Belanja Modal Pembangunan Gedung Gizi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14100286
Date: 2 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Rsud Cilacap
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,072,743,058
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,046,501,189
Winner (Pemenang): CV Rasyd
NPWP: 027675339529000
RUP Code: 38651521
Work Location: RSUD Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 74
Applicants
Reason
0027675339529000Rp 3,409,699,318-
0748952512522000Rp 3,597,711,620-
0609676275543000--
0748044831522000--
0808378756407000--
0766666291522000--
0736622531542000Rp 3,237,166,505- Penawaran tidak sesuai dengan ketentuan, syarat syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.(spesifikasi teknis material yang ditawarkan berbeda dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan) dalam Mdp bab ikp 28.10.tentang ketentuan umum di poin C Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syaratsyarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) Penyimpangan Dokumen Penawaran dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil. - CV. Mitra Karya Mandiri pada saat dilakukan klarifikasi oleh pokja pemilihan tanggal dua puluh delapan maret 2023 tidak bisa menunjukan bukti pengalaman personil manajerial ( Pelaksana ) yang ditawarkan dalam dokumen sebagaimana termuat dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani bersama
0707869236522000Rp 3,491,853,602CV. ASHAMANUNGGAL pada saat dilakukan klarifikasi oleh pokja pemilihan tanggal tiga April 2023 tidak bisa menunjukan bukti pengalaman personil manajerial ( Pelaksana ) yang ditawarkan dalam dokumen sebagaimana termuat dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani bersama.
0019613124522000Rp 3,844,172,656tidak dievaluasi dikarenakan Telah mendapatkan calon pemenang dan cadangan calon pemenang
0919843680545000Rp 3,599,078,758Tidak Menghadiri undangan klarifikasi yang sudah dijadwalkan ulang bersama tanpa ada alasan yang dapat diterima Pokja
0017956871522000Rp 3,696,000,792tidak dievaluasi dikarenakan Telah mendapatkan calon pemenang dan cadangan calon pemenang
0016378846522000Rp 3,674,219,760tidak dievaluasi dikarenakan Telah mendapatkan calon pemenang dan cadangan calon pemenang
0708977566522000Rp 3,741,463,610tidak dievaluasi dikarenakan Telah mendapatkan calon pemenang dan cadangan calon pemenang
0026072611609000--
0925548919085000--
0767187867522000--
0812272045522000--
CV Surya Graha Arthamas
03*5**9****42**0--
0317657138522000--
0903495919522000--
CV Nata Logawa
03*7**3****22**0--
0014326011522000--
CV Karya Brayan Konstruksi
06*9**5****22**0--
0019611763522000--
0016377707522000--
0818819476522000--
0906808555003000--
0012452801521000--
0803519677422000--
0015052160522000--
0015561095522000--
0014327142522000--
0012075750522000--
0030031306522000--
0750140584657000--
0019613934522000--
0902499920501000--
0967217878435000--
0835451931522000--
0029149168503000--
0016493736503000--
CV Abhithama Enginering Perkasa
04*4**1****43**0--
0314729450522000--
CV Kukuh Putra Mandiri
07*9**2****22**0--
0411827967529000--
0832649594517000--
0665506291446000--
0014912877522000--
0315487819522000--
0015562333522000--
0711222786522000--
0824998942653000--
0901516807522000--
CV Prada Consulindo
09*5**3****22**0--
0907293039521000--
0920159142521000--
CV Angkasa Raya
0810151837522000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0011072147522000--
0818150690445000--
0019613033522000--
0806943320529000--
0857066187522000--
0033288705521000--
0706780426521000--
CV Cahaya Brilian
07*2**4****22**0--
0014913537522000--
0752723312522000--
0802556159522000--
PT Makaila Karya Lestari
06*4**3****22**0--
0800605172541000--
0316387075522000--
0026255018521000--
0314218116522000--
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   CILACAP                         
                                                                            
                         DINAS    KESEHATAN                                 
                        UPTD   RSUD    CILACAP                              
                                                                            
             Jalan Jend. Gatot Subroto No. 28 Cilacap Telp. (0282) 533010 Fax. (0282) 520755
                       www.rsud.cilacapkab.go.id e-mail: bludrsudcilacap@gmail.com
                               CILACAP                                      
                                                          Kode Pos 53223    
                                                                            
                                                                            
             RUANG   LINGKUP  PEKERJAAN    KONSTRUKSI                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  SATUAN KERJA            : RSUD Cilacap                                    
                                                                            
  KUASA PENGGUNA ANGGARAN : Direktur RSUD Cilacap                           
  PROGRAM                 : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
                                                                            
                            Upaya Kesehatan Masyarakat                      
                                                                            
  KEGIATAN                : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
                            UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    NAMA PEKERJAAN          : Pembangunan Gedung Instalasi Gizi RSUD Cilacap
    RUP                     : 38651521                                      
    PAGU PAKET              : Rp. 4.072.743.058,-                           
    SUMBER DANA             : APBD Kabupaten Cilacap                        
                                                                            
    TAHUN ANGGARAN          : 2023                                          
                     RUANG LINGKUP PEKERJAAN KONSTRUKSI                     
                                                                            
                   Pembangunan Gedung Instalasi Gizi RSUD Cilacap           
                                                                            
                            Tahun Anggaran 2023                             
                                                                            
  1. LATAR BELAKANG : RSUD Cilacap merencanakan akan membangun Gedung Instalasi Gizi
                                                                            
                     dengan konstruksi 2 lantai untuk dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
                     pelayanan. Pembangunan ini mendesak untuk segera dilaksanakan
                     mengingat peningkatan Gedung Instalasi Gizi lama sudah berumur lebih
                     dari 20 tahun dan kondisi eksisting ruangan kurang memadai baik secara
                                                                            
                     aturan maupun kapasitas. Berdasarkan data hasil Laboratorium
                     menyebutkan bahwa angka kuman masih memenuhi standar di angka 54 %.
                     Hal tersebut juga untuk menyesuaikan perkembangan Rumah Sakit yang
                     sudah terakreditasi Paripurna. Pembangunan Gedung Instalasi Gizi RSUD
                     Cilacap harus sesuai dengan standar Rumah Sakit Kelas B dan memenuhi
                                                                            
                     aturan pembangunan yang ditentukan dalam Peraturan pemerintah yang
                     berlaku.                                               
                                                                            
  2. MAKSUD & TUJUAN : a. Maksud                                            
                                                                            
                      Ruang lingkup Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
                      Penyedia Jasa, dimana dalam Kerangka Acuan Kerja ini memuat
                      Masukan, Keluaran, Azas, Kriteria, Persyaratan/Ketentuan, Program Kerja
                      dan Proses pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                                                                            
                      serta diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas. Dengan Ruang
                      Lingkup ini, diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugasnya
                      dengan baik dan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi
                      Gizi RSUD Cilacap sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam
                                                                            
                      Rencana Umum Pengadaan RSUD Cilacap TA. 2023.         
                    b. Tujuan                                               
                                                                            
                      Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya Pembangunan Gedung Instalasi
                      Gizi RSUD Cilacap yang selesai secara utuh dan dapat dimanfaatkan
                      secara optimal.                                       
 3. TARGET/SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan ini adalah
                                                                            
                     tersedianya Bangunan Instalasi Gizi RSUD Cilacap yang berfungsi secara
                                                                            
                     utuh.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      4. SUMBER DANA DAN   : a. Sumber Dana :                               
                                                                            
        PERKIRAAN BIAYA       APBD Kabupaten Cilacap TA. 2023               
                            b. Total perkiraan biaya belanja modal pekerjaan
                                                                            
                               konstruksi Rp. 4.072.743.058,-               
                                                                            
                                                                            
      5. RUANG LINGKUP,    : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
        LOKASI PEKERJAAN     Instalasi Gizi RSUD Cilacap.                   
                                                                            
                            b. Lokasi pekerjaan konstruksi                  
                              Jl. Jend. Gatot Subroto No.28, Cilacap.       
                                                                            
                            c. Kode Rekening                                
                              - 1.02.02.2.01.14.5.2.03.01.01.0006.          
                                                                            
      6. KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA                                   
                                                                            
         Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/ Usaha
         JasaKonstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Menengah
                                                                            
         dengan ketentuan harus memiliki sub bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
         Kesehatan (BG-008) atau BG.005 Konstruksi Gedung Kesehatan dan Penyedia Jasa
                                                                            
         Konstruksi harus memiliki pengalaman pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
                                                                            
         tahun terakhir dilingkungan pemerintah,swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
                                                                            
                                                                            
      7. JANGKA WAKTU   : 150 hari kalender (5 bulan), dengan masa pemeliharaan
         PELAKSANAAN     365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.             
                                                                            
      8. TENAGA AHLI    :                                                   
                                                                            
                       a. Memiliki paling kurang 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat
                         Ketrampilan (SKT) sesuai sub klasifikasi SBU yang  
                                                                            
                         dipersyaratkan.                                    
                                                                            
                       b. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
                         adalah sebagai berikut :                           
                                                                            
                                                                            
          1). PERSONIL MANAJERIAL                                           
              Jabatan dalam                                                 
          No              Pendidikan Pengalaman Kerja Jml Sertifikat Minimal
                Kegiatan                                                    
          1.    Pelaksana  S1 Teknik   2 Tahun di 1   SKT Pelaksana Bangunan
                             Sipil   Bangunan Gedung  Gedung/Pekerjaan Gedung
                                                           (TA.022).        
           2. Tenaga Ahli K3 Sarjana   3 Tahun di 1  Sertifikat K3 Konstruksi/ SKA Ahli
                Konstruksi           Bangunan Gedung    K3 Konstruksi Muda. 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                   3        
 PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                             
          2). PERSONIL LAPANGAN                                             
             (Tidak dipersyaratkan dalam tender tetapi dalam kontrak)       
                                                                            
             Jabatan dalam                                                  
          No.              Pendidikan Pengalaman Kerja Jml Sertifikat Minimal
             Kegiatan                                                       
          1.   Pelaksana    SLTA    Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Pelaksana Bangunan
             Bangunan Gedung         Bangunan Gedung  Gedung/Pekerjaan Gedung
                                                         (TA022) kelas 1    
          2. Pelaksana Plumbing SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Pelaksana Plumbing/
                                     Bangunan Gedung Pekerjaan Plumbing (TT001)
                                                           kelas 1          
          3. Pelaksana      SLTA    Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Pelaksana Perpipaan
             Perpipaan Air           Bangunan Gedung   Air Bersih (TT011) kelas 1
             Bersih                                                         
           4. Pelaksana Pipa Gas SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Tukang Pipa Gas (TT006)
                                     Bangunan Gedung        kelas 1         
                                                                            
           5. Drafter Arsitektur SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Juru Gambar/ Draftman
                                     Bangunan Gedung  – Arsitektur (TA003) kelas 1
                                                                            
          6. Drafter Sipil  SLTA    Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Juru Gambar/ Draftman-
                                     Bangunan Gedung    Sipil (TS 003) kelas 1
                                                                            
                                                                            
           7. Juru   Ukur    SLTA   Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Juru Ukur Kuantitas
             Kuantitas Bangunan      Bangunan Gedung  Bangunan Gedung (TA027)
             Gedung                                         kelas 1         
                                                                            
           8. Logistik       SLTA   Maksimal 3 Tahun di 1                   
                                     Bangunan Gedung                        
                                                                            
           9. Keuangan dan   SLTA    Maksimal 3 tahun 1                     
             Administrasi                                                   
          Catatan: Pekerjaan ini membutihkan tenaga kerja sebanyak 50-100 orang
                                                                            
                                                                            
    9. KELUARAN/PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
      YANG DIHASILKAN Ruang Instalasi Gizi RSUD Cilacap yang berfungsi secara optimal untuk
                                                                            
                     pelayanan sesuai standar rumah sakit kelas B.          
    10. SPESIFIKASI TEKNIS : Sesuai Spesifikasi teknis pekerjaan.           
                                                                            
                     a. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
                                                                            
                       pekerjaan :                                          
                     No.    Jenis Peralatan Jumlah/ Milik Sendiri / Sewa Keterangan
                                          Kapasitas                         
                     1. Bar bender 320 kg 1 unit Milik Sendiri / Sewa       
                                                                            
                                          1 unit                            
                     2. Genset minimal 5000 watt Milik Sendiri / Sewa       
                                           3 unit                           
                                                Milik Sendiri / Sewa        
                     3. Beton Molen 0,6 m3                                  
                                                                   4        
 PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                             
                    b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja :                  
                                                                            
                       1) Memaksimalkan penggunaan tenaga kerja dalam negeri/lokal;
                       2) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengikutkan tenaga 
                         kerjanya pada asuransi BPJS/ Jamsostek atau sejenisnya.
                                                                            
                    c. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan : sesuai dengan RKS.
                    d. Ketentuan gambar kerja : sesuai dengan dokumen gambar
                      perencanaan terlampir.                                
                    e. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran disesuaikan
                      rancangan Kontrak.                                    
                    f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
                       1) Laporan harian                                    
                       2) Laporan mingguan                                  
                                                                            
                       3) Laporan bulanan                                   
                                                                            
                     4) Laporan akhir                                       
                       5) Foto-foto pada setiap tahapan kegiatan pelaksanaan
                          pekerjaan konstruksi, foto fisik 35%, 75% dan 100%.
                       6) Soft Drawing dan As build drawing.                
                       7) Dokumentasi dan laporan/risalah rapat-rapat.      
                       8) Hasil Uji Laboratorium harus disiapkan sebagai syarat pembayaran.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                   5        
 PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                             
    Ruang Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 7                                    
                           PERSIAPAN PEKERJAAN                              
    1. AIR DAN DAYA                                                         
      a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
         melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :                                
                                                                            
         • Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai
           jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
           minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau      
           mengurangi kekuatan konstruks                                    
         • Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
           lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
           terjamin.                                                        
      b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
         dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
         pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
         berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
         membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal
         petir sementara untuk keselamatan.                                 
    2. SALURAN PEMBUANGAN                                                   
      Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
      bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenan gair hujan atau air buangan.
      Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
                                                                            
    3. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN  
      Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja
      (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
      Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara
      (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.  
      Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
      fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan
      terhindar dari kerusakan.                                             
                                                                            
    4. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)                                       
      Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
      beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.  
      Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut : 
                                                                            
      a. Ruang     : ukuran 12,00 m2                                        
      b. Konstruksi : rangka kayu borneo, lantai plesteran, dinding double plywood. Tidak
                     usah dicat, atap asbes gelombang                       
      c. Fasilitas : air dan penerangan listrik                             
      d. Furniture : 2 meja kerja ½ biro dan 2 kursi                        
                     1 white board ukuran 120 x 80 cm                       
                     1 rak arsip gambar                                     
      Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
      peralatannya.                                                         
                                                                            
    5. PEMBERSIHAN HALAMAN                                                  
         a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
            adanya pepohonan, tunggul dan akar-akar pohon, batu-batuan atau puing-
    Ruang Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                            
            puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
            bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
         b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
            menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
            bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut
            keluar dari halaman proyek.                                     
                                                                            
                                                                            
    6. PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN PROYEK                                      
                                                                            
         a. Pagar pangaman proyek dibuat sekeliling gedung yang akan dibangunan, jarak pagar
           pengaman harus cukup leluasa untuk aktivitas para pekerja bangunan tersebut, untuk
           pembuatan pagar pengaman harus koordinasi dengan Owner/User dan Konsultan
           Pengawas untuk mendapat persetujuan.                             
         b. Pagar pengaman dibuat dengan ketinggian 2 m, sedangkan tiang mengguanakan kayu
           dolken 7-10 cm, tiang dipasang kepermukaan tanah yang sudah digali dan dicor
           menggunakan beton tumbuk supaya kokoh dan kuat. Penutup pagar pengaman proyek
           menggunakan seng gelombang dicat meni besi, untuk warna cat harus koordinasi dengan
           Owner/User dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.    
                                                                            
    7. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)                                           
                                                                            
      a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm yang
         utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm
         dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian
         atasnya.                                                           
      b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
         memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.                
      c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ±0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
         ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
         pekerjaan berlangsung.                                             
    8. PAPAN NAMA PROYEK                                                    
                                                                            
      Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
      sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut sesuai dengan
      petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
      memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
      Pemberi Tugas (Owner).                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    Ruang Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 8                                    
                  PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN KEMBALI                
                                                                            
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                            
      Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan galian tanah sesuai dengan persyaratan
      yang ditentukan, menjaga terhadap kemungkinan terjadinya longsoran sehingga mengganggu
      pelaksanaan pekerjaan pondasi sampai pengurugan kembali hingga padat. 
                                                                            
    2. PEMBERSIHAN                                                          
                                                                            
       Pemborong harus membersihkan dan menyingkirkan semua semak-semak, rumput- rumput
       didalam daerah pekerjaan.                                            
       Dalam pembersihan ini semua tunggul-tunggul dan akar-akar harus dimusnahkan dan
       disingkirkan sehingga nantinya dapat diyakini semak-semak dan rumput-rumput tidak akan
       tumbuh kembali.                                                      
       Lubang-lubang bekas penyingkiran tunggul-tunggul dan akar-akar harus diisi kembali atau
       ditimbun dengan bahan-bahan yang cocok dan memenuhi syarat kemudian dipadatkan
       kembali.                                                             
       Sampah-sampah dan bahan-bahan lain yang tidak akan dipergunakan harus dibakar dalam
       daerah yang lapang sehingga selama pembakaran tidak akan merusak pohon-pohon yang ada
       disekitarnya.                                                        
                                                                            
                                                                            
    3. PEMBUANGAN LAPISAN TANAH ATAS                                        
                                                                            
       Pembuangan lapisan tanah atas (Top Soil) dilakukan pada daerah (tempat) dimana nanti akan
       dibangun konstruksi bangunan sedalam kurang lebih 20 cm atau ketebalan disesuaikan
       dengan kondisi lapisan tanah atas ditempat pekerjaan.                
                                                                            
                                                                            
    4. PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI                                    
                                                                            
       1. Lingkup Pekerjaan                                                 
          Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk
          pengupasan dan penimbunan kembali lapisan tanah atas (Top Soil) serta pekerjaan-
          pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang disesuaikan dengan gambar-gambar.
                                                                            
