| 0616036109811000 | Rp 1,090,000,000 | |
| 0415264225816000 | - | |
CV Fathan Group | 06*2**5****16**0 | - |
| 0429247570811000 | - | |
CV Gibran Pratama | 09*1**9****16**0 | - |
| 0942751280811000 | - | |
| 0031671274816000 | - | |
| 0030543490816000 | - | |
CV Kontu Kowuna Utama | 08*8**3****16**0 | - |
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 1
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1
NAMA PROYEK, LINGKUP PEKERJAAN DAN PIHAK
YANG BERSANGKUTAN
Nama dan Alamat Proyek
a. Nama Kegiatan ini adalah : PENATAAN HALAMAN KANTOR POLRES
b. Alamat Kegiatan adalah : Kab. Buton Utara – Pov. Sulawesi Tenggara
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
o Penataan Halaman Kantor Polres
Pemberi Tugas
Pemberi tugas adalah Pememerintah Daerah Kabupaten Buton Utara cq. Penanggung
Jawab Kegiatan Belanja Modal/Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023.
Pengelola Kegiatan
a. Pengelola Kegiatan adalah sebuah tim yang membantu memegang mata anggaran
melaksanakan tugas teknis, administrasi dan keuangan .
a. Tugas dan wewenang pengelola Kegiatan diatur dalam Surat Keputusan Penanggung
jawab Kegiatan.
b. Keanggotaan Pengelola Kegiatan terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Buton
Utara dan instansi yang terkait, ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Panitia Pelelangan
Panitia Pelelangan adalah panitia yang membantu Penanggung Jawab Kegiatan dalam
menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pelelangan, diangkat
dan ditetapkan dengan surat keputusan Penanggung Jawab Kegiatan. Keanggotaan
Panitia lelang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan Instansi dan instansi yang terkait,
ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta Pelelangan
a. Peserta pelelangan adalah badan hukum yang bergerak dibidang usaha jasa
pemborongan memiliki tanda Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dari LPJK yang
masih berlaku dan memenuhi persyaratan.
b. Lingkup pekerjaan adalah Perumahan Dan Pemukiman dengan kualifikasi K2,K3.
Telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pelelangan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan dalam pengumuman/undangan lelang, dan lulus dalam
seleksi DRT-U yang disetujui oleh instansi yang berwenang.
c. Harus mengikuti rapat penjelasan/Aanwijzing
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 2
d. Memasukkan berkas penawaran ke dalam kotak lelang.
Konsultan manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana
Nama Perusahaan : CV. JUANG KARYA KONSOLINDI
Alamat : Jl. Watompamata Kel. Saraea Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara
Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Penanggung Jawab Kegiatan
Kontraktor
Kontraktor adalah peserta lelang oleh pejabat yang berwenang telah ditetapkan sebagai
pemenang lelang berdasarkan Surat Keputusan Penanggung Jawab Kegiatan yang ditunjuk
sebagai Pelaksana Pekerjaan.
Pasal 2
DOKUMEN PELELANGAN
Dokumen pelelangan terdiri atas :
1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat atau disingkat RKS
2. Gambar Bestek dan Gambar Detail
3. Addendum (kalau ada)
4. Berita Acara rapat penjelasan (Aanwijzing) dan semua yang diperlukan dalam pengajuan
penawaran.
Pasal 3
DOKUMEN KONTRAK
Kontrak atau Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan berisi ketentuan-ketentuan seperti
tersebut dalam RKS.
Kontrak akan segera ditanda tangani paling lambat setelah kontraktor menyerahkan jaminan
pelaksanan kepada Penanggung Jawab Kegiatan
Lampiran-lampiran kontrak adalah :
- Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SKPBJ)
- Surat Penetapan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ)
- Surat Perintah Mulai Kerja
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
- Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran
- Surat Penawaran beserta lampiran-lampiarannya
- Rencana Kerja dan syarat-syarat
- Gambar-gambar bestek
Kontrak tersebut dibuat 7 (tujujuh) rangkap dengan lampirannya.
Kontrak harus ditanda tangani kedua belah pihak serta diberi materai Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah) dan diketahui/disetujui oleh instansi yang berwenang.
Semua biaya pembuatan kontrak beserta lampiran-lampirannya menjadi beban kontraktor.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 3
Pasal 4
KETENTUAN PELELANGAN
Pelelangan ini dilakukan dengan cara pelelangan sesuai Keppres No. 12/2021.
Pasal 5
KETENTUAN PENAWARAN
1. Pengambilan Dokumen Lelang
Rekanan yang berminat mengikuti pelelangan ini dapat memperoleh dokumen pelelangan
di LPSE Kabupaten Buton Utara, pada wepsite : lpse.butonutarakab.go.id
2. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.
Surat Penawaran berisi :
a. Surat penawaran yang diketik diatas kertas berkop perusahaan yang bersangkutan,
diberi tanggal dicap dan ditanda tangani oleh Direktur atau Penangggung jawab
perusahaan.
b. Tanda tangan pada Surat Penawaran Asli dilakukan diatas materai sebesar Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) dan tanda tangan tersebut harus melintasi materai serta diberi
tanggal diatas materai
c. Apabila Direktur atau penanggung jawab perusahaan berhalangan menanda tangani
Surat Penawaran yang bersangkutan harus memberi Surat Kuasa bermaterai Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada kuasanya yang ditunjuk untuk menandatangani
Surat Penawaran tersebut.
d. Jumlah harga penawaran harus ditulis dengan angka dan huruf yang sama bunyinya.
e. Surat Penawaran dibuat dalam rangkap 3 (tiga) disusun sebagai berikut :
- Surat Penawaran,
- Rekapitulasi dan Perincian Biaya (RAB),
- Daftar Analisa,
- Daftar Harga Upah dan Bahan,
- Time Schedule,
- Fotocopy Neraca Perusahaan Terakhir, daftar susunan pemilikan modal, susunan
pengurus dan akte pendirian peusahaan serta perubahan-perubahannya,
- Fotocopy sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku, (BG002-
Kontruksi Gedung Perkantoran KBLI 41012/PB010 Pek Lanskap,
Pertamanan & Penanaman Vegetasi KBLI 43305),
- Foto copy surat izin tempat usaha (SITU) yang masih berlaku,
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari departemen perdagangan yang masih
berlaku dan Surat izin Usaha Perdaganagan (SIUP),
- Foto copy ketetapan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dilegalisir oleh ketua atau
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 4
sekretaris panitia,
- Foto copy Surat izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dilegalisir oleh ketua atau
sekretaris panitia,
- Surat Pernyataan tunduk kepada KEPRES No. 12/2021 di atas materai Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah),
- Surat Pernyataan Penanggung jawab teknis lapangan,
- Referensi Bank, ditujukan khusus untuk kegiatan pelelangan ini,
- Surat jaminan penawaran (bid bond) dari Bank Pemerintah/Swasta atau lembaga
keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri keuangan (asli + 2 copy). Yang berlaku
selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penawaran,
- Foto copy tanda keanggotaan Asosiasi yang berlaku,
- Asuransi tenaga Kerja. (ASTEK)
Salinan/fotocopy dijilid dalam rangkap 3 (tiga) dan semua lampiran surat penawaran dan
syarat-syarat teknis harus diparaf dan dicap perusahaan.
3. Proses Pengadaan
1. Persiapan pengadaan
1. PPK menetapkan paket pekerjaan dalam SPSE dengan memasukkan: Nama
paket, Lokasi, Kode anggaran, Nilai Pagu, Target pelaksanaan, dan Kepanitiaan.
2. Panitia Pengadaan memasukkan ke dalam SPSE:
1) Kategori paket pekerjaan;
2) Metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen
penawaran yang meliputi:
a. e-lelang Umum Pra Kualifikasi dua file;
b. e-lelang Umum Pasca Kualifikasi satu file;
c. e-lelang Umum Pasca Kualifikasi dua file.
3. Metode Evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa;
4. Harga Perkiraan Sendiri
5. Persyaratan kualifikasi;
6. Jenis kontrak;
7. Jadwal pelaksanaan lelang; dan
8. Dokumen Pemilihan
2. Pengumuman Pelelangan
a. Setelah mendapatkan penetapan PPK, paket pekerjaan yang bersangkutan
akan tercantum dalamwebsite LPSE dan Panitia Pengadaan mengumumkan
paket lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Masyarakat umum dapat melihat pengumuman pengadaan di website LPSE
yang bersangkutan.
3. Pendaftaran Peserta Lelang
a. Penyedia barang/jasa yang sudah mendapat hak akses dapat memilih dan
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 5
mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati.
b. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati
maka Penyedia barang/jasa dianggap telah menyetujui Pakta Integritas.
c. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati
Penyedia barang/jasa dapat mengunduh (download) dokumen
pengadaan/lelang paket pekerjaan tersebut
4. Penjelasan Pelelangan
a. Proses penjelasan pelelangan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui
website LPSE yang bersangkutan.
b. Dalam hal waktu penjelasan pelelangan telah berakhir, Panitia Pengadaan
masih mempunyai waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
mungkin belum terjawab.
c. Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan
ke dalam dokumen pemilihan, Panitia Pengadaan dapat melaksanakan proses
penjelasan di lapangan/lokasi pekerjaan.
5. Penyampaian Penawaran
a. Pada tahap penyampaian penawaran, Penyedia barangjasa yang sudah menjadi
peserta lelang dapat mengirimkan dokumen (file) penawarannya dengan
terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file penawaran
dengan menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) yang tersedia
dalam website LPSE.
b. Pengguna wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan
APENDO yang tersedia dan dapat diketahui pada saat mengoperasikan
APENDO.
