Pembangunan Gedung Pelayanan Puskesmas Kambowa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3502623
Date: 29 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Buton Utara
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,499,377,500
Winner (Pemenang): CV Randy Perkasa
NPWP: 020401667816000
RUP Code: 42669748
Work Location: Puskesmas Kambowa, Kec. Kambowa - Buton Utara (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
0016561698816000Rp 3,004,149,331Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0020401667816000Rp 3,165,797,260-
0940467350811000Rp 3,496,000,000-
0017321720811000Rp 3,000,829,443Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil Tidak Sesuai Yang di Tawarkan
0419368915811000--
0837385558811000Rp 3,044,000,000Surat Perjanjian Sewa Bukan Hasil Pindai Asli
0416870962816000Rp 2,871,481,712Peserta tidak memenuhi syarat Kualifikasi, merujuk pada dokumen pemilihan Nomor 000.3.3/03/DOKPIL/POKJA 28/VI/2023 Tanggal 16 Juni 2023 BAB III IKP Huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 30. Evaluasi Kualifikasi poin 30.12 huruf h dan huruf i angka 2. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
CV Timur Pamungkas
06*2**3****16**0--
0429247570811000--
0929732352811000--
0028574101816000--
0723983037811000--
0959371477811000--
0814605010816000--
0758898795811000--
CV Podjok Kalibu
0539023143816000--
Attachment
PEMERINTAH         KABUPATEN        BUTON     UTARA              
                                                                      
                   DINAS     KESEHATAN                                
                                                                      
              Alamat: Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’Ea           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    UR   A  IA N   S I N GKA     T  PE   KER    JA   A N              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN                                    
                                                                      
     Pembangunan   Gedung Pelayanan  Puskesmas  Kambowa               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               SUMBER DANA DAN TAHUN  ANGGARAN                        
                                                                      
                        DAK    2023                                   
              UR AI AN S INGK AT PEKERJ AAN                           
                                                                      
                                                                      
1.  Latar Belakang  Sebagaiamana  disebutkan dalam Peraturan          
                    Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia  
                    Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan       
                    Masyarakat Pasal 1 ayat (2) bahwa Pusat           
                                                                      
                    Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut     
                    Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan    
                    yang   menyelenggarakan upaya  kesehatan          
                    masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
                    pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif 
                    dan  preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas     
                    mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan  
                    untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di    
                    wilayah kerjanya. Lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 
                                                                      
                    (1) menyatakan bahwa Pembangunan kesehatan        
                    yang  diselenggarakan di Puskesmas bertujuan      
                    untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku
                    sehat yang  meliputi kesadaran, kemauan dan       
                    kemampuan  hidup sehat; mampu menjangkau          
                    pelayanan kesehatan bermutu; hidup dalam          
                    lingkungan sehat; dan memiliki derajat kesehatan  
                    yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan
                                                                      
                    masyarakat. Sehingga untuk memenuhi tujuan tersebut
                    puskesmas memiliki wewenang berdasarkan Pasal 7   
                    yaitu :                                           
                    a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar     
                    secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu,   
                    dan holistic yang mengintegrasikan faktor biologis,
                    psikologi, sosial, dan budaya dengan membina      
                    hubungan dokter – pasien yang erat dan setara;    
                    b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang      
                                                                      
                    mengutamakan upaya promotif dan preventif;        
                    c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang      
                    berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan
                    berorientasi pada kelompok dan masyarakat;        
                    d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang      
                    mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan     
                    pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
                    e. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan    
                                                                      
                    prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar
                    profesi;                                          
                    f. Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;      
                    g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi
                    terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;      
                    h.Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan          
                    peningkatan kompetensi sumber daya manusia        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -1-  
                    Puskesmas;                                        
                                                                      
                    i. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan   
                    indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan            
                    j. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan     
                    Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya,
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-      
                    undangan. Olehnya itu untuk memenuhi tujuan       
                    dan wewenang tersebut pendirian puskesmas harus   
                    memenuhi syarat-syarat kelayakannya sebagaimana   
                                                                      
