| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0963456355656000 | Rp 400,000,000 | - | |
| 0819604703648000 | Rp 432,099,924 | - | |
| 0814979613101000 | - | - | |
| 0626372288412000 | Rp 400,000,000 | Surat Perjanijan sewa alat (Pick Up( tidak diterima ) karena tanggal perjanjian 27 Juli 2024 (melewati tanggal pemasukan penawaran) | |
| 0922207139626000 | - | - | |
| 0022246656656000 | - | - | |
| 0757077045656000 | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
| 0417270188626000 | - | - | |
| 0860598804626000 | - | - |
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Desa Petung, Kecamatan Pakem
Nomor : ........................
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani
di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............., berdasarkan Surat
Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., antara:
Nama : DADAN KURNIAWAN, ST., MM
NIP : 19770218 200212 1 003
Jabatan : PPKom …………
Berkedudukan di : Jl. Imam Bonjol 84 Bondowoso
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso c.q. Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso
berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. selanjutnya
disebut “PPKom”, dengan:
Nama : …………..
Jabatan : …………..
Berkedudukan di : …………..
Akta Notaris Nomor : …………..
Tanggal : …………..
Notaris : …………..
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) PPKom telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pembangunan Baru
SPAM Jaringan Perpipaan Desa Petung, Kecamatan Pakem sebagaimana diterangkan
dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPKom, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPKom dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPKom dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
2) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
3) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPKom dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Desa
Petung, Kecamatan Pakem dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Penerapan SMKK
3. Pekerjaan Pengeboran Sumur Dalam
4. Pengadaan Pompa Air dan Accessories
5. Pekerjaan Reservoar
6. Pekerjaan Jaringan Pipa Distribusi
7. Pekerjaan Sambungan Rumah
MATA PEMBAYARAN UTAMA
Nilai Bobot
No. Uraian Pekerjaan
Kumulatif (%)
1 Instalasi Jaringan Perpipaan 42.91
Pekerjaan Persiapan
Pengadaan Pompa Air dan Accessories
Pekerjaan Pemasangan Pipa Distribusi
Pekerjaan Pembuatan Sambungan Rumah (SR)
2 Pekerjaan Pengeboran 56.53
3 Rencana Kesalamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) 0.56
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga adalah sebesar Rp. ……….. (Terbilang : ………..……..) dengan kode akun kegiatan
1.03.03.2.01
(2) Kontrak ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun 2024;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ………… rekening nomor : ............. atas
nama Penyedia : ............... .
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada),
Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A (daftar
harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama),
lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan
dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi apabila ada
negosiasi);
d. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik);
e. Surat Penawaran;
f. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
g. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
h. Spesifikasi teknis; dan
i. gambar-gambar.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Serah Terima Pekerjaan 1 sampai dengan Tanggal Serah Terima Pekerjaan 2
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan jika terjadi kerusakan fisik
bangunan pada masa pemeliharaan menjadi tanggungjawab penyedia jasa sepenuhnya.
Dengan demikian, PPKom dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak
ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap,
masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
............. [diisi nama badan usaha] PPKom ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[nama lengkap]
[nama lengkap] NIP. ……………………
[jabatan]
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau
tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan
utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan
kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui
terlebih dahulu oleh PPKom.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas
yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan bagian dari
penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh PPKom, terdiri dari 1 (satu)
orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak
dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPKom.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu
satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka
waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa
Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan
lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa
Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara PPKom dengan Penyedia
dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
adalah Kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan
harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang
diperjanjikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan
Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
PA pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi perangkat daerah
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak
ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia,
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran
yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya
minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang
nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama
yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.21 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.22 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPKom adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1.23 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
1.24 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya
suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
1.25 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1.26 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPKom yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.27 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
1.28 Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan
yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat
berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,
atau Pejabat Pembuat Komitmen
1.29 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.30 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga
teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada
organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.31 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu tertentu.
1.32 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung
jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.33 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia/Konsorsium Perusahaan
Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
1.34 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh PPKom kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
pada SPMK yang diterbitkan oleh PPKom untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
1.36 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
(Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan
oleh PPKom.
1.37 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal
serah terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand
Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPKom.
1.38 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang
bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi
atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak
yang tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan
atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh PPKom atau Penyedia hanya dapat dilakukan
atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang
disebutkan dalam SSKK.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan
kepada masing-masing pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk
menjadi Wakil Sah Pengguna Jasa, maka selain
melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan
juga melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pengguna Jasa.
