| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027675339529000 | Rp 3,409,699,318 | - | |
| 0748952512522000 | Rp 3,597,711,620 | - | |
| 0609676275543000 | - | - | |
| 0748044831522000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0766666291522000 | - | - | |
| 0736622531542000 | Rp 3,237,166,505 | - Penawaran tidak sesuai dengan ketentuan, syarat syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.(spesifikasi teknis material yang ditawarkan berbeda dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan) dalam Mdp bab ikp 28.10.tentang ketentuan umum di poin C Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syaratsyarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) Penyimpangan Dokumen Penawaran dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil. - CV. Mitra Karya Mandiri pada saat dilakukan klarifikasi oleh pokja pemilihan tanggal dua puluh delapan maret 2023 tidak bisa menunjukan bukti pengalaman personil manajerial ( Pelaksana ) yang ditawarkan dalam dokumen sebagaimana termuat dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani bersama | |
| 0707869236522000 | Rp 3,491,853,602 | CV. ASHAMANUNGGAL pada saat dilakukan klarifikasi oleh pokja pemilihan tanggal tiga April 2023 tidak bisa menunjukan bukti pengalaman personil manajerial ( Pelaksana ) yang ditawarkan dalam dokumen sebagaimana termuat dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani bersama. | |
| 0019613124522000 | Rp 3,844,172,656 | tidak dievaluasi dikarenakan Telah mendapatkan calon pemenang dan cadangan calon pemenang | |
| 0919843680545000 | Rp 3,599,078,758 | Tidak Menghadiri undangan klarifikasi yang sudah dijadwalkan ulang bersama tanpa ada alasan yang dapat diterima Pokja | |
| 0017956871522000 | Rp 3,696,000,792 | tidak dievaluasi dikarenakan Telah mendapatkan calon pemenang dan cadangan calon pemenang | |
| 0016378846522000 | Rp 3,674,219,760 | tidak dievaluasi dikarenakan Telah mendapatkan calon pemenang dan cadangan calon pemenang | |
| 0708977566522000 | Rp 3,741,463,610 | tidak dievaluasi dikarenakan Telah mendapatkan calon pemenang dan cadangan calon pemenang | |
| 0026072611609000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0767187867522000 | - | - | |
| 0812272045522000 | - | - | |
CV Surya Graha Arthamas | 03*5**9****42**0 | - | - |
| 0317657138522000 | - | - | |
| 0903495919522000 | - | - | |
CV Nata Logawa | 03*7**3****22**0 | - | - |
| 0014326011522000 | - | - | |
CV Karya Brayan Konstruksi | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0019611763522000 | - | - | |
| 0016377707522000 | - | - | |
| 0818819476522000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0012452801521000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0015052160522000 | - | - | |
| 0015561095522000 | - | - | |
| 0014327142522000 | - | - | |
| 0012075750522000 | - | - | |
| 0030031306522000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
| 0019613934522000 | - | - | |
| 0902499920501000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0835451931522000 | - | - | |
| 0029149168503000 | - | - | |
| 0016493736503000 | - | - | |
CV Abhithama Enginering Perkasa | 04*4**1****43**0 | - | - |
| 0314729450522000 | - | - | |
CV Kukuh Putra Mandiri | 07*9**2****22**0 | - | - |
| 0411827967529000 | - | - | |
| 0832649594517000 | - | - | |
| 0665506291446000 | - | - | |
| 0014912877522000 | - | - | |
| 0315487819522000 | - | - | |
| 0015562333522000 | - | - | |
| 0711222786522000 | - | - | |
| 0824998942653000 | - | - | |
| 0901516807522000 | - | - | |
CV Prada Consulindo | 09*5**3****22**0 | - | - |
| 0907293039521000 | - | - | |
| 0920159142521000 | - | - | |
CV Angkasa Raya | 0810151837522000 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0011072147522000 | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0019613033522000 | - | - | |
| 0806943320529000 | - | - | |
| 0857066187522000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0706780426521000 | - | - | |
CV Cahaya Brilian | 07*2**4****22**0 | - | - |
| 0014913537522000 | - | - | |
| 0752723312522000 | - | - | |
| 0802556159522000 | - | - | |
PT Makaila Karya Lestari | 06*4**3****22**0 | - | - |
| 0800605172541000 | - | - | |
| 0316387075522000 | - | - | |
| 0026255018521000 | - | - | |
| 0314218116522000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS KESEHATAN
UPTD RSUD CILACAP
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 28 Cilacap Telp. (0282) 533010 Fax. (0282) 520755
www.rsud.cilacapkab.go.id e-mail: bludrsudcilacap@gmail.com
CILACAP
Kode Pos 53223
RUANG LINGKUP PEKERJAAN KONSTRUKSI
SATUAN KERJA : RSUD Cilacap
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : Direktur RSUD Cilacap
PROGRAM : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan Gedung Instalasi Gizi RSUD Cilacap
RUP : 38651521
PAGU PAKET : Rp. 4.072.743.058,-
SUMBER DANA : APBD Kabupaten Cilacap
TAHUN ANGGARAN : 2023
RUANG LINGKUP PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pembangunan Gedung Instalasi Gizi RSUD Cilacap
Tahun Anggaran 2023
1. LATAR BELAKANG : RSUD Cilacap merencanakan akan membangun Gedung Instalasi Gizi
dengan konstruksi 2 lantai untuk dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
pelayanan. Pembangunan ini mendesak untuk segera dilaksanakan
mengingat peningkatan Gedung Instalasi Gizi lama sudah berumur lebih
dari 20 tahun dan kondisi eksisting ruangan kurang memadai baik secara
aturan maupun kapasitas. Berdasarkan data hasil Laboratorium
menyebutkan bahwa angka kuman masih memenuhi standar di angka 54 %.
Hal tersebut juga untuk menyesuaikan perkembangan Rumah Sakit yang
sudah terakreditasi Paripurna. Pembangunan Gedung Instalasi Gizi RSUD
Cilacap harus sesuai dengan standar Rumah Sakit Kelas B dan memenuhi
aturan pembangunan yang ditentukan dalam Peraturan pemerintah yang
berlaku.
2. MAKSUD & TUJUAN : a. Maksud
Ruang lingkup Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
Penyedia Jasa, dimana dalam Kerangka Acuan Kerja ini memuat
Masukan, Keluaran, Azas, Kriteria, Persyaratan/Ketentuan, Program Kerja
dan Proses pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas. Dengan Ruang
Lingkup ini, diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik dan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi
Gizi RSUD Cilacap sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam
Rencana Umum Pengadaan RSUD Cilacap TA. 2023.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya Pembangunan Gedung Instalasi
Gizi RSUD Cilacap yang selesai secara utuh dan dapat dimanfaatkan
secara optimal.
3. TARGET/SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan ini adalah
tersedianya Bangunan Instalasi Gizi RSUD Cilacap yang berfungsi secara
utuh.
4. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :
PERKIRAAN BIAYA APBD Kabupaten Cilacap TA. 2023
b. Total perkiraan biaya belanja modal pekerjaan
konstruksi Rp. 4.072.743.058,-
5. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEKERJAAN Instalasi Gizi RSUD Cilacap.
b. Lokasi pekerjaan konstruksi
Jl. Jend. Gatot Subroto No.28, Cilacap.
c. Kode Rekening
- 1.02.02.2.01.14.5.2.03.01.01.0006.
6. KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/ Usaha
JasaKonstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Menengah
dengan ketentuan harus memiliki sub bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Kesehatan (BG-008) atau BG.005 Konstruksi Gedung Kesehatan dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus memiliki pengalaman pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir dilingkungan pemerintah,swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
7. JANGKA WAKTU : 150 hari kalender (5 bulan), dengan masa pemeliharaan
PELAKSANAAN 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
8. TENAGA AHLI :
a. Memiliki paling kurang 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat
Ketrampilan (SKT) sesuai sub klasifikasi SBU yang
dipersyaratkan.
b. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
adalah sebagai berikut :
1). PERSONIL MANAJERIAL
Jabatan dalam
No Pendidikan Pengalaman Kerja Jml Sertifikat Minimal
Kegiatan
1. Pelaksana S1 Teknik 2 Tahun di 1 SKT Pelaksana Bangunan
Sipil Bangunan Gedung Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA.022).
2. Tenaga Ahli K3 Sarjana 3 Tahun di 1 Sertifikat K3 Konstruksi/ SKA Ahli
Konstruksi Bangunan Gedung K3 Konstruksi Muda.
3
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
2). PERSONIL LAPANGAN
(Tidak dipersyaratkan dalam tender tetapi dalam kontrak)
Jabatan dalam
No. Pendidikan Pengalaman Kerja Jml Sertifikat Minimal
Kegiatan
1. Pelaksana SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Pelaksana Bangunan
Bangunan Gedung Bangunan Gedung Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) kelas 1
2. Pelaksana Plumbing SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Pelaksana Plumbing/
Bangunan Gedung Pekerjaan Plumbing (TT001)
kelas 1
3. Pelaksana SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Pelaksana Perpipaan
Perpipaan Air Bangunan Gedung Air Bersih (TT011) kelas 1
Bersih
4. Pelaksana Pipa Gas SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Tukang Pipa Gas (TT006)
Bangunan Gedung kelas 1
5. Drafter Arsitektur SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Juru Gambar/ Draftman
Bangunan Gedung – Arsitektur (TA003) kelas 1
6. Drafter Sipil SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Juru Gambar/ Draftman-
Bangunan Gedung Sipil (TS 003) kelas 1
7. Juru Ukur SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Juru Ukur Kuantitas
Kuantitas Bangunan Bangunan Gedung Bangunan Gedung (TA027)
Gedung kelas 1
8. Logistik SLTA Maksimal 3 Tahun di 1
Bangunan Gedung
9. Keuangan dan SLTA Maksimal 3 tahun 1
Administrasi
Catatan: Pekerjaan ini membutihkan tenaga kerja sebanyak 50-100 orang
9. KELUARAN/PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
YANG DIHASILKAN Ruang Instalasi Gizi RSUD Cilacap yang berfungsi secara optimal untuk
pelayanan sesuai standar rumah sakit kelas B.
10. SPESIFIKASI TEKNIS : Sesuai Spesifikasi teknis pekerjaan.
a. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan :
No. Jenis Peralatan Jumlah/ Milik Sendiri / Sewa Keterangan
Kapasitas
1. Bar bender 320 kg 1 unit Milik Sendiri / Sewa
1 unit
2. Genset minimal 5000 watt Milik Sendiri / Sewa
3 unit
Milik Sendiri / Sewa
3. Beton Molen 0,6 m3
4
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja :
1) Memaksimalkan penggunaan tenaga kerja dalam negeri/lokal;
2) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengikutkan tenaga
kerjanya pada asuransi BPJS/ Jamsostek atau sejenisnya.
c. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan : sesuai dengan RKS.
d. Ketentuan gambar kerja : sesuai dengan dokumen gambar
perencanaan terlampir.
e. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran disesuaikan
rancangan Kontrak.
f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
1) Laporan harian
2) Laporan mingguan
3) Laporan bulanan
4) Laporan akhir
5) Foto-foto pada setiap tahapan kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, foto fisik 35%, 75% dan 100%.
6) Soft Drawing dan As build drawing.
7) Dokumentasi dan laporan/risalah rapat-rapat.
8) Hasil Uji Laboratorium harus disiapkan sebagai syarat pembayaran.
5
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Ruang Lingkup Pekerjaan
PASAL 7
PERSIAPAN PEKERJAAN
1. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai
jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruks
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal
petir sementara untuk keselamatan.
2. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenan gair hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja
(work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara
(tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan
terhindar dari kerusakan.
4. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran 12,00 m2
b. Konstruksi : rangka kayu borneo, lantai plesteran, dinding double plywood. Tidak
usah dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furniture : 2 meja kerja ½ biro dan 2 kursi
1 white board ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
5. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, tunggul dan akar-akar pohon, batu-batuan atau puing-
Ruang Lingkup Pekerjaan
puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut
keluar dari halaman proyek.
6. PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN PROYEK
a. Pagar pangaman proyek dibuat sekeliling gedung yang akan dibangunan, jarak pagar
pengaman harus cukup leluasa untuk aktivitas para pekerja bangunan tersebut, untuk
pembuatan pagar pengaman harus koordinasi dengan Owner/User dan Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
b. Pagar pengaman dibuat dengan ketinggian 2 m, sedangkan tiang mengguanakan kayu
dolken 7-10 cm, tiang dipasang kepermukaan tanah yang sudah digali dan dicor
menggunakan beton tumbuk supaya kokoh dan kuat. Penutup pagar pengaman proyek
menggunakan seng gelombang dicat meni besi, untuk warna cat harus koordinasi dengan
Owner/User dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
7. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm yang
utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm
dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian
atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ±0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
8. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas (Owner).
Ruang Lingkup Pekerjaan
PASAL 8
PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN KEMBALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan galian tanah sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan, menjaga terhadap kemungkinan terjadinya longsoran sehingga mengganggu
pelaksanaan pekerjaan pondasi sampai pengurugan kembali hingga padat.
2. PEMBERSIHAN
Pemborong harus membersihkan dan menyingkirkan semua semak-semak, rumput- rumput
didalam daerah pekerjaan.
Dalam pembersihan ini semua tunggul-tunggul dan akar-akar harus dimusnahkan dan
disingkirkan sehingga nantinya dapat diyakini semak-semak dan rumput-rumput tidak akan
tumbuh kembali.
Lubang-lubang bekas penyingkiran tunggul-tunggul dan akar-akar harus diisi kembali atau
ditimbun dengan bahan-bahan yang cocok dan memenuhi syarat kemudian dipadatkan
kembali.
Sampah-sampah dan bahan-bahan lain yang tidak akan dipergunakan harus dibakar dalam
daerah yang lapang sehingga selama pembakaran tidak akan merusak pohon-pohon yang ada
disekitarnya.
3. PEMBUANGAN LAPISAN TANAH ATAS
Pembuangan lapisan tanah atas (Top Soil) dilakukan pada daerah (tempat) dimana nanti akan
dibangun konstruksi bangunan sedalam kurang lebih 20 cm atau ketebalan disesuaikan
dengan kondisi lapisan tanah atas ditempat pekerjaan.
4. PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk
pengupasan dan penimbunan kembali lapisan tanah atas (Top Soil) serta pekerjaan-
pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pelaksanaan
a. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman
yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau diperlihatkan pada gambar-
gambar.
Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan lain yang dijumpai
dalam pengerjaannya.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus diperdalam, diperbesar
atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas, untuk mana pekerjaan ini akan
dinilai sebagai pekerjaan tambah.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang dapat disetujui
oleh Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun kembali dengan
pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada pemilik.
Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah rencana
maka Pemborong harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada pekerjaan galian
tersebut tidak merusak/mengganggu bangunan atau konstruksi yang sudah ada.
b. Penimbunan dan Penimbunan Kembali Penimbunan dan penimbunan kembali harus
dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti
ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar.
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan dengan
ketebalan maksimum 20 cm gembur.
Padatkan sesuai dengan Instruksi Konsultan Pengawas. Penimbunan dan timbun
kembali, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, harus dari bahan galian
pekerjaan ini.
Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu- batuan
atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.
c. Perlindungan Terhadap Air
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang disetujui
Konsultan Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan air yang dapat
mengganggu/merusak semua pekerjaan galian atau urugan.
d. Penghamparan dan Pemadatan
Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih dari 20 cm gembur,
agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh ketebalannya. Tanah
urugan harus dibasahi secukupnya (sebelum dipadatkan) untuk mencapai kepadatan
yang dipersyaratkan.
5. PERMUKAAN TANAH
Sebelum memulai suatu penggalian, Pemborong harus memeriksa permukaan tanah, baik
setempat maupun garis transisi yang tertera dalam kontrak adalah betul. Jika tidak sesuai
Pelaksana harus memberitahu secara tertulis kepada Pemberi Tugas/Pengawas, jika tidak
maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
6. TINGGI PENDUGAAN (PEIL)
Dasar ukuran tinggi +0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti
yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut Petunjuk Konsultan Pengawas.
Tinggi lantai ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai gedung existing yang sudah ada,
sehingga dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.
Spesifikasi Teknis
PASAL 9
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali sesuai dengan
gambar dan persyaratan disini.
2. BAHAN - BAHAN
1. Batu
Batu-batu harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat/retak. dan cara pengerjaannya
harus dilakukan menurut cara terbaik yang dikenal disini.
2. Pasir
Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan dengan alat timbris
tangan terbuat dari logam atau stamper.
3. Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 6 pasir.
3. PEMASANGAN
1. Batu kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 20 cm, harus dipasang tegak lurus, rapat dan
diisi pada rongga-rongga batu.
2. Pondasi batu kali
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga
semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga
teguh.
Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan massa yang
kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam.
Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar yang harus
sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli. Anker/stek dipasang dengan cara
dibungkus campuran batu kali dengan adukan 10 cm sekelilingnya, sedalam 20 cm tiap 1
m' dengan diameter anker/stek minimum 10 mm.
PASAL 11
PEKERJAAN BETON
1. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan referensi di bawah ini:
a. Peraturan Beton SKSNI
b. Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c. American sociaty of Testing Materials (ASTM)
d. Standar industri indonesia ( SII)
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong sendiri.
4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya.
Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan
dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.
2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar kerja dan Bill Of Quantity (BQ) termasuk pengadaan bahan, upah,
pengujian dan peralatan pembantu.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. BAHAN - BAHAN
1. S e m e n :
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai dengan persyaratan
NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk / pabrik.
b. Pemborong harus mengirim Pengawasan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan
type, kualitas dari semen yang digunakan “manufacture`s test certificate “ yang
menyatakan memenuhi persyaratan tersebut dalam huruf “a” di atas.
c. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa
alas kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab
tidak diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas
3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
2. Agregat Kasar :
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
b. Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar., keras, tidak berpori dan berbentuk
kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari
volume dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan berat
menurut test mesin Los Angeles (L A).
c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau substansi yang
merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % serta mempunyai
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
gradasi seperti berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1 “ 25,00 mm 100
3 / 4 “ 20,00 mm 90 - 100
3 / 8 “ 95,00 mm 20 - 55
N0. 4 4,76 mm 0 - 1
Hasil “crushing test “ dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton
yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk
dimintakan persetujuannya.
3. Agregat Halus :
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organik, lumpur , zat-zat alkali dan tidak mengandung
lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI - 2 pasal 3 bab 3,
sebagai referensi, boleh digunakan pasir Cimangkok Sukabumi atau Ciapus Bogor.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-
partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3 / 8 9,5 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 - 100
No. 8 2,39 mm 80 - 100
No. 16 1,19 mm 50 - 85
No. 30 0,19 mm 25 - 65
No. 50 0,297 mm 10 - 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
4. Air :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta
zat-zat yang dapat merusak beton baja bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air
bersih yang dapat diminum, atau seperti NI - 2 pasal 6 Bab 3.
5. Baja tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir dimana harus memenuhi
persyaratan SKNI, dengan tegangan leleh karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja
U 24, (Tau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39, pemberi tugas atau konsultan, Pengawas bila
diperlukan, akan melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan “ Bending” untuk
setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya pemborong.
b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
dihindari akan penimbunan baja tulangan diudara terbuka.
c. Kawat ikat berukuran minimal ∅ 1 mm.
d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun pada tempat
terpisah dan diberi tanda yang jelas.
6. Bahan pencampur :
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan Pihak Rumah Sakit.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus mengadakan percobaan-
percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur
(admixture) tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
7. Cetakan Beton :
Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau multiplek tebal
minimal 18 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tersebut dalam SKSNI jarak rangka kayu harus disetujui Konsultan Pengawas.
4. MUTU BETON
1. Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
karakteristik sebagai berikut :
Mutu beton Jenis Pekerjaan
K 175 Kolom praktis, ring balk
K 250 Semua struktur beton
2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI adalah sebagai
berikut :
Jenis Konstruksi Slump Slump
maks. (cm) min. (cm)
Pelat & Dinding Pondasi 12,5 5,0
telapak
Pelat, Balok & Dinding, Kolom 15,0 7,5
Kaison & Konstruksi bawah 9,0 2,5
tanah
Pelat diatas tanah/pergeseran 7,5 5,0
jalan
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
4. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka harga tersebut
diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan tidak boleh melebihi 15 cm.
5. PERCOBAAN PENDAHULUAN
1. Pemborong harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing- masing bahan
pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material- material
harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan
diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung
jawab .
3 Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bacth Mixer atau Portable
Continous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-
bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah
semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin
lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton
yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan
5. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus
dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
6. PERSIAPAN PENGECORAN
1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam
dalam beton harus sudah terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan
perlengkapan-perlengkapan lain).
2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang
beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan
dari segala kotoran yang lepas.
3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
mortar dengan susunan yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari semua
bagian-bagian yang akan dicor.
4. Pemborong harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
5 Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicat
harus diberi beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 krk setebal 5 cm.
7. ACUAN / CETAKAN BETON / BEGISTING
1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya. Cetakan harus
sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan,
serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan
tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex dan bondex sesuai
dengan gambar kerja dan Bill of Quantity (BQ).
2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
arah Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di “finish“ (
exposeconcrete ) .
3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus kuat
dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama
pelaksanaan.
4. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatan dan
tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang. Permukaan
cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi kotak
dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari Konsultan Pengawas, atau
jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
a. Bagian sisi balok 48 jam
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari
d. Plat lantai / atap / tangga 21 hari
6. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila
hasil pengujian dari benda uji yang menpunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya,
telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan
oleh Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab
Pemborong tehadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
7. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-
struktur yang dicetak.
8. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pemborong
wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
9. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum
pengurugan dilakukan.
10. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka pemborong wajib memfinishnya
tanpa pekerjaan tambah.
8. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan,
maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Pemborong harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran
beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan
serta bukti bahwa Pemborong akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan
alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari
sisa-sisa beton yang mengeras.
6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
terbenam dalam adukan yang baru dituang.
7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initial set“ atau
yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran,
penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
8. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
lantai kerja setebal 5 cm, agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
penyerapan air semen oleh tanah /pasir secara langsung.
9. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen
(laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup,
sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan
yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
10. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran
dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada
malam hari dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi
syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi hujan.
9. PEMADATAN BETON
1. Pemborong bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
perlu penggetaran secara berlebih.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman.
Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “Over Vibration” dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau
keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat , penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi 12,5.
5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan
khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara
horizontal.
6. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari
bekisting.
7. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal
ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
10. PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
1. Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi
secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “ Construction joints” (sambungan
konstruksi).
Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
“Construction joints” tersebut .
2. Permukaan “ Construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
3. “Construction joints’ harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
dihindarkan adanya “Construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bila “Construction joints” tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian
rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
“grout” segera sebelum beton dituang.
5. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive
“Bonding Agent” (lem beton) yang disetujui konsultan Pengawas.
6. Dilatasi antar kolom atau balok menggunakan Stereofon dan Sealant.
11. BAJA TULANGAN
1. Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos, tulangan besi ulir harus
bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak
mutu beton.
2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus
sesuai dengan persyaratan dalam SKSNI T 15-1991
3. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :
Bagian konstruksi Tebal selimut beton (cm )
Pelat 2,0 cm
B a l o k 2,5 cm
K o l o m 2,5 cm
Sloof dan Pondasi 3 cm
12. BENDA -BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON
1. Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam
beton , harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
2. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran-
kotoran lain pada saat mengecor
3. Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh
dicor.
13. PENYELESAIAN BETON
1. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian- bagian
yang membekas pada permukaan. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh
dan tajam.
2. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang, dan tidak memenuhi persyaratan harus
segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan
beton yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
diperlukan, seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau
gurinda.
3. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan
pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan
untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap
kelebihan air.
4. Apabila pengecoran dilakukan dengan ready mix harus ditunjukkan pesanannya yang
menunjukkan karakteristik dari beton.
14. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
1. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan selesai, permukaan beton yang tidak
tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara
terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
2. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan
beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan
tidak boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
3. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama
masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan
terjadinya celah-celah pada sambungan.
4. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut di atas, harus dirawat
dengan jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
15. PENGUJIAN BETON
1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam SKSNI dan minimum
memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat berikut.
2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari
dengan volume sampai sejumlah 5 m3, atau 2 benda uji.
3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus 15 x 15 x
15 cm. Satu benda uji akan dites pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata dari
ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari
kekuatan karakteristik 300 kg/cm2 untuk mutu beton K 300, tidak boleh ada satu benda
uji yang hasil tesnya lebih kecil dari = 160 kg/cm2.
4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal dilapangan,
dibiarkan mengalami proses perawatann yang sama dengan keadaan sebenarnya.
5. Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran dan ditutup
dengan karung basah selama 24 jam.
16. SUHU / TEMPERATUR
1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius. Bila suhu dari
beton yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat Celsius, maka beton harus
diaduk ditempat pekerjaan dan langsung dicor.
2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu
beton melebihi dari 32 derajat Celsius, maka pemborong harus mengambil langkah-
langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat atau mengecor pada waktu
malam hari.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
17. PERIZINAN
1. Pemborong harus memberitahukan pada Konsultan Pengawas minimal 1 minggu
sebelum pengecoaran dimulai.
2. Pengecoran boleh dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara Pengecoran dan izin
tertulis dari Konsultan Pengawas.
PASAL 12
PASANGAN BATA RINGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan,
bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Pasangan batu bata
•
Adukan
•
Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
•
dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
1. STANDAR / RUJUKAN
1.1 American Society for Testing and Materials (ASTM)
1.2 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
1.3 Standar Nasional Indonesia (SNI)
1.4 Spesifikasi Teknis :
03300 – Beton Cor di Tempat
•
04060 – Adukan dan Plesteran
•
07920 – Penutup dan Pengisi Celah
•
2. PROSEDUR UMUM
2.1 Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan
bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2.2 Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
nama pabrik serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
03300.
3. BAHAN - BAHAN
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
3.1 Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi setara HEBEL atau JAYA CELCON
ukuran tebal 10 cm, 8,8 buah per m2.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas
Lapangan. Konsultan MK berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat.
Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
3.2 Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan MU 380 dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh Fabrikan.
Bahan MU 380 yang dipakai adalah produk LEMKRA, Cipta Mortar atau setara.
3.3 Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata ringan, yaitu : sloof,
kolom praktis dan ringbalk.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat
organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas
dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
3.4 Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis
07900.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
4.1 Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom
praktis 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan, ringbalk dan balok latai
12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan Kolom praktis dan ringbalk
diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15
cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu
terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan
berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah
beton mengalami proses pengerasan.
4.2 Pasangan Bata Ringan
Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
1. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
2. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
3. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai ±12 m2 harus dipasang
beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40
cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas kusen
harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan
aduk
4.3 Perawatan dan Perlindungan.
4.4.1 Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari
setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
4.4.2 Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan
pengisi celah seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis 07920.
4.4 Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis 04060.
PASAL 13
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI GRANITE TILE
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pasangan lantai granite Homogenous tile ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan /ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan stepnoshing tangga.
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Lantai geranite Homogenous tile yang digunakan :
Granite Tile ukuran 60 x 60 cm
MU Mortar
Pasir Pasang
Air
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
2. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas dan Pihak Rumah Sakit.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
pola granite.
2. Granite tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Pemasangan granite tile dengan pasangan/pengikat adukan spesi 1 pc : 3 pasir pasang,
bahan perekat seperti yang disyaratkan dan sesuai Bill of Quantity (BQ) yang disetujui
Ahli.
4. Bahan geranite tile sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
5. Hasil pemasangan lantai granit tile harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan
teras.
6. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas dan Pihak Rumah Sakit. Perhatikan lubang instalasi dan
drainage/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan granite satu sama lain (siar-siar), harus sama lebar
dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang
saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
8. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas, warna sama dengan granite yang dipasang.
9. Pemotongan unit-unit granite tile harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
10. Granite tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan granite tile, hingga betul-betul bersih.
11. Granite tile yang terpasang harus dibersihkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
12. Granite tile plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
PASAL 14
PEKERJAAN PELAPIS DINDING GRANITE TILE
1. LINGKUP PEKERJAAN
Granite tile 60x60 cm dipasang pada dinding area Produksi dan area Pencucian atau di
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
daerah- daerah yang ditunjukkan dalam gambar.
2. BAHAN-BAHAN
1. Granite tile
Granite tile yang dipergunakan adalah Granite tile berukuran 60x40 cm dinding produksi
dalam negeri setaraf produksi ESSENZA/GRANITO/NIRO GRANITE. Warna akan
ditentukan kemudian.
– Homogenous tile yang sering juga disebut granite tile adalah material penutup lantai
dan dinding yang terbuat dari bahan-bahan seperti tanah liat, silika, dan kaolin yang
dicampur menjadi satu sehingga homogen. Karena itu pada
potongan material homogenous tile hanya nampak satu material yang sama dari
permukaan atas sampai permukaan bawah.
– Material granite homogenous tile dibakar dengan suhu tinggi 1200 ºC s/d 1230ºC
sehingga menghasilkan material dengan kekuatan yang tinggi.
– Ketebalan homogenous tile bisa mencapai 8-10 mm.
– Water absorption atau daya penyerapan air dari granit < 0,05% Karena dari
berbahan dasar batu granit, lantai granit akan lebih tahan lama, kuat, mewah dan
mudah dalam perawatannya.
– Homogenous tile memiliki tampilan yang mewah dan tersedia dalam berbagai
macam motif dan warna.
– Lapisan atas homogenous tile tidak mudah tergores/terkelupas.
– homogen pada granit tile yaitu baik warna, motif dan kekuatan dari lapisan atas
sampai lapisan bawah mempunyai mutu material yang sama(homogen).
2. Adukan
Adukan pasangan/pengikat dengan Adukan spesi 1 pc : 3 pasir pasang dan untuk pengisi
nat Grout semen berwarna/IGI grout, bahan perekat seperti yang disyaratkan dan
sesuai Bill of Quantity (BQ) yang disetujui Ahli.
3. Air
Air harus bersih dan bebas dari asam, alkali dan organik lainnya.
4. Contoh-contoh
Sebelum diadakan pemasangan Pemborong diharuskan memberikan contoh bahan-
bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pada permukaan dinding beton/hebel yang ada, granite tile dapat langsung diletakkan,
dengan menggunakan perekat adukan pasangan/pengikat dengan dengan Adukan
spesi 1pc : 3 pasir pasang dan untuk pengisi nat Grout semen berwarna/IGI grout,
bahan perekat seperti yang disyaratkan dan sesuai Bill of Quantity (BQ), diaduk
sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar dan sesuai
dengan standar yang berlaku.
2. Granite tile yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif granite
tile harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
3. Pemotongan granite tile atau alam harus menggunakan alat potong khusus untuk itu,
sesuai petunjuk pabrik.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
4. Sebelum granite tile atau alam dipasang, granite tile terlebih dahulu harus direndam
air sampai jenuh.
5. Pola granite tile harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
akan terpasang di dinding seperti : panel, stop kontak, lemari gantung dan lain- lain
yang tertera di dalam gambar.
6. Ketinggian peil tepi atas pola granite tile disesuaikan gambar.
7. Awal pemasangan granite tile pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan
dimulai.
8. Bidang dinding granite tile harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar- benar
lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
9. Granite tile harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4 - 5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus.
Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah
lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan
ditentukan kemudian.
10. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan
dengan menggunakan cairan pembersih untuk granite tile seperti "Porstex" buatan lokal
atau sejenis.
11. Nat-nat pada pemasangan granite tile harus diisi dengan bahan supergrout.
PASAL 15
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA UPVC
A. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Kusen UPVC yang digunakan :
- Bahan : Dari bahan UPVC setara Conch
- Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
Pengawas.
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
c. Konstruksi kusen UPVC yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesi-kuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit, jendela,
pintu partisi dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai beikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm
- Untuk diagonal 2 mm
f. Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulking dan
sealant, angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate tebal
2 - 3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
g. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan daun pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan
finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating war-nish
seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain).
b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
c. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
d. Pemotongan UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
e. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
ditempatkan pada interval 600 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari
tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar 1000 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus
ditutup oleh sealant.
h. Disyaratkan bahwa kusen UPVC dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut:
1. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
2. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
3. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
4. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
5. Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
i. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen UPVC akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus
diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
j. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
k. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan
double door.
l. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap udara.
m. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
B. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA UPVC
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela kaca seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan Rangka
- Dari bahan UPVC setara Conch
- Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui
Perencana/Konsultan Pengawas.
- Warna profil UPVC polos
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
- Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
disyaratkan oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
- Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka UPVC, seperti yang ditujukan dalam
gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
b. Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (Satu) sambungan serta
harus kedap air dan bersifat structural seal.
c. Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
- Bahan untuk kaca interior dan exterior menggunakan :
Merk Tens type rayban tebal 5 mm Warna ditentukan kemudian oleh Perencana.
- Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lainnya, dari produk Tens (ex. lokal) atau yang setara.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka upvc dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Daun pintu
1. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Perencana /
Konsultan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
2. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
dan tidak melintir.
PASAL 16
PEKERJAAN KACA
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses- proses
tarik tembus cahaya, tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
2. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik.
3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter.
4. Cacat-cacat
- Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar/masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
mengganggu pandangan.
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
- Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm. dan ketebalan kaca
8 mm kira-kira 0,4 mm.
5. Bahan Kaca
- Bahan kaca dari jenis Clear Glass/Polos dengan ketebalan 5 mm (rayband), dan kaca 12
mm tempered harus sesuai SNI 0047-1989-A.Digunakan setaraf produk PT. ASAHI MAS.
6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda- tanda harus
dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
kaca pada kusen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan- persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
9. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
PASAL 17
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela
dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu kayu, daun pintu alumunium dan daun jendela alumunium seperti yang
ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Semua "hard ware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat dari
pemilihan merk, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin kesetiap anak kunci.
C. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci silinder setara merk SOLID.
b. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Engsel
a. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel
bawah dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan
pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
c. Floor hinge untuk kaca Pintu Frameless (tempered 12 mm polos) floor hinge setaraf
merk DORMA.
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
PASAL 18
PEKERJAAN PENGECATAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan
dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah- tengah dan
akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, plesteran tembok, plafon, list plafon
dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Untuk semua bahan pelaksanaannya
harus mentaati PUBB 1973 NI-3.
B. BAHAN-BAHAN
a. Umum
Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas, baik
mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan ketempat
pekerjaan harus diberikan kepada Pengawas Lapangan untuk contoh/pengujian. Contoh
tersebut akan diambil secara acak dengan disaksikan oleh Pengawas Lapangan. Pemakaian
bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas tidak
diperbolehkan. Tempat-tempat/kaleng-kaleng cat yang dimasukkan harus lengkap
dengan merk, nomor spesifikasi dan sebagainya. Selambat-lambatnya sebulan sebelum
pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua
bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan
berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan. Warna-warna cat yang
digunaan akan kemudian ditentukan oleh Konsultan Perencana.
b. Cat dinding tembok
Cat yang digunakan adalah cat dulux anti bacteria untuk area produksi atau lantai 1,
sedangkan untuk bagian luar (exterior) yang kena terhadap cuaca panas ataupun hujan
digunakan cat Jotun Exterior. Bahan penutup dempul yang digunakan merupakan
campuran dari bahan cat yang sama. Untuk cat dasar harus digunakan bahan cat dasar
yang dikeluarkan dari pabrik yang sama. Untuk dinding luar sebelum dicat, dilapisi dulu
dengan syntetis anti lumut.
c. Cat besi
Bahan cat besi yang digunakan adalah setara produk SEIVE. Sebelum pengecatan
dilakukan harus dilakukan pendempulan yang merata dan rapi. Warna cat yang akan
digunakan akan ditentukan kemudian bersama Konsultan Perencana dan User.
C. PERSETUJUAN AHLI
Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum boleh
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
dipakai didalam pekerjaan.
Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap
dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.
D. PELAKSANAAN
a. Sebelum pengecatan dilaksanakan, lantai harus dicuci dan dijaga agar debu tidak
beterbangan. Alat pembersih seperti lap harus disediakan dalam jumlah cukup. Sewaktu
pelaksanaan pengecatan lantai harus ditutupi sedemikian sehingga terhindar dari
cipratan-cipratan cat. Cipratan yang masih mengenai lantai dan bagian-bagian lain harus
langsung dibersihkan segera begitu pekerjaan cat pada bagian tertentu selesai.
b. Pengecatan dinding tembok
Semua bidang plesteran yang tidak ditutup dengan lapisan lain harus dicat dengan cat
tembok. Cat tembok exterior/bagian luar gedung yang terkena cuaya panas dan hujan
menggunakan cat exterior, sedangkan cat tembok interior/dalam ruangan menggunakan
cat interior. Kontraktor tidak diperkenankan untuk mengecat sampai permukaan
plesteran dinding benar-benar kering. Permukaan plesteran yang belum rata tidak boleh
dicat. Bidang plesteran yang dicat harus diperbaiki dengan pendempulan/plesteran yang
sama. Retak-retak harus ditambal dengan bahan penutup. Retak-retak yang lebar harus
dipotong bersama-sama dengan pinggirannya dan ditambal dengan plesteran yang baru.
Sebelum diratakan dengan bahan penutup, tembok harus digosok dengan batu kambang
sampai rata dan halus. Pengecatan harus dilakukan dengan baik sesuai dengan petunjuk
dari pabrik cat yang bersangkutan, sampai terdapat warna yang rata.
c. Pengecatan besi
Semua pekerjaan besi dan baja harus dicat dengan zinkromat. Sebelum dicat akhir besi dan
baja harus dicat meni terlebih dahulu menurut syarat-syarat yang ada.
Pengerjaan pengecatan harus mengikuti cara yang ditentukan. Besi/baja yang akan dicat
harus diampelas, kemudian dicat meni dan dicat dasar. Pengecatan dilakukan lapis demi
lapis sehingga didapat hasil akhir yang rata. Pekerjaan harus rapi, sesedikit mungkin
cipratan mengenai bagian-bagian lain.
PASAL 19
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan langit-langit yang dipasang pada bangunan sesuai
dengan gambar-gambar.
B. BAHAN-BAHAN
1. Penutup plafond
▪ Penutup plafond ruangan menggunakan Shunda Plafon.
▪ Plafond overstek menggunakan Plafon PVC Shunda plafon. seperti tertera dalam
gambar.
▪ Semua bahan menggunakan dari kualitas terbaik.
2. Rangka plafond
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
▪ Rangka plafond ruangan menggunakan rangka Hollow Galvalume.
▪ Rangka plafond overstek menggunakan rangka Hollow galvalume 2/4+4/4 cm,
seperti tertera dalam gambar setara ALEXINDO atau ALCAN.
▪ Semua bahan menggunakan dari kualitas terbaik.
C. PELAKSANAAN
Pemborong harus menyerahkan rencana plafond/langit-langit kepada Konsultan Pengawas
untuk persetujuannya. Pertemuan sambungan harus rapi dan rata.
Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik, mekanikal) pada
pekerjaan langit-langit.
D. PEMASANGAN
Lembaran Gypsum yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan, dan harus disingkirkan
dari lapangan pekerjaan.
Rangka langit-langit dipasang tidak lebih besar dari 60x60 cm.
E. PENYIMPANAN
Letakkan lembaran-lembaran Shunda plafon yang akan dipakai di daerah yang terlindung baik
dari cuaca.Tumpukkan di atas tiga kayu penahan (alas) pada setiap panjang lembaran ini.
Tinggi tumpukkan lembaran-lembaran tidak boleh lebih dari 2 meter.
Tempat tumpukkan harus jauh dari lalu lintas kendaraan-kendaraan proyek yang mungkin
mengganggu.
PASAL 20
PEKERJAAN BAJA KONVENSIONAL
A. KUDA-KUDA BAJA KONVENSIONAL
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan tenaga, peralatan, perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja yang bersifat struktural.
1. Syarat-syarat Umum
a. Semua material Kontraktor baja konvensional yang digunakan harus memenuhi
persyaratan Peraturan Baja dan dengan hasil tes ASTM A 36-70a, dengan T baja St
37, atau dengan peraturan lain yang tekait.
2. Bahan-bahan
a. Bahan yang digunakan adalah profil baja dengan mutu ST. 37, dengan perincian :
• Konstruksi Gording menggunakan profil baja Lip Light Channel Purlin; C-
150.65.20.3,2 (7.51Kg/m')
• Pelat buhul digunakan pelat baja dengan ketebalan 8 mm.
• Baut hitam berulir penuh dengan ukuran Ø13 mm.
• Batang trackstang dengan ukuran Ø12 mm
Bahan-bahan yang dipakai untuk Pekerjaan baja harus diperoleh dari produsen rangka
atap baja konvensional yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada karatnya, bagian-
bagian dan lembaran-lembaran tidak bengkok atau cacat. Potongan-potongan (profil)
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi yang ditunjukkan
pada gambar harus disediakan.
b. Bahan baja ini kecuali ditunjukkan atau dipersyaratkan lain harus sesuai dengan
PUBB-1956.
3. Penyambungan dan Pemasangan :
a. Untuk penyambungan digunakan baut hitam berulir penuh dengan ukuran Ø13 mm.
Baut-baut dan mur harus bermutu tinggi untuk keperluan bangunan. Ukuran-
ukurannya harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar. Baut yang digunakan
dari jenis yang sudah ditetapkan sesuai standard produsen yang telah
bersertifikat.
b. Pemasangan di tempat pembangunan.
i. Kontraktor berkewajiban menjaga keadaan yang ada di lapangan. Agar
tumpukan barang-barang yang telah diserahkan kepadanya tetap baik
keadaannya dan jika perlu untuk menyokong bagian-bagian konstruksi yang
harus diangkut, diberi kayu penutup.
ii. Bilamana menurut pertimbangan Pengawas Lapangan dianggap terlalu lama
waktunya antara waktu mengangkut bagian-bagian yang tertumpuk
dengan waktu pemasangan, maka harus dijaga dengan cara yang tepat
supaya jangan rusak karena perubahan udara.
iii. Baut-baut harus disimpang dalam los tertutup.
c. Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan, gilingan, masakan dan lain-
lain:
i. Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, tidak
diperbolehkan bekas jalur, beram-beram, dan lainnya.
ii. Bila bekas potongan/pembakaran dengan mesin diperoleh pinggiran bekas
irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm,
kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak
nampak lagi jalur-jalur.
iii. Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi tidak perlu membuang bekas-
bekas potongan.
d. Menembus, mengebor, dan meluaskan lobang:
i. Semua lubang-lubang harus dibor
ii. Untuk lubang-lubang bagian dalam konstruksi yang disambung dan yang harus
dijadikan satu dengan alat penyambung, dibor sekaligus sampai diameter
sepenuhnya dan apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan- perubahan
lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh
melebihi 0,5 mm.
iii. Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat berdiri siku-siku pada bidang-
bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan disambung
iv. Semua lubang sebelum pemasangan harus diberam. Memberam tidak boleh
dilakukan dengan mempergunakan besi-besi penggarut.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
e. Mur dan Baut
i. Baut yang dipergunakan untuk konstruksi harus mempunyai ukuran yang sesuai
dengan yang tercantum dalam spesifikasi rangka atap baja konvensional, yakni
baut hitam berukuran Ø13 mm.
ii. Kekuatan bahan baut minimal harus sama dengan kekuatan baja profil dan pelat
simpul,
iii. Pemasangan mur atau baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai
kekokohan yang merata antara satu dengan yang lainnya.
B. RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan pemasangan
kuda-kuda pada tempat-tempat sesuai gambar rencana.
1.1.1. Membuat gambar-gambar kerja (serta perhitungan-perhitungan struktur
apabila diminta) yang disesuaikan dengan gambar rencana dan RKS.
Menyediakan contoh bahan dari setiap item pekerjaan atap berikut
accessories.
1.1.2. Membuat mock up pemasangan rangka kuda-kuda.
2. BAHAN-BAHAN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis Standar SNI, setara Smartruss®/TASO Truss/Steel Truss
Material struktur rangka atap sbb :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties):
Baja Mutu Tinggi G.550, dibuktikan dengan sertifikat pabrik (mill sertificate)
• Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa
• Modulus Elastisitas : 2.1 x 105 Mpa
• Modulus Geser : 8 x 104 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :
Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume) dengan komposisi sebagai
berikut :
55 % Alumunium (al)
43.5 % Seng (Zinc)
1.5 % Silicon (Si)
Ketebalan pelapisan minimun : 100 gr/m2 (AZ 100) tangguh atau
Ketebalan pelapisan : 150 gr/m2 (AZ 150) truecore
c. Profil Material :
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-Channel.
a. C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm BMT), berat 0.97
Kg/m’
Penggunaan profil C dan ukuran sesuai dengan perhitungan struktur dan design
atap.
Profil yang digunakan reng adalah profil top hat (U terbalik).
a. TS. 40.0,45 (tinggi profil 40 mm dan tebal dasar baja 0,45 mm BMT)
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
b. TS. 35.0,45 (tinggi profil 35 mm dan tebal dasar baja 0.45 mm BMT)
Talang jurai dalam (Valley Gutter)
Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan dasar baja
0.45 mm BMT dan telah dibentuk menjadi talang lembah.
Strap Bracing
Strap Bracing adalah tali pengikat untuk menahan beban lateral / horizontal tarik
seperti
angin atau gempa yang berfungsi membuat struktur secara keseluruhan menjadi lebih
kaku/rigid.
Material strap bracing yang digunakan dalam system ini harus menggunakan material
yang setara atau lebih tinggi dari standart material profil baja ringan setara
Smartruss®/Steel Truss/Gigasteel yaitu G550 dengan coating minimum AZ 100- 150,
dengan beberapa pilihan alternative dimensi yaitu : Lebar 25 mm tebal 1mm, atau Lebar
35 mm tebal 0.75 mm
A. PERSYARATAN DESAIN
a. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain
struktur baja cetak dingin (Limit state Cold Formed Steel Structure Desain)
b. Standard desain yang digunakan adalah dengan mengacu Australian Limit – State code
- (AS/NZ 4600: 2005)
- (AS/NZ 1170:2002)
c. Perhitungan beban mengacu kepada peraturan local setempat di Indonesia yaitu :
- PPPURG : 1987, dan
- PPIUG : 1983
d. Analisis dan desain struktur dilakukan dengan software khusus untuk cold form
desain
SUPRACAD™ dan telah disertifikasi oleh HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia)
Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.
B. PERSYARATAN PRA KONSTRUKSI
a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggun jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja
adalah ukuran jadi finish.
b. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kekurang telitian dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti.
c. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun
kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan
gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal. Pekerjaan
perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya kontraktor
dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan
kurang, dan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang
e. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan di pabrikasi di workshop,
baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab
atas semua kesalahan detail, pabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen
struktur konstruksi baja ringan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
C. PERSYARATAN KONSTRUKSI
a. Instalasi dan ereksi dilakukan oleh installer yang terlatih dan berpengalaman serta
sudah
mendapat sertifikat pemasang dari PT NS BlueScope Lysaght Indonesia./
b. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk pabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai
berikut :
1. Kelas Ketahanan Minimum : Class 2
(Minimum Corrosion Rating)
2. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type 12-14 x 20
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Diamater ulir : 12 Gauge (5.5
mm)
b. Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 14 TPI
c. Panjang : 5/16” (8 mm hex socket)
d. Material : AISI 1022 Heat Treated
Carbon Steel
e. Kuat Geser Rata-rata (shear, average) : 8.8 kN
f. Kuat tarik minimum (tensile, min) : 15.3 kN
g. Kuat Torsi minimum (torque,min) : 13.2 kN
3. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16 x 16, dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Diamater ulir : 13 Gauge
b. Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 16 TPI
c. Panjang : 5/16” (8 mm hex socket)
d. Material : AISI 1022 Heat Treated
Carbon Steel
e. Kuat Geser Rata-rata (shear, average) : 6.8 kN
f. Kuat tarik minimum (tensile, min) : 11.9 kN
g. Kuat Torsi minimum (torque,min) : 8.4 kN
4. Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja
dan perhitungan
5. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan
kemampuan alat minimal 2000 rpm
6. Selain Screw yaitu DYNABOLT, yaitu alat untuk mengikatkan antara struktur
kuda-kuda
7. dengan beton yang digunakan sebagai landasan /tempat berdirinya kuda-kuda
tersebut
dan berfungsi sebagai penahan beban tarik/cabut/pullout/withdraw.
