Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Dak Fisik Smp 2024)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4296451
Date: 16 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Buton
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 319,452,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 319,447,000
Winner (Pemenang): CV Diagonal Consultant
NPWP: 026204107816000
RUP Code: 47636306
Work Location: Tersebar - Buton (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0028574333816000Rp 300,255,00087.0889.67-
0026204107816000Rp 316,255,42895.1195.08-
CV Global Enginering Consultant
03*0**7****16**0---Tidak memiliki SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE201 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK001
0032694143816000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi dokumen kualifikasi
0902576073816000----
0722389285816000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi dokumen kualifikasi
0028575132816000-46.75-tidak mencapai nilai ambang batas lulus teknis
0748454824816000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi dokumen kualifikasi
0928397330816000----
CV Gekindo Konsultan
04*1**7****11**0----
CV Einghteen Horizontal Consutant
04*3**4****16**0----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0033052440811000----
CV Tata Bumi Nusantara Consultant
06*8**0****16**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
Uraian Pekerjaan : Konsultan Supervisi melaksanakan pengendalian dan pengawasan tahap
               pelaksanaan meliputi:                                     
                  a. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
                                                                         
                    penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-
                    program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
                    sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
                    bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
                    Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
                                                                         
                  b. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
                    program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
                    pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
                    kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
                    pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
                    keselamatan kerja.                                   
                                                                         
                  c. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
                    manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
                    tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
                  d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                    pelaksanaan konstruksi fisik.                        
                                                                         
                  e. melakukan kegiatan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya
                    aspek mutu, waktu, biaya dan administrasi kontrak.   
                  f. konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
                    jawab secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                         
                                                                         
               Adapun detail tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh konsultan
               supervisi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang meliputi
               tugas-tugas yang terdiri dari :                           
                                                                         
               A. TAHAP PERSIAPAN                                        
                  1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                    konsultan supervisi.                                 
                                                                         
                  2. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan pre   
                    construction meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya.
                  3. Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada
                    Pengguna Jasa untuk disetujui mengenai jadwal waktu pelaksanaan
                    yang diajukan kontraktor pelaksana (time schedule, bar chart, S curve
                                                                         
                    dan/atau network planning) sebagai kesepakatan pada saat Rapat
                    Persiapan Penandatanganan Kontrak.                   
                  4. Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggung
                    jawab atas kebenarannya, dimana kontrak penyedia jasa konstruksi
                    adalah kontrak harga satuan.                         
                                                                         
               B. TAHAP PENCERMATAN DOKUMEN PERENCANAAN                  
                  1. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang
                                                                         
                    meliputi penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil
                    perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
                    kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.         
                  2. Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil
                    perencanaan, perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan
                                                                         
                    administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan saat
                    pelaksanaan konstruksi.                              
                  3. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan
                    koordinasi, dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
                    pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis dan
                    syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.
                                                                         
                  4. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan
                    melihat kondisi lapangan, menyusun program pengendalian
                    pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan
                    perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
                    perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.        
                                                                         
                  5. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik
                    institusi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun
                    pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap
                    pencermatan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan
                    perijinan.                                           
                                                                         
               C. TAHAP PELAKSANAAN                                      
                                                                         
                 1. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                    yang diawasinya dan atas (apabila terjadi) kegagalan konstruksi dan
                    kegagalan bangunan;                                  
                 2. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan konsultan
                    supervisi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
                                                                         
                 3. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia
                    Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;   
                 4. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses
                    perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan; 
                 5. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
                                                                         
                    lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
                    dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-0, menerbitkan
                    dan mengesahkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran
                    teknis;                                              
                 6. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
                    penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-
                    program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
                                                                         
                    sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
                    bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
                    Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
                 7. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
                    program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
                                                                         
                    pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
                    kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
                    pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
                    keselamatan kerja.                                   
                 8. Mengendalikan perubahan-perubahan tambah kurang termasuk
                                                                         
                    menyusun harga satuan engineers estimate untuk item pekerjaan
                    baru sebagai acuan PPK dalam membuat HPS item pekerjaan baru.
                 9. Menyiapkan/menyusun adendum kontrak penyedia jasa konstruksi
                    dengan tetap memperhitungkan nilai kontrak penyedia jasa
                    konstruksi yang ada (balance budget).                
                 9.10. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
                                                                         
                    manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
                    tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
                 10.11. Memeriksa dan mengesahkan semua dokumen baik administrasi
                    maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi.
                 11.12. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                                                                         
                    pelaksanaan konstruksi fisik.                        
                 12.13. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop
                    Drawing  pekerjaan pembangunan lanjutan dengan       
                    memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar.
                 13.14. Bertindak selalu untuk kepentingan PPK dalam melakukan
                                                                         
                    pengawasan pekerjaan demi hasil pekerjaan yang baik, rapi, rajin,
                    benar, riil, andal, dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis
                    maupun keuangan Negara.                              
                                                                         
               D. TAHAP PEMELIHARAAN                                     
                  Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
                    o Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama
                                                                         
                      masa pemeliharaan;                                 
                    o Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna
                      bangunan jika ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa
                      pemeliharaan;                                      
                    o Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki
                      cacat kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah
                      terima kedua;                                      
                    o Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan
                      kondisi bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai
                                                                         
                      dasar serah terima akhir pekerjaan;                
                                                                         