                    pada  Pasal 10, Pendirian Puskesmas harus         
                    memenuhi persyaratan yaitu Puskesmas harus        
                    didirikan pada setiap kecamatan;                  
                    Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat
                    didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas           
                    berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan,     
                    jumlah  penduduk, dan  aksesibilitas serta        
                    memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, 
                    peralatan dan sumber daya manusia Kesehatan yang  
                                                                      
                    ada. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di       
                    Kabupaten Buton Utara sepenuhnya masih sangat     
                    bergantung pada upaya pemerintah karena belum     
                    berkembangnya jasa pelayanan kesehatan oleh       
                    swasta. Hal ini menuntut adanya kesiapan          
                    pemerintah baik dari aspek anggaran maupun        
                    Sumber Daya  Manusia yang diarahkan dalam         
                    rangka pembangunan sektor kesehatan.              
                                                                      
                    Latar belakang kuat dalam rencana pembangunan     
                    gedung pelayanan puskesmas kambowa adalah         
                    untuk meningkatkan mutu pelayanan dan sarana      
                    kesehatan yang memadai kepada masyarakat di di    
                    wilayah kecamatan Kambowa. Kecamatan Kambowa      
                    adalah wilayah bagian ujung selatan Kabupaten Buton
                    Utara yang merupakan kecamatan perbatasan dengan  
                    kabupaten lain dan masuk dalam ketegori wilayah   
                                                                      
                    sangat terpencil. Memiliki luas wilayah 303,44 km2 atau
                    15,78 persen dari luas kabupaten buton utara, dengan
                    kondisi medan jalan yang rusak parah; bebatuan,   
                    berlubang, rawan longsor dan banjir di musim      
                    penghujan, serta berdebu di musim kemarau.        
                    Selama  ini puskesmas Kambowa memiliki 10         
                    (sepuluh) desa/kelurahan sebagai wilayah kerja yang
                    terdiri dari desa Mata, Bente, Konde, Lagundi,    
                    Pongkowulu, Baluara, Kambowa, Lahumoko,           
                                                                      
                    Morindino, dan Bubu Barat.                        
                    Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di Kabupaten  
                    Buton Utara sepenuhnya masih sangat bergantung    
                    pada upaya pemerintah karena belum berkembangnya  
                    jasa pelayanan kesehatan oleh swasta. Hal ini     
                    menuntut adanya kesiapan pemerintah baik dari     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -2-  
                    aspek anggaran maupun Sumber Daya Manusia         
                                                                      
                    yang diarahkan dalam rangka pembangunan sektor    
                    kesehatan. Tantangan tugas yang demikian berat telah
                    ditindaklanjuti dengan berbagai program oleh      
                    Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas    
                    Kesehatan. Sebagai indikator kinerja bidang       
                    kesehatan dapat digambarkan dari kinerja yang telah
                    dicapai dimana masih banyak permasalahan yang     
                    dihadapi antara lain jenis resiko kehamilan dan   
                                                                      
                    persalinan yang menyebabkan masih tingginya       
                    kematian ibu. Angka kematian ibu dan bayi (AKI-AKB)
                    masih menjadi masalah kesehatan kabupaten Buton   
                    Utara. Jumlah angka kematian ibu (AKI) tiga tahun 
                    terakhir (2019-2021); 2019 sebanyak 6 kasus       
                    kematian, tahun 2020 1 kasus kematian, dan        
                    tahun 2021 sebanyak 6 kasus kematian. Sedangkan   
                    data angka kematian bayi (AKB) tahun 2019-2021 antara
                    lain; tahun 2019 sebanyak 27 kasus kematian, 2020 
                                                                      