Spesifikasi yang digunakan dalam System ini adalah:
1. Diameter : 12 mm (M10)
2. Bahan (Material) : Steel Galvanize min 5 Microns
3. Kuat Geser (Shear) : *5.2 kN
4. Kuat Tarik (Tensile) : *2.0 kN
Kondisi dimana karakteristik kuat tekan beton fc’>=20 N/mm2 (K-225)
c. Pemotongan
1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
sesuai, alat potong listrik dan gunting yang telah ditentukan oleh pabrik
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
2. Alat potong harus dalam kondisi baik
3. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja
4. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
d. Pra Pemasangan
1. Sebelum mendatangkan bahan Baja ringan kontraktor harus mengajukan contoh
bahan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas/User
2. Sub kontraktor yang akan mengerjakan Kuda-kuda baja ringan terlebih dahulu harus
mengajukan gambar konstruksi atap lengkap dengan perhitungan strukturnya
kepada Konsultan Pengawas/User
3. Baja ringan yang dipakai setara produk Lokal SNI/SII yang disetujui Konsultan
Pengawas/User
4. Kontraktor harus menyerahkan jaminan produk dan kekuatan konstruksi Kuda-
kuda baja ringan dari Sub kontraktor/distributor selama : 15 tahun, kepada
Konsultan pengawas/User.
PASAL 21
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan
dalam pekerjaan atap, sesuai dengan yang disebutkan dalam gambar dan BQ. Pekerjaan ini
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
ini.
B. BAHAN.
1. Bahan seperti yang di sebutkan di dalam Gambar Kerja dan Bill of Quantity.
2. Bahan atap Bitumen Onduline.
3. Bahan penutup nok rabung Bitumen Onduline.
4. Rangka atap menggunakan baja ringan kualitas baik setara setara Smartruss®/Taso
Truss/Steel Truss.
6. Gordeng baja Purlin; C-150.65.20.3,2 (7.51Kg/m')
7. Kuda-kuda konvesional baja Profil WF 200.100.5,5.8 (21.32Kg/m') standar (SNI).
8. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas.
C. JENIS PEKERJAAN.
1. Menyediakan bahan, alat dan memasang atap genteng pada tempat-tempat yang
dinyatakan dalam gambar.
2. Memasang rangka atap baja ringan sesuai yang dinyatakan dalam BQ dan gambar kerja.
3. Memasang gordeng baja Purlin; C-150.65.20.3,2 (7.51Kg/m') sesuai yang
dinyatakan dalam BQ dan gambar kerja.
4. Memasang kuda-kuda konvesional baja Profil WF sesuai yang dinyatakan dalam BQ
dan gambar kerja.
D. CARA PELAKSANAAN.
1. Pemasangan rangka atap baja ringan dengan gordeng baja Purlin; C-150.65.20.3,2
(7.51Kg/m') menggunakan klos besi plat tebal 3 mm, lebar 5 x 10 cm dengan sistem dilas
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
ke gording baja Canal C dan di skrup ke rangka atap baja ringan, sehingga rangka atap
dan gording baja Canal C menjadi kokoh dan kuat.
2. Seluruh penutup atap harus rata dan lurus, dipasang menggunakan benang ukur untuk
mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
3. Pola pemasangan harus sesuai dengan gambar rencana atap dan petunjuk dari User/
Pengawas/Perencana.
4. Apabila setelah terpasang terdapat cacat akibat cara pemasangan yang kurang baik,
maka Kontraktor harus membongkar dan mengganti dengan yang baru dengan biaya
dari Kontraktor.
PASAL 22 PEKERJAAN
SANITAIR
A. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaian dan
operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail
gambar dan syarat-syarat dalam buku ini.
B. Reference/Persyaratan bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
e. Jenis dan produk yang dipakai adalah :
1) Closet duduk (Flashing) setara TOTO
2) Wastafel model mangkok setara TOTO
3) Floor drain stenless steel setara SUN-EI
4) Kran dinding setara TOTO
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Direksi Lapangan
beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti harus
disetujui Perencana/Direksi Lapangan berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
sparing, cara pemasangan dan detail-detail.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada
Perencana/Direksi Lapangan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan atai
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut dilaksanakan.
f. Selama pelaksanaan harus diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
h. Seluruh pekerjaan Sanitair dan perlengkapannya, harus dipasang sesuai Letak, ketinggian,
Konstruksi dan Prosedur Pemasangan yang dikeluarkan oleh Produsennya.
i. Seluruh pekerjaan Sanitair harus berfungsi dengan baik, rapih, tidak ada cacat dan tidak
ada kebocoran-kebocoran.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN : MEKANIKAL/ELEKTRIKAL
PASAL 23
SYARAT - YARAT UMUM
1. UMUM
• Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila
ada klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali
dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
2. PERATURAN DAN ACUAN
• Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu
kepada Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan
Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun
Internasional yang terkait. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah
mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun
internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun
standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti
dibawah ini :
3. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
• SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
• SNI-04-0255-200 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
• SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
• SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
• SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan
Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
• SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Buatan pada Bangunan.
• SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat dan Siaga
(SPDD).
4. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
• SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
• KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
• UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
3.3.1. Sanitasi, Drainase dan Perpipaan (S.D.P)
• Perda 2/1994 tentang Pemboran dan Pemakaian Air Bawah Tanah.
• SK Gubernur DKI 115/2002 tentang Sumur Resapan.
• SNI-03-5481-2000 tentang Sistem Plambing.
• SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
• SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.
3.3.2. Tata Udara Gedung (T.U.G)
• SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
• SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
• SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada
Bagunan Gedung.
• SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL,
Atrium dan Ruangan Bervolume Besar.
• ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
• CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
• ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
• ASHRAE Handbook Series.
5. GAMBAR-GAMBAR
• Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
• Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan mempertimbangkan juga
kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan sudah
dioperasikan.
• Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya ( bila ada ) harus
dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
• Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana pekerjaan harus mengajukan gambar kerja dan detail,
“Shop Drawing” kepada Pengawas Lapangan untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut,
Pelaksana pekerjaan dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan
Pelaksana pekerjaan dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas
pemenuhan kontrak.
• Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built
Drawing” disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan pada saat penyerahan pertama
pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut CD-nya dan 4
(empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan
lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek ini. As-built Drawing ini
harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh instalasi M & E yang ada termasuk
dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan
dan informasi lainnya sehingga jelas.
• Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli (original)
berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan
dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A4.
6. KOORDINASI
• Pelaksana pekerjaan instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pelaksana pekerjaan
lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi lain.
• Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Pengawas
Lapangan, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi tanggung
jawab Pelaksana pekerjaan ini.
7. RAPAT LAPANGAN
• Wakil Pelaksana pekerjaan harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
Pengawas Lapangan.
8. Peralatan dan material
• Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan,
sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan
merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.
3.3.1. Persetujuan Peralatan dan Material
• Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK),
dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Pelaksana
pekerjaan diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang
akan digunakan termasuk country of origin. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
(empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, catalog
dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas Lapangan dan
Konsultan Perencana antara lain :
– Manufacturer Data
• Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang
tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
– Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan- peralatan lain
yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
– Quality Assurance
• Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap
kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa
tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan
telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
• Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Pengawas Lapangan akan
diberikan atas dasar diatas.
3.3.2. Contoh Peralatan dan Material
• Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Pengawas Lapangan paling lama 2 (dua) minggu setelah
daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Pelaksana pekerjaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Pengawas Lapangan tidak berrtanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai
dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh
/ dokumen ini.
3.3.3. Peralatan dan Bahan Sejenis
• Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
diproduksi pabrik ( bermerk ), sehingga memberikan kemungkinan saling
dapat dipertukarkan.
3.3.4. Penggantian Peralatan dan Material
• Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi,
walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan
dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
• Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang
tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari
jenis setaraf atau lebih baik ( equal or better ) yang disetujui.
• Bila Pengawas Lapangan membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau
lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh
Pelaksana pekerjaan.
3.3.5. Pengujian dan Penerimaan
• Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan
Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang
bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
• Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang
dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Pelaksana
pekerjaan harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
peralatan - peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-
fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh
Pengawas Lapangan.
3.3.6. Perlindungan Pemilik
• Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Pelaksana pekerjaan,
Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
9. IJIN-IJIN
• Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
10. Pelaksanaan pemasangan
• Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pelaksana pekerjaan harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pengawas Lapangan dalam
rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang
menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak
peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak peralatan terhadap lantai,
dinding, dimensi aksesoris yang dipakai. Pengawas Lapangan berhak menolak gambar
kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
• Pelaksana pekerjaan diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas
peralatan ( equipment ) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan- keraguan,
Pelaksana pekerjaan harus segera menghubungi Pengawas Lapangan
untuk berkonsultasi.
• Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan, apabila terjadi kekeliruan maka hal
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan. Untuk itu pemilihan peralatan
dan material harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan atas rekomendasi
Konsultan Perencana.
• Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam
menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Pelaksana pekerjaan
sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak
memungkinkan. Untuk itu Pelaksana pekerjaan wajib menghitung kembali performanya
dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada Pengawas Lapangan.
3.3.1. Penambahan / Pengurangan / Perubahan
• Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu
dari pihak Konsultan Perencana dan Pengawas
Lapangan.
• Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang
ada kepada Pengawas Lapangan sebanyak rangkap 3 (tiga)
set yang akan dikirim oleh Pengawas Lapangan kepada Konsultan
Perencana.
• Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana
pekerjaan kepada Pengawas Lapangan secara tertulis dan jika
terjadi pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui
oleh Konsultan Perencana dan Pengawas Lapangan secara tertulis.
3.3.2. Sleeves dan inserts
• Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal
harus dipasang oleh Pelaksana pekerjaan. Semua inserts beton yang
diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts
untuk penggantung ( hangers ) dan penyangga lainnya harus dipasang
oleh Pelaksana pekerjaan.
3.3.3. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan
dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya
ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Pelaksana pekerjaan
instalasi ini.
• Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan
apabila ada persetujuan dari pihak Pengawas Lapangan secara tertulis.
3.3.4. Pengecatan
• Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena
pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan
dempul dan dicat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti
baru kembali.
11. Penanggung Jawab Pelaksanaan
• Pelaksana pekerjaan instalasi harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang
bertindak sebagai wakil dari Pelaksana pekerjaan dan mempunyai
kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh Pengawas Lapangan.
• Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan / dikehendaki oleh Pengawas Lapangan.
12. PENGAWASAN
• Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Pengawas Lapangan.
• Pengawas Lapangan harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
pekerjaan, bahan dan peralatan. Pelaksana pekerjaan harus mengadakan fasilitas-
fasilitas yang diperlukan.
• Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan.
• Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja ( 08.00 sampai
dengan 16.00 ), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut
menjadi beban Pelaksana pekerjaan yang diperhitungannya disesuaikan
dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pemeriksaan tersebut
harus dengan surat yang disampaikan kepada Pengawas Lapangan.
• Ditempat pekerjaan, Pengawas Lapangan menempatkan petugas-petugas pengawas
yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana
pekerjaan, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat
perjanjian Pelaksana pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta
cermat.
13. Laporan-laporan
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
3.3.1. Laporan Harian dan Mingguan
• Pelaksana pekerjaan wajib membuat laporan harian dan mingguan
yang memberikan gambaran mengenai:
– Kegiatan fisik
– Catatan dan perintah Pengawas Lapangan yang disampaikan secara
lisan maupun tertulis.
– Jumlah material masuk / ditolak.
– Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
– Keadaan cuaca
– Pekerjaan tambah / kurang
– Prestasi rencana dan yang terpasang
• Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan
setelah ditandatangani oleh manajer proyek harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk diketahui / disetujui.
3.3.2. Laporan Pengetesan
• Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan kepada Pengawas
Lapangan dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
– Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
– Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
– Hasil pengetesan kabel.
– Hasil pengetesan kapasitas, aliran udara, temperatur, kelembaban,
kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
– Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh Pengawas Lapangan.
14. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
• Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
pekerjaan secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan
lain oleh Pengawas Lapangan.
• Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
pekerjaan, apabila ada permintaan dari pihak Pengawas Lapangan dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
15. KANTOR PELAKSANA PEKERJAAN, LOS KERJA DAN GUDANG
• Pelaksana pekerjaan diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di
halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang / bahan serta peralatan kerja dan sebagai area /
tempat kerja ( peralatan pekerjaan kasar ), dimana pelaksanaan tugas instalasi
berlangsung.
• Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu
mendapatkan ijin dari pemberi tugas / Pengawas Lapangan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
3.3.1. Penjagaan
• Pelaksana pekerjaan wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta
terus menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan,
peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (
gudang lapangan ).
• Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-
barang tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan.
3.3.2. Penerangan dan Sumber Daya
• Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan
pekerjaan yang dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
• Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
tenaga / daya kerja harus diusahakan oleh Pelaksana pekerjaan. Bila
menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus dilengkapi
dengan KWh meter.
3.3.3. Kebersihan dan Ketertiban
• Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja
dan tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam
keadaan bersih.
• Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam
gudang maupun diluar ( halaman ), harus diatur sedemikian
rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
• Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
Pengawas Lapangan pada waktu pelaksanaan.
16. KECELAKAAN DAN PETI PPPK
• Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
Pelaksana pekerjaan diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan
si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut
kepada instansi dan departement yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini Polisi
dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
• Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
17. Testing DAN COMMISSIONING
• Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan
instansi yang berwenang.
• Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
merupakan tanggung jawab Pelaksana pekerjaan termasuk daya listrik untuk testing.
18. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
• Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
• Masa pemeliharaan adalah selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender sejak saat
penyerahan pertama, bila Pengawas Lapangan / Pemberi Tugas menentukan lain, maka
yang terakhir ini yang akan berlaku.
• Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
• Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Pelaksana pekerjaan sepenuhnya.
• Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana pekerjaan instalasi ini tidak
melaksanakan teguran dari Pengawas Lapangan atas perbaikan / penggantian /
penyetelan yang diperlukan, maka Pengawas Lapangan berhak menyerahkan
perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pelaksana
pekerjaan ini.
• Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana pekerjaan harus melatih petugas- petugas
yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem
peralatan, instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan
pemeliharaannya.
• Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Pelaksana
pekerjaan dan Pengawas Lapangan.
• Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Pelaksana pekerjaan harus
menyerahkan daftar komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang dan
dilengkapi dengan gambar detail / photo dari masing-masing komponen
tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada
Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
• Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
– Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Pelaksana pekerjaan dan Pengawas
Lapangan.
– Semua gambar instalasi terpasang beserta Operating Instruction, Technical dan
Maintenance Manual rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat)
copy telah diserahkan kepada Pengawas Lapangan.
19. GARANSI
• Suatu sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan didalam
spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah
mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
20. TRAINING
• Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus
menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan atau petunjuk praktis operasi
kepada orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap
dengan 3 copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing,
segala sesuatunya atas biaya Pelaksana pekerjaan.
PASAL 24
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
1. Umum
• Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
pada pekerjaan ini.
• Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan- bahan
dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
• Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Pelaksana
pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
a.b Lingkup Pekerjaan
• Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan
dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain :
– Sistim penerangan secara lengkap di luar ataupun di dalam bangunan, termasuk di
dalamnya pengkawatan, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-
kontak.
– Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga
– Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga dan Panel Distribusi Utama (
PDTR, MDB ) secara lengkap.
– Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
– Pengadaan dan pemasangan transformator.
– Pekerjaan pentanahan / grounding
• Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang
telah disebutkan dalam gambar / Spesifikasi Teknis maupun yang tidak
disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk
memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh
instalasi listrik yang terpasang.
• Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
a.a Ketentuan Bahan dan Peralatan
1. Panel Bagi Utama 220 – 380 ( PDTR )
• Panel PDTR harus rakitan di Indonesia dan pabrik - pabrik
pembuatannya harus telah tergabung dalam APPI ( Assosiasi Pembuat
Panel Indonesia ).
• Komponen pengaman : Circuit Breaker, Air Circuit Breaker, Contactor,
Magnetic Contactor, Relays harus mempunyai breaking capacity 65 KA
pada tegangan 380 / 415 Volt ; dan harus sesuai
dengan iklim Indonesia .
• Untuk Pemakaian komponen harus diusahakan menggunakan satu
produk / merk saja.
• Model modul cubicle yang ditanahkan secara sempurna, pasangan
pada lantai dan pintu dilengkapi master key.
• Jenis pasangan dalam ( indoor-type ).
• Menggunakan plat baja minimum 2,0 mm dengan rangka besi siku,
kompak dan kuat sehingga mampu menahan stress mekanik pada saat
hubung singkat.
• Dilengkapi louvers untuk ventilasi.
• Komponen-komponen peletakannya agar diatur dengan baik,
terlindung, sehingga mudah dioperasikan dan mudah perawatannya.
• Terminal-terminal untuk kabel masuk atau ke luar serta kabel kontrol
diatur sedemikian rupa sehingga kabel-kabel tersebut tidak mengganggu
komponen-komponen panel.
• Meter dan indikator sesuai gambar dengan perletakan yang mudah
dilihat.
• Busbar Terdiri dari 5 busbar dengan ukuran seperti gambar rencana.
• Seluruh bagian baja / besi dicat dengan powder coating warna abu-abu
kanzai atau ditentukan kemudian oleh pihak perencana / pemberi tugas.
• Jumlah dan jenis komponen panel harus sesuai dengan gambar rencana.
2. Panel Tegangan Rendah
• Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen
yang harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar.
Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phasa,
4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan harus dibuat mengikuti
standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
• Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi
dan seluruhnya harus di zinchromate dan di duco 2 kali dan
harus di cat dengan cat bakar, warna dan cat akan ditentukan kemudian
oleh pihak Pemberi Tugas. Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan
master key.
• Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-
perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen dapat
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
• Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan
dan keperluannya dan telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
• Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna
• Komponen panel :
a. Accessories
• Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya
harus buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel
dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
b. Busbar
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar
phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk
grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan dengan besar arus
yang mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan kenaikkan
suhu lebih besar dari 65°C.
• Setiap busbar cooper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana
lapisan warna busbar tersebut harus tahan terhadap panas yang
timbul.
• Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas
98%, rating amper sesuai gambar.
• Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai
berikut :
– Phasa : Merah, Kuning dan Hitam
– Netral : Biru
– Ground : Hijau / Kuning
Circuit breaker
• Circuit breaker untuk penerangan boleh menggunakan MCB dengan
breaking capacity minimal 5 kA simetris.
• Circuit breaker lainnya harus dari tipe MCCB, sesuai dengan yang
diberikan pada gambar rencana dangan breaking capacity minimal 8
kA simetris.
• Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi
thermal dan instantaneouse magnetic unit.
• Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi
shunt trip terminal.
c. Alat Ukur
• Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam
kotak tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter
dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan
bebas pengaruh induksi serta bersertifikat tera dari LMK / PLN (
minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur ). Komponen- komponen
pengukuran yang dipakai :
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
– KWh meter
– Ampermeter
– Voltmeter
3. Kabel Tegangan Rendah
• Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
• Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYFGBY,
NYM, NYA, NYMHY, FRC, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY,
NYFGBY kabel penerangan dipergunakan kabel NYM
sedangkan untuk kabel grounding dari jenis BCC
• Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.
0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM.
• Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
4. Lighting Fixtures
a. Lampu TLD
• Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm.
• Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat
memberikan koreksi factor total minimal 0,85.
• Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis 84
• Fitting lampu dari tipe yang tidak menggunakan mur baut.
• Semua lighting fixtures harus bebas dari karat dan lecet-lecet, dicat
dengan cat bakar ICI Acrylic warna putih. Contoh harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
• Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa hingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu,
pembersihan, pemeriksaan dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah
dapat dilaksanakan.
• Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
tempat terminal pentanahan ( Grounding ).
b. Lampu TKO / TKI
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.7 mm dengan
cat powder coating warna putih
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Menggunakan Ballast jenis Electronic Ballast Standard (EBS) sesuai
dengan jenis lampuya.
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light / 84 atau
sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. Lampu Tabung ( Down Light )
• Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium.
• Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
• Menggunakan Ballast jenis Electronic Ballast Standard (EBS) sesuai
dengan jenis lampuya.
• Lamp holder menggunakan standard E - 27.
• Diameter dari kap lampu minimal 150 mm.
• Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLC jenis Warrm
Light /84 atau sesuai gambar. Contoh harus disetujui oleh Pemberi Tugas
dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Lampu harus dilengkapi dengan nicad battery.
• Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLC atau
sesuai gambar. Contoh harus disetujui oleh Pengawas Lapangan
5. Kotak-Kontak dan Saklar
• Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata
adalah tipe pemasangan masuk / inbow ( flush mounting ).
• Kotak-kontak biasa ( inbow ) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga ( outbow
) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS ( 3 pin )
dengan lubang bulat.
• Flush-box ( inbow doos ) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan
push button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
• Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus
jenis water dicht ( WD ) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari
permukaan lantai atau sesuai gambar.
6. Konduit
• Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact dimana diameter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter
dalam ( 19 mm ) atau dinyatakan lain pada gambar.
7. Rak kabel / cable Tray
• Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1
meter. Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada pembebanan tidak
akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat
dasar anti karat sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
• Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
a.b Perlengkapan Instalasi
• Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah
perawatan.
• Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
• Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box / doos,warna kabel
harus sama.
• Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
a.c Persyaratan Teknis Pemasangan
1. Panel-panel
• Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk
mendapatkan persetujuan perencana dan Pengawas Lapangan.
• Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
harus rata (horizontal).
• Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat.
• Untuk panel yang dipasang tertanam ( inbow ) kabel - kabel dari / ke terminal
panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam
tembok secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang
menempel tembok ( outbow ), kabel-kabel dari / ke terminal panel harus melalui
tangga kabel.
• Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel ( cable lug )
yang sesuai.
• Ketinggian panel yang dipasang pada dinding ( wall-mounted ) = 1,600 mm dari
lantai terhadap as panel.
• Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
• Semua panel harus ditanahkan.
2. Kabel – Kabel
• Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
• Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang pada tangga
kabel, diklem dan disusun rapi.
• Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel
penerangan.
• Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
• Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
• Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
dengan diameter minimum 2 ½ kali penampang kabel.
• Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2 ½ kali penampang kabel.
• Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak
kabel.
• Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
• Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak
terminal tadi minimum 4 cm.
• Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
• Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
• Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop.
• Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji
dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi
persyaratan.
• Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi
minimum 500 ohm.
3. Instalasi Kabel Bawah Tanah
• Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana
sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
di atasnya diamankan dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar galian
minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
• Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
dengan diameter minimum 2 ½ kali penampang kabel.
• Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya
kabel.
• Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
yang ditunjukan dalam gambar / RKS.
• Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan arah disetiap
jarak 1 meter.
• Tidak diperkenankan melakukan pengurugan kembali sebelum Pengawas
Lapangan memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
• Setelah pengurugan selesai setiap 25 meter harus dipasang patok beton 20 x
20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok ini dicat kuning dan
bertulisan merah.
• Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan pipa
sleeve, pipa ini minimal dari Metal ( Pipa GIP ).
• Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.
• Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.
• Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x diameternya. Di atas
belokan tersebut diletakan patok beton bertuliskan “KABEL TANAH” dan arah
belok.
• Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
4. Instalasi Kabel Tenaga
• Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar dan
kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut
dapat meminta petunjuk Pengawas Lapangan.
• Pelaksana pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut,
kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
• Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik / rapi sehingga tidak
saling tindih dan membelit.
• Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
menelusuri dinding ( outbow ) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar
diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan
klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
• Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
• Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius min. 15 x diameter
kabel.
• Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus
disesuaikan dengan phasanya.
• Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
• Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
• Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable
ladder), diklem dan disusun rapi.
• Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
• Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
• Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
• Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel
support minimum setiap 50 cm.
• Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
5. Kotak – Kontak dan Saklar
• Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak - kontak dan
1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
• Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab / basah harus
dari tipe water dicht ( bila ada ).
• Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut
6. Pentanahan (Grounding)
• Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
yang ditunjukan dalam gambar / RKS.
• Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm² dan max.
95 mm², penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
• Dalamnya pentanahan minimal 12,000 mm dan ujung elektroda pentanahan
harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah (ground
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan
selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
• Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Pelaksana pekerjaan setelah
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan. Pengukuran ini harus
disaksikan Pengawas Lapangan.
a.d Pengujian
• Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian secara
individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat
pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK / PLN serta
instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus
diadakan pengujian secara menyeluruh dari system untuk menjamin bahwa
system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan
pengujian menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan
• Test meliputi :
– Test Beban Kosong ( No Load Test )
– Test Beban Penuh ( Full Load Test )
1. No Load Test
• Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di test satu per satu
seperti misal pengujian Instalasi 0,6/1 KV ( Kabel Tegangan Rendah ) :
– Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
– Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
– Pengukuran tahanan pentanahan
• Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan / hasil pengujian
pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test
berikutnya harus dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
1. Full Load Test ( Test Beban Penuh )
• Test beban penuh ini harus dilaksanakan Pelaksana pekerjaan sebelum
penyerahan pertama pekerjaan. Test ini meliputi :
– Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
– Test Air Conditioning seluruh mesin AC dihidupkan.
– Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
pekerjaan pompa pompa.
• Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh,
dan semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban
Pelaksana pekerjaan, dengan schedule / pengaturan
waktu oleh Pengawas Lapangan.
• Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Pengawas
Lapangan. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam
untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
a.a Referensi Produk
• Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pelaksana pekerjaan dimungkinkan
untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pelaksana
pekerjaan baru dapat mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fire Alarm
a.a Umum
• Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
pada pekerjaan.
• Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan
dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi ini.
• Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Pelaksana
pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
a.b Penjelasan Sistem
• Fungsi sistem deteksi dan alarm kebakaran adalah sistem deteksi awal apabila terjadi
kebakaran, dimana pada waktu terjadi kebakaran akan memberikan indikasi secara
audio (bell) maupun visual (lampu warna merah) dari mana asal kebakaran
tersebut dimulai, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin.
• Fire alarm system ini menerima signal kebakaran yang diberikan baik secara otomatis
dari detector maupun secara manual dari push button box.
a.c Lingkup Pekerjaan
• Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan instalasi ini harus melaksanakan
pengadaan, pemasangan & pengujian serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi
dengan baik dan siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan
peralatan-peralatan pembantu instalasi fire alarm system harus sesuai dengan
persyaratan-persyaratan pekerjaan dan gambar instalasi fire alarm system.
a.d Ketentuan Bahan dan Peralatan
• Peralatan utama yang terdapat dalam sistem Fire Alarm ini adalah :
– Thermal Detector
– Smoke Detector
– Manual Push Button (Break Glass)
– Alarm Bell
– Zone Indicator
– Indicator Lamp
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
– Master Control Panel
1. Thermal Detector
• Jenis yang digunakan adalah Rate of Rise detector dan Fixed
Temperature detector yang memiliki response lamp di base.
• Data-data teknis lainnya :
− Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
− Working Temprature : 57°C
− Operating Voltage : ± 20 V DC
− Quescent Current : < 100 mA
− Alarm Current : < 80 mA
1. Smoke Detector
• Jenis yang dipakai adalah prinsip photoelectric yang memiliki 2 buah
response lamp dan mempunyai karateristik sensitivitas yang rata (flat
response technology).
− Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
− Operating Voltage : ± 20 V DC
− Quescent Current : ± 100 mA
− Alarm Current : maks. 100 mA
1. Manual Push Button
• Jenis yang dipakai merupakan surface mounted dan dilengkapi dengan
reset switch, jika terjadi penekanan.
2. Alarm Bell
• Persyaratan teknis harus dipenuhi :
− Konstruksi : Anti karat
− Operating Voltage : 18 s/d 36 V DC
− Curent Consumption : max. 80 mA
− Power Consumption : 1,2 Watt
− Desibel Rating : 85 dB. at 3 m
1. Zone Indicator
• Zone Indicator ini menunjukan zone mana yang bekerja. Zone Indicator
ini ditutup dengan plastik dan pada tutup ini terdapat tulisan Zone
Number (Nomor Zone) yang disesuaikan dengan letak
zone indicator tersebut.
2. Indicator Lamp
• Indicator Lamp merupakan lampu indikator yang dipasang paralel
dengan group detector. Lampu indicator ini akan menyala hanya jika
group detector yang bersangkutan bekerja.
3. Pipa Konduit
• Semua kabel harus dipasang didalam pipa konduit PVC High impact dia.
¾”., baik yang diatas plafond (horizontal) maupun yang di dinding /
tembok / beton ( vertikal ). Pemasangan pipa konduit
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
vertikal harus inbow.
• Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus dipasang
tutup sehingga tidak akan masuk benda-benda lain kedalam kotak
tersebut. Seluruh saluran ini harus terpisah dengan
sistem saluran lainnya yang terdapat pada bangunan ini.
4. Kabel
• Kabel untuk main Power Supply dari setiap perlengkapan dalam sistem
harus menggunakan FRC dengan ukuran minimal 2 x 1,5 mm². Untuk
circuit antar detector / manual push button / alarm bell
digunakan kabel NYA dengan diameter minimum 2 x 1,5 mm².
a.b Persyaratan Teknis Pemasangan
• Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan peralatan-
peralatan lain dari sistem ini, dimana letak yang pasti dijelaskan pada gambar.
• Untuk manual push button, dipasang pada ketinggian 1,5 m dari lantai. Alarm Horn
dipasang kira-kira 0,5 m di bawah plafond.
• Disekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak 0,6 m dari
detector tanpa ada timbunan barang atau alat-alat lainnya.
• Semua kabel harus dipasang didalam conduit, baik yang diatas plafond (horizontal)
maupun yang di dinding / tembok / beton (vertical), ukuran conduit dan kabel harus
sesuai gambar rencana.
a.c Interconnecting Interlock
• Instalasi Fire Alarm ini, harus dipasang interlock / Interfacing dengan Panel AC
termasuk pemasangan kabel kontrol dan relaynya.
a.d Testing / Commissioning
• Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan testing / pengetesan,
yang disaksikan oleh Perencana / Pengawas Lapangan.
• Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas dan untuk smoke
detector menggunakan asap.
• Tiap-tiap zone, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonenya.
a.e Lain – Lain
• Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Pelaksana pekerjaan
sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ditempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas setiap
saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana pekerjaan agar pekerjaan dapat
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat Perjanjian serta dengan cara-cara
yang benar dan tepat serta cermat.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
a.f Referensi Produk
• Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi teknis.
Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan
Pelaksana pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada
persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas Lapangan.
• Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
−
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA SUARA
a.a LINGKUP PEKERJAAN.
• Pengadaan, pemasangan instalasi Sound System, sehingga berfungsi dengan baik dan
memuaskan. Pemasangan Sound System sesuai dengan gambar rencana antara lain
sebagai berikut :
– Untuk di dalam bangunan dipasang seperti gambar rencana.
– Untuk di luar (parkir area), dipasang car calling ( pemanggil sopir /
pengendara mobil).
a.a PERSYARATAN TEKNIS.
• Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
pada pekerjaan. Pengadaan dan pemasangan peralatan utama tata
suara seperti yang tertuang dalam sIstem perencanaan.
a.b KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
a. Power Amplifier.
• Power Amplifier haruslah memiliki output total seperti ditunjuk dalam gambar
rencana dan tegangan output 70 V/100 V dan frekwensi response antara 20 Hz
sampai dengan 20 kHz. Distortion kurang dari 1% pada batas frekwensi.
b. Mixer Pre Amplifier.
• Mixer Pre Amplifier harus memiliki 10 input channel dengan modul-modul yang
akan mempunyai input sensitive variable 1 mV - 87 mV.
c. Ceiling Loud Speaker.
• Loud speaker harus mempunyai frekwensi antara 80 Hz sampai dengan 12 kHz.
Mempunyai diameter 6 inchi, dengan sensitivitas tidak kurang dari 96 dB.
• Loud speaker dilengkapi dengan matching trafo 70 V/ 100 V dan ditap pada 1 watt
dan 3 watt.
d. Microphone.
• Pagging Microphone type Dynamic Microphone dengan Patern Omini Directional.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
Frekwensi respone antara 50 Hz sampai dengan 15 kHz. Microphone harus
dilengkapi dengan Heavy Duty Press to Talk Switch.
e. Horn Speaker
• Horn speaker harus mempunyai frekuensi 350 Hz – 10 kHz, dengan sound pressure
level ± 114 dB. Power input = 15W. Impedance ± 4 ohm
f. Monitor Loud Speaker.
• Monitor Speaker harus mempunyai 24 V DC - relay potentiomer dan single gang
stainless stell wall plate. Wall plate harus memiliki skala untuk menunjukan dari
monitor speaker. Wall plate harus dapat dipasang pada Box
yang standartd.
a.c Gambar kerja.
• Gambar kerja harus mendapat persetujuan perencana / pengawas lapangan sebelum
dilaksanakan.
a.d PEMASANGAN INSTALASI.
• Semua kabel yang terpasang dibawah plat beton adalah out bow menggunakan pipa
High Impact dia.20 mm ; dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini klem
setiap jarak 60 cm. Klem yang dipakai ke plat beton, menggunakan ramset, dynabolt.
Jalur seluruh kabel diatur sejajar dan dekat jalur kabel listrik.
• Semua kabel yang melalui shaft adalah outbow, menggunakan pipa High Impact dia. 20
mm dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem ke rak besi siku atau tangga
kabel, dan klem setiap 100 cm.
• Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan dengan
menggunakan Electrical Spring Connector, Durados atau Cable Connection.
• Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa high
Impact dia. 20 mm dengan menggunakan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.
• Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dihindari dari cacat/ dalam box dan
dilindungi dari cacat dalam box dipasang sedemikian rupa dengan memperhatikan
estetika ruang. Begitu juga pemasangan column speaker harus disesuaikan
dengan sudut pancaran speakernya.
• Rack Cabinet terpasang free standing diruang monitor, sesuai gambar rencana.
• Semua equipment harus diketanahkan yang dihubungkan dengan kawat BCC dari sistem
pentanahan.
a.e PENGUJIAN / TESTING COMISSIONING.
• Semua instalasi sound system yang dipasang harus ditest secara sempurna sehingga
impedansinya sesuai dengan yang diinginkan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Semua equipment yang dipasang harus ditest sehingga bekerja dengan sempurna.
• Pengetesan dilakukan bersama-sama Pengawas Lapangan.
• Semua perlengkapan untuk mengadakan pengetesan harus disediakan oleh Pelaksana
pekerjaan yang bersangkutan.
a.f LAIN-LAIN.
• Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Pelaksana pekerjaan
sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ditempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas setiap
saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana pekerjaan agar pekerjaan dapat
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat Perjanjian Pelaksana pekerjaan
serta dengan cara-cara yang benar dan tepat, serta cermat.
a.g Referensi Produk
• Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf
dan Pelaksana pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi
dan tertulis dari Pengawas Lapangan.
BAB. 25
PEKERJAAN SENTRAL TELEPON (PABX)
6.1 Persyaratan Umum
Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta pelelangan
atau pemborong yang akan mengerjakan pekerjaan, merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini. Spesifikasi teknis
ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal penyediaan dan pemasangan
semua peralatan serta bekerjanya semua instalasi sistem telepon, baik yang terpasang
dibangunan dan diluar bangunan, seperti yang tertera pada gambar-gambar atau pada
bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
6.1.1. Gambar-gambar
1. Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi telepon
dalam Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar
ET.
2. Pemborong wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan
/ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pema- sangan
dan lain-lain.
3. Hal-hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar-gambar pada
waktu penjelasan tender/ aanwaijzing.
4. Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Pemborong
wajib menyerahkan kepada Konsultan Pengawas 4 (empat) set gambar yang
disebut "as built drawing" yaitu gambar dari semua material dan instalasi sistem
telepon.
5. Untuk instalasi sistem telepon, pemborong harus menyiapkan gambar- gambar
instalasi yang diperlukan untuk diperiksa dan diserahkan (keur) oleh yang
berwenang.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
6.1.2. Standard/ Peraturan
Semua material maupun instalasi dalam pekerjaan ini harus memenuhi, sebagai
berikut :
1. Peraturan yang dikeluarkan oleh pihak PT (Persero) TELKOM yang menyangkut
lingkup pekerjaan ini.
2. Peraturan mengenai keselamatan kerja (Depnaker)
3. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
4. Ketentuan-ketentuan/ Aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemilik.
5. Ketentuan-ketentuan international/ Negara-negara lain sejauh tidak bertenangan
dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, antara lain : CCITT
dan lain-lain.
6.1.3. Daftar Material dan Jaminan
Pada waktu mengajukan penawaran, pemborong harus menyertakan/
melampirkan "Daftar Material" dari semua bahan yang akan dipasang pada
proyek ini nanti, dan yang sesuai dengan dipersyaratkan dalam spesifikasi. Bila
dinyatakan sebagai pemenang, maka pemborong harus memberikan surat
pernyataan dari Agen Tunggal (Prinsipal) dari merk mesin yang ditawarkannya
yang menyatakan barang yang ditawarkan adalah 100% baru, dari model
mutakhir pembuatan tahun terakhir dan asli dari negara pembuat dan bersedia
menjamin pelayanan purna-jual.
Dalam daftar material ini harus disebut pabrik, merk, dan type lengkap disertai
brosur/ katalog.
Apabila pada waktu memasukan penawaran tidak menyertakan/ mengajukan
brosur/ katalog atau tidak lengkap, maka hal ini mempengaruhi penilaian, dan tidak
lepas dari kewajiban dari untuk menyesuaikan dengan spesifikasi teknis dan untuk
itu Pemilik/MK dan perencana dapat menentukan sendiri kemudian material yang
memenuhi spesifikasi teknis atas resiko Pemborong.
Merk dan Type dari material yang diajukan pada daftar material tersebut,
pemborong harus sudah memeriksa dan yakin bahwa dalam kurun waktu proyek,
material tersebut dapat diperoleh.
tidak ada alasan dikemudian hari bahwa material tidak dapat diperoleh dipasaran/
agen. Untuk hal ini Pemilik/ Konsultan Pengawas atau Perencana akan menentukan
merk/ type lain dengan spesifikasi minimal sama dan dengan resiko ditanggung oleh
Pemborong.
6.1.4. Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
bahan, maka Pemborong wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak/ sukar
diperoleh, maka MK/Perencana akan menunjuk merk lain tapi dengan spesifikasi
yang sama dan setara.
6.1.5. Contoh Bahan
1. Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Pemborong wajib memperlihatkan
contoh bahannya sebelum pemasangan pada Konsultan Pengawas / Perencana
untuk disetujui.
2. Apabila dianggap perlu oleh Pemilik, Konsultan Pengawas / Perencana dan hal ini
memungkin-kan, maka Pemborong wajib memperlihatkan contoh material yang
lain sesuai spesifikasi pada Konsultan Pengawas.
3. Kwalitas listrik dan teknis, merk/ pabrik, besar fisik dan kwalitas estetika, dari
contoh material/ bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
4. Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan Pemborong, contoh
bahan atau material harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
/Perencana 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja
dikeluarkan.
6.1.6. Klausal yang disebutkan kembali
• Apabila dalam dokumen Tender ini ada Klausal-klausal yang disebutkan pada
item/ ayat lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
• Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar atau terhadap spesifikasi,
maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau
yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
• Pemilik Proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala macam
pengadaan bahan dan cara pemasangan, Pemilik bebas dari segala claim atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
6.1.7. Koordinasi.
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Pemborong instalasi telepon
wajib mengadakan koordinasi dengan bagian-bagian pekerjaan /Pemborong lain
atas petunjuk Konsultan Pengawas / Perencana.
Apabila ada item pekerjaan oleh pemborong lain, maka pemborong wajib
meyiapkan/ menyerahkan bahan-bahan tersebut dan penjelasan untuk pema-
sangan. Selama pemasangan oleh pemborong lain, maka menjadi kewajiban
Pemborong telepon untuk hadir dan memberi petunjuk bersama Konsultan
Pengawas / Perencana, sehingga hasilnya akan sesuai dengan kebutuhan
instalasi.
Dalam melaksanakan pekerjan Pemborong diwajibkan untuk mengadakan
koordinasi dengan pemborong lainnya atas petunjuk Manajamen Konstruksi.
6.1.8. Gambar Kerja/ Shop Drawing
Setiap pelaksanaan sebelum pemasangan instalasi atau pengadaan material,
Pemborong Wajib mengajukan pada Konsultan Pengawas / Perencana untuk
disetujui gambar kerja/ shop drawing 4 (empat) set, paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
6.1.9. Instruksi Pemakaian, Operasi Peralatan dan cara-cara pemeliharaan Pemborong
wajib menyerahkan kepada pemilik, 1 (satu) bulan sebelum serah terima, sebanyak
3 (tiga) set instalasi/ manual untuk menjalankannya, meng- gunakan/
mengoperasikan dan pemeliharaan/ maintenance semua per-alatan. Juga termasuk
pemborong harus memdidik orang-orang, untuk menjalankan dan pemeliharaan
alat-alat tersebut. Segala ongkos-ongkos tersebut adalah menjadi tanggungan
pemborong.
6.2 Lingkup Pekerjaan
6.2.1. Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini adalah pengertian yang mendalam
daripada pengadaan, pemasangan, uji coba, perijinan baik secara fisik, sistem
maupun administratif sebagai suatu sistem komunikasi telepon sistem kantor yang
memiliki features lengkap, yang berfungsi dan beroperasi dengan baik.
Secara umum disebutkan butir demi butir yang termasuk didalam lingkup
pekerjaan ini adalah pengurusan, pengadaan, pemasangan, uji coba yang
mencakup dan diuraikan antara lain sebagai berikut.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
6.2.2. Pemasangan dan Pemasangan kabel dari RK Telkom ke Main Distribution Frame
(MDF) yang berada didalam bangunan.
6.2.3. Sebuah sentral telepon otamatis atau "Private Automatic Branch Exchange (PABX)"
Fully Digital Time Division yang memiliki Office Features lengkap berikut
perlengkapan, "accessories" dan "auxiliaries" nya.
Termasuk antara lain :
– Software dan Hardwarenya
– Sistem "battery-charger" dan batery, rak, panel, air exhausting system.
– Main Distribution Frame
– Wiring dan Cabling
– Pentanahan (grounding system) daripada peralatan ( maksimal 1-2 Ω )
– Penyiapan ruangan PABX dan Finishing dari keadaan yang ada untuk siap
digunakan/dipasangkan PABX sesuai persyaratan pemasangan PABX.
6.2.4. Saluran/ jaringan kabel dari MDF ke Terminal BOX /TB yang berada di bangunan.
6.2.5. Instalasi Telepon lengkap kabel, konduit, outlet pada toko, kios dan lain-lain.
6.2.6. Pesawat-pesawat telepon (telepon hand set) dan dipasang pada ruangan- ruangan
fungsional dan sebanyak 50 unit / kapasitas PABX.
6.2.7. Melakukan supervisi, commisioning, pengetesan dan uji coba sehingga sistem
telepon ini mulai dari PABX, kabel jaringan luar, Distribution Box, Terminal Box,
Kabel didalam bangunan sampai ke pesawat telepon, dapat berfungsi dengan benar
dan baik untuk selanjutnya dapat diserahkan kepada pemilik bangunan.
6.2.8. Pengurusan administratif, izin, uji type dan pengujian instalasi dari pihak Perumtel
serta penyambungan sistem telepon yang dipasang ini ke jaringan/ saluran
Perumtel.
6.2.9. Melakukan training dan asistensi kepada petugas-petugas pemilik.
6.2.10. Melaksanakan masa pemeliharaan selama 6 bulan, termasuk penyediaan suku
cadang.
6.2.11. Melaksanakan masa garansi selama 1 (satu) tahun masa kerja peralatan yang
dipasang, terhitung sejak serah terima II (kedua).
6.2.12. Menyerahkan dokumentasi, "as built drawing", informasi, manuals, drawing/
diagrams, parts list, administration dan maintenance service dan lain-lain.
6.2.13. Mengajukan usulan mengenai "maintenance contract" dan penyediaan spare parts
dan lain-lain hal yang menyangkut terpasang dan bekerjanya sistem telepon.
6.2.14. Membantu pengurusan dan pengadaan saluran sambungan Perumtel sebanyak
sesuai dengan gambar perencanaan dari Perumtel.
6.3 Penyebutan dan Batasan
Pemborong yang disertakan didalam lelang ini adalah pemborong-pemborong dengan
kualitas dan tanggung jawab yang baik.
Hal-hal yang diuraikan/ digambarkan pada lingkup pekerjaan ini dan pada bagian- bagian
lain daripada dokumen pelelangan tidaklah terbatas pada penulisan harfiah/ gambar kerja
saja, semua harus diartikan secara lengkap, terpasang dan berfungsi.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
Bila ada komponen atau bagian yang dari suatu item/ peralatan yang diuraikan, maka
diartikan disini bahwa komponen bagian harus diadakan sedemikian rupa sehingga item/
peralatan tersebut dapat dipasang dan berfungsi dengan baik. dicontohkan item :
pemasangan kabel didalam bangunan.
Untuk item ini maka dengan sendirinya minimal akan terdiri atas antara lain : Kabel, Rak
kabel bila diperlukan, klem, terminal/ terminasi, pemasangan, pengetesan, uji-coba dan
lain-lain.
6.4 SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
6.4.1. Sentral Telepon Otomat / PABX
6.4.1.1. Kapasitas extention/pesawat cabang dan Trunk Perumtel harus
mempunyai kapasitas sebagai berikut :
5/ 100 Kapasitas/ Kemampuan extension/ Saluran cabang.
6.4.2. Tipe PABX
PABX serta kelengkapannya yang ditawarkan/ dipasang harus :
1. Telah mendapat sertifikat baik/ uji/ type test dari Perumtel
2. Bekerja didaerah tropis dengan temperatur normal 35°C dan maupun/tahan
tidak perlu dikondisikan baik temperatur keliling s/d 45°C. Ruangan dimana
PABX bekerja/ dipasang tidak perlu dikondisikan baik,
baik temperatur maupun kelembabannya.
3. Disambungkan langsung ke saluran Perumtel dan beroperasi tanpa
memerlukan peralatan tambahan PABX harus compatible kejaringan
Perumtel).
4. PABX yang ditawarkan haruslah PABX dengan sistem/ teknologi 'Stored
Program Controlled "/SPC dan switching "Time Division Multiplex" /TDM,
Pusle Code Modulation (PCM) atau "Digital PABX".
5. Harus dapat diaplikasikan/dioperasikan pada jaringan-jaringan peralatan
digital maupun analog.
6. Perlengkapan switching dibuat dalam bentuk modular, untuk penyederhana-
an yang mungkin terjadi.
7. Bagian switching dari TRO tersebut haruslah dari type yang dapat bekerja
tidak menimbulkan bunyi yang sifatnya mengganggu, tidak memerlukan
ruangan khusus serta hanya memerlukan usaha pemeliharaan yang minimum
(tidak ada lubrication tersebut). Tidak menggunakan kontak putar.
8. Secara mudah dapat membagi extension dalam 4 (empat) kelas :
a) Direct acces, yakni pesawat extension dapat menyelenggarakan hubungan
keluar tanpa bantuan operator.
b) Indirect access, yakni extension yang memerlukan bantuan operator
untuk berhubungan keluar (ditentukan kemudian).
c) No acces, yakni extension yang sama sekali tertutup untuk
mengadakan hubungan keluar (ditentukan kemudian).
d) Toll acces, yakni extension yang dapat langsung menyelenggarakan
hubungan interlokal otomatis tanpa bantuan operator.
e) Penyelengarakan pembagian kelas harus dapat dilakukan dengan dan
sederhana, dan dapat sewaktu -waktu dirubah bilamana diperlukan.
9. Semua peralatan switching hendaknya ada didalam kabinet (dust proof
cabinet) yang dilengkapi dengan pintu-pintu yang dapat dikunci. Semua kabel-
kabel antar kabinet atau antar-shelf haruslah 'premanufactured pluggable
tupe' .
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
10. PABX harus dapat (atau/dan disiapkan) untuk melayani komunikasi 'voice',
'text', 'data' ,sesuai pemakaiannya.