6. Larangan Korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
Kolusi dan Nepotisme para pihak dilarang untuk :
(KKN),
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
Penyalahgunaan
memberi atau menerima hadiah atau imbalan
Wewenang serta
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
Penipuan
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk
semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan
subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di
atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian PPKom terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh PPKom sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
PPKom kepada PA/KPA.
6.5 Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan
yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan
komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada
Pengguna Jasa.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat material/bahan
ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan
pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan
perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan
yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja
Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
Kontrak hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan sepihak oleh PPKom dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan subpenyedianya (jika
ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPKom berdasarkan
Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Pengguna Jasa menetapkan Pengawas Pekerjaan untuk
Pelaksanaan melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Pekerjaan Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari
Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam
SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel
Pengguna Jasa dapat bertindak sebagai Wakil Sah
Pengguna Jasa (PPKom).
15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
Pengawas Pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk
pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara
harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari Pengguna
Jasa.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam
Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan
sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan
tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan
dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan
sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari
tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang paling sedikit meliputi:
a. melaksanakan Mutual Check (MC) 0% bersama
penyedia jasa dan membuat berita acara MC 0%
yang meliputi informasi tentang kesesuaikan
dokumen kontrak pelaksanaan dengan kondisi
lapangan;
b. membuat kurva S rencana pelaksanaan kontruksi
bersama dengan penyedia jasa, yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, Kepala Bidang terkait dan
pengguna jasa (PPKom);
c. mengevaluasi mutu bahan/material yang akan
digunakan, dan dicatat dalam laporan harian;
d. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu
pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
konstruksi;
e. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan
pekerjaan;
f. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak dan dituangkan laporan
pelaksanaan;
g. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan
konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
h. memberikan teguran tertulis terhadap semua
penyimpangan pelaksanaan pekerjaan;
i. membuat surat laporan keterlambatan
pelaksanaan kegiatan kepada pengguna jasa
(PPKom) sesuai ketentuan yang berlaku;
j. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan;
k. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
l. Konsultan Pengawas membuat dan memberikan
laporan secara periodik (setiap minggu) kepada
Pengguna Jasa (PPKom) sesuai dengan
pelaksanaan lapangan.
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas
dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal
15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau
persyaratan dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pengguna Jasa dan
kepada pihak yang berwenang semua penemuan
benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan
perundang-undangan dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
Pengguna Jasa, Wakil Sah Pengguna Jasa, Pengawas
Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari
Pengguna Jasa ke lokasi kerja dan lokasi lainnya
dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan
dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan.
Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau
jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas
Penyedia atau akibat personel Penyedia. Kecuali
ditentukan lain maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat
penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan
yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait
untuk penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak
tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh
Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab atas klaim
yang mungkin timbul akibat penggunaan jalur
akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses
tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar dari
biaya umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia,
maka Pengguna Jasa dapat mengalokasikan biaya
untuk penyediaan jalur akses tersebut di dalam Harga
Kontrak
17.4 Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab atas klaim
yang mungkin timbul selain penggunaan jalur akses
tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Pelaksanaan Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat
Kontrak Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Serah
Terima Pekerjaan ke dua dan hak dan kewajiban Para Pihak
yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan
Kerja peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
19.2 Pengguna Jasa berkewajiban untuk menyerahkan
lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang
tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati
oleh para pihak dalam Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan
pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia
sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam
Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan
hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi
Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
dalam adendum Kontrak.
19.5 Jika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi
kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum
dalam rencana kerja (sesuai pasal 19.2) untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan
suatu hambatan, maka kondisi ini ditetapkan sebagai
Peristiwa Kompensasi.
20. Surat Perintah Mulai 20.1 Pengguna Jasa menerbitkan SPMK paling lambat 14
Kerja (SPMK) (empat belas) hari kerja sejak tanggal
penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari
kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan
dan Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Pekerjaan Konstruksi menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan
(RMPK) pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas
dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method
Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection
and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
pekerjaan ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK
jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan
Pengguna Jasa.
21.7 Persetujuan Pengguna Jasa terhadap RMPK tidak
mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Konstruksi (RKK) menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK
dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK
sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi
perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan
pengguna jasa.
