| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Wijaya Abadi Teknik | 05*4**2****26**0 | Rp 926,981,532 | Total harga hasil Klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar |
Sandriano Engineering | 06*6**4****26**0 | Rp 940,900,000 | Total harga hasil Klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar |
| 0032794133626000 | Rp 941,104,000 | - | |
Malikha Rajasa | 06*6**9****56**0 | Rp 941,104,000 | Pengalaman yang disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 03 September 2024 tidak sesuai |
| 0811146729101000 | Rp 941,104,000 | - | |
| 0846522589626000 | Rp 941,104,000 | Pengalaman yang disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 02 September 2024 tidak sesuai | |
| 0801314394626000 | Rp 941,104,000 | - | |
| 0801522632624000 | Rp 941,104,000 | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0621827088627000 | Rp 941,104,000 | - | |
Almashyra Jaya Mandiri | 00*5**1****27**0 | Rp 941,104,000 | - |
Rini Mulya | 00*3**4****26**0 | Rp 941,104,000 | - |
| 0031285299622000 | Rp 941,104,000 | - | |
| 0023064876626000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0032115131656000 | Rp 941,104,000 | terdapat kesamaan kepengurusan perusahaan An. Nama SULAIMAN dengan CV Maju | |
CV Labid Almahyra | 09*2**5****26**0 | - | - |
| 0398446518626000 | - | - | |
| 0011503554651000 | Rp 957,275,453 | - | |
| 0025997636608000 | - | - | |
| 0020161063651000 | Rp 999,923,408 | - | |
| 0935041087626000 | Rp 1,097,392,405 | - | |
CV Utama Karya Abadi | 04*2**3****26**0 | Rp 1,099,949,423 | - |
CV Berkah Karya Jaya Makmur | 03*6**0****26**0 | Rp 941,104,000 | Tanggal Surat perjanjian sewa peralatan di buat sebelum tanggal pengumumuman Tender |
| 0012089322656000 | Rp 939,927,620 | Terdapat kesamaan kepengurusan perusahaan An Nama SULAIMAN dengan CV Alif Jaya Konstruksi | |
| 0707170619656000 | Rp 917,608,976 | RKK Tabel B1 identifikasi resiko tidak sesuai Dokpil | |
| 0830028866656000 | - | - | |
Agungjaya | 07*2**7****26**0 | Rp 974,003,076 | - |
| 0031810252626000 | Rp 915,285,993 | Personil Manajerial yang di tawarkan tidak sesuai dengan Dokpil | |
| 0864503487656000 | Rp 936,385,479 | Bukti kwitansi peralatan mobil Grand Max sewa namun bukti perjanjian sewa tidak dilampirkan | |
| 0421259516626000 | Rp 946,898,417 | - | |
| 0025328931626000 | Rp 941,104,000 | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0539213181626000 | - | - | |
| 0937715761626000 | - | - | |
| 0703053199626000 | - | - | |
Misi Persada Reborn | 09*8**1****26**0 | - | - |
| 0723355863656000 | - | - | |
| 0020161246656000 | - | - | |
| 0023063944626000 | - | - | |
| 0018382838656000 | - | - | |
| 0762715373626000 | - | - | |
CV Nawasena Alodia Utama | 06*6**4****26**0 | - | - |
CV Respati Bimantara | 06*0**1****26**0 | - | - |
| 0311529218656000 | - | - | |
| 0029977584626000 | - | - | |
| 0663580488617000 | - | - | |
| 0735378051626000 | - | - | |
| 0966880064656000 | - | - | |
| 0851463687609000 | - | - | |
CV Niat Utama | 06*8**4****26**0 | - | - |
Insani Development | 08*9**6****26**0 | - | - |
| 0012173688626000 | - | - | |
| 0023064884626000 | - | - | |
| 0016825036615000 | - | - | |
| 0830277950626000 | - | - | |
| 0316398114626000 | - | - | |
| 0016130460626000 | - | - | |
| 0741255079626000 | - | - | |
| 0656194073627000 | - | - | |
| 0910758143627000 | - | - | |
CV Putra Perdana | 00*9**8****25**0 | - | - |
| 0531220812626000 | - | - | |
| 0924331424625000 | - | - | |
| 0916108962626000 | - | - | |
| 0023976186602000 | - | - | |
| 0022659213625000 | - | - | |
| 0736590456609000 | - | - | |
| 0667824627656000 | - | - | |
CV Indrajaya Kontraktor | 09*0**3****56**0 | - | - |
| 0757077045656000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0014866008656000 | - | - | |
| 0534632476626000 | - | - | |
| 0810821066656000 | - | - | |
| 0423439546656000 | - | - | |
| 0702871070626000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0025332909657000 | - | - | |
| 0754630481656000 | - | - | |
| 0025147141609000 | - | - | |
Wyasa Bhakti | 04*6**5****26**0 | - | - |
Nenk Firda Jaya Mandiri | 06*4**7****26**0 | - | - |
CV Batukaru | 02*1**3****56**0 | - | - |
| 0624855979626000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONTRUKSI
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI
WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAAN
DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN MAL PELAYANAN PUBLIK BONDOWOSO
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Pembangunan Mal Pelayanan Publik Bondowoso menjadi salah satu unsur penting
dalam peningkatan layanan kepada masyarakat;
b. Mal Pelayanan Publik Bondowoso merupakan bagian dari bangunan gedung negara,
yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan.