       2. Pelaksanaan                                                       
          a. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman
            yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau diperlihatkan pada gambar-
            gambar.                                                         
            Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan lain yang dijumpai
            dalam pengerjaannya.                                            
            Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang
            diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus diperdalam, diperbesar
            atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas, untuk mana pekerjaan ini akan
            dinilai sebagai pekerjaan tambah.                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    Ruang Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                            
            Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai
            kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang dapat disetujui
            oleh Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun kembali dengan
            pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada pemilik.
            Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah rencana
            maka Pemborong harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada pekerjaan galian
            tersebut tidak merusak/mengganggu bangunan atau konstruksi yang sudah ada.
                                                                            
          b. Penimbunan dan Penimbunan Kembali Penimbunan dan penimbunan kembali harus
            dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti
            ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk seperti yang
            ditunjukkan dalam gambar-gambar.                                
            Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan dengan
            ketebalan maksimum 20 cm gembur.                                
                                                                            
            Padatkan sesuai dengan Instruksi Konsultan Pengawas. Penimbunan dan timbun
            kembali, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, harus dari bahan galian
            pekerjaan ini.                                                  
            Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu- batuan
            atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.                   
                                                                            
          c. Perlindungan Terhadap Air                                      
            Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang disetujui
            Konsultan Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan air yang dapat
            mengganggu/merusak semua pekerjaan galian atau urugan.          
                                                                            
          d. Penghamparan dan Pemadatan                                     
            Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih dari 20 cm gembur,
            agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh ketebalannya. Tanah
            urugan harus dibasahi secukupnya (sebelum dipadatkan) untuk mencapai kepadatan
            yang dipersyaratkan.                                            
                                                                            
                                                                            
    5. PERMUKAAN TANAH                                                      
                                                                            
       Sebelum memulai suatu penggalian, Pemborong harus memeriksa permukaan tanah, baik
       setempat maupun garis transisi yang tertera dalam kontrak adalah betul. Jika tidak sesuai
       Pelaksana harus memberitahu secara tertulis kepada Pemberi Tugas/Pengawas, jika tidak
       maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
                                                                            
                                                                            
    6. TINGGI PENDUGAAN (PEIL)                                              
                                                                            
       Dasar ukuran tinggi +0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti
       yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut Petunjuk Konsultan Pengawas.
       Tinggi lantai ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai gedung existing yang sudah ada,
       sehingga dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
                                  PASAL 9                                   
                         PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                        
                                                                            
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
       Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali sesuai dengan
       gambar dan persyaratan disini.                                       
                                                                            
                                                                            
    2. BAHAN - BAHAN                                                        
                                                                            
       1. Batu                                                              
         Batu-batu harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat/retak. dan cara pengerjaannya
         harus dilakukan menurut cara terbaik yang dikenal disini.          
                                                                            
       2. Pasir                                                             
         Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan dengan alat timbris
         tangan terbuat dari logam atau stamper.                            
                                                                            
       3. Adukan                                                            
         Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 6 pasir.       
                                                                            
                                                                            
    3. PEMASANGAN                                                           
                                                                            
       1. Batu kosong                                                       
         Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 20 cm, harus dipasang tegak lurus, rapat dan
         diisi pada rongga-rongga batu.                                     
                                                                            
       2. Pondasi batu kali                                                 
         Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
         ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga
         semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.        
         Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga
         teguh.                                                             
         Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan massa yang
         kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam.                 
                                                                            
         Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar yang harus
         sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli. Anker/stek dipasang dengan cara
         dibungkus campuran batu kali dengan adukan 10 cm sekelilingnya, sedalam 20 cm tiap 1
         m' dengan diameter anker/stek minimum 10 mm.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 11                                   
                             PEKERJAAN BETON                                
                                                                            
    1. KETENTUAN UMUM                                                       
                                                                            
       1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan
          beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
          ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus
          sesuai dengan referensi di bawah ini:                             
          a. Peraturan Beton SKSNI                                          
          b. Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983               
          c. American sociaty of Testing Materials (ASTM)                   
          d. Standar industri indonesia ( SII)                              
       2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
          peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.                    
                                                                            
       3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian yang
          tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
          dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi
          persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong sendiri.
       4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui
          oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
          pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya.
          Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan
          dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.                         
                                                                            
    2. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                            
       1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
          dengan gambar kerja dan Bill Of Quantity (BQ) termasuk pengadaan bahan, upah,
          pengujian dan peralatan pembantu.                                 
       2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
          pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.                         
                                                                            
    3. BAHAN - BAHAN                                                        
                                                                            
       1. S e m e n :                                                       
          a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai dengan persyaratan
            NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
            produksi dari satu merk / pabrik.                               
          b. Pemborong harus mengirim Pengawasan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan
            type, kualitas dari semen yang digunakan “manufacture`s test certificate “ yang
            menyatakan memenuhi persyaratan tersebut dalam huruf “a” di atas.
          c. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
            mencegah terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa
            alas kayu.                                                      
          d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab
            tidak diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas
            3 x 24 jam.                                                     
          e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.     
       2. Agregat Kasar :                                                   
          a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
            menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
          b. Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar., keras, tidak berpori dan berbentuk
            kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari
            volume dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan berat
            menurut test mesin Los Angeles (L A).                           
          c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau substansi yang
             merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % serta mempunyai
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
             gradasi seperti berikut :                                      
                                                                            
             Saringan          Ukuran       % Lewat Saringan                
             1 “                  25,00 mm         100                      
             3 / 4 “              20,00 mm    90 - 100                      
             3 / 8 “              95,00 mm     20 - 55                      
             N0. 4                4,76 mm       0 - 1                       
                                                                            
            Hasil “crushing test “ dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton
            yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk
            dimintakan persetujuannya.                                      
                                                                            
       3. Agregat Halus :                                                   
          a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu
            dan harus bersih dari bahan organik, lumpur , zat-zat alkali dan tidak mengandung
            lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI - 2 pasal 3 bab 3,
            sebagai referensi, boleh digunakan pasir Cimangkok Sukabumi atau Ciapus Bogor.
          b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-
            partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
                                                                            
             Saringan          Ukuran       % Lewat Saringan                
             3 / 8                 9,5 mm         100                       
             No. 4                4,76 mm     90 - 100                      
             No. 8                2,39 mm     80 - 100                      
             No. 16               1,19 mm     50 - 85                       
             No. 30               0,19 mm     25 - 65                       
             No. 50              0,297 mm     10 - 30                       
             No. 100             0,149 mm      5 - 10                       
             No. 200             0,074 mm      0 - 5                        
                                                                            
       4. Air :                                                             
          Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta
          zat-zat yang dapat merusak beton baja bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air
          bersih yang dapat diminum, atau seperti NI - 2 pasal 6 Bab 3.     
                                                                            
       5. Baja tulangan :                                                   
          a. Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir dimana harus memenuhi
            persyaratan SKNI, dengan tegangan leleh karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja
            U 24, (Tau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39, pemberi tugas atau konsultan, Pengawas bila
            diperlukan, akan melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan “ Bending” untuk
            setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya pemborong.              
          b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
            dihindari akan penimbunan baja tulangan diudara terbuka.        
          c. Kawat ikat berukuran minimal ∅ 1 mm.                           
          d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun pada tempat
            terpisah dan diberi tanda yang jelas.                           
                                                                            
       6. Bahan pencampur :                                                 
          a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis
            dari Konsultan Pengawas dan Pihak Rumah Sakit.                  
          b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus mengadakan percobaan-
            percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur
            (admixture) tersebut.                                           
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
       7. Cetakan Beton :                                                   
          Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau multiplek tebal
          minimal 18 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang
          tersebut dalam SKSNI jarak rangka kayu harus disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                            
    4. MUTU BETON                                                           
                                                                            
       1. Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
          karakteristik sebagai berikut :                                   
                                                                            
         Mutu beton                Jenis Pekerjaan                          
                                                                            
         K 175                   Kolom praktis, ring balk                   
         K 250                   Semua struktur beton                       
                                                                            
                                                                            
       2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI adalah sebagai
          berikut :                                                         
                                                                            
                Jenis Konstruksi     Slump        Slump                     
                                   maks. (cm)   min. (cm)                   
           Pelat & Dinding Pondasi    12,5         5,0                      
           telapak                                                          
           Pelat, Balok & Dinding, Kolom 15,0      7,5                      
           Kaison & Konstruksi bawah  9,0          2,5                      
           tanah                                                            
           Pelat diatas tanah/pergeseran 7,5       5,0                      
           jalan                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
      4. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka harga tersebut
         diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan tidak boleh melebihi 15 cm.
                                                                            
    5. PERCOBAAN PENDAHULUAN                                                
                                                                            
       1. Pemborong harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
          cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing- masing bahan
          pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.     
       2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material- material
          harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan
          diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung
          jawab .                                                           
       3  Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bacth Mixer atau Portable
          Continous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-
          bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
       4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah
          semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin
          lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu
          pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
          mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton
          yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan
       5. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus
          dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
          diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan
          air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.         
                                                                            
                                                                            
    6. PERSIAPAN PENGECORAN                                                 
                                                                            
       1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
          dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam
          dalam beton harus sudah terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan
          perlengkapan-perlengkapan lain).                                  
       2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
          dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang
          beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan
          dari segala kotoran yang lepas.                                   
       3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
          mortar dengan susunan yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari semua
          bagian-bagian yang akan dicor.                                    
       4. Pemborong harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
          diberikan oleh Konsultan Pengawas.                                
       5 Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicat
          harus diberi beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 krk setebal 5 cm.
                                                                            
    7. ACUAN / CETAKAN BETON / BEGISTING                                    
                                                                            
       1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya. Cetakan harus
          sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan,
          serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan
          tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex dan bondex sesuai
          dengan gambar kerja dan Bill of Quantity (BQ).                    
       2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
          lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
          arah Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di “finish“ (
          exposeconcrete ) .                                                
       3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
          penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat
          pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus kuat
          dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama
          pelaksanaan.                                                      
       4. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatan dan
          tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang. Permukaan
          cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk mencegah
          lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi kotak
          dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
       5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari Konsultan Pengawas, atau
          jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut :                
          a. Bagian sisi balok            48 jam                            
          b. Balok tanpa beban konstruksi  7 hari                           
          c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari                          
          d. Plat lantai / atap / tangga   21 hari                          
       6. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila
          hasil pengujian dari benda uji yang menpunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya,
          telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan
          oleh Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab
          Pemborong tehadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
                                                                            
       7. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
          cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-
          struktur yang dicetak.                                            
       8. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pemborong
          wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.              
       9. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
          konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum
          pengurugan dilakukan.                                             
       10. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka pemborong wajib memfinishnya
          tanpa pekerjaan tambah.                                           
                                                                            
                                                                            
    8. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN                                          
                                                                            
       1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
          pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
          pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
       2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan,
          maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan
          Konsultan Pengawas.                                               
       3. Pemborong harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
          sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran
          beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan
          serta bukti bahwa Pemborong akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
       4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
          agregat telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas
          menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.                    
       5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
          pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan
          alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat
          persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari
          sisa-sisa beton yang mengeras.                                    
       6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
          memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
          terbenam dalam adukan yang baru dituang.                          
       7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initial set“ atau
          yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran,
          penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.               
       8. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
          lantai kerja setebal 5 cm, agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
          penyerapan air semen oleh tanah /pasir secara langsung.           
       9. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah menjadi keras dan
          tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen
          (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup,
          sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan
          yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.           
       10. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran
          dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
          dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada
          malam hari dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi
          syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi hujan.  
                                                                            
                                                                            
    9. PEMADATAN BETON                                                      
                                                                            
       1. Pemborong bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
          penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
          perlu penggetaran secara berlebih.                                
       2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
          dioperasikan oleh orang yang berpengalaman.                       
          Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “Over Vibration” dan tidak
          diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
          Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau
          keropos.                                                          
       3. Pada daerah penulangan yang rapat , penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
          mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan
          pemadatan yang baik.                                              
       4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi 12,5.
       5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan
          khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara
          horizontal.                                                       
       6. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang
          telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari
          bekisting.                                                        
       7. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal
          ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    10. PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI                                
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
         1. Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi
           secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “ Construction joints” (sambungan
           konstruksi).                                                     
           Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
           “Construction joints” tersebut .                                 
         2. Permukaan “ Construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
           seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.     
         3. “Construction joints’ harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
           dihindarkan adanya “Construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus
           dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.                  
           Bila “Construction joints” tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian
           rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.            
         4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
           “grout” segera sebelum beton dituang.                            
         5. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive
           “Bonding Agent” (lem beton) yang disetujui konsultan Pengawas.   
         6. Dilatasi antar kolom atau balok menggunakan Stereofon dan Sealant.
                                                                            
    11. BAJA TULANGAN                                                       
                                                                            
         1. Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos, tulangan besi ulir harus
           bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak
           mutu beton.                                                      
                                                                            
         2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus
           sesuai dengan persyaratan dalam SKSNI T 15-1991                  
         3. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :
                                                                            
            Bagian konstruksi  Tebal selimut beton (cm )                    
                                                                            
            Pelat                        2,0 cm                             
            B a l o k                    2,5 cm                             
            K o l o m                    2,5 cm                             
            Sloof dan Pondasi             3 cm                              
                                                                            
    12. BENDA -BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON                              
         1. Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam
                                                                            
           beton , harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
         2. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran-
           kotoran lain pada saat mengecor                                  
         3. Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh
           dicor.                                                           
    13. PENYELESAIAN BETON                                                  
                                                                            
         1. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian- bagian
           yang membekas pada permukaan. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh
           dan tajam.                                                       
         2. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang, dan tidak memenuhi persyaratan harus
           segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan
           beton yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           diperlukan, seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau
           gurinda.                                                         
         3. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan
           pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan
           untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap
           kelebihan air.                                                   
         4. Apabila pengecoran dilakukan dengan ready mix harus ditunjukkan pesanannya yang
           menunjukkan karakteristik dari beton.                            
                                                                            
                                                                            
    14. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON                                    
                                                                            
         1. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
           Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan selesai, permukaan beton yang tidak
           tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara
           terus menerus selama 7 (tujuh) hari.                             
         2. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan
           beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan
           tidak boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
         3. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama
           masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan
           terjadinya celah-celah pada sambungan.                           
                                                                            
         4. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut di atas, harus dirawat
           dengan jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.  
                                                                            
    15. PENGUJIAN BETON                                                     
                                                                            
         1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam SKSNI dan minimum
           memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat berikut.   
         2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari
           dengan volume sampai sejumlah 5 m3, atau 2 benda uji.            
         3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus 15 x 15 x
           15 cm. Satu benda uji akan dites pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan
           kepada Konsultan Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata dari
           ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari
           kekuatan karakteristik 300 kg/cm2 untuk mutu beton K 300, tidak boleh ada satu benda
           uji yang hasil tesnya lebih kecil dari = 160 kg/cm2.             
         4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal dilapangan,
           dibiarkan mengalami proses perawatann yang sama dengan keadaan sebenarnya.
         5. Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran dan ditutup
           dengan karung basah selama 24 jam.                               
                                                                            
    16. SUHU / TEMPERATUR                                                   
                                                                            
         1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius. Bila suhu dari
           beton yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat Celsius, maka beton harus
           diaduk ditempat pekerjaan dan langsung dicor.                    
         2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu
           beton melebihi dari 32 derajat Celsius, maka pemborong harus mengambil langkah-
           langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat atau mengecor pada waktu
           malam hari.                                                      
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
    17.  PERIZINAN                                                          
                                                                            
         1. Pemborong harus memberitahukan pada Konsultan Pengawas minimal 1 minggu
           sebelum pengecoaran dimulai.                                     
         2. Pengecoran boleh dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara Pengecoran dan izin
           tertulis dari Konsultan Pengawas.                                
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 12                                   
                            PASANGAN BATA RINGAN                            
                                                                            
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                            
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan,
        bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam
        Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.         
        Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
           Pasangan batu bata                                               
         •                                                                  
           Adukan                                                           
         •                                                                  
           Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
         •                                                                  
        dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.                 
        Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.     
    1.  STANDAR / RUJUKAN                                                   
         1.1  American Society for Testing and Materials (ASTM)             
         1.2  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)      
         1.3  Standar Nasional Indonesia (SNI)                              
         1.4  Spesifikasi Teknis :                                          
                 03300 – Beton Cor di Tempat                                
              •                                                             
                 04060 – Adukan dan Plesteran                               
              •                                                             
                 07920 – Penutup dan Pengisi Celah                          
              •                                                             
    2.   PROSEDUR UMUM                                                      
         2.1  Keterangan.                                                   
              Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan
              bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
              pekerjaan ini.                                                
         2.2  Pengiriman dan Penyimpanan.                                   
              Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
              Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
              Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
              nama pabrik serta merek dagangnya.                            
              Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
              03300.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    3.   BAHAN - BAHAN                                                      
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
         3.1  Bata Ringan                                                   
              Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi setara HEBEL atau JAYA CELCON
              ukuran tebal 10 cm, 8,8 buah per m2.                          
                                                                            
              Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas
              Lapangan. Konsultan MK berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat.
              Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
                                                                            
         3.2  Mortar/Plester                                                
              Adukan terdiri dari bahan MU 380 dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
              bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh Fabrikan.
              Bahan MU 380 yang dipakai adalah produk LEMKRA, Cipta Mortar atau setara.
                                                                            
         3.3  Beton Bertulang                                               
              Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata ringan, yaitu : sloof,
              kolom praktis dan ringbalk.                                   
                                                                            
              Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
              adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.                            
                                                                            
              Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
              seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat
              organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas
              dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.       
                                                                            
         3.4  Bahan Penutup dan Pengisi Celah.                              
              Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis
              07900.                                                        
                                                                            
    4.   PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                            
         Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
         masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan
         dalam gambar.                                                      
                                                                            
         4.1  Sloof, kolom praktis dan ringbalk.                            
              Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom
              praktis 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan, ringbalk dan balok latai
              12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan Kolom praktis dan ringbalk
              diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15
              cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu
              terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan
              berkualitas papan baik.                                       
              Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
              sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah
              beton mengalami proses pengerasan.                            
                                                                            
         4.2  Pasangan Bata Ringan                                          
              Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
              jenuh.                                                        
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
              Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:                
              1. Yang ukurannya kurang dari setengahnya                     
              2. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap      
              3. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai ±12 m2 harus dipasang
                 beton praktis (kolom, dan ring balk)                       
                                                                            
              Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
              dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
              benar-benar dipasang tegak lurus.                             
              Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40
              cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas kusen
              harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
              arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan
              aduk                                                          
                                                                            
         4.3  Perawatan dan Perlindungan.                                   
              4.4.1 Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari
                   setelah didirikan.                                       
                   Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan
                   lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
              4.4.2 Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
                   bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan
                   pengisi celah seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis 07920.
         4.4  Plesteran dan Pengacian.                                      
              Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
              Teknis 04060.                                                 
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 13                                   
                     PEKERJAAN PELAPIS LANTAI GRANITE TILE                  
                                                                            
