Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural (Penyusunan Ded Rsud Kapontori)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4278451
Date: 27 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Buton
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,800,000
Winner (Pemenang): CV Duta Konstruksi
NPWP: 026431015805000
RUP Code: 44054297
Work Location: Desa Wakalambe Kec. Kapontori - Buton (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0754682805816000Rp 367,781,85075.0180.01-
0026431015805000Rp 379,770,48889.8290.81-
0027020858805000---1. Tidak memiliki pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2. Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran
0768750747801000---1. Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran
0734146145621000---Tidak menghadiri klarifikasi dokumen
0742872682816000---1. Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran
0412202046816000---Tidak menghadiri klarifikasi
0928397330816000----
0705497428541000----
0950143917816000----
0955221122603000----
0030269435805000----
0729536201816000----
0902576073816000----
0903461101816000----
0748454824816000----
0028575132816000----
Dian Anugerah Consultant
0830671830811000----
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    BUTON                           
                                                                          
                   DINAS    KESEHATAN                                     
          Jln. Kompleks Perkantoran Takawa Gedung B Lantai I Telp…Fax     
                        PASARWAJO                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               URAIAN     SINGKAT       KEGIATAN                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)                        
                                                                          
             RSUD KECAMATAN  KAPONTORI  KABUPATEN  BUTON                  
                     PROVINSI SULAWESI TENGGARA                           
                                                                          
                                                                          
1. LATAR         :  Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
   BELAKANG                                                               
                    bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang
                    dijamin dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat
                    kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. Dan Rumah Sakit adalah
                    sarana yang menjadi sarana utama untuk membantu masyarakat dalam
                    mewujudkan peningkatan kesehatannya. kesehatan. Menurut undang-
                    undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah institusi
                                                                          
                    pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri
                    yang dipengaruhi oleh kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang
                    harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan
                    terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang
                    setinggi-tingginya. Kabupaten Buton saat ini masih sangat
                                                                          
                    membutuhkan adanya rumah sakit yang memadai untuk menunjang
                    Wilayah Administrasi yang begitu luas, dan kebutuhan pelayanan
                    rumah sakit yang berkualitas sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
                    Amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit
                    pasal 6, mengenai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
                    dinyatakan bahwa adalah tanggung jawab pemerintah pusat
                                                                          
                    (kementerian kesehatan) dan daerah (dinas kesehatan kabupaten
                    /provinsi) untuk menyediakan, menjamin pembiayaan, membina,
                    mengawasi dan memberikan perlindungan kepada RS untuk dapat
                    memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan 
                    bertanggungjawab kepada masyarakat.                   
                    Untuk itu pemerintah dalam hal ini pihak Dinas Kesehatan Kabupaten
                                                                          
                    Buton dalam programnya telah menetapkan untuk melakukan
                    Pembuatan DED RSUD Kapontori untuk mewujudkan pembangunan
                                                                          
                    RSUD Kapontori yang terpadu Kabupaten Buton sebagai salah satu
                    Kabupaten yang memiliki potensi strategis baik dari sumber daya alam
                                                                          
                    yang dimiliki maupun letak geografinya serta kemampuan
                    Pemerintahannya dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan
                                                                          
                    pembangunan di daerah saat ini sudah mulai dapat dirasakan oleh
                    segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik dalam
                    pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan,
                                                                          
                    ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan olah raga.
                                                                          
                                                                          
                    Peningkatan prasarana termasuk infrastruktur diperlukan dalam
                    mewujudkan hal tersebut. Dan setiap bangunan Pemerintah harus
                                                                          
                    dikelola secara optimal, direncanakan secara seksama, sehingga
                    mampu memenuhi secara maksimal akan fungsi bangunan, efisien
                                                                          
                    dalam pembiayaan serta dapat meningkatkan kualitas sumber daya
                    manusia dan martabat lingkungannya sehingga menjadi perhatian
                                                                          
                    Pemerintah Kabupaten Buton dalam memfasilitasi untuk Pembuatan
                    Dokumen Detail Engineering Design (DED) Pembangunan RSUD
                                                                          
                    Kapontori yang memadai sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya.
                                                                          
                                                                          
                    Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten
                    Buton telah mengalokasikan dana pada Dana Pendapatan Yang Sah
                                                                          
