Penataan Halaman Kantor Polres

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3473623
Date: 23 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Buton Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,098,800,000
Winner (Pemenang): Izdihaar Karya Gemilang
NPWP: 616036109811000
RUP Code: 43654972
Work Location: Kulisusu - Buton Utara (Kab.)
Participants: 9
Applicants
0616036109811000Rp 1,090,000,000
0415264225816000-
CV Fathan Group
06*2**5****16**0-
0429247570811000-
CV Gibran Pratama
09*1**9****16**0-
0942751280811000-
0031671274816000-
0030543490816000-
CV Kontu Kowuna Utama
08*8**3****16**0-
Attachment
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 1
                                                                        
                                                                        
                            BAB  I                                      
                                                                        
                   SYARAT-SYARAT    UMUM                                
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 1                                    
              NAMA PROYEK, LINGKUP PEKERJAAN DAN PIHAK                  
                       YANG BERSANGKUTAN                                
                                                                        
Nama dan Alamat Proyek                                                  
  a. Nama Kegiatan ini adalah : PENATAAN HALAMAN KANTOR POLRES          
                                                                        
  b. Alamat Kegiatan adalah : Kab. Buton Utara – Pov. Sulawesi Tenggara 
Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                        
  Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :                                  
                                                                        
  o Penataan Halaman Kantor Polres                                      
Pemberi Tugas                                                           
                                                                        
  Pemberi tugas adalah Pememerintah Daerah Kabupaten Buton Utara cq. Penanggung
  Jawab Kegiatan Belanja Modal/Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                        
  Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023.                            
Pengelola Kegiatan                                                      
                                                                        
  a. Pengelola Kegiatan adalah sebuah tim yang membantu memegang mata anggaran
    melaksanakan tugas teknis, administrasi dan keuangan .              
                                                                        
  a. Tugas dan wewenang pengelola Kegiatan diatur dalam Surat Keputusan Penanggung
    jawab Kegiatan.                                                     
                                                                        
  b. Keanggotaan Pengelola Kegiatan terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Buton
    Utara dan instansi yang terkait, ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-
                                                                        
    undangan yang berlaku.                                              
Panitia Pelelangan                                                      
                                                                        
  Panitia Pelelangan adalah panitia yang membantu Penanggung Jawab Kegiatan dalam
  menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pelelangan, diangkat
                                                                        
  dan ditetapkan dengan surat keputusan Penanggung Jawab Kegiatan. Keanggotaan
                                                                        
  Panitia lelang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan Instansi dan instansi yang terkait,
  ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 
                                                                        
Peserta Pelelangan                                                      
  a. Peserta pelelangan adalah badan hukum yang bergerak dibidang usaha jasa
                                                                        
     pemborongan memiliki tanda Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dari LPJK yang
     masih berlaku dan memenuhi persyaratan.                            
                                                                        
  b. Lingkup pekerjaan adalah Perumahan Dan Pemukiman dengan kualifikasi K2,K3.
     Telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pelelangan sesuai dengan ketentuan-
                                                                        
     ketentuan yang ditetapkan dalam pengumuman/undangan lelang, dan lulus dalam
     seleksi DRT-U yang disetujui oleh instansi yang berwenang.         
                                                                        
  c. Harus mengikuti rapat penjelasan/Aanwijzing                        
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 2
                                                                        
                                                                        
  d. Memasukkan berkas penawaran ke dalam kotak lelang.                 
                                                                        
                                                                        
Konsultan manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana                  
  Nama Perusahaan    : CV. JUANG KARYA KONSOLINDI                       
                                                                        
  Alamat             : Jl. Watompamata Kel. Saraea Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara
  Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Penanggung Jawab Kegiatan      
                                                                        
                                                                        
Kontraktor                                                              
                                                                        
  Kontraktor adalah peserta lelang oleh pejabat yang berwenang telah ditetapkan sebagai
                                                                        
  pemenang lelang berdasarkan Surat Keputusan Penanggung Jawab Kegiatan yang ditunjuk
  sebagai Pelaksana Pekerjaan.                                          
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 2                                    
                                                                        
                      DOKUMEN PELELANGAN                                
Dokumen pelelangan terdiri atas :                                       
                                                                        
1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat atau disingkat RKS                   
2. Gambar Bestek dan Gambar Detail                                      
                                                                        
3. Addendum (kalau ada)                                                 
4. Berita Acara rapat penjelasan (Aanwijzing) dan semua yang diperlukan dalam pengajuan
                                                                        
  penawaran.                                                            
                             Pasal 3                                    
                                                                        
                       DOKUMEN  KONTRAK                                 
Kontrak atau Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan berisi ketentuan-ketentuan seperti
                                                                        
tersebut dalam RKS.                                                     
                                                                        
Kontrak akan segera ditanda tangani paling lambat setelah kontraktor menyerahkan jaminan
  pelaksanan kepada Penanggung Jawab Kegiatan                           
                                                                        
   Lampiran-lampiran kontrak adalah :                                   
   - Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SKPBJ)             
                                                                        
   - Surat Penetapan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ)                   
   - Surat Perintah Mulai Kerja                                         
                                                                        
   - Berita Acara Penjelasan Pekerjaan                                  
   - Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran                             
                                                                        
   - Surat Penawaran beserta lampiran-lampiarannya                      
   - Rencana Kerja dan syarat-syarat                                    
                                                                        
   - Gambar-gambar bestek                                               
Kontrak tersebut dibuat 7 (tujujuh) rangkap dengan lampirannya.         
                                                                        
Kontrak harus ditanda tangani kedua belah pihak serta diberi materai Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah) dan diketahui/disetujui oleh instansi yang berwenang.      
                                                                        
Semua biaya pembuatan kontrak beserta lampiran-lampirannya menjadi beban kontraktor.
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 3
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 4                                    
                                                                        
                     KETENTUAN PELELANGAN                               
Pelelangan ini dilakukan dengan cara pelelangan sesuai Keppres No. 12/2021.
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 5                                    
                                                                        
                     KETENTUAN PENAWARAN                                
                                                                        
1. Pengambilan Dokumen Lelang                                           
                                                                        
  Rekanan yang berminat mengikuti pelelangan ini dapat memperoleh dokumen pelelangan
  di LPSE Kabupaten Buton Utara, pada wepsite : lpse.butonutarakab.go.id
                                                                        
2. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.                            
  Surat Penawaran berisi :                                              
                                                                        
  a. Surat penawaran yang diketik diatas kertas berkop perusahaan yang bersangkutan,
                                                                        
    diberi tanggal dicap dan ditanda tangani oleh Direktur atau Penangggung jawab
    perusahaan.                                                         
                                                                        
  b. Tanda tangan pada Surat Penawaran Asli dilakukan diatas materai sebesar Rp. 10.000,-
    (sepuluh ribu rupiah) dan tanda tangan tersebut harus melintasi materai serta diberi
                                                                        
    tanggal diatas materai                                              
  c. Apabila Direktur atau penanggung jawab perusahaan berhalangan menanda tangani
                                                                        
    Surat Penawaran yang bersangkutan harus memberi Surat Kuasa bermaterai Rp.
    10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada kuasanya yang ditunjuk untuk menandatangani
                                                                        
    Surat Penawaran tersebut.                                           
  d. Jumlah harga penawaran harus ditulis dengan angka dan huruf yang sama bunyinya.
                                                                        
  e. Surat Penawaran dibuat dalam rangkap 3 (tiga) disusun sebagai berikut :
    - Surat Penawaran,                                                  
                                                                        
    - Rekapitulasi dan Perincian Biaya (RAB),                           
    - Daftar Analisa,                                                   
                                                                        
    - Daftar Harga Upah dan Bahan,                                      
                                                                        
    - Time Schedule,                                                    
    - Fotocopy Neraca Perusahaan Terakhir, daftar susunan pemilikan modal, susunan
                                                                        
     pengurus dan akte pendirian peusahaan serta perubahan-perubahannya,
    - Fotocopy sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku, (BG002-
                                                                        
     Kontruksi Gedung Perkantoran KBLI 41012/PB010 Pek  Lanskap,        
     Pertamanan & Penanaman Vegetasi KBLI 43305),                       
                                                                        
    - Foto copy surat izin tempat usaha (SITU) yang masih berlaku,      
    - Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari departemen perdagangan yang masih
                                                                        
     berlaku dan Surat izin Usaha Perdaganagan (SIUP),                  
    - Foto copy ketetapan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dilegalisir oleh ketua atau
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 4
                                                                        
                                                                        
     sekretaris panitia,                                                
    - Foto copy Surat izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dilegalisir oleh ketua atau
                                                                        
     sekretaris panitia,                                                
    - Surat Pernyataan tunduk kepada KEPRES No. 12/2021 di atas materai Rp. 10.000,-
                                                                        
     (sepuluh ribu rupiah),                                             
    - Surat Pernyataan Penanggung jawab teknis lapangan,                
                                                                        
    - Referensi Bank, ditujukan khusus untuk kegiatan pelelangan ini,   
    - Surat jaminan penawaran (bid bond) dari Bank Pemerintah/Swasta atau lembaga
                                                                        
     keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri keuangan (asli + 2 copy). Yang berlaku
                                                                        
     selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penawaran,                     
    - Foto copy tanda keanggotaan Asosiasi yang berlaku,                
                                                                        
    - Asuransi tenaga Kerja. (ASTEK)                                    
  Salinan/fotocopy dijilid dalam rangkap 3 (tiga) dan semua lampiran surat penawaran dan
                                                                        
  syarat-syarat teknis harus diparaf dan dicap perusahaan.              
3. Proses Pengadaan                                                     
                                                                        
   1. Persiapan pengadaan                                               
       1. PPK menetapkan paket pekerjaan dalam SPSE dengan memasukkan: Nama
                                                                        
          paket, Lokasi, Kode anggaran, Nilai Pagu, Target pelaksanaan, dan Kepanitiaan.
       2. Panitia Pengadaan memasukkan ke dalam SPSE:                   
                                                                        
            1) Kategori paket pekerjaan;                                
            2) Metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen
                                                                        
               penawaran yang meliputi:                                 
                 a. e-lelang Umum Pra Kualifikasi dua file;             
                                                                        
                 b. e-lelang Umum Pasca Kualifikasi satu file;          
                                                                        
                 c. e-lelang Umum Pasca Kualifikasi dua file.           
       3. Metode Evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa;               
                                                                        
       4. Harga Perkiraan Sendiri                                       
       5. Persyaratan kualifikasi;                                      
                                                                        
       6. Jenis kontrak;                                                
       7. Jadwal pelaksanaan lelang; dan                                
                                                                        
       8. Dokumen Pemilihan                                             
  2. Pengumuman Pelelangan                                              
                                                                        
       a. Setelah mendapatkan penetapan PPK, paket pekerjaan yang bersangkutan
          akan tercantum dalamwebsite LPSE dan Panitia Pengadaan mengumumkan
                                                                        
          paket lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku             
       b. Masyarakat umum dapat melihat pengumuman pengadaan di website LPSE
                                                                        
          yang bersangkutan.                                            
  3. Pendaftaran Peserta Lelang                                         
                                                                        
       a. Penyedia barang/jasa yang sudah mendapat hak akses dapat memilih dan
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 5
                                                                        
                                                                        
          mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati.
       b. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati
                                                                        
          maka Penyedia barang/jasa dianggap telah menyetujui Pakta Integritas.
       c. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati
                                                                        
          Penyedia barang/jasa dapat mengunduh (download) dokumen       
          pengadaan/lelang paket pekerjaan tersebut                     
                                                                        
  4. Penjelasan Pelelangan                                              
       a. Proses penjelasan pelelangan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui
                                                                        
          website LPSE yang bersangkutan.                               
                                                                        
       b. Dalam hal waktu penjelasan pelelangan telah berakhir, Panitia Pengadaan
          masih mempunyai waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
                                                                        
          mungkin belum terjawab.                                       
       c. Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan
                                                                        
          ke dalam dokumen pemilihan, Panitia Pengadaan dapat melaksanakan proses
          penjelasan di lapangan/lokasi pekerjaan.                      
                                                                        
  5. Penyampaian Penawaran                                              
       a. Pada tahap penyampaian penawaran, Penyedia barangjasa yang sudah menjadi
                                                                        
          peserta lelang dapat mengirimkan dokumen (file) penawarannya dengan
          terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file penawaran
                                                                        
          dengan menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) yang tersedia
          dalam website LPSE.                                           
                                                                        
       b. Pengguna wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan
          APENDO yang tersedia dan dapat diketahui pada saat mengoperasikan
                                                                        
          APENDO.                                                       
                                                                        
  6. Proses Evaluasi                                                    
       a. Pada tahap pembukaan file penawaran, Panitia Pengadaan dapat mengunduh
                                                                        
          (download) dan melakukan dekripsi file penawaran tersebut dengan
          menggunakan APENDO.                                           
                                                                        
       b. Terhadap file penawaran yang oleh tidak dapat dibuka, Panitia Pengadaan wajib
          menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi)
                                                                        
          kepada LPSE untuk dilakukan analisa dan bila dianggap perlu LPSE dapat
          menyampaikan file penawaran tersebut kepada Direktorat e-Procurement LKPP.
                                                                        
       c. Terhadap penyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat di buka
          (dekripsi), LKPP melakukan analisa terhadap file penawaran tersebut dan dapat
                                                                        
          merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Panitia
          Pengadaan.                                                    
                                                                        
       d. Dengan adanya proses penyampaikan informasi sebagaimana huruf b diatas
          Panitia Pengadaan dimungkinkan melakukan pemunduran jadwal pada paket
                                                                        
          pekerjaan tersebut.                                           
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 6
                                                                        
