Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen - Jasa Hukum Due Diligence Pada Perumda Cahaya Husada Kab. Cilacap

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068906000
Status: Seleksi Ulang
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,666,800
Winner (Pemenang): Hamerpe Attorney At Law
NPWP: 09*1**9****12**0
RUP Code: 59945484
Work Location: Sekretariat Daerah Kab. Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
Hamerpe Attorney At Law
09*1**9****12**0Rp 198,486,87078.8283-
Dynasty Law Firm
06*6**9****61**0-42.25-Tidak memenuhi nilai ambang batas
0937203099955000---tidak memiliki NIB sesuai dengan KBLI yang dipersyaratkan
Kantor Hukum Robby Malaheksa & Rekan
02*5**5****21**0-45.25-Tidak memenuhi nilai ambang batas
Ahsan Jakfar & Partners
03*4**7****15**0-44.25-Tidak memenuhi nilai ambang batas
Db Lawfirm
09*9**9****15**0----
0017954207522000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERUMDA CAHAYA HUSADA                  
1. Lingkup Kegiatan                                                       
                                                                          
   A. Melakukan penilaian dan uji tuntas dari aspek hukum, termasuk kepatuhan
     terhadap peraturan, dan perizinan Perumda Cahaya Husada:             
                                                                          
     a) Akta Pendirian, keabsahan pendirian                               
                                                                          
     b) Pengangkatan direksi dan unsur pegawai lainnya bila diperlukan    
     c) Struktur permodalan                                               
                                                                          
     d) Kepatuhan terhadap peraturan daerah dan pusat                     
     e) Dokumen kontrak dan kerjasama dengan pihak ketiga, dan dokumen penting
                                                                          
        lainnya                                                           
   B. Penilaian dan analisis dokumen kontrak/ perjanjian kerjasama dan keseuaiannya
                                                                          
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan                        
                                                                          
     a) Kontrak kerja sama dengan pihak ketiga                            
     b) Perjanjian pembiayaan, penyertaan modal, atau joint operation     
                                                                          
     c) Perjanjian sewa, pengadaan, dan bentuk kerja sama lainnya         
     d) Klausul tentang objek perjanjian, jangka waktu, sanksi, force majeure,
                                                                          
        arbitrase                                                         
                                                                          
                                                                          
   C. Melakukan penilaian dan uji tuntas dari segi hukum terhadap dokumen-dokumen
                                                                          
     SOP, Peraturan dan Keputusan Direksi terkait dengan kepegawaian, proses
     bisnis, keuangan dll                                                 
                                                                          
   D. Pemberian pendapat atas permasalahan atau pertanyaan khusus:        
                                                                          
     a) Posisi Perumda Cahaya Husada dalam kontrak pengadaan termasuk posisi
        direksi dalam keputusan kontraktual dan dampak hukum dari pelanggaran
                                                                          
        SOP dsb                                                           
   E. Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi strategis hukum, termasuk, namun
                                                                          
     tidak terbatas pada:                                                 
                                                                          
     a) Kesimpulan atas posisi hukum perusahaan                           
     b) Alternatif penyelesaian                                           
                                                                          
     c) Saran perubahan kontrak atau restrukturisasi perjanjian dan SOP   
                                                                          
2. Metode yang digunakan                                                  
   Pelaksanaan kegiatan Due Diligence pada Perumda Cahaya Husada dilaksanakan
   dengan menggunakan metode sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:  
                                                                          
   1. Metode Deskriptif Analitis                                          
   2. Studi Pustaka dan Observasi Lapangan                                
                                                                          
   3. Survey pada stakeholder                                             
                                                                          
   4. Analisis data menggunakan rumus keuangan, ekonomi dan akuntansi     
   5. Metode penelitian lainnya                                           
                                                                          
3. Keluaran                                                               
                                                                          
   Keluaran yang diberikan oleh Pihak Penyedia adalah dalam bentuk pelaporan
   dokumen cetak yaitu Laporan Jasa Hukum Due Diligence (Legal Opinion, dan Legal
                                                                          
   Due Diligence) pada Perumda Cahaya Husada dengan tahap pekerjaan yang akan
                                                                          
   dilaksanakan sebagai berikut:                                          
   1. Proses pengadaan dan Penandatangan Kontrak.                         
                                                                          