                    sebanyak 28 kasus kematian, dan tahun 2021 sebanyak
                    14 kasus kematian. Angka tersebut menunjukkan masih
                    tingginya kasus kematian ibu dan anak di wilayah  
                    kabupaten Buton Utara dan menjadi fokus perhatian 
                    pemerintah daerah melalui dinas Kesehatan.        
                    Diharapkan dengan adanya pembangunan Gedung       
                    pelayanan puskesmas ini dapat meningkatkan mutu   
                    pelayanan kesehatan pada masyarakat serta         
                                                                      
                    kontrol   petugas   kesehatan   terhadap          
                    permasalahan kesehatan dapat dilaksanakan dengan  
                    baik.                                             
                    Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu upaya yang
                    dilakukan adalah peningkatan kualitas sarana      
                    Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Buton Utara melalui
                    Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun  
                    Anggaran 2023 melalui Dinas Kesehatan Kab. Buton  
                    Utara, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan         
                                                                      
                    Gedung Pelayanan Puskesmas Kambowa.               
2.  Maksud dan      a. Maksud                                         
    Tujuan             Sebagai petunjuk bagi calon penyedia yang memuat
                       masukan, Azas, kriteria, keluaran dan proses yang
                       harus dipenuhi dan  diperhatikan serta         
                       diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas   
                       pembangunan konstruksi.                        
                                                                      
                    b. Tujuan                                         
                       Bertujuan melaksanakan Pembangunan Konstruksi  
                       Gedung Pelayanan Puskesmas Kambowa guna        
                       meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar    
                       masyarakat wilayah kerja Puskesmas Kambowa.    
3.  Sasaran         Sasaran pengadaan jasa Konstruksi Pembangunan     
                    Gedung Pelayanan Puskesmas Kambowa ini adalah:    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -3-  
                    a. Masyarakat Kabupaten Buton Utara wilayah kerja 
                                                                      
                       Puskesmas Kambowa                              
                    b. Tersedianya Gedung Pelayanan Puskesmas         
                       Kambowa yang memadai dalam meningkatkan Mutu   
                       pelayanan dan peningkatan Sarana Puskesmas dan 
                       pelayanan kesehatan dasar masyarakat yang      
                       terjangkau.                                    
4.  Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini berada pada Kec. Kambowa      
                                                                      
5.  Sumber          Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK
    Pendanaan       pada DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023.     
                    Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran
                    sebesar Rp. 3.500.000.000,-                       
                                                                      
6.  Nama dan        Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muhammad Irwan,    
    Organisasi      S.Kep., Ns., M.M                                  
    Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara   
    Komitmen                                                          
                                      Buranga, Mei 2023               
                                                                      
                                   Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                      
                                 Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Muhammad Irwan, S.Kep., Ns., M.M      
                                    NIP. 19900503 201503 1 003        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -4-
Tenders also won by CV Randy Perkasa
Authority
8 August 2022Peningkatan Jalan Kecamatan Wakorumba UtaraKab. Buton UtaraRp 12,390,000,000
17 May 2023Peningkatan Jalan Ruas Waode Buri - LelamoKab. Buton UtaraRp 5,156,550,000
11 July 2016Pengaspalan Jalan Poros Pola - LambeluKpu Kab.MunaRp 2,500,000,000
24 February 2020Lanjutan Peningkatan Jalan Wapae - Mekar JayaKab. Muna BaratRp 2,500,000,000
16 August 2021Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor PmptspKab. Buton UtaraRp 2,315,704,700
23 March 2021Pembangunan Jembatan Kasakamu IKab. Muna BaratRp 1,959,740,000
26 September 2015Peningkatan/Rehabilitasi D.I Wakobalu Tahap IIKpu Kab.MunaRp 1,900,000,000
23 March 2021Peningkatan Jalan Lorong Sosial Desa GualiKab. Muna BaratRp 1,750,000,000
28 June 2018Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kasimpa JayaKab. Muna BaratRp 1,620,000,000
31 October 2022Peningkatan Jalan Abadi Jaya - BarakkahKab. Muna BaratRp 1,500,000,000