       1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
         1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
            bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
                                                                            
         2. Pasangan lantai granite Homogenous tile ini dipasang pada seluruh detail yang
            disebutkan /ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan stepnoshing tangga.
                                                                            
       2. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                            
         1. Lantai geranite Homogenous tile yang digunakan :                
               Granite Tile ukuran 60 x 60 cm                              
               MU Mortar                                                   
               Pasir Pasang                                                
               Air                                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
         2. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
           contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas dan Pihak Rumah Sakit.
                                                                            
      3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                          
                                                                            
         1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
           pola granite.                                                    
                                                                            
         2. Granite tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
                                                                            
         3. Pemasangan granite tile dengan pasangan/pengikat adukan spesi 1 pc : 3 pasir pasang,
           bahan perekat seperti yang disyaratkan dan sesuai Bill of Quantity (BQ) yang disetujui
           Ahli.                                                            
                                                                            
         4. Bahan geranite tile sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
           mengandung asam alkali) sampai jenuh.                            
                                                                            
         5. Hasil pemasangan lantai granit tile harus merupakan bidang permukaan yang benar-
           benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan
           teras.                                                           
                                                                            
         6. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
           petunjuk Konsultan Pengawas dan Pihak Rumah Sakit. Perhatikan lubang instalasi dan
           drainage/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.                  
                                                                            
        7. Jarak antara unit-unit pemasangan granite satu sama lain (siar-siar), harus sama lebar
           dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang
           saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                        
                                                                            
         8. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
           disyaratkan diatas, warna sama dengan granite yang dipasang.     
                                                                            
         9. Pemotongan unit-unit granite tile harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
           sesuai persyaratan dari pabrik.                                  
                                                                            
        10. Granite tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
           permukaan granite tile, hingga betul-betul bersih.               
                                                                            
        11. Granite tile yang terpasang harus dibersihkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dan
           dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.    
                                                                            
        12. Granite tile plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
           bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 14                                   
                    PEKERJAAN PELAPIS DINDING GRANITE TILE                  
                                                                            
      1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
          Granite tile 60x60 cm dipasang pada dinding area Produksi dan area Pencucian atau di
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
          daerah- daerah yang ditunjukkan dalam gambar.                     
                                                                            
      2. BAHAN-BAHAN                                                        
                                                                            
         1. Granite tile                                                    
           Granite tile yang dipergunakan adalah Granite tile berukuran 60x40 cm dinding produksi
           dalam negeri setaraf produksi ESSENZA/GRANITO/NIRO GRANITE. Warna akan
           ditentukan kemudian.                                             
           –  Homogenous tile yang sering juga disebut granite tile adalah material penutup lantai
              dan dinding yang terbuat dari bahan-bahan seperti tanah liat, silika, dan kaolin yang
              dicampur menjadi satu sehingga homogen. Karena itu pada       
              potongan material homogenous tile hanya nampak satu material yang sama dari
              permukaan atas sampai permukaan bawah.                        
                                                                            
           –  Material granite homogenous tile dibakar dengan suhu tinggi 1200 ºC s/d 1230ºC
              sehingga menghasilkan material dengan kekuatan yang tinggi.   
                                                                            
           –  Ketebalan homogenous tile bisa mencapai 8-10 mm.              
           –  Water absorption atau daya penyerapan air dari granit < 0,05% Karena dari
              berbahan dasar batu granit, lantai granit akan lebih tahan lama, kuat, mewah dan
              mudah dalam perawatannya.                                     
                                                                            
           –  Homogenous tile memiliki tampilan yang mewah dan tersedia dalam berbagai
              macam motif dan warna.                                        
           –  Lapisan atas homogenous tile tidak mudah tergores/terkelupas. 
                                                                            
           –  homogen pada granit tile yaitu baik warna, motif dan kekuatan dari lapisan atas
              sampai lapisan bawah mempunyai mutu material yang sama(homogen).
         2. Adukan                                                          
            Adukan pasangan/pengikat dengan Adukan spesi 1 pc : 3 pasir pasang dan untuk pengisi
            nat Grout semen berwarna/IGI grout, bahan perekat seperti yang disyaratkan dan
            sesuai Bill of Quantity (BQ) yang disetujui Ahli.               
                                                                            
         3. Air                                                             
           Air harus bersih dan bebas dari asam, alkali dan organik lainnya.
                                                                            
         4. Contoh-contoh                                                   
           Sebelum diadakan pemasangan Pemborong diharuskan memberikan contoh bahan-
           bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas. 
                                                                            
      3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                          
                                                                            
          1. Pada permukaan dinding beton/hebel yang ada, granite tile dapat langsung diletakkan,
            dengan menggunakan perekat adukan pasangan/pengikat dengan dengan Adukan
            spesi 1pc : 3 pasir pasang dan untuk pengisi nat Grout semen berwarna/IGI grout,
            bahan perekat seperti yang disyaratkan dan sesuai Bill of Quantity (BQ), diaduk
            sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar dan sesuai
            dengan standar yang berlaku.                                    
          2. Granite tile yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif granite
            tile harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.   
                                                                            
          3. Pemotongan granite tile atau alam harus menggunakan alat potong khusus untuk itu,
            sesuai petunjuk pabrik.                                         
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
          4. Sebelum granite tile atau alam dipasang, granite tile terlebih dahulu harus direndam
            air sampai jenuh.                                               
                                                                            
          5. Pola granite tile harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
            akan terpasang di dinding seperti : panel, stop kontak, lemari gantung dan lain- lain
            yang tertera di dalam gambar.                                   
                                                                            
          6. Ketinggian peil tepi atas pola granite tile disesuaikan gambar.
                                                                            
          7. Awal pemasangan granite tile pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
            harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan
            dimulai.                                                        
                                                                            
          8. Bidang dinding granite tile harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar- benar
            lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
            merupakan satu garis lurus.                                     
                                                                            
         9. Granite tile harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4 - 5 mm setiap
           perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus.          
           Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah
           lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan
           ditentukan kemudian.                                             
                                                                            
        10. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan
           dengan menggunakan cairan pembersih untuk granite tile seperti "Porstex" buatan lokal
           atau sejenis.                                                    
                                                                            
        11. Nat-nat pada pemasangan granite tile harus diisi dengan bahan supergrout.
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 15                                   
                    PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA UPVC                 
                                                                            
    A. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM                                            
                                                                            
       1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
         a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
           melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
         b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlicht seperti yang
           dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
                                                                            
       2. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                            
         a. Kusen UPVC yang digunakan :                                     
           - Bahan   : Dari bahan UPVC setara Conch                         
           - Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
                      Pengawas.                                             
                                                                            
         b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
           pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
         c. Konstruksi kusen UPVC yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           termasuk bentuk dan ukurannya.                                   
                                                                            
         d. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
           toleransi ukuran, ketebalan, kesi-kuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
           dipersyaratkan.                                                  
                                                                            
         e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
           harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit, jendela,
           pintu partisi dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
           didapatkan warna yang sama.                                      
           Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
           diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai
           toleransi ukuran sebagai beikut :                                
           - Untuk tinggi dan lebar 1 mm                                    
           - Untuk diagonal 2 mm                                            
                                                                            
         f. Accessories                                                     
           Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
           alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulking dan
           sealant, angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate tebal
           2 - 3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
                                                                            
         g. Bahan Finishing                                                 
           Treatment untuk permukaan kusen jendela dan daun pintu yang bersentuhan dengan
           bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan
           finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating war-nish
           seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.         
                                                                            
       3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                            
         a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
           kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail
           sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
           lain).                                                           
                                                                            
         b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
           membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas meliputi
           gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.         
                                                                            
         c. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
           dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
           dipertanggung jawabkan.                                          
                                                                            
         d. Pemotongan UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
           penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
           tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
         e. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
           dan harus cocok.                                                 
           Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
           gambar.                                                          
                                                                            
         f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           ditempatkan pada interval 600 mm.                                
                                                                            
         g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
           anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari
           tiap           sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
           terhadap air sebesar 1000 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus
           ditutup oleh sealant.                                            
                                                                            
         h. Disyaratkan bahwa kusen UPVC dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
           berikut:                                                         
           1. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.                  
           2. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.         
           3. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.            
           4. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
             dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
           5. Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas. 
                                                                            
         i. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen UPVC akan kontak
           dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus
           diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.         
                                                                            
         j. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
           kemudian diisi dengan beton ringan/grout.                        
                                                                            
         k. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
           yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
           synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan
           double door.                                                     
                                                                            
         l. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
           kedap air dan kedap udara.                                       
                                                                            
        m. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
                                                                            
    B. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA UPVC                         
                                                                            
       1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                            
         a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
           melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
           sempurna.                                                        
         b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela kaca seperti yang ditunjukkan
           dalam gambar.                                                    
                                                                            
                                                                            
       2. PERSYARATAN BAHAN                                                 
                                                                            
         a. Bahan Rangka                                                    
           - Dari bahan UPVC setara Conch                                   
           - Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui
            Perencana/Konsultan Pengawas.                                   
           - Warna profil UPVC polos                                        
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           - Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
            dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
            disyaratkan oleh Perencana/Konsultan Pengawas.                  
           - Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
            pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
           - Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka UPVC, seperti yang ditujukan dalam
            gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.                          
                                                                            
         b. Penjepit Kaca                                                   
           Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
           yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (Satu) sambungan serta
           harus kedap air dan bersifat structural seal.                    
                                                                            
         c. Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela                         
           - Bahan untuk kaca interior dan exterior menggunakan :           
              Merk Tens type rayban tebal 5 mm Warna ditentukan kemudian oleh Perencana.
           - Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun
            bercak-bercak lainnya, dari produk Tens (ex. lokal) atau yang setara.
                                                                            
       3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                            
         a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
           gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
           mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
           detail sesuai gambar.                                            
                                                                            
         b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
           ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
           langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.           
                                                                            
         c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka upvc dan penguat lain yang
           diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian
           terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
                                                                            
         d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.     
         e. Daun pintu                                                      
           1. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Perencana /
                                                                            
             Konsultan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
           2. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
             dan tidak melintir.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 16                                   
                              PEKERJAAN KACA                                
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                            
        1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
           melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
           sempurna.                                                        
        2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
           gambar.                                                          
                                                                            
    B. PERSYARATAN BAHAN                                                    
                                                                            
       1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
         ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses- proses
         tarik tembus cahaya, tarik, gilas dan pengambangan (float glass).  
                                                                            
       2. Toleransi lebar dan panjang                                       
         Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
         pabrik.                                                            
                                                                            
       3. Kesikuan                                                          
         Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
         yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
         meter.                                                             
       4. Cacat-cacat                                                       
         - Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
         - Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
           terdapat pada kaca).                                             
         - Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
           pandangan.                                                       
         - Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau seluruh tebal
           kaca).                                                           
         - Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
           luar/masuk).                                                     
         - Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul
           yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
           mengganggu pandangan.                                            
         - Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).                   
         - Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.                       
         - Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
           ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm. dan ketebalan kaca
           8 mm kira-kira 0,4 mm.                                           
       5. Bahan Kaca                                                        
         - Bahan kaca dari jenis Clear Glass/Polos dengan ketebalan 5 mm (rayband), dan kaca 12
           mm tempered harus sesuai SNI 0047-1989-A.Digunakan setaraf produk PT. ASAHI MAS.
                                                                            
       6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
         Konsultan Pengawas.                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                            
                                                                            
       1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         pekerjaan dalam buku ini.                                          
       2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.                 
       3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
       4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
         untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda- tanda harus
         dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
       5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
         khusus.                                                            
       6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
         kaca pada kusen.                                                   
       7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
         menggunakan cairan pembersih kaca.                                 
       8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi
         dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan- persiapan
         pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.       
       9. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
         dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 17                                   
                   PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                  
                                                                            
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                            
       1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela
         dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
         pekerjaan yang baik dan sempurna.                                  
       2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
         daun pintu kayu, daun pintu alumunium dan daun jendela alumunium seperti yang
         ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.                       
                                                                            
    B. PERSYARATAN BAHAN                                                    
                                                                            
       1. Semua "hard ware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
         buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat dari
         pemilihan merk, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas
         untuk mendapatkan persetujuan.                                     
       2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal. Tanda pengenal ini
         dihubungkan dengan cincin kesetiap anak kunci.                     
    C. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA                                       
                                                                            
       1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu                                
         a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci silinder setara merk SOLID.
         b. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
           setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                            
       2. Pekerjaan Engsel                                                  
         a. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel
           bawah dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.          
           Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
         b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan
           pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         c. Floor hinge untuk kaca Pintu Frameless (tempered 12 mm polos) floor hinge setaraf
           merk DORMA.                                                      
         c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
           secara kasar dan halus.                                          
         d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 18                                    
                          PEKERJAAN PENGECATAN                              
                                                                            
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                            
       Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan
       dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar,
       pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah- tengah dan
       akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, plesteran tembok, plafon, list plafon
       dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS. Pekerjaan
       ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua                      
       peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Untuk semua bahan pelaksanaannya
       harus mentaati PUBB 1973 NI-3.                                       
                                                                            
    B. BAHAN-BAHAN                                                          
                                                                            
       a. Umum                                                              
          Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas, baik
          mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan ketempat
          pekerjaan harus diberikan kepada Pengawas Lapangan untuk contoh/pengujian. Contoh
          tersebut akan diambil secara acak dengan disaksikan oleh Pengawas Lapangan. Pemakaian
          bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas tidak
          diperbolehkan. Tempat-tempat/kaleng-kaleng cat yang dimasukkan harus lengkap
          dengan merk, nomor spesifikasi dan sebagainya. Selambat-lambatnya sebulan sebelum
          pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua
          bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan
          berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan. Warna-warna cat yang
          digunaan akan kemudian ditentukan oleh Konsultan Perencana.       
                                                                            
       b. Cat dinding tembok                                                
          Cat yang digunakan adalah cat dulux anti bacteria untuk area produksi atau lantai 1,
          sedangkan untuk bagian luar (exterior) yang kena terhadap cuaca panas ataupun hujan
          digunakan cat Jotun Exterior. Bahan penutup dempul yang digunakan merupakan
          campuran dari bahan cat yang sama. Untuk cat dasar harus digunakan bahan cat dasar
          yang dikeluarkan dari pabrik yang sama. Untuk dinding luar sebelum dicat, dilapisi dulu
          dengan syntetis anti lumut.                                       
       c. Cat besi                                                          
                                                                            
          Bahan cat besi yang digunakan adalah setara produk SEIVE. Sebelum pengecatan
          dilakukan harus dilakukan pendempulan yang merata dan rapi. Warna cat yang akan
          digunakan akan ditentukan kemudian bersama Konsultan Perencana dan User.
                                                                            
    C. PERSETUJUAN AHLI                                                     
                                                                            
       Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum boleh
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
       dipakai didalam pekerjaan.                                           
       Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap
       dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.                        
                                                                            
    D. PELAKSANAAN                                                          
                                                                            
       a. Sebelum pengecatan dilaksanakan, lantai harus dicuci dan dijaga agar debu tidak
          beterbangan. Alat pembersih seperti lap harus disediakan dalam jumlah cukup. Sewaktu
          pelaksanaan pengecatan lantai harus ditutupi sedemikian sehingga terhindar dari
          cipratan-cipratan cat. Cipratan yang masih mengenai lantai dan bagian-bagian lain harus
          langsung dibersihkan segera begitu pekerjaan cat pada bagian tertentu selesai.
                                                                            
       b. Pengecatan dinding tembok                                         
          Semua bidang plesteran yang tidak ditutup dengan lapisan lain harus dicat dengan cat
          tembok. Cat tembok exterior/bagian luar gedung yang terkena cuaya panas dan hujan
          menggunakan cat exterior, sedangkan cat tembok interior/dalam ruangan menggunakan
          cat interior. Kontraktor tidak diperkenankan untuk mengecat sampai permukaan
          plesteran dinding benar-benar kering. Permukaan plesteran yang belum rata tidak boleh
          dicat. Bidang plesteran yang dicat harus diperbaiki dengan pendempulan/plesteran yang
          sama. Retak-retak harus ditambal dengan bahan penutup. Retak-retak yang lebar harus
          dipotong bersama-sama dengan pinggirannya dan ditambal dengan plesteran yang baru.
          Sebelum diratakan dengan bahan penutup, tembok harus digosok dengan batu kambang
          sampai rata dan halus. Pengecatan harus dilakukan dengan baik sesuai dengan petunjuk
          dari pabrik cat yang bersangkutan, sampai terdapat warna yang rata.
                                                                            
                                                                            
       c. Pengecatan besi                                                   
          Semua pekerjaan besi dan baja harus dicat dengan zinkromat. Sebelum dicat akhir besi dan
          baja harus dicat meni terlebih dahulu menurut syarat-syarat yang ada.
          Pengerjaan pengecatan harus mengikuti cara yang ditentukan. Besi/baja yang akan dicat
          harus diampelas, kemudian dicat meni dan dicat dasar. Pengecatan dilakukan lapis demi
          lapis sehingga didapat hasil akhir yang rata. Pekerjaan harus rapi, sesedikit mungkin
          cipratan mengenai bagian-bagian lain.                             
                                                                            
                                 PASAL 19                                   
                      PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND                       
                                                                            
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                            
       Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan langit-langit yang dipasang pada bangunan sesuai
       dengan gambar-gambar.                                                
                                                                            
                                                                            
    B. BAHAN-BAHAN                                                          
                                                                            
       1. Penutup plafond                                                   
         ▪  Penutup plafond ruangan menggunakan Shunda Plafon.              
         ▪  Plafond overstek menggunakan Plafon PVC Shunda plafon. seperti tertera dalam
            gambar.                                                         
         ▪  Semua bahan menggunakan dari kualitas terbaik.                  
                                                                            
        2. Rangka plafond                                                   
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         ▪  Rangka plafond ruangan menggunakan rangka Hollow Galvalume.     
         ▪  Rangka plafond overstek menggunakan rangka Hollow galvalume 2/4+4/4 cm,
            seperti tertera dalam gambar setara ALEXINDO atau ALCAN.        
         ▪  Semua bahan menggunakan dari kualitas terbaik.                  
                                                                            
    C. PELAKSANAAN                                                          
                                                                            
       Pemborong harus menyerahkan rencana plafond/langit-langit kepada Konsultan Pengawas
       untuk persetujuannya. Pertemuan sambungan harus rapi dan rata.       
       Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik, mekanikal) pada
       pekerjaan langit-langit.                                             
                                                                            
