Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual Dak Fisik Sd

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4178451
Status: Seleksi Gagal
Date: 1 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Buton
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 172,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 172,758,000
RUP Code: 39115059
Work Location: Tersebar - Buton (Kab.)
Participants: 8
Applicants
0754682805816000-
0722389285816000-
Agungarchplan
08*7**7****16**0-
0028575132816000-
0928397330816000-
0903461101816000-
CV Artma Consultant
0031859168811000-
0748454824816000-
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     BUTON                     
                     DINAS    PENDIDIKAN                               
                                                                       
                     Kompleks Perkantoran Gedung B Lantai 4            
                               Pasarwajo                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             KERANGKA      ACUAN   KERJA   (KAK)                       
                                                                       
                                                                       
                    JASA  KONSULTANSI                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PENGGUNA ANGGARAN   : DRS. HARMIN., M.Eng.                             
                                                                       
SATKER/SKPD         : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                 
                                                                       
NAMA PPK            : DRS. HARMIN., M.Eng.                             
NAMA PEKERJAAN   :   JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN                  
                                                                       
                     KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SD)                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  TAHUN    ANGGARAN      2022                          
                     PEMERINTAH      KABUPATEN      BUTON              
                                                                       
                           DINAS    PENDIDIKAN                         
                                                                       
                         Kompleks Perkantoran Gedung B Lantai IV       
                                     Pasarwajo                         
                                                                       
                                                                       
                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                       
     JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SD)   
                                                                       
                                                                       
1. LATAR         :   a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
   BELAKANG            dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu
                                                                       
                       memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi
                       teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
                                                                       
                       perkembangan arsitektur.                        
                     b. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang
                                                                       
                       dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
                       bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
                                                                       
                       administrasi bagi bangunan negara.              
                     c. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
                                                                       
                       lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                       sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
                                                                       
                       bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                       norma serta tata laku profesional.              
                                                                       
                     d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
                       disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
                                                                       
                       perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
                       kegiatan.                                       
                                                                       
                    e. Agar Pembangunan terlaksana dengan baik dalam memenuhi
                       unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan
                                                                       
                       ekonomis, maka harus dengan kegiatan pengawasan oleh
                       penyedia jasa Konsultansi Pengawasan.           
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN    :   a. Tujuan umum dari program kegiatan ini adalah mengadakan
                                                                       
   TUJUAN              pengawasan terhadap pekerjaan Kontraktual (Reguler) (DAK SD)
                     b. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib
                                                                       
                       menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
                       melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan
                                                                       
                       Kontraktual (Reguler) (DAK SD) Yang dikerjakan oleh Rekanan
                       pemenang tender sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja serta
                                                                       
                       berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlaku sehingga
                       diperoleh hasil pekerjaan berupa Dokumen Kegiatan yang terdiri
                       dari laporan bulanan dan laporan akhir, sesuai dengan persyaratan
                       yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan guna
                                                                       
                       pelaksanaan pekerjaan dimaksud.                 
                     c. Membantu OPD DINAS PENDIDIKAN Kabupaten Buton di dalam
                                                                       
                       melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan
                       pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia
                                                                       
                       Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), karena keterbatasan tenaga
                       pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah
                                                                       
                       maupun dari segi kualifikasinya.                
                     d. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
                                                                       
                       kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                       di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
                                                                       
                       persyaratan spesifikasinya.                     
                     e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa
                                                                       
                       bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang
                       dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai
                                                                       
                       dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
                       dokumen kontrak.                                
                                                                       
                     f. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
                       mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                                                                       
                       persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan
                       dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
                                                                       
3. TARGET/       : 1. Terlaksananya pengawasan yang baik terhadap Pekerjaan
   SASARAN            Kontraktual (Reguler) (DAK SD) sehingga pelaksanaannya tepat
                                                                       
                      waktu serta memenuhi persyaratan dari spesifikasi yang telah
                      ditetapkan.                                      
                                                                       
                   2. Membuat Pekerjaan Kontraktual (Reguler) (DAK SD) dapat selesai
                      sesuai dengan spesifikasisi teknis yang telah di tetapkan.
                                                                       
4. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
   ORGANISASI      konsultansi:                                        
                                                                       
