Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual Dak II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4169451
Date: 8 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Buton
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 291,618,738
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 291,053,100
Winner (Pemenang): Kencana Utama
NPWP: 818913071816000
RUP Code: 40319683
Work Location: Kab. Buton - Buton (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0818913071816000Rp 289,765,50094.595.6-
0903461101816000---Tidak memiliki pengalaman nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0902576073816000----
0754682805816000----
0030219976811000---Tidak memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
0814905402816000---Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran
Agungarchplan
08*7**7****16**0---1. Tidak memiliki pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 2. Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0031671985816000---Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
0026203125816000----
0637379173816000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                         
Uraian Singkat        1. Lingkup Kegiatan                                
                         Lingkup kegiatan ini meliputi :                 
Pekerjaan Jasa                                                           
Konsultansi Pengawasan 1. Persiapan:                                     
Jalan                                                                    
                        a) Tujuan                                        
                          Tujuan pengawasan teknis jalan adalah mengawasi
                          pelaksanaan pekerjaan jalan agar berjalan efisien
                          dan efektif serta sesuai dengan desain dan     
                          spesifikasi yang digunakan sebagai dasar       
                          pelaksanaan.                                   
                        b) Lingkup                                       
                          1. Menyusun Rencana Mutu  Kontrak (RMK)        
                            Pengawasan sesuai dokumen kontrak pekerjaan  
                            konstruksi.                                  
                          2. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
                            pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian  
                                                                         
                            manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta  
                            SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.     
                          3. Membantu PPK   dalam pelaksanaan Pre        
                            Construction Meeting (PCM) dan mutual check  
                                                                         
                          4. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan  
                            dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai
                            Dokumen Kegiatan                             
                          5. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                            (a) Laporan Harian                           
                            (b) Laporan Mingguan                         
                            (c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
                            (d) Laporan Teknis (jika diperlukan).        
                            (e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
                            (f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan
                              Rutin, Pemeliharaan Berkala, Betterment    
                            (g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta  
                               Monthly Certificate.                      
                            (h) Quality Control / control kualitas selama
                                                                         
                               periode pelaksanaan.                      
                            (i) Request Penyedia jasa untuk Memulai      
                               Pekerjaan, Pengujian Bahan                
                          6. Menjelaskan struktur organisasi dan personil
                            Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan   
                            rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
                          7. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis
                            dan tugas dari masing- masing personil Direksi
                            Teknis.                                      
                           8. Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang  
                           lebih efisien.                                
                                                                         
                          9. Menjelaskan rencana kerja (bila ada):       
                          10.  Menyampaikan dan mempresentasikan         
                          RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.    
                          11. Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu   
                             kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.     
                                                                         
                          12. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
                             kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
                             fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
                                                                         
                             Penyedia Jasa.                              
                          13. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan   
                             perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
                          14. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang
                                                                         
                             akan digunakan oleh Penyedia Jasa.          
                          15. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi    
                             Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan 
                             peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang  
                                                                         
                             dimobilisasi Penyedia Jasa.                 
                          16.Menandatangani Berita Acara mobilisasi.     
                           17 Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi
                                                                         
                             kepada Direksi Pekerjaan.                   
                          18. Membuat analisis untuk merumuskan parameter
                             desain berdasarkan gambar kerja  dan        
                             parameter desain;                           
                                                                         
                          19. Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat
                             perbedaan antara desain yang ada dengan     
                             kondisi dilapangan.                         
                          20.Melakukan pemeriksaan dan pembahasan        
                                                                         
                             konsep gambar kerja;                        
                          21. Memberikan rekomendasi terhadap konsep     
                             gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan   
                                                                         
                             Penyedia Jasa.                              
                          22.Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan  
                             metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
                             kontrol terhadap kuantitas pekerjaan..      
                                                                         
                          23. Melaporkan progres pekerjaan yang telah    
                             diselesaikan Penyedia Jasa.                 
                          24. Membuat daftar kekurangan berdasarkan hasil
                             pemeriksaan lapangan                        
                          25. Membantu PPK  dalam  pengecekan data       
                             administrasi dan teknis pekerjaan.          
                          26. Membantu PPK dalam hal PCM dan Mutual Check
                                                                         
                       2. Pelaksanaan Pengawasan:                        
                        a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
                           dan membantu  memeriksa  gambar   kerja       
                                                                         
                           (shopdrawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
                        b) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan
                           secara professional, efektif dan efisien sesuai
                           dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
                           kegagalan konstruksi.                         
                                                                         
                        c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan   
                           laporan mingguan pekerjaan konstruksi.        
                       d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (
                          MC )                                           
                                                                         
                        e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan 
                          menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
                          tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen      
                          kontrak.                                       
                                                                         
                        f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
                          dilapangan dan membuat rekomendasi setiap      
                          permasalahan yang timbul dilapangan kepada     
                          Pengguna Jasa.                                 
                        g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
                          terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.        
                                                                         
                      3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                    
                        1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan              
                          Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan    
                          perencanaan, proses, metode kerja dan pelaksanaan
                          kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
                                                                         
                          kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah  
                          ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
                          kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan   
                          proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali
                          yang meliputi :                                
                        a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan 
                          persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana
                          mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan  
                          kegiatan atau rencana mutu kontrak.            
                        b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan  
                          informasi yang menggambarkan  karakteristik    
                          kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.    
                        c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
                          sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
                        d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
                          pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses   
                          penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan
                        2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan          
                         Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan  
                         suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
                         mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,  
                         sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
                         hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
                         bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
                         semua  hasil kegiatan yang diserahkan dapat     
                         memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
                         Hal  –  hal yang  harus diperhatikan dalam      
                         melaksanakan monitoring antara lain:            
                        a. Penanggung jawab untuk  tiap-tiap tahapan     
                          kegiatan harus menetapkan metode yang tepat untuk
                          monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari 
                          setiap tahapan pekerjaan                       
                        b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
                          memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
                        c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan 
                           pada tahapan  yang   sesuai  berdasarkan      
                           pengaturan yang telah direncanakan.           
                        d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil 
                          kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian 
                          rekaman/bukti kerja
Tenders also won by Kencana Utama
Authority
15 October 2019Perencanaan Jalan Sp3 Lolibu - Lamena (Dau)Pemerintah Daerah Kabupaten Buton TengahRp 720,000,000
5 April 2019Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Wilayah 1 Kegiatan T.A 2019Kab. Buton TengahRp 550,000,000
22 June 2018Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Kabupaten Dak 2Kab. Buton TengahRp 489,995,361
7 March 2018Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Jalan Kabupaten Dak 1Kab. Buton TengahRp 450,000,000
3 March 2020Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Paket AKab. Buton TengahRp 250,000,000
12 September 2017Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pengadaan Jalan Kabupaten Perubahan Wilayah IV (Dau)Pemerintah Daerah Kabupaten Buton TengahRp 250,000,000
17 February 2021Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Wilayah Pasarwajo II (Pinjaman Daerah)Kab. ButonRp 199,527,000
14 February 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Wabula Kab.Buton - Burangasi Kab. Busel (Lanjutan)Provinsi Sulawesi TenggaraRp 199,000,000
24 April 2018Pengawasan Peningkatan Jalan Poros Batauga - Sampolawa Sta (4+400) - (9+100)Kab. Buton SelatanRp 176,250,000
3 November 2017Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pengadaan Jalan Kabupaten Perubahan CPemerintah Daerah Kabupaten Buton TengahRp 164,250,000