                    Tahun Anggaran 2023 untuk Pembuatan Dokumen Detail Engineering
                    Design (DED) RSUD Kapontori yang berlokasi di Kecamatan
                                                                          
                    Pasarwajo yang akan menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan
                    pembangunan sesuai perencananan.                      
                                                                          
                                                                          
                    Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pengadaan Jasa Konsultansi
                    Perencanaan Pembuatan Dokumen Detail Engineering Design (DED)
                                                                          
                    RSUD Kapontori, Kabupaten Buton. Penyelenggaraan Penyusunan
                    DED terdiri dari 3 ( tiga ) tahapan, yaitu Tahap penyusunan Konsep;
                                                                          
                    Tahap penyusunan Pra Design; dan Tahap Penyusunan Design. Bahwa
                    untuk itu penyedia jasa konsultan perencana untuk bangunan gedung
                                                                          
                    negara khususnya RSUD Kapontori Kabupaten Buton perlu diarahkan
                    secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                                                                          
                    perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
                    menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka Acuan
                    Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan diharapkan dapat menjadi
                                                                          
                    acuan bagi penyedia jasa perencanaan teknis sehingga mampu
                    mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
                                                                          
                    peruntukannya.                                        
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                              
   TUJUAN                                                                 
                    Maksud pengadaan jasa konsultansi adalah sebagai petunjuk bagi
                    Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria dan posisi
                    yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam
                                                                          
                    melaksanakan tugas. Dengan pengarahan ini diharapkan Konsultan
                    Perencana dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk
                                                                          
                    mendapatkan keluaran dimaksud.                        
                  b. Tujuan                                               
                    Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah membuat gambar
                                                                          
                    Perencanaan dengan aspek teknis dan aspek administrasi yang dapat
                    digunakan untuk proses pelelangan                     
                                                                          
                                                                          
3. TARGET/       : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi
   SASARAN                                                                
                  Untuk menunjang kegiatan pelaksanaan pekerjaan Pembuatan
                  Dokumen  Detail Engineering Design (DED) Pembangunan    
                  RSUD Kapontori Kegiatan Tahun Anggaran 2023.            
                                                                          
                   Kegiatan ini merupakan Pembangunan RSUD Kapontori. Teknis
                                                                          
                   Perencanaan yang menghasilkan rencana kegiatan pelaksanaan fisik maka
                   diperlukan suatu acuan pelaksanaan rinci dalam bentuk gambar
                                                                          
                   perencanaan terukur yang diharapkan dapat memberikan arahan secara
                   teknis bagi pelaksanaan fisik di lapangan selanjutnya  
4. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
   ORGANISASI                                                             
                  konsultansi:                                            
   PENGADAAN                                                              
   KONSULTANSI    a. K/L/D/I  : KABUPATEN BUTON                           
                  b. Satker/SKPD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN. BUTON       
                  c. PPK/KPA  : SYAFARUDDIN, SKM.,M.Kes                   
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana :                                       
   DAN                                                                    
                    untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari Anggaran BLUD Tahun 2023,
   PERKIRAAN                                                              
                    Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual.            
   BIAYA                                                                  
                  b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :              
                    Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. RUANG         : a. Lingkup pekerjaan                                   
   LINGKUP,                                                               
                     1. Persiapan                                         
   LOKASI                                                                 
   PEKERJAAN,          Tujuan dari persiapan yaitu mengumpulkan informasi awal
   FASILITAS                                                              
                       mengenai kondisi topografi, geologi, tata guna lahan serta lahan
   PENUNJANG                                                              
                       lingkungan.                                        
                     2. Lingkup.                                          
                       Peta Topografi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait
                       disekitar lokasi proyek.                           
                     3. Keluaran                                          
                       Keluaran yang dihasilkan dalam persiapan meliputi :
                                                                          
                       (1) Rencana pendahuluan dari alternatif desain (yaitu: profil atau
                       lembar rencana, bagian-bagian yang umum, materi pekerjaan
                                                                          
                       utama yang dikenali dan dialokasikan), dan         
                       (2) Perkiraan biaya konstruksi pendahuluan untuk alternatif
                                                                          
                       desain.                                            
                                                                          
                                                                          
                  b. Survey Lapangan                                      
                      a. Survey Pendahuluan                               
                                                                          