   PENGADAAN       a. K/L/D/I   :  Kabupaten Buton                     
   KONSULTANSI     b. Satker/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON   
                                                                       
                   c. PA        :  DRS. HARMIN., M.Eng.                
                   d. PPK       :  DRS. HARMIN., M.Eng.                
                                                                       
5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana :                                    
   DAN PERKIRAAN      APBD Kabupaten Buton TA. 2022 yang bersumber dari DPA DINAS
                                                                       
   BIAYA              PENDIDIKAN Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022   
                   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :          
                      Rp. 180.304.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Ribu
                      Rupiah)                                          
                                                                       
6. RUANG LINGKUP, :   a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
   LOKASI               adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                                                                       
   PEKERJAAN,           Pedoman Teknis Pembangunan bangunan Gedung, dan
   FASILITAS            Peraturan-peraturan lainnya yang dapat meliputi tugas-tugas
                                                                       
   PENUNJANG            pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan
                        fisik yang terdiri dari :                      
                                                                       
                        - Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang
                          dimaksud adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan
                                                                       
                          dengan pekerjaan konstruksi bangunan gedung selama masa
                          pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus bekerjasama secara
                                                                       
                          penuh dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
                          Kabupaten Buton dalam pengawasan teknik pelaksanaan
                                                                       
                          pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
                          membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
                                                                       
                          pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision
                          Team).                                       
                                                                       
                                                                       
                        -  Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus
                           melakukan jasa konsultansi untuk pengendalian pengawasan
                                                                       
                           konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip
                           serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk
                                                                       
                           membantu Pejabat Pembuat Komitmen DINAS PENDIDIKAN
                           Kabupaten Buton, khususnya dalam mengidentifikasi setiap
                                                                       
                           persoalan yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan
                           dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi
                                                                       
                           untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam  
                           pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi
                                                                       
                           yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim
                           Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team.
                                                                       
                      b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu JASA KONSULTAN
                        PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SD).
                                                                       
                      c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
                        PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
                                                                       
                        bertindak sebagai pengawas atau pendamping/counterpart
                        atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
                                                                       
                        konsultansi, yang akan ditunjuk kemudian dan apabila
                        diperlukan.                                    
7. PRODUK YANG     Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
   DIHASILKAN      1. Laporan Pendahuluan.                             
                                                                       
                   2. Laporan Bulanan                                  
                   3. Laporan Akhir                                    
                                                                       
8. WAKTU         : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi ini
   PELAKSANAAN     adalah 120 hari kalender / 4 bulan                  
                                                                       
   YANG                                                                
   DIPERLUKAN                                                          
                                                                       
9. TENAGA AHLI   : Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas harus
   YANG            menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
                                                                       
   DIBUTUHKAN      lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan sesuai
                   dengan KAK.                                         
                                                                       
                   Tenaga – tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini terdiri
                   dari :                                              
                                                                       
                 a. a. Tenaga Ahli                                     
                     1. SITE ENGINEERING                               
                                                                       
                       Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda yang
                       dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
                                                                       
                       Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), disyaratkan
                       minimal berpendidikan Strata satu (S1) Teknik Sipil lulusan
                                                                       
                       universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
                       yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                                                                       
                       perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dengan
                       pengalaman dalam bidang sejenis minimal 3 tahun. tugas
                                                                       
                       utamanya sebagai berikut :                      
                       1. Menyusun schedule, metode pelaksanaan dan breakdown
                                                                       
                          aktivitas bulanan dan mingguan.              
                       2. Mengkoordinasikan kepada pemilik proyek (owner)
                                                                       
                          mengenai penentuan schedule material dan persetujuan
                          bahan material apa saja yang akan digunakan dalam
                                                                       
                          pekerjaan.                                   
                       3. Menyusun dan menyediakan shop drawing.       
                                                                       
                       4. Menentukan cara pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan
                          murah.                                       
                                                                       
                       5. Melakukan supervisi di lapangan mengenai pelaksanaan
                          pekerjaan.                                   
                                                                       
                       6. Menginformasikan adanya penyimpangan waktu dan biaya
                          yang terjadi kepada Project Manager.         
                       7. Mempersiapkan prosedur pelaksanaan untuk menjamin
                          pencapaian sasaran kerja.                    
                       8. Mengajukan daftar kelengkapan sarana dan prasarana yang
                                                                       