11. Sistem harus memenuhi untuk melayani kebutuhan ' traffic' yang tinggi.
6.4.3. Kemampuan dan Fasilitas PABX
PABX haruslah berfungsi sebagai suatu PABX yang baik dan modern dengan
kemampuan dan Fasilitas antara lain :
6.4.3.1. Kemampuan
• TRO harus memiliki kemampuan standard bagi suatu PABX yakni
menyelenggarakan penyambungan antara pesawat extension
dengan saluran-saluran Perumtel, menyelenggarakan
hubungan yang otomatis antara extension dan harus lengkap.
• Harus dapat melayani komunikasi dengan menggunakan pesawat/
peralatan maupun sofware tambahan baik pada PABX maupun pada
pesawat.
• Perlengkapan untuk kelas extension toll access, (trunk barring,
discriminating unit) harus dapat bekerja dengan sempurna, tidak
tergantung sistem sentral lokal (PUBLIC EXCHANGE) yang ada
serta sulit untuk dimanipulir. Pemborong diminta untuk
memberikan penjelasan terperinci tentang equipment yang
ditawarkan, disertakan di dalam brosur dan schedule material.
• Lalu lintas intern haruslah otomatis dengan bantuan roda pilih/ dial
pesawat telepon, maupun push-button dengan dual tone (pesawat
analog maupun digital).
• PABX harus mempunyai keandalan yang tinggi untuk berfungsi 24
jam.
• Call dari luar (incoming calls) dilayani oleh operator dan diteruskan
ke pesawat cabang selama jam-jam kerja.
• Diluar jam kerja, dimana operator tidak bertugas, call dari luar
dialihkan pelayanannya pada suatu pesawat yang ditunjuk/
pesawat malam. Pada waktu ini maka access clasification dari
extension berubah secara otomatis pada program yang diinginkan.
Fasilitas "night service" ini diaktifkan oleh operator dengan
menekan tombol tertentu pada pesawatnya, sebelum meninggalkan
tugas.
• Fasilitas call transfer dan enquiry call/ konsultasi harus merupakan
fasilitas standard.
• Apabila terjadi kesalahan pemakaian fasilitas call transfer/ enquiry
call, maka hubungan dengan pihak luar tidaklah terputus,
melainkan tersambung pada pesawat operator.
• Rangkaian-rangkaian yang vital, harus diperlengkapi dengan suatu
alarm, sehingga jika terjadi suatu kerusakan pada
rangkaian tersebut, segera alarm menjadi aktif, dan ditunjukan di
pesawat operator.
• Ringing tone dan ringing current generator haruslah menggunakan
semi conductor sehingga pemeliharaan minim.
• Semua incoming call muncul di pesawat operator secara berurutan
(queuing); artinya call yang pertama mendapat pelayanan dari
operator yang pertama pula dan sebagainya.
• Dalam hal operator menerima call yang penting sekali, operator
dapat menginterupsi pembicaraan intern yang sedang berlangsung.
Untuk ini PABX haruslah memberikan nada "ticket"
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
tertentu, agar pihak-pihak yang sedang melangsungkan
pembicaraan intern mengetahui dan waspada.
• Automatic call-back untuk kondisi idle ataupun sibuk.
• Dimungkinkan melakukan charge - recording (optional) baik
bagi setiap pesawat cabang maupun dirangkaikan operator dan
disesuaikan dengan sistem atau pulsa yang diberikan oleh
Perumtel.
• Dan lain-lain kelengkapan suatu sistem kantor lainnya.
6.4.3.2. Fasilitas dan Features
Selain beberapa fasilitas dan 'features' yang normal untuk suatu sistem
komunikasi PABX disebutkan beberapa fasilitas dan 'features' lainnya
secara umum yang tercakup sistem PABX antara lain :
• Camp on busy, ring when free
• Waiting/parking position
• Series calls (fasilitas ini penting untuk hubungan interlokal yang
akan dihubungkan oleh operator kepada lebih dari satu pesawat
cabang secara berurutan).
• Saluran pembicaraan intern / internal link tidak boleh diduduki
/ digrendel selama berlangsungnya percakapan extern.
• Lampu-lampu indikator dengan lampu khusus yang menunjukkan
percakap-
• an extern yang ditransfer oleh pesawat ke pesawat operator.
• Return call :
• Dalam hal incoming call sudah diteruskan oleh operator ke pesawat
cabang, namun dalam batas waktu tertentu (25 detik)
tidak dijawab oleh pesawat yang bersangkutan maka call tersebut
harus kembali ke operator, dengan disertai indikasi lampu LED
tertentu.
• Automatic redialling untuk extension.
• Consultation dan transfer of call, dalam hal pembicaraan intern
antara extension maupun pembicaraan external.
• Station guarding untuk extension.
• Interruption call dari extension tertentu untuk hubungan langsung
ke bagian keamanan.
• Alternating, yakni fasilitas bergantian bicara dengan 2 (dua)
partner, pembicaraan dengan partner 1 (satu) tidak akan bisa
didengar oleh partner yang lainnya.
• Call diversion fixed atau variable.
• Call pick up;
• Menjawab panggilan untuk pesawat lain dari pesawatnya sendiri,
tanpa harus meninggalkan tempat.
• Hunting group internal ;
• Dengan operation mode cycling atau non cycling.
• Mempunyai kemungkinan untuk sambungan remote diagnosis
maupun remote management.
• 'Chief and Secretary' operation.
Pemborong agar menyampaikan brosur/leaflet dan informasi
dari pada 'optional feature' lainnya.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
6.4.3.3. Proteksi
Sistem dan komponen PABX harus dilengkapi dengan peralatan
proteksi terhadap gangguan dan kemungkinan-kemungkinan
gangguan luar, gangguan elektris/surge/pulse dan lain-lain.
6.4.3.4. Integrated Services Digital Network (ISDN)
Sekalipun ISDN aplikasinya masih merupakan suatu rencana "Public
Network' untuk masa mendatang yang masih cukup lama dan belum
tahu kapan, namun jenis PABX yang ditawarkan/dipasang ini haruslah
dapat (atau disiapkan untuk dapat) diaplikasikan kepada sistem 'ISDN
Public Network' ini.
6.4.4. Pesawat Pelayanan/ Operator Set
Pesawat pelayanan yang dipasang pada tahap ini adalah 2 (dua) buah.
Disamping kemampuan standard bagi operator sets, (misal: transfer of trunk
call, camp-on-busy, holding of trunk call dan sebagainya). Terdapat fasilitas
khusus sebagai berikut :
• Mempunyai extension busy lamp panel dan exchange line busy lamp panel
(luminous annunciator, multi digit display).
• Key Sender ;
• Untuk penyelenggaran hubungan intern dan keluar.
• Night call transfer switch ke ruang jaga (individual/night service).
• Fasilitas lainnya yang berkaitan kepada kemampuan PABX yang
diuraikan pada butir 1.3. diatas dan butir-butir lainnya.
Telepon set yang dipasang adalah dari tipe yang dinyatakan baik oleh
Perumtel
6.4.5. Main Distribution Frame (MDF)
Rak/ terminal untuk menampung masuk/ keluarnya kabel-kabel extension. Jenis
terminasi adalah 'solderless-terminal' jumlah terminal (parts) adalah sesuai
gambar perencanaan. Penyambungan rak/ MDF/ jumlah terminal untuk
dikemudian hari haruslah dimungkinkan.
Rak/ rangka MDF harus terbuat dari bahan metal yang kokoh dan dilapisi
dengan bahan anti korosi (galvanis).
Terminal-terminal pada rak ini haruslah mudah terlihat, mudah dioperasi
sedemikian rupa sehingga apabila sedang dilakukan pemasangan atau
perbaikan pada salah satu terminal maka hal ini dijamin tidak akan
mengganggu kepada terminal-terminal lain disekitarnya. Setiap pair terminal
haruslah dilengkapi dengan nomor/kode.
6.4.6. Software
Semua software harus disiapkan oleh suplier/ manufacture.
6.4.7. Pentanahan / Grounding
Badan/ rangka PABX ataupun sistem/ komponen PABX lainnya yang perlu untuk
ditanahkan, maka Pemborong harus mentanahkannya. Pemborong wajib
mengadakan dan memasang sistem pentanahan untuk PABX ini terlepas dari
sistem pentanahan listrik yang ada, dengan tahanan maksimal 1Ω. Termasuk
disini 'earthing wire', 'grounding elektrode', pencapaian tahanan pentanahan
sesuai yang direkomendasi oleh pabrik/manufacturer dan instalasinya.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
6.4.8. Sumber Tenaga Listrik/ Power Supply
PABX bekerja dengan sistem arus searah 48 Volt DC. Sistem power supply
tercakup : rectifier, battery dan panel dengan proteksi baik pada sisi AC/220
Volt maupun pada sisi DC/48 Volt.
6.4.9. Rectifier / Penyearah
Rectifier haruslah : 'solid state, electronically controlled type' dan dapat bekerja
paralel rectifier meliputi dan memenuhi :
– Kebutuhan tegangan dan ampere
– Switched floating and charging mode
– Increased level mode
– Mains fluctuation + 10 % / - 15 %
– Voltage stabilization + 0,5 % of value set
– Ripple voltage 1 mV
– Under and over voltage protection
– Failure alarm
– Explosion proof DC fused
Rectifier harus mampu untuk melakukan 'rechaging' lengkap ke battery selama
waktu 24 jam.
6.4.10. Battery
• Telecomunication type lead-acid batteries
• Sistem battery harus mampu melayani bekerjanya seluruh sistem telepon
selama tidak kurang dari 10 (sepuluh) jam waktu sibuk (busy
hour) dimana dianggap seluruh pesawat sedang bekerja.
• Siap/ dilengkapi untuk tetap melayani/hidupnya 'memory' untuk
tambahan waktu selama 72 (tujuh puluh dua) jam untuk menjaga apabila
battery gagal terisi kembali atau sumber daya listrik utama (AC
power) mengalami gangguan selama beberapa hari.
• Battery haruslah 'gas-free', terisi, di dalam 'transparent containers'.
• Termasuk 'floor stand'/rangka kayu, 'connecting materials' dan
'maintenance accessories'.
• Kapasitas sistem battery :
– Tegangan kerja 48 Volt DC
– Ampere hours; mampu melayani seluruh sistem bekerja selama 10 jam
operasi. Untuk itu Pemborong harus menghitung sesuai data
pemakaian daya listrik daripada pemakaian untuk setiap pesawat. Dihitung
untuk pemakaian 'ultimate' seluruh pesawat cabang sedang bekerja.
Battery harus diterima di dalam keadaan terisi, siap untuk dioperasikan.
6.4.11. DC Power Distribution
DC power distribution, fuse box, cabling dan lain-lain.
• Failure alarm
• Explosion proof DC fused
6.4.12. Kabel Jaringan Telepon
6.4.12.1. Kabel didalam ruang PABX
Kabel-kabel didalam ruang PABX, PABX Ke MDF, Jumper wire dan
lain-lain, termasuk kabel AC/DC adalah termasuk sebagai kabel-
kabel power peralatan PABX.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
6.4.12.2. Jaringan
1. Meliputi kabel jaringan telepon :
Dari MDF ke Terminal ke Terminal BOX /TB disetiap lantai
bangunan harus memenuhi spesifikasi SII
2. Jenis Kabel :
Jelly Filled, polytheline insulated, sheathed dan armaroured.
• Solid Annelead copper conduktor / 0,6 mm diameternya
• Medium density, polyethylene high resistent to moisture
and wheater 4 insulated wires are twisted wire to star
guad, the guad are stranded to cable core.
• Diisi dengan "Petroleum Jely" Di "coated" dengan
alumunium foil/ shield extrunded polyethylene inner
sheath.
• Armouring : Dua lapis ('layer') 'stell tape helically' dengan
overlaping.
• Over sheath : Medium density, Polyethene warna hitam
3. Jumlah Pair :
Jumlah Pair kabel disesuaikan dengan apa yang tertera
pada gambar.
3.1. Tes Equipment dan tool
Peralatan untuk melakukan test pengukuran dan
maintenance didalam operasional.
6.4.13. Pemasangan
6.4.13.1. Umum
a. Semua material yang didalam pengirimannya dalam keadaan
terbungkus apabila bungkus/ kolinya akan dibuka, maka harus
dilakukan secara hati-hati dan rapih.
b. Material harus dihindari dari air, debu dan kemungkinan
kerusakan lainnya.
c. Finishing tambahan dan penyiapan ruangan harus sesuai
persyaratan/ requirement peralatan harus disiapkan oleh
pemborong.
6.4.13.2. Pemasangan PABX dan Accessories
a. Peralatan Utama :
• Harus mengikuti 'installation intruction' dari pihak
manufacturer.
• 'Protective packing' pada module dan wiring dan lain- lain,
hanya dapat dibuka setelah kabinet tersusun/ dideretkan
semestinya.
• Kabinet harus rata/ 'align' baik secara horisontal maupun
vertikal.
• Penyetelan dapat dilakukan melaui "adjusting screw" atau
dengan cara lainnya.
• Pemasangan kabel-kabel PABX harus sesuai dengan
penomoran yang telah ditentukan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
b. Main Distribution Frame
• MDF dipasang diatas lantai atau menempel didinding.
• Penyambungan kabel ke terminal ataupun jumpers harus
menggunakan alat penyambung (conection tool) yang
khusus untuk jenis 'solderless connection
terminals type"
c. Pengetanahan (Functional and protective ground)
• Pengetanahan ini harus diadakan dan dipasang sesuai
dengan pengarahan manufacturer.
• Untuk yakin mendapatkan hubungan pengetanahan yang
effisien (efficient ground connection), maka "lock-
washers" harus dipasangkan pada sekrup sambungan.
d. Rectifier dan Batery
• Pemasangan Batery dan Rectifier pada tempatnya
• Batery dipasang diatas rak kayu dan ditempatkan di
tempat yang terpisah. kalau belum diisi cairan dan
belum dienergised, maka ini harus dilakukan oleh
pemborong.
6.4.13.3. Pesawat Telepon
• Dipasang pada outlet terminal yang telah ada pada tempat/
lokasi yang akan ditentukan pemilik pada saat pemasangan.
• Mencoba operasi/ bekerjanya pesawat telepon.
6.4.14. Commisioning secara menyeluruh
• Setelah seluruh sistem terpasang dan testing, maka perlu diperlukan
commisioning /trial run.
• Commisioning terhadap seluruh fasilitas dan performance sistem
telepon yang dipasang.
6.5. DATA TEKNIS KHUSUS
Didalam penawaran, Pemborong diharuskan mengajukan informasi data-data teknis dan
operasional daripada material yang ditawarkan khususnya untuk unit PABX dengan
mengisi tabel no.1 dibawah ini. selain mengisi tabel no.1 ini, pemborong tetap diwajibkan
untuk melampirkan didalam penawaran brosur-brosur dan informasi daripada material-
material tersebut, diberi tanda (stabilo) untuk pemilihan type atau kapasitas terpakai.
6.6. DAFTAR MATERIAL
1. Untuk semua material yang ditawarkan, maka pemborong wajib mengisi daftar material
yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan brosur /katalog yang
dilampirkan pada waktu lelang.
2. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang produksi pabrik atau assembling.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
3. Tabel daftar material dibawah ini apabila dianggap perlu oleh pemborong dapat saja
dirubah atau ditambahkan atau lebih diperinci pokok-pokoknya harus diisi terutama
mutlak diisi merk dan type.
4. Apabila ada pokok dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja tidak diisi
namun pe
5. rlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan peninjauan. Daftar material
ini wajib diisi dan disertakan dalam penawaran.
No. M a t e r i a l M e r k
1. PABX dan Accessories Siemens, Panasonic, Philips
2. Pesawat Telepon Siemens, Pansonic, Philips
3. Outlet Telepon Merten, MK, Berker
4. Kabel Telepon Sinar, Suprime, Jembo
5. Konduit EGA
6. MDF & TB Crone
PASAL 26
INSTALASI JARINGAN KOMPUTER/KABEL DATA
A. UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini meliputi hal hal berikut tetapi tidak
terbatas pada :
1.1. Pengadaan Pemasangan jaringan kabel data
1.2. Pengadaan dan pemasangan hub dan kelengkapannya
1.3. Pengadaan dan pemasangan stop kontak/outlet untuk komputer
2. STANDAR/RUJUKAN
2.1. Paraturan Umum Instalasi listrik (PUIL –2000)
2.2. Peraturan Umum Instalasi Petir (PUIPP –1983)
2.3. Insititute of Elektrikal and Elekrtonic Pengawas Ahlis (IEEE)
2.4. Internasional Standar Organization (ISO)
3. PROSEDUR UMUM
3.1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
3.1.1. Kontraktor harus menyerahkan pengajuan persetujuanmaterial kapada pihak
pengawas ahli selambat lambatnya 3(tiga) hari sebelum pekerjaan di maksud
dilaksanakan
3.1.2. Kontraktor di wajibkan untuk memeriksa kembali atas segala ikuran dan
kapasitas peralatan (Equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat
keraguan raguan kontraktor harus segera menghubingi pengawas ahli
untuk berkonsultansi.
3.1.3. Pengambilan ukuran dan pemilihan kapasitas Equipment. Yang
sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Pengawas ahli apakah terjadi
kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Untuk
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
itu pemakaian material dan equipment harus mendapatpersetujuan
Pengawas Ahli
3.2. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing )
3.2.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Kontraktor harus membuat dahulu
Gambar detail Pelaksanaan (shop Drawing) yang di ajukan kepada Pengawas
lapangan untuk mendapat persetujuan.
3.2.2. Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan
pekerjaan, Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang
mungkin bekerja pada lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
3.2.3. Gambar kerja shop drawing harus menunjukan tata letak dari peralatan
pengkabelan, instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan
sambungan, pemasangan harus di laksanakan dengan memperhatikan
kondisi setempat di lapangan.
3.3. Persyaratan Lainya
3.3.1. Kontraktor wajib memeriksa gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/ketidaksesuain baik dari segi besaran/ jumlah
maupun pemasangan dan lain lain.
3.3.2. Dalam Pemilihan jenis produk, Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan
alternative lain setara. Alternatif pada produk yang di ajukan tersebut harus
mendapat persetujuan dalam bentuk tertulis dari Pengawas Lapangan
3.3.3. Pengawas ahli harus dibebaskan dari pembelian hak cipta dan lain lain.
Pengawas ahli bebas dari segala klaim atau tuntutan hak khusus dan hak
lainya untuk segala macam bahan yang diadakan.
3.3.4. Pada waktu pengadaan bahan dan pemasangan instalasi sistem jaringan
computer, Kontraktor wajib mengadakan koordinasi dengan Kontraktor
pekerjaan lain yang mungkin bekerja di lokasi yang sama dan atas
petunjuk Pengawas Lapangan.
3.4. Pengiriman dan Penyimpanan
3.4.1. Semua bahan dan peralatan yang di datangkan harus dalam keadaan baik,
baru, bebas dari segala cacat dan di lengkapi dengan label, data teknis dan
data lain yang di perlukan.
3.4.2. Semua bahan dan peralatan harus di simpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
3.5. Ketidaksesuaian
3.5.1. Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau
dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar kerja dari/atau
mengganti setiap pekerjaan yang di niali tidak sesuai, tanpa tambahan biaya.
3.5.2. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang di tentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang
menjelaskan usulan penggantian berikut alas an penggantian, dengan
maksud bila diterima, akan segera di adakan penyesuain. Bila Kontraktor
mengabaikan hal di atas, kontraktor bertanggung jawab melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
3.6. Garansi
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Ahli, Garansi, tertulis yang
mencakup kelancaran pengoprasian peralatan selam 1 (satu) tahun, dimulai dari saat
penerimaan pengujian pengoprasian. Selama periode ini, Kontraktor atau pabrik
pembuat/pemasok harus memperbaiki atau mengganti dan menanggung biaya setiap
pekerjaan yang rusak atau cacat.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
4. BAHAN-BAHAN
4.1. Kabel Data
Semua Komunikasi data pada sistem jaringan komputer menggunakan kabel
Data tipe Twis Belden 8x1x0.6mm2.
4.2. Switch Hub
Switch Hub harus jenis 10 Base – T Switch dengan jumlah port 8 dan 24.
Memenuhi standar IEEE 802.3 CSMA/CD, IEEE 802.3i 10 Base T, 10 Base-F
(FL/FOIRL) dan ISO 8802-3, dan masing masing harus dilengkapidengan outlet
tipe RJ-45.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Semua kabel data dan switch harus dipasang sesuai dengan petunjuk pemasangan
dari pabrik pembuatnya dan gambar Detail pelaksanaan yang telah di setujui, pada
tempat tempat seperti di tunjuk dalam gambar kerja.
5.2. Semua jaringan kabel computer pada bangunan harus dipasang dan ditempatkan
dalam conduit sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis Daya dan Distribusi.
6. TRAINING
Sebelum serah terima pekerjaan Kontraktor harus melaksanakan training kepada calon
operator yang di tunjuk oleh Pengawas Ahli. Training tentang operasi dan perawatn
tersebut lengkap dengan 4 (empat) set Operating Maintenance dan Repair Manual Book,
Sehungga operator yang ditunjuk dapat mengoperasikan dan memelihara semua
perlatan dengan baik dan benar.
7. KELENGKAPAN UNTUK SERAH TERIMA PEKERJAAN
7.1. Intruksi/Buku Manual Operasi 2 set (asli+copy)
7.2. As Built Drawing meliputi :
7.2.1. Schematic diagram untuk jaringan komputer
7.2.2. Wiring layout instalasi jaringan computer
7.2.3. Gambar instalasi secara lengkap yang mencantumkan Server, Switching,
Router dan Equipment lainya.
7.3. As built drawing dibuat dalam rangkap 3 (1asli + 2 copy)
7.4. Surat jaminan ‘after Sales Service’ dan keagenan peralatan yang di pasang.
8. MASAPEMELIHARAANTESTING DANKOMISIONING
8.1. Jaminan/garansi selama 1 tahun terhadap semua instalasi dan peralatan yang
terpasang.
8.2. Masa pemeliharaan selama 1 tahun terhitung saat penyerahan pertama.
8.3. Training periode kepada operator/teknisi pihak pemberi tugas sampai mahir untuk
resseting, maintenance/trouble shoting,(minimum 2 kali).
9. IJIN IJIN
Kontraktor wajib mengurus semua ijin ijin yang diperlukan atas biaya kontraktor jika
diperlukan
10. REFERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan kontraktor
baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Direksi/pengawas Lapangan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
B. STANDAR INSTALASI KABEL DATA
1. UMUM
1.1. Instalasi kabel horizontal merupakan instalasi kabel Intermediate Distribution
Facility / IDF ke computer pengguna kabel UTP Cat -6. semua perangkat pasif
seperti kabel UPT, Patch Panel dan Modular Jack harus menggunakan Cat.6.
1.2. Instalasi kabel vertical merupakan instalasi kabel dari Intermediate Distribution
Facility /IDF dari tiap lantai (1,2,3, dan 4) ke Main Distribution Facility / MDF
menggunakan kabel Fiber OPtik 50/125 im Multimode Outdoor 6 core.
1.3. Segala perubahan / penyimpangan dari spesifikasi di atas harus dengan seijin
Pusat Komunikasi Depatemen Luar Negeri.
2. WIRING CLOSET
Kebutuhan wiring closet sebagai berikut :
2.1. Sebuah ruangan khusus berpencahayaan, berventilasi dan berpendingin ruangan
yang sedapat mungkin berada di tengah tengah lantai, dan mampu menampung
minimal dua buah rack switch. Wiring colset ini berfungsi sebagai MDF maupun IDF.
2.2. Ruangan dilengkapi dengan minimal 2 pasang socket listrik yang masing masin g ke
satu 25 a circuit breaker terpisah.
2.3. Ruangan harus di lengkapi dengan minimal sebuah rack switch ukuran/dimensi
5U – 600 – 19” double door yang memungkin akse kerja pada rack daro depan,
belakang dan samping, setiap satu rack switch maksimal digunakan untuk 200
kabel UPT dan harus di grounding.