22.6 Persetujuan pengguna jasa terhadap pelaksanaan RKK
tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Pengguna Jasa bersama dengan Penyedia,
unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus
sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Penerapan SMKK :
1. RKK;
2. RMPK;
3. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan
4. Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila
ada)
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk
permohonan persetujuan memulai pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
tentang metode kerja yang memperhatikan
Keselamatan Konstruksi ;
f. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak
23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan rencana kerja.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan,
termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan
mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan
25. Pengukuran / 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPKom dan
Pemeriksaan Bersama Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap
rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi,
dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti
ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Dalam Negeri berkewajiban mengutamakan material/bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia
untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai
dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia
yang mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang
diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2,
maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
yang dinyatakan dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan disertai bukti-
bukti yang dapat disetujui Pengguna Jasa, maka
Pengguna Jasa dapat memberlakukan Peristiwa
Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
(secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat
berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan
SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pengawas Pekerjaan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada
Pengguna Jasa.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta
satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan
dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh
Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan
rekamannya diserahkan kepada PPKom dan pihak-
pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam
rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau
kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan wajib
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan
secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau
kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan
Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus
sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau
mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
31. Keterlambatan 31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
Pelaksanaan sesuai jadwal, maka Pengguna Jasa akan memberikan
Pekerjaan dan peringatan secara tertulis atau memberlakukan
Kontrak Kritis ketentuan kontrak kritis.
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila :
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% -
70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 10 %;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui
tahun anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengguna Jasa
berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis kepada
Penyedia dan selanjutnya Pengguna Jasa
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM)
Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu
tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama,
maka Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan
Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM
Tahap II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua)
yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan
Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM
Tahap III yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga)
yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap
III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan
Kontrak Kritis III dan Pengguna Jasa dapat
melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM
dari awal
32. Pemberian 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun
Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
32.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
Kontrak yang didalamnya mengatur :
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan;
dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun
Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
berikutnya, apabila pemberian kesempatan
memungkinkan melampaui Tahun Anggaran.
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan
berakhir.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai,
Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pengguna Jasa untuk serah terima
pertama pekerjaan.
33.2 Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan
untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas
Pekerjaan disampaikan kepada Pengguna Jasa, apabila
dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pengguna Jasa
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil
pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak maka Pengguna Jasa dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5%
(lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar
100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan
Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama
Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti
pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk
pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa
Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan.
33.10 Pengguna Jasa setelah menerima pengajuan
sebagaimana pasal 33.9 memerintahkan Pengawas
Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan (dan
pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil
pekerjaan
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia
telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa
Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka
PPKom dan Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima Akhir Pekerjaan.
33.12 Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran sisa
Harga Kontrak yang belum dibayar atau
mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak
dapat diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
pasal 44.3.
33.14 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan, PPKom menyerahkan hasil pekerjaan
kepada PA/KPA.
33.15 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan
yang diserahterimakan.
33.16 PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses
pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan
sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi
dokumen program/penganggaran, surat penetapan
Pengguna Jasa, dokumen perencanaan pengadaan,
RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen
pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan
perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen
serah terima hasil pekerjaan.
33.17 Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan
ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA/KPA
memerintahkan Pengguna Jasa untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan dokumen
administratif.
33.18 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam
Berita Acara.
33.19 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian
pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya
ditetapkan dalam SSKK.
33.20 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama
lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu
sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
33.21 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara
parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan
kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
33.22 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah
terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
(PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa
Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
33.23 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian
pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam Berita
Acara.
34. Pengambilalihan Pengguna Jasa akan mengambil alih lokasi dan hasil
pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan
surat keterangan selesai/ pengakhiran pekerjaan.
35. Gambar As-built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pengguna
Pedoman Jasa Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK
Perawatan /
35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
Pemeliharaan
pengoperasian dan perawatan/ pemeliharaan,
Pengguna Jasa berhak menahan uang retensi atau
Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
Kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/ atau
peralatan utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pengguna Jasa
dapat meminta pertimbangan dari Pengawas
Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
37. Perubahan Pekerjaan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat
melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada
perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna Jasa
bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPKom
secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan
penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
37.6 Ketentuan pasal 37.1 huruf a tidak berlaku untuk
bagian pekerjaan lumsum.
38. Perubahan Harga 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan
lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal,
maka pembayaran volume selanjutnya dengan
menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan
negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga
satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut
hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas
pekerjaan tambahan digunakan harga satuan
berdasarkan hasil negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk
kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan
dalam Lampiran A SSKK.
38.5 Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka
penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga
adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat
berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya
lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost)
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal
Kontrak dan realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan
indeks harga pada saat pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga
diatur dalam SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
38.9 Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku untuk
bagian pekerjaan lumsum.
