| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314391772652000 | - | 1. tidak memiliki pekerjaan sejenis (pemetaan geolistrik) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) 2. tidak melampirkan data tenaga ahli tetap perusahaan ((tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) 3. tidak melampirkan data kepemilikan peralatan geolistrik ADMT 300s ((tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0012362489651000 | - | tidak melampirkan data tenaga ahli tetap perusahaan ((tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0022400436623000 | - | 1. tidak memiliki pekerjaan sejenis (pemetaan geolistrik) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) 2. tidak memiliki pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) 3. tidak melampirkan data tenaga ahli tetap perusahaan ((tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) 4. tidak melampirkan data kepemilikan peralatan geolistrik ADMT 300s ((tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0705497428541000 | - | 1. tidak memiliki pekerjaan sejenis (pemetaan geolistrik) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) 2. tidak melampirkan data tenaga ahli tetap perusahaan ((tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) 3. tidak melampirkan data kepemilikan peralatan geolistrik ADMT 300s ((tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0022652663541000 | - | - | |
| 0018405936652000 | - | tidak melampirkan data kepemilikan peralatan geolistrik ADMT 300s ((tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0023062508626000 | - | 1. tidak memiliki pekerjaan sejenis (pemetaan geolistrik) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) 2. tidak memiliki pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (tidak memenuhi ambang batas sub unsur yang ditetapkan sesuai Dokpil Huruf F. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0916108962626000 | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | |
| 0668959372606000 | - | - | |
| 0033299223606000 | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | |
Geo Marshal Sistem | 09*7**9****41**0 | - | - |
SATKER : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(1.05.0.00.0.00.02.0000)
KEGIATAN : PELAYANAN PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN
TERHADAP BENCANA (1.05.03.2.02)
SUB KEGIATAN : PENGENDALIAN OPERASI DAN PENYEDIAAN SARANA
PRASARANA KESIAPSIAGAAN TERHADAP BENCANA
KABUPATEN/KOTA (1.05.03.2.02.0017)
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMETAAN
GEOLISTRIK
KABUPATEN : BONDOWOSO
PROPINSI : JAWA TIMUR
TAHUN : 2024
I. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi
oleh Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.Ketersediaan air minum merupakan
salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana diharapkan dengan
ketersediaan air minum menjadi hal utama untuk menunjang terpenuhinya penyediaan air minum di
Kabupaten Bondowoso.
Kabupaten Bondowoso sebagai sebuah Kabupaten di Propinsi Jawa Timur merupakan suatu
kawasan yang berkembang dalam banyak hal diantaranya adalah dalam bidang pertanian, peternakan,
perikanan, industri, pariwisata dan jasa. Sejalan dengan perkembangan tersebut kebutuhan akan sarana
dan prasarana akan semakin meningkat, diantaranya kebutuhan akan air minum/air minum yang sehat
dan layak.
Sejak tahap awal dimulainya pembangunan, pemerintah telah membangun dan meningkatkan
pelayanan sistem penyediaan air minum, namun demikian kebutuhan akan air minum sesuai dengan
perkembangan penduduk secara menyeluruh belumd dapat terpenuhi sampai saat ini.
Dipandang secara umum kondisi di daerah desa tertinggal selain penduduknya hidup dibawah garis
kemiskinan, sumber air bersih juga sulit di jumpai. Air permukaan yang biasanya digunakan, pada
umumnya air musiman hanya ada pada waktu musim penghujan.