   2. Pelaksanaan Pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja dengan timeline
      sebagai berikut:                                                    
                                                                          
    Menyiapkan list permintaan dokumen Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari  
                                                                          
    yang dibutukan untuk melakukan Due setelah diterimanya Surat Perintah Mulai
    Diligince                    Kerja (SPMK)                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Melaksanakan kegiatan Due Diligence 60 (enam puluh) hari              
                                                                          
    Menyiapkan dan menyerahkan   Sebelum kegiatan Due Diligence selesai,  
    Laporan Jasa Hukum Due Diligence sesuai dengan batas akhir penyelesaian
                                                                          
    (Legal Opinion dan Legal Due pekerjaan yang tercantum pada SPMK       
    Diligence) pada Perumda Cahaya                                        
                                                                          
    Husada                                                                
                                                                          
                                                                          
4. Lingkup kewenangan Penyedia Jasa:                                      
                                                                          
   1. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran
     /Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas permasalahan yang timbul    
                                                                          
     selama pelaksanaan.                                                  
   2. Mengadakan rapat secara berkala minimal 2 (dua) minggu sekali kali untuk
     membahas permasalahan yang timbul dan memberikan risalah rapat untuk 
                                                                          
     disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.                         
   3. Mengadakan rapat lainnya yang dianggap perlu atau ketika mendesak   
                                                                          
     dibutuhkan.                                                          
                                                                          
   4. Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan
     kegiatan.                                                            
                                                                          
5. Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen:
   a. Data-data yang dibutuhkan oleh penyedia jasa baik data primer maupun
                                                                          
      sekunder                                                            
                                                                          
   b. Akomodasi dalam bentuk ruang rapat                                  
   c. Staf pendamping apabila dibutuhkan                                  
                                                                          
6. Peralatan, material, personil dan fasilitas dari penyedia jasa:        
   a. Kebutuhan peralatan                                                 
                                                                          
      1) komputer/ laptop;                                                
                                                                          
      2) printer;                                                         
      3) alat tulis kantor;                                               
                                                                          
      4) alat komunikasi (telepon dan internet).                          
   b. Kebutuhan personil                                                  
                                                                          
      Guna menunjang kompleksitas pekerjaan, target penyelesaian dan tujuan yang
                                                                          
      ingin dihasilkan, diperlukan Calon Penyedia (Badan Usaha) yang mempunyai
      Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dengan kriteria sebagai berikut:   
                                                                          
      ➢  Team Leader yaitu Tenaga Ahli Bidang Hukum sebanyak 1 (satu) orang,
         berijazah Magister (S2- Bidang Hukum) yang terdaftar di PERADI, dan
                                                                          
         mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun dibidangnya.         
      ➢  Tenaga Ahli Bidang Hukum sebanyak 1 (satu) orang, berijazah Magister (S2-
                                                                          
         Bidang Hukum) yang terdaftar di PERADI, mempunyai pengalaman minimal
                                                                          
         3 (tiga) tahun dibidangnya.                                      
      ➢  Tenaga Ahli Bidang Hukum sebanyak 3 (tiga) orang, berijazah Strata Satu
                                                                          
         (S-1 Hukum) yang terdaftar di PERADI dan mempunyai pengalaman    
         pekerjaan minimal 5 (lima) tahun dibidangnya.                    
      ➢  Tenaga Ahli Bidang Akuntansi sebanyak 1 (satu) orang yang berijazah
         minimal Strata Satu (S-1 Akuntansi dan S-1 Akuntansi) dan mempunyai
                                                                          
         pengalaman pekerjaan minimal 3 tiga) tahun dibidangnya.          
      ➢  Tenaga Ahli Bidang Manajemen sebanyak 1 (satu) orang yang berijazah
                                                                          
         minimal Strata Satu (S-1 Akuntansi dan S-1 Manajemen) dan mempunyai
                                                                          
         pengalaman pekerjaan minimal 3 tiga) tahun dibidangnya.          
      ➢  Tenaga Administrasi sebanyak 2 (dua) orang berpendidikan Diploma 3 (D-3)
                                                                          
         segala jurusan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di sebuah
         perusahaan.                                                      
                                                                          