                                                                        
       e. Proses evaluasi (administrasi dan teknis, harga, kualifikasi) terhadap file
          penawaran dilakukan secara manual (off line) di luar SPSE, dan selanjutnya
                                                                        
          hasil evaluasi tersebut dimasukkan ke dalam SPSE.             
       f. Proses evaluasi kualifikasi dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa
                                                                        
          semua dokumen penawaran asli calon pemenang lelang.           
  7. Lelang Gagal dan Pelelangan Ulang                                  
                                                                        
         a. Dalam hal Panitia Pengadaan memutuskan untuk melakukan pelelangan
            ulang, maka terlebih dahulu Panitia Pengadaan harus membatalkan proses
                                                                        
            lelang paket pekerjaan yang sedang berjalan (pada tahap apapun) pada
                                                                        
            SPSE dan memasukkan alasan penyebab pelelangan harus diulang.
         b. Informasi tentang pelelangan ulang ini secara otomatis akan terkirim melalui
                                                                        
            email kepada semua peserta lelang paket pekerjaan tersebut. 
         c. Termasuk dalam hal SPSE gagal karena teknis operasional LPSE.
                                                                        
  8. Pengumuman Calon Pemenang Lelang                                   
         Pada tahap pengumuman pemenang dan PPK telah menetapkan pemenang
                                                                        
         lelang suatu paket pekerjaan, SPSE secara otomatis akan menampilkan
         informasi pengumuman pemenang paket pekerjaan dimaksud, dan juga
                                                                        
         mengirim informasi ini melalui email kepada seluruh peserta lelang paket
         pekerjaan tersebut.                                            
                                                                        
  9. Sanggah                                                            
         a. Peserta lelang hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada PPK
                                                                        
            suatu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui SPSE.
         b. SPSE memungkinkan PPK untuk melakukan jawaban terhadap sanggahan
                                                                        
            Peserta lelang yang dikirimkan setelah batas akhir waktu sanggah.
                                                                        
         c. Dalam hal terdapat sanggah banding, proses tersebut dilakukan di luar SPSE
            dan Peserta lelang mengirimkan kepada pejabat terkait.      
                                                                        
         d. Proses sanggah banding tidak menghentikan tahapan lelang selanjutkanya
            pada SPSE.                                                  
                                                                        
4. Pasca Proses Pengadaan                                               
  1. Proses pengadaan suatu paket selesai apabila PPK telah menetapkan pemenang lelang
                                                                        
     dan Panitia Pengadaan mengirimkan pengumuman pemenang lelang kepada Peserta
     lelang melalui SPSE serta masa sanggah telah dilalui.              
                                                                        
  2. SPSE secara otomatis akan mengirim pemberitahuan kepada pemenang lelang dan
     meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang pelaksanaannya di luar SPSE.
                                                                        
  3. Dengan selesainya proses pengadaan melalui SPSE, PPK wajib membuat dan
     menyampaikan Surat Penetapan Pemenang kepada pemenang lelang secara tertulis.
                                                                        
  4. Disertai dengan asli dokumen penawaran paket pekerjaan tertentu, pemenang lelang
     melakukan penandatanganan kontrak dengan pejabat terkait yang dilakukan di luar
                                                                        
     SPSE.                                                              
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 7
                                                                        
                                                                        
  5. Proses pengadaan belum resmi/sah menjadi transaksi pengadaan apabila masing-
     masing pihak belum melakukan kewajiban dan haknya sesuai ketentuan yang
                                                                        
     berlaku/di tetapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. 
  6. Pemenang lelang wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar SPSE dengan pejabat
                                                                        
     Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait.                     
  7. Setelah pemenang  ditetapkan melalui website LPSE,  pejabat        
                                                                        
     Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait dapat menghubungi pemenang
     untuk menyelesaikan transaksi pengadaannya segera setelah berakhirnya proses
                                                                        
     pengadaan.                                                         
                                                                        
  8. Pengguna dan masyarakat pada akhir proses pengadaan dapat mengetahui pemenang
     lelang paket pekerjaan tertentu melalui website LPSE terkait.      
                                                                        
5. Pembatalan / Pemutusan                                               
  Panitia Pengadaan berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila
                                                                        
  memenuhi pasal 28 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan dalam hal sedang berlangsungnya
  proses pengadaan barang/jasa, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses
                                                                        
  pengadaan barang/jasa tidak dapat melaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan
  teknis dan/atau non teknis, keadaan kahar).                           
                                                                        
6. Penilaian                                                            
  Apabila penyedia barang/jasa memiliki catatan kinerja (track record) yang buruk, maka
                                                                        
  Panitia Pengadaan berhak/dapat menggugurkan penawaran penyedia dan/atau
  memasukkan dalam daftar hitam (black list) dalam kurun waktu tertentu. Untuk keperluan
                                                                        
  ini Panitia Pengadaan memberitahukan secara tertulis kepada LPSE agar diumumkan dalam
  websiteLPSE.                                                          
                                                                        
7. Tanggung Jawab Dan Akibat                                            
                                                                        
    a. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena
       keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada
                                                                        
       SPSE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.                     
    b. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan
                                                                        
       infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan SPSE.
    c. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan
                                                                        
       yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.                    
    d. LKPP dan afiliasinya tidak menjamin SPSE dan APENDO berlangsung terus tanpa
                                                                        
       adanya gangguan/handal, tepat. Lembaga Sandi Negara dan LKPP berusaha terus
       meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.            
                                                                        
    e. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi, yang
       mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa lainnya atau
                                                                        
       timbulnya biaya.                                                 
    f. LKPP dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap
                                                                        
       file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi dengan
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 8
                                                                        
                                                                        
       menggunakan APENDO namun salah satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka
       oleh Pengguna.                                                   
                                                                        
    g. Pengguna menanggung segala akibat terhadap dokumen (file) yang tidak dapat
       dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah    
                                                                        
       satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan
       APENDO.                                                          
                                                                        
    h. Penggunaan SPSE dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan
       penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan SPSE yang tidak
                                                                        
       terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.
                                                                        
8. Perselisihan                                                         
  Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan LKPP dan/atau
                                                                        
  afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak
  dapat mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus tersebut ke
                                                                        
  pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.                          
9. Perubahan                                                            
                                                                        
    a. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan
       dan ketentuan SPSE ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
                                                                        
    b. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas
       yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan
                                                                        
       sebelumnya.                                                      
    c. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi,
                                                                        
       diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan
       mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna SPSE.   
                                                                        
    d. Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan
                                                                        
       penggunaan, SPSE dan APENDO dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban
       apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 6                                    
                                                                        
                     PEMBUKTIAN KUALIFIKASI                             
Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap hal-hal yang dievaluasi, dengan cara:
                                                                        
  a. Memeriksa keaslian dokumen, dan                                    
  b. Klarifikasi dan verifikasi kepada Penerbit Dokumen Pembuktian kualifikasi dilakukan
                                                                        
     diluar aplikasi SPSE (offline). Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen
     kualifikasi apabila:                                               
                                                                        
     a. Penyedia sudah pernah melaksanakan pekerjaan sejenis, dan/atau  
     b. Data KualifikasiPenyediasudahterverifikasidalamSIKaP.           
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 9
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 7                                    
                       HASIL KUALIFIKASI                                
                                                                        
  1. Peserta yang lulus Prakualifikasi yang masuk dalam daftar pendek adalah:
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. Lulus kurang dari jumlah minimum (kecuali peserta pelelangan terbatas diyakini hanya
                                                                        
     2), maka dilakukan proses kualifikasi ulang. Proses pemilihan dapat dilanjutkan
                                                                        
     walaupun peserta yang lulus kualifikasi ulang kurang dari jumlah minimum
  3. Bila yang lulus lebih dari jumlah maksimum, maka yang ditetapkan masuk dalam daftar
                                                                        
     pendek adalah sesuai urutan peringkat penilaian kualifikasi        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 8                                    
                PENGUMUMAN  HASIL PRAKUALIFIKASI                        
                                                                        
1. Pengumuman memuat paling kurang                                      
  a. Pengumuman memuat paling kurang                                    
                                                                        
  b. Nilai hasil evaluasi termasuk yang tidak lulus                     
  c. Keterangan hal yang menjadikan gugur                               
                                                                        
  d. Masa sanggah hasil prakualifikasi, 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman untuk
    pelelangan/seleksi umum (hanya untuk pekerjaan yang aspek kualifikasinya menentukan
                                                                        
    kualitas penawaran)                                                 
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 9                                    
                                                                        
                          SISTEM NILAI                                  
Memberikan penilaian pengalaman perusahaan pada :                       
                                                                        
  a. Pekerjaan sejenis dengan bobot 40-55%;                             
  b. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai
                                                                        
    pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35-45%;             
  c. Lokasi yang sama pada tingkat Kab/Kota dengan bobot 5-15%;         
                                                                        
  d. Domisili Perusahaan Induk (Prov/Kab/Kota, kecuali Prov DKI Jakarta) dengan bobot 5%;
  e. Jumlah a), b), c), dan d) sama dengan 100 %.                       
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 10
                                                                        
                                                                        
                           BAB   II                                     
                                                                        
                  SYARAT   ADMINISTRASI                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 10                                    
              JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                        
                                                                        
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dan diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) hari
kalender, terhitung dari tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Kerja oleh Penanggung Jawab
                                                                        
Kegiatan. Hasil Pekerjaan diserahkan kepada Pemberi Tugas (Penanggung Jawab Kegiatan)
yang dibuktikan dengan Berita Acara.                                    
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 11                                    
                                                                        
             PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                      
                                                                        
Bila Kontraktor menghendaki perpanjangan waktu pelaksanaan, maka Kontraktor diwajibkan
mengajukan surat tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan selambat-lambatnya 2 (dua)
                                                                        
minggu sebelum waktu penyerahan pertama disertai alasan-alasan yang kuat dan telah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi (bila ada).
                                                                        
Bila kontraktor tidak menghiraukan prosedur ini Penanggung Jawab Kegiatan tidak akan
mempertimbangkan usul perpanjangan waktu tersebut. Bila Kontraktor akan mengadakan
                                                                        
kerja lembur harus memberitahukan dahulu kepada Pengawas lapangan/unsur teknik.
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 12                                    
                 PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN                           
                                                                        
Menjelang penyelesaian seluruh pekerjaan menurut kontrak, Kontraktor dapat mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan dengan tembusan kepada
                                                                        
Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian pekerjaan tersebut dalam
rangka persiapan penyerahan pertama.                                    
                                                                        
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permohonan
                                                                        
seperti tersebut diatas (Bab II Pasal 12 Ayat 1). Penanggung Jawab Kegiatan atau staf yang
ditunjuk bersama Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan dan penelitian pekerjaan/
                                                                        
Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut dicantumkan dalam Berita Acara pemeriksaan
Penyelesaian Pekerjaan.                                                 
                                                                        
Bila hasil pemeriksaan dan penelitian pekerjaan ditemukan masih terdapat beberapa bagian
pekerjaan yang tidak sempurna atau tidak sesuai dengan gambar dan bestek, maka Kontraktor
                                                                        
berkewajiban menyelesaikan dan menyempurnakan pekerjaan tersebut.       
Setelah perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan telah diselesaikan oleh Kontraktor yang
                                                                        
dibuktikan dengan rekomendasi dari Konsultan Pengawas maka Kontraktor dapat mengajukan
Berita Acara Penyerahan Pertama kepada Penanggung Jawab Kegiatan.       
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 11
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 13                                    
                   JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN                            
                                                                        
Jangka waktu pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal
penyerahan pekerjaan pertama (pekerjaan seratus persen selesai). Dalam jangka waktu
                                                                        
tersebut Kontraktor wajib memelihara, menjaga dan bertanggung jawab atas keseluruhan
bangunan tersebut baik dari segi keamanan maupun darisegi kebersihan.   
                                                                        
Bila dalam masa pemeliharaan pekerjaan bangunan tersebut ditemukan tidak bersih (kotor
dan sebagainya) atau terdapat pekerjaan yang tidak diselesaikan penyempurnaannya
                                                                        
berdasarkan pemeriksa Pekerjaan dan penelitian menjelang penyerahan pertama, maka
                                                                        
Kontraktor berkewajiban memperbaiki dan menyempurnakan pekerjaan tersebut sebelum
diadakan penyerahan kedua.                                              
                                                                        
Bila dalam jangka waktu pemeliharaan, Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan
yang dimaksud pada butir 2 diatas, maka Penanggung Jawab Kegiatan berhak menyuruh
                                                                        
pihak ketiga (kontraktor lainnya) untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan tersebut atas biaya
Kontraktor pertama.                                                     
                                                                        
Penyerahan pekerjaan kedua kalinya (terakhir) harus dilakukan sesudah habis jangka waktu
pemeliharaan dan seluruh pekerjaan penyempurnaan dan perbaikan seperti tersebut pada
                                                                        
butir 2 dan 3 diatas telah dilaksanakan.                                
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 14                                    
               PENGUNDURAN WAKTU/KETERLAMBATAN                          
                                                                        
1. Pengunduran waktu karena kelalaian Kontraktor.                       
  Apabila terjadi pengunduran waktu karena kelalaian Kontraktor berlaku ketentuan-
                                                                        
  ketentuan denda seperti Bab II pasal 21 Ayat 4 (empat).               
                                                                        
2. Pengunduran waktu dengan persetujuan Penanggung Jawab Kegiatan       
  Apabila Penanggung Jawab Kegiatan menyetujui diadakannya pengunduran waktu maka
                                                                        
  harus dibuatkan Addendum beserta alasan-alasannya.                    
3. Pengunduran waktu karena keadaan memaksa (force majeure)             
                                                                        
  Apabila terjadi pengunduran waktu karena force majeure berlaku ketentuan tentang force
  majeure Bab II pasal 20 dan pada kontrak harus dibuatkan Addendum.    
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 15                                    
                                                                        