2.4. Untuk menjamin kompatibitas maksimum antar komponen, semua item seprti
kabel, patchcord, faceplates dan patch panel harus berasal dari satu pabrikan.
2.5. Seluruh kabel UTP harus detrminasi pada RJ45 19” Patch Panel Cat6. pada sisi
lainya, kabel determinasi pada RJ45 Cat6 yang terpasang pada faceplate. Setiap
24 port patch panel harus dilengkapi dengan sebuah cable management. Setiap satu
port patch panel harus di lengkapi dengan sebuah patchcord 4 feet. Setiap satu
faceplat harus di lengkapi dengan sebuah patchcord 10 feet.
2.6. Seluruh kabel fiber optic diterminasi pada sebuah 19” fibre splice drawer
rackmounted (untuk MDF) dan pada sebuah wallmounted rack fibre splice ( untuk
IDF).
2.7. Setiap ruangan dan rak harus berkunci.
3. INSTAIASI KABEL HORISONTAL DENGAN KABEL UTP
3.1. Secara umum instalasi kabel data horizontal dilakukan hamper sama dengan
instalasi kabel listrik. Perbedaanya adalah pada hal hal sebagai berikut :
3.1.1 Panjang Kabel dari patch panel ke patchplate outlet tidak lebih dari 90
meter termasuk 2 meter cable loop sebelum wiring closet dan 1 meter
cable loop sebelum data outlet (rapi, terkat dan terlindungi) sebagai
cadangan bila perlu dilakukan terminasi ulang.
3.1.2 Pada semua kegiatan instalasi, kabel data harus dilindungi dengan
pipaPVC Conduit atau ducting tertutupsepanjang route/jalur instalasi.
Tidakboleh diinstal lintas lantai kecuali dengan menggunakan
communications cabling riser atau ducting.
3.1.3 Radius belokan kabel tidak boleh lebih dari 4 kali diameter kabel
3.1.4 Jalur jabel berukuran 2.5 kali kebutuhan instalasi. Contoh : pada instalasi 2
kabel, maka jalur kabelharus berukuran 5 kabel.
3.1.5 Jalur kabel sedapat mungkin terpisah dari instalasi kabel listrik
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
3.1.6 Kabel data tidak boleh berdampingan dan atau berlintasan dengan kabel
listrik, kecuali dipisahkan dengan earthed metel fillet dan berjarak dan
berjarak minimal 50 mm.
3.1.7 Setiap 12 kabel yang masuk ke rack dan terhubung ke satu patch panel
harus diikat rapid an diberi label.
3.1.8 Setiap data outlet dan port panel harus dilengkapi dengan label permanent
yang jelas dan menggambarkan pengenal unit outlet.port. Tanda pengenal
harus memuat elemen elemen sebagai berikut :
▪ Pengenal zona gedung (D=Gedung Wisma Ahmad Soebardjo )
▪ Pengenal Zona/Lantai pengkabelan (0 -14)
▪ Pengenal Patch Panel ( A- Z )
▪ Pengenal Patch Panel Jack/port (1-24)
3.2. Sebagai contoh : sebuah outlet memiliki label D05 – C15 akan dihibungkan ke
jack no 15 pada patch panel (C) di lokasi distribusi yang melayani lantai 5 di
sebuah gedung.
4. TERMINASI KABEL UTP DAN PENGETESAN
4.1. Terminasi kabel harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman minimal 2
tahun.
4.2. Setiap ujung kabel harus memiliki 4 pasang inti yang diterminasi pada patch panel
dan outlet data (modular jack) menggunakan standar TIA/EIA 568 –B.
4.3. Untuk menjamin kenerja cabling system, lilitan ( twists ) pada kabel harus dijaga
sedekat mungkin pada titik terminasi dengan panjang kabel yang tidak terlilit
(untwist) 15mm pada titik terminasi.
4.4. Seluruh data kebel kan di install tanpa melalui alat/perangkat perantara papun
antara patch panel dan data outlet. Jika kabel mengalami kerusakan sepanjang
tarikan kabel, maka kabel harus dig anti dengan yang baru.
4.5. Setiap patch panel dan data outlet harus diberi label.
4.6. Setiap kabel harsu dites dengan menggunakan sebuak fluke DSP400 Digital Cable
Analyser or an equivalent cable analyzer. Hasil tes yang di luar margin
mengharuskan terminate ulang oleh penyedia. Hasil tes harus didokumentasikan
dan diserahkan kepada Departemen Luar Negeri
4.7. Penyedia jasa harus menyediakan beberapa Dokumen :
4.7.1. Waranty : Jaminan kualitas kinerja sambungan end to end minimal 5 tahun
4.7.2. Dokumnentasi : Penyedia jasa harus menyediakan dokumentasi berupa
deskiripsi komperenshif, layout, hasil tes. Diagaram koneksi untuk tiap
sambungan dan administrasi jaringan (labeling)
4.7.3. Commissioning Report : Penyedia jasa harus menyediakan
commissioningreport.
5. INSTALASI KABEL VERTIKAL DENGAN KABEL FIBER OPTIK
Secara umum instalasi Kabel data vertical di lakukan dengan syarat sebagai berikut :
5.1. Panjang kabel dari tidak boleh lebih dari 500 meter termasuk 3 meter cable loop
pada setiap ujung (rapi, terikat dan terlindungi) sebgai cadangan bila perlu
dilakukan terminasi ulang.
5.2. Pada semua kegiatan instalasi, kabel data harus dilindungi dengan pipa.
5.3. Instalasi bawah tanah menggunakan pipa high impact/ logam anti karat landskap
yang digali ke kondisi semula menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.4. Radius belokan kabel tidak boleh lebih dari 2,5 kali diameter kabel
5.5. Jalur kabel berukuran 2.5 kali kebutuhan instalasi. Contoh : pada instalasi 2 kabel,
maka jalur kabel harus berukura n5 kabel.
5.6. Jalur kabel sedapat mungkin terpisah dari instalasi kabel listrik
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
5.7. Setiap 1 kabel fiber optic (6 core ) harus di sertai dengan 3 kabel UTP Cat.6
sebagai cadangan.
5.8. Patch cord fibre Optic yang digunakan adalah tipe ST to LC dan ST to SC
6. TERMINASI KABEL FIBER OPTIK DAN PENGETESAN
6.1. Terminasi kabel harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertufikat dan
berpengalaman minimal2 tahun.
6.2. Setiap ujung kabel 6 core harus diterminasi dengan baik menggunakan ST
Connector Light Crimp dan diberi label pada setiap ujung core ( asal kabel ).
6.3. Jika kabel mengalami kerusakan sepanjang tarikan kabel, maka kabel harus
diganti dengan yang baru.
6.4. Sepanjang tarikan kabel setiap interval 3 meter, harus diberi label yang
menunjukan zona gedung, no kabel, jumlah core, asal dan tujuan kabel.
6.5. Setiap kabel harus dites dengan menggunakan sebuah Fluje DSP400 Digital Cable
Analyser atau perangkat lain yang sejenis, hasil test yang diluar margin
mengharuskan terminasi ulang. Hasil tes harus didokumntasikan dan diserahkan
kepada Departemen Luar Negeri.
6.6. Setiap titik harus dilengkapi dengan label permanent yang jelas dan harus
memuat elemen elemen sebagai berikut :
6.6.1. Pengenal zona gedung (Wisma Ahmad Soebardjo )
6.6.2. Pengenal No. Kabel pada satu Lantai (1 -4)
6.6.3. Pengenal asal kabel lantai ( 1- 4 )
6.6.4. Pengenal tujuan kabel lantai (1-4)
6.6.5. Pengenal No Core ( 1-6 )
Sebagai contoh : sebuah titik terminasi memiliki label WISMA-01-02-04-3 berarti
bahwa kabel di gedung WISMA No 1 yang menghubungkan lantai 2 ke lantai 4, core
No 1.
6.7. Penyedia jasa harus menyediakan beberapa dokumen :
6.7.1. Waranty : Jaminan kualitas kinerja sambungan end to end minimal 5 tahun
6.7.2. Dokumnentasi : Penyedia jasa harus menyediakan dokumentasi berupa
deskiripsi komperenshif, layout, hasil tes. Diagaram koneksi untuk tiap
sambungan dan administrasi jaringan (labeling)
6.7.3. Commissioning Report : Penyedia jasa harus menyediakan commissioning
report.
7. ACTIVE COMPONENTS
Komponen aktif (switch) yang digunakan adalah komponen aktif existing. Apabila komponen aktif
existing tidak dapat memenuhi kebutuhan titik akses jaringan data, maka pengadaan komponen
aktif (switch) tambahan dengan typfe dan merk yang sama dengan komponen aktif existing sesuai
kebutuhan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Instalasi komponen aktif
PASAL 27
INSTALASI JARINGAN CCTV
5.1. Pekerjaan Sistem CCTV
5.1.8. Umum
Sistem Closed Circuit Television System dipergunakan untuk membantu
pengawasan dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu gedung melalui video
camera. Hasil gambar dapat diamati melalui TV Monitor. Sistem CCTV
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
ini terdiri dari Camera, Monitor, dan alat penggerak Scanner dan Pan Tilt.
Sistem CCTV yang direncanakan adalah berwarna (colour).
5.1.9. Ketentuan Bahan Dan Peralatan
5.1.2.1. Camera
Adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah dilengkapi
dengan lensa. Ini hanya berfungsi untuk memberikan gambar dari lokasi yang
diamati ke monitor melalui kabel video.
Spesifikasi teknis video camera adalah:
- Scanning System : 2 : 1 Interlace
- Scanning : 625 Line / 50 fieldi / 25 Frames
- Power Source : 24 V AC, 50 Hz
- Lens Mount : CS – Mount
- Horisontal resolution : 330 Lines.
- Power Consumption : 2,4 W
- Video Output : 1.0 composite 75 Ω / BNC Connector
- Electronic Light Control: Equivalent to continous variable shutter speed
between.
5.1.2.2. Switcher / Sequential Switch
Alat yang dipakai untuk menghubungkan 2 (dua) atau lebih camera ke monitor
tunggal. Sehingga pengamat dapat memilih hasil gambar mana yang akan
ditampilkan pada layar monitor. Posisi camera yang tidak diamati dapat di
bypass tanpa merubah urutan pengamatan maupun waktu interval.
Spesifikasi teknis switcher adalah:
- Frequency Respons : 4 MHZ + 1 dB.
- Power Source : 12 V DC, 0.12 A
- Voltage : 220 VAC, 50 Hz.
- Lengkap dengan time lapse - VTR.
- Cassette VHS.
- Switching Interval : 1 - 30 Sec
Jenis switcher lain yang dipakai dalam sistem yaitu:
* Alarm Programmed Sequential Switcher *
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
Switcher ini bekerja sama seperti sequential switcher, hanya saja dilengkapi
dengan fasilitas yang dihubungkan ke kontraktor alarm (Saklar jarak jauh).
Apabila isyarat alarm (kontraktor) diterima maka secara otomatis akan
menampilkan gambar lokasi yang terjadi pada layar monitor yang akan
memutus urutan pengamatan pada switcher yang telah diprogram
sebelumnya.
a. Pan Tilt
Adalah alat berfungsi untuk menggerakkan camera secara horisontal dan
vertikal. Alat ini harus dilengkapi dengan Pan Tilt Control.
Spesifikasi teknis Pan Tilt adalah:
- PAN : 20 0 - 340 0, speed 6.6 0 / sec, Tilt 45 0 - 45 0 / SEC
b. Remote Control Unit / Scanner
Adalah alat untuk mengatur pan Tilt 200 m kekiri - ke kanan, keatas -
kebawah, jauh -dekat.
Spesifikasi teknis adalah:
- Power : 24 V AC, 30 Watt
c. Zoom Lens
Adalah alat pelengkap camera yang gunanya untuk dapat mengamati
obyek jarak jauh. Alat ini harus dilengkapi dengan control zoom untuk
menghasilkan gambar yang di inginkan.
Spesifikasi teknis adalah:
- Focal length range : 6 - 60 mm (10 x Motorized)
5.2. Material dan Peralatan
5.2.1. Rak peralatan sistem CCTV ini ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem.
5.2.2. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
memakai flexible conduit.
5.2.3. Kotak Hubung Bagi
Kotak Hubung ini ditempatkan diruang panel disetiap lantai pada ketinggian 10 - 20
cm di bawah plafon. Pemasangan Kotak Hubung ini memakai dynabolt 1/2" x 2"
sebanyak 4 buah. Semua kabel yang masuk / keluar Kotak Hubung ini harus
melalui kabel gland.
5.2.4. Kabel, Konduit dan Tangga Kabel
Kabel instalasi yang digunakan adalah coaxial cable type 5 C - 2 V untuk isyarat video
dan untuk keperluan kontrol menggunakan NYA 0.5 mm yang semuanya dalam
pelaksanaan harus dimasukkan dalam pipa serta klem sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan semua kabel distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di
shaft dengan memakai dynabolt 1/2" x 2" sebanyak 3 buah pada setiap jarak 75 cm.
Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan saddle klem. Semua kabel yang
akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa
galvanis dengan diameter minimum 2 1/2 kali penampang kabel. Penyusunan
konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
5.2.5. Alat Pengeras Suara
Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat- tempat yang sesuai dengan
gambar dimana koordinat yang tepat akan ditentukan dilapangan.
5.3. Pengujian
5.3.1. Semua peralatan dalam Sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem setelah ternyata hasil pengujian adalah baik.
5.3.2. Pengukuran kabel instalasi dilakukan dengan Impedance Meter.
5.4. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru
bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.
PASAL 28
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING
6.1. Umum
• Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
pada pekerjaan.
• Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan- bahan
dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
• Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Pelaksana pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
6.2. Lingkup Pekerjaan
• Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan drainasi
air hujan termasuk : Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian
material maupun sistem keseluruhan sehingga sistem plambing dapat berjalan dan
beroperasi dengan baik dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.
• Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plambing
• Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran dan peil
banjir
• Sistem dan unit - unitnya meliputi :
– Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
– Jaringan pipa - pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar bangunan.
– Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air bekas.
– Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih lengkap dengan panel
kontrolnya.
6.3. Penjelasan Sistem
a. Air Bersih
• Untuk memenuhi kebutuhan ini, air disupplai dari PDAM & Sumur dalam.
b. Air Buangan
• Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.
• Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar mandi,
pengering lantai dan kitchen sink.
• Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari water closet
• Pada proyek ini sistem untuk pengelolaan air buangan ini adalah :
– Air bekas dan air kotor disalurkan secara gravitasi dengan pipa menuju Bak
Transfer Kemudian di Pompa Menuju Bak IPAL
6.4. Ketentuan Bahan dan Peralatan
• Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambar
rencana. Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh-contoh sebelum
pemasangan guna mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan dan Konsultan
Perencana.
• Material-material yang dipakai meliputi :
•
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
9.5.1. Pompa Air Kotor (Submersible)
• Untuk memompakan air dari bak transfer menuju bak ipal.
• Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran, serta
manometer. Pada pipa tekan harus dilengkapi dengan Gate valve, Check Valve,
Flexible joint, dan perlengkapan lainya sehingga sistim pompa
dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
• Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk
menjalankan pompa secara otomatis.
• Data teknis pompa
• Pompa submersible
− Jumlah : 2 Unit
− Kapasitas : 0.2 m3/min = 12 m3/H = 200 l/min
− Head : 9 m
− Electric Motor : 1 HP / 0.75 kW / 380 V(3 Phase/50Hz)
9.5.2. Pipa – Pipa
• Untuk jaringan air bersih digunakan pipa Galvanized Iron Pipe Medium Class,
British standard 1387 dengan sambungan ulir, flanged atau las
termasuk perlindungan tambahan terhadap pengkaratan (corotion protection).
• Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC klas AW (10 kg/cm²)
dengan sambungan Solvent Cement (perekat) yang sesuai untuk jenis pipa PVC.
• Untuk pipa-pipa Vent digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²).
• Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan
adaptor atau coupling.
• Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam
keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun
didalam pipa itu sendiri.
• Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada dalam
beton/dinding.
9.5.3. Katup - katup ( Valve )
a. Floating Valve
Body material yang dipakai adalah bronze grade CAC 430 dengan
Pressure Balanced type Float Valve.
b. Butterfly Valve
Standard manual butterfly valve adalah BS 5155, wafer atau sejenisnya. Body
terbuat dari cast iron. Liner : EPDM. Cocok untuk temperatur sampai dengan
130 °C. Shaft terbuat dari 416 SS dengan single piece through shaft. Minimum
working pressure : 16 bar.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
c. Check valves
• Water dual check valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar terbuat dari
cast iron body, stainless steel disc, dual flap, stainless steel spring dan
resilient seat (EPDM). Minimum working pressure : 10
bar.
• Silent check valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai silent
globe sentral guiding disc design, ductile iron body, single SS
316. Disc dengan resilient disc, stainless steel spring. Flange end
connection to BS 4504 or BS EN 1092-2 : 1997 PN 16 Rf.
• Semua ductile iron body di coating bagian dalam dan bagian luarnya
dengan fusion body epoxy powder coating. Working pressure : 10 bar.
• Swing check valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar terbuat dari
ductile iron body untuk working pressure : 10 bar. Untuk ukuran 2”
dan ke bawah adalah spring type. Body material tebuat dari bronze,
screw ends BS 21. Working pressure : 10 bar.
d. Gate Valve ( Rising dan Non Rising Stem )
• Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast iron body
dilengkapi dengan open / shut indicator untuk Non Rising Stem.
• Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari Dzr/bronze body
sesuai standar BS 5154 series B, screw ends BS 21 N.R.S, working
pressure : 10 bar.
e. Globe Valve 10 bar
• Globe valve dengan ukuran 2 ½” dan lebih besar terbuat dari Cast iron
body dan working pressure : 10 bar.
• Untuk ukuran 2” dan ke bawah, body material terbuat dari bronze, screw
ends BS21.
f. Rubber flexible / expansion joint ( Flange connection )
• adalah spherical shape ball design, single / double sphere, terbuat dari
neoprene rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforcement
tidak dapat diterima).
• Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan galvanized steel
flange end. Working pressure : 10 bar.
g. Rubber flexible / expansion joint (screw connection)
• Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat dari neoprene
rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforced tidak dapat
diterima).
• Rubber flexible / expansion joint untuk ukuran ¾” dan lebih besar harus
complete dengan malleable iron threaded BS21 union end connection.
Semua rubber flexible / expansion joints harus
mempunyai working pressure : 10 bar.
• Untuk working pressure 10 bar, rubber flexible joint ukuran ¾” dan lebih
besar harus dengan A 105 forged steel threaded (NPT) union ends
connection.
• Katup penutup/gate valve untuk pipa-pipa dengan diameter sampai 2”
dapat menggunakan bahan kuningan atau bronze dengan kualitas
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
terbaik.
• Katup penutup/gate valve untuk pipa-pipa dengan diameter lebih besar
dari 2” menggunakan bahan cast iron/baja tuang anti karat.
h. Alat-alat Plambing
• Alat-alat peturasan / urinal dari type flush valve
• Water closet type flush yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
• Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
i. Alat-Alat Bantu (Accesories)
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis sesuai
dengan bahan pipanya.
6.5. Persyaratan Teknis Pemasangan
9.6.1. Pompa
• Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
• Pompa harus diletakan diatas pondasi menurut petunjuk pabrik dan
disesuaikan dengan berat, daya, putaran dan dimensi pompa.
• Semua pompa harus dilengkapi :
– Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer dan flexible
joint, Pada pipa tekan dilengkapi dengan gate valve,
check valve, flexible joint dan manometer serta dilengkapi dengan
panel board signal yang menunjukkan bahwa pompa sedang
bekerja atau tidak.
– Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat bekerja dengan
baik.
• Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water level control,
alarm dan lain-lain) harus lengkap terpasang dan dijamin bahwa sistem
bekerja dengan baik.
• Pelaksana harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang
mengalir dan total head berdasarkan peralatan / mesin ( sesuai
dengan penawaran ) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada
fixture unit yang paling jauh.
9.6.2. Pipa – pipa
a. Umum
• Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus
sesuai dengan gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang
benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.
• Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang / disambung.
• Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap
pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plug untuk
mencegah masuknya kotoran / benda-benda lain
• Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan
tidak tajam (diampelas).
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
sebagainya sesuai dengan fungsi system dan yang diperlihatkan
dalam gambar
• Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-
sambungan cabang pada pekerjaan pemipaan harus mempergunakan
fitting buatan pabrik.
• Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari
bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.
• Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus
dilengkapi dengan wartel mur atau flange.
• Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement harus
menggunakan pipa flexible untuk melindungi dari vibrasi akibat
terjadinya penurunan struktur gedung
• Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang membentuk
sudut 90° harus digunakan 2 buah elbow 45 ° dan
dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar diberi tanda.
• Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (Valve handle) tidak
boleh menukik
• Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara menurun
ke arah titik buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna
mempermudah pengisian maupun pengurasan.
Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan
dibuat cekung serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara
dari dalam.
• Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out untuk
air bersih dan Clean out, air vent, wash out untuk jaringan pipa air kotor.
• Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus seperti
berikut kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar
– Dibagian dalam toilet, φ 50 – 100 mm atau lebih kecil : 1 – 2 %
– Dibagian dalam bangunan φ 150 mm atau lebih kecil : 1%
– Dibagian luar bangunan, φ 150 mm atau lebih kecil dan φ 200 mm atau
lebih besar : 1% .
• Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
• Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish
arsitektural atau timbulnya kerusakan lain karena kelalaian, maka
semua perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan.
a. Penggantung dan Penumpu Pipa
• Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets
atau sadel dengan tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan-
gerakan pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak boleh
melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
• Pipa Galvanized
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Pipa PVC
No Ukuran Pipa Interval Interval Tegak
(mm) Mendatar (m)
(m)
1 ≤ φ 50 0.6 0.9
2 ≤ φ 80 0.9 1.2
3 ≤ φ 100 1.2 1.5
4 ≤ φ 150 1.8 2.1
• Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam
ukuran, maka jarak interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak
interval pipa ukuran terkecil yang ada.
• Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan
sempurna. Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
• Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan
pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
b. Pipa Dalam Tanah
• Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
• Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada dasar
galian dengan adukan semen. Semua galian pipa harus dilakukan
pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi
semula.
• Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm dibawah permukaan tanah.
• Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 – 30 cm
untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah
tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya.
• Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton
pada jarak 2 – 2.5 m.
• Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman
(selubung ) baja atau beton dengan diameter minimum 2 kali dia. pipa
tersebut.
c. Sambungan Pipa
2. Sambungan Flexible
• Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk
menghilangkan getaran dari sumber getaran.
3. Sambungan Ulir
• Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan
sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan φ 65 mm.
• Kedalaman ulir pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk
pada pipa dengan diputar tangan seban`yak 3 ulir.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Semua sambungan ulir harus mempergunakan perapat Henep dan
zink white dengan campuran minyak.
• Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau
roda.
• Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter
dengan reamer.
• Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
4. Sambungan Las
• Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan
sambungan las berlaku untuk ukuran diatas φ 65 mm.Sambungan
las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis
pipa yang dilas.
• Sebelum pekerjaan las dimulai, Pelaksana pekerjaan harus
mengajukan kepada Pengawas Lapangan contoh hasil las untuk
mendapat persetujuan tertulis.
• Tukang las harus mempunyai sertifikat pengelasan dan hanya
boleh bekerja sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari
Pengawas Lapangan
• Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus
untuk mencegah korosi.
• Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang
berkondisi baik menurut penilaian Pengawas Lapangan.
5. Sambungan flanged
• Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari
karet secara homogen.
6. Sambung Lem
• Penyambungan antara pipa dan fitting PVC mempergunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa dan rekomendasi dari pabrik
pembuat
• Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, untuk itu harus
mempergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa
harus mempergunakan alat pemotong khusus agar
pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
• Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa.
7. Sambungan yang Mudah Dibuka
• Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut
:
– Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
– Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan
diperoleh dengan adanya packing dan bukan seal threat.
a. Selubung Pipa
• Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
• Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
• Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
Untuk yang kedap air harus digunakan sayap.
• Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “
flushing sleeves”
• Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber
sealed atau “caulk”
9.6.3. Katup Label (Valve Tag)
• Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
• Fungsi-fungsi seperti “ normally open” atau "normally close” harus
ditunjukkan di tags katup.
• Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan
rantai atau kawat.
9.6.4. Pembersihan
• Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian
dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan
seksama, menggunakan cara-cara /metoda-metoda yang disetujui
sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
• Desinfeksi :
– Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200
mg/l chlor selama 1 jam setelah itu dibilas.
– Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam
dan setelah itu dibilas.
6.6. Pekerjaan Listrik
• Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik termasuk
panel kontrol untuk peralatan pompa air bersih, kabel kontrol berikut peralatan
control seperti yang ditunjukkan pada gambar perencanaan.
• Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan listrik.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
9.7.1. Ketentuan-ketentuan Yang Diikuti
• Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000
• Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.
9.7.2. Material dan Teknis
• Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan control
panel harus sesuai dengan daftar material.
• Panel-panel harus dibuat dari plat tebal 2 mm dan dilengkapi dengan kunci dan
dibuat oleh panel maker yang disetujui.
• Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pentanahan kurang
dari 2 ohm.
• Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam conduit.
• Penarikan kabel feeder dengan tidak diperbolehkan ada sambungan
• Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel
• Starter Motor :
– Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai otomatik
star – delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.
6.7. Pengujian
i. Umum
• Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian
disediakan oleh pelaksana Pelaksana pekerjaan.
• Pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada direksi paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum mulai pelaksanaan pengujian.
• Dalam masih ada kebocoran atau belum berfungsinya suatu sistim
dengan baik, maka pelaksana harus memperbaiki peralatan tersebut &
mengulangi pengujian lagi.
• Alat-alat bantu untuk pengujian antara lain: manometer, pompa-pompa
dan lain-lain, harus dalam keadaan baik dan ditera secara resmi.
ii. Pipa dan Jaringan Pipa
• Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan ketentuan 2 (dua) kali
tekanan kerja selama 8 jam tanpa ada penurunan tekanan uji. Dalam hal
ini tekanan uji saluran air bersih = 10 atm. Selanjutnya
sebelum pipa dan jaringan pipa siap untuk pertama kalinya dioperasikan,
maka pelaksana wajib melakukan “desinfektansi” terlebih dahulu
(dengan desinfektansi yang disetujui). Pada
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian perbagian atau
panjang pipa max. 100 meter.
• Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi pengujian dilakukan
dengan test rendam dengan air selama 8 jam.
iii. Pompa
• Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
Pelaksana harus menghitung kembali besarnya jumlah
aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan peralatan mesin
(sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa
tekanan pada fixture unit yang paling jauh.
6.8. Training
• Pelaksana pekerjaan harus memberikan training bagi operator minimal 3 (tiga)
orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya surat keterangan
serah terima pekerjaan pertama.
• Materi training teori dan pratek sampai dapat mengetahui operasi dan maintenance.
6.9. Referensi Produk
• Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf
dan Pelaksana pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada
persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas Lapangan.
PASAL 29
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN
10.1. Umum
• Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang
berpengaruh pada pekerjaan ini.
• Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar,
dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
• Pelaksana pekerjaan wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang
dibutuhkan sehingga sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.
• Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Pelaksana pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
10.2. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ini meliputi pengadaan, pemasangan, dan
pengujian
– Sistem Hydrant Kebakaran
– Pemadam Api Ringan ( PAR )
• Semua izin yang berhubungan dengan Dinas Kebakaran Pemerintah Daerah
setempat
• Pengadaan, pemasangan dan pengujian perlengkapan instalasi seperti : pillar
hydrant, box hydrant dll. sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
• Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemadam api ringan ( PAR )
• Pekerjaan sipil yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
• Pengujian sistem secara keseluruhan.
10.3. Penjelasan Sistem
• Sistem proteksi kebakaran untuk proyek ini terdiri atas sistem hydrant, sistem
sprinkler otomatis, dan pemadam kebakaran ringan.
• Sistem hydrant yang diinginkan untuk proyek ini adalah menggunakan sistem
pillar hydrant (out door) dan fire landing valve ( indoor ).
• Tipe dari sistem tersebut diatas direncanakan memakai "tipe basah" ( wet
system ), ini berarti bahwa semua katup penyediaan air untuk sistem harus
dalam kondisi terbuka penuh dan tekanan dalam air dalam jaringan pemipaan
dijaga setiap saat.
• Cara kerja sistem Hydrant :
– Apabila tekanan dalam pipa turun sampai ambang batas yang telah
ditentukan karena adanya kebocoran, maka jockey pump akan hidup
secara otomatis dan mati secara otomatis di ambang batas tekanan yang juga
telah ditentukan atau ketika pompa utama start.
– Apabila tekanan air dalam pipa terus turun karena satu atau lebih katup
hydrant dibuka maka pompa kebakaran utama akan bekerja secara
otomatis dan pompa Jockey mati secara otomatis. Pompa kebakaran utama
mati secara manual oleh operator.
– Pada saat pompa kebakaran bekerja, wet-alarm valve akan terbuka dan
segera bunyikan alarm-gong. Alarm mati secara manual ( tidak boleh secara
otomatis )
– Jika kedua pompa tersebut gagal bekerja, akan segera berbunyi dengan nada
yang berbeda dengan bunyi alarm system.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
10.4. Ketentuan Peralatan dan Bahan
11.4.1. Sistem Hydrant Kebakaran
1. Pompa Pemadam Kebakaran
• Pompa pemadam kebakaran harus mampu memasok kebutuhan air
pemadam kebakaran sampai batas maksmimum kemampuan
pompa pada setiap saat secara otomatis.
• Pompa pemadam kebakaran untuk proyek ini terdiri dari satu (1)
pompa utama Hydrant Listrik, satu (1) pompa utama Hydrant Diesel
dan satu (1) pompa Jockey.
• Motor pompa harus memenuhi standar motor untuk pompa
pemadam kebakaran sesuai standar NFPA.
• Standard pompa dan kontrol panel harus mengikuti standard
NFPA.
• Peralatan pompa pemadam kebakaran :
– Jockey pump dengan motor listrik
– 1 (satu) Main pump dengan motor listrik
– 1 (satu) Main pump dengan diesel
– Automatic air release valve
– Inlet dan outlet headers
– Inlet dan outlet valves
– Check valve anti water hammer
– Inlet strainer
– Power dan kontrol panel
– Flow regulator
– Pressure switch
– Pressure gauges
– Electric connection
– Base frame
– Announciating pump status :
• Jockey pump ON, indicating lamp ON
• Main pump ON, alarm horn & indicating lamp ON
• Water level drop, alarm horn & indicating lamp ON
• Water level too low, alarm horn, indicating lamp ON
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
2. Jockey Pump
• Unit pompa terdiri dari :
– Cast iron casing
– Bronze impeller
– Heavy duty steel shaft
– Mechanical seal
– Heavy duty grease lubricated bearings
– Panel kontrol dengan kelengkapan standarnya
• Data teknis pompa :
– Type : Self Priming centrifugal Pump
– Head : 70 m
– Debit : 200 lt/menit
– Power motor : 11 KW/3PH/50 Hz
– Speed : 1,450 Rpm
– Diameter isap : 2"
– Diameter tekan : 1½"
• Pompa ini berfungsi untuk menjaga tekanan dalam pipa dan
dijalankan oleh motor listrik. Jockey pump hidup bila tekanan
dalam pipa turun mencapai 50 meter kolom air.
• Jockey pump akan mati bila tekanan dalam pipa telah mencapai
60 meter kolom air atau karena pompa utama kebakaran bekerja.
3. Electric Main Fire Pump
• Unit pompa terdiri dari :
– Cast iron casing
– Bronze impeller
– Heavy duty steel shaft
– Gland packing seal
– Controller accomplie to NFPA 20.
• Data teknis pompa :
– Jumlah : 1 (satu) unit
– Type : Centrifugal End Suction
– Total head : 100 m
– Debit : 3.785 liter / menit (1000 GPM )
– Power motor. : 90 kW
– Diameter isap : 4"
– Diameter tekan : 4"
• Pompa ini akan hidup bila tekanan air dalam pipa turun sampai
dengan 40 meter kolom air.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Pompa ini dijalankan oleh motor listrik dan harus dapat hidup
secara otomatis dan mati secara manual oleh operator
• Tenaga listrik untuk menjalankan pompa berasal dari PLN atau
Genset. Daya listrik yang tersedia harus menjamin tenaga listrik
yang dibutuhkan untuk menjalankan pompa setiap saat.
• Tiap tombol listrik yang melayani pompa kebakaran harus diberi
tanda dengan jelas yang bertuliskan : "Pompa kebakaran jangan
dimatikan waktu kebakaran"
• Lampu tanda harus dipasang untuk menyatakan bahwa ada aliran
listrik dan dipasang didekat pompa sedemikian rupa sehingga
mudah dilihat oleh operator. Tanda yang dapat
memberi peringatan apabila aliran listrik terputus harus dipasang
pada panel saklar start motor listrik pompa.
• Aliran listrik untuk tanda dimaksud harus dari aliran listrik lain.
Apabila aliran listrik dari battery maka battery harus dilengkapi
dengan alat pengisi battery yang selalu mengisi setiap saat.
Sekering berkapasitas tinggi harus dipasang untuk :
– Melindungi kabel-kabel listrik yang disambung ke motor
listrik.
– Melindungi motor listrik sesuai dengan standard yang
berlaku.
• Bila sumber listrik dari PLN padam, maka pompa harus dapat
bekerja secara otomatis dalam waktu kurang dari 10 detik, dengan
sumber tenaga dari genset.
4. Pipa Pemadam Kebakaran
• Pipa cabang utama dan sub cabang utama dipakai jenis black steel
medium class standar BS 1387/67 sedang pipa header dipakai
jenis Sch. 40
• Semua fitting harus dari jenis/bahan yang sama dengan pipa yang
digunakan. Diameter dan jalur pipa adalah seperti yang tercantum
dalam gambar perencanaan.
5. Pillar Hydrant
• Pillar hydrant yang digunakan disini adalah jenis short type two
way dengan main valve dan branch valves ukuran 100 x 65 x
65 mm. Jenis coupling harus disesuaikan dengan model yang
dipergunakan oleh mobil dinas kebakaran kota. Setiap pillar
hydrant harus dilengkapi dengan gate valve untuk memudahkan
maintenance.
6. Hydrant Boxes
a. Indoor Hydrant Box (class III NFPA) harus terdiri dari
peralatan sbb :
• Steel box recessed type, ukuran 750 mm x 1250 mm x 180 mm
dicat duco warna merah dengan tulisan warna putih HYDRANT
pada tutup yang dapat dibuka 1800 dan dilengkapi stopper.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Box harus dilengkapi Alarm Push Button, Alarm Lamp dan Alarm
Bell.
• Hose rack untuk slang ∅ 65 mm, chromium plated bronze dengan
jumlah gigi disesuaikan dengan lebar box.
• Hydrant valve ∅ 40 mm dan ∅ 65 mm, chromium plated.
Sambungan dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa.
• Fire Hose (slang kebakaran) ukuran 65 mm x panjang 30 meter
lengkap couplingnya.
• Hydrant nozzle variabel spray type size 65 mm. Material baja
galvanized, kuningan atau perunggu.
b. Outdoor hydrant box (class III NFPA) harus terdiri dari
peralatan sbb :
• Steel box outdoor type, ukuran 660 mm x 950 mm x 200 mm dicat
duco warna merah dengan tulisan warna putih HIDRAN pada
tutup yang dapat dibuka 1800 dan dilengkapi stopper.
• Hose rack untuk slang ∅ 65 mm, chromium plated bronze dengan
jumlah gigi disesuaikan dengan lebar box.
• Hydran valve ∅ 40 mm dan ∅ 65 mm, chromium plated.
Sambungan dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa.
• Fire Hose (slang kebakaran) ukuran 65 mm x panjang 30 meter
lengkap couplingnya.
• Hydrant nozzle variabel spray type size 65 mm. Material baja
galvanized, kuningan atau perunggu.
7. Fire Brigade Connection
• Fire brigade connection yang dipergunakan disini adalah two way
Siamese connection untuk pasangan free standing dengan ukuran
100 x 65 x 65 mm.
• Siemese connection dibuat dari bronze lengkap dengan built-in
check valve dan out coupling yang sesuai dengan standar yang
dipergunakan oleh Dinas Pemadam Kota.
8. Valve Box
• Bak kontrol untuk valve terbuat dari konstruksi beton bertulang
dengan dimensi : panjang x lebar = 60 x 60 cm dan dalam
disesuaikan dengan kedalaman pipa.
• Lokasi penempatan valve box adalah seperti yang terlihat dalam
gambar perencanaan.
11.4.2. Sistem Pemadam Api Ringan ( Fire Extinguisher )
• Pemadam api ringan direncanakan sebagai kelengkapan instalasi yang
dimaksudkan untuk pencegahan dini sebelum peralatan pendeteksi
otomatis bekerja.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Jenis yang dipilih adalah :
– Dalam gedung : kapasitas fire extinguisher Multipurpose
type ABC 3,5 kg
– R. Utility: kapasitas fire extinguisher CO2 25 kg tipe mobile
11.5. Persyaratan Teknis Pemasangan
11.5.1. Pompa - Pompa
• Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
• Pompa-pompa dipasang dalam rumah pompa diatas pondasi beton
dengan berat dua kali berat pompa dan disesuaikan dengan dimensinya.
Perletakan pompa-pompa adalah seperti pada gambar
perencanaan.
• Pengkabelan dan alat-alat bantu harus lengkap terpasang dan dijamin
bahwa sistem dapat bekerja dengan baik.
11.5.2. PIPA
a. Umum
• Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus
sesuai dengan gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang
benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.
• Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan &
peralatan
• Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang / disambung.
• Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan, antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan
pada gambar.
• Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan union atau flange
• Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-
sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan
fitting buatan pabrik
• Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian
• Sambungan – sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan
angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah
tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang
bekerja kearah memanjang.
• Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan
pengarah-pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian
serta perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai
dengan permintaan & persyaratan pabrik.
• Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
ditutup dengan menggunakan caps atau plug untuk
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
mencegah masuknya kotoran / benda-benda lain.
• Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi
dan tidak tajam (diampelas).
• Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian
dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.
• Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus
dilengkapi dengan wartel mur atau flange.
• Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
b. Pipa Tekan
• Pipa tekan dari pompa diperlengkapi dengan stop valve (gate valve), non
return valve (check valve), flexible connection, dan manometer tekan.
• Pipa isap dan pipa tekan dicat dasar dan cat finishing warna merah.
c. Pipa Induk Proteksi Kebakaran
• Pemasangan pipa adalah sesuai dengan gambar perencanaan.
• Pada header dipasang pressure switch yang mengatur mati /
hidupnya masing-masing pompa, pipa serta perlengkapan untuk
pengetesan pompa. Pada bagian-bagian tertinggi dari pipa dipasang air
valve dia. 25 mm.
d. Penggantung dan Penumpu Pipa
• Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau
sadel dengan tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan- gerakan
pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak boleh
melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
e. Pipa Black Steel Medium Class
No Ukuran Pipa Interval Interval Tegak
(mm) Mendatar (m)
(m)
1 ≤ ∅ 20 1.8 2
2 ∅ 25 ~ ∅ 40 2.0 3
3 ∅ 50 ~ ∅ 80 3.0 4
4 ∅ 100 ~ ∅ 150 4.0 4
5 ∅ 200 atau lebih 5.0 4
• Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam
ukuran, maka jarak interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak
interval pipa ukuran terkecil yang ada
• Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan
sempurna. Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
• Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan
pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
f. Pipa Dalam Tanah
• Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup
• Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 3 meter pada dasar
galian dengan adukan semen. Semua galian pipa harus dilakukan
pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi semula.
• Kedalaman pipa minum minimum 75 cm dibawah permukaan tanah.
• Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 – 30 cm
untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah
tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya.
• Pipa dibalut wrapping
• Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton
pada jarak 2 – 2.5 m.
• Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (
selubung ) baja atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter
pipa tersebut. celah antara selubung dengan pipa diisi
pasir
g. Selubung Pipa
• Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
• Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi celah antara selubung dengan
dinding luar pipa minimal 25 mm.
• Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
h. Sambungan Las
• Sambungan las ini berlaku antara pipa dan fitting las.
• Sebelum pekerjaan las dimulai, Pelaksana pekerjaan harus mengajukan
kepada Pengawas lapangan contoh hasil las untuk mendapat
persetujuan tertulis.
• Tukang las harus mempunyai sertifikat pengelasan dan hanya boleh
bekerja sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari pengawas lapangan.
• Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk
mencegah korosi.
• Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi
baik menurut penilaian pengawas lapangan.
i. Pemasangan Katup-katup.
• Katup-katup harus disediakan dan dipasang sesuai yang diminta dalam
gambar rencana dan spesifikasi agar sistem dapat bekerja dengan baik.
11.6. Lingkup Pekerjaan Listrik
• Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik
berikut peralatan kontrol seperti yang ditunjukkan pada gambar
perencanaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan
listrik
a. Ketentuan-ketentuan Yang Diikuti
• Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000
• Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.
b. Material dan Teknis
• Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan
kontrol panel harus sesuai dengan daftar material.
• Panel-panel harus dibuat dari panel 2 mm dan dilengkapi dengan kunci
dan dibuat oleh panel maker yang disetujui perencana dan pengawas
lapangan.
• Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan
pentanahan kurang dari 2 ohm.
• Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam
conduit.
• Penarikan kabel feeder dengan tidak diperbolehkan ada sambungan
• Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel
• Starter Motor :
– Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai
otomatik star – delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.
– Start – delta starter harus dilengkapi dengan thermal overload.
• Panel start – delta dilengkapi dengan :
– Pilot lamp – red, green, yellow
– Ampermeter – 3 phase ( selector switch )
– Voltmeter – 3 phase
– Reset button
11.7. Testing
• Seluruh sistem dilakukan percobaan sampai berfungsi dengan baik.
Peralatan testing disediakan oleh Pelaksana pekerjaan dan atau beban /
biaya Pelaksana pekerjaan sendiri. Pada waktu testing dan
percobaan diawasi oleh wakil pemilik dan pengawas lapangan.
• Pelaksana pekerjaan harus melaksanakan pengujian terhadap sistim
instalasi yang telah dipasang, baik secara sebagian maupun secara
keseluruhan, sesuai dengan peraturan -peraturan yang telah
berlaku atau yang ditentukan oleh spesifikasi.
• Pelaksana pekerjaan harus mengadakan pengujian pada waktu pihak
pengawas lapangan hadir, dan pihak pengawas lapangan akan
menentukan apakah testing yang dilakukan cukup baik atau diulang
kembali. Pelaksana pekerjaan harus menanggung segala biaya yang
timbul dalam pengujian-pengujian ini.
• Apabila didalam pengetesan instalasi ini menyangkut pihak lain, maka
pihak lain tersebut harus ikut menyaksikan pengetesan ini dan
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
diminta memberikan saran-saran / masukan agar jalannya testing aman.
• Pelaksana pekerjaan harus memberikan hasil pengujian kepada
pengawas lapangan. Hasil-hasil pengujian akan dipakai untuk
menentukan apakah sistim instalasi yang telah dipasang berfungsi
sebagaimana mestinya.
• Pengujian oleh dinas kebakaran harus dilakukan sampai mendapatkan
Surat Izin / Rekomendasi untuk pengurusan IPB ( Izin Penggunaan
Bangunan ) segala sesuatunya merupakan tanggung
jawab Pelaksana pekerjaan.
a. Instalasi Pipa
• Seluruh instalasi pipa harus dilaksanakan testing dengan test pressure
15 ATM bagian per bagian, masing-masing selama 4 jam terus menerus,
tanpa ada kebocoran / penurunan pada test
pressure.
• Setiap kali dilakukan penyambungan pipa pemadam kebakaran
dilakukan testing ini.
b. Pompa
• Dapat bekerja secara otomatis dan manual
• Dapat berfungsi dengan sumber daya dari PLN maupun dari
genset.
11.8. Trainin
g
• Pelaksana pekerjaan harus memberikan training bagi operator minimal
3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya
surat keterangan serah terima pekerjaan pertama.
• Materi training teori dan praktek sampai dapat mengetahui operasi dan
maintenance.
11.9. Referensi Produk
• Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi. Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan
alternative lain yang setaraf dan Pelaksana pekerjaan baru dapat
menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari
pengawas lapangan.
• Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
PASAL 30
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA UDARA
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
• Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi,
sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built
drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari
pihak pemilik bangunan.
• Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua
persyaratan yang diminta didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-
gambar, perincian penawaran ( bills of quantity ), standard dan peraturan yang
terkait, petunjuk dari pabrik pembuat, peraturan setempat dan perintah dari
Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Klaim yang terjadi atas
pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima. 1.
• Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Pelaksana
pekerjaan untuk menggantinya tanpa ada penggantian biaya
12.1.1 Lingkup Pekerjaan Utama
• Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada :
– Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian mesin AC Split Duct.
– Unit AC terdiri dari Indoor Unit (IU) dan Outdoor Unit (OU), dimana
Indoor Unit ditempatkan di dalam ruangan sedangkan Outdoor Unit
ditempatkan di luar ruangan.
– Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system ventilasi
Exhaust Fan, Intake Fan dan Pressure Intake Fan.
– Pengadaan, pemasangan, dan pengujian seluruh instalasi air
pengembunan (drainage) sampai ke saluran air terdekat.
– Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock system
instalasi tata udara dan ventilasi dengan system fire alarm yang ada.
– Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik
bagi instalasi ini seperti kabel, pressure sensor dan semua perlengkapan
penunjang lainnya.
– Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua
instalasi yang terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna,
sesuai dengan kriteria design.
– Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan dan
perbaikan dari peralatan-peralatan Air Conditioning dan instalasi
terpasang. Program training harus mencakup segi teori / prinsip dasar
serta aplikasinya.
– Menyerahkan gambar - gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi terpasang.
– Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
– Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan dan instalasinya yang
terpasang selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu).
– Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
– Membuat As-built drawing.
12.1.2 Lingkup Pekerjaan Terminasi
• Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan yang
mempunyai hubungan dengan instalasi lain yang harus secara lengkap dan
terkoordinasi dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan instalasi ini.
– Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan oleh
Pelaksana pekerjaan listrik.
– Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran terdekat.
• Koordinasi dengan Pelaksana pekerjaan lain maupun Instansi terkait untuk
menjamin bahwa instalasi tersebut sudah benar, aman dan memenuhi
persyaratan.
12.1.3 Lingkup Pekerjaan Yang Terkait
• Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur,
sipil atau finishing yang diperlukan untuk keperluan operasi dan
pemeliharaan instalasi ini yang harus dikerjakan oleh Pelaksana
pekerjaan ini, kecuali disebutkan lain didalam bill of quantity bahwa akan
dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan lain / tidak termasuk skope pekerjaan.
– Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat
pekerjaan instalasi tata udara ini.
– Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan
oleh pekerjaan instalasi ini.
– Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam
dokumen ini berserta addendumnya.
– Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali
yang diakibatkan oleh instalasi AC dan Fan.
12.2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
12.2.1. Umum
• Pasal-pasal di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan ketentuan
yang perlu diikuti untuk semua bagian yang dalam pelaksanaannya
berhubungan dengan instalasi Air Conditioning
(Tata Udara).
• Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling
melengkapi dan sama mengikatnya.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
12.2.2. Publikasi, Code dan Standard
• Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan
pedoman untuk instalasi peralatan ini. Untuk publikasi,
code dan standard yang belum ada di Indonesia, Pelaksana pekerjaan
wajib mengikuti publikasi, code dan standard internasional yang berlaku
dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :
• SMACNA – 85
• ASHRAE – Guide and data Book, ARI
• NFPA – 90A
• ASTM, ASME
• AMCA
• CTI
• PUIL 2000
• Pedoman Plumbing Indonesia
• Keputusan / Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah
• Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
• Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
12.2.3. Kondisi Perancangan
• Kondisi udara luar bangunan :
• Temperatur rata-rata : 33°C
• Relative Humidity : 70 – 75 %
• Kecepatan angin rata-rata : 7 – 10 mile / jam
• Kondisi udara dalam bangunan :
• Temperatur : 23°± 2°C
• Relative Humidity : 55 – 65 %
• Ventilasi : 15 – 20 cfm / orang
12.2.4. Kriteria Kebisingan / Noise Criteria (NC)
• Batas – batas yang diijinkan untuk perkantoran : 40 ~ 50 dB
12.2.5. Perlindungan Kebakaran
• Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan tahan terhadap api
dalam jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api yang
disebabkan adanya celah-celah antara pipa dengan dinding atau lantai
harus menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
12.3. PERALATAN UTAMA
12.3.1. AIR COOLED SPLIT
a. Lingkup Pekerjaan
• Pemasangan dan pengadaan unit air cooled yang terdiri atas indoor unit
(IU) dan condensing unit (OU) berikut pemipaan refrigerant dari kedua
unit tersebut. Kapasitas masing-masing unit sebagaimana
yang tertera pada gambar rencana.
b. Umum
• Spesifikasi teknik yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan spesifik
dari kemampuan unit (perfomance) dapat dilihat pada lembar gambar
rencana yang melengkapi dokumen ini.