6. Proses Evaluasi
a. Pada tahap pembukaan file penawaran, Panitia Pengadaan dapat mengunduh
(download) dan melakukan dekripsi file penawaran tersebut dengan
menggunakan APENDO.
b. Terhadap file penawaran yang oleh tidak dapat dibuka, Panitia Pengadaan wajib
menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi)
kepada LPSE untuk dilakukan analisa dan bila dianggap perlu LPSE dapat
menyampaikan file penawaran tersebut kepada Direktorat e-Procurement LKPP.
c. Terhadap penyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat di buka
(dekripsi), LKPP melakukan analisa terhadap file penawaran tersebut dan dapat
merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Panitia
Pengadaan.
d. Dengan adanya proses penyampaikan informasi sebagaimana huruf b diatas
Panitia Pengadaan dimungkinkan melakukan pemunduran jadwal pada paket
pekerjaan tersebut.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 6
e. Proses evaluasi (administrasi dan teknis, harga, kualifikasi) terhadap file
penawaran dilakukan secara manual (off line) di luar SPSE, dan selanjutnya
hasil evaluasi tersebut dimasukkan ke dalam SPSE.
f. Proses evaluasi kualifikasi dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa
semua dokumen penawaran asli calon pemenang lelang.
7. Lelang Gagal dan Pelelangan Ulang
a. Dalam hal Panitia Pengadaan memutuskan untuk melakukan pelelangan
ulang, maka terlebih dahulu Panitia Pengadaan harus membatalkan proses
lelang paket pekerjaan yang sedang berjalan (pada tahap apapun) pada
SPSE dan memasukkan alasan penyebab pelelangan harus diulang.
b. Informasi tentang pelelangan ulang ini secara otomatis akan terkirim melalui
email kepada semua peserta lelang paket pekerjaan tersebut.
c. Termasuk dalam hal SPSE gagal karena teknis operasional LPSE.
8. Pengumuman Calon Pemenang Lelang
Pada tahap pengumuman pemenang dan PPK telah menetapkan pemenang
lelang suatu paket pekerjaan, SPSE secara otomatis akan menampilkan
informasi pengumuman pemenang paket pekerjaan dimaksud, dan juga
mengirim informasi ini melalui email kepada seluruh peserta lelang paket
pekerjaan tersebut.
9. Sanggah
a. Peserta lelang hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada PPK
suatu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui SPSE.
b. SPSE memungkinkan PPK untuk melakukan jawaban terhadap sanggahan
Peserta lelang yang dikirimkan setelah batas akhir waktu sanggah.
c. Dalam hal terdapat sanggah banding, proses tersebut dilakukan di luar SPSE
dan Peserta lelang mengirimkan kepada pejabat terkait.
d. Proses sanggah banding tidak menghentikan tahapan lelang selanjutkanya
pada SPSE.
4. Pasca Proses Pengadaan
1. Proses pengadaan suatu paket selesai apabila PPK telah menetapkan pemenang lelang
dan Panitia Pengadaan mengirimkan pengumuman pemenang lelang kepada Peserta
lelang melalui SPSE serta masa sanggah telah dilalui.
2. SPSE secara otomatis akan mengirim pemberitahuan kepada pemenang lelang dan
meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang pelaksanaannya di luar SPSE.
3. Dengan selesainya proses pengadaan melalui SPSE, PPK wajib membuat dan
menyampaikan Surat Penetapan Pemenang kepada pemenang lelang secara tertulis.
4. Disertai dengan asli dokumen penawaran paket pekerjaan tertentu, pemenang lelang
melakukan penandatanganan kontrak dengan pejabat terkait yang dilakukan di luar
SPSE.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 7
5. Proses pengadaan belum resmi/sah menjadi transaksi pengadaan apabila masing-
masing pihak belum melakukan kewajiban dan haknya sesuai ketentuan yang
berlaku/di tetapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
6. Pemenang lelang wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar SPSE dengan pejabat
Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait.
7. Setelah pemenang ditetapkan melalui website LPSE, pejabat
Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait dapat menghubungi pemenang
untuk menyelesaikan transaksi pengadaannya segera setelah berakhirnya proses
pengadaan.
8. Pengguna dan masyarakat pada akhir proses pengadaan dapat mengetahui pemenang
lelang paket pekerjaan tertentu melalui website LPSE terkait.
5. Pembatalan / Pemutusan
Panitia Pengadaan berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila
memenuhi pasal 28 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan dalam hal sedang berlangsungnya
proses pengadaan barang/jasa, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses
pengadaan barang/jasa tidak dapat melaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan
teknis dan/atau non teknis, keadaan kahar).
6. Penilaian
Apabila penyedia barang/jasa memiliki catatan kinerja (track record) yang buruk, maka
Panitia Pengadaan berhak/dapat menggugurkan penawaran penyedia dan/atau
memasukkan dalam daftar hitam (black list) dalam kurun waktu tertentu. Untuk keperluan
ini Panitia Pengadaan memberitahukan secara tertulis kepada LPSE agar diumumkan dalam
websiteLPSE.
7. Tanggung Jawab Dan Akibat
a. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena
keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada
SPSE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
b. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan
infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan SPSE.
c. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan
yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
d. LKPP dan afiliasinya tidak menjamin SPSE dan APENDO berlangsung terus tanpa
adanya gangguan/handal, tepat. Lembaga Sandi Negara dan LKPP berusaha terus
meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
e. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi, yang
mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa lainnya atau
timbulnya biaya.
f. LKPP dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap
file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi dengan
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 8
menggunakan APENDO namun salah satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka
oleh Pengguna.
g. Pengguna menanggung segala akibat terhadap dokumen (file) yang tidak dapat
dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah
satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan
APENDO.
h. Penggunaan SPSE dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan
penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan SPSE yang tidak
terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.
8. Perselisihan
Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan LKPP dan/atau
afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak
dapat mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus tersebut ke
pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.
9. Perubahan
a. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan
dan ketentuan SPSE ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
b. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas
yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan
sebelumnya.
c. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi,
diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan
mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna SPSE.
d. Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan
penggunaan, SPSE dan APENDO dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban
apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.
Pasal 6
PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap hal-hal yang dievaluasi, dengan cara:
a. Memeriksa keaslian dokumen, dan
b. Klarifikasi dan verifikasi kepada Penerbit Dokumen Pembuktian kualifikasi dilakukan
diluar aplikasi SPSE (offline). Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen
kualifikasi apabila:
a. Penyedia sudah pernah melaksanakan pekerjaan sejenis, dan/atau
b. Data KualifikasiPenyediasudahterverifikasidalamSIKaP.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 9
Pasal 7
HASIL KUALIFIKASI
1. Peserta yang lulus Prakualifikasi yang masuk dalam daftar pendek adalah:
2. Lulus kurang dari jumlah minimum (kecuali peserta pelelangan terbatas diyakini hanya
2), maka dilakukan proses kualifikasi ulang. Proses pemilihan dapat dilanjutkan
walaupun peserta yang lulus kualifikasi ulang kurang dari jumlah minimum
3. Bila yang lulus lebih dari jumlah maksimum, maka yang ditetapkan masuk dalam daftar
pendek adalah sesuai urutan peringkat penilaian kualifikasi
Pasal 8
PENGUMUMAN HASIL PRAKUALIFIKASI
1. Pengumuman memuat paling kurang
a. Pengumuman memuat paling kurang
b. Nilai hasil evaluasi termasuk yang tidak lulus
c. Keterangan hal yang menjadikan gugur
d. Masa sanggah hasil prakualifikasi, 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman untuk
pelelangan/seleksi umum (hanya untuk pekerjaan yang aspek kualifikasinya menentukan
kualitas penawaran)
Pasal 9
SISTEM NILAI
Memberikan penilaian pengalaman perusahaan pada :
a. Pekerjaan sejenis dengan bobot 40-55%;
b. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai
pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35-45%;
c. Lokasi yang sama pada tingkat Kab/Kota dengan bobot 5-15%;
d. Domisili Perusahaan Induk (Prov/Kab/Kota, kecuali Prov DKI Jakarta) dengan bobot 5%;
e. Jumlah a), b), c), dan d) sama dengan 100 %.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 10
BAB II
SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 10
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dan diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) hari
kalender, terhitung dari tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Kerja oleh Penanggung Jawab
Kegiatan. Hasil Pekerjaan diserahkan kepada Pemberi Tugas (Penanggung Jawab Kegiatan)
yang dibuktikan dengan Berita Acara.
Pasal 11
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Bila Kontraktor menghendaki perpanjangan waktu pelaksanaan, maka Kontraktor diwajibkan
mengajukan surat tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sebelum waktu penyerahan pertama disertai alasan-alasan yang kuat dan telah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi (bila ada).
Bila kontraktor tidak menghiraukan prosedur ini Penanggung Jawab Kegiatan tidak akan
mempertimbangkan usul perpanjangan waktu tersebut. Bila Kontraktor akan mengadakan
kerja lembur harus memberitahukan dahulu kepada Pengawas lapangan/unsur teknik.
Pasal 12
PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN
Menjelang penyelesaian seluruh pekerjaan menurut kontrak, Kontraktor dapat mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan dengan tembusan kepada
Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian pekerjaan tersebut dalam
rangka persiapan penyerahan pertama.
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permohonan
seperti tersebut diatas (Bab II Pasal 12 Ayat 1). Penanggung Jawab Kegiatan atau staf yang
ditunjuk bersama Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan dan penelitian pekerjaan/
Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut dicantumkan dalam Berita Acara pemeriksaan
Penyelesaian Pekerjaan.
Bila hasil pemeriksaan dan penelitian pekerjaan ditemukan masih terdapat beberapa bagian
pekerjaan yang tidak sempurna atau tidak sesuai dengan gambar dan bestek, maka Kontraktor
berkewajiban menyelesaikan dan menyempurnakan pekerjaan tersebut.
Setelah perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan telah diselesaikan oleh Kontraktor yang
dibuktikan dengan rekomendasi dari Konsultan Pengawas maka Kontraktor dapat mengajukan
Berita Acara Penyerahan Pertama kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 11
Pasal 13
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
Jangka waktu pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal
penyerahan pekerjaan pertama (pekerjaan seratus persen selesai). Dalam jangka waktu
tersebut Kontraktor wajib memelihara, menjaga dan bertanggung jawab atas keseluruhan
bangunan tersebut baik dari segi keamanan maupun darisegi kebersihan.