                      JAMINAN PENAWARAN                                 
1. Untuk pelelangan ini semua peserta lelang diwajibkan menyerahkan jaminan penawaran
                                                                        
  dari bank pemerintah/swasta atau lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
  Keuangan.                                                             
                                                                        
2. Jaminan penawaran (bid bond) untuk mengikuti pelelangan/tender ditetapkan 1% sampai
  dengan 3% dari harga penawaran. Jaminan penawaran tersebut dibuat khusus untuk
                                                                        
  pelelalangan ini dan dikembalikan apabila yang bersangkutan (peserta lelang) tidak
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 12
                                                                        
                                                                        
  diusulkan menjadi calon pemenang dalam pelelangan.                    
3. Jaminan penawaran menjadi milik negara, apabila peserta pelelangan mengundurkan diri
                                                                        
  setelah mengajukan berkas penawarannya dalam kotak pelelangan.        
4. Masa berlakunya Surat Penawaran dan Surat Jaminan Penawaran tersebut diatas selama
                                                                        
  3 (tiga) bulan.                                                       
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 16                                    
                      JAMINAN PELAKSANAAN                               
                                                                        
1. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang, diwajibkan menyerahkan jaminan
                                                                        
  pelaksanaan dari bank pemerintah/swasta atau lembaga keuangan lainnya yang
  ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar 5% dari nilai kontrak. Surat Jaminan
                                                                        
  pelaksanaan ini diserahkan kepada Penanggung Jawab Kegiatan paling lambat 2 (dua)
  minggu setelah menerima SPK atau sebelum penanda tanganan kontrak.    
                                                                        
2. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, pemenang lelang tidak melaksanakan
  pekerjaan, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik negara.             
                                                                        
3. Apabila setelah penanda tanganan kontrak, pemenang lelang mengundurkan diri, maka
  jaminan pelaksanaan menjadi milik negara.                             
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 17                                    
                                                                        
                     JAMINAN PEMELIHARAAN                               
1. Kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan pemeliharaan dari bank pemerintah/swasta
                                                                        
  atau lembaga keuangan lainnya, sebesar 5% dari nilai kontrak. Surat Jaminan
  pemeliharaan ini diserahkan kepada Penanggung Jawab Kegiatan paling lambat 2 (dua)
                                                                        
  minggu setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan atau pekerjaan 100% selesai
                                                                        
  sebelum serah terima kedua                                            
2. Bila dalam masa pemeliharaan pekerjaan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai
                                                                        
  Pasal 13 butir 1 dan 2, maka tidak dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan.
3. Apabila dalam jangka waktu masa pemeliharaan yang telah ditetapkan, kontraktor tidak
                                                                        
  menyelesaikan pekerjaan, maka jaminan pemeliharaan menjadi milik negara.
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 18                                    
        SURAT KEPUTUSAN PENUNJUKAN/SURAT PERINTAH KERJA                 
                                                                        
1. Berdasarkan keputusan penetapan pemenang lelang Penanggung Jawab Kegiatan
  menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan yang menunjuk pemenang lelang sebagai
                                                                        
  Pelaksana Pekerjaan.                                                  
2. Surat Keputusan diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pemenang
                                                                        
  lelang diumumkan.                                                     
3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah ditetapkannya Surat Keputusan penunjukan
                                                                        
  pelaksana pekerjaan kontraktor yang ditunjuk diwajibkan menyampaikan surat
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 13
                                                                        
                                                                        
  kesanggupan melaksanakan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Direktur/Penanggung
  Jawab perusahaan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan
                                                                        
  dibubuhi cap perusahaan.                                              
4. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima SPK, maka kontraktor diwajibkan
                                                                        
  melaksanakan kegiatan dilapangan dengan nyata.                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 19                                    
                           KONTRAK                                      
                                                                        
1. Kontrak akan ditanda tangani segera setelah konsep kontrak disetujui oleh kedua belah
                                                                        
  pihak dan kontraktor telah menyerahkan Surat Jaminan pelaksanaan kepada Penanggung
  Jawab Kegiatan.                                                       
                                                                        
2. Kontrak akan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Kegiatan.         
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 20                                    
                        SUB KONTRAKTOR                                  
                                                                        
1. Kontraktor dapat bekerja sama dengan golongan ekonomi lemah setempat antara lain sub.
  Kontraktor, Leveransir bahan, barang dan jasa.                        
                                                                        
2. Apabila suatu bagian pekerjaan yang akan diberikan kepada Sub. Kontraktor,maka
  kontraktor harus memberitahukan hal tersebut kepada pihak proyek dan dilaksanakan
                                                                        
  setelah mendapat persetujuan tertulis dari pihak proyek.              
3. Jika ternyata bahwa kontraktor telah memberikan pekerjaan kepada sub. Kontraktor tanpa
                                                                        
  persetujuan pihak proyek maka kontraktor harus membatalkan pemberian pekerjaan
  tersebut kepada sub kontraktor dan semua biaya yang telah dikeluarkan oleh sub
                                                                        
  kontraktor tersebut menjadi tanggungan pihak kontraktor.              
                                                                        
4. Untuk pekerjaan–pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor harus melakukan
  kooordinasi atas pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor tersebut, serta malakukan
                                                                        
  pengawasan bersama-sama konsultan pengawas.                           
5. Kontraktor wajib membuat laporan periodik kepada pihak proyek mengenai pelaksanaan
                                                                        
  sebagai dimaksud ayat 1 pasal ini termasuk pelaksanaan pembayarannya. 
6. Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan dari sub kontraktor dan segala sesuatu
                                                                        
  hubungan anatara kontraktor dengan sub kontraktor.                    
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 21                                    
                  BAHAN-BAHAN DAN KETENAGAAN                            
                                                                        
Bahan – Bahan                                                           
  Bahan –bahan dan alat-alat dan segala sesuatunya yang dipergunakan untuk
                                                                        
  melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor dengan menggunakan hasil
  produksi dalam negeri (bahan lokal 100 %).                            
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 14
                                                                        
                                                                        
Tenaga Kerja                                                            
  Agar pekerjaan terlaksana seperti yang ditetapkan, kontraktor harus menyediakan tanaga
                                                                        
  kerja/tenaga ahli yang cukup jumlah dan mempunyai keahlian dan keterampilan dalam
  pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Pendidikan.                   
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 22                                    
                                                                        
                          PEMBAYARAN                                    
1. Sumber biaya pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari APBD–DAU Kabupaten Buton Utara
                                                                        
  Tahun Anggran 2023.                                                   
                                                                        
2. Uang muka                                                            
   Kontraktor berhak mendapatkan dari Penanggung Jawab Kegiatan uang muka sebesar
                                                                        
   30% dari nilai kontrak. Agar uang muka tersebut benar-benar digunakan untuk persiapan
   pekerjaan proyek yang bersangkutan, maka kontraktor harus mengajukan permohonan
                                                                        
   yang disertai rencana penggunaan uang muka tersebut untuk diperiksa atau diteliti.
   Setelah persetujuan Penanggung Jawab Kegiatan, Kontraktor menyampaikan jaminan
                                                                        
   uang muka yang nilainya sama besar dengan jumlah uang muka. Jaminan uang muka
   diberikan oleh penjamin dan mulai berlaku sejak uang muka dibayarkan sampai lunasnya
                                                                        
   kembali uang muka.                                                   
   Pembayaran kembali uang muka dilakukan dengan cara memotong pembayaran angsuran
                                                                        
   secara sebanding.                                                    
   Dalam hal Kontraktor melakukan penyimpangan dari penggunaan uang muka ini, maka
                                                                        
   Penanggung Jawab Kegiatan dapat memberikan peringatan tertulis sebagai kelalaian
   dalam pemenuhan ketentuan kontrak.                                   
                                                                        
   Syarat Pembayaran                                                    
                                                                        
   Pembayaran dilaksanakan apabila hasil pekerjaan telah mencapai tingkat kemajuan
   tertentu disertai dengan foto-foto :                                 
                                                                        
     1. Gambar Tiap Tahap Pekerjaan pandangan dari empat arah.          
     2. Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah.                    
                                                                        
     3. Pengambilan dari tiap tahap Pekerjaan seperti pada butir pertama diatas dan
      diterima baik oleh pemberi pekerjaan yang dinyatakan dengan berita acara.
                                                                        
    4. Pembayaran dilaksanakan melalui Bagian Keuangan/Pemegang Kas Dinas Pekerjaan
      Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023.
                                                                        
   Pembayaran harga borongan akan dilakukan secara berangsur berdasarkan prestasi
   pekerjaan.                                                           
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 15
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 23                                    
                        KENAIKAN HARGA                                  
                                                                        
1.. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga bahan dan upah buruh tidak
  akan diadakan peninjauan dan perhitungan tambahan biaya, kecuali bila ada ketentuan
                                                                        
  Pemerintah yang mengatur.                                             
2. Kontraktor dalam mengajukan penawarannya dianggap telah memperhitungkan semua
                                                                        
  faktor biaya (pajak, keuntungan, upah dan lain-lain) sampai pekerjaan selesai.
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 24                                    
                                                                        
                KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)                         
1. Yang dianggap keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan/kejadian yang luar
                                                                        
  biasa yang terjadi diluar kemampuan kedua belah pihak seperti gempa bumi, banjir besar,
  tanah longsor, kebakaran, huru hara dan sabotase yang terhadapnya kedua belah pihak
                                                                        
  tidak mampu untuk mencegah dan mengambil tindakan-tindakan pengamanan 
  sebelumnya.                                                           
                                                                        
2. Atas kejadian/akibat tersebut pada ayat (1) pasal ini yang timbul selama berlangsunya
  pekerjaan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas dalam jangka waktu
                                                                        
  3 kali 24 jam dari saat kejadian dengan pengesahan pejabat setempat yang berwenang
  dengan tembusan Penanggung Jawab Kegiatan.                            
                                                                        
3. Bila wakti tersebut pada ayat (2) pasal ini dilampaui, Kontraktor belum menyampaikan
  laporannya maka Kontraktor kehilangan haknya untuk mendapatkan ganti rugi dan
                                                                        
  sebagainya yang berhubungan dengan keadaan tersebut.                  
4. Pelaksanaan ganti rugi tidak akan bertentangan dengan peraturan pemerintah yang
                                                                        
  berlaku.                                                              
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 25                                    
                                                                        
                         SANKSI/DENDA                                   
1. Apabila peserta pelelangan mengundurkan diri setelah memasukkan Surat Penawarannya
                                                                        
   ke dalam kotak lelang maka jaminan penawarannya menjadi milik negara.
2. Apabila pemenang lelang mengundurkan diri setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja
                                                                        
   (SPMK) maka jaminan penawarannya menjadi milik negara sedang kedudukannya sebagai
   pemenang lelang digantikan pemenang cadangan dengan harga yang sesuai dengan
                                                                        
   penawarannya sepanjang tidak melebihi perkiraan harga yang dikalkulasikan secara
   keahlian (profesional). Begitu pula bila Kontraktor mengundurkan diri setelah mendan
                                                                        
   tangani kontrak, maka jaminan pelaksaan menjadi milik negara dan disetor ke Kas negara.
3. Kelambatan penyerahan pekerjaan                                      
                                                                        
   Bila terjadi kelambatan penyerahan pekerjaan, maka kontraktor dikenakan denda 1/1000
   (satu permil) dari harga borongan untuk setiap hari keterlambatan atau setinggi-tingginya
                                                                        
   5% dari nilai kontrak.                                               
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 16
                                                                        
                                                                        
4. Pekerjaan yang kurang sempurna/tidak sesuai dengan kontrak.          
   Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang dinyatakan kurang atau tidak sempurna oleh
                                                                        
   Konsultan Pengawas, harus diganti (dibuat baru) atau disempurnakan oleh Kontraktor
   dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.          
                                                                        
   Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk meminta perpanjangan waktu pelaksanaan
   berhubung adanya pekerjaan tersebut pada butir (a) ayat ini.         
                                                                        
   Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk memperhitungkan biaya bagian pekerjaan
   tersebut pada butir (a) ayat ini dalam biaya pekerjaan lebih.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 26                                    
                          PENGAWASAN                                    
                                                                        
1. Prosedur Pengawasan                                                  
   Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan akan diawasi oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
2. Konsultan Pengawas harus bertanggung jawab atas kesesuaian bestek dan pelaksanaan
   pekerjaan lapangan.                                                  
                                                                        
3. Konsultan Pengawas berfungsi sebagai Quality Kontrol.                
4. Alamat Konsultan Pengawas Harus Jelas                                
                                                                        
5. Keberadaan dilapangan                                                
   Kontraktor yang bertugas dilapangan harus memahami pekerjaan kontruksi untuk lebih
                                                                        
   memudahkan konsultan dengan konsultan pengawas.                      
   Kontraktor dan Konsultan Pengawas harus berada dilapangan sampai selesai jam kerja.
                                                                        
   Material yang didatangkan oleh pihak kontraktor apabila tidak sesuai dengan bestek,
   Konsultan Pengawas harus menolak untuk digunakan.                    
                                                                        
6. Konsultan Pengawas harus memiliki kelengkapan administrasi dilapangan :
                                                                        
     - Rencana Kerja yang sudah terjadwal                               
     - Daftar nama-nama pekerja dilapangan.                             
                                                                        
     - Buku bahan material yang didatangkan (tanggal, jumlah, kualitas, layak digunakan
      ditolak)                                                          
                                                                        
7. Laporan Berkala.                                                     
  - Untuk Melaksanakan pekerjaan, Konsultan Pengawas wajib membuat laporan harian
                                                                        
    yang menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari, bahan-bahan dan alat-alat
    yang didatangkan besarnya prestasi pekerjaan yang teah diselesaikan, jumlah
                                                                        
    pekerjaan, keadaan cuaca dan lain-lain.                             
  - Perintah dan penugasan dari Konsultan Pengawas / Direksi Teknis dari Dinas Pekerjaan
                                                                        
