CV Ilham Pratama | 0024878878811000 | Rp 535,861,309 |
| 0031671274816000 | - | |
| 0028575546816000 | - | |
| 0750791469811000 | - | |
| 0028574101816000 | - | |
| 0028574804816000 | - | |
| 0016561698816000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
DINAS KESEHATAN
Alamat: Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’Ea
UR A IA N S I N GKA T PE KER JA A N
PEKERJAAN
Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bonegunu
SUMBER DANA DAN TAHUN ANGGARAN
DAK 2023
UR AI AN S INGK AT PEKERJ AAN
1. Latar Belakang Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat
(1) telah menegaskan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam
Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan Khusus yang layak. Undang-Undang
nomor 36 tahun 2009 tentangKesehatan pada pasal 19
menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau;
Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat
Puskesmas, adalah organisasi fungsional yang
menyelenggarakan Upaya kesehatan yang bersifat
menyeluruh, terpadu, merata,dapat diterima dan
terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif
masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna,dengan
biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan
masyarakat. Upaya Kesehatan tersebut
diselenggarakan dengan menitik beratkan kepada
pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai
derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan
mutu pelayanan kepada perorangan;
Fokus kebijakan Kementerian Kesehatan adalah
penguatan Pelayanan Kesehatan Primer. Prioritas ini
didasari oleh permasalahan kesehatan yang mendesak
seperti angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi,
angka gizi buruk,serta angka harapan hidup yang
sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan primer.
Penguatan Pelayanan Kesehatan primer mencakup tiga
hal: Fisik (pembenahan infrastruktur), Sarana
(pembenahan fasilitas), dan Sumber Daya Manusia
(penguatan tenaga kesehatan);
Program Nusantara Sehat merupakan salah satu
bentuk kegiatan yang dicanangkan oleh Kementerian
Kesehatan dalam upaya mewujudkan fokus kebijakan
tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung
pelaksanaan program Jaminan KesehatanNasional
(JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diutamakan
oleh Pemerintah guna menciptakan masyarakat sehat
yang mandiri dan berkeadilan;
Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara berupaya
meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah daerah
tertinggal dan terpencil salah satunya dengan
-1-
menyediakan Sarana Prasarana Puskesmas yang
memadai dan dan layak sesuai Standart Pelayanan
Minimal (SPM) bidang kesehatan, khususnya bangunan
gedung Puskesmas baru sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam hal
ini Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara melalui
program Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan
Prasarana Puskesmas/Pustu Dan Jaringannya
mengalokasikan kegiatan Peningkatan sarana dalam
pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan di
Puskesmas Bonegunu.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat Pasal 1 ayat (2) bahwa
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan
pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Pasal
13 menyebutkan bahwa:
(1) Selain memiliki bangunan yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
setiap Puskesmas memiliki bangunan rumah dinas
Tenaga Kesehatan dan bangunan lainnya sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan dengan
mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan
dalam memberikan pelayanan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan lahan
dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota Puskesmas tidak membutuhkan
bangunan rumah dinas tenaga kesehata
Kemajuan bidang kesehatan memerlukan dukungan
ketersedian sarana dan prasarana Puskesmas yang
nyaman, aman dan bersih sehingga tercipta suasana
lingkungan sarana kesehatanyang sehat dan seimbang
. dan ini sudah merupakan sebuah keharusan yang
harus terpenuhi untuk memberikan dukungan kegiatan
kuratif, preventif, promotif dan rehabilitative di
-2-
puskesmas. Sejalan dengan jiwa otonom dan
manajemen peningkatan mutu Puskesmas serta dalam
rangka persiapan akreditasi Puskesmas, maka harus
memiliki daya dukung yang meliputi tenaga kesehatan
yang trampil serta profesional, sarana dan prasarana
kesehatan, situasi/kondisi memadai sebagai penunjang
strategi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Tujuan pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan di
Puskesmas Bonegunu adalah untuk meningkatkan
kualitas sarana penunjang tenaga Kesehatan dalam
memberikan dukungan pelayanan kesehatan di wilayah
kerjanya. Dengan demikian diharapkan dengan
pembangunan rumah dinas ini dapat memberikan
dampak positif bagi yenaga kesehatan yang ada.
Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu upaya yang
dilakukan adalah peningkatan kualitas sarana Instalasi
Farmasi di Kabupaten Buton Utara melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
melalui Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,
melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah
Dinas Puskesmas Bonegunu.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Sebagai petunjuk bagi calon penyedia yang memuat
masukan, Azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan konstruksi.
b. Tujuan
Bertujuan melaksanakan Pembangunan Konstruksi
Rumah Dinas Puskesmas Bonegunu guna
meningkatkan mutu sarana kesehatan Puskesmas
Bonegunu.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa Konstruksi Pembangunan
Rumah Dinas Puskesmas Bonegunu ini adalah:
a. Masyarakat Kabupaten Buton Utara wilayah kerja
Puskesmas Bonegunu
b. Tersedianya Rumah Dinas Puskesmas Bonegunu
yang memadai dalam meningkatkan kualitas sarana
kesehatan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini berada pada Kec. Bonegunu
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK
Pendanaan pada DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran
sebesar Rp. 550.000.000,-
-3-
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muhammad Irwan,
Organisasi S.Kep., Ns., M.M
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
Komitmen
Buranga, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,
Muhammad Irwan, S.Kep., Ns., M.M
NIP. 19900503 201503 1 003
-4-| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 March 2022 | Peningkatan Jalan Ruas Pebaoa - Waode Buri | Kab. Buton Utara | Rp 3,930,000,000 |
| 30 April 2020 | Peningkatan Jalan Peteteaa-Pebaoa Kec. Kulisusu Utara | Kab. Buton Utara | Rp 3,365,000,000 |
| 29 October 2016 | Pembangunan Gedung Fkip Tahap 2 | Kab. Kolaka | Rp 2,000,000,000 |
| 23 June 2021 | Belanja Modal Rehab Gedung Igd (Dak) | Kab. Buton Utara | Rp 1,900,000,000 |
| 28 August 2013 | Peningkatan Saluran Sekunder D.I. Buranga | UKPBJ Butur | Rp 1,750,771,000 |
| 21 May 2018 | Perkerasan Jalan Waode Angkalo-Pemukiman | Kab. Buton Utara | Rp 1,500,000,000 |
| 3 October 2015 | Pembangunan Jaringan Irigasi Saluran Sekunder D.I. Buranga | UKPBJ Butur | Rp 1,424,665,000 |
| 28 February 2016 | Pematangan Dan Pembangunan Lapangan Desa Waode Angkalo | UKPBJ Butur | Rp 1,347,210,000 |
| 16 June 2021 | Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Smk Negeri 6 Baubau - Agribisnis Ternak Unggas (Dak) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 1,150,000,000 |
| 17 July 2013 | Pembangunan Jalan Buranga - Wa Ode Angkalo | UKPBJ Butur | Rp 1,125,626,700 |