Belanja Pengadaan Paket Makanan Tambahan Balita Dan Ibu Hamil Kek

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1109268
Status: Tender Gagal
Date: 13 June 2014
Year: 2014
KLPD: Pemerintah Kabupaten Bulungan
Work Unit: Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Lelang Sederhana - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 724,129,000
Work Location: IbuKota Provinsi Kalimantan Utara - Bulungan (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Reason
CV Twin Atthallah Jaya
0312358369723000--
UD Yudi Jaya
00*3**2****06**0Rp 749,386,0001) Spesifikasi teknis yang ditawarkan tidak disertai dengan penjelasan contoh, brosur gambar barang yang akan ditawarkan; 2) Jadwal yang ditawarkan hanya tergambar Jadwal dan jangka waktu serah terima pekerjaan, namun Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak ada. Lihat Dokumen Pengadaan Pasal 26.4 Butir C Point 2b Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. Artinya : Jadwal waktu penyerahan/pengiriman harus menggambarkan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; 3) Lihat Dokumen Pengadaan Pasal 26.4 Butir C Point 2b Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. LDP mensyaratkan 90 hari kalender sedangkan dalam dokumen penawaran teknis saudara disebutkan 13 minggu sehingga 13 minggu x 7 hari = 91 hari kalender. Artinya : melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP (itu belum termasuk jadwal proses produksi)
UD Firman Audrey Jaya
0070065414906000Rp 748,517,0001) Spesifikasi teknis yang ditawarkan tidak disertai dengan penjelasan contoh, brosur gambar barang yang akan ditawarkan; 2) Jadwal yang ditawarkan hanya tergambar Jadwal dan jangka waktu serah terima pekerjaan, namun Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak ada. Lihat Dokumen Pengadaan Pasal 26.4 Butir C Point 2b Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. Artinya : Jadwal waktu penyerahan/pengiriman harus menggambarkan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; 3) Lihat Dokumen Pengadaan Pasal 26.4 Butir C Point 2b Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. LDP mensyaratkan 90 hari kalender sedangkan dalam dokumen penawaran teknis saudara disebutkan 13 minggu sehingga 13 minggu x 7 hari = 91 hari kalender. Artinya : melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP (itu belum termasuk jadwal proses produksi)
0313800740906000Rp 748,880,0001) Spesifikasi teknis yang ditawarkan tidak disertai dengan penjelasan contoh, brosur gambar barang yang akan ditawarkan; 2) Jadwal yang ditawarkan hanya tergambar Jadwal dan jangka waktu serah terima pekerjaan, namun Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak ada. Lihat Dokumen Pengadaan Pasal 26.4 Butir C Point 2b Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. Artinya : Jadwal waktu penyerahan/pengiriman harus menggambarkan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; 3) Lihat Dokumen Pengadaan Pasal 26.4 Butir C Point 2b Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. LDP mensyaratkan 90 hari kalender sedangkan dalam dokumen penawaran teknis saudara disebutkan 13 minggu sehingga 13 minggu x 7 hari = 91 hari kalender. Artinya : melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP (itu belum termasuk jadwal proses produksi)
UD Mitra
0144557337728000Rp 734,800,0001) Spesifikasi teknis yang ditawarkan tidak disertai dengan penjelasan contoh, brosur gambar barang yang akan ditawarkan; 2) Tidak jelas makna "NAMA-NAMA HARI" pada jadwal penyerahan/pengiriman barang; 3) Melalui jadwal diatas hanya tergambar Jadwal dan jangka waktu serah terima pekerjaan, namun Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak ada. Lihat Dokumen Pengadaan Pasal 26.4 Butir C Point 2b Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. Artinya : Jadwal waktu penyerahan/pengiriman harus menggambarkan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
CV Mega Indah
0015676307723000--
CV Marinda Junior
00*2**4****22**0--
CV Batun Kayan
0028617536727000--
0026738781727000--
CV Rantau
0021360706727000--
CV Habama
0023938012723000--
0661770982727000--
CV Rio Group
0022510184723000--
0023228521727000--
0668298235727000--
CV Penumpung Emas
00*0**7****27**0--
0028617165727000--
0662030691727000--
0028617652727000--
0023229685727000--
0023935232727000--
0312367626016000--
CV Novi Karya
0014886686202000--
0022508410727000--
0316230580727000--
0032105975722000--