    Umum kepada Kontraktor ditulis didalam buku harian/surat dan dibubuhi tanda tangan
    dan nama jelas petugas yang bersangkutan.                           
                                                                        
                                                                        
8. Laporan Foto.                                                        
  Kontraktor diwajibkan membuat dokumen berupa foto-foto untuk tiap tahap permintaan
                                                                        
  angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pekerjaan.
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 17
                                                                        
                                                                        
  Syarat-syarat foto dokumentasi :                                      
  - Tiap unit bangunan diambil dari dua arah                            
                                                                        
  - Gambar menyeluruh pandangan dari 4 arah                             
  - Pengambilan dari tiap tahap tetap seperti tersebut pada butir a diatas
                                                                        
  Konsultan Pengawas dan Kontraktor harus bersedia mendampingi/melayani pemeriksa
  mulai pada saat pelaksanaan pekerjaan samapai dengan selesainya pekerjaan, walaupun
                                                                        
  pekerjaan tersebut telah selesainya.                                  
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 27                                    
                                                                        
            KANTOR PEMBORONG, GUDANG  DAN LOS KERJA                     
- Untuk keperluan kantor direksi lapangan, pemborong diharuskan membuat bangunan
                                                                        
  sementara (direksi Keet) yang dilengkapi dengan perabot sesuai kebutuhan.
- Pemborong wajib membuat gudang yang terbuat dari lantai kedap air, dinding
                                                                        
  papan/tripleks dan atap seng gelombang, untuk menjaga bahan-bahan tertentu
  memerlukan perlindungan terhadap cuaca, behitu juga barak dan los kerja.
                                                                        
- Baik kantor pemborong maupun gudang los kerja berikut perlengkapannya adalah milik
  pemborong.                                                            
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 28                                    
                                                                        
                   PENYELESAIAN PERSELISIHAN                            
Segala perselisihan yang menyangkut biaya teknik pelaksanaan yang tidak dapat diselesaikan
                                                                        
dengan jalan musyawarah akan diselesaikan oleh Dewan Arbitrasi Teknik yang terdiri dari 3
(tiga) orang.                                                           
                                                                        
Perselisihan yang bersifat umum yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah,
akan diselesaikan melalui Kantor Panitera pengadilan tempat kedudukan proyek.
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 18
                                                                        
                                                                        
                           BAB  III                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 1                                    
                        JENIS PEKERJAAN                                 
                                                                        
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Penataan Halaman Kantor Polres Kab. Buton Utara,
komponen dan volume bangunan sebagai berikut : Luas/spesifikasi dan perletakan bangunan
                                                                        
disesuaikan dalam gambar kerja dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini.
                             Pasal 2                                    
                                                                        
                 PENGGUNAAN  SYARAT-SYARAT INI                          
1. Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-Syarat dengan Gambar kerja,
                                                                        
  maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
  (RKS) ini.                                                            
                                                                        
2. Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar-gambar
  dalam ukuran skala besar yang diikuti.                                
                                                                        
3. Gambar detail dan gambar penjelasan lainnya yang mungkin diperlukan pada pelaksanaan
  pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.                           
                                                                        
4. Untuk hal-hal yang menyangkut pasal 2 ayat 1,2,3, Kontraktor diwajibkan berkonsultasi
                                                                        
  dengan pihak direksi dan tidak diperkenankan mengambil keputusan tanpa persetujuan
  Direksi.                                                              
                                                                        
                             Pasal 3                                    
                   SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM                            
                                                                        
Peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku dalam pekerjaan ini adalah :
     a) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 441/KPTS/1998 tanggal 10
       Nopember 1998 tentang Persyaratan Teknis dan Bangunan.           
                                                                        
     b) Standar Konstruksi dan Bangunan :                               
       1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.   
       2) PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987.        
       3) SNI Nomor : 03-0106-1987 tentang : Penggunaan ubin lantai keramik manner
          dan cara uji.                                                 
                                                                        
       4) SNI Nomor : 03-3527-1994 tentang : Mutu Kayu bangunan.        
       5) SNI Nomor : 03-2407-1991 tentang : Tata cara pengecatan kayu untuk
          Rumah dan Gedung.                                             
       6) SNI Nomor : 03-2834-1992 tentang : Tata cara pembuatan rencana
                                                                        
          Campuran Beton Normal.                                        
       7) SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang Persyaratan Instalasi Listrik.
       8) SNI Nomor : 03-2847-1992 tentang : Perhitungan Struktur Beton untuk
          Bangunan Gedung.                                              
       9) Keputusan Menteri PU Nomor : 468/KPTSJ1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang
                                                                        
          : Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
     c) Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan
       pembangunan dari instansi yang berwenang.                        
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 19
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 4                                    
                                                                        
                     LOKASI SITE PEKERJAAN                              
Lokasi (site) pekerjaan seperti tersebut pada Bab I Pasal 1 ayat 2 terletak di Kabupaten Buton
                                                                        
Utara Provinsi Sulawesi Tenggara                                        
                             Pasal 5                                    
                                                                        
                   PENETAPAN UKURAN-UKURAN                              
Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan bentuk ukuran-ukuran dan mutu yang
                                                                        
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini.              
                                                                        
Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan segera mem-
beritahukan/konsultasi dengan Direksi bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran satu sama
                                                                        
lainnya. Kontraktor tidak boleh membetulkan kesalahan ukuran-ukuran/gambar-gambar
sebelum berkonsultasi dengan Direksi.                                   
                                                                        
Peil no. (0,00) ditetapkan pada saat peninjauan lapangan/lokasi.        
Kontraktor diwajibkan membuat tanda tetap untuk ukuran Peil Nol diatas patok yang kuat dan
                                                                        
memeliharanya selama waktu pekerjaan berlangsung. Patok tersebut telah disetujui oleh
Direksi.                                                                
                                                                        
Pemasangan Bouwplank dari kayu kelas II kualitas baik dan sisi atasnya harus diserut rata,
dipasang kuat serta dijaga keamanannya. Bouwplank harus dinyatakan benar oleh Direksi dan
                                                                        
bila perlu, Kontraktor mengadakan kontrol ulang kebenaran Bouwplank terhadap patok tetap
(standard).                                                             
                                                                        
Pemasangan bouwplank kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dengan teliti
terhadap letak bangunan, siku bangunan maupun peil bangunan. Dalam pemasangan
                                                                        
bouwplank hendaknya dihadirkan Konsultan Konsultan Pengawas.            
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 6                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN PERSIAPAN                               
  A. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
       peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
                                                                        
       pembangunan pada proyek ini.                                     
     2. Bagian ini meliputi Pek. Administrasi, dokumentasi dan pelaporan, Pek.
                                                                        
       Shop Drawing, Pek. Asbuilt Drawing, Pengadaan air kerja, Pek, Papan
                                                                        
       Nama  Proyek, pemasangan bowplank, Manajemen keselamatan lalulintas,
       Manajemen mutu dan keselamatan dan kesehatan kerja,              
                                                                        
  B. Pek. Administarasi, dokumentasi dan pelaporan                      
       §  Umum                                                          
                                                                        
          Administrasi proyek merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan proyek. Salah satu
          diantaranya adalah pembuatan laporan berkala yang menjadi tanggung jawab
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 20
                                                                        
                                                                        
          kontraktor/penyedia.                                          
       §  Pelasaksanaan                                                 
                                                                        
          1. Laporan berkala merupakan alat komunikasi resmi untuk menyampaikan segala
            sesuatu yang berhubungan dengan penyelengaraan proyek.      
          2. Tujuan dari pembuatan laporan berkala adalah membantu semua pihak dalam
                                                                        
            upaya memantau dan mengendalikan secara terus menerus dan   
            berkesinambungan atas berbagai aspek penyelenggaraan proyek dari awal sampai
                                                                        
            selesai.                                                    
          3. Laporan berkala dibuat oleh kontraktor,disetujui oleh konsultan pengawas dan di
            ketahui oleh Direksi Teknis. Laporan berkala dipakai pihak kontraktor sebagai
                                                                        
            bahan utama dalam rapat intern kontraktor maupun rapat koordinasi dengan
            semua pihak yang terlibat dalam proyek.                     
                                                                        
                                                                        
       §  Dasar Pembayaran                                              
                                                                        
          Pekerjaan Administarasi, dokumentasi dan pelaporan harus dibayar degan cara
          lunsum (LS) atau buah, pembayaran tersebut sudah termasuk biaya lainya yang
                                                                        
          di perlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.                    
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      dihitung Pek. Administarasi, dokumentasi dan LS (lumsum)          
                                                                        
               pelaporan                                                
                                                                        
                                                                        
  C. Pek. Shop Drawing                                                  
     § Umum                                                             
                                                                        
       Sebuah proyek konstruksi membutuhkan perencanaan yang matang. Hal ini
       dilakukan agar proses pembangunan bisa berjalan secara efektif dari segi waktu
                                                                        
       maupun biaya. Gambar kerja ini memiliki fungsi penting untuk mewujudkan
       berjalannya proyek konstruksi yang efektif. Pekerja lapangan bisa bekerja dengan
                                                                        
       panduan yang jelas sehingga setiap langkah yang diambil tidak akan sia-sia.
     § Pelaksanaan                                                      
                                                                        
       1. Kontraktor menyiapkan shop drawing sebelum pekerjaan konstruksi dimulai
          yang diperiksa oleh konsultan pengawas dan disetujui direksi teknis, yang
                                                                        
          mengacu pada gambar rencana yang telah dibuat oleh konsultan perencana,
                                                                        
       2. Gambar detail dan menyeluruh dari bangunan yang akan dibangun dengan
          tujuan bangunan yang akan dibangun akan sama dan sesuai dengan desain
                                                                        
          yang telah dikonsep oleh konsultan perencana,                 
     § Pembayaran                                                       
                                                                        
       Pekerjaan shop drawing harus dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah,
       pembayaran tersebut sudah termasuk biaya lainya yang di perlukan untuk
                                                                        
       menyelesaikan pekerjaan.                                         
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 21
                                                                        
                                                                        
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      dihitung Pek. Shop Drawing            LS (lumsum)                 
  D. Pek. Asbuilt drawing                                               
                                                                        
       §  Umum                                                          
          Kontraktor wajib menyiapkan gambar yang dibuat sesuai kondisi yang terjadi
                                                                        
          di lapangan, dan telah mengadopsi seluruh perubahan selama proses
          konstruksi berlangsung.                                       
                                                                        
       §  Pelaksanaan                                                   
          1. Kontraktor menyiapkan Asbuilt drawing disesuiakan dengan kondisi akhir
                                                                        
            pekerjaan yang diperiksa oleh konsultan pengawas dan disetujui direksi
            teknis, yang mengacu pada gambar pelaksanaan yang ada,      
                                                                        
          2. Kontraktor menyiapkan Asbuilt Drawing sebagai laporan hasil pekerjaan
            yang di periksa dan disetujui konsultan perencana dan konsultan pengawas
                                                                        
       §  Pembayaran                                                    
          Pekerjaan Asbuilt drawing harus dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah,
                                                                        
          pembayaran tersebut sudah termasuk biaya lainya yang di perlukan untuk
                                                                        
          menyelesaikan pekerjaan.                                      
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      dihitung Pek. Asbuilt drawing         LS (lumsum)                 
                                                                        
                                                                        
  E. Pengadaan Air Kerja                                                
       §  Umum                                                          
                                                                        
          Kebutuhan air kerja untuk keperluan proyek bisa diperoleh dari sumur atau PAM
                                                                        
          (Perusahan Air Minum). Air diperlukan untuk memenuhi kebutuhan-kenutuhan
          seperti tolilet, pencucian kenderaan proyek, dan keperluan lain yang
                                                                        
          membutuhkan air.                                              
       §  Pelaksanaan                                                   
                                                                        
          1. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber
            air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi
                                                                        
            keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor
            Pelaksana, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
                                                                        
          2. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk
            keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan
                                                                        
            proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung
            selama 24 jam penuh dalam sehari.                           
                                                                        
          3. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau
            dengan pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan
                                                                        
            tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas
                                                                        
            penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 22
                                                                        
                                                                        
            armatur, stop kontak serta saklar/panel.                    
       §  Pembayaran                                                    
                                                                        
          Pengadaan air kerja harus dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah,
          pembayaran tersebut sudah termasuk biaya lainya yang di perlukan untuk
                                                                        
          menyelesaikan pekerjaan.                                      
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      dihitung Pengadaan Air Kerja          LS (lumsum)                 
                                                                        
                                                                        
  F. Pek. Papan Nama Proyek                                             
                                                                        
     § Umum                                                             
       Papan Nama Proyek Berfungsi sebagai identitas proyek yang sedang berjalan dan
                                                                        
       dipasang pada bagian depan lokasi proyek                         
     § Pelaksanaan                                                      
                                                                        
       Pada pekerjaan papan nama proyek, dibutuhkan 1 lembar multiplesk/papan
       secukupmya (dapat dibaca dengan jelas dari jarak 5 meter) yang di belakangnya
                                                                        
       diberi bingkai dari kayu kaso 4/6 dan dicat meni kayu atau disesuiakan degan
                                                                        
       analisis harga satuan pekerjaan dalam kontrak. Dalam pemasangannya papan
       nama proyek tersebut di beri tiang kayu yang cukup kuat.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             PEMERINTAH KABUPATEN  BUTON UTARA                          
           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                      
                                                                        
         Kegiatan       : …………                                          
         Pekerjaan      : ………….                                         
         No. Kontrak    : …………..                                        
                                                                        
         Waktu Pelaksanaan : ……………                                      
         Nilai Kontrak/ : …………..                                        
         Sumber Dana                                                    
         Kontraktor     : ………..                                         
         Kons. Pengawas : ………….                                         
                                                                        