    D.  PEMASANGAN                                                          
                                                                            
       Lembaran Gypsum yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan, dan harus disingkirkan
       dari lapangan pekerjaan.                                             
       Rangka langit-langit dipasang tidak lebih besar dari 60x60 cm.       
                                                                            
    E.  PENYIMPANAN                                                         
                                                                            
       Letakkan lembaran-lembaran Shunda plafon yang akan dipakai di daerah yang terlindung baik
       dari cuaca.Tumpukkan di atas tiga kayu penahan (alas) pada setiap panjang lembaran ini.
       Tinggi tumpukkan lembaran-lembaran tidak boleh lebih dari 2 meter.   
        Tempat tumpukkan harus jauh dari lalu lintas kendaraan-kendaraan proyek yang mungkin
        mengganggu.                                                         
                                                                            
                                 PASAL 20                                   
                                                                            
                         PEKERJAAN BAJA KONVENSIONAL                        
                                                                            
    A. KUDA-KUDA BAJA KONVENSIONAL                                          
                                                                            
         Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan tenaga, peralatan, perlengkapan serta
         pemasangan dari semua pekerjaan baja yang bersifat struktural.     
         1. Syarat-syarat Umum                                              
                                                                            
            a. Semua material Kontraktor baja konvensional yang digunakan harus memenuhi
              persyaratan Peraturan Baja dan dengan hasil tes ASTM A 36-70a, dengan T baja St
              37, atau dengan peraturan lain yang tekait.                   
                                                                            
         2. Bahan-bahan                                                     
            a. Bahan yang digunakan adalah profil baja dengan mutu ST. 37, dengan perincian :
              • Konstruksi Gording menggunakan profil baja Lip Light Channel Purlin; C-
                150.65.20.3,2 (7.51Kg/m')                                   
                                                                            
              • Pelat buhul digunakan pelat baja dengan ketebalan 8 mm.     
              • Baut hitam berulir penuh dengan ukuran Ø13 mm.              
              • Batang trackstang dengan ukuran Ø12 mm                      
                                                                            
            Bahan-bahan yang dipakai untuk Pekerjaan baja harus diperoleh dari produsen rangka
            atap baja konvensional yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada karatnya, bagian-
            bagian dan lembaran-lembaran tidak bengkok atau cacat. Potongan-potongan (profil)
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
            yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi yang ditunjukkan
            pada gambar harus disediakan.                                   
                                                                            
            b. Bahan baja ini kecuali ditunjukkan atau dipersyaratkan lain harus sesuai dengan
              PUBB-1956.                                                    
                                                                            
         3. Penyambungan dan Pemasangan :                                   
           a. Untuk penyambungan digunakan baut hitam berulir penuh dengan ukuran Ø13 mm.
              Baut-baut dan mur harus bermutu tinggi untuk keperluan bangunan. Ukuran-
              ukurannya harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar. Baut yang digunakan
              dari jenis yang sudah ditetapkan sesuai standard produsen yang telah
              bersertifikat.                                                
                                                                            
           b. Pemasangan di tempat pembangunan.                             
              i. Kontraktor berkewajiban menjaga keadaan yang ada di lapangan. Agar
                tumpukan barang-barang yang telah diserahkan kepadanya tetap baik
                keadaannya dan jika perlu untuk menyokong bagian-bagian konstruksi yang
                harus diangkut, diberi kayu penutup.                        
                                                                            
              ii. Bilamana menurut pertimbangan Pengawas Lapangan dianggap terlalu lama
                waktunya antara waktu mengangkut bagian-bagian yang tertumpuk
                dengan waktu pemasangan, maka harus dijaga dengan cara yang tepat
                supaya jangan rusak karena perubahan udara.                 
              iii. Baut-baut harus disimpang dalam los tertutup.            
                                                                            
           c. Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan, gilingan, masakan dan lain-
              lain:                                                         
              i. Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, tidak
                                                                            
                diperbolehkan bekas jalur, beram-beram, dan lainnya.        
              ii. Bila bekas potongan/pembakaran dengan mesin diperoleh pinggiran bekas
                irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm,
                kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak
                                                                            
                nampak lagi jalur-jalur.                                    
              iii. Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi tidak perlu membuang bekas-
                bekas potongan.                                             
                                                                            
           d. Menembus, mengebor, dan meluaskan lobang:                     
              i. Semua lubang-lubang harus dibor                            
              ii. Untuk lubang-lubang bagian dalam konstruksi yang disambung dan yang harus
                dijadikan satu dengan alat penyambung, dibor sekaligus sampai diameter
                                                                            
                sepenuhnya dan apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan- perubahan
                lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh
                melebihi 0,5 mm.                                            
              iii. Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat berdiri siku-siku pada bidang-
                bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan disambung     
                                                                            
                                                                            
              iv. Semua lubang sebelum pemasangan harus diberam. Memberam tidak boleh
                dilakukan dengan mempergunakan besi-besi penggarut.         
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           e. Mur dan Baut                                                  
              i. Baut yang dipergunakan untuk konstruksi harus mempunyai ukuran yang sesuai
                dengan yang tercantum dalam spesifikasi rangka atap baja konvensional, yakni
                                                                            
                baut hitam berukuran Ø13 mm.                                
              ii. Kekuatan bahan baut minimal harus sama dengan kekuatan baja profil dan pelat
                simpul,                                                     
              iii. Pemasangan mur atau baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai
                                                                            
                kekokohan yang merata antara satu dengan yang lainnya.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    B. RANGKA ATAP BAJA RINGAN                                              
                                                                            
      1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
         1.1. Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan pemasangan
             kuda-kuda pada tempat-tempat sesuai gambar rencana.            
                                                                            
            1.1.1. Membuat gambar-gambar kerja (serta perhitungan-perhitungan struktur
                apabila diminta) yang disesuaikan dengan gambar rencana dan RKS.
                 Menyediakan contoh bahan dari setiap item pekerjaan atap berikut
                 accessories.                                               
            1.1.2. Membuat mock up pemasangan rangka kuda-kuda.             
                                                                            
      2. BAHAN-BAHAN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                              
                                                                            
         Spesifikasi Teknis Standar SNI, setara Smartruss®/TASO Truss/Steel Truss
         Material struktur rangka atap sbb :                                
         a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties):            
           Baja Mutu Tinggi G.550, dibuktikan dengan sertifikat pabrik (mill sertificate)
           • Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa      
           • Modulus Elastisitas                : 2.1 x 105 Mpa             
           • Modulus Geser                      : 8 x 104 Mpa               
         b. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :        
           Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume) dengan komposisi sebagai
           berikut :                                                        
           55 % Alumunium (al)                                              
           43.5 % Seng (Zinc)                                               
           1.5 % Silicon (Si)                                               
           Ketebalan pelapisan minimun : 100 gr/m2 (AZ 100) tangguh atau    
           Ketebalan pelapisan : 150 gr/m2 (AZ 150) truecore                
         c. Profil Material :                                               
           Rangka Atap                                                      
           Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-Channel.
           a. C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm BMT), berat 0.97
              Kg/m’                                                         
              Penggunaan profil C dan ukuran sesuai dengan perhitungan struktur dan design
              atap.                                                         
           Profil yang digunakan reng adalah profil top hat (U terbalik).   
           a. TS. 40.0,45 (tinggi profil 40 mm dan tebal dasar baja 0,45 mm BMT)
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           b. TS. 35.0,45 (tinggi profil 35 mm dan tebal dasar baja 0.45 mm BMT)
           Talang jurai dalam (Valley Gutter)                               
           Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan dasar baja
           0.45 mm BMT dan telah dibentuk menjadi talang lembah.            
           Strap Bracing                                                    
           Strap Bracing adalah tali pengikat untuk menahan beban lateral / horizontal tarik
           seperti                                                          
           angin atau gempa yang berfungsi membuat struktur secara keseluruhan menjadi lebih
           kaku/rigid.                                                      
           Material strap bracing yang digunakan dalam system ini harus menggunakan material
           yang setara atau lebih tinggi dari standart material profil baja ringan setara
           Smartruss®/Steel Truss/Gigasteel yaitu G550 dengan coating minimum AZ 100- 150,
           dengan beberapa pilihan alternative dimensi yaitu : Lebar 25 mm tebal 1mm, atau Lebar
           35 mm tebal 0.75 mm                                              
      A. PERSYARATAN DESAIN                                                 
         a. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
           memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain
           struktur baja cetak dingin (Limit state Cold Formed Steel Structure Desain)
         b. Standard desain yang digunakan adalah dengan mengacu Australian Limit – State code
           - (AS/NZ 4600: 2005)                                             
           - (AS/NZ 1170:2002)                                              
         c. Perhitungan beban mengacu kepada peraturan local setempat di Indonesia yaitu :
           - PPPURG : 1987, dan                                             
           - PPIUG : 1983                                                   
         d. Analisis dan desain struktur dilakukan dengan software khusus untuk cold form
           desain                                                           
           SUPRACAD™ dan telah disertifikasi oleh HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia)
           Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
           yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.              
                                                                            
      B. PERSYARATAN PRA KONSTRUKSI                                         
         a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggun jawab terhadap semua ukuran-
           ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja
           adalah ukuran jadi finish.                                       
         b. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
           oleh kekurang telitian dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti.
         c. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun
           kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan
           gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal. Pekerjaan
           perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya kontraktor
           dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.                    
         d. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada Konsultan
           Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
           Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
           mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan
           kurang, dan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang       
                                                                            
                                                                            
         e. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan di pabrikasi di workshop,
           baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab
           atas semua kesalahan detail, pabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen
           struktur konstruksi baja ringan.                                 
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
      C. PERSYARATAN KONSTRUKSI                                             
         a. Instalasi dan ereksi dilakukan oleh installer yang terlatih dan berpengalaman serta
           sudah                                                            
           mendapat sertifikat pemasang dari PT NS BlueScope Lysaght Indonesia./
         b. Sambungan                                                       
           Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk pabrikasi dan
           instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai
           berikut :                                                        
                                                                            
           1. Kelas Ketahanan Minimum           : Class 2                   
              (Minimum Corrosion Rating)                                    
                                                                            
           2. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type 12-14 x 20
              dengan ketentuan sebagai berikut :                            
              a. Diamater ulir                  :     12 Gauge (5.5         
                mm)                                                         
              b. Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 14 TPI      
              c. Panjang                        : 5/16” (8 mm hex socket)   
              d. Material                       : AISI 1022 Heat Treated    
                                                  Carbon Steel              
              e. Kuat Geser Rata-rata (shear, average) : 8.8 kN             
              f. Kuat tarik minimum (tensile, min) : 15.3 kN                
              g. Kuat Torsi minimum (torque,min) : 13.2 kN                  
           3. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16 x 16, dengan
              ketentuan sebagai berikut :                                   
              a. Diamater ulir                  : 13 Gauge                  
              b. Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 16 TPI      
              c. Panjang                        : 5/16” (8 mm hex socket)   
              d. Material                       : AISI 1022 Heat Treated    
                                                  Carbon Steel              
              e. Kuat Geser Rata-rata (shear, average) : 6.8 kN             
              f. Kuat tarik minimum (tensile, min) : 11.9 kN                
              g. Kuat Torsi minimum (torque,min) : 8.4 kN                   
           4. Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja
              dan perhitungan                                               
           5. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan
              kemampuan alat minimal 2000 rpm                               
           6. Selain Screw yaitu DYNABOLT, yaitu alat untuk mengikatkan antara struktur
              kuda-kuda                                                     
           7. dengan beton yang digunakan sebagai landasan /tempat berdirinya kuda-kuda
              tersebut                                                      
              dan berfungsi sebagai penahan beban tarik/cabut/pullout/withdraw.
              Spesifikasi yang digunakan dalam System ini adalah:           
              1. Diameter : 12 mm (M10)                                     
              2. Bahan (Material) : Steel Galvanize min 5 Microns           
              3. Kuat Geser (Shear) : *5.2 kN                               
              4. Kuat Tarik (Tensile) : *2.0 kN                             
              Kondisi dimana karakteristik kuat tekan beton fc’>=20 N/mm2 (K-225)
                                                                            
         c. Pemotongan                                                      
           1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
              sesuai, alat potong listrik dan gunting yang telah ditentukan oleh pabrik
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           2. Alat potong harus dalam kondisi baik                          
           3. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja              
           4. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih 
                                                                            
         d. Pra Pemasangan                                                  
           1. Sebelum mendatangkan bahan Baja ringan kontraktor harus mengajukan contoh
              bahan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas/User          
           2. Sub kontraktor yang akan mengerjakan Kuda-kuda baja ringan terlebih dahulu harus
              mengajukan gambar konstruksi atap lengkap dengan perhitungan strukturnya
              kepada Konsultan Pengawas/User                                
           3. Baja ringan yang dipakai setara produk Lokal SNI/SII yang disetujui Konsultan
              Pengawas/User                                                 
                                                                            
           4. Kontraktor harus menyerahkan jaminan produk dan kekuatan konstruksi Kuda-
              kuda baja ringan dari Sub kontraktor/distributor selama : 15 tahun, kepada
              Konsultan pengawas/User.                                      
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 21                                    
                         PEKERJAAN PENUTUP ATAP                             
                                                                            
      A. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
         Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan
         dalam pekerjaan atap, sesuai dengan yang disebutkan dalam gambar dan BQ. Pekerjaan ini
         meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
         ini.                                                               
                                                                            
      B. BAHAN.                                                             
                                                                            
         1. Bahan seperti yang di sebutkan di dalam Gambar Kerja dan Bill of Quantity.
         2. Bahan atap Bitumen Onduline.                                    
         3. Bahan penutup nok rabung Bitumen Onduline.                      
         4. Rangka atap menggunakan baja ringan kualitas baik setara setara Smartruss®/Taso
           Truss/Steel Truss.                                               
         6. Gordeng baja Purlin; C-150.65.20.3,2 (7.51Kg/m')                
         7. Kuda-kuda konvesional baja Profil WF 200.100.5,5.8 (21.32Kg/m') standar (SNI).
         8. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
           contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas.                      
      C. JENIS PEKERJAAN.                                                   
                                                                            
         1. Menyediakan bahan, alat dan memasang atap genteng pada tempat-tempat yang
           dinyatakan dalam gambar.                                         
         2. Memasang rangka atap baja ringan sesuai yang dinyatakan dalam BQ dan gambar kerja.
         3. Memasang gordeng baja Purlin; C-150.65.20.3,2 (7.51Kg/m') sesuai yang
           dinyatakan dalam BQ dan gambar kerja.                            
         4. Memasang kuda-kuda konvesional baja Profil WF sesuai yang dinyatakan dalam BQ
           dan gambar kerja.                                                
                                                                            
      D. CARA PELAKSANAAN.                                                  
         1. Pemasangan rangka atap baja ringan dengan gordeng baja Purlin; C-150.65.20.3,2
           (7.51Kg/m') menggunakan klos besi plat tebal 3 mm, lebar 5 x 10 cm dengan sistem dilas
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           ke gording baja Canal C dan di skrup ke rangka atap baja ringan, sehingga rangka atap
           dan gording baja Canal C menjadi kokoh dan kuat.                 
         2. Seluruh penutup atap harus rata dan lurus, dipasang menggunakan benang ukur untuk
           mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.                        
                                                                            
         3. Pola pemasangan harus sesuai dengan gambar rencana atap dan petunjuk dari User/
           Pengawas/Perencana.                                              
         4. Apabila setelah terpasang terdapat cacat akibat cara pemasangan yang kurang baik,
           maka Kontraktor harus membongkar dan mengganti dengan yang baru dengan biaya
           dari Kontraktor.                                                 
                                                                            
                                                                            
                            PASAL 22 PEKERJAAN                              
                                SANITAIR                                    
                                                                            
    A.  Lingkup Pekerjaan                                                   
        a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
          bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
                                                                            
          sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaian dan
          operasinya.                                                       
        b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail
          gambar dan syarat-syarat dalam buku ini.                          
                                                                            
    B.  Reference/Persyaratan bahan                                         
        a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
                                                                            
          kecuali ditentukan lain.                                          
        b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
          dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
        c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
          masing-masing type yang dipilih.                                  
        d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
                                                                            
          syarat-syarat yang telah ditentukan.                              
        e. Jenis dan produk yang dipakai adalah :                           
          1) Closet duduk (Flashing) setara TOTO                            
          2) Wastafel model mangkok setara TOTO                             
          3) Floor drain stenless steel setara SUN-EI                       
          4) Kran dinding setara TOTO                                       
                                                                            
                                                                            
    C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
        a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Direksi Lapangan
          beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                            
        b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti harus
                                                                            
          disetujui Perencana/Direksi Lapangan berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
        c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
          kondisi lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
          sparing, cara pemasangan dan detail-detail.                       
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
        d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
          spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada
          Perencana/Direksi Lapangan.                                       
        e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan atai
                                                                            
          perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut dilaksanakan.   
        f. Selama pelaksanaan harus diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
          pekerjaan dan fungsinya.                                          
        g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
          selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya Kontraktor, selama
          kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.                 
                                                                            
        h. Seluruh pekerjaan Sanitair dan perlengkapannya, harus dipasang sesuai Letak, ketinggian,
          Konstruksi dan Prosedur Pemasangan yang dikeluarkan oleh Produsennya.
        i. Seluruh pekerjaan Sanitair harus berfungsi dengan baik, rapih, tidak ada cacat dan tidak
          ada kebocoran-kebocoran.                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN : MEKANIKAL/ELEKTRIKAL         
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 23                                   
                            SYARAT - YARAT UMUM                             
                                                                            
                                                                            
    1.  UMUM                                                                
                                                                            
                  •  Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila
                     ada klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali
                     dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
                     klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
                     klausul lainnya dari syarat-syarat umum.               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
                                                                            
    2.  PERATURAN DAN ACUAN                                                 
                                                                            
                  •  Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu
                     kepada Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan     
                     Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun
                     Internasional yang terkait. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah
                     mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun
                     internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun
                     standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti
                     dibawah ini :                                          
                                                                            
                                                                            
    3.  Listrik Arus Kuat (L.A.K)                                           
                                                                            
                  •  SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.             
                  •  SNI-04-0255-200 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
                                                                            
                  •  SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
                  •  SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
                                                                            
                  •  SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan
                     Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
                  •  SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
                     Buatan pada Bangunan.                                  
                                                                            
                  •  SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat dan Siaga
                     (SPDD).                                                
                                                                            
    4.  Listrik Arus Lemah (L.A.L)                                          
                                                                            
                  •  SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
                  •  KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
                     Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
                     Lingkungan.                                            
                  •  UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
                     Telekomunikasi Indonesia.                              
                                                                            