Bila dalam masa pemeliharaan pekerjaan bangunan tersebut ditemukan tidak bersih (kotor
dan sebagainya) atau terdapat pekerjaan yang tidak diselesaikan penyempurnaannya
berdasarkan pemeriksa Pekerjaan dan penelitian menjelang penyerahan pertama, maka
Kontraktor berkewajiban memperbaiki dan menyempurnakan pekerjaan tersebut sebelum
diadakan penyerahan kedua.
Bila dalam jangka waktu pemeliharaan, Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan
yang dimaksud pada butir 2 diatas, maka Penanggung Jawab Kegiatan berhak menyuruh
pihak ketiga (kontraktor lainnya) untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan tersebut atas biaya
Kontraktor pertama.
Penyerahan pekerjaan kedua kalinya (terakhir) harus dilakukan sesudah habis jangka waktu
pemeliharaan dan seluruh pekerjaan penyempurnaan dan perbaikan seperti tersebut pada
butir 2 dan 3 diatas telah dilaksanakan.
Pasal 14
PENGUNDURAN WAKTU/KETERLAMBATAN
1. Pengunduran waktu karena kelalaian Kontraktor.
Apabila terjadi pengunduran waktu karena kelalaian Kontraktor berlaku ketentuan-
ketentuan denda seperti Bab II pasal 21 Ayat 4 (empat).
2. Pengunduran waktu dengan persetujuan Penanggung Jawab Kegiatan
Apabila Penanggung Jawab Kegiatan menyetujui diadakannya pengunduran waktu maka
harus dibuatkan Addendum beserta alasan-alasannya.
3. Pengunduran waktu karena keadaan memaksa (force majeure)
Apabila terjadi pengunduran waktu karena force majeure berlaku ketentuan tentang force
majeure Bab II pasal 20 dan pada kontrak harus dibuatkan Addendum.
Pasal 15
JAMINAN PENAWARAN
1. Untuk pelelangan ini semua peserta lelang diwajibkan menyerahkan jaminan penawaran
dari bank pemerintah/swasta atau lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
2. Jaminan penawaran (bid bond) untuk mengikuti pelelangan/tender ditetapkan 1% sampai
dengan 3% dari harga penawaran. Jaminan penawaran tersebut dibuat khusus untuk
pelelalangan ini dan dikembalikan apabila yang bersangkutan (peserta lelang) tidak
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 12
diusulkan menjadi calon pemenang dalam pelelangan.
3. Jaminan penawaran menjadi milik negara, apabila peserta pelelangan mengundurkan diri
setelah mengajukan berkas penawarannya dalam kotak pelelangan.
4. Masa berlakunya Surat Penawaran dan Surat Jaminan Penawaran tersebut diatas selama
3 (tiga) bulan.
Pasal 16
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang, diwajibkan menyerahkan jaminan
pelaksanaan dari bank pemerintah/swasta atau lembaga keuangan lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar 5% dari nilai kontrak. Surat Jaminan
pelaksanaan ini diserahkan kepada Penanggung Jawab Kegiatan paling lambat 2 (dua)
minggu setelah menerima SPK atau sebelum penanda tanganan kontrak.
2. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, pemenang lelang tidak melaksanakan
pekerjaan, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik negara.
3. Apabila setelah penanda tanganan kontrak, pemenang lelang mengundurkan diri, maka
jaminan pelaksanaan menjadi milik negara.
Pasal 17
JAMINAN PEMELIHARAAN
1. Kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan pemeliharaan dari bank pemerintah/swasta
atau lembaga keuangan lainnya, sebesar 5% dari nilai kontrak. Surat Jaminan
pemeliharaan ini diserahkan kepada Penanggung Jawab Kegiatan paling lambat 2 (dua)
minggu setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan atau pekerjaan 100% selesai
sebelum serah terima kedua
2. Bila dalam masa pemeliharaan pekerjaan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai
Pasal 13 butir 1 dan 2, maka tidak dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan.
3. Apabila dalam jangka waktu masa pemeliharaan yang telah ditetapkan, kontraktor tidak
menyelesaikan pekerjaan, maka jaminan pemeliharaan menjadi milik negara.
Pasal 18
SURAT KEPUTUSAN PENUNJUKAN/SURAT PERINTAH KERJA
1. Berdasarkan keputusan penetapan pemenang lelang Penanggung Jawab Kegiatan
menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan yang menunjuk pemenang lelang sebagai
Pelaksana Pekerjaan.
2. Surat Keputusan diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pemenang
lelang diumumkan.
3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah ditetapkannya Surat Keputusan penunjukan
pelaksana pekerjaan kontraktor yang ditunjuk diwajibkan menyampaikan surat
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 13
kesanggupan melaksanakan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Direktur/Penanggung
Jawab perusahaan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan
dibubuhi cap perusahaan.
4. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima SPK, maka kontraktor diwajibkan
melaksanakan kegiatan dilapangan dengan nyata.
Pasal 19
KONTRAK
1. Kontrak akan ditanda tangani segera setelah konsep kontrak disetujui oleh kedua belah
pihak dan kontraktor telah menyerahkan Surat Jaminan pelaksanaan kepada Penanggung
Jawab Kegiatan.
2. Kontrak akan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Kegiatan.
Pasal 20
SUB KONTRAKTOR
1. Kontraktor dapat bekerja sama dengan golongan ekonomi lemah setempat antara lain sub.
Kontraktor, Leveransir bahan, barang dan jasa.
2. Apabila suatu bagian pekerjaan yang akan diberikan kepada Sub. Kontraktor,maka
kontraktor harus memberitahukan hal tersebut kepada pihak proyek dan dilaksanakan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari pihak proyek.
3. Jika ternyata bahwa kontraktor telah memberikan pekerjaan kepada sub. Kontraktor tanpa
persetujuan pihak proyek maka kontraktor harus membatalkan pemberian pekerjaan
tersebut kepada sub kontraktor dan semua biaya yang telah dikeluarkan oleh sub
kontraktor tersebut menjadi tanggungan pihak kontraktor.
4. Untuk pekerjaan–pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor harus melakukan
kooordinasi atas pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor tersebut, serta malakukan
pengawasan bersama-sama konsultan pengawas.
5. Kontraktor wajib membuat laporan periodik kepada pihak proyek mengenai pelaksanaan
sebagai dimaksud ayat 1 pasal ini termasuk pelaksanaan pembayarannya.
6. Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan dari sub kontraktor dan segala sesuatu
hubungan anatara kontraktor dengan sub kontraktor.
Pasal 21
BAHAN-BAHAN DAN KETENAGAAN
Bahan – Bahan
Bahan –bahan dan alat-alat dan segala sesuatunya yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor dengan menggunakan hasil
produksi dalam negeri (bahan lokal 100 %).
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 14
Tenaga Kerja
Agar pekerjaan terlaksana seperti yang ditetapkan, kontraktor harus menyediakan tanaga
kerja/tenaga ahli yang cukup jumlah dan mempunyai keahlian dan keterampilan dalam
pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Pendidikan.
Pasal 22
PEMBAYARAN
1. Sumber biaya pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari APBD–DAU Kabupaten Buton Utara
Tahun Anggran 2023.
2. Uang muka
Kontraktor berhak mendapatkan dari Penanggung Jawab Kegiatan uang muka sebesar
30% dari nilai kontrak. Agar uang muka tersebut benar-benar digunakan untuk persiapan
pekerjaan proyek yang bersangkutan, maka kontraktor harus mengajukan permohonan
yang disertai rencana penggunaan uang muka tersebut untuk diperiksa atau diteliti.
Setelah persetujuan Penanggung Jawab Kegiatan, Kontraktor menyampaikan jaminan
uang muka yang nilainya sama besar dengan jumlah uang muka. Jaminan uang muka
diberikan oleh penjamin dan mulai berlaku sejak uang muka dibayarkan sampai lunasnya
kembali uang muka.
Pembayaran kembali uang muka dilakukan dengan cara memotong pembayaran angsuran
secara sebanding.
Dalam hal Kontraktor melakukan penyimpangan dari penggunaan uang muka ini, maka
Penanggung Jawab Kegiatan dapat memberikan peringatan tertulis sebagai kelalaian
dalam pemenuhan ketentuan kontrak.
Syarat Pembayaran
Pembayaran dilaksanakan apabila hasil pekerjaan telah mencapai tingkat kemajuan
tertentu disertai dengan foto-foto :
1. Gambar Tiap Tahap Pekerjaan pandangan dari empat arah.
2. Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah.
3. Pengambilan dari tiap tahap Pekerjaan seperti pada butir pertama diatas dan
diterima baik oleh pemberi pekerjaan yang dinyatakan dengan berita acara.
4. Pembayaran dilaksanakan melalui Bagian Keuangan/Pemegang Kas Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023.
Pembayaran harga borongan akan dilakukan secara berangsur berdasarkan prestasi
pekerjaan.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 15
Pasal 23
KENAIKAN HARGA
1.. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga bahan dan upah buruh tidak
akan diadakan peninjauan dan perhitungan tambahan biaya, kecuali bila ada ketentuan
Pemerintah yang mengatur.
2. Kontraktor dalam mengajukan penawarannya dianggap telah memperhitungkan semua
faktor biaya (pajak, keuntungan, upah dan lain-lain) sampai pekerjaan selesai.
Pasal 24
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Yang dianggap keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan/kejadian yang luar
biasa yang terjadi diluar kemampuan kedua belah pihak seperti gempa bumi, banjir besar,
tanah longsor, kebakaran, huru hara dan sabotase yang terhadapnya kedua belah pihak
tidak mampu untuk mencegah dan mengambil tindakan-tindakan pengamanan
sebelumnya.
2. Atas kejadian/akibat tersebut pada ayat (1) pasal ini yang timbul selama berlangsunya
pekerjaan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas dalam jangka waktu
3 kali 24 jam dari saat kejadian dengan pengesahan pejabat setempat yang berwenang
dengan tembusan Penanggung Jawab Kegiatan.
3. Bila wakti tersebut pada ayat (2) pasal ini dilampaui, Kontraktor belum menyampaikan
laporannya maka Kontraktor kehilangan haknya untuk mendapatkan ganti rugi dan
sebagainya yang berhubungan dengan keadaan tersebut.
4. Pelaksanaan ganti rugi tidak akan bertentangan dengan peraturan pemerintah yang
berlaku.
Pasal 25
SANKSI/DENDA
1. Apabila peserta pelelangan mengundurkan diri setelah memasukkan Surat Penawarannya
ke dalam kotak lelang maka jaminan penawarannya menjadi milik negara.
2. Apabila pemenang lelang mengundurkan diri setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) maka jaminan penawarannya menjadi milik negara sedang kedudukannya sebagai
pemenang lelang digantikan pemenang cadangan dengan harga yang sesuai dengan
penawarannya sepanjang tidak melebihi perkiraan harga yang dikalkulasikan secara
keahlian (profesional). Begitu pula bila Kontraktor mengundurkan diri setelah mendan
tangani kontrak, maka jaminan pelaksaan menjadi milik negara dan disetor ke Kas negara.
3. Kelambatan penyerahan pekerjaan
Bila terjadi kelambatan penyerahan pekerjaan, maka kontraktor dikenakan denda 1/1000
(satu permil) dari harga borongan untuk setiap hari keterlambatan atau setinggi-tingginya
5% dari nilai kontrak.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 16
4. Pekerjaan yang kurang sempurna/tidak sesuai dengan kontrak.
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang dinyatakan kurang atau tidak sempurna oleh
Konsultan Pengawas, harus diganti (dibuat baru) atau disempurnakan oleh Kontraktor
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk meminta perpanjangan waktu pelaksanaan
berhubung adanya pekerjaan tersebut pada butir (a) ayat ini.
Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk memperhitungkan biaya bagian pekerjaan
tersebut pada butir (a) ayat ini dalam biaya pekerjaan lebih.
Pasal 26
PENGAWASAN
1. Prosedur Pengawasan
Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan akan diawasi oleh Konsultan Pengawas.
2. Konsultan Pengawas harus bertanggung jawab atas kesesuaian bestek dan pelaksanaan
pekerjaan lapangan.
3. Konsultan Pengawas berfungsi sebagai Quality Kontrol.
4. Alamat Konsultan Pengawas Harus Jelas
5. Keberadaan dilapangan
Kontraktor yang bertugas dilapangan harus memahami pekerjaan kontruksi untuk lebih
memudahkan konsultan dengan konsultan pengawas.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas harus berada dilapangan sampai selesai jam kerja.
Material yang didatangkan oleh pihak kontraktor apabila tidak sesuai dengan bestek,
Konsultan Pengawas harus menolak untuk digunakan.
6. Konsultan Pengawas harus memiliki kelengkapan administrasi dilapangan :
- Rencana Kerja yang sudah terjadwal
- Daftar nama-nama pekerja dilapangan.
- Buku bahan material yang didatangkan (tanggal, jumlah, kualitas, layak digunakan
ditolak)
7. Laporan Berkala.
- Untuk Melaksanakan pekerjaan, Konsultan Pengawas wajib membuat laporan harian
yang menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari, bahan-bahan dan alat-alat
yang didatangkan besarnya prestasi pekerjaan yang teah diselesaikan, jumlah
pekerjaan, keadaan cuaca dan lain-lain.
- Perintah dan penugasan dari Konsultan Pengawas / Direksi Teknis dari Dinas Pekerjaan
Umum kepada Kontraktor ditulis didalam buku harian/surat dan dibubuhi tanda tangan
dan nama jelas petugas yang bersangkutan.
8. Laporan Foto.
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen berupa foto-foto untuk tiap tahap permintaan
angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pekerjaan.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 17
Syarat-syarat foto dokumentasi :
- Tiap unit bangunan diambil dari dua arah
- Gambar menyeluruh pandangan dari 4 arah
- Pengambilan dari tiap tahap tetap seperti tersebut pada butir a diatas
Konsultan Pengawas dan Kontraktor harus bersedia mendampingi/melayani pemeriksa
mulai pada saat pelaksanaan pekerjaan samapai dengan selesainya pekerjaan, walaupun
pekerjaan tersebut telah selesainya.
Pasal 27
KANTOR PEMBORONG, GUDANG DAN LOS KERJA
- Untuk keperluan kantor direksi lapangan, pemborong diharuskan membuat bangunan
sementara (direksi Keet) yang dilengkapi dengan perabot sesuai kebutuhan.
- Pemborong wajib membuat gudang yang terbuat dari lantai kedap air, dinding
papan/tripleks dan atap seng gelombang, untuk menjaga bahan-bahan tertentu
memerlukan perlindungan terhadap cuaca, behitu juga barak dan los kerja.
- Baik kantor pemborong maupun gudang los kerja berikut perlengkapannya adalah milik
pemborong.
Pasal 28
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang menyangkut biaya teknik pelaksanaan yang tidak dapat diselesaikan
dengan jalan musyawarah akan diselesaikan oleh Dewan Arbitrasi Teknik yang terdiri dari 3
(tiga) orang.
Perselisihan yang bersifat umum yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah,
akan diselesaikan melalui Kantor Panitera pengadilan tempat kedudukan proyek.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 18
BAB III
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Penataan Halaman Kantor Polres Kab. Buton Utara,
komponen dan volume bangunan sebagai berikut : Luas/spesifikasi dan perletakan bangunan
disesuaikan dalam gambar kerja dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini.
Pasal 2
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT INI
1. Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-Syarat dengan Gambar kerja,
maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) ini.
2. Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar-gambar
dalam ukuran skala besar yang diikuti.
3. Gambar detail dan gambar penjelasan lainnya yang mungkin diperlukan pada pelaksanaan
pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.
4. Untuk hal-hal yang menyangkut pasal 2 ayat 1,2,3, Kontraktor diwajibkan berkonsultasi
dengan pihak direksi dan tidak diperkenankan mengambil keputusan tanpa persetujuan
Direksi.
Pasal 3
SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
Peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku dalam pekerjaan ini adalah :
a) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 441/KPTS/1998 tanggal 10
Nopember 1998 tentang Persyaratan Teknis dan Bangunan.
b) Standar Konstruksi dan Bangunan :
1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2) PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987.
3) SNI Nomor : 03-0106-1987 tentang : Penggunaan ubin lantai keramik manner
dan cara uji.
4) SNI Nomor : 03-3527-1994 tentang : Mutu Kayu bangunan.
5) SNI Nomor : 03-2407-1991 tentang : Tata cara pengecatan kayu untuk
Rumah dan Gedung.
6) SNI Nomor : 03-2834-1992 tentang : Tata cara pembuatan rencana
Campuran Beton Normal.
7) SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang Persyaratan Instalasi Listrik.
8) SNI Nomor : 03-2847-1992 tentang : Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung.
9) Keputusan Menteri PU Nomor : 468/KPTSJ1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang
: Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c) Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pembangunan dari instansi yang berwenang.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 19
Pasal 4
LOKASI SITE PEKERJAAN
Lokasi (site) pekerjaan seperti tersebut pada Bab I Pasal 1 ayat 2 terletak di Kabupaten Buton
Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Pasal 5
PENETAPAN UKURAN-UKURAN
Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan bentuk ukuran-ukuran dan mutu yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini.
Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan segera mem-
beritahukan/konsultasi dengan Direksi bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran satu sama
lainnya. Kontraktor tidak boleh membetulkan kesalahan ukuran-ukuran/gambar-gambar
sebelum berkonsultasi dengan Direksi.
Peil no. (0,00) ditetapkan pada saat peninjauan lapangan/lokasi.
Kontraktor diwajibkan membuat tanda tetap untuk ukuran Peil Nol diatas patok yang kuat dan
memeliharanya selama waktu pekerjaan berlangsung. Patok tersebut telah disetujui oleh
Direksi.
Pemasangan Bouwplank dari kayu kelas II kualitas baik dan sisi atasnya harus diserut rata,
dipasang kuat serta dijaga keamanannya. Bouwplank harus dinyatakan benar oleh Direksi dan
bila perlu, Kontraktor mengadakan kontrol ulang kebenaran Bouwplank terhadap patok tetap
(standard).
Pemasangan bouwplank kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dengan teliti
terhadap letak bangunan, siku bangunan maupun peil bangunan. Dalam pemasangan
bouwplank hendaknya dihadirkan Konsultan Konsultan Pengawas.
Pasal 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pembangunan pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi Pek. Administrasi, dokumentasi dan pelaporan, Pek.
Shop Drawing, Pek. Asbuilt Drawing, Pengadaan air kerja, Pek, Papan
Nama Proyek, pemasangan bowplank, Manajemen keselamatan lalulintas,
Manajemen mutu dan keselamatan dan kesehatan kerja,
B. Pek. Administarasi, dokumentasi dan pelaporan
§ Umum
Administrasi proyek merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan proyek. Salah satu
diantaranya adalah pembuatan laporan berkala yang menjadi tanggung jawab
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 20
kontraktor/penyedia.
§ Pelasaksanaan
1. Laporan berkala merupakan alat komunikasi resmi untuk menyampaikan segala
sesuatu yang berhubungan dengan penyelengaraan proyek.
2. Tujuan dari pembuatan laporan berkala adalah membantu semua pihak dalam
upaya memantau dan mengendalikan secara terus menerus dan
berkesinambungan atas berbagai aspek penyelenggaraan proyek dari awal sampai
selesai.
3. Laporan berkala dibuat oleh kontraktor,disetujui oleh konsultan pengawas dan di
ketahui oleh Direksi Teknis. Laporan berkala dipakai pihak kontraktor sebagai
bahan utama dalam rapat intern kontraktor maupun rapat koordinasi dengan
semua pihak yang terlibat dalam proyek.
§ Dasar Pembayaran
Pekerjaan Administarasi, dokumentasi dan pelaporan harus dibayar degan cara
lunsum (LS) atau buah, pembayaran tersebut sudah termasuk biaya lainya yang
di perlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
dihitung Pek. Administarasi, dokumentasi dan LS (lumsum)
pelaporan
C. Pek. Shop Drawing
§ Umum
Sebuah proyek konstruksi membutuhkan perencanaan yang matang. Hal ini
dilakukan agar proses pembangunan bisa berjalan secara efektif dari segi waktu
maupun biaya. Gambar kerja ini memiliki fungsi penting untuk mewujudkan
berjalannya proyek konstruksi yang efektif. Pekerja lapangan bisa bekerja dengan
panduan yang jelas sehingga setiap langkah yang diambil tidak akan sia-sia.