                                                                        
     § Dasar Pembayaran                                                 
                                                                        
       Papan nama proyek harus dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah, pembayaran
       tersebut sudah termasuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, untuk
                                                                        
       semua pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang di perlukan untuk
       menyelesaikan pekerjaan.                                         
                                                                        
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
      dihitung Papan Nama Proyek            LS (lumsum)                 
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 23
                                                                        
                                                                        
  G. Pengukuran dan Pemasamangan Bowplank                               
       §  Umum                                                          
                                                                        
          Sebelum melakukan pekerjaan pondasi dilakukan pengukuran titik-titik yang
          akan dijadikan pondasi dengan alat ukur Theodolite. Pengukuran dimaksudkan
                                                                        
          untuk mencari ketepatan letak dan elevasi muka tanah. Selain itu pekerjaan
          lanjutan seperti Pelat Lantai, Kolom dan Balok juga memerlukan pengukuran
                                                                        
          seperti ini.                                                  
       §  Pelaksanaan                                                   
                                                                        
          1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran
                                                                        
            dan penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank),
            termasuk penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada masing-
                                                                        
            masing lantai bangunan.                                     
          2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan
                                                                        
            sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
            dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.               
                                                                        
       §  Pembayaran                                                    
          Pengukuran dan pemasangan bowplank dibayar degan cara lunsum (LS) atau
                                                                        
          buah, pembayaran tersebut sudah termasuk penyediaan dan pemasangan
          semua peralatan, untuk semua pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang
                                                                        
          di perlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.                    
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      A. 2.2.1.4 Pengukuran dan pemasangan bowplank Meter (M)           
                                                                        
                                                                        
  H. Manajemen Keselamatan Lalulintas                                   
                                                                        
     § Umum                                                             
       Penyedia Jasa/Kontraktor menyediakan perlengkapan jalan sementara dan tenaga
                                                                        
       manajemen keselamatan lalu lintas untuk mengendalikan dan melindungi pekerja
       dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan
                                                                        
       dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi.                
     § Pelaksanaan                                                      
                                                                        
          1. Menyerahkan Program keselamatan lalu lintas                
                                                                        
          2. Menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan sementara
            dan menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pemberi isyarat
                                                                        
            lalu lintas lainnya sepanjang zona kerja saat diperlukan selama periode
            kontrak.                                                    
                                                                        
          3. Menerapkan metode buka tutup jalan sehingga diharapkan pekerjaan bisa
            terus berjalan dan pengguna lalu lintas juga bisa lewat.    
                                                                        
          4. Penyedia jasa menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode
            konstruksi sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak         
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 24
                                                                        
                                                                        
          5. Bilamana jembatan lama tidak dapat difungsikan sebagaimana jembatan
            sementara atau yang disebutkan lain dalam gambar, maka dilakukan
                                                                        
            penyediaan dan pemasangan jembatan sementara.               
          6. Penyedia jasa akan meminta Direksi Pekerjaan untuk mengkaji semua
                                                                        
            pengaturan lalu lintas sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja
            yang khusus.                                                
                                                                        
          7. Tenaga/Personil:                                           
          8. Pekerja (Flagman)                                          
                                                                        
          9. Koordinator/pengatur Manajemen dan keselamatan lalu lintas 
                                                                        
     § Pembayaran                                                       
       Manajemen keselamatan lalulintas degan cara lunsum (LS) atau buah, pembayaran
                                                                        
       tersebut sudah termasuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, untuk
       semua pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang di perlukan untuk
                                                                        
       menyelesaikan pekerjaan.                                         
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      Dihitung Manajemen keselamatan lalulintas LS (lumsum)             
                                                                        
                                                                        
  I. Manajemen Mutu                                                     
                                                                        
     § Umum                                                             
       Manajemen Mutu sangat diperlukan untuk menjaga mutu hasil pekerjaan sesuai
                                                                        
       denganspesifikasi. Dalam pengendalian mutu, tim manajemen mutu harus selalu
       memonitor proses pekerjaan mulai pengawasan pengadaan material, peralatan,
                                                                        
       personil hingga pelaksanaan pekerjaan sampai selesai.            
     § Pelaksanaan                                                      
                                                                        
       Pelaksanaan Manjemen Mutu Terdiri :                              
       1. Persiapan personil :Personil di bidang manajemen mutu;        
                                                                        
       2. Pengawasan mutu material, peralatan dan personil              
       3. Pembuatan laporan                                             
                                                                        
       4. Analisa K3                                                    
     § Pembayaran                                                       
                                                                        
       Manajemen Mutu dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah, pembayaran tersebut
                                                                        
       sudah termasuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, untuk semua
       pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang di perlukan untuk menyelesaikan
                                                                        
       pekerjaan.                                                       
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      Dihitung Manajemen Mutu               LS (lumsum)                 
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 25
                                                                        
                                                                        
  J. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)                             
     § Umum                                                             
                                                                        
       Penyedia barang / jasa wajib memahami terkait Sistem Manajemen Keselamatan
       dan Kesehatan Kerja (SMK3) antara lain:                          
                                                                        
       a. Tenaga kerja/Unit terkait melampirkan dan memahami JSA        
       b. Tenaga kerja dalam kondisi sehat dan kompeten sesuai persyaratan
                                                                        
       c. Tenaga kerja bersedia mematuhi prosedur kerja aman            
       d. Safety Induction telah dilakukan                              
                                                                        
       e. Peralatan kerja tersedia dalam keadaan baik dan layak pakai   
                                                                        
       f. Alat pelindung diri (APD) telah tersedia sesuai kebutuhan     
       g. Peralatan darurat tersedia: APAR dan Peralatan P3K            
                                                                        
       h. Bahan Kimia Berbahaya dikendalikan sesuai dengan Safety Data Sheet
       i. Bersedia menjaga kebersihan area kerja dari segala bentuk sampah dan
                                                                        
          material sisa                                                 
       j. pekerjaan serta menjaga kebersihan sarana prasarana           
                                                                        
       k. Telah dipasang garis kerja/safety line                        
     § Pelaksanaan                                                      
                                                                        
     - Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
       ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
                                                                        
       untuk setiap bidang pekerjaan.                                   
     - Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
                                                                        
       pertama pada kecelakaan (PPPK).                                  
                                                                        
     - Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm safety,
       Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja.                 
                                                                        
     § Pembayaran                                                       
       Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dibayar degan cara lunsum (LS) atau
                                                                        
       buah, pembayaran tersebut sudah termasuk penyediaan dan pemasangan semua
       peralatan, untuk semua pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang di perlukan
                                                                        
       untuk menyelesaikan pekerjaan.                                   
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      Dihitung Keselatan dan kesehatan kerja (SMK3 LS (lumsum)          
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 7                                    
                                                                        
                        PEKERJAAN TANAH                                 
  A. Ketentuan Umum                                                     
                                                                        
     1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan daerah yang
       akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,      
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 26
                                                                        
                                                                        
     2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang
       telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak
                                                                        
       mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.       
     3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga
                                                                        
       akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
                                                                        
     4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
       melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
     Pekerjaan Tanah terdiri atas penggalian Tanah (bawah pondasi dan kanstin),
                                                                        
     Pengurugan dan Pemadatan.                                          
                                                                        
  B. Penggalian Tanah (Pondasi dan kanstin)                             
     d) Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
       a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan-
          peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan
                                                                        
          ini dengan baik.                                              
       b) Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
                                                                        
          struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
          dengan petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan.              
                                                                        
       c) Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan
          dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka
                                                                        
          semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.          
                                                                        
       d) Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi
          harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar
                                                                        
          pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang
          diperlukan, serta pembersihan.                                
                                                                        
       e) Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang
                                                                        
          melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas,
          maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa
                                                                        
          biaya tambahan.                                               
       f) Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
          pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
          selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas.
                                                                        
                                                                        
     e) Syarat-syarat pelaksanaan                                       
       a) Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-
                                                                        
          peil yang tercantum di dalam gambar.                          
       b) Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
                                                                        
          Pelaksana harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan yang
                                                                        
          sejenis untuk daerah ybs.                                     
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 27
                                                                        
                                                                        
       c) Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
          longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
                                                                        
          penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
          dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila
                                                                        
          dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur
                                                                        
          bangunan yang sudah ada.                                      
       d) Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, dan
                                                                        
          ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan Urugan
          Kembali dan Pemadatan"                                        
                                                                        
  C. Urugan Pasir Padat                                                 
                                                                        
     f) Lingkup Pekerjaan                                               
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                        
       alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh
       hasil pekerjaan yang baik.                                       
                                                                        
     g) Persyaratan Bahan Pasir                                         
       a) Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
                                                                        
          bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten
          terhadap SNI 03-2847-2002.                                    
                                                                        
       b) Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
          minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-
                                                                        
          syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu,
          pengguna jasa/pengawas lapangan dapat minta kepada Pelaksana, supaya air
                                                                        
          yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
                                                                        
          yang resmi dan sah, atas biaya Pelaksana.                     
       c) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
                                                                        
          ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan pengguna jasa/pengawas
          lapangan.                                                     
                                                                        
     h) Syarat-syarat pelaksanaan                                       
       a) Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm
                                                                        
          hingga mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.    
       b) Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan
                                                                        
          dengan alat pemadat yang disetujui pengguna jasa/pengawas lapangan.
          Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % dari
                                                                        
          kepadatan optimum hasil laboratorium.                         
       c) Tebal pasir urug minimum 5 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam
                                                                        
          gambar. Ukuran tebal dalam gambar adalah ukuran tebal padat.  
       d) Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
                                                                        
          persetujuan pihak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.            
                                                                        
  D. Pengurugan dan Pemadatan                                           
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 28
                                                                        
                                                                        
     § Lingkup Pekerjaan                                                
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
                                                                        
       alat bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
       Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan
                                                                        
       substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengguna
       jasa/pengawas lapangan.                                          
                                                                        
     § Persyaratan Bahan-Bahan                                          
       Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan
                                                                        
       mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                                                                        
       a. Jenis tanah adalah Timbunan Pilihan,                          
       b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis
                                                                        
          lainnya.                                                      
       c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.          
                                                                        
       d. Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak
          diperbolehkan digunakan untuk urugan.                         
                                                                        
       Pengguna jasa/pengawas lapangan berhak menolak material yang tidak memenuhi
       persyaratan tersebut di atas.                                    
                                                                        
     § Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
       a) Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh pengawas lapangan.
                                                                        
          Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max
          tiap-tiap lapisan 20 cm dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Optimum,
                                                                        
          dan mencapai peil permukaan tanah yang direncanakan.          
       b) Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
                                                                        
          ketinggian rencana.                                           
                                                                        
       c) Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
          tertentu pula. Pada daerah yang basah/ada genangan air, Pelaksana harus
                                                                        
          membuat saluran-saluran sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi
          tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.                  
                                                                        
       d) Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
          sebagainya. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari pengguna
                                                                        
          jasa/pengawas lapangan maka pemadatan tidak boleh dengan dibasahi air.
          Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/ compactor yang
                                                                        
          disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.               
       e) Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi
                                                                        
          syarat sebagai tanah urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan
          laboratorium mekanika tanah yang disetujui oleh Pengawas Lapangan. Segala
                                                                        
          biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
          Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug kembali
                                                                        
          sehingga mencapai perataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 29
                                                                        
                                                                        
          dipadatkan, kecuali untuk daerah galian pondasi harus mengikuti
          B.1. mengenai "Pekerjaan Galian Pondasi".                     
                                                                        
       f) Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
          adalah 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat
                                                                        
          harus disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan cara kerja yang
          dilakukan Pelaksana harus disetujui oleh Pengguna jasa/pengawas lapangan.
                                                                        
       g) Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga
          jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan
                                                                        
          sebagainya. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
                                                                        
          persetujuan tertulis pengguna jasa/pengawas lapangan.         
       h) Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan
                                                                        
          tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara
          pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
                                                                        
          dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh  
          perencana/pengguna jasa/pengawas lapangan.                    
                                                                        
       i) Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke
          tempat yang ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil) disesuaikan
                                                                        
          dengan gambar.                                                
  E. Pengukuran Hasil kerja                                             
                                                                        
     Seluruh pekerjaan di ukur panjang, lebar dan tinggi ukuran sesuai dengan syarat-syarat
     bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
                                                                        
     penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada gambar
     rencana atau petunjuk Direksi.                                     
                                                                        
  F. Dasar Pembayaran                                                   
                                                                        
     Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing untuk
     mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan tersebut
                                                                        
     harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh biaya seperti
     yang tersebut pada PASAL 7 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan bisa dipergunakan
                                                                        
     untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.                       
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      A. 2.3.1.1 Galian Tanah Bawah Kanstin Meter Kubik (M3)            
                                                                        
      A. 2.3.1.1 Galian Tanah Pondasi       Meter Kubik (M3)            
      A. 2.3.1.11. Pek. Urugan Pasir Bawah Kanstin Meter Kubik (M3)     
                                                                        
      A. 2.3.1.11. Pek. Urugan Pasir Bawah Paving Meter Kubik (M3)      
      A. 2.3.1.11. Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai (Stage 1 Meter Kubik (M3)
                                                                        
               dan Podium)                                              
      A. 2.3.1.14. Urugan Tanah Timbunan    Meter Kubik (M3)            
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 30
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 8                                    
                       PEKERJAAN PONDASI                                
                                                                        
  A. Persyaratan Bahan                                                  
     a. Pondasi Tapak dibuat sesuai dengan gambar rencana dimana poer-nya merupakan
                                                                        
       beton bertulang yang pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada uraian Pekerjaan
       Beton Bertulang.                                                 
                                                                        
     b. Untuk pekerjaan pondasi Batu gunung, digunakan campuran 1 Pc : 3 Ps untuk
       mengikat batu kali/gunung/belah sehingga tidak ada lagi rongga diantara
                                                                        
       sambungan batu kali/gunung/belah.                                
                                                                        