                          dibutuhkan untuk pencapaian sasaran kerja kepada Pemilik
                          Proyek.                                      
                                                                       
                       9. Melakukan monitoring secara intensif terhadap tahapan
                          pelaksanaan kegiatan harian mingguan dan laporan keuangan.
                                                                       
                       10. Melakukan koordinasi pembuatan laporan progres
                          pelaksanaan proyek secara periodik.          
                                                                       
                       11. Mengevaluasi kualitas mutu dan menetapkan cara agar tidak
                          terjadi penyimpangan yang kemungkinan akan terjadi.
                                                                       
                       12. Mempersiapkan data untuk menyusun schedule, meliputi item
                          aktivitas kegiatan, jangka waktu, bahan dan peralatan.
                                                                       
                       13. Memaksimalkan kemungkinan pemanfaatan value 
                          engineering (VE).                            
                                                                       
                 b. b. Tenaga Pendukung                                
                   Inspektor                                           
                                                                       
                   Pendidikan : Min Setara Diploma Tiga (D3) Tek. Sipil/Tek. Arsitek
                   Pengalaman : minimal 2 tahun                        
                                                                       
                                                                       
                   Adminisrasi/Operator Komputer                       
                                                                       
                   Pendidikan : Minimal SMA/SMU/SMK sederajat          
                   Pengalaman : Minimal 2 tahun                        
                                                                       
                                                                       
                   Kebutuhan personil dalam JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN
                                                                       
                   KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SD) dapat dilihat dalam tabel
                   berikut ini :                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    Lama               
                                      Kualifikasi                      
                    No      Posisi                Pengalaman Ket       
                                      Pendidikan                       
                                                   (Tahun)             
                      A. Tenaga Ahli                                   
                     1  Team Leader  S1 Teknik Sipil 3 Tahun 1 Org     
                                                                       
                      B. Tenaga Pendukung                              
                     1  Inspector    D3 Teknik Sipil /                 
                                                   2 Tahun  2 Org      
                                     Teknik Arsitek                    
                     2  Administrasi /                                 
                                                                       
                        Operator     SMU/SMA/SMK   2 Tahun  1 Org      
                        Komputer                                       
10 STANDAR       : - Dokumen Standar (SNI, AASTHO, ASTM)               
   TEKNIS                                                              
11 LAPORAN       : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
                                                                       
   KEMAJUAN        meliputi:                                           
   PEKERJAAN          a. Laporan pendahuluan;                          
                                                                       
                        Laporan Pendahuluan memuat kondisi eksisting lokasi pekerjaan
                        dan rencana pengawasan. Dilaporkan paling lambat 30 hari
                                                                       
                        setelah kontrak di tanda tangani.              
                        Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima) dalam bentuk
                                                                       
                        penjilidan (hard copy).                        
                      b. Laporan bulanan;                              
                                                                       
                         Laporan ini berisi tentang kemajuan proyek yang telah dicapai,
                         masalah-masalah yang   timbul/dihadapi, cara  
                                                                       
                         penanggulangannya, penyimpangan jadwal, termasuk di
                         dalamnya grafik-grafik dan foto-foto sebagai pendukung laporan
                                                                       
                         tersebut.                                     
                         Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima).    
                                                                       
                      c. Laporan akhir;                                
                         Laporan ini berisi laporan bulanan, permasalahan yang timbul
                                                                       
                         selama pelaksanaan kegiatan beserta problem solving. Laporan
                         ini juga harus didukung oleg grafik dan foto-foto pelaksanaan
                                                                       
                         kegiatan lapangan.                            
                         Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima), baik dalam bentuk
                                                                       
                         penjilidan (hard copy) maupun dalam bentuk Soft Copy (Hard
                         Disc 1 TB).                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                 Pasarwajo, 30 Juni 2022
                                                                       
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                       
                                        DINAS PENDIDIKAN               
                                         Kabupaten Buton               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       DRS. HAMRIN., M.Eng.            
                                                                       
                                     NIP. 19730301 199403 1 007