  3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;              
  4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                   
  5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan          
  6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);                   
  7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.               
                                                                        
                                                                        
       ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]           
                                                                        
       [Nama Penyedia]                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       [tanda tangan],                                                  
       [nama lengkap]                                                   
        [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha ber-KSO]
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                 
                                                                        
  Kami yang bertanda tangan di bawah ini:                               
  1. Nama             : …………… [nama wakil sah badan usaha]              
    Jabatan           : .............                                   
    Bertindak untuk   : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai
                      dan cantumkan nama]                               
  2. Nama             : ............. [nama wakil sah badan usaha]      
    Jabatan           : ……………                                           
    Bertindak untuk  : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai
                      dan cantumkan nama]                               
  3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota Kemitraan/KSO]
                                                                        
  dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama
  Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya
  Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
                                                                        
  1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                         
                                                                        
  2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                   
  3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;              
  4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                   
  5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan          
  6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);                   
  7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.               
                                                                        
                                                                        
       ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]           
                                                                        
       [Nama Penyedia]     [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       [tanda tangan],     [tanda tangan], [tanda tangan],              
       [nama lengkap]      [nama lengkap] [nama lengkap]                
                                                                        
                                                                        
       [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]             
  B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
  RISIKO K3                                                             
                                                                        
                                                                        
  Nama Perusahaan : ..................                                  
  Kegiatan     : ..................                                     
  Lokasi       : ..................                                     
                                                                        
  Tanggal dibuat : ..................     halaman : ….. / …..           
                                                                        
                                                       CONTOH           
                                                                        
                                                                        
                    Tabel 0-1 Contoh Format Tabel IBPRP*                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Keterangan:                                                           
  1. PPKom mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                    
  2. PPKom mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan
     tahapan pekerjaan.                                                 
  3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPKom berdasarkan
     tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan
     identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPKom berdasarkan analisis Ahli
     K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.             
  4. Kolom 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 dapat diisi/tidak diisi berdasarkan kondisi
     pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
     Keselamatan Konstruksi                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Dibuat oleh,                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
  B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)               
                                                                        
                                                                        
  Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus Nama Perusahaan :
                              ..................                        
                                                                        
                                                                        
  Kegiatan        : ..................                                  
  Lokasi          : ..................                                  
  Tanggal dibuat  : ..................                                  
                                                  CONTOH                
                                                                        
                                                                        
   Pengendalian Sasaran                   Program                       
   Risiko (Sesuai                                                       
No                Tolak Uraian Sumber Jadwal Bentuk Indikator Penanggung
    Kolom Tabel Uraian                                                  
                  Ukur Kegiatan Daya Pelaksanaan Monitoring Pencapaian Jawab
     6 IBPRP)                                                           
                                                                        
                                  Dibuat oleh,                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                    
                                                                        
                                                                        
                   Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi              
                                                                        
  No.         Jenis Komunikasi         PIC       Waktu Pelaksanaan      
                                                                        
   1  Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety                            
      Induction)                                                        
   2  Pertemuan pagi hari (safety morning)                              
   3  Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox                                 
      meeting)                                                          
   4  Rapat  Keselamatan  Konstruksi                                    
      (construction safety meeting)                                     
                                                                        
                                                                        
  D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                     
                                                                        
             Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
                                                                        
                                                                        
  Nama Pekerja    : [Isi nama pekerja]                                  
  Nama Paket Pekerjaan : …….                                            
  Tanggal Pekerjaan : ….. s/d……                                         
       Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
                                                                        
                                                                        
  1 Helm/Safety Helmet        √  4. Rompi Keselamatan/Safety Vest √     
  2 Sepatu/Safety Shoes       √  5. Masker Pernafasan/Respiratory √     
  3 Sarung Tangan/Safety Gloves √ 6. …. Dst.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Urutan Langkah Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab    
      Peke rjaan                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi                                    
  E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                           
                                                                        
                                                                        
                    Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit              
                                            Bulan Ke-                   
  No       Kegiatan       PIC                                           
                               1  2  3  4  5  6 7  8  9  10 11 12       
  1  Inspeksi Keselamatan                                               
     Konstruksi                                                         
                                                                        
  2  Patroli Keselamatan                                                
     Konstruksi                                                         
                                                                        
  3  Audit internal                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  No           Jenis Komunikasi         PIC     Waktu Pelaksanaan       
  1  Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety                             
                                                                        
     Induction)                                                         
  2  Pertemuan pagi hari (safety morning)                               
  3  Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)                         
                                                                        
  4  Rapat Keselamatan Konstruksi (construction                         
     safety meeting)
Tenders also won by CV Bumi Lasinrang
Authority
29 August 2023Belanja Modal TamanKab. MojokertoRp 3,190,995,000
24 February 2022Pembangunan Spam Desa Gumuksari Kecamatan KalisatKab. JemberRp 663,862,000
24 February 2022Pembangunan Spam Desa Sebanen Kecamatan KalisatKab. JemberRp 663,862,000
10 August 2021Pembangunan Spam Desa Sumberwringin Kecamatan SukowonoKab. JemberRp 640,000,000
22 April 2022Konstruksi Fisik Rehabilitasi Gedung Kantor Cdk Wilayah JemberProvinsi Jawa TimurRp 605,000,000
28 May 2024Pembangunan Baru Spam Jaringan Perpipaan Desa Pasarejo, Kecamatan WonosariKab. BondowosoRp 500,000,000
19 May 2023Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Dawuhan Kec. TenggarangKab. BondowosoRp 500,000,000
17 May 2023Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Sulek Kec. TlogosariKab. BondowosoRp 500,000,000
28 May 2024Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Dawuhan, Kecamatan GrujuganKab. BondowosoRp 490,000,000
23 June 2022,Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih Ds. Curungrejo, Kec. Kepanjen, Kab. MalangProvinsi Jawa TimurRp 400,000,000