  B. Pedoman Pelaksanaan                                                
     a) Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran
                                                                        
       untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan
       Direksi tentang kesempurnaan galian.                             
                                                                        
     b) Sebelum pondasi tapak dikerjakan, Pelaksana Pelaksana harus memastikan galian
       pondasi sudah selesai 100%.                                      
                                                                        
     c) Pelaksana harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi
       sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.                         
                                                                        
     d) Pelaksana Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak akan tergenang
       air tanah atau air hujan sampai semua pekerjaan struktur pondasi selesai
                                                                        
       dikerjakan.                                                      
     e) Setelah pondasi tapak selesai, pekerjaan pondasi batu gunung dapat dilakukan
                                                                        
       pekerjaan pengurugan tanah dengan material timbunan pilihan.     
     f) Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  C. Pengukuran Hasil kerja                                             
     Seluruh pekerjaan di ukur panjang, lebar dan tinggi ukuran sesuai dengan syarat-syarat
                                                                        
     bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
     penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada gambar
                                                                        
     rencana atau petunjuk Direksi.                                     
  G. Dasar Pembayaran                                                   
                                                                        
     Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing untuk
     mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan tersebut
                                                                        
     harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh biaya seperti
     yang tersebut pada PASAL 8 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan bisa dipergunakan
                                                                        
     untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.                       
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      A. 3.2.1.1 Pek. Pondasi Batu Belah (Stage I) Meter Kubik (M3)     
                                                                        
      A. 3.2.1.1 Pek. Pondasi Batu Belah (Area Podium) Meter Kubik (M3) 
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 31
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 9                                    
                                                                        
                 PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR                           
  A. Umum                                                               
                                                                        
     a) Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya dimana akan
       didapatkan pemakaian semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian pekerjaan.
                                                                        
       Beton yang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat, tahan lama serta mempunyai
       kekuatan sesuai dengan ketentuan dan mempunyai ciri-ciri khusus lain seperti yang
                                                                        
       disyaratkan.                                                     
                                                                        
     b) Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan) bahan
       itu sendiri, tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir harus selalu
                                                                        
       dalam jumlah sesedikit mungkin sehingga apabila dicampur atau diaduk dengan
       semen akan menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi kekosongan yang
                                                                        
       terdapat dan ada diantara batuan kasar (split), serta masih ada sedikit kelebihan
       untuk penyelesaian akhir daripada beton tersebut.                
                                                                        
     c) Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan
       ketahanan daripada beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam
                                                                        
       adukan beton tersebut haruslah dalam jumlah yang sesedikit mungkin dimana akan
       memberikan hasil yang memuaskan di dalam pelaksanaan dan mudah untuk
                                                                        
       dikerjakan.                                                      
     d) Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di dalam
                                                                        
       spesifikasi ini akan selalu didasarkan pada Perhitungan Struktur Beton Untuk
       Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).                              
                                                                        
     e) Campuran beton dengan mutu tertentu harus menggunakan job mix formula (JMF)
                                                                        
       yang disyaratkan sesuai dengan spesifikasi, serta diterima dengan adanya
       persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
                                                                        
  B. Lingkup Pekerjaan                                                  
     a) Pek. Rabat Bawah Lantai 5 cm Mutu Fc' 7,4 Mpa (Stage 1 dan Podium)
                                                                        
     b) Pek. Rabat Ramp Mutu Fc' 7,4 Mpa                                
     c) Pek. Kanstin Beton Mutu Fc' 12,2 Mpa                            
                                                                        
     d) Pek. Beton Mutu Fc' 12,2 Mpa (Selimut Dudukan Papan Bilboard Eks)
  C. Ketentuan Umum Bahan Dari Beton                                    
                                                                        
     a) Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang benar-
       benar mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang tersedia, serta
                                                                        
       harus selalu memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
       Gedung (SNI 03-2847-2002).                                       
                                                                        
     b) Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Pelaksana harus memberikan
       contoh dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan
                                                                        
       terlebih dahulu dari pengguna jasa/pengawas lapangan.            
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 32
                                                                        
                                                                        
     c) Pelaksana dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan-bahan beton atau
       mendatangkan bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum pengguna
                                                                        
       jasa/pengawas memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam atau
       jenis bahan yang akan dipakai.                                   
                                                                        
     d) Pengguna jasa/pengawas lapangan akan menyimpan contoh-contoh bahan beton
       yang telah disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut akan
                                                                        
       digunakan sebagai bahan pemeriksa pada saat adanya penerimaan bahan-bahan
       beton.                                                           
                                                                        
     e) Pelaksana dilarang untuk mengadakan penyimpangan dari pengiriman bahan yang
                                                                        
       tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada
       persetujuan terlebih dahulu dari pihak pengguna jasa/pengawas lapangan.
                                                                        
     f) Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh
       pengguna jasa/pengawas lapangan, dengan segera Pelaksana harus mengeluarkan
                                                                        
       atau memindahkan bahan beton tersebut dari lokasi proyek atas beban atau biaya
       Pelaksana sendiri.                                               
                                                                        
       §  Semen                                                         
            a) Yang dimaksud dari semen adalah portland cement seperti yang
                                                                        
               disebutkan pada Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
               (SNI 03-2847-2002).                                      
                                                                        
            b) Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang
               telah disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, serta harus
                                                                        
               dikirim pengawas lapangan ke lokasi proyek dengan cara   
               pembungkusan yang baik, atau dalam kantong yang masih benar-benar
                                                                        
               tertutup rapat, atau dapat pula dikirimkan dengan menggunakan
                                                                        
               container dari pabrik yang telah disetujui oleh pengguna jasa/pengawas
               lapangan.                                                
                                                                        
            c) Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, Pelaksana
               agar mengirimkan kepada pengguna jasa/pengawas lapangan  
                                                                        
               tembusan dari konsinyasi semen yang menyatakan nama pabrik dari
               semen tersebut, sertifikat hasil test dari pabrik yang menyatakan bahwa
                                                                        
               konsinyasi tersebut telah diadakan testing serta dianalisa dan sesuai
               dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam standarisasi.
                                                                        
            d) Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup bebas 
               dari kemungkinan kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai
                                                                        
               waktu penggunaan. Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya
               semen seperti menjadi padat atau menggumpal atau rusaknya kantong
                                                                        
               semen, maka semen tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh
               dipergunakan lagi.                                       
                                                                        
            e) Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 33
                                                                        
                                                                        
               sesuai dengan standarisasi yang diperkirakan/dipandang perlu oleh
               Pengguna Jasa/ pengawas lapangan, dan Pengguna Jasa/Pengawas
                                                                        
               Lapangan mempunyai hak untuk menolak atau tidak menggunakan
               semen yang tidak memenuhi syarat dengan mengabaikan sertifikat
                                                                        
               yang diberikan oleh pabrik pembuat.                      
            f) Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus
                                                                        
               dikeluarkan dari lokasi proyek dengan segera atas biaya Pelaksana
               tanpa adanya alasan apapun.                              
                                                                        
            g) Pelaksana harus mengirim hasil test serta mengadakan yang
                                                                        
               dikehendaki oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang
               berhubungan dengan hasil pemeriksaan.                    
                                                                        
            h) Setiap waktu Pelaksana harus menjaga persediaan semen di lokasi
               kerja, atau dengan kata lain persediaan semen harus selalu cukup
                                                                        
               sesuai dengan kebutuhan dan mengijinkan untuk diadakan pemeriksaan
               pada saat diperlukan.                                    
                                                                        
            i) Pelaksana harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk
               tempat penyimpanan semen, yang benar-benar harus kering, 
                                                                        
               mempunyai ventilasi yang baik, terlindung dari pengaruh cuaca serta
               cukup untuk menyimpan dan menimbun semen dalam jumlah yang
                                                                        
               besar. Lantai dari gudang penyimpanan semen paling sedikit harus 30
               cm diatas tanah, atau setidak-tidaknya diatas genangan air yang
                                                                        
               mungkin akan terjadi diatas tanah tersebut. Pengangkutan semen ke
               lokasi proyek dengan lori atau kendaraan lainnya harus benar-benar
                                                                        
               dilindungi dengan terpal atau bahan penutup yang tahan air lainnya.
                                                                        
            j) Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan
               apabila terdapat semen yang sudah lembab atau menggumpal, yang
                                                                        
               menurut Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan sudah tidak bisa 
               dipakai lagi dikarenakan pengaruh kelembaban udara atau hal lain,
                                                                        
               akan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya
               Pelaksana.                                               
                                                                        
       §  Split/Batu Pecah                                              
          a) Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan Perhitungan
                                                                        
            Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). Koral tidak
            diperkenankan untuk dipakai.                                
                                                                        
          b) Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split
            yang dipakai harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan
                                                                        
            batuan lain yang sifatnya campuran tidak diperkenankan.     
       §  Air                                                           
                                                                        
          Pelaksana harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan air kerja
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 34
                                                                        
                                                                        
          dalam jumlah yang cukup untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan,
          dan air ini harus sesuai dengan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
                                                                        
          Gedung (SNI                                                   
          03-2847-2002).                                                
                                                                        
       §  Bahan-Bahan Tambahan                                          
          Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton
                                                                        
          tidak diperkenankan, kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari
          Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk setiap macam bahan tambahan
                                                                        
          dan dalam hal yang tertentu pula.                             
                                                                        
       §  Mutu Beton                                                    
          Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut :  
                                                                        
          a. Pada umur 28 hari, kekuatan karakteristik beton adalah (fc’12,2 MPA dan
            fc’7,4 MPA) berlaku beton non structural.                   
                                                                        
          b. Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka
            perbandingan campurannya adalah 1 : 3 : 5 setara dengan mutu (fc’12,2
                                                                        
            MPA dan fc’7,4 MPA), atau disebutkan lain dalam gambar kerja.
                                                                        
                                                                        
  D. Pengujian Mutu Pekerjaan                                           
     a) Pelaksana harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
                                                                        
       pabrik/ produser atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian disediakan
       oleh Pelaksana.                                                  
                                                                        
     b) Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
       Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan
                                                                        
       pengulangan pengujian tersebut adalah tanggung jawab Pelaksana.  
                                                                        
  E. Bekisting                                                          
     § Umum                                                             
                                                                        
       a) Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk beton harus
          direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan
                                                                        
          ketentuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Pelaksana harus
          memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Pengguna
                                                                        
          Jasa/Pengawas Lapangan dalam waktu yang cukup longgar sebelum 
          dilaksanakannya pekerjaan pengecoran.                         
                                                                        
       b) Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton harus benar-
          benar kuat dan kukuh, serta harus dilengkapi pula dengan ikatan-ikatan silang
                                                                        
          dan penguat lainnya. Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak terjadi
          adanya perubahan bentuk sewaktu dilakukannya pekerjaan pengecoran,
                                                                        
          pemadatan dan penggetaran beton. Bekisting yang dibuat dari kayu atau
          plywood kelas III harus benar-benar dibuat sebaik mungkin serta dari kayu
                                                                        
          yang tahan cuaca.                                             
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 35
                                                                        
                                                                        
       c) Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk
          menghindari adanya kebocoran beton. Untuk menghindari melekatnya beton
                                                                        
          pada bekisting, maka lapisan minyak yang tipis sekali atau bahan lainnya yang
          telah disetujui Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan bisa dipergunakan untuk
                                                                        
          disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum bekisting
          tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.         
                                                                        
       d) Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak boleh sama
          sekali terkena lapisan minyak tadi, ataupun lapisan penutup lainnya yang dapat
                                                                        
          mempengaruhi daya lekat beton terhadap besi.                  
                                                                        
       e) Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau besi pengisi sela
          pada bagian dalam dari beton, tetapi hal tersebut harus mendapat persetujuan
                                                                        
          terlebih dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Setiap bagian dari
          pengikat besi atau besi pengisi celah tersebut yang nantinya akan tertanam
                                                                        
          pada beton, paling sedikit harus 50 mm dari muka luar beton. Setiap lobang
          pada permukaan beton yang disebabkan karena hal tersebut harus diisi segera
                                                                        
          dengan baik dan bersih pada saat pembongkaran bekisting, dengan spasi
          semen atau hasil adukan yang sama dengan adukan yang ada.     
                                                                        
     § Pembongkaran Bekisting                                           
       a) Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa dilakukan bahwa
                                                                        
          sebegitu jauh hal tersebut tidak akan mengakibatkan dan menimbulkan
          kerusakan pada beton yang ada.                                
                                                                        
       b) Paling sedikit dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari setelah pengecoran dapat
          dilakukan pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak di-haruskan. Pelaksana
                                                                        
          dapat melakukan penundaan pembongkaran bekisting sampai mencapai
                                                                        
          kekuatan beton mencukupi. Dalam hal ini Pelaksana harus bertanggung jawab
          penuh apabila sampai terjadi adanya kerusakan atau cacat beton yang
                                                                        
          disebabkan oleh adanya pembongkaran bekisting sewaktu beton masih belum
          cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat sebelum waktunya.
                                                                        
       c) Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai beton
          tergantung harus dibiarkan pada tempatnya paling sedikit dalam waktu 14 hari
                                                                        
          setelah waktu pengecoran. Lantai beton yang tergantung harus disangga penuh
          paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah pengecoran lantai beton diatas lantai
                                                                        
          yang sedang disangga tersebut.                                
       d) Apabila terjadi ataupun terdapat adanya lobang seperti keropos ataupun hal-
                                                                        
          hal lain pada beton setelah dibongkarnya bekisting, maka Pengguna
          Jasa/Pengawas Lapangan harus segera diberitahukan lebih dahulu akan hal
                                                                        
       e) tersebut. Tidak diperbolehkan untuk memperbaiki atau melakukan hal-hal
          lainnya kecuali telah mendapat persetujuan dan ijin dari Pengguna
                                                                        
          Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.                       
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 36
                                                                        
                                                                        
       f) Setelah terselesaikannya semua pekerjaan struktur, maka semua bekisting atau
          cetakan pembentuk beton serta penyangga-penyangga lainnya harus dibongkar
                                                                        
          semuanya dengan mengingat semua persyaratan yang telah ditentukan
          sebelumnya. Akan tetapi hal tersebut harus mendapatkan pengarahan, serta
                                                                        
          persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
                                                                        
                                                                        
  F. Pengukuran Hasil kerja                                             
     Seluruh pekerjaan di ukur panjang, lebar dan tinggi ukuran sesuai dengan syarat-syarat
                                                                        
     bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
                                                                        
     penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada gambar
     rencana atau petunjuk Direksi.                                     
                                                                        
  H. Dasar Pembayaran                                                   
     Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing untuk
                                                                        
     mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan tersebut
     harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh biaya seperti
                                                                        
     yang tersebut pada PASAL 9 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan bisa dipergunakan
     untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.                       
                                                                        
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                                                        
      A.4.1.1.1 Pek. Rabat Bawah Lantai 5 cm Mutu Fc' Meter Kubik (M3)  
               7,4 Mpa (Stage 1 dan Podium)                             
                                                                        
      A.4.1.1.1 Pek. Rabat Ramp Mutu Fc' 7,4 Mpa Meter Kubik (M3)       
      A.4.1.1.3 Pek. Kanstin Beton Mutu Fc' 12,2 Mpa Meter Kubik (M3)   
                                                                        
      A.4.1.1.3 Pek. Beton Mutu Fc' 12,2 Mpa (Selimut Meter Kubik (M3)  
               Dudukan Papan Bilboard Eks)                              
                                                                        
      A.4.1.1.21. Pek. Bekisting Kanstin    Meter Persegi (M2)          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 10                                    
              PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING                      
                                                                        
  A. Granit (60 x 60 cm)                                                
     § Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
       Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
       bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai Keramik dan
                                                                        
       marmer sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk
       Pengawas.                                                        
                                                                        
     § Persyaratan Bahan                                                
          o Jenis        : Granit                                       
                                                                        
          o Ukuran-ukuran : 60 x 60 cm atau seperti tertera pada gambar 
          o Produksi      : Roman atau setara                           
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 37
                                                                        
                                                                        
          o Warna         : akan ditentukan kemudian                    
     § Contoh – Contoh                                                  
                                                                        
       1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh bahan-
          bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.           
                                                                        
       2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standard
          bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh
                                                                        
          Pelaksana ke lapangan.                                        
     § Pelaksanaan                                                      
                                                                        
       1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
                                                                        
          pola keramik yang akan dipasang.                              
       2. Granit yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap
                                                                        
          keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
       3. Lebar celah lantai Keramik maksimal 4 mm. Pengisi celah/naad/siar diberi
                                                                        
          warna dengan warna sesuai keramik yang dipasang atau warna lain atas
          persetujuan Pengawas.                                         
                                                                        
       4. Pola pemasangan Keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai
          petunjuk Pengawas.                                            
                                                                        
       5. Pemotongan Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai
          petunjuk produsen pembuat.                                    
                                                                        
       6. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda-
          noda yang melekat sehingga benar-benar bersih (warna keramik tidak
                                                                        
          kusam/buram).                                                 
       7. Adukan pengikat untuk pemasangan Keramik pada lantai menggunakan
                                                                        
          campuran 1 PC : 4 PS, sedangkan untuk daerah basah (toilet) adukan pengikat
                                                                        
          dengan campuran 1 PC : 2 PS.                                  
       8. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 3 mm membentuk
                                                                        
          garis lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus
          diisi bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai dengan
                                                                        
          warna lantai.                                                 
       9. Sebelum Keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai
                                                                        
          jenuh.                                                        
       10. Keramik yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama
                                                                        
          3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
       11. Hasil pemasangan Keramik/Granit lantai harus merupakan bidang permukaan
                                                                        
          yang benar-benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan
          didaerah basah dan teras.                                     
                                                                        
       12. Keramik plint harus terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan
          siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang
                                                                        
          sama pula.                                                    
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 38
                                                                        
                                                                        
  B. Paving Block                                                       
     § Umum                                                             
                                                                        
       a) Lingkup Pekerjaan                                             
          Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
                                                                        
          yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada
          beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu :         
                                                                        
          a. Pembersihan lahan                                          
          b. Persiapan tanah untuk timbunan                             
                                                                        
          c. Pekerjaan pemadatan                                        
                                                                        
          d. Pembuatan lapis pasir                                      
          e. Pemasangan paving block                                    
                                                                        
       b) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua
          titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan
                                                                        
          di lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan
          harus mendapat persetujuan Pengawas.                          
                                                                        
     § Bahan-Bahan                                                      
       a) Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block                          
                                                                        
          1. Sumber bahan                                               
            Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya
                                                                        
            dari pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan
            harus sudah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Kontrak harus
                                                                        
            melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara
            tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas
                                                                        
            bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan
                                                                        
            tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.      
          2. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti
                                                                        
            di bawah ini :                                              
                    Ukuran Tapis       Prosentase (%) Lolos terhadap    
                                                                        
                                               berat :                  
                      9,25 mm                   100                     
                                                                        
                      4,75 mm                  95 - 100                 
                      2,36 mm                  80 - 100                 
                                                                        
                      1,18 mm                  50 - 95                  
                                                                        
                      600 mm                   25 - 60                  
                      300 mm                   10 - 30                  
                                                                        
                      150 mm                    5 - 13                  
                      75 mm                     0 - 10                  
                                                                        
                                                                        
          3. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 39
                                                                        
                                                                        
            yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat
            pada saat pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena
                                                                        
            membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan
            kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk menghindarkan
                                                                        
            karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber
            dari pasir tersebut adalah satu.                            
                                                                        
       b) Bahan Paving Block                                            
          Paving Block dengan tebal 6 cm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan.
                                                                        
          Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal
                                                                        
          400 kg/cm2.                                                   
     § Pelaksanaan                                                      
                                                                        
       a) Pekerjaan Timbunan tanah                                      
          Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus
                                                                        
          dapat mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika
          digunakan bahan timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai
                                                                        
          CBR minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik
          tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan
                                                                        
          kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk
          pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan,
                                                                        
          jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau
          disyaratkan. Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan
                                                                        
          dipadatkan tidak boleh lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan
          dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
          Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah longitudinal,
                                                                        
          kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir
          harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan
                                                                        
          dengan kerataan yang diinginkan.                              
          Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
                                                                        
          Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :                   
          1. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai 
                                                                        
            Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap
            kemungkinan retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau akibat
                                                                        
            “traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan
            tersebut rusak dan terganggu strukturnya.                   
                                                                        
          2. Test atau pengujian                                        
            Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk
                                                                        
            mengetahui kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR
            lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan
                                                                        
            test-test ini menjadi tanggungan Kontraktor.                
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 40
                                                                        
                                                                        
     b) Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block                        
       A. Penyimpanan                                                   
                                                                        
          Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur
          dengan tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai
                                                                        
          drainase yang baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.
       B. Penghamparan pasir / bedding sand :                           
                                                                        
          Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai
                                                                        
          ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat
          dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang
                                                                        
          dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat
          permukaan yang tidak rata maka paving block tersebut harus diangkat
                                                                        
          kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata. Bedding sand
                                                                        
          ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama sehingga
          pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas / belum dipadatkan
                                                                        
          biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan padat
          yang disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir
                                                                        
          yang belum dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk
          pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-
                                                                        
          sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum
                                                                        
          paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan
          dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat
                                                                        
          ditutup dengan paving block pada hari yang sama.              
     c) Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block                    
                                                                        
       1. Paving Block / coon Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan
                                                                        
          lainnya dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang
          belum dipadatkan tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak
                                                                        
          boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak
          lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak
                                                                        
          lurus untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.          
       2. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :            
                                                                        
          Dalam memasang paving block harus diusahakan agar untuk pengisian celah
          antara block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai
                                                                        
          jalan, bak kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari
          25 % dari ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah
                                                                        
          pemadatan awal dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi
          kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan
                                                                        
          mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang
          menanjak, menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 41
                                                                        
                                                                        
          kebagian yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai
          gambar, Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah
                                                                        
          khusus.                                                       
       3. Pemadatan Awal                                                
                                                                        
          Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate
          vibrator", dengan karekteristik sebagai berikut :             
                                                                        
          - Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.                 
          - Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
                                                                        
          - Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.                            
                                                                        
          Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan
          harus dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2
                                                                        
          passes. Jarak antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang
          dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat
                                                                        
          penting untuk memadatkan bedding sand segera setelah pemasangan
          block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan
                                                                        
          lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya
          air yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada daerah
                                                                        
          selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan
          pada hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua
                                                                        
          block yang rusak selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus
          segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki
                                                                        
          boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal sebelum
          penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau celah
                                                                        
          antar block terisi pasir dan dipadatkan.                      
                                                                        
       4. Pasir pengisi (joint filling) :                               
          Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai
                                                                        
          gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-
          410).                                                         
                                                                        
          Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik.
          Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving
                                                                        
          block.                                                        
          Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi
                                                                        
          harus segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan
          jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan
                                                                        
          bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh pasir kasar.
          Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan
                                                                        
          dari Konsultan Pengawas.                                      
          Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus
                                                                        
          dipadatkan dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 42
                                                                        
                                                                        
          permukaan yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi
          jalan sebesar 2 %.                                            
                                                                        
       5. Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke
          dasar block, guna penanaman rumput.                           
                                                                        
       6. Toleransi :                                                   
          o Toleransi ukuran bahan :                                    
                                                                        
               Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan
               toleransi maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
                                                                        
          o Toleransi kerataan permukaan jalan :                        
                                                                        
               Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari
               permukaan yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil
                                                                        
               permukaan saluran air dll.                               
          o Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak
                                                                        
            boleh melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block
            disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.                     
                                                                        
  C. Pengukuran Hasil kerja                                             
     Seluruh pekerjaan di ukur panjang dan lebar ukuran sesuai dengan syarat-syarat
                                                                        
     bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
     penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada gambar
                                                                        
     rencana atau petunjuk Direksi.                                     
  D. Dasar Pembayaran                                                   
                                                                        
     Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing untuk
     mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan tersebut
                                                                        
     harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh biaya seperti
                                                                        
     yang tersebut pada PASAL 10 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan bisa
     dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.          
                                                                        
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
      A.4.4.3.9 Pek. Granit Uk. 60/60 cm (Unpolished), Meter Persegi (M2)
                                                                        
               Area Stage I dan Podium                                  
      A.3.4.3.63. Pek. Paving Block Tebal 6 cm Meter Persegi (M2)       
                                                                        
      A.4.4.2.27. Acian Kanstin             Meter Persegi (M2)          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 11                                    
                        PEKERJAAN TAMAN                                 
                                                                        
  A. Lingkup Pekerjaan                                                  
       Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                        
       bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan sesuai dengan detail
       yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas. Adapun jenis pekerjaan
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 43
                                                                        
                                                                        
       :                                                                
          1. Pek. Urugan Tanah Humus                                    
                                                                        
          2. Pek. Galian Tanah (70x70x70) cm Untuk Pohon Palam          
          3. Pek. Galian Tanah (40x40x40) cm Untuk Bunga Hias           
                                                                        
          4. Pek. Tanaman Rumput Jepang                                 
          5. Pek. Penanaman Pohon Palam (2 meter)                       
                                                                        
          6. Pek. Penanaman Bunga Melati                                
          7. Pek. Lampu Taman 3000 K                                    
                                                                        
          8. Pek. Lampu Hias Spot/Sorot                                 
                                                                        
     B. Pek. Urugan Tanah Humus                                         
       §  Persyaratan Bahan                                             
                                                                        
            1. tanah mempunyai lapisan humus terbuat dari pembusukan daun dan batang
               pohon                                                    
            2. Mempunyai Ph Netral                                      
                                                                        
            3. Mengandung tanah Liat                                    
            4. Mengandung Mikroorganisme Tanah                          
                                                                        
       §  Contoh – Contoh                                               
          1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
                                                                        
            bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.  
          2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai   
                                                                        
            pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
            yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.                    
                                                                        
       §  Pelaksanaan                                                   
                                                                        
          1. Pasal 7 Pekerjaan Tanah                                    
     C. Pek. Galian tanah                                               
                                                                        
       Pasal 7 Pekerjaan Tanah                                          
     D. Penanaman Rumput Jepang                                         
                                                                        
       §  Persyaratan Bahan                                             
          § Jenis        : Rumput Jepang (Zoysia Japonica)              
                                                                        
          § Ukuran-ukuran : 1 x 1 m (Gabalan) atau seperti tertera pada gambar
          § Produksi      : -                                           
                                                                        
          § Warna         : akan ditentukan kemudian                    
       §  Contoh – Contoh                                               
                                                                        
          1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
            bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.  
                                                                        
          2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai   
            pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
                                                                        
            yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.                    
                                                                        
       §  Pelaksanaan                                                   
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 44
                                                                        
                                                                        
          1. Penyiapan Lahan (media tanam) minimal 10 hari sebelum menanam
          2. Gemburkan lahan dengan kedalaman yang cukup                
                                                                        
          3. Atur agar tanah yang sudah dicangkul menjadi rata          
          4. Singkirkan batu atau tanaman liar di sekitar area tanam    
                                                                        