               E. Lingkup tugas dalam poin A, B, C, dan D di atas merupakan satu kesatuan
                  rangkaian tanggung jawan konsultan supervisi dan dilaporkan dalam
                  keluaran laporan berupa:                               
                    o  Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Supervisi.
                    o  Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
                                                                         
                       petunjuk penting dari Konsultan Supervisi, yang dapat
                       mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
                       kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
                    o  Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan
                       pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.                
                                                                         
                    o  Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
                    o  Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                       Pemeriksaan Pekerjaan                             
                    o  Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang
                       dilengkapi dengan Value Engneering.               
                                                                         
                    o  Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.              
                    o  Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.     
                    o  Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan              
                    o  Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
                       drawing).                                         
                    o  Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan
                                                                         
                       administrasi pendukung.                           
                    o  Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart
                       dan S Curve serta Net Work Planning yang dibuat oleh
                       Kontraktor Pelaksana.                             
                                                                         
               TANGGUNG JAWAB                                            
                                                                         
               A. Konsultan supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                         
                  pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai ketentuan dan kode etik, tata
                  laku profesi yang berlaku.                             
               B. Secara umum tanggung jawab Konsultan supervisi adalah menjaga agar
                  proyek memiliki kinerja sebagai berikut :              
                  1. Tahapan dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas waktu yang
                                                                         
                     telah ditetapkan.                                   
                  2. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang
                     tersedia atau yang telah ditetapkan yaitu sebesar nilai kontrak
                     penyedia jasa konstruksi sebagai nilai acuan tetap dalam addendum
                     tambah kurang.                                      
                  3. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang
                                                                         
                     berlaku serta rincian kuantitas yang ditetapkan.    
                  4. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
               C. Bertanggungjawab atas progres/ prestasi yang dilaporkan/ disahkan
                  dimana laporan progres tersebut menjadi dasar pembayaran angsuran
                  kepada penyedia jasa konstruksi.                       
                                                                         
               D. Penanggung jawab professional Konsultan Supervisi adalah tidak hanya
                  konsultan sebagai perusahaan/ badan usaha, tetapi juga bagi para
                  tenaga ahli profesional konsultan supervisi yang terlibat.
               E. Bertanggungjawab atas apabila terjadi kegagalan konstruksi maupun
                  kegagalan bangunan atas pekerjaan yang diawasi.        
                                                                         
               F. Bertanggungjawab penuh atas Bobot/ Prestasi yang ditetapkan/
                  dilaporkan/ disahkan (kuantitas dan kualitas), yang kemudian menjadi
                  dasar PPK untuk melakukan pembayaran termin kepada penyedia jasa
                  kontruksi dan bersedia menerima tuntutan serta membebaskan PPK
                  beserta jajarannya dari segala tuntutan, bertanggung jawab sepenuhnya
                  atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
                  yang bobot kemajuan prestasinya ditetapkan ternyata dijumpai
                  penyimpangan/ kekurangan.                              
                                                                         
               PROGRAM KERJA                                             
                                                                         
               Konsultan supervisi harus segera menyusun program kerja pelaksanaan
               pekerjaannya yang setelah mendapat persetujuan/kesepakatan dari PPK,
               maka akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas
               pengawasan bagi konsultan supervisi dalam melaksanakan tugasnya.
                                                                         
               Program kerja tersebut meliputi:                          
               A. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
               B. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya), perubahan
                                                                         
                  tenaga yang diusulkan konsultan supervisi harus mendapat persetujuan
                  dari PPK.                                              
               C. Uraian konsepsi konsultan supervisi atas pekerjaan pengawasan proyek
                  tersebut.
Tenders also won by CV Diagonal Consultant
Authority
22 April 2014Pengawasan Tehnis Pip Wilayah IVLPSE Kab. ButonRp 750,000,000
15 March 2015Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Sarana Dan Prasarana Kawasan Pusat Pemerintahan LabungkariLPSE Kab. ButonRp 750,000,000
10 July 2017Penyusunan Ded Jembatan Numana - KapotaPemerintah Daerah Kabupaten WakatobiRp 744,400,000
31 October 2018Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Wilayah 1 Kegiatan Tahun Anggaran 2019Kab. Buton TengahRp 625,000,000
16 October 2013Perencanaan Tehnis Jalan Pip 1 T.A. 2014Dinas Pekerjaan Umum Kab. ButonRp 550,000,000
6 April 2016Penyusunan Dokumen Master Plan Pembangunan/Pengembangan Dermaga SulaaPemerintah Kota BaubauRp 550,000,000
19 May 2017Penyusunan Masterplan Dan Ded Jalan Utara - Selatan / Patuno - LiyaPemerintah Daerah Kabupaten WakatobiRp 543,300,000
17 February 2021Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Lawele-Mantowu Kec. Lasalimu (Pinjaman Daerah)Kab. ButonRp 400,000,000
28 July 2020Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Mantowu-LaweleKab. ButonRp 400,000,000
8 July 2015Penyusunan Rencana Infrastruktur Kebinamargaan, Perencanaan Teknis Jalan Kab. Muna BaratBank Pembangunan Daerah SultraRp 400,000,000