                       (1) Tujuan                                         
                          Tujuan survey pendahuluan adalah untuk mengumpulkan
                                                                          
                          data-data awal berdasarkan aspek-aspek yang diperlukan
                          yang akan digunakan sebagai dasar/referensi survey
                          detail/survey berikutnya dan harus dilakukan oleh seorang
                                                                          
                          ahli utama                                      
                       (2) Lingkup Pekerjaan                              
                                                                          
                          Survey pendahuluan merupakan lanjutan dari hasil
                          persiapan desain yang sudah disetujui sebagai panduan
                                                                          
                          pelaksanaan survey recon di lapangan yang meliputi
                          kegiatan:                                       
                                                                          
                          a. Studi literatur                              
                            Pada tahapan ini Tim harus mengumpulkan data  
                                                                          
                            pendukung perencanaan baik data sekunder maupun data
                            laporan Studi Kelayakan (FS)                  
                                                                          
                          b. Koordinasi dengan instansi terkait Tim melaksanakan
                            koordinasi dan konfirmasi dengan instansi/ unsur-unsur
                            terkait di daerah sehubungan dengan dilaksanakannya
                                                                          
                            survey pendahuluan.                           
                          c. Diskusi perencanaan di lapangan Tim bersama-sama
                                                                          
                            melaksanakan survey dan mendiskusikannya dan  
                            membuat usul perencanaan di lapangan bagian demi
                                                                          
                            bagian sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing
                            serta membuat sketsa dilengkapi catatan-catatan dan
                                                                          
                            kalau perlu membuat tanda di lapangan berupa patok
                            serta dilengkapi foto-foto penting dan identitasnya
                                                                          
                            masing- masing yang akan difinalkan di kantor sebagai
                            bahan penyusunan laporan setelah kembali.     
                                                                          
                          d. Survey pendahuluan upah, harga satuan dan peralatan
                            Tim melaksanakan pengumpulan data upah, harga 
                            satuan, dan data peralatan yang akan digunakan
                                                                          
                          e. Mengidentifikasi kondisi existing, dengan pengamatan
                            secara visual atau menentukan jenis pengujian dengan
                                                                          
                            peralatan yang sesuai.                        
                          f. Menentukan jenis dan metoda penanganan yang sesuai
                                                                          
                          g. Survey pendahuluan topografi                 
                                                                          
                            Kegiatan yang dilakukan pada survey topografi adalah
                                         awal dan akhir pengukuran serta  
                                pemasangan patok di awal dan akhir Pelaksanaan.
                                                                          
                                Mengamati kondisi topografi.              
                                            - daerah yang akan dilakukan  
                                                                          
                                pengukuran khusus serta morfologi dan lokasi
                                yang perlu dilakukan perpanjangan koridor.
                                                                          
                                        rencana kerja untuk survey detail 
                                pengukuran.                               
                                                                          
                                                                          
                          h. Investigasi Sondir                           
                                                                          
                           Investigasi sondir dilakukan pada Lokasi Pembangunan
                           Jika Dibutuhkan dengan mempertimbangkan Jika ada
                                                                          
                           Bangunan bertingkat pada Saat Perencanaan. Sondir
                           dimaksudkan untuk mengetahui conus (qc) dan    
                                                                          
                           hambatan lekat pada setiap cm kearah vertikal. 
                           Spesifikasi teknik sondir adalah sebagai berikut :
                                                                          
                           1.  Alat Sondir                                
                               o  Alat sondir minimal kapasitas 5 Ton     
                               o  Manometer yang dipakai : 0.60 kg/cm2 dan 0.250
                                  kg/cm2                                  
                               o  Stang dalam dan pipa luar disediakan untuk
                                  kedalaman sampai 30 cm.                 
                                                                          
                           2.  Sondir                                     
                               o  Jika harga qc>200 kg/cm2 maka pengujian sondir
                                  dihentikan.                             
                               o  Jika kedalaman mencapai 30 meter namun  
                                                                          
                                  belum mencapai qc 200 kg/cm2 maka konsultan
                                  harus berkonsultasi dengan pemberi tugas.
                                                                          
                               o  Type Conus yang dipakai; biconus        
                               o  Koreksi yang dipakai akan disesuaikan   
                                  dengan luas biconus dan luas plunger.   
                                                                          