                                                                            
        3.3.1.   Sanitasi, Drainase dan Perpipaan (S.D.P)                   
                  •  Perda 2/1994 tentang Pemboran dan Pemakaian Air Bawah Tanah.
                  •  SK Gubernur DKI 115/2002 tentang Sumur Resapan.        
                                                                            
                  •  SNI-03-5481-2000 tentang Sistem Plambing.              
                  •  SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.         
                  •  SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.           
                                                                            
        3.3.2.   Tata Udara Gedung (T.U.G)                                  
                                                                            
                  •  SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
                  •  SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                     Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.              
                  •  SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada 
                     Bagunan Gedung.                                        
                  •  SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL,
                     Atrium dan Ruangan Bervolume Besar.                    
                  •  ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
                                                                            
                  •  CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.  
                  •  ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.    
                  •  ASHRAE Handbook Series.                                
                                                                            
  5.  GAMBAR-GAMBAR                                                         
                                                                            
      •  Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang
         saling melengkapi dan sama mengikatnya.                            
                                                                            
      •  Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
         pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari   
         bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan mempertimbangkan juga
         kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan sudah
         dioperasikan.                                                      
                                                                            
      •  Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya ( bila ada ) harus
         dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
                                                                            
      •  Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana pekerjaan harus mengajukan gambar kerja dan detail,
         “Shop Drawing” kepada Pengawas Lapangan untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
         dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut,
         Pelaksana pekerjaan dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang
         berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan
         Pelaksana pekerjaan dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas
         pemenuhan kontrak.                                                 
                                                                            
      •  Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built
         Drawing” disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus
         diserahkan kepada Pengawas Lapangan pada saat penyerahan pertama   
         pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut CD-nya dan 4
         (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan
         lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek ini. As-built Drawing ini
         harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh instalasi M & E yang ada termasuk
         dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan
         dan informasi lainnya sehingga jelas.                              
      •  Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli (original)
         berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan
         dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A4.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  6.  KOORDINASI                                                            
      •  Pelaksana pekerjaan instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pelaksana pekerjaan
         lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
         ditetapkan.                                                        
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
      •  Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
         instalasi lain.                                                    
                                                                            
      •  Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Pengawas
         Lapangan, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi tanggung
         jawab Pelaksana pekerjaan ini.                                     
  7.  RAPAT LAPANGAN                                                        
                                                                            
      •  Wakil Pelaksana pekerjaan harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
         Pengawas Lapangan.                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  8.  Peralatan dan material                                                
      •  Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan,
         sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan
         merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur. 
                                                                            
                                                                            
      3.3.1. Persetujuan Peralatan dan Material                             
                                                                            
           •  Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK),
              dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Pelaksana
              pekerjaan diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang
              akan digunakan termasuk country of origin. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
              (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, catalog
              dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas Lapangan dan
              Konsultan Perencana antara lain :                             
                                                                            
             –  Manufacturer Data                                           
                  •  Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang
                     tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
             –  Performance Data                                            
                Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang
                meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan- peralatan lain
                yang ada kaitannya dengan unit tersebut.                    
             –  Quality Assurance                                           
                                                                            
                  •  Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap
                     kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa
                     tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan           
                     telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
                  •  Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Pengawas Lapangan akan
                     diberikan atas dasar diatas.                           
                                                                            
      3.3.2. Contoh Peralatan dan Material                                  
                                                                            
           •  Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
              kepada Pengawas Lapangan paling lama 2 (dua) minggu setelah   
              daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
              pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Pelaksana pekerjaan.
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           •  Pengawas Lapangan tidak berrtanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai
              dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh
              / dokumen ini.                                                
                                                                            
      3.3.3. Peralatan dan Bahan Sejenis                                    
           •  Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
              diproduksi pabrik ( bermerk ), sehingga memberikan kemungkinan saling
              dapat dipertukarkan.                                          
                                                                            
                                                                            
      3.3.4. Penggantian Peralatan dan Material                             
                                                                            
           •  Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi,
              walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan
              dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
              spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.  
                                                                            
           •  Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang
              tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari
              jenis setaraf atau lebih baik ( equal or better ) yang disetujui.
           •  Bila Pengawas Lapangan membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau
              lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh
              Pelaksana pekerjaan.                                          
                                                                            
                                                                            
      3.3.5. Pengujian dan Penerimaan                                       
                                                                            
           •  Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan
              Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang
              bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.         
                                                                            
           •  Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang
              dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Pelaksana
              pekerjaan harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
              peralatan - peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-
              fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
              lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh
              Pengawas Lapangan.                                            
                                                                            
      3.3.6. Perlindungan Pemilik                                           
                                                                            
           •  Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Pelaksana pekerjaan,
              Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
                                                                            
                                                                            
  9.   IJIN-IJIN                                                            
                                                                            
       •   Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
           biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
  10.  Pelaksanaan pemasangan                                               
                                                                            
       •   Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pelaksana pekerjaan harus
           menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pengawas Lapangan dalam
           rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang
           menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak
           peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak peralatan terhadap lantai,
           dinding, dimensi aksesoris yang dipakai. Pengawas Lapangan berhak menolak gambar
           kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.            
                                                                            
       •   Pelaksana pekerjaan diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas
           peralatan ( equipment ) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan- keraguan,
           Pelaksana pekerjaan harus segera menghubungi Pengawas Lapangan   
           untuk berkonsultasi.                                             
       •   Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
           dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan, apabila terjadi kekeliruan maka hal
           tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan. Untuk itu pemilihan peralatan
           dan material harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan atas rekomendasi
           Konsultan Perencana.                                             
                                                                            
       •   Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam
           menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Pelaksana pekerjaan
           sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak
           memungkinkan. Untuk itu Pelaksana pekerjaan wajib menghitung kembali performanya
           dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada Pengawas Lapangan.
                                                                            
                                                                            
       3.3.1. Penambahan / Pengurangan / Perubahan                          
                  •  Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan
                     dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu
                     dari pihak Konsultan Perencana dan Pengawas            
                     Lapangan.                                              
                  •  Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang
                     ada kepada Pengawas Lapangan sebanyak rangkap 3 (tiga) 
                     set yang akan dikirim oleh Pengawas Lapangan kepada Konsultan
                     Perencana.                                             
                                                                            
                  •  Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana
                     pekerjaan kepada Pengawas Lapangan secara tertulis dan jika
                     terjadi pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui
                     oleh Konsultan Perencana dan Pengawas Lapangan secara tertulis.
                                                                            
       3.3.2. Sleeves dan inserts                                           
                  •  Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal
                     harus dipasang oleh Pelaksana pekerjaan. Semua inserts beton yang
                     diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts  
                     untuk penggantung ( hangers ) dan penyangga lainnya harus dipasang
                     oleh Pelaksana pekerjaan.                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       3.3.3. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                         
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                  •  Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan
                     dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya 
                     ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Pelaksana pekerjaan
                     instalasi ini.                                         
                  •  Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan
                     apabila ada persetujuan dari pihak Pengawas Lapangan secara tertulis.
                                                                            
       3.3.4. Pengecatan                                                    
                                                                            
                  •  Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena
                     pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan
                     dempul dan dicat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti
                     baru kembali.                                          
                                                                            
                                                                            
    11.  Penanggung Jawab Pelaksanaan                                       
         •  Pelaksana pekerjaan instalasi harus menempatkan seorang penanggung jawab
            pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang
            bertindak sebagai wakil dari Pelaksana pekerjaan dan mempunyai  
            kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam
            menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh Pengawas Lapangan.
                                                                            
         •  Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
            diperlukan / dikehendaki oleh Pengawas Lapangan.                
                                                                            
                                                                            
    12.  PENGAWASAN                                                         
                                                                            
         •  Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
            Pengawas Lapangan.                                              
                                                                            
         •  Pengawas Lapangan harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
            pekerjaan, bahan dan peralatan. Pelaksana pekerjaan harus mengadakan fasilitas-
            fasilitas yang diperlukan.                                      
                                                                            
         •  Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
            Pengawas Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan.
                                                                            
         •  Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja ( 08.00 sampai
            dengan 16.00 ), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut
            menjadi beban Pelaksana pekerjaan yang diperhitungannya disesuaikan
            dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pemeriksaan tersebut
            harus dengan surat yang disampaikan kepada Pengawas Lapangan.   
                                                                            
         •  Ditempat pekerjaan, Pengawas Lapangan menempatkan petugas-petugas pengawas
            yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana   
            pekerjaan, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat
            perjanjian Pelaksana pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta
            cermat.                                                         
                                                                            
    13.  Laporan-laporan                                                    
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
        3.3.1. Laporan Harian dan Mingguan                                  
                  •  Pelaksana pekerjaan wajib membuat laporan harian dan mingguan
                     yang memberikan gambaran mengenai:                     
                                                                            
                  – Kegiatan fisik                                          
                  – Catatan dan perintah Pengawas Lapangan yang disampaikan secara
                    lisan maupun tertulis.                                  
                  – Jumlah material masuk / ditolak.                        
                  – Jumlah tenaga kerja dan keahliannya                     
                                                                            
                  – Keadaan cuaca                                           
                  – Pekerjaan tambah / kurang                               
                                                                            
                  – Prestasi rencana dan yang terpasang                     
                  •  Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan
                     setelah ditandatangani oleh manajer proyek harus diserahkan kepada
                     Pengawas Lapangan untuk diketahui / disetujui.         
                                                                            
        3.3.2. Laporan Pengetesan                                           
                  •  Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan kepada Pengawas  
                     Lapangan dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
                                                                            
                 –  Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.   
                 –  Hasil pengetesan mesin atau peralatan.                  
                 –  Hasil pengetesan kabel.                                 
                                                                            
                 –  Hasil pengetesan kapasitas, aliran udara, temperatur, kelembaban,
                    kuat arus, tegangan, tekanan, dll.                      
                 –  Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
                    disaksikan oleh Pengawas Lapangan.                      
                                                                            
                                                                            
    14.  PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS                                       
         •  Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
            pekerjaan secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan
            lain oleh Pengawas Lapangan.                                    
                                                                            
         •  Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
            pekerjaan, apabila ada permintaan dari pihak Pengawas Lapangan dan atau bila ada
            gangguan dalam instalasi ini.                                   
                                                                            
                                                                            
    15.  KANTOR PELAKSANA PEKERJAAN, LOS KERJA DAN GUDANG                   
                                                                            
         •  Pelaksana pekerjaan diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di
            halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan,
            penyimpanan barang / bahan serta peralatan kerja dan sebagai area /
            tempat kerja ( peralatan pekerjaan kasar ), dimana pelaksanaan tugas instalasi
            berlangsung.                                                    
                                                                            
         •  Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu
            mendapatkan ijin dari pemberi tugas / Pengawas Lapangan.        
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
                                                                            
            3.3.1. Penjagaan                                                
                  •  Pelaksana pekerjaan wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta
                     terus menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan,
                     peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (
                     gudang lapangan ).                                     
                  •  Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-
                     barang tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
            3.3.2. Penerangan dan Sumber Daya                               
                  •  Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan
                     pekerjaan yang dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
                  •  Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
                     tenaga / daya kerja harus diusahakan oleh Pelaksana pekerjaan. Bila
                     menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus dilengkapi
                     dengan KWh meter.                                      
                                                                            
                                                                            
            3.3.3. Kebersihan dan Ketertiban                                
                  •  Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja
                     dan tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam
                     keadaan bersih.                                        
                  •  Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam
                     gudang maupun diluar ( halaman ), harus diatur sedemikian
                     rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak    
                     mengganggu pekerjaan dari bagian lain.                 
                  •  Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
                     Pengawas Lapangan pada waktu pelaksanaan.              
                                                                            
                                                                            
    16.  KECELAKAAN DAN PETI PPPK                                           
                                                                            
         •  Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
            Pelaksana pekerjaan diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan
            si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut  
            kepada instansi dan departement yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini Polisi
            dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan
            peraturan yang berlaku.                                         
                                                                            
         •  Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
            pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.           
    17.  Testing DAN COMMISSIONING                                          
                                                                            
         •  Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning
            yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan         
            instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
            diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan
            instansi yang berwenang.                                        
                                                                            
         •  Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
            merupakan tanggung jawab Pelaksana pekerjaan termasuk daya listrik untuk testing.
                                                                            
                                                                            
    18.  MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN                       
                                                                            
         •  Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
            saat penyerahan pertama.                                        
                                                                            
         •  Masa pemeliharaan adalah selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender sejak saat
            penyerahan pertama, bila Pengawas Lapangan / Pemberi Tugas menentukan lain, maka
            yang terakhir ini yang akan berlaku.                            
                                                                            
         •  Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
            kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.        
                                                                            
         •  Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
            merupakan tanggung jawab Pelaksana pekerjaan sepenuhnya.        
         •  Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana pekerjaan instalasi ini tidak
            melaksanakan teguran dari Pengawas Lapangan atas perbaikan / penggantian /
            penyetelan yang diperlukan, maka Pengawas Lapangan berhak menyerahkan
            perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pelaksana
            pekerjaan ini.                                                  
                                                                            
         •  Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana pekerjaan harus melatih petugas- petugas
            yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem
            peralatan, instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan   
            pemeliharaannya.                                                
                                                                            
         •  Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
            pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Pelaksana
            pekerjaan dan Pengawas Lapangan.                                
                                                                            
         •  Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Pelaksana pekerjaan harus
            menyerahkan daftar komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang dan
            dilengkapi dengan gambar detail / photo dari masing-masing komponen
            tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada
            Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set. 
                                                                            
         •  Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
            –  Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
               keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Pelaksana pekerjaan dan Pengawas
               Lapangan.                                                    
                                                                            
            –  Semua gambar instalasi terpasang beserta Operating Instruction, Technical dan
               Maintenance Manual rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat)
               copy telah diserahkan kepada Pengawas Lapangan.              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    19.  GARANSI                                                            
                                                                            
         •  Suatu sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
            mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan didalam
            spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
            peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah
            mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh
            Pengawas Lapangan.                                              
                                                                            
                                                                            
    20.  TRAINING                                                           
                                                                            
         •  Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus 
            menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan atau petunjuk praktis operasi
            kepada orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap
            dengan 3 copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing,
            segala sesuatunya atas biaya Pelaksana pekerjaan.               
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL 24                                 
                 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT             
      1. Umum                                                               
                                                                            
         •  Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
            seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
            pada pekerjaan ini.                                             
                                                                            
         •  Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
            dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan- bahan
            dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
            pada spesifikasi ini.                                           
         •  Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
            dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Pelaksana
            pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga
            sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
                                                                            
                                                                            
                a.b Lingkup Pekerjaan                                       
         •  Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan
            dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain :
                                                                            
            –  Sistim penerangan secara lengkap di luar ataupun di dalam bangunan, termasuk di
               dalamnya pengkawatan, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-
               kontak.                                                      
            –  Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga   
            –  Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga dan Panel Distribusi Utama (
               PDTR, MDB ) secara lengkap.                                  
            –  Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya. 
            –  Pengadaan dan pemasangan transformator.                      
                                                                            
            –  Pekerjaan pentanahan / grounding                             
                  •  Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang
                     telah disebutkan dalam gambar / Spesifikasi Teknis maupun yang tidak
                     disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk 
                     memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                  •  Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh
                     instalasi listrik yang terpasang.                      
                  •  Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
                                                                            
                 a.a Ketentuan Bahan dan Peralatan                          
                                                                            
              1. Panel Bagi Utama 220 – 380 ( PDTR )                        
                                                                            
                  •  Panel PDTR harus rakitan di Indonesia dan pabrik - pabrik
                     pembuatannya harus telah tergabung dalam APPI ( Assosiasi Pembuat
                     Panel Indonesia ).                                     
                  •  Komponen pengaman : Circuit Breaker, Air Circuit Breaker, Contactor,
                     Magnetic Contactor, Relays harus mempunyai breaking capacity 65 KA
                     pada tegangan 380 / 415 Volt ; dan harus sesuai        
                     dengan iklim Indonesia .                               
                  •  Untuk Pemakaian komponen harus diusahakan menggunakan satu
                     produk / merk saja.                                    
                  •  Model modul cubicle yang ditanahkan secara sempurna, pasangan
                     pada lantai dan pintu dilengkapi master key.           
                  •  Jenis pasangan dalam ( indoor-type ).                  
                  •  Menggunakan plat baja minimum 2,0 mm dengan rangka besi siku,
                     kompak dan kuat sehingga mampu menahan stress mekanik pada saat
                     hubung singkat.                                        
                  •  Dilengkapi louvers untuk ventilasi.                    
                                                                            
                  •  Komponen-komponen peletakannya agar diatur dengan baik,
                     terlindung, sehingga mudah dioperasikan dan mudah perawatannya.
                  •  Terminal-terminal untuk kabel masuk atau ke luar serta kabel kontrol
                     diatur sedemikian rupa sehingga kabel-kabel tersebut tidak mengganggu
                     komponen-komponen panel.                               
                  •  Meter dan indikator sesuai gambar dengan perletakan yang mudah
                     dilihat.                                               
                  •  Busbar Terdiri dari 5 busbar dengan ukuran seperti gambar rencana.
                  •  Seluruh bagian baja / besi dicat dengan powder coating warna abu-abu
                     kanzai atau ditentukan kemudian oleh pihak perencana / pemberi tugas.
                                                                            
                  •  Jumlah dan jenis komponen panel harus sesuai dengan gambar rencana.
             2. Panel Tegangan Rendah                                       
                                                                            
                  •  Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen
                     yang harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar.   
                     Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phasa,
                     4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan harus dibuat mengikuti
                     standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.  
                  •  Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi
                     dan seluruhnya harus di zinchromate dan di duco 2 kali dan
                     harus di cat dengan cat bakar, warna dan cat akan ditentukan kemudian
                     oleh pihak Pemberi Tugas. Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan
                     master key.                                            
                  •  Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
                     sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-
                     perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen dapat
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                     mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
                  •  Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan
                     dan keperluannya dan telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
                  •  Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna    
                                                                            
                  •  Komponen panel :                                       
                 a. Accessories                                             
                                                                            
                   •  Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya
                      harus buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel
                      dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar. 
                                                                            
                 b. Busbar                                                  
                   •  Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar
                      phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk       
                      grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan dengan besar arus
                      yang mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan kenaikkan
                      suhu lebih besar dari 65°C.                           
                                                                            
                   •  Setiap busbar cooper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana
                      lapisan warna busbar tersebut harus tahan terhadap panas yang
                      timbul.                                               
                   •  Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas
                      98%, rating amper sesuai gambar.                      
                   •  Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai
                      berikut :                                             
                       – Phasa         : Merah, Kuning dan Hitam            
                                                                            