Pada musim kemarau umumnya penduduk mengambil kebutuhan airnya, Salah satu cara untuk
membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih dapat ditempuh dengan membuat sumur
bor dalam yang diawali dengan kajian hiderogeologi permukaan dan pendugaan geolistrik (geofisika) di
sekitar rencana lokasi titik bor terpilih. Kajian hidrologi dan geofisika ini harus dilakukan secara cermat
dengan cara mengevaluasi data pustaka dan lapangan agar penentuan lokasi titik bor tersebut dapat
memenuhi harapan yang diinginkan
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Barang/Jasa (Konsultan)
yang memuat masukan azas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Barang/Jasa (Konsultan) dapat melaksanakan
tanggung jawabnya baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan
Kerja(KAK) ini.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan ini tersebar di Kabupeten Bondowoso, yaitu:
1. Desa Kladi Kec. Cermee Kab. Bondowoso (Dsn. Candhu)
2. Desa Taman , Kec. Grujugan, Kab. Bondowoso (Dsn. Pasnan Barat, RT 75)
3. Desa Mandiro Kec.Tegalampel, Kab. Bondowoso
4. Desa Suling Wetan, Cermee Kab. Bondowoso (Dsn. Alas Ngode)
5. Desa Klekean, Kec. Botolinggo, Kab.Bondowoso (Dsn. Krajan)
6. Desa Walidono Kec. Prajekan Kab. Bondowoso
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA BARANG /JASA
NAMA SATKER : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN
BONDOWOSO
ALAMAT : Jalan Mastrip No 237 Telp (0332) 432550
NAMA PPK : Drs. SIGIT PURNOMO, M.M
V. SUMBER DANA
Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada dana APBD Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bondowoso Tahun Anggaran 2024
VI. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan terdiri dari :
1. Data pemetaan geolistrik penyediaan air bersih di Desa Kladi Kec. Cermee Kab.
Bondowoso (Dsn. Candhu)
2. Data pemetaan geolistrik penyediaan air bersih di Desa Taman, Kec. Grujugan,
Kab. Bondowoso (Dsn. Pasnan Barat, RT 75)
3. Data pemetaan geolistrik penyediaan air bersih di Desa Mandiro
Kec.Tegalampel, Kab. Bondowoso
4. Data pemetaan geolistrik penyediaan air bersih di Desa Suling Wetan, Cermee
Kab. Bondowoso (Dsn. Alas Ngode)
5. Data pemetaan geolistrik penyediaan air bersih di Desa Klekean, Kec.
Botolinggo, Kab.Bondowoso (Dsn. Krajan)
VII. TATA CARA PENENTUAN TITIK LOKASI GEOLISTRIK SEBAGAI DASAR
PENDUGAAN SUMBER AIR UNTUK PENGEBORAN AIR TANAH
Kriteria Penentuan Titik lokasi Geolistrik sebagai dasar pendugaan sumber
air untuk pengeboran air tanah di desa tertinggal/daerah rawan air harus memenuhi
sebagian atau seluruh kriteria berikut:
a. Titik lokasi geolistrik (titik pengeboran) di desa tertinggal yang kekurangan air dan atau
daerah sulit air
b. Debit air sumur yang dihasilkan minimal 0,5 liter/detik atau mempunyai nilai manfaat
bagi penduduk sekitarnya.
c. Kualitas air memenuhi persyaratan baku mutu air minum, baik secara alamiah
maupun melalui pengolahan sederhana/biaya murah.
d. Kemudahan akses dan kesampaian titik lokasi.
e. Titik lokasi geolistrik (titik pengeboran) dapat dijangkau oleh unit peralatan pengeboran.
f. Titik lokasi geolistrik (titik pengeboran) terletak berdekatan dengan jaringan
infrastruktur yang ada, sehingga memudahkan pemeliharaan dan pengamanan sumur.
g. Pembebasan tanah di lokasi geolistrik (titik pengeboran) mudah dilakukan.
h. Jarak antara titik lokasi geolistrik (titik pengeboran) dan sumur bor yang ada di
sekitarnya cukup aman, sehingga tidak terjadi saling pengaruh pada penurunan muka
air tanah jika dipompa secara bersamaan.
i. Memenuhi persyaratan pembiayaan yang efisien, misalnnya mempertimbangkan
jarak titik lokasi
geolistrik (titik pengeboran) dengan daerah layanan relative dekat.
VIII. LINGKUP KEGIATAN DAN METODOLOGI
Lingkup kegiatan terdiri atas tiga tahapan utama, yakni Tahap Persiapan,
Tahap Kegiatan
Lapangan, dan Evaluasi Data dan Pelaporan..
1. Tahap Persiapan
Penyedia Barang/Jasa (Konsultan) perlu melakukan langkah-langkah utama sebagai
berikut :
1. Mempelajari aksebilitas (kemudahan pencapaian lokasi) pada peta topografi skala >
1:250.000 yang ada.