                               o  Hasil sondir akan berupa grafik qc hambatan
                                  lekat dan local friction.               
                                                                          
                                                                          
                  c. Lokasi pekerjaan di Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton
                                                                          
                  d. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
                     PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
                                                                          
                     sebagai pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer
                     (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, yang akan ditunjuk
                     kemudian dan apabila diperlukan.                     
                                                                          
                                                                          
7. PRODUK YANG    Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
   DIHASILKAN                                                             
                  a. Laporan Detail Desain                                
                     Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dalam ukuran kertas A3, agar
                     dapat digunakan pada saat penerapan dilapangan.      
                                                                          
                  b. Laporan perhitungan struktur                         
                     Laporan ini berisikan perhitungan Struktur Gedung dan pekerjaan lain
                                                                          
                     yang memerlukan analisa perhitungan.                 
                  c. Laporan Topografi                                    
                                                                          
                     Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran
                     termasuk hasil perhitungan serta foto dokumentasi;   
                                                                          
                  d. Laporan Engineering Estimate yang berpedoman pada Panduan
                     Analisa Harga Satuan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum dan
                     Perumahan Rakyat pada PERMENPUPR Nomor 1 Tahun 2022 yang
                                                                          
                     termasuk didalamnya Spesifikasi Umum yang berpedoman pada
                     Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Interim yang dikeluarkan oleh
                                                                          
                     Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
                     Perumahan                                            
                                                                          
                  e. Dokumen HPS yang akan ditetapkan oleh PPK            
                                                                          
                                                                          
8. WAKTU         : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi 75
   PELAKSANAAN                                                            
                  (Tujuh Puluh Lima) hari Kalender / 2,5 bulan            
   YANG                                                                   
   DIPERLUKAN                                                             
                                                                          
9. TENAGA AHLI   :                                                        
                  Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Perencana harus
   YANG                                                                   
   DIBUTUHKAN     menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
                  lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan sesuai dengan
                  KAK.                                                    
                  Tenaga – tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini terdiri
                                                                          
                  dari :                                                  
                                                                          
                a. a. Tenaga Ahli                                         
                     1. Team Leader                                       
                                                                          
                       Mempunyai sertifikat Ahli Madya Arsitek yang dikeluarkan oleh
                                                                          
                       Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang
                       Jasa Konstruksi (LPJK) atau Lembaga Sertifikasi, dan Memiliki
                                                                          
                       STRA (Surat Tanda registrasi arsitek), Ketua Tim disyaratkan
                       seorang Sarjana Teknik Arsitek Strata 1 (S.1) lulusan
                                                                          
                       universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
                       atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
                                                                          
                       dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis atau
                       lebih diutamakan Perencanaan Gedung. Diutamakan yang telah
                       mempunyai pengalaman sebagai ketua tim selama 4 tahun,
                                                                          
                       diutamakan yang telah Memiliki Sertifikat Keahlian SKK/SKA
                       dari Lembaga Setifikasi atau LPJK. Sebagai ketua tim, tugas
                                                                          
                       utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
                       anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
                                                                          
                       pekerjaan dinyatakan selesai.                      
                                                                          
                                                                          
                     2. Ahli Struktur                                     
                                                                          
                       Mempunyai Sertifikat Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung
                       yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
                                                                          
                       Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) atau Lembaga
                       sertifikasi, Ahli Teknik Bangunan Gedung disyaratkan seorang
                                                                          
                       Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan universitas/perguruan
                       tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta atau yang telah lulus
                                                                          
                       ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                       diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                          
                       sejenis. Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman selama 3
                       tahun,.                                            
                                                                          
                                                                          
                     3. Ahli Arsitek                                      
                                                                          
                       Mempunyai sertifikat Ahli Muda Teknik Arsitek yang dikeluarkan
                                                                          
                       oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
                       Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) Ahli Arsitek disyaratkan
                                                                          
                       seorang Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan universitas /
                       perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta atau yang
                                                                          
                       telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang dan
                       berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dan telah
                                                                          
                       mempunyai pengalaman selama 3 tahun.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  Kebutuhan personil dalam Pembuatan Dokumen Detail       
                                                                          
                  Engineering Design (DED) Pembangunan RSUD Kapontori     
                  Kegiatan Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat dalam tabel berikut ini :
                                                                          
                b. b. Tenaga Pendukung                                    
                                                                          
                  Surveyor                                                
                  Pendidikan : Min Setara DIII                            
                  Pengalaman : min 2 th                                   
                                                                          