                       – Netral        : Biru                               
                       – Ground        : Hijau / Kuning                     
                                                                            
                       Circuit breaker                                      
                   •  Circuit breaker untuk penerangan boleh menggunakan MCB dengan
                      breaking capacity minimal 5 kA simetris.              
                   •  Circuit breaker lainnya harus dari tipe MCCB, sesuai dengan yang
                      diberikan pada gambar rencana dangan breaking capacity minimal 8
                      kA simetris.                                          
                                                                            
                   •  Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi
                      thermal dan instantaneouse magnetic unit.             
                   •  Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi
                      shunt trip terminal.                                  
                                                                            
                                                                            
                 c. Alat Ukur                                               
                                                                            
                   •  Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam
                      kotak tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter   
                      dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan
                      bebas pengaruh induksi serta bersertifikat tera dari LMK / PLN (
                      minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur ). Komponen- komponen
                      pengukuran yang dipakai :                             
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                       – KWh meter                                          
                       – Ampermeter                                         
                                                                            
                       – Voltmeter                                          
                                                                            
             3. Kabel Tegangan Rendah                                       
                                                                            
                 • Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
                   persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.      
                                                                            
                 • Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYFGBY,
                   NYM, NYA, NYMHY, FRC, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY,
                   NYFGBY kabel penerangan dipergunakan kabel NYM           
                   sedangkan untuk kabel grounding dari jenis BCC           
                                                                            
                 • Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.
                   0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM.                       
                 • Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²       
                                                                            
                                                                            
             4. Lighting Fixtures                                           
                                                                            
                a. Lampu TLD                                                
                                                                            
                   • Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm.
                                                                            
                   • Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat
                     memberikan koreksi factor total minimal 0,85.          
                   • Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis 84          
                                                                            
                                                                            
                   • Fitting lampu dari tipe yang tidak menggunakan mur baut.
                   • Semua lighting fixtures harus bebas dari karat dan lecet-lecet, dicat
                     dengan cat bakar ICI Acrylic warna putih. Contoh harus disetujui oleh
                     Pengawas Lapangan.                                     
                                                                            
                   • Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
                     penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa hingga
                     pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu,         
                     pembersihan, pemeriksaan dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah
                     dapat dilaksanakan.                                    
                                                                            
                   • Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
                     tempat terminal pentanahan ( Grounding ).              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                b. Lampu TKO / TKI                                          
                                                                            
                   • Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.7 mm dengan
                     cat powder coating warna putih                         
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                   • Menggunakan Ballast jenis Electronic Ballast Standard (EBS) sesuai
                     dengan jenis lampuya.                                  
                                                                            
                   • Tabung lampu yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light / 84 atau
                     sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen
                     Konstruksi.                                            
                                                                            
                c. Lampu Tabung ( Down Light )                              
                   • Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium.
                                                                            
                   • Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
                                                                            
                   • Menggunakan Ballast jenis Electronic Ballast Standard (EBS) sesuai
                     dengan jenis lampuya.                                  
                   • Lamp holder menggunakan standard E - 27.               
                                                                            
                   • Diameter dari kap lampu minimal 150 mm.                
                                                                            
                   • Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLC jenis Warrm
                     Light /84 atau sesuai gambar. Contoh harus disetujui oleh Pemberi Tugas
                     dan Konsultan Manajemen Konstruksi.                    
                                                                            
                d. Lampu harus dilengkapi dengan nicad battery.             
                                                                            
                   • Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLC atau
                     sesuai gambar. Contoh harus disetujui oleh Pengawas Lapangan
                                                                            
             5. Kotak-Kontak dan Saklar                                     
                 • Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata
                   adalah tipe pemasangan masuk / inbow ( flush mounting ). 
                                                                            
                 • Kotak-kontak biasa ( inbow ) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
                   mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga ( outbow
                   ) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS ( 3 pin )
                   dengan lubang bulat.                                     
                                                                            
                 • Flush-box ( inbow doos ) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan
                   push button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
                 • Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
                   ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus
                   jenis water dicht ( WD ) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari
                   permukaan lantai atau sesuai gambar.                     
                                                                            
             6. Konduit                                                     
                                                                            
                 • Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
                   Impact dimana diameter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter
                   dalam ( 19 mm ) atau dinyatakan lain pada gambar.        
             7. Rak kabel / cable Tray                                      
                                                                            
                 • Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
                   disesuaikan dengan kebutuhan.                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
                 • Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1
                   meter. Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada pembebanan tidak
                   akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat             
                   dasar anti karat sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
                                                                            
                 • Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
                                                                            
                                                                            
                a.b Perlengkapan Instalasi                                  
         •  Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
            instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah
            perawatan.                                                      
                                                                            
         •  Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.          
                                                                            
         •  Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box / doos,warna kabel
            harus sama.                                                     
                                                                            
         •  Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
                                                                            
                a.c Persyaratan Teknis Pemasangan                           
             1. Panel-panel                                                 
              • Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk
                mendapatkan persetujuan perencana dan Pengawas Lapangan.    
                                                                            
              • Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
                harus rata (horizontal).                                    
                                                                            
              • Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
                kondisi setempat.                                           
                                                                            
              • Untuk panel yang dipasang tertanam ( inbow ) kabel - kabel dari / ke terminal
                panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam
                tembok secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang
                menempel tembok ( outbow ), kabel-kabel dari / ke terminal panel harus melalui
                tangga kabel.                                               
                                                                            
              • Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel ( cable lug )
                yang sesuai.                                                
                                                                            
              • Ketinggian panel yang dipasang pada dinding ( wall-mounted ) = 1,600 mm dari
                lantai terhadap as panel.                                   
              • Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
                karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
                                                                            
              • Semua panel harus ditanahkan.                               
                                                                            
                                                                            
             2. Kabel – Kabel                                               
              • Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
                dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
              • Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
                mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.  
                                                                            
              • Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang pada tangga
                kabel, diklem dan disusun rapi.                             
                                                                            
              • Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel
                penerangan.                                                 
              • Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
                kabel untuk terminasinya.                                   
                                                                            
              • Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
                mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
                pateri.                                                     
                                                                            
              • Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
                harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
                dengan diameter minimum 2 ½ kali penampang kabel.           
                                                                            
              • Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
                sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2 ½ kali penampang kabel.
                                                                            
              • Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak
                kabel.                                                      
              • Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
                                                                            
              • Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
                terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan     
                konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak
                terminal tadi minimum 4 cm.                                 
                                                                            
              • Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
                disetiap ujungnya.                                          
                                                                            
              • Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
                                                                            
              • Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
                penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop.    
                                                                            
              • Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji
                dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi
                persyaratan.                                                
                                                                            
              • Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi
                minimum 500 ohm.                                            
                                                                            
                                                                            
             3. Instalasi Kabel Bawah Tanah                                 
                                                                            
              • Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana
                sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                di atasnya diamankan dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar galian
                minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.  
                                                                            
              • Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
                harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
                dengan diameter minimum 2 ½ kali penampang kabel.           
                                                                            
              • Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya
                kabel.                                                      
                                                                            
              • Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
                yang ditunjukan dalam gambar / RKS.                         
              • Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan arah disetiap
                jarak 1 meter.                                              
                                                                            
              • Tidak diperkenankan melakukan pengurugan kembali sebelum Pengawas
                Lapangan memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
                                                                            
              • Setelah pengurugan selesai setiap 25 meter harus dipasang patok beton 20 x
                20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok ini dicat kuning dan
                bertulisan merah.                                           
                                                                            
              • Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan pipa
                sleeve, pipa ini minimal dari Metal ( Pipa GIP ).           
              • Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.              
                                                                            
              • Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.                   
                                                                            
              • Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x diameternya. Di atas
                belokan tersebut diletakan patok beton bertuliskan “KABEL TANAH” dan arah
                belok.                                                      
                                                                            
              • Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.              
             4. Instalasi Kabel Tenaga                                      
                                                                            
              • Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar dan
                kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut
                dapat meminta petunjuk Pengawas Lapangan.                   
                                                                            
              • Pelaksana pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut,
                kecuali dinyatakan lain dalam gambar.                       
                                                                            
              • Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik / rapi sehingga tidak
                saling tindih dan membelit.                                 
              • Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
                menelusuri dinding ( outbow ) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar
                diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan
                klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
                                                                            
              • Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
                                                                            
              • Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius min. 15 x diameter
                kabel.                                                      
                                                                            
              • Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus
                disesuaikan dengan phasanya.                                
                                                                            
              • Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
                dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
              • Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
                mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.            
                                                                            
              • Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable
                ladder), diklem dan disusun rapi.                           
                                                                            
              • Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.  
                                                                            
              • Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
                kabel untuk terminasinya.                                   
                                                                            
              • Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
                mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
                pateri.                                                     
                                                                            
              • Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel
                support minimum setiap 50 cm.                               
              • Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
                disetiap ujungnya.                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             5. Kotak – Kontak dan Saklar                                   
                                                                            
              • Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan
                dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak - kontak dan
                1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.            
              • Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab / basah harus
                dari tipe water dicht ( bila ada ).                         
                                                                            
              • Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
                dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
                terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut               
                                                                            
             6. Pentanahan (Grounding)                                      
                                                                            
              • Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
                yang ditunjukan dalam gambar / RKS.                         
              • Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
                panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm² dan max.
                95 mm², penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
                                                                            
              • Dalamnya pentanahan minimal 12,000 mm dan ujung elektroda pentanahan
                harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah (ground
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan
                selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.                       
                                                                            
              • Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Pelaksana pekerjaan setelah
                mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan. Pengukuran ini harus
                disaksikan Pengawas Lapangan.                               
                                                                            
                a.d Pengujian                                               
                                                                            
         •  Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian secara
            individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat
            pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK / PLN serta     
            instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus
            diadakan pengujian secara menyeluruh dari system untuk menjamin bahwa
            system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan
            pengujian menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan            
         •  Test meliputi :                                                 
                                                                            
            – Test Beban Kosong ( No Load Test )                            
            – Test Beban Penuh ( Full Load Test )                           
                                                                            
                                                                            
             1. No Load Test                                                
                 • Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di test satu per satu
                   seperti misal pengujian Instalasi 0,6/1 KV ( Kabel Tegangan Rendah ) :
                                                                            
                    – Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt   
                    – Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt 
                                                                            
                    – Pengukuran tahanan pentanahan                         
                 • Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan / hasil pengujian
                   pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test
                   berikutnya harus dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
                                                                            
                                                                            
             1. Full Load Test ( Test Beban Penuh )                         
                 • Test beban penuh ini harus dilaksanakan Pelaksana pekerjaan sebelum
                   penyerahan pertama pekerjaan. Test ini meliputi :        
                                                                            
                    – Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.         
                    – Test Air Conditioning seluruh mesin AC dihidupkan.    
                                                                            
                    – Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
                      pekerjaan pompa pompa.                                
                 • Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh,
                   dan semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban
                   Pelaksana pekerjaan, dengan schedule / pengaturan        
                   waktu oleh Pengawas Lapangan.                            
                                                                            
                 • Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Pengawas
                   Lapangan. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam
                   untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan.             
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
                a.a Referensi Produk                                        
                                                                            
         •  Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pelaksana pekerjaan dimungkinkan
            untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pelaksana
            pekerjaan baru dapat mengganti bila ada persetujuan             
            resmi dan tertulis dari Pengawas Lapangan.                      
                      Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fire Alarm               
                                                                            
                a.a Umum                                                    
                                                                            
         •  Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
            seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
            pada pekerjaan.                                                 
                                                                            
         •  Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
            dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan
            dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
            spesifikasi ini.                                                
         •  Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
            dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Pelaksana
            pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
            sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
                                                                            
                a.b Penjelasan Sistem                                       
                                                                            
         •  Fungsi sistem deteksi dan alarm kebakaran adalah sistem deteksi awal apabila terjadi
            kebakaran, dimana pada waktu terjadi kebakaran akan memberikan indikasi secara
            audio (bell) maupun visual (lampu warna merah) dari mana asal kebakaran
            tersebut dimulai, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin.
                                                                            
         •  Fire alarm system ini menerima signal kebakaran yang diberikan baik secara otomatis
            dari detector maupun secara manual dari push button box.        
                                                                            
                a.c Lingkup Pekerjaan                                       
         •  Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan instalasi ini harus melaksanakan
            pengadaan, pemasangan & pengujian serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi
            dengan baik dan siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan             
            peralatan-peralatan pembantu instalasi fire alarm system harus sesuai dengan
            persyaratan-persyaratan pekerjaan dan gambar instalasi fire alarm system.
                                                                            
                                                                            
                a.d Ketentuan Bahan dan Peralatan                           
         •  Peralatan utama yang terdapat dalam sistem Fire Alarm ini adalah :
                                                                            
            –   Thermal Detector                                            
            –   Smoke Detector                                              
            –   Manual Push Button (Break Glass)                            
                                                                            
            –   Alarm Bell                                                  
            –   Zone Indicator                                              
            –   Indicator Lamp                                              
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
            –   Master Control Panel                                        
                                                                            
             1. Thermal Detector                                            
                  •  Jenis yang digunakan adalah Rate of Rise detector dan Fixed
                     Temperature detector yang memiliki response lamp di base.
                  •  Data-data teknis lainnya :                             
                    − Frequency Test        : dapat dipakai berulang kali   
                    − Working Temprature    : 57°C                          
                                                                            
                    − Operating Voltage     : ± 20 V DC                     
                    − Quescent Current      : < 100 mA                      
                    − Alarm Current         : < 80 mA                       
                                                                            
             1. Smoke Detector                                              
                                                                            
                  •  Jenis yang dipakai adalah prinsip photoelectric yang memiliki 2 buah
                     response lamp dan mempunyai karateristik sensitivitas yang rata (flat
                     response technology).                                  
                    − Frequency Test        : dapat dipakai berulang kali   
                    − Operating Voltage     : ± 20 V DC                     
                    − Quescent Current      : ± 100 mA                      
                                                                            
                    − Alarm Current         : maks. 100 mA                  
             1. Manual Push Button                                          
                                                                            
                  •  Jenis yang dipakai merupakan surface mounted dan dilengkapi dengan
                     reset switch, jika terjadi penekanan.                  
             2. Alarm Bell                                                  
                  •  Persyaratan teknis harus dipenuhi :                    
                    − Konstruksi            : Anti karat                    
                                                                            
                    − Operating Voltage     : 18 s/d 36 V DC                
                    − Curent Consumption    : max. 80 mA                    
                    − Power Consumption     : 1,2 Watt                      
                    − Desibel Rating        : 85 dB. at 3 m                 
                                                                            
             1. Zone Indicator                                              
                  •  Zone Indicator ini menunjukan zone mana yang bekerja. Zone Indicator
                     ini ditutup dengan plastik dan pada tutup ini terdapat tulisan Zone
                     Number (Nomor Zone) yang disesuaikan dengan letak      
                     zone indicator tersebut.                               
                                                                            
             2. Indicator Lamp                                              
                  •  Indicator Lamp merupakan lampu indikator yang dipasang paralel
                     dengan group detector. Lampu indicator ini akan menyala hanya jika
                     group detector yang bersangkutan bekerja.              
                                                                            
                                                                            
             3. Pipa Konduit                                                
                  •  Semua kabel harus dipasang didalam pipa konduit PVC High impact dia.
                     ¾”., baik yang diatas plafond (horizontal) maupun yang di dinding /
                     tembok / beton ( vertikal ). Pemasangan pipa konduit   
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                     vertikal harus inbow.                                  
                  •  Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus dipasang
                     tutup sehingga tidak akan masuk benda-benda lain kedalam kotak
                     tersebut. Seluruh saluran ini harus terpisah dengan    
                     sistem saluran lainnya yang terdapat pada bangunan ini.
                                                                            
                                                                            
             4. Kabel                                                       
                                                                            
                  •  Kabel untuk main Power Supply dari setiap perlengkapan dalam sistem
                     harus menggunakan FRC dengan ukuran minimal 2 x 1,5 mm². Untuk
                     circuit antar detector / manual push button / alarm bell
                     digunakan kabel NYA dengan diameter minimum 2 x 1,5 mm².
                                                                            
                a.b Persyaratan Teknis Pemasangan                           
         •  Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan peralatan-
            peralatan lain dari sistem ini, dimana letak yang pasti dijelaskan pada gambar.
                                                                            
         •  Untuk manual push button, dipasang pada ketinggian 1,5 m dari lantai. Alarm Horn
            dipasang kira-kira 0,5 m di bawah plafond.                      
                                                                            
         •  Disekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak 0,6 m dari
            detector tanpa ada timbunan barang atau alat-alat lainnya.      
                                                                            
         •  Semua kabel harus dipasang didalam conduit, baik yang diatas plafond (horizontal)
            maupun yang di dinding / tembok / beton (vertical), ukuran conduit dan kabel harus
            sesuai gambar rencana.                                          
                                                                            
                a.c Interconnecting Interlock                               
         •  Instalasi Fire Alarm ini, harus dipasang interlock / Interfacing dengan Panel AC
            termasuk pemasangan kabel kontrol dan relaynya.                 
                                                                            
                                                                            
                a.d Testing / Commissioning                                 
         •  Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan testing / pengetesan,
            yang disaksikan oleh Perencana / Pengawas Lapangan.             
                                                                            
         •  Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas dan untuk smoke
            detector menggunakan asap.                                      
                                                                            
         •  Tiap-tiap zone, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonenya.
                                                                            
                a.e Lain – Lain                                             
         •  Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
            disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Pelaksana pekerjaan
            sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
            Ditempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas setiap
            saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana pekerjaan agar pekerjaan dapat
            dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat Perjanjian serta dengan cara-cara
            yang benar dan tepat serta cermat.                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                a.f Referensi Produk                                        
         •  Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi teknis.
            Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan
            Pelaksana pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada      
            persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas Lapangan.          
                                                                            
         •  Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          −                                                                 
                   SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA SUARA                  
                                                                            
                a.a LINGKUP PEKERJAAN.                                      
         •  Pengadaan, pemasangan instalasi Sound System, sehingga berfungsi dengan baik dan
            memuaskan. Pemasangan Sound System sesuai dengan gambar rencana antara lain
            sebagai berikut :                                               
                                                                            
                                                                            
            –   Untuk di dalam bangunan dipasang seperti gambar rencana.    
            –   Untuk di luar (parkir area), dipasang car calling ( pemanggil sopir /
                pengendara mobil).                                          
                                                                            
                a.a PERSYARATAN TEKNIS.                                     
                                                                            