38.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya berlaku untuk
bagian pekerjaan harga satuan.
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
Pelaksanaan diakibatkan oleh:
Pekerjaan dan/atau
a. perubahan pekerjaan;
Masa Pelaksanaan
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh
PPKom atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang
sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
pasal 39.2 huruf a atau b
39.4 Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan
yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan.
Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini
atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin,
maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
39.5 Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan
dan untuk berapa lama,
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data
penunjang. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa
Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
Kontrak.
40. Perubahan personel 40.1 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Personel Manajerial
manajerial dan/atau :
peralatan utama 1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
2. tidak menerapkan prosedur SMKK;dan/atau
3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa
40.2 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Peralatan Utama:
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi
peralatan; dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban
dan dimensi kendaraan
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun:
40.4 Pengguna Jasa dapat menyetujui penempatan/
penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengguna Jasa dan dituangkan dalam adendum kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama menjadi tanggung jawab Penyedia
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan
industri lainnya.
41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan
Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan
kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
diverifikasi kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
dapat berupa :
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada)
41.6 Pengguna Jasa meminta Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan penelitian terhadap penyampaian
pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti sebagaimana
dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5
41.7 Dalam Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu
Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/ bagian pekerjaan yang terdampak dan/
atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak
dapat dihentikan. Penghentian Kontrak karena
Keadaan Kahar dapat bersifat :
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan.
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya
berdampak pada bagian Pekerjaan; dan / atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar
berdampak terhadap keseluruhan Pekerjaan;
41.9 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar sesuai
pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pengguna Jasa
dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan
dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja penyedia
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
pekerjaan (baik sementara atau permanen) karena
keadaan kahar, maka :
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan
kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan / diselesaikannya pekerjaan
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10
dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pengguna Jasa
dengan disertai alasan penghentian kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para
pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa
Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
melewati Tahun Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pengguna Jasa
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi
yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan
Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
adendum Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak.
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan
hasil audit.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
42. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna
Jasa atau Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke
pihak yang lain yang melakukan tindakan
wanprestasi kecuali tindakan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian
atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari kalender setelah Pengguna Jasa
/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/
Pengguna Jasa.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah
satu pihak maka PPKom membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda
yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak
milik Pengguna Jasa.
44. Pemutusan Kontrak 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
oleh Pengguna Jasa Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan
yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya
Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan
sebelum pemutusan kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka :
a. Pengguna Jasa berhak untuk tidak mengembalikan
retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan
Pemeliharaan sebelum pemutusan kontrak untuk
membiayai perbaikan/ pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang
retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan
untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka
Pengguna Jasa wajib menyetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK
44.5 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
44.2 dan 44.4 disertai dengan :
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan
ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan
dalam SSKK.
45. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
oleh Penyedia Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
a. Pengguna Jasa menyetujui Pengawas Pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan
pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender;
b. Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK.
46. Pengakhiran 46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan
Pekerjaan dalam hal terjadi
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan
oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal dituangkan dalam
adendum final yang berisi perubahan akhir dari
kontrak.
47. Berakhirnya Kontrak 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah terkait
dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat
dari pelaksanaan kontrak
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia,
dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa
kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat
dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pengguna
Jasa.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Penyedia dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pengguna Jasa untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pengguna Jasa;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan
Pengguna Jasa;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada
di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan
sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses
produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
50. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen-Dokumen menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya
Kontrak dan yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
Informasi lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar,
serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali
dengan izin tertulis dari PPKom sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
51. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala
Intelektual tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
oleh Penyedia.
52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPKom
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pengguna
Jasa) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-
hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
benda Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan
tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan
dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam
pasal ini.
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan
atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau
diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
53. Perlindungan Tenaga 53.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
Kerja sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk
mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja
Konstruksinya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada
setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga
Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pengguna
Jasa mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam
waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
54. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah
Lingkungan yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam
maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan
lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
55. Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi
sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/ peralatan yang
mempunyai risiko tinggi terhadap :
a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan
b. kehilangan; dan/atau
c. risiko lain yang tidak dapat diduga
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak
ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
56. Tindakan Penyedia 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
yang Mensyaratkan dahulu persetujuan tertulis Pengguna Jasa sebelum
Persetujuan PPKom melakukan tindakan-tindakan berikut:
atau Pengawas
a. Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam
Pekerjaan
Lampiran A SSKK;
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya
tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan dokumen
penerapan SMKK;
56.2 tindakan lain yang diatur dalam SSUK. Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum
melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan
berdasarkan rencana kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSUK
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf
d dituangkan dalam SSKK.
