| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0818913071816000 | Rp 289,765,500 | 94.5 | 95.6 | - | |
| 0903461101816000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0902576073816000 | - | - | - | - | |
| 0754682805816000 | - | - | - | - | |
| 0030219976811000 | - | - | - | Tidak memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0814905402816000 | - | - | - | Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - | - | - | 1. Tidak memiliki pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 2. Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
| 0031671985816000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan | |
| 0026203125816000 | - | - | - | - | |
| 0637379173816000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Singkat 1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini meliputi :
Pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan 1. Persiapan:
Jalan
a) Tujuan
Tujuan pengawasan teknis jalan adalah mengawasi
pelaksanaan pekerjaan jalan agar berjalan efisien
dan efektif serta sesuai dengan desain dan
spesifikasi yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan.
b) Lingkup
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Pengawasan sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.
2. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian
manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta
SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre
Construction Meeting (PCM) dan mutual check
4. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai
Dokumen Kegiatan
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan
Rutin, Pemeliharaan Berkala, Betterment
(g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta
Monthly Certificate.
(h) Quality Control / control kualitas selama
periode pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk Memulai
Pekerjaan, Pengujian Bahan
6. Menjelaskan struktur organisasi dan personil
Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan
rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
7. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis
dan tugas dari masing- masing personil Direksi
Teknis.
8. Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang
lebih efisien.
9. Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
10. Menyampaikan dan mempresentasikan
RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
11. Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu
kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
12. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa.
13. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
14. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang
akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
15. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi
Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
16.Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
17 Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi
kepada Direksi Pekerjaan.
18. Membuat analisis untuk merumuskan parameter
desain berdasarkan gambar kerja dan
parameter desain;
19. Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan
kondisi dilapangan.
20.Melakukan pemeriksaan dan pembahasan
konsep gambar kerja;
21. Memberikan rekomendasi terhadap konsep
gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
22.Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan..
23. Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa.
24. Membuat daftar kekurangan berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan
25. Membantu PPK dalam pengecekan data
administrasi dan teknis pekerjaan.
26. Membantu PPK dalam hal PCM dan Mutual Check
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
dan membantu memeriksa gambar kerja
(shopdrawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan
secara professional, efektif dan efisien sesuai
dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (
MC )
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen
kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
dilapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul dilapangan kepada
Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
perencanaan, proses, metode kerja dan pelaksanaan
kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali
yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana
mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan
2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan
suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan monitoring antara lain:
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan
kegiatan harus menetapkan metode yang tepat untuk
monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/bukti kerja