2. Mempelajari peta geologi skala > 1:250.000 yang ada.
3. Mempelajari petahidrologi atau peta potensi air tanah > 1:250.000 yang ada.
4. Mempelajari jenis akuifer kedalam muka air tanah, kedalam sumur, dan
debit/potensi dari sebaran sumur gali, sumur bor dan mata air yang ada di peta
hidrologi atau potensi cekungan air tanah yang tersedia.
5. Menentukan rencana daerah prospek untuk penentuan titik lokasi pengeboran di
dua atau lebih desa tertinggal /daerah rawan air sesuai dengan permohonan (jika
ada).
2. Tahap Kegiatan Lapangan
Penyedia Barang/Jasa (Konsultan) perlu melakukan langkah-langkah utama sebagai
berikut :
1. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyampaikan
rencana pelaksanaan tugas di wilayah kecamatan dan Desa serta klarifikasi letak
lokasi pengeboran desa tertinggal/daerah sulit air yang telah direncanakan sesuai
dengan permohonan (jika ada) .
2. Mengamati kondisi umum daerah penyelidikan antara lain keadaan lembah sungai
(kering atau berair), kemiringan lerang, tetumbuhan, pemutakhiran peta
dasar/topografi (jika diperlukan) dan survey kondisi jalan, jembatan dan infrastruktur
lainnya.
3. Jika di sekitar lokasi dijumpai sumur gali, Penyedia Barang/Jasa (Konsultan) perlu:
a. Mencatat nomor pengamatan, nama pemilik, nama lokasi (desa/kecamatan)
dan koordinasi b. Mencari informasi lisan kepada pemilik sumur atau mengamati
dinding sumur untuk
mengetahui fluktuasi muka air tanah antara musim hujan dan kemarau.
4. Jika di sekitar lokasi dijumpai sumur bor, Penyedia Barang/Jasa (Konsultan) perlu:
a. Mencatat nomor pengamatan, nama pemilik, nama lokasi (desa/kecamatan)
dan koordinasi b. Mencari informasi lisan kepada pemilik sumur atau mengamati
dinding sumur.
6. Pendugaan geofisika pada 2 titik perdaerah. Dengan 2 metode yaitu resistivitas dan
ADMT
7. Titik koordinat jelas dan digambarkan dalam peta topografi/lapangan.
8. Menentukan prioritas rencana titik lokasi lokasi geolistrik (titik pengeboran).
3. Tahap Evaluasi Data dan Pelaporan.
Penyedia Barang/Jasa (Konsultan) perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengolah data geofisika dalam bentuk kurva tahanan jenis atau sifat geofisika yang
lain sesuai dengan metodenya.
2. Membuat evaluasi dari hasil survey pendahuluan dan menentukan metode yang
akan digunakan
3. Hasil evaluasi dan analisis data tersebut harus dikonsultasikan / dipresentasikan
dengan tim pengguna Jasa yang ditugaskan pada kegiatan tersebut.
4. Merangkum semua data yang diperoleh untuk membuat Laporan Akhir.
5. Pelaporan hasil kegiatan dibagi dalam empat tahap, yakni Laporan Pendahuluan,
Laporan Survey Laporan Akhir dan Laporan Geolistrik.
6. Penjelasan isi dan jumlah masing-masing Laporan tersebut disajikan pada tabel
berikut (Tabel I).
NO JENIS LAPORAN KETERANGAN JUMLAH
1. Laporan Pendahuluan Merupakan metode pelaksanaan yang akan 3
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa
(konsultan) yang telah dikonsultasikan
2. Laporan Survey dMeenrguapna kpaenn gghuansail baervaanlgu/ajassi a dari survey 3
pendahuluan lokasi kegiatan penyedia
barang/jasa (konsultan) yang telah
3. Laporan Akhir dMikeorunpsaukltaans ik a hna sil edveanlguaans i dapn e n gguna 3
analisis penyedia
barang/jasa
barang/jasa (konsultan) yang telah
dikonsultasikan dengan pengguna
barang/jasa
4. Laporan Geolistrik Merupakan hasil dari pemetaan lokasi 3
yang terdapat
pada semua titik pekerjaan yang sedang
berlangsung
IX. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender
terhitung sejak penandatanganan SPMK.