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Uraian Pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DPA pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata
Ruang Kab Bondowoso, kegiatan yang dilaksanakan merupakan Bangunan Sederhana
berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang lingkup
pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana disekitar
bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Bondowoso berpedoman
pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan
Gedung Negara oleh Pemerintah;
LATAR BELAKANG
1. Pembangunan Mal Pelayanan Publik Bondowoso merupakan salah satu aspek penting dalam
upaya meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat Ketercukupan sarana di Polres
Bondowoso menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi
meningkatkan kualitas dan mutu layanan bagi masyarakat;
2. Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya
peningkatan mutu layanan dengan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Bondowoso;
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Uraian Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan
penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Bondowoso yang sesuai
dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai
dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan pekerjaan ini berada di Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi
Jawa Timur
SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2024 dengan HPS sebesar Rp 1.176.380.000,00 (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh
Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu).
NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : DADAN KURNIAWAN,ST., MM
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan
Tata Ruang Kabupaten Bondowoso
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusunoleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standarteknis) yang dipersyaratkan;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
3. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
4. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
5. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi;
7. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedungharus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna;
8. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung
negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
- Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
- Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
d. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
e. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
g. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis. Keluaran
yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
4. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a. Tenaga;
b. Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
6. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan, Tenaga
dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
7. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
8. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
9. Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
12. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
13. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :
1. Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat semua
kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
a. Tenaga;
b. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari kerja
setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d. Monitor masalah teknis dilapangan;
e. Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f. Monitor Kendali Mutu;
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang
mengaturstandar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/unit
kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK
ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana
yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
b. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di
lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah
ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat
penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua
ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau
bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan
hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila
hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor
baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima) salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-
dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap saat sampai dengan serah
terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c. Gambar- Gambar Pelaksanaan
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana akan
memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas
akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh
KonsultanPengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan
apabilamenurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan
diperlukansama seperti butir di atas.
d. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
e. Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila
Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif
merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari
pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
f. Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories yang
disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang
setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas, akserories
dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
g. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus
tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang
benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, di mana
latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir
tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang
saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot
biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
“claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini,
harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
i. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan Perlindungan terhadap
milik umum :
- Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat- alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu-
lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
- Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
- Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan
Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan
yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
- Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan; Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini,
maka kontraktorwajib mengembalikan seperti sediakala;
- Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus mengadakan
dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk
kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan,
Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan
paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah yang
dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah Convid-19 sesuai
Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
- Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin
akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya
dan tidak akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merkdagang atau
nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam
proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di
dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatantanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya, yakni :
1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006
tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
9. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
10. Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
11. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
12. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait
antara lain :
a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru Cipta
Karya Pedoman (1995);
b. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan
daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari
kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
2. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Bondowoso Tahun Anggaran 2024 dibutuhkan
kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka
Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi
dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih
berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan
Gedung (BG), SBU Bangun Gedung Subkualifikasi BG009 Jasa Pelaksana Untuk
Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya;
c. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai sub
bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan.
d. Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak valid (KSWP), serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahun 2023 atau terbaru).
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan).
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
- Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf
i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua
miliarlima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah)
h. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10%
(sepuluh perseratus) dari nilai total HPS yang disertai dengan laporanKeuangan tahun
2021 yang telah diaudit kantor akuntan publik.
Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
pelaksanaan pekerjaan;
c. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;
d. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
e. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
Pengalaman
No Posisi Jabatan Jumlah SKA/SKT MINIMAL
Minimal
1 Pelaksana 1 Orang 0 tahun Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan
Proyek Gedung (SKT TS 051 atau SKT TA 022)
Atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
(SKT TS 052)
Atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Muda Jenjang 4 (SIP.01.001.4)
Atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Madya Jenjang 5 (SIP.01.002.5)
2 Petugas K3 1 Orang 0 tahun Sertifikat K3 konstruksi/ sertifikat
pelatihan K3 konstruksi/ surat
keterangan telah mengikuti pelatihan K3
konstruksi
Personil diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan dalam
Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah
mewakili Badan Usaha;
4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Peralatan Utama
NAMA KAPASITAS ATAU UMUR ALAT STATUS
NO JUMLAH
ALAT OUT PUT MINIMAL MAKSIMAL KEPEMILIKAN
1 Pick up 1 bh 1 Ton 10 Tahun Milik Sendiri/Sewa
2 Molen 1 bh 0.25 m3 5 Tahun Milik Sendiri/Sewa
Peralatan diatas disertai :
1. Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan
status milik sendiri;
2. Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan
status sewa beli; dan/atau
3. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
Terluka karena terkena alat kerja
1 Pekerjaan Beton manual ( terpukul palu, Rendah
terjepit gegep, tangdan kunci )
PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Bondowoso, pekerjaan
konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat
Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
PENUTUP
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana