Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bonegunu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3495623
Date: 28 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Buton Utara
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 550,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 549,900,000
Winner (Pemenang): CV Ilham Pratama
NPWP: 024878878811000
RUP Code: 42670105
Work Location: puskesmas bonegunu, kec. bonegunu - Buton Utara (Kab.)
Participants: 7
Applicants
CV Ilham Pratama
0024878878811000Rp 535,861,309
0031671274816000-
0028575546816000-
0750791469811000-
0028574101816000-
0028574804816000-
0016561698816000-
Attachment
PEMERINTAH         KABUPATEN        BUTON     UTARA              
                                                                      
                   DINAS     KESEHATAN                                
                                                                      
              Alamat: Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’Ea           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    UR   A  IA N   S I N GKA     T  PE   KER    JA   A N              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN                                    
                                                                      
       Pembangunan   Rumah  Dinas Puskesmas  Bonegunu                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               SUMBER DANA DAN TAHUN  ANGGARAN                        
                                                                      
                        DAK    2023                                   
              UR AI AN S INGK AT PEKERJ AAN                           
                                                                      
                                                                      
1.  Latar Belakang  Perubahan    Undang-Undang  Dasar Negara          
                    Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat
                    (1) telah menegaskan bahwa setiap orang berhak    
                    memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam    
                                                                      
                    Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab
                    atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan 
                    fasilitas pelayanan Khusus yang layak. Undang-Undang
                    nomor 36 tahun 2009 tentangKesehatan pada pasal 19
                    menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab    
                    atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang
                    bermutu, aman, efisien dan terjangkau;            
                    Pusat   Kesehatan   Masyarakat, disingkat         
                    Puskesmas, adalah organisasi fungsional yang      
                                                                      
                    menyelenggarakan Upaya kesehatan yang bersifat    
                    menyeluruh, terpadu, merata,dapat diterima dan    
                    terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif
                    masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan     
                    ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna,dengan  
                    biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan      
                    masyarakat.  Upaya   Kesehatan  tersebut          
                    diselenggarakan dengan menitik beratkan kepada    
                                                                      
                    pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai     
                    derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan 
                    mutu pelayanan kepada perorangan;                 
                    Fokus kebijakan Kementerian Kesehatan adalah      
                    penguatan Pelayanan Kesehatan Primer. Prioritas ini
                    didasari oleh permasalahan kesehatan yang mendesak
                    seperti angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi,
                    angka gizi buruk,serta angka harapan hidup yang   
                    sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan primer. 
                                                                      
                    Penguatan Pelayanan Kesehatan primer mencakup tiga
                    hal: Fisik (pembenahan infrastruktur), Sarana     
                    (pembenahan fasilitas), dan Sumber Daya Manusia   
                    (penguatan tenaga kesehatan);                     
                    Program Nusantara Sehat merupakan salah satu      
                    bentuk kegiatan yang dicanangkan oleh Kementerian 
                    Kesehatan dalam upaya mewujudkan fokus kebijakan  
                    tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung   
                                                                      
                    pelaksanaan program Jaminan KesehatanNasional     
                    (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diutamakan
                    oleh Pemerintah guna menciptakan masyarakat sehat 
                    yang mandiri dan berkeadilan;                     
                    Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara berupaya    
                    meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah daerah
                    tertinggal dan terpencil salah satunya dengan     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -1-  
                    menyediakan Sarana Prasarana Puskesmas yang       
                                                                      
                    memadai dan dan layak sesuai Standart Pelayanan   
                    Minimal (SPM) bidang kesehatan, khususnya bangunan
                    gedung Puskesmas baru sebagaimana diatur dalam    
                    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia    
                    Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan       
                    Masyarakat;                                       
                    Untuk itu Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam hal
                    ini Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara melalui 
                                                                      
                    program Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan      
                    Prasarana Puskesmas/Pustu Dan Jaringannya         
                    mengalokasikan kegiatan Peningkatan sarana dalam  
                    pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan di       
                    Puskesmas Bonegunu.                               
                    Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik  
                    Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat       
                    Kesehatan Masyarakat Pasal 1 ayat (2) bahwa       
                    Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya       
                                                                      
                    disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan      
                    kesehatan  yang  menyelenggarakan upaya           
                    kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan          
                    perseorangan tingkat pertama, dengan lebih        
                    mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
                    kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan  
                    kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan         
                    pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Pasal  
                                                                      
                    13 menyebutkan bahwa:                             
                    (1) Selain memiliki bangunan yang memenuhi        
                    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,  
                    setiap Puskesmas memiliki bangunan rumah dinas    
                    Tenaga Kesehatan dan bangunan lainnya sesuai      
                    dengan kebutuhan.                                 
                    (2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan         
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan dengan
                                                                      
                    mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan   
                    dalam memberikan pelayanan.                       
                    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
                    dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan lahan
                    dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah    
                    kabupaten/kota Puskesmas tidak membutuhkan        
                    bangunan rumah dinas tenaga kesehata              
                                                                      