      ➢  Surveyor sebanyak 2 (dua) orang berpendidikan Strata Satu (S-1) segala
                                                                          
         jurusan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di sebuah  
                                                                          
         perusahaan.                                                      
                                                                          
      Tim Due Diligence yang terdiri atas Ketua Tim dan anggota serta tenaga
      pendukung yang secara bersama bertugas melakukan analisis data sekunder
                                                                          
      dan primer terkait dengan bidang keahliannya sebagai berikut:       
      1) melakukan koordinasi dengan tenaga ahli lainnya dalam tiap tahap proses
                                                                          
         penyelesaian pekerjaan;                                          
                                                                          
      2) melakukan koordinasi dengan tenaga ahli lainnya dalam penggalian dan
         pengumpulan data yang diperlukan;                                
                                                                          
      3) melakukan analisis mendalam dari data yang diperoleh untuk persiapan
         dalam penyusunan laporan;                                        
                                                                          
      4) melakukan kompilasi dan sinkronisasi data serta hasil analisis;  
                                                                          
      5) membuat laporan dan presentasi.                                  
   c. Persyaratan lainnya                                                 
                                                                          
      Calon Penyedia Jasa agar memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:    
      a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas                       
                                                                          
         1) Memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undangan untuk        
                                                                          
            menjalankan kegiatan/usaha:                                   
            a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)                        
                                                                          
            b) Peserta kualifikasi badan usaha harus memiliki ijin usaha bidang
            jasa dengan KBLI 69101 dan KBLI 69102.                        
         2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
            Konfirmasi Status Wajib Pajak.                                
                                                                          
         3) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/ kantor dengan alamat yang
            benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.        
                                                                          
         4) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada  
                                                                          
            Kontrak yang dibuktikan dengan:                               
            a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;           
                                                                          
            b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                          
            c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap   
                                                                          
               (apabila dikuasakan); dan                                  
                                                                          
            d) Kartu Tanda Penduduk.                                      
         5) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:              
                                                                          
            a) Tidak akan melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;  
            b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
                                                                          
               praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                                                                          
            c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
               profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
                                                                          
               peraturan perundang-undangan; dan                          
            d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, bidan c
                                                                          
               maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi
                                                                          
               Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
               pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan          
                                                                          
         6) Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang menyetujui bahwa:    
            a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
                                                                          
               pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
               dihentikan;                                                
                                                                          
            b) bahwa badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
                                                                          
            c) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
               kepentingan;                                               
                                                                          
            d) peserta bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
               dalam menjalani sanksi pidana;                             
            e) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai    
               Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai 
                                                                          
               Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil
               cuti diluar tanggungan negara;                             
                                                                          
            f) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
                                                                          
               dalam Dokumen Kualifikasi;                                 
            g) data kualifikasi wajib disampaikan dengan benar, jika dikemudian
                                                                          
               hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
               dan  ada   pemalsuan  maka   direktur utama/pimpinan       
                                                                          
               perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
                                                                          
               anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
               pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
                                                                          
               pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
               ketentuan peraturan peradang- undangan.                    
                                                                          
            h) Tidak akan melakukan tuntutan hukum seandainya ada perubahan
                                                                          
               kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap;               
            i) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai      
                                                                          
               perjanjian Kemitraan.                                      
      b. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia                               
                                                                          
         1) Memiliki pengalaman:                                          
                                                                          
            a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu)
               pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
                                                                          
               lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman    
               subkontrak yang dibuktikan dengan surat kontrak pekerjaan sejenis;
                                                                          
            b) Pekerjaan yang similar berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas
               pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa
                                                                          
               menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
                                                                          
               kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
               maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak               
                                                                          
            c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
               tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen)
               nilai total HPS.                                           
            d) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari
                                                                          
               3 (tiga) tahun atau Penyedia untuk Agen Pengadaan dari unsur Jasa
               Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha dan belum memiliki   
                                                                          
               pengalaman dikecualikan dari butir 1) huruf a) sampai dengan huruf
                                                                          
               c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak 
               Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).                   
                                                                          
7. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                     
Sejak ditandatanganinya SPMK sampai dengan Serah Terima Fisik Pekerjaan (60 hari
kerja).