| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016561698816000 | Rp 3,004,149,331 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020401667816000 | Rp 3,165,797,260 | - | |
| 0940467350811000 | Rp 3,496,000,000 | - | |
| 0017321720811000 | Rp 3,000,829,443 | Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil Tidak Sesuai Yang di Tawarkan | |
| 0419368915811000 | - | - | |
| 0837385558811000 | Rp 3,044,000,000 | Surat Perjanjian Sewa Bukan Hasil Pindai Asli | |
| 0416870962816000 | Rp 2,871,481,712 | Peserta tidak memenuhi syarat Kualifikasi, merujuk pada dokumen pemilihan Nomor 000.3.3/03/DOKPIL/POKJA 28/VI/2023 Tanggal 16 Juni 2023 BAB III IKP Huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 30. Evaluasi Kualifikasi poin 30.12 huruf h dan huruf i angka 2. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). | |
CV Timur Pamungkas | 06*2**3****16**0 | - | - |
| 0429247570811000 | - | - | |
| 0929732352811000 | - | - | |
| 0028574101816000 | - | - | |
| 0723983037811000 | - | - | |
| 0959371477811000 | - | - | |
| 0814605010816000 | - | - | |
| 0758898795811000 | - | - | |
CV Podjok Kalibu | 0539023143816000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
DINAS KESEHATAN
Alamat: Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’Ea
UR A IA N S I N GKA T PE KER JA A N
PEKERJAAN
Pembangunan Gedung Pelayanan Puskesmas Kambowa
SUMBER DANA DAN TAHUN ANGGARAN
DAK 2023
UR AI AN S INGK AT PEKERJ AAN
1. Latar Belakang Sebagaiamana disebutkan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat Pasal 1 ayat (2) bahwa Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif
dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan
untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di
wilayah kerjanya. Lebih lanjut dalam pasal 2 ayat
(1) menyatakan bahwa Pembangunan kesehatan
yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku
sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat; mampu menjangkau
pelayanan kesehatan bermutu; hidup dalam
lingkungan sehat; dan memiliki derajat kesehatan
yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat. Sehingga untuk memenuhi tujuan tersebut
puskesmas memiliki wewenang berdasarkan Pasal 7
yaitu :
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar
secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu,
dan holistic yang mengintegrasikan faktor biologis,
psikologi, sosial, dan budaya dengan membina
hubungan dokter – pasien yang erat dan setara;
b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang
mengutamakan upaya promotif dan preventif;
c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang
berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan
berorientasi pada kelompok dan masyarakat;
d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang
mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan
pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
e. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan
prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar
profesi;
f. Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi
terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
h.Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan
peningkatan kompetensi sumber daya manusia
-1-
Puskesmas;
i. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan
indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan
j. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Olehnya itu untuk memenuhi tujuan
dan wewenang tersebut pendirian puskesmas harus
memenuhi syarat-syarat kelayakannya sebagaimana
pada Pasal 10, Pendirian Puskesmas harus
memenuhi persyaratan yaitu Puskesmas harus
didirikan pada setiap kecamatan;
Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat
didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas
berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan,
jumlah penduduk, dan aksesibilitas serta
memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana,
peralatan dan sumber daya manusia Kesehatan yang
ada. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di
Kabupaten Buton Utara sepenuhnya masih sangat
bergantung pada upaya pemerintah karena belum
berkembangnya jasa pelayanan kesehatan oleh
swasta. Hal ini menuntut adanya kesiapan
pemerintah baik dari aspek anggaran maupun
Sumber Daya Manusia yang diarahkan dalam
rangka pembangunan sektor kesehatan.
Latar belakang kuat dalam rencana pembangunan
gedung pelayanan puskesmas kambowa adalah
untuk meningkatkan mutu pelayanan dan sarana
kesehatan yang memadai kepada masyarakat di di
wilayah kecamatan Kambowa. Kecamatan Kambowa
adalah wilayah bagian ujung selatan Kabupaten Buton
Utara yang merupakan kecamatan perbatasan dengan
kabupaten lain dan masuk dalam ketegori wilayah
sangat terpencil. Memiliki luas wilayah 303,44 km2 atau
15,78 persen dari luas kabupaten buton utara, dengan
kondisi medan jalan yang rusak parah; bebatuan,
berlubang, rawan longsor dan banjir di musim
penghujan, serta berdebu di musim kemarau.
Selama ini puskesmas Kambowa memiliki 10
(sepuluh) desa/kelurahan sebagai wilayah kerja yang
terdiri dari desa Mata, Bente, Konde, Lagundi,
Pongkowulu, Baluara, Kambowa, Lahumoko,
Morindino, dan Bubu Barat.
Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di Kabupaten
Buton Utara sepenuhnya masih sangat bergantung
pada upaya pemerintah karena belum berkembangnya
jasa pelayanan kesehatan oleh swasta. Hal ini
menuntut adanya kesiapan pemerintah baik dari
-2-
aspek anggaran maupun Sumber Daya Manusia
yang diarahkan dalam rangka pembangunan sektor
kesehatan. Tantangan tugas yang demikian berat telah
ditindaklanjuti dengan berbagai program oleh
Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas
Kesehatan. Sebagai indikator kinerja bidang
kesehatan dapat digambarkan dari kinerja yang telah
dicapai dimana masih banyak permasalahan yang
dihadapi antara lain jenis resiko kehamilan dan
persalinan yang menyebabkan masih tingginya
kematian ibu. Angka kematian ibu dan bayi (AKI-AKB)
masih menjadi masalah kesehatan kabupaten Buton
Utara. Jumlah angka kematian ibu (AKI) tiga tahun
terakhir (2019-2021); 2019 sebanyak 6 kasus
kematian, tahun 2020 1 kasus kematian, dan
tahun 2021 sebanyak 6 kasus kematian. Sedangkan
data angka kematian bayi (AKB) tahun 2019-2021 antara
lain; tahun 2019 sebanyak 27 kasus kematian, 2020
sebanyak 28 kasus kematian, dan tahun 2021 sebanyak
14 kasus kematian. Angka tersebut menunjukkan masih
tingginya kasus kematian ibu dan anak di wilayah
kabupaten Buton Utara dan menjadi fokus perhatian
pemerintah daerah melalui dinas Kesehatan.
Diharapkan dengan adanya pembangunan Gedung
pelayanan puskesmas ini dapat meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan pada masyarakat serta
kontrol petugas kesehatan terhadap
permasalahan kesehatan dapat dilaksanakan dengan
baik.
Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu upaya yang
dilakukan adalah peningkatan kualitas sarana
Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Buton Utara melalui
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2023 melalui Dinas Kesehatan Kab. Buton
Utara, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Pelayanan Puskesmas Kambowa.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Sebagai petunjuk bagi calon penyedia yang memuat
masukan, Azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan konstruksi.
b. Tujuan
Bertujuan melaksanakan Pembangunan Konstruksi
Gedung Pelayanan Puskesmas Kambowa guna
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar
masyarakat wilayah kerja Puskesmas Kambowa.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa Konstruksi Pembangunan
Gedung Pelayanan Puskesmas Kambowa ini adalah:
-3-
a. Masyarakat Kabupaten Buton Utara wilayah kerja
Puskesmas Kambowa
b. Tersedianya Gedung Pelayanan Puskesmas
Kambowa yang memadai dalam meningkatkan Mutu
pelayanan dan peningkatan Sarana Puskesmas dan
pelayanan kesehatan dasar masyarakat yang
terjangkau.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini berada pada Kec. Kambowa
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK
Pendanaan pada DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran
sebesar Rp. 3.500.000.000,-
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muhammad Irwan,
Organisasi S.Kep., Ns., M.M
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
Komitmen
Buranga, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,
Muhammad Irwan, S.Kep., Ns., M.M
NIP. 19900503 201503 1 003
-4-| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 August 2022 | Peningkatan Jalan Kecamatan Wakorumba Utara | Kab. Buton Utara | Rp 12,390,000,000 |
| 17 May 2023 | Peningkatan Jalan Ruas Waode Buri - Lelamo | Kab. Buton Utara | Rp 5,156,550,000 |
| 11 July 2016 | Pengaspalan Jalan Poros Pola - Lambelu | Kpu Kab.Muna | Rp 2,500,000,000 |
| 24 February 2020 | Lanjutan Peningkatan Jalan Wapae - Mekar Jaya | Kab. Muna Barat | Rp 2,500,000,000 |
| 16 August 2021 | Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Pmptsp | Kab. Buton Utara | Rp 2,315,704,700 |
| 23 March 2021 | Pembangunan Jembatan Kasakamu I | Kab. Muna Barat | Rp 1,959,740,000 |
| 26 September 2015 | Peningkatan/Rehabilitasi D.I Wakobalu Tahap II | Kpu Kab.Muna | Rp 1,900,000,000 |
| 23 March 2021 | Peningkatan Jalan Lorong Sosial Desa Guali | Kab. Muna Barat | Rp 1,750,000,000 |
| 28 June 2018 | Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kasimpa Jaya | Kab. Muna Barat | Rp 1,620,000,000 |
| 31 October 2022 | Peningkatan Jalan Abadi Jaya - Barakkah | Kab. Muna Barat | Rp 1,500,000,000 |