                                                                          
                1. Operator Cad                                           
                  Pendidikan : Min Setara DIII                            
                  Pengalaman : Min 2 th                                   
                                                                          
                2. Asisten Ahli / Cost Estimator                          
                  Pendidikan : Min S-1                                    
                  Pengalaman : Min 4 th                                   
                                                                          
                                                                          
                3. Sekretaris / Administrasi                              
                4. Pendidikan : Min Setara DIII                           
                  Pengalaman : Min 2 th                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                               JML  PENGALAMAN            
                  No.  JABATAN     KEAHLIAN                               
                                               (org)  MINIMAL             
                   A.  TENAGA AHLI                                        
                                                                          
                                                                          
                                 S1 Teknik Arsitek                        
                                   SKA Madya                              
                                                1      4 tahun            
                   1.  Team Leader Arsitek dan STRA                       
                                  (Surat Tanda                            
                                 Registrasi Arsitek)                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   S1 Arsitek /                           
                   2.  Ahli Arsitek             1      3 Tahun            
                                 SKA Muda Arsitek                         
                                                                          
                                                                          
                                 S1 Teknik SipiI /                        
                                   SKA Madya                              
                   3.  Ahli Struktur            1      3 Tahun            
                                 Teknik Bangunan                          
                                    Gedung                                
10 PENDEKATAN    : a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
   DAN                                                                    
                     mengadakan konsultasi/asistensi terlebih dahulu dengan Pejabat
   METODOLOGI                                                             
                     Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
                     (PPTK), yaitu untuk mendapatkan konfimasi kepastian mengenai
                     Pembuatan DED RSUD Kapontori yang akan dibangun.     
                  b. Pengumpulan data lapangan, penghitungan dan proses yang
                                                                          
                     dilaksanakan dalam pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan cara
                     pengumpulan data lapangan yang telah dikembangkan oleh Direktorat
                                                                          
                     Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dan NSPM
                     yang berlaku                                         
                                                                          
11 SPESIFIKASI   : Spesifikasi Teknis berisikan Pasal-Pasal yang akan disebutkan didalam
   TEKNIS                                                                 
                  kontrak dan ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan
                  Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:                  
                                                                          
                   a. Spesifikasi Umum/Khusus Cipta Karya                 
                   b. Spesifikasi Interim                                 
                                                                          
12 LAPORAN       : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi, meliputi:
   KEMAJUAN                                                               
                   1. Laporan pendahuluan                                 
   PEKERJAAN                                                              
                     Laporan yang harus dibuat:                           
                     A. Laporan Administrasi antara lain:                 
                       a. Laporan Pendahuluan                             
                        Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
                        KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Menyampaikan Kriteria
                                                                          
                        Desain secara detail, Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi
                        Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan termasuk
                                                                          
                        persiapan survey. Laporan diserahkan 7 ( Tujuh ) hari setelah
                        dimulainya jasa                                   
                                                                          
                        konsultan dan dibuat sebanyak 7 ( Tujuh) rangkap/buku.
                       b. Laporan Antara                                  
                                                                          
                        Laporan Antara yang berisikan: Rangkuman hasil pengumpulan
                        data sekunder maupun data primer, hasil kajian terhadap data
                                                                          
                        survei, konsep perencanaan, progres kegiatan dan rencana
                        selanjutnya. Laporan diserahkan 30 ( Tiga Puluh ) hari setelah
                                                                          
                        dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 7 ( Tujuh)
                        rangkap/buku.                                     
                                                                          
                       c. Laporan Akhir                                   
                        Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman seluruh kegiatan
                                                                          
                        yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey
                        pendahuluan, survey detail, pengolahan data, asumsi-asumsi
                                                                          
                        yang diambil, perhitungan perencanaan serta rumus- rumusnya,
                        perhitungan biaya, penentuan pemakaian dokumen lelang,
                                                                          
                        kriteria desain yang diambil, kesimpulan dan rekomendasi.
                        Laporan diserahkan 75 ( Tujuh Puluh Lima) hari setelah
                        dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 7 ( Tujuh)
                                                                          