§ Pelaksanaan
1. Kontraktor menyiapkan shop drawing sebelum pekerjaan konstruksi dimulai
yang diperiksa oleh konsultan pengawas dan disetujui direksi teknis, yang
mengacu pada gambar rencana yang telah dibuat oleh konsultan perencana,
2. Gambar detail dan menyeluruh dari bangunan yang akan dibangun dengan
tujuan bangunan yang akan dibangun akan sama dan sesuai dengan desain
yang telah dikonsep oleh konsultan perencana,
§ Pembayaran
Pekerjaan shop drawing harus dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah,
pembayaran tersebut sudah termasuk biaya lainya yang di perlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 21
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
dihitung Pek. Shop Drawing LS (lumsum)
D. Pek. Asbuilt drawing
§ Umum
Kontraktor wajib menyiapkan gambar yang dibuat sesuai kondisi yang terjadi
di lapangan, dan telah mengadopsi seluruh perubahan selama proses
konstruksi berlangsung.
§ Pelaksanaan
1. Kontraktor menyiapkan Asbuilt drawing disesuiakan dengan kondisi akhir
pekerjaan yang diperiksa oleh konsultan pengawas dan disetujui direksi
teknis, yang mengacu pada gambar pelaksanaan yang ada,
2. Kontraktor menyiapkan Asbuilt Drawing sebagai laporan hasil pekerjaan
yang di periksa dan disetujui konsultan perencana dan konsultan pengawas
§ Pembayaran
Pekerjaan Asbuilt drawing harus dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah,
pembayaran tersebut sudah termasuk biaya lainya yang di perlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
dihitung Pek. Asbuilt drawing LS (lumsum)
E. Pengadaan Air Kerja
§ Umum
Kebutuhan air kerja untuk keperluan proyek bisa diperoleh dari sumur atau PAM
(Perusahan Air Minum). Air diperlukan untuk memenuhi kebutuhan-kenutuhan
seperti tolilet, pencucian kenderaan proyek, dan keperluan lain yang
membutuhkan air.
§ Pelaksanaan
1. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber
air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi
keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor
Pelaksana, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
2. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan
proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung
selama 24 jam penuh dalam sehari.
3. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau
dengan pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas
penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 22
armatur, stop kontak serta saklar/panel.
§ Pembayaran
Pengadaan air kerja harus dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah,
pembayaran tersebut sudah termasuk biaya lainya yang di perlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
dihitung Pengadaan Air Kerja LS (lumsum)
F. Pek. Papan Nama Proyek
§ Umum
Papan Nama Proyek Berfungsi sebagai identitas proyek yang sedang berjalan dan
dipasang pada bagian depan lokasi proyek
§ Pelaksanaan
Pada pekerjaan papan nama proyek, dibutuhkan 1 lembar multiplesk/papan
secukupmya (dapat dibaca dengan jelas dari jarak 5 meter) yang di belakangnya
diberi bingkai dari kayu kaso 4/6 dan dicat meni kayu atau disesuiakan degan
analisis harga satuan pekerjaan dalam kontrak. Dalam pemasangannya papan
nama proyek tersebut di beri tiang kayu yang cukup kuat.
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kegiatan : …………
Pekerjaan : ………….
No. Kontrak : …………..
Waktu Pelaksanaan : ……………
Nilai Kontrak/ : …………..
Sumber Dana
Kontraktor : ………..
Kons. Pengawas : ………….
§ Dasar Pembayaran
Papan nama proyek harus dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah, pembayaran
tersebut sudah termasuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, untuk
semua pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang di perlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
dihitung Papan Nama Proyek LS (lumsum)
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 23
G. Pengukuran dan Pemasamangan Bowplank
§ Umum
Sebelum melakukan pekerjaan pondasi dilakukan pengukuran titik-titik yang
akan dijadikan pondasi dengan alat ukur Theodolite. Pengukuran dimaksudkan
untuk mencari ketepatan letak dan elevasi muka tanah. Selain itu pekerjaan
lanjutan seperti Pelat Lantai, Kolom dan Balok juga memerlukan pengukuran
seperti ini.
§ Pelaksanaan
1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran
dan penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank),
termasuk penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada masing-
masing lantai bangunan.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
§ Pembayaran
Pengukuran dan pemasangan bowplank dibayar degan cara lunsum (LS) atau
buah, pembayaran tersebut sudah termasuk penyediaan dan pemasangan
semua peralatan, untuk semua pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang
di perlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
A. 2.2.1.4 Pengukuran dan pemasangan bowplank Meter (M)
H. Manajemen Keselamatan Lalulintas
§ Umum
Penyedia Jasa/Kontraktor menyediakan perlengkapan jalan sementara dan tenaga
manajemen keselamatan lalu lintas untuk mengendalikan dan melindungi pekerja
dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan
dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi.
§ Pelaksanaan
1. Menyerahkan Program keselamatan lalu lintas
2. Menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan sementara
dan menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pemberi isyarat
lalu lintas lainnya sepanjang zona kerja saat diperlukan selama periode
kontrak.
3. Menerapkan metode buka tutup jalan sehingga diharapkan pekerjaan bisa
terus berjalan dan pengguna lalu lintas juga bisa lewat.
4. Penyedia jasa menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode
konstruksi sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 24
5. Bilamana jembatan lama tidak dapat difungsikan sebagaimana jembatan
sementara atau yang disebutkan lain dalam gambar, maka dilakukan
penyediaan dan pemasangan jembatan sementara.
6. Penyedia jasa akan meminta Direksi Pekerjaan untuk mengkaji semua
pengaturan lalu lintas sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja
yang khusus.
7. Tenaga/Personil:
8. Pekerja (Flagman)
9. Koordinator/pengatur Manajemen dan keselamatan lalu lintas
§ Pembayaran
Manajemen keselamatan lalulintas degan cara lunsum (LS) atau buah, pembayaran
tersebut sudah termasuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, untuk
semua pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang di perlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
Dihitung Manajemen keselamatan lalulintas LS (lumsum)
I. Manajemen Mutu
§ Umum
Manajemen Mutu sangat diperlukan untuk menjaga mutu hasil pekerjaan sesuai
denganspesifikasi. Dalam pengendalian mutu, tim manajemen mutu harus selalu
memonitor proses pekerjaan mulai pengawasan pengadaan material, peralatan,
personil hingga pelaksanaan pekerjaan sampai selesai.
§ Pelaksanaan
Pelaksanaan Manjemen Mutu Terdiri :
1. Persiapan personil :Personil di bidang manajemen mutu;
2. Pengawasan mutu material, peralatan dan personil
3. Pembuatan laporan
4. Analisa K3
§ Pembayaran
Manajemen Mutu dibayar degan cara lunsum (LS) atau buah, pembayaran tersebut
sudah termasuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, untuk semua
pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang di perlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
Dihitung Manajemen Mutu LS (lumsum)
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 25
J. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
§ Umum
Penyedia barang / jasa wajib memahami terkait Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) antara lain:
a. Tenaga kerja/Unit terkait melampirkan dan memahami JSA
b. Tenaga kerja dalam kondisi sehat dan kompeten sesuai persyaratan
c. Tenaga kerja bersedia mematuhi prosedur kerja aman
d. Safety Induction telah dilakukan
e. Peralatan kerja tersedia dalam keadaan baik dan layak pakai
f. Alat pelindung diri (APD) telah tersedia sesuai kebutuhan
g. Peralatan darurat tersedia: APAR dan Peralatan P3K
h. Bahan Kimia Berbahaya dikendalikan sesuai dengan Safety Data Sheet
i. Bersedia menjaga kebersihan area kerja dari segala bentuk sampah dan
material sisa
j. pekerjaan serta menjaga kebersihan sarana prasarana
k. Telah dipasang garis kerja/safety line
§ Pelaksanaan
- Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
- Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK).
- Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm safety,
Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja.
§ Pembayaran
Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dibayar degan cara lunsum (LS) atau
buah, pembayaran tersebut sudah termasuk penyediaan dan pemasangan semua
peralatan, untuk semua pekerja, bahan, perkakas dan biaya lainya yang di perlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
Dihitung Keselatan dan kesehatan kerja (SMK3 LS (lumsum)
Pasal 7
PEKERJAAN TANAH
A. Ketentuan Umum
1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan daerah yang
akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 26
2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang
telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak
mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga
akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
Pekerjaan Tanah terdiri atas penggalian Tanah (bawah pondasi dan kanstin),
Pengurugan dan Pemadatan.
B. Penggalian Tanah (Pondasi dan kanstin)
d) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan-
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan
ini dengan baik.
b) Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
dengan petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan.
c) Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan
dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka
semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
d) Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi
harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar
pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang
diperlukan, serta pembersihan.
e) Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang
melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas,
maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa
biaya tambahan.
f) Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas.
e) Syarat-syarat pelaksanaan
a) Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-
peil yang tercantum di dalam gambar.
b) Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Pelaksana harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan yang
sejenis untuk daerah ybs.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 27
c) Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila
dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur
bangunan yang sudah ada.
d) Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, dan
ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan Urugan
Kembali dan Pemadatan"
C. Urugan Pasir Padat
f) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh
hasil pekerjaan yang baik.
g) Persyaratan Bahan Pasir
a) Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten
terhadap SNI 03-2847-2002.
b) Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu,
pengguna jasa/pengawas lapangan dapat minta kepada Pelaksana, supaya air
yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah, atas biaya Pelaksana.
c) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan pengguna jasa/pengawas
lapangan.
h) Syarat-syarat pelaksanaan
a) Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm
hingga mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.
b) Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui pengguna jasa/pengawas lapangan.
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % dari
kepadatan optimum hasil laboratorium.
c) Tebal pasir urug minimum 5 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Ukuran tebal dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
d) Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuan pihak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
D. Pengurugan dan Pemadatan
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 28
§ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan
substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengguna
jasa/pengawas lapangan.