          5. Taburi tanah dengan pupuk kandang sebanyak 2,5 kg setiap satu meter
            persegi                                                     
                                                                        
          6. Siram kembali lahan agar pupuk dapat meresap dengan sempurna
          7. Diamkan lahan minimal 7 hari sebelum benih ditanam.        
                                                                        
          8. Penanaman di laksankan pada pagi hari                      
                                                                        
          9. Menggunakan tanah berpasir yang mengandung humus           
          10. Pemupukan di laksankan sebulan sekali dengan pupuk dengan NPK atau
                                                                        
            kompos cair                                                 
          11. Penyiraman dilaksanakan 2x sehari                         
                                                                        
     E. Penanaman Pohon Palem                                           
       §  Persyaratan Bahan                                             
                                                                        
          § Jenis        : Palem Putri                                  
          § Ukuran-ukuran : Tinggi 2 M atau seperti tertera pada gambar 
                                                                        
          § Produksi      : -                                           
       §  Contoh – Contoh                                               
                                                                        
          1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
            bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.  
                                                                        
          2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai   
            pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
                                                                        
            yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.                    
                                                                        
       §  Pelaksanaan                                                   
          1. Penyiapan Lahan (galian tanh) ukuran 70 x 70 cm sebelum menanam
                                                                        
            penanaman                                                   
          2. Media tanam mengadung kompos, pasir dan arang sekam dengan 
                                                                        
            perbandingan 1:1:1                                          
          3. Pemberian sedikit kapur bubuk untuk mengurangi kelembapan sehingga
                                                                        
            mencegah tumbuhnya jamur pada akar                          
          4. Penyiraman yang cukup serta pemberian pupuk pupuk NPK setiap 1–2 bulan
                                                                        
            sekali dengan ukuran satu sendok teh                        
     F. Penanaman Bunga Melati                                          
                                                                        
       §  Persyaratan Bahan                                             
          § Jenis        : Bunga Melati                                 
                                                                        
          § Ukuran-ukuran : Tinggi 2 M atau seperti tertera pada gambar 
          § Produksi      : -                                           
                                                                        
       §  Contoh – Contoh                                               
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 45
                                                                        
                                                                        
          1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
            bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.  
                                                                        
          2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai   
            pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
                                                                        
            yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.                    
       §  Pelaksanaan                                                   
                                                                        
          1. Penyiapan Lahan (galian tanah) ukuran 40 x 40 cm sebelum menanam
            penanaman,                                                  
                                                                        
          2. Media tanam mengadung pasir, tanah dan pupuk organik dengan
                                                                        
            perbandingan 1:1:1,                                         
          3. Penyiraman yang cukup 2x sehari pagi.                      
                                                                        
     G. Lampu Taman 3000 K                                              
       §  Persyaratan Bahan                                             
                                                                        
          Kwalitas peralatan yang dipergunakan harus dalam keadaan baru dan termasuk
          dalam Standar Industri Indonesia (SII) dan disetujui oleh pemberi tugas dan
                                                                        
          instansi teknis.                                              
          Spesifikasi water resistant (Penggunaan Luar Ruang)           
                                                                        
          - Jumlah LED: 2 pcs                                           
          - Kecerahan: 120lm                                            
                                                                        
          - Suhu Warna: 3000K Putih Hangat / RGB                        
          - Peringkat Tahan Air: IP67                                   
                                                                        
          - Waktu Kerja Maks: Sekitar 12 jam                            
                                                                        
          - Panel surya: 0.6W                                           
          - Sumber cahaya: 2835*1LED                                    
                                                                        
          - Baterai: 18650/3.7V/1200mA                                  
          - Suhu warna: 3000K                                           
                                                                        
       §  Contoh – Contoh                                               
          1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
                                                                        
            bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.  
          2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai   
                                                                        
            pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
            yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.                    
                                                                        
       §  Pelaksanaan                                                   
            1. Menentukan Titik lokasi sesuai pada gambar kerja         
                                                                        
            2. Posisi pencahayaan: Ada penyesuaian pengaturan gigi, gigi pertama
               rendah, gigi kedua tinggi, dan rumput dipasang.          
                                                                        
            3. RGB: Tekan tombol on/off untuk beralih monokrom (warna-warni
               (merah, hijau, biru + 4 warna campuran)), tekan lama 2S untuk
                                                                        
               memasukkan gradien warna. Dalam mode gradien warna, tekan lama
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 46
                                                                        
                                                                        
               tombol sakelar untuk 2S untuk keluar dari mode gradien; setelah baterai
               dimatikan, ia memiliki fungsi memori roda gigi saat ini; instalasi rumput.
                                                                        
                                                                        
     H. Lampu Taman Spot Bulat                                          
                                                                        
       §  Persyaratan Bahan                                             
          Kwalitas peralatan yang dipergunakan harus dalam keadaan baru dan termasuk
                                                                        
          dalam Standar Industri Indonesia (SII) dan disetujui oleh pemberi tugas dan
                                                                        
          instansi teknis.                                              
          Spesifikasi water resistant (Penggunaan Luar Ruang)           
                                                                        
          - Dalam 1 Lampu terdapat 8 Titik LED                          
          - Battery Type : Baterai 400mAh                               
                                                                        
          - Material Stainless steel & ABS                              
          - Diameter Lampu : 11.5 cm                                    
                                                                        
          - Tinggi Stand Tanam : 13 cm                                  
          - Panel surya: 2V 130ma                                       
                                                                        
          - Tingkat tahan air: IP65                                     
          - Waktu pengisian daya: 6-8 jam                               
                                                                        
          - Waktu pengoeprasian: 8-10 jam                               
       §  Contoh – Contoh                                               
                                                                        
          1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
            bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.  
                                                                        
          2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai   
                                                                        
            pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
            yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.                    
                                                                        
       §  Pelaksanaan                                                   
            1. Menentukan Titik lokasi sesuai pada gambar kerja         
                                                                        
     I. Pengukuran Hasil kerja                                          
       Seluruh pekerjaan di ukur panjang dan lebar ukuran sesuai dengan syarat-syarat
                                                                        
       bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
       penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada
                                                                        
       gambar rencana atau petunjuk Direksi.                            
     J. Dasar Pembayaran                                                
                                                                        
       Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing
       untuk mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan
                                                                        
       tersebut harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh
       biaya seperti yang tersebut pada PASAL 11 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan
                                                                        
       bisa dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.   
                                                                        
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 47
                                                                        
                                                                        
      A. 2.3.1.14. Pek. Urugan Tanah Humus  Meter Kubik (M3)            
      O-01     Pek. Galian Tanah (70x70x70) cm Untuk Meter Kubik (M3)   
                                                                        
               Pohon Palam                                              
      O-02     Pek. Galian Tanah (40x40x40) cm Untuk Meter Kubik (M3)   
                                                                        
               Bunga Hias                                               
                                                                        
      1.7.17.a.(a) Pek. Tanaman Rumput Jepang Meter Persegi (M2)        
      Dihitung Pek. Penanaman Pohon Palam (2 meter) Buah/Pohon          
                                                                        
      Dihitung Pek. Penanaman Bunga Melati  Buah/Pohon                  
      Dihitung Pek. Lampu Taman 3000 K      Set/bh                      
                                                                        
      Dihitung Pek. Lampu Hias Spot/Sorot   Set/bh                      
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 12                                    
                     PEKERJAAN PENGECATAN                               
                                                                        
     A. Ketentuan Umum                                                  
                                                                        
       §  Lingkup Pekerjaan                                             
          Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan
                                                                        
          lainnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang
          disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.         
                                                                        
       §  Bahan – Bahan                                                 
          1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
                                                                        
            sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan,
          2. Bahan cat yang digunakan adalah merk Ling marking atau yang setara dan
                                                                        
            sesuai dengan petunjuk Pengawas.                            
          3. Pelaksana wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai
                                                                        
            hal- hal yang menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
            -  segel kaleng                                             
                                                                        
            -  test laboratorium                                        
                                                                        
            -  hasil akhir pengecatan                                   
          4. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
                                                                        
            produsen untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi
            tanggungan Pelaksana.                                       
                                                                        
       §  Contoh-contoh                                                 
          Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib menyerahkan 1 contoh
                                                                        
          bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada
          permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari
                                                                        
          pabrik.                                                       
       §  Pelaksanaan                                                   
                                                                        
          1. Umum                                                       
            a) Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada 
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 48
                                                                        
                                                                        
               Pengawas beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk
               mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus
                                                                        
               diganti tanpa biaya tambahan                             
            b) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan
                                                                        
               pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang
               diajukan Pelaksana.                                      
                                                                        
            c) Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
               cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan
                                                                        
               mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap
                                                                        
               dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
               ataupun debu.                                            
                                                                        
            d) Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah  
               dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan
                                                                        
               untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
               bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering,
                                                                        
               bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
            e) Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
                                                                        
               mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan,
               Pelaksana wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
                                                                        
            f) Pelaksana tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu tempat
               bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
                                                                        
               diselesaikan.                                            
            g) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya,
                                                                        
               maka Pelaksana harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
                                                                        
            h) Pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan
               yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban
                                                                        
               biaya Pelaksana, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
               Pemberi Tugas.                                           
                                                                        
          2. Teknis                                                     
            a) Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali
                                                                        
               spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan
               dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan
                                                                        
               pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau
               ada bekas- bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan
                                                                        
               dan roller.                                              
            b) Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas, penyemprotan 
                                                                        
               hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.       
            c) Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang
                                                                        
               kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 49
                                                                        
                                                                        
               sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti
               petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
                                                                        
            d) Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan
               termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun 
                                                                        
               pembersihan dengan kain kering.                          
            e) Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
                                                                        
               mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang
               sudah  terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan
                                                                        
               diperbaiki atas tanggungan Pelaksana.                    
                                                                        
       §  Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
          a) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana wajib melakukan percobaan
                                                                        
            atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri.
            Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas
                                                                        
            biaya Pelaksana.                                            
          b) Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Pelaksana harus memberi
                                                                        
            jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan,
            terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat
                                                                        
            lainnya.                                                    
          c) Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
                                                                        
            diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan
            untuk pengujian disediakan oleh Pelaksana.                  
                                                                        
          d) Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
          e) Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
                                                                        
            memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah
                                                                        
            termasuk tanggung jawab Pelaksana.                          
       §  Pengamanan Pekerjaan                                          
                                                                        
          a) Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan
            lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari
                                                                        
            debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.        
          b) Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat
                                                                        
            dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya
            dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
                                                                        
            pengecatan berlangsung.                                     
          c) Pelaksana bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang
                                                                        
            rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.                 
     B. Pengukuran Hasil kerja                                          
                                                                        
       Seluruh pekerjaan di ukur panjang dan lebar ukuran sesuai dengan syarat-syarat
       bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
                                                                        
       penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada
                                     (RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 50
                                                                        
                                                                        
       gambar rencana atau petunjuk Direksi.                            
     C. Dasar Pembayaran                                                
                                                                        
       Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing
       untuk mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan
                                                                        
       tersebut harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh
       biaya seperti yang tersebut pada PASAL 12 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan
                                                                        
       bisa dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.   
                                                                        
            Nomor mata pembiayan dan uraian        Satuan               
      A.4.7.1.10. Pengecatan Kanstin        Meter Persegi (M2)          
                                                                        
      A.4.7.1.11. Pengecatan Paving Block   Meter Persegi (M2)          
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 13                                    
                       PEKERJAAN SELESAI                                
                                                                        
Pekerjaan dianggap selesai jika :                                       
                                                                        
1. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.     
2. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh Direksi, Konsultan Pengawas dan Kontraktor
                                                                        
  dan dinyatakan dalam suatu Berita Acara.                              
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 14                                    
                                                                        
                      KETENTUAN TAMBAHAN                                
1. Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka semua ketentuan adminstrasi,
                                                                        
  pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain dari pemeriksaan yang
  menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini termasuk pula sebagai syarat-syarat yang harus
                                                                        
  dipenuhi dan ditaati.                                                 
2. Hal-hal lain yang tidak tercantum/tidak jelas dalam RKS ini akan dibuatkan tersendiri
                                                                        
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru/kelalaian kontraktor
  adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.                             
                                                                        
                                      Buranga, Mey 2023                 
                                                                        
                                         Dibuat Oleh :                  
                                 Pejabat Pembuat Komiten (PPK)          
                               Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                                      Kabupaten Buton Utara             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     AYATUN MUCHTAR, ST                 
                                    NIP. 19800110 201101 1 009
Tenders also won by Izdihaar Karya Gemilang
Authority
25 March 2025Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Ta. 2025Mahkamah AgungRp 12,500,000,000
21 August 2025Pematangan Lahan Rth Dan Taman Wisata Kel. Poasia Dan Kel.TaliaKota KendariRp 4,085,000,000
26 August 2023Pekerjaan Penataan Halaman Dan Pembangunan Akses Jalan Pasar Akuni Kec.TinanggeaKab. Konawe SelatanRp 2,305,000,000
15 October 2023Penataan Parkiran Sisi Kiri Rumah Sakit JantungProvinsi Sulawesi TenggaraRp 1,829,957,493
13 July 2024Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Kab. MunaProvinsi Sulawesi TenggaraRp 1,175,247,125
31 May 2024Rehab Interior Gedung Kantor BkadKab. Konawe SelatanRp 1,150,000,000
5 June 2023Pembangunan Fasilitas Kebersihan Dan Penataan Lansekap Kawasan Daya Tarik Wisata Bukit MagdalenaPemerintah Daerah Kabupaten WakatobiRp 1,086,750,000
13 May 2024Pembangunan Alun-Alun Kota AndooloKab. Konawe SelatanRp 960,000,000
30 April 2024Penataan Parkiran Sisi Kiri Rumah Sakit Jantung (Lanjutan)Provinsi Sulawesi TenggaraRp 791,962,800
16 September 2025Sumur Bor Kel. AnduonohuKota KendariRp 752,383,824