         •  Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
            seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
            pada pekerjaan. Pengadaan dan pemasangan peralatan utama tata   
            suara seperti yang tertuang dalam sIstem perencanaan.           
                                                                            
                a.b KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN                           
                                                                            
         a. Power Amplifier.                                                
            •  Power Amplifier haruslah memiliki output total seperti ditunjuk dalam gambar
               rencana dan tegangan output 70 V/100 V dan frekwensi response antara 20 Hz
               sampai dengan 20 kHz. Distortion kurang dari 1% pada batas frekwensi.
                                                                            
         b. Mixer Pre Amplifier.                                            
                                                                            
            •  Mixer Pre Amplifier harus memiliki 10 input channel dengan modul-modul yang
               akan mempunyai input sensitive variable 1 mV - 87 mV.        
                                                                            
         c. Ceiling Loud Speaker.                                           
                                                                            
            •  Loud speaker harus mempunyai frekwensi antara 80 Hz sampai dengan 12 kHz.
               Mempunyai diameter 6 inchi, dengan sensitivitas tidak kurang dari 96 dB.
            •  Loud speaker dilengkapi dengan matching trafo 70 V/ 100 V dan ditap pada 1 watt
               dan 3 watt.                                                  
                                                                            
                                                                            
         d. Microphone.                                                     
            •  Pagging Microphone type Dynamic Microphone dengan Patern Omini Directional.
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
               Frekwensi respone antara 50 Hz sampai dengan 15 kHz. Microphone harus
               dilengkapi dengan Heavy Duty Press to Talk Switch.           
                                                                            
         e. Horn Speaker                                                    
            •  Horn speaker harus mempunyai frekuensi 350 Hz – 10 kHz, dengan sound pressure
               level ± 114 dB. Power input = 15W. Impedance ± 4 ohm         
                                                                            
         f. Monitor Loud Speaker.                                           
                                                                            
            •  Monitor Speaker harus mempunyai 24 V DC - relay potentiomer dan single gang
               stainless stell wall plate. Wall plate harus memiliki skala untuk menunjukan dari
               monitor speaker. Wall plate harus dapat dipasang pada Box    
               yang standartd.                                              
                                                                            
                a.c Gambar kerja.                                           
                                                                            
         •  Gambar kerja harus mendapat persetujuan perencana / pengawas lapangan sebelum
            dilaksanakan.                                                   
                                                                            
                a.d PEMASANGAN INSTALASI.                                   
         •  Semua kabel yang terpasang dibawah plat beton adalah out bow menggunakan pipa
            High Impact dia.20 mm ; dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini klem
            setiap jarak 60 cm. Klem yang dipakai ke plat beton, menggunakan ramset, dynabolt.
            Jalur seluruh kabel diatur sejajar dan dekat jalur kabel listrik.
                                                                            
         •  Semua kabel yang melalui shaft adalah outbow, menggunakan pipa High Impact dia. 20
            mm dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem ke rak besi siku atau tangga
            kabel, dan klem setiap 100 cm.                                  
                                                                            
         •  Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan dengan
            menggunakan Electrical Spring Connector, Durados atau Cable Connection.
                                                                            
         •  Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa high
            Impact dia. 20 mm dengan menggunakan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.   
                                                                            
         •  Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dihindari dari cacat/ dalam box dan
            dilindungi dari cacat dalam box dipasang sedemikian rupa dengan memperhatikan
            estetika ruang. Begitu juga pemasangan column speaker harus disesuaikan
            dengan sudut pancaran speakernya.                               
         •  Rack Cabinet terpasang free standing diruang monitor, sesuai gambar rencana.
                                                                            
         •  Semua equipment harus diketanahkan yang dihubungkan dengan kawat BCC dari sistem
            pentanahan.                                                     
                                                                            
                a.e PENGUJIAN / TESTING COMISSIONING.                       
                                                                            
         •  Semua instalasi sound system yang dipasang harus ditest secara sempurna sehingga
            impedansinya sesuai dengan yang diinginkan.                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         •  Semua equipment yang dipasang harus ditest sehingga bekerja dengan sempurna.
                                                                            
         •  Pengetesan dilakukan bersama-sama Pengawas Lapangan.            
                                                                            
         •  Semua perlengkapan untuk mengadakan pengetesan harus disediakan oleh Pelaksana
            pekerjaan yang bersangkutan.                                    
                                                                            
                a.f LAIN-LAIN.                                              
         •  Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
            disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Pelaksana pekerjaan
            sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
            Ditempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas setiap
            saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana pekerjaan agar pekerjaan dapat
            dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat Perjanjian Pelaksana pekerjaan
            serta dengan cara-cara yang benar dan tepat, serta cermat.      
                                                                            
                                                                            
                a.g Referensi Produk                                        
         •  Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
            Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf
            dan Pelaksana pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi
            dan tertulis dari Pengawas Lapangan.                            
                                                                            
                                                                            
                                 BAB. 25                                    
                      PEKERJAAN SENTRAL TELEPON (PABX)                      
                                                                            
    6.1  Persyaratan Umum                                                   
         Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta pelelangan
         atau pemborong yang akan mengerjakan pekerjaan, merupakan bagian yang tidak
         terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini. Spesifikasi teknis
         ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal penyediaan dan pemasangan
         semua peralatan serta bekerjanya semua instalasi sistem telepon, baik yang terpasang
         dibangunan dan diluar bangunan, seperti yang tertera pada gambar-gambar atau pada
         bagian lain dari spesifikasi teknis ini.                           
                                                                            
       6.1.1. Gambar-gambar                                                 
             1. Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi telepon
                dalam Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar
                ET.                                                         
             2. Pemborong wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan
                /ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pema- sangan
                dan lain-lain.                                              
             3. Hal-hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar-gambar pada
                waktu penjelasan tender/ aanwaijzing.                       
             4. Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Pemborong
                wajib menyerahkan kepada Konsultan Pengawas 4 (empat) set gambar yang
                disebut "as built drawing" yaitu gambar dari semua material dan instalasi sistem
                telepon.                                                    
             5. Untuk instalasi sistem telepon, pemborong harus menyiapkan gambar- gambar
                instalasi yang diperlukan untuk diperiksa dan diserahkan (keur) oleh yang
                berwenang.                                                  
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
       6.1.2. Standard/ Peraturan                                           
             Semua material maupun instalasi dalam pekerjaan ini harus memenuhi, sebagai
             berikut :                                                      
             1. Peraturan yang dikeluarkan oleh pihak PT (Persero) TELKOM yang menyangkut
                lingkup pekerjaan ini.                                      
             2. Peraturan mengenai keselamatan kerja (Depnaker)             
             3. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.             
             4. Ketentuan-ketentuan/ Aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemilik.
             5. Ketentuan-ketentuan international/ Negara-negara lain sejauh tidak bertenangan
                dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, antara lain : CCITT
                dan lain-lain.                                              
                                                                            
       6.1.3. Daftar Material dan Jaminan                                   
             Pada waktu mengajukan penawaran, pemborong harus menyertakan/  
             melampirkan "Daftar Material" dari semua bahan yang akan dipasang pada
             proyek ini nanti, dan yang sesuai dengan dipersyaratkan dalam spesifikasi. Bila
             dinyatakan sebagai pemenang, maka pemborong harus memberikan surat
             pernyataan dari Agen Tunggal (Prinsipal) dari merk mesin yang ditawarkannya
             yang menyatakan barang yang ditawarkan adalah 100% baru, dari model
             mutakhir pembuatan tahun terakhir dan asli dari negara pembuat dan bersedia
             menjamin pelayanan purna-jual.                                 
             Dalam daftar material ini harus disebut pabrik, merk, dan type lengkap disertai
             brosur/ katalog.                                               
             Apabila pada waktu memasukan penawaran tidak menyertakan/ mengajukan
             brosur/ katalog atau tidak lengkap, maka hal ini mempengaruhi penilaian, dan tidak
             lepas dari kewajiban dari untuk menyesuaikan dengan spesifikasi teknis dan untuk
             itu Pemilik/MK dan perencana dapat menentukan sendiri kemudian material yang
             memenuhi spesifikasi teknis atas resiko Pemborong.             
             Merk dan Type dari material yang diajukan pada daftar material tersebut,
             pemborong harus sudah memeriksa dan yakin bahwa dalam kurun waktu proyek,
             material tersebut dapat diperoleh.                             
             tidak ada alasan dikemudian hari bahwa material tidak dapat diperoleh dipasaran/
             agen. Untuk hal ini Pemilik/ Konsultan Pengawas atau Perencana akan menentukan
             merk/ type lain dengan spesifikasi minimal sama dan dengan resiko ditanggung oleh
             Pemborong.                                                     
       6.1.4. Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan                            
             Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
             bahan, maka Pemborong wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
             ditentukan. Apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak/ sukar
             diperoleh, maka MK/Perencana akan menunjuk merk lain tapi dengan spesifikasi
             yang sama dan setara.                                          
                                                                            
       6.1.5. Contoh Bahan                                                  
             1. Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Pemborong wajib memperlihatkan
                contoh bahannya sebelum pemasangan pada Konsultan Pengawas / Perencana
                untuk disetujui.                                            
             2. Apabila dianggap perlu oleh Pemilik, Konsultan Pengawas / Perencana dan hal ini
                memungkin-kan, maka Pemborong wajib memperlihatkan contoh material yang
                lain sesuai spesifikasi pada Konsultan Pengawas.            
             3. Kwalitas listrik dan teknis, merk/ pabrik, besar fisik dan kwalitas estetika, dari
                contoh material/ bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat.
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
             4. Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan Pemborong, contoh
                bahan atau material harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
                /Perencana 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja
                dikeluarkan.                                                
                                                                            
       6.1.6. Klausal yang disebutkan kembali                               
             •  Apabila dalam dokumen Tender ini ada Klausal-klausal yang disebutkan pada
                item/ ayat lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi
                dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.              
             •  Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar atau terhadap spesifikasi,
                maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau
                yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.              
             •  Pemilik Proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala macam
                pengadaan bahan dan cara pemasangan, Pemilik bebas dari segala claim atau
                tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
       6.1.7. Koordinasi.                                                   
             Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Pemborong instalasi telepon
             wajib mengadakan koordinasi dengan bagian-bagian pekerjaan /Pemborong lain
             atas petunjuk Konsultan Pengawas / Perencana.                  
             Apabila ada item pekerjaan oleh pemborong lain, maka pemborong wajib
             meyiapkan/ menyerahkan bahan-bahan tersebut dan penjelasan untuk pema-
             sangan. Selama pemasangan oleh pemborong lain, maka menjadi kewajiban
             Pemborong telepon untuk hadir dan memberi petunjuk bersama Konsultan
             Pengawas / Perencana, sehingga hasilnya akan sesuai dengan kebutuhan
             instalasi.                                                     
             Dalam melaksanakan pekerjan Pemborong diwajibkan untuk mengadakan
             koordinasi dengan pemborong lainnya atas petunjuk Manajamen Konstruksi.
                                                                            
       6.1.8. Gambar Kerja/ Shop Drawing                                    
             Setiap pelaksanaan sebelum pemasangan instalasi atau pengadaan material,
             Pemborong Wajib mengajukan pada Konsultan Pengawas / Perencana untuk
             disetujui gambar kerja/ shop drawing 4 (empat) set, paling lambat 14 (empat
             belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
                                                                            
       6.1.9. Instruksi Pemakaian, Operasi Peralatan dan cara-cara pemeliharaan Pemborong
             wajib menyerahkan kepada pemilik, 1 (satu) bulan sebelum serah terima, sebanyak
             3 (tiga) set instalasi/ manual untuk menjalankannya, meng- gunakan/
             mengoperasikan dan pemeliharaan/ maintenance semua per-alatan. Juga termasuk
             pemborong harus memdidik orang-orang, untuk menjalankan dan pemeliharaan
             alat-alat tersebut. Segala ongkos-ongkos tersebut adalah menjadi tanggungan
             pemborong.                                                     
                                                                            
    6.2  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
                                                                            
         6.2.1. Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini adalah pengertian yang mendalam
              daripada pengadaan, pemasangan, uji coba, perijinan baik secara fisik, sistem
              maupun administratif sebagai suatu sistem komunikasi telepon sistem kantor yang
              memiliki features lengkap, yang berfungsi dan beroperasi dengan baik.
              Secara umum disebutkan butir demi butir yang termasuk didalam lingkup
              pekerjaan ini adalah pengurusan, pengadaan, pemasangan, uji coba yang
              mencakup dan diuraikan antara lain sebagai berikut.           
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         6.2.2. Pemasangan dan Pemasangan kabel dari RK Telkom ke Main Distribution Frame
              (MDF) yang berada didalam bangunan.                           
                                                                            
         6.2.3. Sebuah sentral telepon otamatis atau "Private Automatic Branch Exchange (PABX)"
              Fully Digital Time Division yang memiliki Office Features lengkap berikut
              perlengkapan, "accessories" dan "auxiliaries" nya.            
              Termasuk antara lain :                                        
              – Software dan Hardwarenya                                    
              – Sistem "battery-charger" dan batery, rak, panel, air exhausting system.
              – Main Distribution Frame                                     
              – Wiring dan Cabling                                          
              – Pentanahan (grounding system) daripada peralatan ( maksimal 1-2 Ω )
              – Penyiapan ruangan PABX dan Finishing dari keadaan yang ada untuk siap
                digunakan/dipasangkan PABX sesuai persyaratan pemasangan PABX.
                                                                            
         6.2.4. Saluran/ jaringan kabel dari MDF ke Terminal BOX /TB yang berada di bangunan.
                                                                            
         6.2.5. Instalasi Telepon lengkap kabel, konduit, outlet pada toko, kios dan lain-lain.
                                                                            
         6.2.6. Pesawat-pesawat telepon (telepon hand set) dan dipasang pada ruangan- ruangan
              fungsional dan sebanyak 50 unit / kapasitas PABX.             
                                                                            
         6.2.7. Melakukan supervisi, commisioning, pengetesan dan uji coba sehingga sistem
              telepon ini mulai dari PABX, kabel jaringan luar, Distribution Box, Terminal Box,
              Kabel didalam bangunan sampai ke pesawat telepon, dapat berfungsi dengan benar
              dan baik untuk selanjutnya dapat diserahkan kepada pemilik bangunan.
                                                                            
         6.2.8. Pengurusan administratif, izin, uji type dan pengujian instalasi dari pihak Perumtel
              serta penyambungan sistem telepon yang dipasang ini ke jaringan/ saluran
              Perumtel.                                                     
                                                                            
         6.2.9. Melakukan training dan asistensi kepada petugas-petugas pemilik.
                                                                            
         6.2.10. Melaksanakan masa pemeliharaan selama 6 bulan, termasuk penyediaan suku
              cadang.                                                       
         6.2.11. Melaksanakan masa garansi selama 1 (satu) tahun masa kerja peralatan yang
              dipasang, terhitung sejak serah terima II (kedua).            
         6.2.12. Menyerahkan dokumentasi, "as built drawing", informasi, manuals, drawing/
              diagrams, parts list, administration dan maintenance service dan lain-lain.
                                                                            
         6.2.13. Mengajukan usulan mengenai "maintenance contract" dan penyediaan spare parts
              dan lain-lain hal yang menyangkut terpasang dan bekerjanya sistem telepon.
                                                                            
         6.2.14. Membantu pengurusan dan pengadaan saluran sambungan Perumtel sebanyak
              sesuai dengan gambar perencanaan dari Perumtel.               
                                                                            
    6.3  Penyebutan dan Batasan                                             
         Pemborong yang disertakan didalam lelang ini adalah pemborong-pemborong dengan
         kualitas dan tanggung jawab yang baik.                             
         Hal-hal yang diuraikan/ digambarkan pada lingkup pekerjaan ini dan pada bagian- bagian
         lain daripada dokumen pelelangan tidaklah terbatas pada penulisan harfiah/ gambar kerja
         saja, semua harus diartikan secara lengkap, terpasang dan berfungsi.
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         Bila ada komponen atau bagian yang dari suatu item/ peralatan yang diuraikan, maka
         diartikan disini bahwa komponen bagian harus diadakan sedemikian rupa sehingga item/
         peralatan tersebut dapat dipasang dan berfungsi dengan baik. dicontohkan item :
         pemasangan kabel didalam bangunan.                                 
         Untuk item ini maka dengan sendirinya minimal akan terdiri atas antara lain : Kabel, Rak
         kabel bila diperlukan, klem, terminal/ terminasi, pemasangan, pengetesan, uji-coba dan
         lain-lain.                                                         
                                                                            
    6.4  SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS                                          
                                                                            
         6.4.1. Sentral Telepon Otomat / PABX                               
                                                                            
              6.4.1.1. Kapasitas extention/pesawat cabang dan Trunk Perumtel harus
                    mempunyai kapasitas sebagai berikut :                   
                    5/ 100 Kapasitas/ Kemampuan extension/ Saluran cabang.  
                                                                            
         6.4.2. Tipe PABX                                                   
               PABX serta kelengkapannya yang ditawarkan/ dipasang harus :  
               1. Telah mendapat sertifikat baik/ uji/ type test dari Perumtel
               2. Bekerja didaerah tropis dengan temperatur normal 35°C dan maupun/tahan
                 tidak perlu dikondisikan baik temperatur keliling s/d 45°C. Ruangan dimana
                 PABX bekerja/ dipasang tidak perlu dikondisikan baik,      
                 baik temperatur maupun kelembabannya.                      
               3. Disambungkan langsung ke saluran Perumtel dan beroperasi tanpa
                 memerlukan peralatan tambahan PABX harus compatible kejaringan
                 Perumtel).                                                 
               4. PABX yang ditawarkan haruslah PABX dengan sistem/ teknologi 'Stored
                 Program Controlled "/SPC dan switching "Time Division Multiplex" /TDM,
                 Pusle Code Modulation (PCM) atau "Digital PABX".           
               5. Harus dapat diaplikasikan/dioperasikan pada jaringan-jaringan peralatan
                 digital maupun analog.                                     
               6. Perlengkapan switching dibuat dalam bentuk modular, untuk penyederhana-
                 an yang mungkin terjadi.                                   
               7. Bagian switching dari TRO tersebut haruslah dari type yang dapat bekerja
                 tidak menimbulkan bunyi yang sifatnya mengganggu, tidak memerlukan
                 ruangan khusus serta hanya memerlukan usaha pemeliharaan yang minimum
                 (tidak ada lubrication tersebut). Tidak menggunakan kontak putar.
               8. Secara mudah dapat membagi extension dalam 4 (empat) kelas :
                 a) Direct acces, yakni pesawat extension dapat menyelenggarakan hubungan
                    keluar tanpa bantuan operator.                          
                 b) Indirect access, yakni extension yang memerlukan bantuan operator
                    untuk berhubungan keluar (ditentukan kemudian).         
                 c) No  acces, yakni extension yang sama sekali tertutup untuk
                    mengadakan hubungan keluar (ditentukan kemudian).       
                 d) Toll acces, yakni extension yang dapat langsung menyelenggarakan
                    hubungan interlokal otomatis tanpa bantuan operator.    
                 e) Penyelengarakan pembagian kelas harus dapat dilakukan dengan dan
                    sederhana, dan dapat sewaktu -waktu dirubah bilamana diperlukan.
               9. Semua peralatan switching hendaknya ada didalam kabinet (dust proof
                 cabinet) yang dilengkapi dengan pintu-pintu yang dapat dikunci. Semua kabel-
                 kabel antar kabinet atau antar-shelf haruslah 'premanufactured pluggable
                 tupe' .                                                    
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
               10. PABX harus dapat (atau/dan disiapkan) untuk melayani komunikasi 'voice',
                 'text', 'data' ,sesuai pemakaiannya.                       
               11. Sistem harus memenuhi untuk melayani kebutuhan ' traffic' yang tinggi.
                                                                            