57. Laporan Hasil 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, PPKom dan Penyedia membuat foto-foto
dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh
Pengguna Jasa / pihak Pengguna Jasa.
58. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan
oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya
merupakan hak milik Pengguna Jasa. Penyedia paling lambat
pada waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada
Pengguna Jasa. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah
salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan
(jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak
tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
59. Kerjasama Antara 59.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian
Penyedia dan :
Subpenyedia
a. pekerjaan utama kepada Penyedia
Spesialis; dan/atau
b. pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia
Usaha Kecil
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
59.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan
pekerjaan kepada pihak lain
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai
dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak boleh
diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari
Pengguna Jasa dan dituangkan dalam adendum
Kontrak
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subpenyedia diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia melaporkan secara periodik kepada
Pengguna Jasa.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana
diatur pada pasal 59.4 atau 59.5 maka akan dikenakan
denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan
menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-
sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu,
PPKom dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di
lokasi kerja.
61. Alih Pengalaman/ Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan
Keahlian nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati pada
saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini.
PPKom mengenakan denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
63. Jaminan 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
ini dapat berupa bank garansi atau surety bond.
Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah
pencairan dari Pengguna Jasa atau pihak yang diberi
kuasa oleh Pengguna Jasa diterima.
63.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka
dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/
Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship).
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pengguna Jasa
setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai total HPS untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah
80% (delapan puluh persen) nilai total HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang
sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang
retensi sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pengguna Jasa
dalam rangka pengambilan uang muka yang
besarannya paling kurang sama dengan besarnya uang
muka yang diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pengguna
Jasa setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
(seratus persen).
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa
Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan
baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final
Hand Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPKom
64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
PPKom dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dalam melaksanakan
Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada
Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas Pengguna Jasa dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum
dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Penyedia yaitu:
a. Pengguna Jasa mengubah jadwal pekerjaan yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. Pengguna Jasa menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pengguna Jasa memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
g. Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh
Pengguna Jasa; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian
nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal
atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada
Konstruksi pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi
kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial
yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan
belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka
Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan
sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa
Pelaksanaan.
68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
dan/atau Peralatan diperkerjakan harus sesuai dengan yang tercantum
Utama dalam Lampiran A SSKK.
68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang
laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Lampiran A SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
Pengguna Jasa, Personel Manajerial dapat sewaktu-
waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1 Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga
Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai
dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan
lumsum sesuai dengan Daftar Keluaran dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak
70. Pembayaran 70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari
Harga Kontrak.
c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga
Kontrak.
d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen)
dari Harga Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan
uang muka secara tertulis kepada PPKom disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
rencana pengembaliannya.
g. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf
f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Jaminan Uang Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus persen).
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pengguna Jasa;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang
ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi
bagian permanen dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan (material on site) yang
sudah dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan
yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa
harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari
Pengguna Jasa;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
h. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
70.3 Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari
hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan
uji fungsi (commisioning), serta merupakan bagian
dari pekerjaan utama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen
resmi yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh Pengguna Jasa sesuai dengan
capaian fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi
pekerjaan dan/atau dipindah-tangankan oleh
pihak manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan
sebelum diserahterimakan secara satu
kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab
Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak
diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan
dibuat/dirakit oleh Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on
site (maksimal sampai dengan 70%) dari Harga
Satuan Pekerjaan (HSP);
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on
site dicantumkan di dalam SSKK.
70.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda
keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan
Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Pengguna Jasa maupun
Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi
adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan
kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian
Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
(sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak
(sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu
perseribu) per hari keterlambatan perbaikan dari
nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan
cacat mutu
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar
nilai pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan
tidak sesuai ketentuan
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh Pengguna Jasa atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah
Harga Kontrak setelah dituangkan dalam
adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna
Jasa, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
71. Hari Kerja 71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah
8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja
(efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara
ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan
sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal,
kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pengguna Jasa memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan
dan Pengguna Jasa.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-
masing pekerja dapat diperiksa oleh Pengguna Jasa.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja
efektif dan jam kerja normal harus mengikuti
ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan.