• Unit harus dirancang untuk beroperasi tenang, dimana semua peralatan
yang bergerak harus menggunakan unit vibration mounting dan
dibalance dengan teliti untuk menjamin vibration (getaran) yang
kecil.
• Indoor unit harus terdiri dari kompresor, kondensor coil, fan, kontrol,
lengkap dengan pemipaan. Setiap unit harus mempunyai satu atau lebih
kompresor dan masing-masing kompresor mempunyai sirkulasi
refrigerant dan elektrikal sirkuit tersendiri
c. Spesifikasi Teknis.
• Unit memakai refrigerant R.22
• Kapasitas unit berdasarkan kepada :
– Udara pendingin kondensor 35oC
– Temperatur ruang 24oC ; 55% + 5 % RH
• Kompresor
Kompresor dari jenis Scroll, dimana motor didinginkan oleh gas dari
sisi suction. Masing-masing kompresor dilengkapi dengan :
– Star delta starter atau DOL
– High refrigerant pressure safety cut out (manual reset)
– Low refrigerant pressure safety cut out (Automaticaly reset)
– Spring Vibrator isolator
– Crankcase heater
– Automatic reversible oil pump
– Automatic heater untuk pengaturan kelarutan minyak selama shut
down
– Oil pressure cut out (manual reset)
– Thermal overload, single phasing protection dan external
overload relay
– Sight glass dan oil filter
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
– Service valve disisi suction dan discharge untuk setiap kompresor.
• Condensing Unit (OU)
– Casing dari outdoor unit harus waterproof, galvanized steel yang
difinish memakai baked enamel. Coil harus dibuat dari seamless
copper tube dengan alumunium fin. Tipe Fan dari condensing
unit adalah propeller dengan hubungan langsung dan dilengkapi
dengan pelindung / pengaman.
• Indoor Unit (IU)
– Casing dari indoor unit seluruh permukaan bagian dalam harus
diisolasi dengan bahan fibre glass atau mineral wool tebal 25
mm. Blower dari indoor fin dari type centrifugal, double inlet atau
single inlet forward curved, multi blade dengan pergerakan
langsung atau tidak langsung memakai belt.
– Coil harus terbuat dari seamless copper tube lengkap dengan
mekanikal alumunium fin, refrigerant (liquid) line mempunyai
combination moisture indicator dan sight glass, refrigerant filter
drier, dan liquid line solenoid valve. Suatu drain yang cukup dapat
menampung air condensasi pada keadaan minimum.
• Filter dan Control
– Semua unit harus dilengkapi dengan washable alumunium filter
tebal 25 mm. Suatu room thermostat yang dilengkapi dengan
switch off, fan speed (low, med, high), cool dan room temperatur
setting akan memfungsikan unit beroperasi.
12.3.2. VENTILASI
a. Umum
• Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar
yang harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap
tipe, kemampuan (performance) peralatan, perlengkapan
dan lainnya dapat dilihat pada lembar “Referensi Produk” yang
menyertai dokumen ini.
• Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku
di negara dimana fan tersebut dibuat, sebagai contoh AMCA standard
210 – 74 di Amerika.
• Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re – 10E12 w
pada octave band mid. frek. 60 – 4000 Hz.
• Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah
dalam operasinya dan dalam batas-batas yang normal.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
12.3.3. PEREDAM GETARAN
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam
getaran ( Vibration isolation / Eliminator) untuk semua mesin yang
bergetar seperti Indoor unit, Condensing unit, fan dan ducting ( bila perlu).
b. Spesifikasi Teknis
• Alat peredam getaran ( Vibration Isolator ) ini harus dapat meredam
getaran dengan efisiensi 90 %
• Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan
mesin/unit yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang
terpasang haruslah sesuai dengan persyaratan rekomendasi pabrik
pembuat alat/mesin. Peredam getaran dapat berupa Neoprene Pad.
Neoprene Mounts, Spring, Isolator, Restrain Isolator, Pipe hanger dll.
12.4. Pekerjaan Pemipaan
12.4.1. Umum
• Seperti apa yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana, Jalur-jalur pipa
yang terlihat pada adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan
ukuran pipa. Pelaksana pekerjaan wajib menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-Jalur
instalasi lainnya, diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan sebelum dilaksanakan.
12.4.2. Peralatan
a. Pipa Refrigerant
• Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-
hati dan sebaik mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus
sudah bersih, kering dan bebas dari debu dan kotoran dan
hendaknya dipasang sependek mungkin.
• Pipa tembaga dari jenis K yang dehydrated dan sealed. Diameter
pipa yang dipakai harus disesuaikan kembali dengan kapasitas
pendingin mesin dan panjang ekivalen pipa.
• Perbedaan tinggi antara condencing dan evaporator dan panjang
pipa tidak melebihi yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
• Sambungan pipa jenis “hard drawn” tubing harus disambung dengan
perantaraa wrought copper fitting atau non porous brass
fittings, dan dianjurkan dipakai solder perak dengan meniupkan gas
mulia seperti nitrogen kering kedalam pipa yang sedang
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di
dalam pipa.
• Solder lunak “tintlead 50-50” tidak boleh dipergunakan. Solder
“tintlead 95-5” dapat dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas
panas.
• Pipa jenis “soft drawn tubing” dapat disambung dengan solder,
nyala api atau lainnya yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada
pipa “precharger refrigerant lines” yang disediakan oleh pabriknya
maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan pabrik.
• Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk
mencegah melentur dan meneruskan getaran mesin kepada
bangunan.
• Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan “Ashrae
Guide Book” dan atau persyaratan pabrik.
• Suatu alat pengering refrigerant ( filter drier ) dengan kapasitas
yang cukup serta “sight glass moisture indicator” harus dipasang
pada bagian “liquid line” setiap pipa terpasang, sight glass harus
dilengkapi dengan tutup pelindung, filter drier harus menurut ARI
Standard 710, hendaknya jenis full flow replacable care.
• Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged
brass flare nenurut ARI / Standard 720 dengan unit short shank
flare.
• Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum
pemasukkan tiap thermostatic expansion valve.
• Pipa-pipa yang menembus dinding/plat betton harus memakai
sleeve dan sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya
compriband atau building sealant.
• Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 12 kg/cm² selama 24
jam.
• Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan
pipa / penyangga pipa tidak boleh lebih dari :
– sampai ½” : berjarak 1,2 m
– diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m
– diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m
• Penggantung pipa pada plat beton memakai Phillips red heat (
dyna-bolt ).
• Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar
yang dipasang erat pada pipa dan menumpu pada floor memakai
rubber pad.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian
dari bangunan pada arah horizontal maupun vertical.
• Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya
untuk sudut belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan
digunakan long radius dan dalam hal kondisi
setempat tidak memungkinkan maka menggunaan short radius
harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan dan
konsultan perencana.
• Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam
keadaan sempurna.
• Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
• Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan
dari bahan yang dipaksakan.
b. Pipa Kondensasi (drain)
• Pipa sebelum disambung harus dibersihkan dahulu bagian luar dari
kotoran-kotoran yang melekat dan disambung dengan lem perekat
yang dianjurkan oleh pabrik pipa.
• Untuk sambungan ulir harus memakai seal tape untuk mencegah
kebocoran dan tidak diperkenankan memakai
plumber rope, sedangkan untuk sambungan menggunakan lem,
semua bagian yang akan disambung harus sudah bersih, kering dan
bebas dari debu, kotoran dan hendaknya dipasang sependek
mungkin.
• Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dahulu bagian dalamnya
dari kotoran-kotoran yang melekat.
• Pipa-pipa yang menembus dinding / plat beton harus memakai
sleeve dan sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya
compriband atau building sealant.
• Pipa harus dites sampai 10 kg/cm² selama 24 jam.
• Gantungan pipa sesuai dengan gambar detai, jarak gantungan
pipa/penyangga pipa tidak boleh lebih dari :
− sampai ½” : berjarak 1,2 m
− diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m
− diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m
− diameter 2¼“ s/d 5” : berjarak 2,5 m
• Penggantung pipa pada plat betton memakai phillip red head (dyna-
bolt)
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar
yang dipasang erat pada pipa dan menumpu pada floor memakai
rubber pad.
• Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian
dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.
• Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya
untuk sudut belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa
pembuangan digunakan long radius dan dalam hal kondisi setempat
tidak memungkinkan maka menggunaan short radius harus
mendapat persetujuan tertulis dari konsultan perencana.
• Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam
keadaan sempurna.
• Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
• Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan
dari bahan yang dipaksakan.
• Pipa drain (kondensasi) dari PVC class D dan dilengkapi dengan
isolasi.
12.5. PEKERJAAN LISTRIK
12.5.1. Umum
• Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel,
perletakan panel dan motor seperti yang tercantum adalah gambar
dasar yang menunjukkan route, lokasi panel dan perletakan instrument
control. Pelaksana pekerjaan wajib menyesuaikan dengan keadaan
setempat (shop drawing) dan dengan jalur-Jalur instalasi lainnya,
diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan/Pengawas Lapangan sebelum dilaksanakan
• Pelaksana pekerjaan wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku
yang dikeluarkan oleh :
– Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2000
– Perusahaan Listrik Negara (PLN)
– Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)
– Dinas Pemadam Kebakaran (DPK)
– Lembaga Pengujian Bahan
– Dinas Keselamatan Kerja
12.5.2. Spesifikasi Teknis
a. Motor Listrik
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
: − Jenis induction motor, permanent split, dengan
• Motor,
thermal overload protector
AC Split
– 3 phase 220/380 V/50 Hz
– 3 tingkat kecepatan
– Insulation class E
: − Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah
• Moto
phase tergantung kapasitas fan.
r Fan
b. Panel
• Semua komponen yang digunakan untuk panel tenaga dan panel- panel
control harus dari merek yang sama dengan yang digunakan pada
instalasi listrik.
• Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi
dengan kunci Yale atau setaraf. Pengecatan dengan cat dasar dan duco
minimal 2 kali. Warna finishing ditentukan
kemudian.
• Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan
tertentu yaitu panel-panel yang dirakit lokal haruslah berasal dari
pembuat panel khusus, untuk merek komponen yang dipakai.
• Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan
harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua)
hari.
c. Panel Starter
• Star Delta Starter : Bila motor berkapasitas lebih besar atau
sama dengan 7,5 HP
• Direct on Line : Bila motor berkapasitas dibawah 7,5 HP
• Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp green, red, white
untuk ON, OFF, O/L, plat nama untuk peralatan yang dilayani serta
push button ON / OFF dan disconnecting switch bila memakai
remote star stop.
• Semua komponen yang dipergunakan untuk panel tenaga dan panel-
panel control harus dari merk yang sama yang digunakan pada instalasi
listrik.
• Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi
dengan kunci Yale atau setaraf. Pengecatan dengan cat dasar dan duco
minimal 2 kali. Warna finishing ditentukan
kemudian.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan
tertentu yaitu panel-panel yang dirakit local haruslah berasal dari
pembuat panel khusus, untuk merek komponen yang dipakai.
• Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan
harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua)
hari.
d. Wiring
• Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC
conduit high impact.
• Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan
AC yang bersangkutan.
• Disetiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
• Jari-jari belokan kabel, hendaknya minimum 1,5 kali diameter kabel.
• Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan “kabel
schoen”, kabel 25 mm² keatas pemasangan “kabel schoen”
menggunakan timah pateri lalu dipress hydraulis.
• Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
• Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi
memakai metal flexible conduit.
• Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit
dan diclamp rapi ke dinding memakai clamp pipa.
• Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai clamp
penggantung dan wire rod yang diramset ke beton.
12.6. Instalasi
12.6.1. Umum
• Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara
pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung
jawabkan serta sesuai dengan petunjuk dan instruksi
pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan atau
alat-alat bantu tersebut.
12.6.2. Landasan Peralatan
• Semua landasan untuk peralatan, compressor dan motor, mempunyai
ukuran sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian-
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
bagian peralatan, compressor maupun motor yang berada di luar
landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam operasinya.
12.6.3. Platforms
• Untuk peralatan seperti outdoor unit, indoor unit, fan dan sejenisnya
yang menggantung dan duduk pada suatu platform, maka platform
harus diperkuat dengan suatu frame besi channel (siku) yang dilas atau
dibautkan, atau dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak
bergetar dalam operasinya.
12.6.4. Penetrasi Atap
• Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting
harus dilengkapi dengan pinggiran beton (curb) keliling bagian-bagian
instalasi tersebut sehingga konstruksinya betul-betul
kedap air.
12.6.5. Pencapaian Peralatan Untuk Service
• Semua bagian peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip
pemasangannya harus mudah untuk bisa diamati, diservice dan mudah
dicapai dalam perbaikan, termasuk juga accessories pipa,
valve, clean out, damper, filter, venting dan lain-lain. Untuk itu Pelaksana
pekerjaan dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang
terbaik dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang
dimaksud tercapai.
• Disamping itu Pelaksana pekerjaan harus mengusulkan kepada
Pengawas Lapangan (bila belum ditunjukkan pada gambar) pintu-
pintu service (access panel), untuk setiap peralatan dan accessories yang
berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta ukuran
dan lokasi yang tepat.
• Bila dalam Gambar Rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang
diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari
acces panel tersebut sehubungan dengan letak peralatan / accessories
dan kaitannya dengan arsitek/interior perlu dibicarakan dengan
Pengawas Lapangan untuk disetujui.
12.6.6. Perlindungan Peralatan dan Bahan
• Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Pelaksana pekerjaan untuk
melindungi peralatan-peralatan, bahan-bahan, baik yang sudah, maupun
belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak, cacat
ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu,
pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya
• Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan fixture dan
lain-lain, dibersihkan atau dites dan di adjust kembali untuk
membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik.
• Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan
perlindungan yang benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak
bisa diterima (serah terima belum 100%)
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
12.6.7. Pengecatan
• Semua bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak
digalvanis harus dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan
dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari grease, minyak dan segala
kotoran yang melekat.
• Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish terdiri
atas dua lapis cat copolymer.
• Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak/cacat dalam
pengangkutan, peyimpanan dan lain sebagainya harus dicat kembali
sesuai aslinya atau sesuai dengan warna yang ditentukan Pengawas
Lapangan. Untuk jalur-jalur pipa, kode warna disesuaikan dengan
standard.
12.6.8. Anti Karat
• Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya
tidak diperlukan untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan,
landasan, flange dan lain-lain) harus dicat
dengan cat anti karat, yaitu Zinchromate dan selanjutnya cat finish
dengan warna yang ditentukan kemudian. Semua baut, mur dan washer
haruslah Zinc electroplated.
• Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih
dan bebas dari las-lasan, dicat dasar dengan Zinchromate dan cat akhir
finish dua lapis.
12.6.9. Sleeve, Built in Insert
• Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau
menembus concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi
sesuai petunjuk instalasi. Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk
keperluan tersebut harus dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan
dan disertai gambar detail.
• Semua pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan
clearance ¾” jika pipa berisolasi, cleareance tetap dibutuhkan ¾”
antara isolasi dan sleeve menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm
di atas atap lantai. Setelah pemasangan pipa cleareance harus diisi
dengan sealant yang tahan api atau fire stop.
12.6.10. Penomoran, Nama Peralatan / Accessories
• Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama
peralatan dan nomor sesuai seperti yang diajukan ke
Direksi/Pengawas Lapangan pada daftar peralatan atau data sheet atau
sebagai tercantum dalam as-built drawing.
12.7. Pekerjaan Lain-lain
• Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendingin, compressor,
kipas angin (fan), Air Curtain, motor-motor listrik, termasuk dalam pekerjaan
Pelaksana pekerjaan AC.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
• Pelaksana pekerjaan AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi
atau ukuran concrete plint pada masing-masing peralatan sebelum
dilaksanakan oleh pihak lain kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan
disetujui
• Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk / pedoman
pabrik pembuat peralatan tersebut.
• Pelaksana pekerjaan AC harus menyediakan dam memasang peredam getaran
(vibration eliminators) untuk melindungi bangunan dari suara berisik dan getaran
yang ditimbulkan oleh mesin-mesin
• Pelaksana pekerjaan AC harus menyediakan dan memasang (seperti ditunjukkan
dalam Gambar Rencana atau gambar yang disetujui) semua dudukan (support) atau
penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa
kabel dan duct yang diperlukan.
• Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil batang
(rod) atau strip sesuai dengan Gambar Rencana atau gambar kerja yang
disetujui. Semua support yang menumpu pada lantai harus mempunyai pelat- pelat
(flanges) yang kuat pada titik tumpuannya pada lantai.
• Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
berkonsultasi dengan Pengawas Lapangan dan Pelaksana pekerjaan sipil.
• Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-
dudukan atau penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat
terbagi merata sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan yang tidak
wajar.
• Pelaksana pekerjaan AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak akan
menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration & noise
transmission) ke dalam ruangan-ruangan yang dihuni yang dalam hal ini dilakukan
oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
• Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu
untuk memenuhi syarat tersebut diatas.
12.8. Pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing
12.8.1. Umum
• Pelaksanaan Testing, Adjusting dan Balancing (TAB) secara mendasar
harus mengikuti standard atau petunjuk yang berlaku secara umum
seperti standard NEBB, ASHRAE dan SMACNA
dengan menggunakan peralatan-peralatan ukur yang memenuhi untuk
pelaksanaan TAB tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
12.8.2. Peralatan Ukur
• Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh
Pelaksana pekerjaan yang bersangkutan antara lain:
a. Pengukuran laju aliran udara
– Pitot tube dengan inclined manometer
– Anemometer dan sejenisnya
– Hood untuk mengukur udara di diffuser
a. Pengukuran temperature udara / air
– Sling psychrometric
– Thermometer
b. Pengukuran putaran (RPM)
– Tachometer atau sejenisnya
c. Pengukuran Listrik
– Voltmeter
– Ampermeter / Tang-amper
d. Pengukuran tekanan
– Barometer / pressure gauge
12.8.3. Pelaksanaan Testing, Adjusment dan Balancing ( TAB )
• Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan
bagian-bagiannya, sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran
yang sesuai atau mendekati besaran-besaran yang
ditentukan dalam rencana.
• Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan
terhadap besaran-besaran yang ditentukan design, juga diwajibkan
melaksanakan pengukuran terhadap besaran-besaran yang tidak
tercantum dalam Gambar Rencana, tetapi besaran ini sangat diperlukan
dalam penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga sebagai
data yang diperlukan bagi pihak maintenance dan operation.
• Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap
besaran-besaran lainnya yang tidak tercantum dalam Gambar
Rencana harus dituangkan dalam suatu laporan yang bentuknya
(formnya) sudah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
• Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.
• Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga Pengawas,
dimana hasil-hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga
disaksikan oleh Pengawas tersebut dan dalam
laporannya turut menandatangani
• Sebelum melaksanakan TAB, Pelaksana pekerjaan harus membuat suatu
rencana kerja mengenai prosedur testing & commissioning untuk
masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedur ini agar
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
dibicarakan dengan pihak Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuannya.
• Sebelum melaksanakan TAB, Pelaksana pekerjaan sudah harus
menyiapkan suatu bentuk formulir yang berisi item-item yang akan
dilakukan untuk masing-masing sistem yang akan dilakukan
pengetesan.
12.8.4. Balancing Sistem Distribusi Udara
• Prosedur Testing dan Adjusting
a. Test dan sesuaikan putaran blower dengan ketentuan design.
b. Test dan catat motor full load ampere.
c. Lakukan pengukuran dengan pilot tube (tube traverse) untuk
mendapatkan air flow rate (CFM) dan fan sesuai dengan design.
d. Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan
(blower)
e. Test dan sesuaikan cfm untuk sirkulasi udara
f. Test dan sesuaikan dengan kebutuhan luar untuk masing-masing fan
coil unit atau indoor unit.
g. Test dan catat temperature Dry bulb, dan Wet bulb dari udara masuk
dan keluar dari coil
h. Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang utama
i. Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone (ruangan)
j. Test dan sesuaikan masing-masing diffuser / grille dan lakukan re-
check terhadap performance dari jenis diffuser / register / grille
tersebut.
k. Indentifikasikan ukuran, tipe, masing-masing diffuser / register / grille
dan lakukan re-check terhadap performance dari jenis diffuser
/ register / grille tersebut.
12.8.5. Balancing Sistem Aliran dan Tekanan Refrigerant
• Prosedur testing dan balancing
1. Tahap 1
a. Buka semua katup-katup pada posisi membuka penuh, termasuk
katup-katup yang berada disekitar cooling coil
b. Buka dan bersihkan semua katup control
c. Periksa apakah kondisi didalam sistem instalasi pipa sudah
ditreatment dan dibersihkan.
d. Periksa apakah ada sistem circuit yang pemipaannya mungkin
bias menyebabkan terperangkapnya udara.
e. Set semua temperature control sehingga cooling coil akan bekerja
(katup control akan membuka penuh)
f. Sebelum sistem balancing dari aliran udara ini dilaksanakan aliran
udara sebelumnya sudah dibalancing dengan cermat.
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP
Spesifikasi Teknis
2. Tahap 2
a. Sejumlah aliran dari kapasitas unit AC yang direncanakan.
b. Melakukan balancing untuk mendapatkan jumlah aliran dan tekanan
refrigerant pada coil.
c. Setelah pelaksanaan balancing dengan hasil sesuai kapasitas unit AC
yang direncanakan, lakukan penandaan (marking) pada setting
tersebut dan catat semua data.
3. Tahap 3
Setelah tahap 1 dan 2 dilakukan secara lengkap lanjutkan tindakan
sebagai berikut :
a. Temperature udara masuk dan keluar cooling coil.
b. Pressure drop pada coil
c. Tekanan pada discharge dan suction dari fan coil atau indoor unit
d. Rated dan running ampere dari indoor unit / outdoor unit.
12.9. Referensi Produk
• Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi. Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan
alternative lain yang setaraf dan Pelaksana pekerjaan baru dapat
menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Pengawas Lapangan.
PASAL 31
PENUTUP
Segala perubahan dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Administrasi dan Teknis dan Lampiran-
lampiran lainnya akan dituangkan dalam Risalah Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) dan menjadi
bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini serta
bersifat mengikat.
CILACAP, 06 Maret 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SLAMET PRAMONO, SH
NIP. 19760516 199603 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2019 | Pembangunan Islamic Center | Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga | Rp 8,679,000,000 |
| 21 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan | Kab. Cilacap | Rp 4,700,000,000 |
| 23 March 2020 | Pembangunan Tpst Kab. Banyumas Lokasi 5 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,500,000,000 |
| 16 July 2024 | Pekerjaan Fisik Renovasi Gedung E Fakultas Teknik | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 3,000,000,000 |
| 14 May 2024 | Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum | Kab. Pemalang | Rp 2,880,808,000 |
| 7 July 2021 | Pembangunan Kandang Ayam Closesd House Bpu Unsoed | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,775,000,000 |
| 20 March 2020 | Pemeliharaan Berkala Sungai Ws Serayu Bogowonto | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,991,110,000 |
| 5 November 2021 | Pemeliharaan Berkala Jalan Sangkanayu - Kutabawa | Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga | Rp 1,910,000,000 |
| 5 September 2016 | Peningkatan Jalan Pekiringan - Wanogara Kulon - Bantarbarang (Lanjutan) (Dak) | Kab. Purbalingga | Rp 1,155,579,000 |
| 5 November 2021 | Pemeliharaan Berkala Jalan Kasih - Krangean | Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga | Rp 955,000,000 |