X. JADWAL PELAKSANAAN
WAKTU PELAKSANAAN
BULAN
NO URAIAN KEGIATAN
I II
I II III IV I II
1 PERSIAPAN
- Pengumpulan Data Sekunder
- Pengurusan Administrasi
- Persiapan lapangan
- Evaluasi data sekunder
2 SURVEY LAPANGAN
- Orientasi lapangan
- Koordinasi dengan pemerintah setempat
- Penyelidikan Hidrogeologi
- Penyelidikan Geolistrik
3 KONSULTASI LAPANGAN
4 EVALUASI DAN ANALISA DATA
- Analisa dan evaluasi data hidrogeologi dan hasil pengukuran geolistrik
- Penyusunan draf laporan
5 KONSULTASI LAPORAN AKHIR
6 LAPORAN AKHIR
XI. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Kualifikasi perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang telah
berpengalaman dalam bidang Pemetaan Geolistrik (survey bawah tanah/air tanah
dalam).
XII. TENAGA PERSONIL
Tenaga personil yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
NO JABATAN JUMLA PENDIDIKAN PENGALAMAN
H
A Professional Staff
S1 Geologi
Pengalaman minimal 2 (dua) Tahun
1 Team Leader 1 Orang
SKA Ahli Madya
terakhir menjadi Team Leader
Geoteknik
S1 Pengairan Pengalaman minimal 1 (satu) Tahun
Ahli Teknisi
2 1 Orang terakhir menjadi Ahli Teknisi
Teknisi Geoteknik
Geoteknik
Geoteknik
Madya
S1 Semua Jurusan
Pengalaman minimal 1 (satu) Tahun
3 Ahli K3 Konstruksi 1 Orang
terakhir menjadi Ahli K3 Konstruksi
Ahli Muda K3
Sub Professional
B
Staff
Pengalaman minimal 2 (dua) Tahun
1 Asisten Tenaga Ahli 1 Orang S1 Semua Jurusan
terakhir menjadi Ahli Teknisi
Geoteknik
Pengalaman minimal 2 (dua) Tahun
2 Surveyor 2 Orang STM/Sederajat
terakhir
C Tenaga Pendukung
Pernah mengerjakan pekerjaan
serupa
1 Operator Komputer 1 Orang SMK/SMA
minimal 2 (dua) paket dalam 3 (tiga)
Tahun terakhir
XIII. BAHAN DAN PERALATAN YANG DIPERLUKAN
Bahan dan peralatan yang dibutuhkan menyangkut :
1. Global Positioning System (GPS);
2. Alat Geolistrik ADMT-300S
Geolistrik ADMT menggunakan metode magnetotelurik yang merupakan metode
pengukuran geofisika secara pasif yang memanfaatkan medan listrik (E) dan
medan magnet (H) alami bumi sebagai sumbernya dalam arah yang saling
tegak lurus. Data yang diperoleh dalam pengukuran berupa sinyal medan listrik
(E) dan sinyal medan magnet (H). Pengukuran dengan panjang bentang 30 – 50
meter dan spasi per 5 meter sehingga kedalaman pengukuran mencapai 300
meter.
Spesifikasi Teknik
Ukuran : 43,5 x 18 x 38,5 Cm
Berat : 0,8 Kg
Kisaran potensial : 0 – 300mV
Daya Frekuensi : >80dB
Kedalaman Pengukuran : 300 meter
Koneksi : Bluetooth 4.0
Resolusi : 0,5 mV
Kemasan : Fiberglass (Warna Biru)
Panel : Aluminium Lapis Plastik (Warna Abu-Abu)
XIIV. PENUTUP
Demikian secara ringkas penyusunan KAK ini digunakan untuk :
1. Menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultansi, keahlian yang diperlukan,
lokasi kegiatan, jangka waktu pelaksanaan, jumlah dan sumber dana, dan
peralatan yang diperlukan;
2. Acuan dan informasi untuk menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan
teknis, dan usulan biaya yang akan diajukan Penyedia Barang/jasa (Konsultan);
3. Acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan
Penyedia Barang/Jasa (Konsultan) terpilih, sebagai dasar dalam pembuatan
kontrak;
4. Acuan evaluasi atas kerja Penyedia Barang/Jasa (Konsultan).
Bondowoso, Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PELAYANAN PENCEGAHAN DAN
KESIAPSIAGAAN TERHADAP BENCANA
Drs. SIGIT PURNOMO, M.M.
Pembina Utama Muda
NIP. 19710706 199201 1 004