                    Kemajuan bidang kesehatan memerlukan dukungan     
                                                                      
                    ketersedian sarana dan prasarana Puskesmas yang   
                    nyaman, aman dan bersih sehingga tercipta suasana 
                    lingkungan sarana kesehatanyang sehat dan seimbang
                    . dan ini sudah merupakan sebuah keharusan yang   
                    harus terpenuhi untuk memberikan dukungan kegiatan
                    kuratif, preventif, promotif dan rehabilitative di
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -2-  
                    puskesmas. Sejalan dengan jiwa otonom dan         
                                                                      
                    manajemen peningkatan mutu Puskesmas serta dalam  
                    rangka persiapan akreditasi Puskesmas, maka harus 
                    memiliki daya dukung yang meliputi tenaga kesehatan
                    yang trampil serta profesional, sarana dan prasarana
                    kesehatan, situasi/kondisi memadai sebagai penunjang
                    strategi pelayanan kesehatan di Puskesmas.        
                    Tujuan pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan di
                    Puskesmas Bonegunu adalah untuk meningkatkan      
                                                                      
                    kualitas sarana penunjang tenaga Kesehatan dalam  
                    memberikan dukungan pelayanan kesehatan di wilayah
                    kerjanya. Dengan demikian diharapkan dengan       
                    pembangunan rumah dinas ini dapat memberikan      
                    dampak positif bagi yenaga kesehatan yang ada.    
                    Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu upaya yang
                    dilakukan adalah peningkatan kualitas sarana Instalasi
                    Farmasi di Kabupaten Buton Utara melalui Dana Alokasi
                    Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 
                                                                      
                    melalui Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,         
                    melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah          
                    Dinas Puskesmas Bonegunu.                         
2.  Maksud dan      a. Maksud                                         
    Tujuan             Sebagai petunjuk bagi calon penyedia yang memuat
                       masukan, Azas, kriteria, keluaran dan proses yang
                       harus dipenuhi dan  diperhatikan serta         
                       diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas   
                                                                      
                       pembangunan konstruksi.                        
                    b. Tujuan                                         
                       Bertujuan melaksanakan Pembangunan Konstruksi  
                       Rumah  Dinas Puskesmas Bonegunu guna           
                       meningkatkan mutu sarana kesehatan Puskesmas   
                       Bonegunu.                                      
                                                                      
3.  Sasaran         Sasaran pengadaan jasa Konstruksi Pembangunan     
                                                                      
                    Rumah Dinas Puskesmas Bonegunu ini adalah:        
                    a. Masyarakat Kabupaten Buton Utara wilayah kerja 
                       Puskesmas Bonegunu                             
                    b. Tersedianya Rumah Dinas Puskesmas Bonegunu     
                       yang memadai dalam meningkatkan kualitas sarana
                       kesehatan.                                     
                                                                      
4.  Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini berada pada Kec. Bonegunu     
                                                                      
                                                                      
5.  Sumber          Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK
    Pendanaan       pada DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023.     
                    Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran
                    sebesar Rp. 550.000.000,-                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -3-  
6.  Nama dan        Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muhammad Irwan,    
                                                                      
    Organisasi      S.Kep., Ns., M.M                                  
    Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara   
    Komitmen                                                          
                                      Buranga, Mei 2023               
                                                                      
                                   Pejabat Pembuat Komitmen           
                                 Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Muhammad Irwan, S.Kep., Ns., M.M      
                                    NIP. 19900503 201503 1 003        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -4-
Tenders also won by CV Ilham Pratama
Authority
26 March 2022Peningkatan Jalan Ruas Pebaoa - Waode BuriKab. Buton UtaraRp 3,930,000,000
30 April 2020Peningkatan Jalan Peteteaa-Pebaoa Kec. Kulisusu UtaraKab. Buton UtaraRp 3,365,000,000
29 October 2016Pembangunan Gedung Fkip Tahap 2Kab. KolakaRp 2,000,000,000
23 June 2021Belanja Modal Rehab Gedung Igd (Dak)Kab. Buton UtaraRp 1,900,000,000
28 August 2013Peningkatan Saluran Sekunder D.I. BurangaUKPBJ ButurRp 1,750,771,000
21 May 2018Perkerasan Jalan Waode Angkalo-PemukimanKab. Buton UtaraRp 1,500,000,000
3 October 2015Pembangunan Jaringan Irigasi Saluran Sekunder D.I. BurangaUKPBJ ButurRp 1,424,665,000
28 February 2016Pematangan Dan Pembangunan Lapangan Desa Waode AngkaloUKPBJ ButurRp 1,347,210,000
16 June 2021Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Smk Negeri 6 Baubau - Agribisnis Ternak Unggas (Dak)Provinsi Sulawesi TenggaraRp 1,150,000,000
17 July 2013Pembangunan Jalan Buranga - Wa Ode AngkaloUKPBJ ButurRp 1,125,626,700