72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan berita acara serah terima pertama
pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
yang jatuh tempo. PPKom berdasarkan hasil penelitian
tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan
lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
73. Penangguhan 73.1 Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran
setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil
Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
73.2 Pengguna Jasa secara tertulis memberitahukan kepada
Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan
untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan dan Pengguna Jasa berwenang melakukan pengawasan dan
Pemeriksaan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia. Pengguna Jasa dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pengguna Jasa dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan
Sementara oleh dapat melakukan penilaian sementara atas hasil
PPKom pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap
mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
76. Pemeriksaan dan 76.1 Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan akan
Pengujian Cacat Mutu memeriksa setiap hasil pekerjaan dan
memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap
Cacat Mutu yang ditemukan. Pengguna Jasa atau
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu ,
serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh
Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan mengandung
Cacat Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
76.2 Jika Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian
Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan
adanya cacat mutu maka Penyedia berkewajiban untuk
menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi
77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan akan
menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu
selama Masa Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat
Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka Pengguna Jasa,
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan,
berhak untuk secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima
klaim Pengguna Jasa secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pengguna
Jasa dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang
jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada
maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai
utang Penyedia kepada Pengguna Jasa yang telah jatuh
tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pengguna Jasa
selama masa pelaksanaan maka penyedia wajib
memperbaiki cacat mutu tersebut dan Pengguna Jasa
tidak melakukan pembayaran pekerjaan sebelum cacat
mutu tersebut selesai diperbaiki
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pengguna Jasa
selama masa pemeliharaan maka penyedia wajib
memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka waktu
yang ditentukan dan mengenakan denda
keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan
Cacat Mutu
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat
mutu sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus
kontrak dan dikenakan sanksi daftar hitam
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan
perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan
ditetapkan oleh Pengguna Jasa
77.8 Pengguna Jasa dapat memperpanjang Masa
Pemeliharaan dalam hal jangka waktu perbaikan cacat
mutu akan melampaui Masa Pemeliharaan.
78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK
tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam SSKK
agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap
Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila rencana
Umur Konstruksi kurang dari 5 (lima) tahun
78.3 Pengguna Jasa bertanggungjawab atas Kegagalan
Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang
ditetapkan dalam SSKK
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPKom
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap PPKom beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian PPKom) sehubungan dengan
klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari kegagalan bangunan.
78.5 Pengguna Jasa maupun Penyedia berkewajiban untuk
menyimpan dan memelihara semua dokumen yang
digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama
Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan/ sungguh menyelesaikan secara damai semua
Sengketa perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai suatu
kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 para pihak dapat
membentuk dewan sengketa (untuk menggantikan
mediasi dan konsiliasi)
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa
untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka
nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan
ditetapkan oleh para pihak sebelum penandatanganan
kontrak.
80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-
masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan
yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal dalam
Ketentuan Data
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPKom : PPKom Perumahan Kawasan
Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Bondowoso
Nama : DADAN KURNIAWAN, ST., MM
Alamat : Jl. Imam Bonjol 84 Bondowoso.
Website : ..........
E-mail : ..........
Penyedia : ........................
Nama Direktur : ..........
Nomor Induk : ..........
Kependuduka
n (NIK)
Alamat Kantor : ..........
E-mail : ..........
5 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pengguna Jasa:
Nama : ..........
Berdasarkan Surat Keputusan
………….. nomor .….. tanggal …….
Untuk Penyedia:
Nama : ..........
Berdasarkan Surat Keputusan
…… nomor .…. tanggal …….
6.3.b & 6.3.c Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
44.4 & 44.6
27.1 Masa Pelaksanaan Masa Pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh)
hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
yang tercantum dalam SPMK.
33.8 Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
35.1 Gambar As Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 7
Built dan (Tujuh) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
Pedoman Pertama Pekerjaan.
Pengoperasian
dan Perawatan/
Pemeliharaan
38.7 Penyesuaian Harga Dalam pekerjaan ini Tidak Diberikan Penyesuaian
Harga
45.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Tagihan SPP oleh PPKom untuk pembayaran tagihan
angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang
yang tidak diperselisihkan diterima oleh Pengguna
Jasa.
49.(i) Hak dan Kewajiban Hak dan kewajiban Penyedia :
Penyedia
a. Hak Penyedia Jasa
1. Mengajukan usulan perubahan atas sebagian isi
kontrak kerja konstruksi.
2. Menunjuk sub penyedia jasa dan atau pemasok
atas persetujuan pengguna jasa.
b. Kewajiban Penyedia Jasa
1. Bertanggung jawab sepenuhnya atas
pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan,
serta pemenuhan kecukupan waktu dan
kesesuaian tempat, sebagaimana yang
ditentukan di dalam kontrak.
2. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik sesuai ketentuan di dalam Kontrak
kepada Pejabat Pembuat Komitmen, dan
bertanggungjawab sepenuhnya atas
kebenaran data dan informasi laporan yang
disampaikan. Laporan yang disampaikan
menjadi acuan Pejabat Pembuat Komitmen
dalam memeriksa dan serah terima hasil
pekerjaan.
3. Bertanggungjawab sepenuhnya atas
perhitungan keuangan yang telah dibayarkan
jika di kemudian waktu berdasarkan
perhitungan oleh institusi yang berwenang
untuk memeriksa/mengaudit pekerjaan
sesuai peraturan yang berlaku terdapat
kekurangan volume atau kelebihan
pembayaran maka penyedia jasa wajib
mengembalikan kelebihan pembayaran
tersebut.
4. Memperhitungkan resiko pelaksanaan dan
hasil pekerjaan.
5. Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan
pemeriksaan dari pihak internal direksi
maupun eksternal.
6. Membayar semua kerugian negara yang
ditimbulkan yang tertuang dalam berita acara
pemeriksaan keuangan oleh institusi yang
berwenang untuk memeriksa/mengaudit
pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku
dengan jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari
setelah Berita Acara dikeluarkan.
56.3 Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan Pengguna Jasa adalah:
Persetujuan
Segala tindakan Penyedia Jasa yang tidak diatur
Pengguna Jasa
dalam dokumen kontrak
56.3 Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah:
Persetujuan Segala tindakan Penyedia Jasa dalam rangka
Pengguna Jasa memulai pelaksanaan pekerjaan/Mutual Check 0%
(MC 0%) sampai dengan penyelesaian pekerjaan MC
100% sebagaimana dalam dokumen Kontrak
dan/atau penyesuaian dengan kondisi lapangan.
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan
sebagai berikut:
a. Tidak digunakan untuk kepentingan komersial,
b. Tidak digunakan untuk kepentingan yang
melanggar hukum
65 Fasilitas Tidak ada fasilitas dari pengguna jasa
66.1.(h) Peristiwa Tidak Ada Kompensasi yang dapat diberikan kepada
Kompensasi Penyedia
70.1 (e) Besaran Uang Muka Uang muka diberikan sebesar 25% (dua puluh lima
per seratus) dari Nilai Kontrak.
70.2 (d) Pembayaran Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran termin dilakukan dalam beberapa
kali pembayaran, sesuai kemajuan fisik di
lapangan;
b. Pembayaran Termin I sebesar 70% dikurangi
uang muka (25%) dilakukan setelah pekerjaan
fisik di lapangan mencapai 75%;
c. Pembayaran Termin II dapat dilakukan sesuai
kemajuan fisik pekerjaan di lapangan dan/atau
termin terakhir dibayarkan setelah kemajuan
fisik di lapangan mencapai 100%;
d. Pembayaran Termin dapat dilakukan setelah
adanya pengajuan dari pihak penyedia jasa
kepada PPKom dan setelah dilakukan
pemeriksaan bersama yang hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan serta mendapat
persetujuan dari PPKom.
e. Penyerapan termin harus mengikuti petunjuk
teknis penyerapan sesuai dengan jenis sumber
dana pekerjaan.
70.4 (c) Denda akibat a. Besarnya denda keterlambatan penyelesaian
Keterlambatan pekerjaan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari
dari nilai kontrak;
b. Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-
kewajiban penyedia dalam Surat Perjanjian ini.
Penyedia wajib membayar sanksi finansial berupa
denda kepada Kas Daerah melalui Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab
Bondowoso sebelum PPKom membayar prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual
penyedia;
c. Jika ditemukan kekurangan kualitas dan/atau
kuantitas pekerjaan sebagaimana yang tercantum
dalam Surat Perjanjian oleh Lembaga Audit resmi
ataupun pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan setelah di
laksanakan Serah Terima Pekerjaan 1 (STP 1) dari
Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa, maka hal
tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa
sepenuhnya.
76.1 Umur Konstruksi a. Bangunan Hasil Pekerjaan direncanakan
dan Pertanggungan memiliki Umur Konstruksi selama 10 (sepuluh)
terhadap tahun sejak Tanggal Serah Terima Pekerjaan 2
Kegagalan (STP 2).
Bangunan
b. Pertanggungan Penyedia Jasa terhadap
Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
c. Penyedia Jasa wajib memperbaiki kerusakan
bangunan selama masa pertanggungan.
Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan
dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi Pemutusan
Kontrak secara sepihak.