                        rangkap/buku                                      
                                                                          
                                                                          
                     B. Laporan Teknis yang dihasilkan                    
                       a. Laporan perencanaan dan gambar rencana yang terdiri dari:
                         i. Laporan Perencanaan                           
                                                                          
                           Laporan perhitungan struktur Bangunan, Laporan ini
                           berisikan perhitungan konstruksi lengkap serta pekerjaan-
                                                                          
                           pekerjaan lain yang memerlukan analisa perhitungan,
                           semua analisa berikut asumsi dan rumus-rumus yang
                                                                          
                           digunakan.                                     
                                                                          
                                                                          
                         ii. Gambar Rencana A3                            
                           Laporan perencanaan ini dipisahkan berdasarkan paket
                                                                          
                           pekerjaan masing-masing laporan berisi:        
                             Sampul depan gambar rencana                  
                             Lembar pengesahan (Etiket Gambar)            
                                                                          
                             Daftar isi                                   
                             Legenda, simbol, singkatan                   
                                                                          
                             Peta lokasi kegiatan                         
                             Daftar kuantitas (rekapitulasi)              
                                                                          
                             Tata letak (layout) dan koordinat jalan      
                             Gambar Situasi, potongan memanjang dan potongan
                                                                          
                             melintang                                    
                             Detail-detail konstruksi lainnya.            
                                                                          
                             Gambar-gambar standar                        
                                                                          
                                                                          
                     b. Laporan perkiraan kuantitas dan biaya             
                       Laporan ini berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung
                       untuk tiap item pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai
                                                                          
                       kesimpulan perkiraan biaya. Laporan perkiraan kuantitas dan
                       biaya ini dipisahkan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                          
                       dengan isi sebagai berikut:                        
                       - Daftar isi.                                      
                                                                          
                       - Peta lokasi proyek.                              
                       - Perhitungan perkiraan kuantitas (Back Up Quantity).
                                                                          
                       - Analisa biaya.                                   
                       - Perkiraan biaya.                                 
                                                                          
                                                                          
                     c. Laporan Topografi                                 
                                                                          
                       Laporan topografi mencakup sekurang-kurangnya pembahasan
                       mengenai hal-hal berikut:                          
                       - Data proyek.                                     
                                                                          
                       - Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
                       - Kegiatan perintisan untuk pengukuran.            
                                                                          
                       - Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal.    
                       - Kegiatan pengukuran titik kontrol vertikal.      
                                                                          
                       - Kegiatan pengukuran situasi.                     
                       - Kegiatan pengukuran penampang melintang.         
                                                                          
                       - Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).           
                       - Perhitungan dan penggambaran.                    
                                                                          
                       - Dokumentasi foto mengenai kegiatan pengukuran topografi
                     d. Laporan Dokumen Pelelangan Pekerjaan Fisik        
                       Dokumen Pelelangan Pekerjaan Fisik sesuai dengan dokumen
                                                                          
                       pelelangan standar yang berpedoman pada Peraturan Menteri
                       Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 07/PRT/M/2011 tentang
                                                                          
                       Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
                       Konsultansi termasuk didalamnya Spesifikasi Umum yang
                                                                          
                       berpedoman pada Spesifikasi Umum 2018 yang dikeluarkan oleh
                       Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum
                                                                          
                       dan Perumahan, adapun isi laporan ini adalah:      
                       1. Gambar Rencana untuk pelaksanaan pekerjaan fisik dalam
                                                                          
                         bentuk File PDF, yang terdiri dari:              
                         i. Peta Lokasi                                   
                         ii. Lay out                                      
                                                                          
                         iii. Potongan melintang                          
                         iv. Potongan memanjang                           
                                                                          
                         v. Detail-detail                                 
                       2. Spesifikasi Teknis                              
                                                                          
                       3. Daftar Kuantitas (Bill Of Quantity)             
                     e. Semua laporan dan data dimasukkan dalam Hardisk 1 TB sebanyak
                                                                          
                       1  Buah secara lengkap tanpa di-password, kecuali data
                       lapangan/data ukur dan gambar rencana awal.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Pasarwajo, Juli 2023                    
                                                                          
                                  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton selaku
                                  Pengguna Anggaran (PA)                  
                                                                          
                                                                          
                                          TTD                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Syafaruddin, SKM., M. Kes               
                                  Pembina IV/a                            
                                  NIP : 19730310 199803 1 009
Tenders also won by CV Duta Konstruksi