§ Persyaratan Bahan-Bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan
mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah adalah Timbunan Pilihan,
b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis
lainnya.
c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
d. Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak
diperbolehkan digunakan untuk urugan.
Pengguna jasa/pengawas lapangan berhak menolak material yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut di atas.
§ Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh pengawas lapangan.
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max
tiap-tiap lapisan 20 cm dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Optimum,
dan mencapai peil permukaan tanah yang direncanakan.
b) Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana.
c) Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
tertentu pula. Pada daerah yang basah/ada genangan air, Pelaksana harus
membuat saluran-saluran sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi
tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.
d) Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
sebagainya. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari pengguna
jasa/pengawas lapangan maka pemadatan tidak boleh dengan dibasahi air.
Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/ compactor yang
disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
e) Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi
syarat sebagai tanah urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan
laboratorium mekanika tanah yang disetujui oleh Pengawas Lapangan. Segala
biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug kembali
sehingga mencapai perataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 29
dipadatkan, kecuali untuk daerah galian pondasi harus mengikuti
B.1. mengenai "Pekerjaan Galian Pondasi".
f) Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
adalah 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat
harus disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan cara kerja yang
dilakukan Pelaksana harus disetujui oleh Pengguna jasa/pengawas lapangan.
g) Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan
sebagainya. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan tertulis pengguna jasa/pengawas lapangan.
h) Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan
tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh
perencana/pengguna jasa/pengawas lapangan.
i) Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke
tempat yang ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil) disesuaikan
dengan gambar.
E. Pengukuran Hasil kerja
Seluruh pekerjaan di ukur panjang, lebar dan tinggi ukuran sesuai dengan syarat-syarat
bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada gambar
rencana atau petunjuk Direksi.
F. Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing untuk
mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan tersebut
harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh biaya seperti
yang tersebut pada PASAL 7 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan bisa dipergunakan
untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
A. 2.3.1.1 Galian Tanah Bawah Kanstin Meter Kubik (M3)
A. 2.3.1.1 Galian Tanah Pondasi Meter Kubik (M3)
A. 2.3.1.11. Pek. Urugan Pasir Bawah Kanstin Meter Kubik (M3)
A. 2.3.1.11. Pek. Urugan Pasir Bawah Paving Meter Kubik (M3)
A. 2.3.1.11. Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai (Stage 1 Meter Kubik (M3)
dan Podium)
A. 2.3.1.14. Urugan Tanah Timbunan Meter Kubik (M3)
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 30
Pasal 8
PEKERJAAN PONDASI
A. Persyaratan Bahan
a. Pondasi Tapak dibuat sesuai dengan gambar rencana dimana poer-nya merupakan
beton bertulang yang pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada uraian Pekerjaan
Beton Bertulang.
b. Untuk pekerjaan pondasi Batu gunung, digunakan campuran 1 Pc : 3 Ps untuk
mengikat batu kali/gunung/belah sehingga tidak ada lagi rongga diantara
sambungan batu kali/gunung/belah.
B. Pedoman Pelaksanaan
a) Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan
Direksi tentang kesempurnaan galian.
b) Sebelum pondasi tapak dikerjakan, Pelaksana Pelaksana harus memastikan galian
pondasi sudah selesai 100%.
c) Pelaksana harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi
sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.
d) Pelaksana Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak akan tergenang
air tanah atau air hujan sampai semua pekerjaan struktur pondasi selesai
dikerjakan.
e) Setelah pondasi tapak selesai, pekerjaan pondasi batu gunung dapat dilakukan
pekerjaan pengurugan tanah dengan material timbunan pilihan.
f) Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
C. Pengukuran Hasil kerja
Seluruh pekerjaan di ukur panjang, lebar dan tinggi ukuran sesuai dengan syarat-syarat
bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada gambar
rencana atau petunjuk Direksi.
G. Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing untuk
mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan tersebut
harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh biaya seperti
yang tersebut pada PASAL 8 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan bisa dipergunakan
untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
A. 3.2.1.1 Pek. Pondasi Batu Belah (Stage I) Meter Kubik (M3)
A. 3.2.1.1 Pek. Pondasi Batu Belah (Area Podium) Meter Kubik (M3)
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 31
Pasal 9
PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
A. Umum
a) Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya dimana akan
didapatkan pemakaian semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian pekerjaan.
Beton yang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat, tahan lama serta mempunyai
kekuatan sesuai dengan ketentuan dan mempunyai ciri-ciri khusus lain seperti yang
disyaratkan.
b) Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan) bahan
itu sendiri, tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir harus selalu
dalam jumlah sesedikit mungkin sehingga apabila dicampur atau diaduk dengan
semen akan menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi kekosongan yang
terdapat dan ada diantara batuan kasar (split), serta masih ada sedikit kelebihan
untuk penyelesaian akhir daripada beton tersebut.
c) Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan
ketahanan daripada beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam
adukan beton tersebut haruslah dalam jumlah yang sesedikit mungkin dimana akan
memberikan hasil yang memuaskan di dalam pelaksanaan dan mudah untuk
dikerjakan.
d) Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di dalam
spesifikasi ini akan selalu didasarkan pada Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
e) Campuran beton dengan mutu tertentu harus menggunakan job mix formula (JMF)
yang disyaratkan sesuai dengan spesifikasi, serta diterima dengan adanya
persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
B. Lingkup Pekerjaan
a) Pek. Rabat Bawah Lantai 5 cm Mutu Fc' 7,4 Mpa (Stage 1 dan Podium)
b) Pek. Rabat Ramp Mutu Fc' 7,4 Mpa
c) Pek. Kanstin Beton Mutu Fc' 12,2 Mpa
d) Pek. Beton Mutu Fc' 12,2 Mpa (Selimut Dudukan Papan Bilboard Eks)
C. Ketentuan Umum Bahan Dari Beton
a) Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang benar-
benar mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang tersedia, serta
harus selalu memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung (SNI 03-2847-2002).
b) Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Pelaksana harus memberikan
contoh dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari pengguna jasa/pengawas lapangan.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 32
c) Pelaksana dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan-bahan beton atau
mendatangkan bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum pengguna
jasa/pengawas memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam atau
jenis bahan yang akan dipakai.
d) Pengguna jasa/pengawas lapangan akan menyimpan contoh-contoh bahan beton
yang telah disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut akan
digunakan sebagai bahan pemeriksa pada saat adanya penerimaan bahan-bahan
beton.
e) Pelaksana dilarang untuk mengadakan penyimpangan dari pengiriman bahan yang
tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada
persetujuan terlebih dahulu dari pihak pengguna jasa/pengawas lapangan.
f) Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh
pengguna jasa/pengawas lapangan, dengan segera Pelaksana harus mengeluarkan
atau memindahkan bahan beton tersebut dari lokasi proyek atas beban atau biaya
Pelaksana sendiri.
§ Semen
a) Yang dimaksud dari semen adalah portland cement seperti yang
disebutkan pada Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
(SNI 03-2847-2002).
b) Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang
telah disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, serta harus
dikirim pengawas lapangan ke lokasi proyek dengan cara
pembungkusan yang baik, atau dalam kantong yang masih benar-benar
tertutup rapat, atau dapat pula dikirimkan dengan menggunakan
container dari pabrik yang telah disetujui oleh pengguna jasa/pengawas
lapangan.
c) Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, Pelaksana
agar mengirimkan kepada pengguna jasa/pengawas lapangan
tembusan dari konsinyasi semen yang menyatakan nama pabrik dari
semen tersebut, sertifikat hasil test dari pabrik yang menyatakan bahwa
konsinyasi tersebut telah diadakan testing serta dianalisa dan sesuai
dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam standarisasi.
d) Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup bebas
dari kemungkinan kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai
waktu penggunaan. Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya
semen seperti menjadi padat atau menggumpal atau rusaknya kantong
semen, maka semen tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh
dipergunakan lagi.
e) Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 33
sesuai dengan standarisasi yang diperkirakan/dipandang perlu oleh
Pengguna Jasa/ pengawas lapangan, dan Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan mempunyai hak untuk menolak atau tidak menggunakan
semen yang tidak memenuhi syarat dengan mengabaikan sertifikat
yang diberikan oleh pabrik pembuat.
f) Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus
dikeluarkan dari lokasi proyek dengan segera atas biaya Pelaksana
tanpa adanya alasan apapun.
g) Pelaksana harus mengirim hasil test serta mengadakan yang
dikehendaki oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang
berhubungan dengan hasil pemeriksaan.
h) Setiap waktu Pelaksana harus menjaga persediaan semen di lokasi
kerja, atau dengan kata lain persediaan semen harus selalu cukup
sesuai dengan kebutuhan dan mengijinkan untuk diadakan pemeriksaan
pada saat diperlukan.
i) Pelaksana harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk
tempat penyimpanan semen, yang benar-benar harus kering,
mempunyai ventilasi yang baik, terlindung dari pengaruh cuaca serta
cukup untuk menyimpan dan menimbun semen dalam jumlah yang
besar. Lantai dari gudang penyimpanan semen paling sedikit harus 30
cm diatas tanah, atau setidak-tidaknya diatas genangan air yang
mungkin akan terjadi diatas tanah tersebut. Pengangkutan semen ke
lokasi proyek dengan lori atau kendaraan lainnya harus benar-benar
dilindungi dengan terpal atau bahan penutup yang tahan air lainnya.
j) Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan
apabila terdapat semen yang sudah lembab atau menggumpal, yang
menurut Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan sudah tidak bisa
dipakai lagi dikarenakan pengaruh kelembaban udara atau hal lain,
akan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya
Pelaksana.
§ Split/Batu Pecah
a) Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan Perhitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). Koral tidak
diperkenankan untuk dipakai.
b) Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split
yang dipakai harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan
batuan lain yang sifatnya campuran tidak diperkenankan.
§ Air
Pelaksana harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan air kerja
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 34
dalam jumlah yang cukup untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan,
dan air ini harus sesuai dengan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung (SNI
03-2847-2002).