77.4 Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
perselisihan/ Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka
sengketa Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
Sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-
peraturan administrasi dan peraturan-peraturan
prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya
mengikat kedua belah pihak yang
bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator
adalah 3 (tiga) orang. Masingmasing Pihak harus
menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator
yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih
arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai
pimpinan arbitrator.”
LAMPIRAN A
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG
Harga Harga Satuan %
Mata Satuan
No Kuantitas Satuan HPS Penawaran Terhadap Ket.
Pembayaran Ukuran
(Rp) (Rp) HPS
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
Didapatkan dari pokja pemilihan (apabila ada)
DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN DAN
SUBPENYEDIA
c. Pekerjaan Utama
Bagian Pekerjaan yang Nama
Alamat Kualifikasi
No Disubkontrakkan Subpenyedia Ket.
Subpenyedia **) Subpenyedia **)
*) **)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh PPKom sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
d. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
Bagian Pekerjaan yang Nama
Alamat Kualifikasi
No Disubkontrakkan Subpenyedia Ket.
Subpenyedia **) Subpenyedia **)
*) **)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh PPKom sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
Nama Jabatan Tingkat Pengalaman Sertifikat
Personel dalam Pendidikan/ Kerja Profesional Kompetensi
No Ket.
Manajerial Pekerjaan Ijazah Minimal (Tahun) Kerja
**) ini *) **) *) *)
1 ……….. Pelaksana ……….. Tidak SKT Pelaksana ………..
disyaratkan Perpipaan Air
Bersih (TT011)
atau SKK
pelaksana
konstruksi
bangunan unit
produk SPAM SI
111001
(Teknisi minimal
jenjang 4)
2 …………. Petugas K3 ……….. Tidak Sertifikat ………..
disyaratkan Keselamatan
Konstruksi
Catatan:
*) Wajib diisi oleh PPKom sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
DAFTAR PERALATAN UTAMA
Merk dan Status
Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Kondisi
No Tipe Kepemilikan Ket.
Utama*) **) **) **)
**) **)
1 ALAT SNEI PIPA ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ALAT TES PIPA ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 MOLEN BETON/MIX ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
BETON
4 PICK UP/TRUK ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
Catatan:
*) Wajib diisi oleh PPKom sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK
(RK3K)
Tingkat
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
1 Pekerjaan Pemasangan Pipa Terpeleset pada area basah dan licin Kecil (4)
LAMPIRAN B
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
CONTOH
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
[Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
Ket :
Penyedia sudah melengkapi format ini pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format
di bawah ini:
[Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Tunggal]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang
dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama
Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya
Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
[Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha ber-KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai
dan cantumkan nama]
2. Nama : ............. [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : ……………
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai
dan cantumkan nama]
3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota Kemitraan/KSO]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama
Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya
Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],
[nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
RISIKO K3
Nama Perusahaan : ..................
Kegiatan : ..................
Lokasi : ..................
Tanggal dibuat : .................. halaman : ….. / …..
CONTOH
Tabel 0-1 Contoh Format Tabel IBPRP*
Keterangan:
1. PPKom mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. PPKom mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan
tahapan pekerjaan.
3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPKom berdasarkan
tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan
identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPKom berdasarkan analisis Ahli
K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 dapat diisi/tidak diisi berdasarkan kondisi
pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus Nama Perusahaan :
..................
Kegiatan : ..................
Lokasi : ..................
Tanggal dibuat : ..................
CONTOH
Pengendalian Sasaran Program
Risiko (Sesuai
No Tolak Uraian Sumber Jadwal Bentuk Indikator Penanggung
Kolom Tabel Uraian
Ukur Kegiatan Daya Pelaksanaan Monitoring Pencapaian Jawab
6 IBPRP)
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi
No. Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety
Induction)
2 Pertemuan pagi hari (safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox
meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safety meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Nama Pekerja : [Isi nama pekerja]
Nama Paket Pekerjaan : …….
Tanggal Pekerjaan : ….. s/d……
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 Helm/Safety Helmet √ 4. Rompi Keselamatan/Safety Vest √
2 Sepatu/Safety Shoes √ 5. Masker Pernafasan/Respiratory √
3 Sarung Tangan/Safety Gloves √ 6. …. Dst.
Urutan Langkah Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
Peke rjaan
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit
Bulan Ke-
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Keselamatan
Konstruksi
2 Patroli Keselamatan
Konstruksi
3 Audit internal
No Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety
Induction)
2 Pertemuan pagi hari (safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi (construction
safety meeting)