Kantor Hukum Robby Malaheksa & Rekan | 02*5**5****21**0 | - |
| 0315392357542000 | - | |
Db Lawfirm | 09*9**9****15**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERUMDA CAHAYA HUSADA
1. Lingkup Kegiatan
A. Melakukan penilaian dan uji tuntas dari aspek hukum, termasuk kepatuhan
terhadap peraturan, dan perizinan Perumda Cahaya Husada:
a) Akta Pendirian, keabsahan pendirian
b) Pengangkatan direksi dan unsur pegawai lainnya bila diperlukan
c) Struktur permodalan
d) Kepatuhan terhadap peraturan daerah dan pusat
e) Dokumen kontrak dan kerjasama dengan pihak ketiga, dan dokumen penting
lainnya
B. Penilaian dan analisis dokumen kontrak/ perjanjian kerjasama dan keseuaiannya
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
a) Kontrak kerja sama dengan pihak ketiga
b) Perjanjian pembiayaan, penyertaan modal, atau joint operation
c) Perjanjian sewa, pengadaan, dan bentuk kerja sama lainnya
d) Klausul tentang objek perjanjian, jangka waktu, sanksi, force majeure,
arbitrase
C. Melakukan penilaian dan uji tuntas dari segi hukum terhadap dokumen-dokumen
SOP, Peraturan dan Keputusan Direksi terkait dengan kepegawaian, proses
bisnis, keuangan dll
D. Pemberian pendapat atas permasalahan atau pertanyaan khusus:
a) Posisi Perumda Cahaya Husada dalam kontrak pengadaan termasuk posisi
direksi dalam keputusan kontraktual dan dampak hukum dari pelanggaran
SOP dsb
E. Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi strategis hukum, termasuk, namun
tidak terbatas pada:
a) Kesimpulan atas posisi hukum perusahaan
b) Alternatif penyelesaian
c) Saran perubahan kontrak atau restrukturisasi perjanjian dan SOP
2. Metode yang digunakan
Pelaksanaan kegiatan Due Diligence pada Perumda Cahaya Husada dilaksanakan
dengan menggunakan metode sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:
1. Metode Deskriptif Analitis
2. Studi Pustaka dan Observasi Lapangan
3. Survey pada stakeholder
4. Analisis data menggunakan rumus keuangan, ekonomi dan akuntansi
5. Metode penelitian lainnya
3. Keluaran
Keluaran yang diberikan oleh Pihak Penyedia adalah dalam bentuk pelaporan
dokumen cetak yaitu Laporan Jasa Hukum Due Diligence (Legal Opinion, dan Legal
Due Diligence) pada Perumda Cahaya Husada dengan tahap pekerjaan yang akan
dilaksanakan sebagai berikut:
1. Proses pengadaan dan Penandatangan Kontrak.
2. Pelaksanaan Pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja dengan timeline
sebagai berikut:
Menyiapkan list permintaan dokumen Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
yang dibutukan untuk melakukan Due setelah diterimanya Surat Perintah Mulai
Diligince Kerja (SPMK)
Melaksanakan kegiatan Due Diligence 60 (enam puluh) hari
Menyiapkan dan menyerahkan Sebelum kegiatan Due Diligence selesai,
Laporan Jasa Hukum Due Diligence sesuai dengan batas akhir penyelesaian
(Legal Opinion dan Legal Due pekerjaan yang tercantum pada SPMK
Diligence) pada Perumda Cahaya
Husada
4. Lingkup kewenangan Penyedia Jasa:
1. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran
/Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas permasalahan yang timbul
selama pelaksanaan.
2. Mengadakan rapat secara berkala minimal 2 (dua) minggu sekali kali untuk
membahas permasalahan yang timbul dan memberikan risalah rapat untuk
disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Mengadakan rapat lainnya yang dianggap perlu atau ketika mendesak
dibutuhkan.
4. Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan
kegiatan.
5. Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen:
a. Data-data yang dibutuhkan oleh penyedia jasa baik data primer maupun
sekunder
b. Akomodasi dalam bentuk ruang rapat
c. Staf pendamping apabila dibutuhkan
6. Peralatan, material, personil dan fasilitas dari penyedia jasa:
a. Kebutuhan peralatan
1) komputer/ laptop;
2) printer;
3) alat tulis kantor;
4) alat komunikasi (telepon dan internet).
b. Kebutuhan personil
Guna menunjang kompleksitas pekerjaan, target penyelesaian dan tujuan yang
ingin dihasilkan, diperlukan Calon Penyedia (Badan Usaha) yang mempunyai
Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dengan kriteria sebagai berikut:
➢ Team Leader yaitu Tenaga Ahli Bidang Hukum sebanyak 1 (satu) orang,
berijazah Magister (S2- Bidang Hukum) yang terdaftar di PERADI, dan
mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun dibidangnya.
➢ Tenaga Ahli Bidang Hukum sebanyak 1 (satu) orang, berijazah Magister (S2-
Bidang Hukum) yang terdaftar di PERADI, mempunyai pengalaman minimal
3 (tiga) tahun dibidangnya.
➢ Tenaga Ahli Bidang Hukum sebanyak 3 (tiga) orang, berijazah Strata Satu
(S-1 Hukum) yang terdaftar di PERADI dan mempunyai pengalaman
pekerjaan minimal 5 (lima) tahun dibidangnya.
➢ Tenaga Ahli Bidang Akuntansi sebanyak 1 (satu) orang yang berijazah
minimal Strata Satu (S-1 Akuntansi dan S-1 Akuntansi) dan mempunyai
pengalaman pekerjaan minimal 3 tiga) tahun dibidangnya.
➢ Tenaga Ahli Bidang Manajemen sebanyak 1 (satu) orang yang berijazah
minimal Strata Satu (S-1 Akuntansi dan S-1 Manajemen) dan mempunyai
pengalaman pekerjaan minimal 3 tiga) tahun dibidangnya.
➢ Tenaga Administrasi sebanyak 2 (dua) orang berpendidikan Diploma 3 (D-3)
segala jurusan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di sebuah
perusahaan.
➢ Surveyor sebanyak 2 (dua) orang berpendidikan Strata Satu (S-1) segala
jurusan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di sebuah
perusahaan.
Tim Due Diligence yang terdiri atas Ketua Tim dan anggota serta tenaga
pendukung yang secara bersama bertugas melakukan analisis data sekunder
dan primer terkait dengan bidang keahliannya sebagai berikut:
1) melakukan koordinasi dengan tenaga ahli lainnya dalam tiap tahap proses
penyelesaian pekerjaan;
2) melakukan koordinasi dengan tenaga ahli lainnya dalam penggalian dan
pengumpulan data yang diperlukan;
3) melakukan analisis mendalam dari data yang diperoleh untuk persiapan
dalam penyusunan laporan;
4) melakukan kompilasi dan sinkronisasi data serta hasil analisis;
5) membuat laporan dan presentasi.
c. Persyaratan lainnya
Calon Penyedia Jasa agar memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas
1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha:
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
b) Peserta kualifikasi badan usaha harus memiliki ijin usaha bidang
jasa dengan KBLI 69101 dan KBLI 69102.
2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
3) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/ kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
4) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
5) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a) Tidak akan melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, bidan c
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi
Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6) Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang menyetujui bahwa:
a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
b) bahwa badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
d) peserta bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
e) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan negara;
f) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
dalam Dokumen Kualifikasi;
g) data kualifikasi wajib disampaikan dengan benar, jika dikemudian
hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan peradang- undangan.
h) Tidak akan melakukan tuntutan hukum seandainya ada perubahan
kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap;
i) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai
perjanjian Kemitraan.
b. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak yang dibuktikan dengan surat kontrak pekerjaan sejenis;
b) Pekerjaan yang similar berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas
pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa
menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen)
nilai total HPS.
d) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun atau Penyedia untuk Agen Pengadaan dari unsur Jasa
Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha dan belum memiliki
pengalaman dikecualikan dari butir 1) huruf a) sampai dengan huruf
c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Sejak ditandatanganinya SPMK sampai dengan Serah Terima Fisik Pekerjaan (60 hari
kerja).