§ Bahan-Bahan Tambahan
Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton
tidak diperkenankan, kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk setiap macam bahan tambahan
dan dalam hal yang tertentu pula.
§ Mutu Beton
Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut :
a. Pada umur 28 hari, kekuatan karakteristik beton adalah (fc’12,2 MPA dan
fc’7,4 MPA) berlaku beton non structural.
b. Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka
perbandingan campurannya adalah 1 : 3 : 5 setara dengan mutu (fc’12,2
MPA dan fc’7,4 MPA), atau disebutkan lain dalam gambar kerja.
D. Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Pelaksana harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
pabrik/ produser atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian disediakan
oleh Pelaksana.
b) Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan
pengulangan pengujian tersebut adalah tanggung jawab Pelaksana.
E. Bekisting
§ Umum
a) Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk beton harus
direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan
ketentuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Pelaksana harus
memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan dalam waktu yang cukup longgar sebelum
dilaksanakannya pekerjaan pengecoran.
b) Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton harus benar-
benar kuat dan kukuh, serta harus dilengkapi pula dengan ikatan-ikatan silang
dan penguat lainnya. Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak terjadi
adanya perubahan bentuk sewaktu dilakukannya pekerjaan pengecoran,
pemadatan dan penggetaran beton. Bekisting yang dibuat dari kayu atau
plywood kelas III harus benar-benar dibuat sebaik mungkin serta dari kayu
yang tahan cuaca.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 35
c) Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk
menghindari adanya kebocoran beton. Untuk menghindari melekatnya beton
pada bekisting, maka lapisan minyak yang tipis sekali atau bahan lainnya yang
telah disetujui Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan bisa dipergunakan untuk
disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum bekisting
tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
d) Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak boleh sama
sekali terkena lapisan minyak tadi, ataupun lapisan penutup lainnya yang dapat
mempengaruhi daya lekat beton terhadap besi.
e) Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau besi pengisi sela
pada bagian dalam dari beton, tetapi hal tersebut harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Setiap bagian dari
pengikat besi atau besi pengisi celah tersebut yang nantinya akan tertanam
pada beton, paling sedikit harus 50 mm dari muka luar beton. Setiap lobang
pada permukaan beton yang disebabkan karena hal tersebut harus diisi segera
dengan baik dan bersih pada saat pembongkaran bekisting, dengan spasi
semen atau hasil adukan yang sama dengan adukan yang ada.
§ Pembongkaran Bekisting
a) Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa dilakukan bahwa
sebegitu jauh hal tersebut tidak akan mengakibatkan dan menimbulkan
kerusakan pada beton yang ada.
b) Paling sedikit dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari setelah pengecoran dapat
dilakukan pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak di-haruskan. Pelaksana
dapat melakukan penundaan pembongkaran bekisting sampai mencapai
kekuatan beton mencukupi. Dalam hal ini Pelaksana harus bertanggung jawab
penuh apabila sampai terjadi adanya kerusakan atau cacat beton yang
disebabkan oleh adanya pembongkaran bekisting sewaktu beton masih belum
cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat sebelum waktunya.
c) Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai beton
tergantung harus dibiarkan pada tempatnya paling sedikit dalam waktu 14 hari
setelah waktu pengecoran. Lantai beton yang tergantung harus disangga penuh
paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah pengecoran lantai beton diatas lantai
yang sedang disangga tersebut.
d) Apabila terjadi ataupun terdapat adanya lobang seperti keropos ataupun hal-
hal lain pada beton setelah dibongkarnya bekisting, maka Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan harus segera diberitahukan lebih dahulu akan hal
e) tersebut. Tidak diperbolehkan untuk memperbaiki atau melakukan hal-hal
lainnya kecuali telah mendapat persetujuan dan ijin dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 36
f) Setelah terselesaikannya semua pekerjaan struktur, maka semua bekisting atau
cetakan pembentuk beton serta penyangga-penyangga lainnya harus dibongkar
semuanya dengan mengingat semua persyaratan yang telah ditentukan
sebelumnya. Akan tetapi hal tersebut harus mendapatkan pengarahan, serta
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
F. Pengukuran Hasil kerja
Seluruh pekerjaan di ukur panjang, lebar dan tinggi ukuran sesuai dengan syarat-syarat
bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada gambar
rencana atau petunjuk Direksi.
H. Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing untuk
mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan tersebut
harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh biaya seperti
yang tersebut pada PASAL 9 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan bisa dipergunakan
untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
A.4.1.1.1 Pek. Rabat Bawah Lantai 5 cm Mutu Fc' Meter Kubik (M3)
7,4 Mpa (Stage 1 dan Podium)
A.4.1.1.1 Pek. Rabat Ramp Mutu Fc' 7,4 Mpa Meter Kubik (M3)
A.4.1.1.3 Pek. Kanstin Beton Mutu Fc' 12,2 Mpa Meter Kubik (M3)
A.4.1.1.3 Pek. Beton Mutu Fc' 12,2 Mpa (Selimut Meter Kubik (M3)
Dudukan Papan Bilboard Eks)
A.4.1.1.21. Pek. Bekisting Kanstin Meter Persegi (M2)
Pasal 10
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
A. Granit (60 x 60 cm)
§ Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai Keramik dan
marmer sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk
Pengawas.
§ Persyaratan Bahan
o Jenis : Granit
o Ukuran-ukuran : 60 x 60 cm atau seperti tertera pada gambar
o Produksi : Roman atau setara
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 37
o Warna : akan ditentukan kemudian
§ Contoh – Contoh
1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh bahan-
bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standard
bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh
Pelaksana ke lapangan.
§ Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
pola keramik yang akan dipasang.
2. Granit yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap
keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
3. Lebar celah lantai Keramik maksimal 4 mm. Pengisi celah/naad/siar diberi
warna dengan warna sesuai keramik yang dipasang atau warna lain atas
persetujuan Pengawas.
4. Pola pemasangan Keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai
petunjuk Pengawas.
5. Pemotongan Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai
petunjuk produsen pembuat.
6. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda-
noda yang melekat sehingga benar-benar bersih (warna keramik tidak
kusam/buram).
7. Adukan pengikat untuk pemasangan Keramik pada lantai menggunakan
campuran 1 PC : 4 PS, sedangkan untuk daerah basah (toilet) adukan pengikat
dengan campuran 1 PC : 2 PS.
8. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 3 mm membentuk
garis lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus
diisi bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai dengan
warna lantai.
9. Sebelum Keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai
jenuh.
10. Keramik yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
11. Hasil pemasangan Keramik/Granit lantai harus merupakan bidang permukaan
yang benar-benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan
didaerah basah dan teras.
12. Keramik plint harus terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan
siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang
sama pula.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 38
B. Paving Block
§ Umum
a) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada
beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block
b) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua
titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan
di lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan
harus mendapat persetujuan Pengawas.
§ Bahan-Bahan
a) Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
1. Sumber bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya
dari pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan
harus sudah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Kontrak harus
melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara
tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas
bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan
tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
2. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti
di bawah ini :
Ukuran Tapis Prosentase (%) Lolos terhadap
berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 mm 25 - 60
300 mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10
3. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 39
yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat
pada saat pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena
membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan
kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk menghindarkan
karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber
dari pasir tersebut adalah satu.
b) Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 6 cm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan.
Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal
400 kg/cm2.
§ Pelaksanaan
a) Pekerjaan Timbunan tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus
dapat mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika
digunakan bahan timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai
CBR minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik
tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk
pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan,
jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau
disyaratkan. Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan
dipadatkan tidak boleh lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan
dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah longitudinal,
kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir
harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan
dengan kerataan yang diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
1. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap
kemungkinan retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau akibat
“traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan
tersebut rusak dan terganggu strukturnya.
2. Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk
mengetahui kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR
lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan
test-test ini menjadi tanggungan Kontraktor.
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 40
b) Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
A. Penyimpanan
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur
dengan tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai
drainase yang baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.
B. Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai
ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat
dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang
dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat
permukaan yang tidak rata maka paving block tersebut harus diangkat
kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata. Bedding sand
ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama sehingga
pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas / belum dipadatkan
biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan padat
yang disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir
yang belum dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk
pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-
sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum
paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan
dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat
ditutup dengan paving block pada hari yang sama.
c) Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
1. Paving Block / coon Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan
lainnya dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang
belum dipadatkan tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak
boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak
lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak
lurus untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.
2. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang paving block harus diusahakan agar untuk pengisian celah
antara block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai
jalan, bak kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari
25 % dari ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah
pemadatan awal dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi
kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan
mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang
menanjak, menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 41
kebagian yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai
gambar, Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah
khusus.
3. Pemadatan Awal
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate
vibrator", dengan karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan
harus dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2
passes. Jarak antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang
dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat
penting untuk memadatkan bedding sand segera setelah pemasangan
block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan
lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya
air yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada daerah
selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan
pada hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua
block yang rusak selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus
segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki
boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal sebelum
penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau celah
antar block terisi pasir dan dipadatkan.
4. Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai
gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-
410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik.
Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving
block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi
harus segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan
jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan
bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus
dipadatkan dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 42
permukaan yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi
jalan sebesar 2 %.
5. Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke
dasar block, guna penanaman rumput.
6. Toleransi :
o Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan
toleransi maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
o Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari
permukaan yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil
permukaan saluran air dll.
o Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak
boleh melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block
disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
C. Pengukuran Hasil kerja
Seluruh pekerjaan di ukur panjang dan lebar ukuran sesuai dengan syarat-syarat
bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada gambar
rencana atau petunjuk Direksi.
D. Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing untuk
mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan tersebut
harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh biaya seperti
yang tersebut pada PASAL 10 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan bisa
dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
A.4.4.3.9 Pek. Granit Uk. 60/60 cm (Unpolished), Meter Persegi (M2)
Area Stage I dan Podium
A.3.4.3.63. Pek. Paving Block Tebal 6 cm Meter Persegi (M2)
A.4.4.2.27. Acian Kanstin Meter Persegi (M2)
Pasal 11
PEKERJAAN TAMAN
A. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan sesuai dengan detail
yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas. Adapun jenis pekerjaan
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 43
:
1. Pek. Urugan Tanah Humus
2. Pek. Galian Tanah (70x70x70) cm Untuk Pohon Palam
3. Pek. Galian Tanah (40x40x40) cm Untuk Bunga Hias
4. Pek. Tanaman Rumput Jepang
5. Pek. Penanaman Pohon Palam (2 meter)
6. Pek. Penanaman Bunga Melati
7. Pek. Lampu Taman 3000 K
8. Pek. Lampu Hias Spot/Sorot
B. Pek. Urugan Tanah Humus
§ Persyaratan Bahan
1. tanah mempunyai lapisan humus terbuat dari pembusukan daun dan batang
pohon
2. Mempunyai Ph Netral
3. Mengandung tanah Liat
4. Mengandung Mikroorganisme Tanah
§ Contoh – Contoh
1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
§ Pelaksanaan
1. Pasal 7 Pekerjaan Tanah
C. Pek. Galian tanah
Pasal 7 Pekerjaan Tanah
D. Penanaman Rumput Jepang
§ Persyaratan Bahan
§ Jenis : Rumput Jepang (Zoysia Japonica)
§ Ukuran-ukuran : 1 x 1 m (Gabalan) atau seperti tertera pada gambar
§ Produksi : -
§ Warna : akan ditentukan kemudian
§ Contoh – Contoh
1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
§ Pelaksanaan
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 44
1. Penyiapan Lahan (media tanam) minimal 10 hari sebelum menanam
2. Gemburkan lahan dengan kedalaman yang cukup
3. Atur agar tanah yang sudah dicangkul menjadi rata
4. Singkirkan batu atau tanaman liar di sekitar area tanam
5. Taburi tanah dengan pupuk kandang sebanyak 2,5 kg setiap satu meter
persegi
6. Siram kembali lahan agar pupuk dapat meresap dengan sempurna
7. Diamkan lahan minimal 7 hari sebelum benih ditanam.
8. Penanaman di laksankan pada pagi hari
9. Menggunakan tanah berpasir yang mengandung humus
10. Pemupukan di laksankan sebulan sekali dengan pupuk dengan NPK atau
kompos cair
11. Penyiraman dilaksanakan 2x sehari
E. Penanaman Pohon Palem
§ Persyaratan Bahan
§ Jenis : Palem Putri
§ Ukuran-ukuran : Tinggi 2 M atau seperti tertera pada gambar
§ Produksi : -
§ Contoh – Contoh
1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
§ Pelaksanaan
1. Penyiapan Lahan (galian tanh) ukuran 70 x 70 cm sebelum menanam
penanaman
2. Media tanam mengadung kompos, pasir dan arang sekam dengan
perbandingan 1:1:1
3. Pemberian sedikit kapur bubuk untuk mengurangi kelembapan sehingga
mencegah tumbuhnya jamur pada akar
4. Penyiraman yang cukup serta pemberian pupuk pupuk NPK setiap 1–2 bulan
sekali dengan ukuran satu sendok teh
F. Penanaman Bunga Melati
§ Persyaratan Bahan
§ Jenis : Bunga Melati
§ Ukuran-ukuran : Tinggi 2 M atau seperti tertera pada gambar
§ Produksi : -
§ Contoh – Contoh
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 45
1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
§ Pelaksanaan
1. Penyiapan Lahan (galian tanah) ukuran 40 x 40 cm sebelum menanam
penanaman,
2. Media tanam mengadung pasir, tanah dan pupuk organik dengan
perbandingan 1:1:1,
3. Penyiraman yang cukup 2x sehari pagi.
G. Lampu Taman 3000 K
§ Persyaratan Bahan
Kwalitas peralatan yang dipergunakan harus dalam keadaan baru dan termasuk
dalam Standar Industri Indonesia (SII) dan disetujui oleh pemberi tugas dan
instansi teknis.
Spesifikasi water resistant (Penggunaan Luar Ruang)
- Jumlah LED: 2 pcs
- Kecerahan: 120lm
- Suhu Warna: 3000K Putih Hangat / RGB
- Peringkat Tahan Air: IP67
- Waktu Kerja Maks: Sekitar 12 jam
- Panel surya: 0.6W
- Sumber cahaya: 2835*1LED
- Baterai: 18650/3.7V/1200mA
- Suhu warna: 3000K
§ Contoh – Contoh
1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
§ Pelaksanaan
1. Menentukan Titik lokasi sesuai pada gambar kerja
2. Posisi pencahayaan: Ada penyesuaian pengaturan gigi, gigi pertama
rendah, gigi kedua tinggi, dan rumput dipasang.
3. RGB: Tekan tombol on/off untuk beralih monokrom (warna-warni
(merah, hijau, biru + 4 warna campuran)), tekan lama 2S untuk
memasukkan gradien warna. Dalam mode gradien warna, tekan lama
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 46
tombol sakelar untuk 2S untuk keluar dari mode gradien; setelah baterai
dimatikan, ia memiliki fungsi memori roda gigi saat ini; instalasi rumput.
H. Lampu Taman Spot Bulat
§ Persyaratan Bahan
Kwalitas peralatan yang dipergunakan harus dalam keadaan baru dan termasuk
dalam Standar Industri Indonesia (SII) dan disetujui oleh pemberi tugas dan
instansi teknis.
Spesifikasi water resistant (Penggunaan Luar Ruang)
- Dalam 1 Lampu terdapat 8 Titik LED
- Battery Type : Baterai 400mAh
- Material Stainless steel & ABS
- Diameter Lampu : 11.5 cm
- Tinggi Stand Tanam : 13 cm
- Panel surya: 2V 130ma
- Tingkat tahan air: IP65
- Waktu pengisian daya: 6-8 jam
- Waktu pengoeprasian: 8-10 jam
§ Contoh – Contoh
1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
§ Pelaksanaan
1. Menentukan Titik lokasi sesuai pada gambar kerja
I. Pengukuran Hasil kerja
Seluruh pekerjaan di ukur panjang dan lebar ukuran sesuai dengan syarat-syarat
bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada
gambar rencana atau petunjuk Direksi.
J. Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing
untuk mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan
tersebut harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh
biaya seperti yang tersebut pada PASAL 11 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan
bisa dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 47
A. 2.3.1.14. Pek. Urugan Tanah Humus Meter Kubik (M3)
O-01 Pek. Galian Tanah (70x70x70) cm Untuk Meter Kubik (M3)
Pohon Palam
O-02 Pek. Galian Tanah (40x40x40) cm Untuk Meter Kubik (M3)
Bunga Hias
1.7.17.a.(a) Pek. Tanaman Rumput Jepang Meter Persegi (M2)
Dihitung Pek. Penanaman Pohon Palam (2 meter) Buah/Pohon
Dihitung Pek. Penanaman Bunga Melati Buah/Pohon
Dihitung Pek. Lampu Taman 3000 K Set/bh
Dihitung Pek. Lampu Hias Spot/Sorot Set/bh
Pasal 12
PEKERJAAN PENGECATAN
A. Ketentuan Umum
§ Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang
disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
§ Bahan – Bahan
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan,
2. Bahan cat yang digunakan adalah merk Ling marking atau yang setara dan
sesuai dengan petunjuk Pengawas.
3. Pelaksana wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai
hal- hal yang menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
- segel kaleng
- test laboratorium
- hasil akhir pengecatan
4. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi
tanggungan Pelaksana.
§ Contoh-contoh
Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib menyerahkan 1 contoh
bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada
permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari
pabrik.
§ Pelaksanaan
1. Umum
a) Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 48
Pengawas beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk
mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan
b) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan
pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan Pelaksana.
c) Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan
mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap
dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
ataupun debu.
d) Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan
untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering,
bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
e) Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan,
Pelaksana wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
f) Pelaksana tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
g) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya,
maka Pelaksana harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
h) Pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban
biaya Pelaksana, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemberi Tugas.
2. Teknis
a) Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali
spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan
dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan
pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau
ada bekas- bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan
dan roller.
b) Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas, penyemprotan
hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.
c) Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang
kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 49
sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti
petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
d) Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan
termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
e) Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang
sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan
diperbaiki atas tanggungan Pelaksana.
§ Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana wajib melakukan percobaan
atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri.
Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas
biaya Pelaksana.
b) Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Pelaksana harus memberi
jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan,
terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat
lainnya.
c) Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan
untuk pengujian disediakan oleh Pelaksana.
d) Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
e) Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah
termasuk tanggung jawab Pelaksana.
§ Pengamanan Pekerjaan
a) Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan
lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari
debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
b) Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat
dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya
dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung.
c) Pelaksana bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang
rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
B. Pengukuran Hasil kerja
Seluruh pekerjaan di ukur panjang dan lebar ukuran sesuai dengan syarat-syarat
bersama konsultan pengawasa dan disetujui oleh direksi teknis, Pengukuran
penampang tidak boleh lebih dari dimensi bersih seperti yang tersebut pada
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT) 50
gambar rencana atau petunjuk Direksi.
C. Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing
untuk mata pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan
tersebut harus telah mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh
biaya seperti yang tersebut pada PASAL 12 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan
bisa dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini denga baik.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
A.4.7.1.10. Pengecatan Kanstin Meter Persegi (M2)
A.4.7.1.11. Pengecatan Paving Block Meter Persegi (M2)
Pasal 13
PEKERJAAN SELESAI
Pekerjaan dianggap selesai jika :
1. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
2. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh Direksi, Konsultan Pengawas dan Kontraktor
dan dinyatakan dalam suatu Berita Acara.
Pasal 14
KETENTUAN TAMBAHAN
1. Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka semua ketentuan adminstrasi,
pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain dari pemeriksaan yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini termasuk pula sebagai syarat-syarat yang harus
dipenuhi dan ditaati.
2. Hal-hal lain yang tidak tercantum/tidak jelas dalam RKS ini akan dibuatkan tersendiri
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru/kelalaian kontraktor
adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
Buranga, Mey 2023
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komiten (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Buton Utara
AYATUN MUCHTAR, ST
NIP. 19800110 201101 1 009