         6.4.3. Kemampuan dan Fasilitas PABX                                
               PABX haruslah berfungsi sebagai suatu PABX yang baik dan modern dengan
               kemampuan dan Fasilitas antara lain :                        
                                                                            
                6.4.3.1. Kemampuan                                          
                     •  TRO harus memiliki kemampuan standard bagi suatu PABX yakni
                        menyelenggarakan penyambungan antara pesawat extension
                        dengan saluran-saluran Perumtel, menyelenggarakan   
                        hubungan yang otomatis antara extension dan harus lengkap.
                     •  Harus dapat melayani komunikasi dengan menggunakan pesawat/
                        peralatan maupun sofware tambahan baik pada PABX maupun pada
                        pesawat.                                            
                     •  Perlengkapan untuk kelas extension toll access, (trunk barring,
                        discriminating unit) harus dapat bekerja dengan sempurna, tidak
                        tergantung sistem sentral lokal (PUBLIC EXCHANGE) yang ada
                        serta sulit untuk dimanipulir. Pemborong diminta untuk
                        memberikan penjelasan terperinci tentang equipment yang
                        ditawarkan, disertakan di dalam brosur dan schedule material.
                     •  Lalu lintas intern haruslah otomatis dengan bantuan roda pilih/ dial
                        pesawat telepon, maupun push-button dengan dual tone (pesawat
                        analog maupun digital).                             
                     •  PABX harus mempunyai keandalan yang tinggi untuk berfungsi 24
                        jam.                                                
                     •  Call dari luar (incoming calls) dilayani oleh operator dan diteruskan
                        ke pesawat cabang selama jam-jam kerja.             
                     •  Diluar jam kerja, dimana operator tidak bertugas, call dari luar
                        dialihkan pelayanannya pada suatu pesawat yang ditunjuk/
                        pesawat malam. Pada waktu ini maka access clasification dari
                        extension berubah secara otomatis pada program yang diinginkan.
                        Fasilitas "night service" ini diaktifkan oleh operator dengan
                        menekan tombol tertentu pada pesawatnya, sebelum meninggalkan
                        tugas.                                              
                     •  Fasilitas call transfer dan enquiry call/ konsultasi harus merupakan
                        fasilitas standard.                                 
                     •  Apabila terjadi kesalahan pemakaian fasilitas call transfer/ enquiry
                        call, maka hubungan dengan pihak luar tidaklah terputus,
                        melainkan tersambung pada pesawat operator.         
                     •  Rangkaian-rangkaian yang vital, harus diperlengkapi dengan suatu
                        alarm, sehingga jika terjadi suatu kerusakan pada   
                        rangkaian tersebut, segera alarm menjadi aktif, dan ditunjukan di
                        pesawat operator.                                   
                     •  Ringing tone dan ringing current generator haruslah menggunakan
                        semi conductor sehingga pemeliharaan minim.         
                     •  Semua incoming call muncul di pesawat operator secara berurutan
                        (queuing); artinya call yang pertama mendapat pelayanan dari
                        operator yang pertama pula dan sebagainya.          
                     •  Dalam hal operator menerima call yang penting sekali, operator
                        dapat menginterupsi pembicaraan intern yang sedang berlangsung.
                        Untuk ini PABX haruslah memberikan nada "ticket"    
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                        tertentu, agar pihak-pihak yang sedang melangsungkan
                        pembicaraan intern mengetahui dan waspada.          
                     •  Automatic call-back untuk kondisi idle ataupun sibuk.
                     •  Dimungkinkan melakukan charge - recording (optional) baik
                        bagi setiap pesawat cabang maupun dirangkaikan operator dan
                        disesuaikan dengan sistem atau pulsa yang diberikan oleh
                        Perumtel.                                           
                     •  Dan lain-lain kelengkapan suatu sistem kantor lainnya.
                                                                            
                6.4.3.2. Fasilitas dan Features                             
                     Selain beberapa fasilitas dan 'features' yang normal untuk suatu sistem
                     komunikasi PABX disebutkan beberapa fasilitas dan 'features' lainnya
                     secara umum yang tercakup sistem PABX antara lain :    
                     •  Camp on busy, ring when free                        
                     •  Waiting/parking position                            
                     •  Series calls (fasilitas ini penting untuk hubungan interlokal yang
                        akan dihubungkan oleh operator kepada lebih dari satu pesawat
                        cabang secara berurutan).                           
                     •  Saluran pembicaraan intern / internal link tidak boleh diduduki
                        / digrendel selama berlangsungnya percakapan extern.
                     •  Lampu-lampu indikator dengan lampu khusus yang menunjukkan
                        percakap-                                           
                     •   an extern yang ditransfer oleh pesawat ke pesawat operator.
                     •  Return call :                                       
                     •  Dalam hal incoming call sudah diteruskan oleh operator ke pesawat
                        cabang, namun dalam batas waktu tertentu (25 detik) 
                        tidak dijawab oleh pesawat yang bersangkutan maka call tersebut
                        harus kembali ke operator, dengan disertai indikasi lampu LED
                        tertentu.                                           
                     •  Automatic redialling untuk extension.               
                     •  Consultation dan transfer of call, dalam hal pembicaraan intern
                        antara extension maupun pembicaraan external.       
                     •  Station guarding untuk extension.                   
                     •  Interruption call dari extension tertentu untuk hubungan langsung
                        ke bagian keamanan.                                 
                     •  Alternating, yakni fasilitas bergantian bicara dengan 2 (dua)
                        partner, pembicaraan dengan partner 1 (satu) tidak akan bisa
                        didengar oleh partner yang lainnya.                 
                     •  Call diversion fixed atau variable.                 
                     •  Call pick up;                                       
                     •  Menjawab panggilan untuk pesawat lain dari pesawatnya sendiri,
                        tanpa harus meninggalkan tempat.                    
                     •  Hunting group internal ;                            
                     •  Dengan operation mode cycling atau non cycling.     
                     •  Mempunyai kemungkinan untuk sambungan remote diagnosis
                        maupun remote management.                           
                     •  'Chief and Secretary' operation.                    
                        Pemborong agar menyampaikan brosur/leaflet dan informasi
                        dari pada 'optional feature' lainnya.               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                6.4.3.3. Proteksi                                           
                     Sistem dan komponen PABX harus dilengkapi dengan peralatan
                     proteksi terhadap gangguan dan kemungkinan-kemungkinan 
                     gangguan luar, gangguan elektris/surge/pulse dan lain-lain.
                                                                            
                6.4.3.4. Integrated Services Digital Network (ISDN)         
                     Sekalipun ISDN aplikasinya masih merupakan suatu rencana "Public
                     Network' untuk masa mendatang yang masih cukup lama dan belum
                     tahu kapan, namun jenis PABX yang ditawarkan/dipasang ini haruslah
                     dapat (atau disiapkan untuk dapat) diaplikasikan kepada sistem 'ISDN
                     Public Network' ini.                                   
                                                                            
         6.4.4. Pesawat Pelayanan/ Operator Set                             
               Pesawat pelayanan yang dipasang pada tahap ini adalah 2 (dua) buah.
               Disamping kemampuan standard bagi operator sets, (misal: transfer of trunk
               call, camp-on-busy, holding of trunk call dan sebagainya). Terdapat fasilitas
               khusus sebagai berikut :                                     
               • Mempunyai extension busy lamp panel dan exchange line busy lamp panel
                 (luminous annunciator, multi digit display).               
               • Key Sender ;                                               
               • Untuk penyelenggaran hubungan intern dan keluar.           
               • Night call transfer switch ke ruang jaga (individual/night service).
               • Fasilitas lainnya yang berkaitan kepada kemampuan PABX yang
                 diuraikan pada butir 1.3. diatas dan butir-butir lainnya.  
               Telepon set yang dipasang adalah dari tipe yang dinyatakan baik oleh
               Perumtel                                                     
                                                                            
         6.4.5. Main Distribution Frame (MDF)                               
               Rak/ terminal untuk menampung masuk/ keluarnya kabel-kabel extension. Jenis
               terminasi adalah 'solderless-terminal' jumlah terminal (parts) adalah sesuai
               gambar perencanaan. Penyambungan rak/ MDF/ jumlah terminal untuk
               dikemudian hari haruslah dimungkinkan.                       
               Rak/ rangka MDF harus terbuat dari bahan metal yang kokoh dan dilapisi
               dengan bahan anti korosi (galvanis).                         
               Terminal-terminal pada rak ini haruslah mudah terlihat, mudah dioperasi
               sedemikian rupa sehingga apabila sedang dilakukan pemasangan atau
               perbaikan pada salah satu terminal maka hal ini dijamin tidak akan
               mengganggu kepada terminal-terminal lain disekitarnya. Setiap pair terminal
               haruslah dilengkapi dengan nomor/kode.                       
         6.4.6. Software                                                    
               Semua software harus disiapkan oleh suplier/ manufacture.    
                                                                            
         6.4.7. Pentanahan / Grounding                                      
               Badan/ rangka PABX ataupun sistem/ komponen PABX lainnya yang perlu untuk
               ditanahkan, maka Pemborong harus mentanahkannya. Pemborong wajib
               mengadakan dan memasang sistem pentanahan untuk PABX ini terlepas dari
               sistem pentanahan listrik yang ada, dengan tahanan maksimal 1Ω. Termasuk
               disini 'earthing wire', 'grounding elektrode', pencapaian tahanan pentanahan
               sesuai yang direkomendasi oleh pabrik/manufacturer dan instalasinya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         6.4.8. Sumber Tenaga Listrik/ Power Supply                         
               PABX bekerja dengan sistem arus searah 48 Volt DC. Sistem power supply
               tercakup : rectifier, battery dan panel dengan proteksi baik pada sisi AC/220
               Volt maupun pada sisi DC/48 Volt.                            
                                                                            
         6.4.9. Rectifier / Penyearah                                       
               Rectifier haruslah : 'solid state, electronically controlled type' dan dapat bekerja
               paralel rectifier meliputi dan memenuhi :                    
                –  Kebutuhan tegangan dan ampere                            
                –  Switched floating and charging mode                      
                –  Increased level mode                                     
                –  Mains fluctuation + 10 % / - 15 %                        
                –  Voltage stabilization + 0,5 % of value set               
                –  Ripple voltage 1 mV                                      
                –  Under and over voltage protection                        
                –  Failure alarm                                            
                –  Explosion proof DC fused                                 
               Rectifier harus mampu untuk melakukan 'rechaging' lengkap ke battery selama
               waktu 24 jam.                                                
                                                                            
         6.4.10. Battery                                                    
                •  Telecomunication type lead-acid batteries                
                •  Sistem battery harus mampu melayani bekerjanya seluruh sistem telepon
                   selama tidak kurang dari 10 (sepuluh) jam waktu sibuk (busy
                   hour) dimana dianggap seluruh pesawat sedang bekerja.    
                •  Siap/ dilengkapi untuk tetap melayani/hidupnya 'memory' untuk
                   tambahan waktu selama 72 (tujuh puluh dua) jam untuk menjaga apabila
                   battery gagal terisi kembali atau sumber daya listrik utama (AC
                   power) mengalami gangguan selama beberapa hari.          
                •  Battery haruslah 'gas-free', terisi, di dalam 'transparent containers'.
                •  Termasuk 'floor stand'/rangka kayu, 'connecting materials' dan
                   'maintenance accessories'.                               
                •  Kapasitas sistem battery :                               
                –  Tegangan kerja 48 Volt DC                                
                –  Ampere hours; mampu melayani seluruh sistem bekerja selama 10 jam
                   operasi. Untuk itu Pemborong harus menghitung sesuai data
                   pemakaian daya listrik daripada pemakaian untuk setiap pesawat. Dihitung
                   untuk pemakaian 'ultimate' seluruh pesawat cabang sedang bekerja.
                   Battery harus diterima di dalam keadaan terisi, siap untuk dioperasikan.
                                                                            
         6.4.11. DC Power Distribution                                      
                DC power distribution, fuse box, cabling dan lain-lain.     
                •  Failure alarm                                            
                •  Explosion proof DC fused                                 
                                                                            
         6.4.12. Kabel Jaringan Telepon                                     
                6.4.12.1. Kabel didalam ruang PABX                          
                        Kabel-kabel didalam ruang PABX, PABX Ke MDF, Jumper wire dan
                        lain-lain, termasuk kabel AC/DC adalah termasuk sebagai kabel-
                        kabel power peralatan PABX.                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
                6.4.12.2. Jaringan                                          
                        1. Meliputi kabel jaringan telepon :                
                           Dari MDF ke Terminal ke Terminal BOX /TB disetiap lantai
                           bangunan harus memenuhi spesifikasi SII          
                        2. Jenis Kabel :                                    
                             Jelly Filled, polytheline insulated, sheathed dan armaroured.
                            •  Solid Annelead copper conduktor / 0,6 mm diameternya
                            •  Medium density, polyethylene high resistent to moisture
                               and wheater 4 insulated wires are twisted wire to star
                              guad, the guad are stranded to cable core.    
                           •  Diisi dengan "Petroleum Jely" Di "coated" dengan
                              alumunium foil/ shield extrunded polyethylene inner
                              sheath.                                       
                           •  Armouring : Dua lapis ('layer') 'stell tape helically' dengan
                              overlaping.                                   
                           •  Over sheath : Medium density, Polyethene warna hitam
                        3. Jumlah Pair :                                    
                           Jumlah Pair kabel disesuaikan dengan apa yang tertera
                           pada gambar.                                     
                                                                            
                           3.1. Tes Equipment dan tool                      
                               Peralatan untuk melakukan test pengukuran dan
                               maintenance didalam operasional.             
                                                                            
                                                                            
         6.4.13. Pemasangan                                                 
                                                                            
                6.4.13.1. Umum                                              
                       a. Semua material yang didalam pengirimannya dalam keadaan
                         terbungkus apabila bungkus/ kolinya akan dibuka, maka harus
                         dilakukan secara hati-hati dan rapih.              
                       b. Material harus dihindari dari air, debu dan kemungkinan
                         kerusakan lainnya.                                 
                       c. Finishing tambahan dan penyiapan ruangan harus sesuai
                         persyaratan/ requirement peralatan harus disiapkan oleh
                         pemborong.                                         
                                                                            
                                                                            
                6.4.13.2. Pemasangan PABX dan Accessories                   
                        a. Peralatan Utama :                                
                           •  Harus mengikuti 'installation intruction' dari pihak
                              manufacturer.                                 
                           •  'Protective packing' pada module dan wiring dan lain- lain,
                              hanya dapat dibuka setelah kabinet tersusun/ dideretkan
                              semestinya.                                   
                           •  Kabinet harus rata/ 'align' baik secara horisontal maupun
                              vertikal.                                     
                           •  Penyetelan dapat dilakukan melaui "adjusting screw" atau
                              dengan cara lainnya.                          
                           •  Pemasangan kabel-kabel PABX harus sesuai dengan
                              penomoran yang telah ditentukan.              
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                        b. Main Distribution Frame                          
                           •  MDF dipasang diatas lantai atau menempel didinding.
                           •  Penyambungan kabel ke terminal ataupun jumpers harus
                              menggunakan alat penyambung (conection tool) yang
                              khusus untuk jenis 'solderless connection     
                              terminals type"                               
                        c. Pengetanahan (Functional and protective ground)  
                           •  Pengetanahan ini harus diadakan dan dipasang sesuai
                              dengan pengarahan manufacturer.               
                           •  Untuk yakin mendapatkan hubungan pengetanahan yang
                              effisien (efficient ground connection), maka "lock-
                              washers" harus dipasangkan pada sekrup sambungan.
                        d. Rectifier dan Batery                             
                           •  Pemasangan Batery dan Rectifier pada tempatnya
                           •  Batery dipasang diatas rak kayu dan ditempatkan di
                              tempat yang terpisah. kalau belum diisi cairan dan
                              belum dienergised, maka ini harus dilakukan oleh
                              pemborong.                                    
                6.4.13.3. Pesawat Telepon                                   
                       •  Dipasang pada outlet terminal yang telah ada pada tempat/
                          lokasi yang akan ditentukan pemilik pada saat pemasangan.
                       •  Mencoba operasi/ bekerjanya pesawat telepon.      
                                                                            
                                                                            
         6.4.14. Commisioning secara menyeluruh                             
                                                                            
                 •  Setelah seluruh sistem terpasang dan testing, maka perlu diperlukan
                    commisioning /trial run.                                
                 •  Commisioning terhadap seluruh fasilitas dan performance sistem
                    telepon yang dipasang.                                  
                                                                            
                                                                            
    6.5. DATA TEKNIS KHUSUS                                                 
                                                                            
         Didalam penawaran, Pemborong diharuskan mengajukan informasi data-data teknis dan
         operasional daripada material yang ditawarkan khususnya untuk unit PABX dengan
         mengisi tabel no.1 dibawah ini. selain mengisi tabel no.1 ini, pemborong tetap diwajibkan
         untuk melampirkan didalam penawaran brosur-brosur dan informasi daripada material-
         material tersebut, diberi tanda (stabilo) untuk pemilihan type atau kapasitas terpakai.
                                                                            
                                                                            
    6.6. DAFTAR MATERIAL                                                    
                                                                            
         1. Untuk semua material yang ditawarkan, maka pemborong wajib mengisi daftar material
           yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan brosur /katalog yang
           dilampirkan pada waktu lelang.                                   
                                                                            
         2. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
           barang produksi pabrik atau assembling.                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         3. Tabel daftar material dibawah ini apabila dianggap perlu oleh pemborong dapat saja
           dirubah atau ditambahkan atau lebih diperinci pokok-pokoknya harus diisi terutama
           mutlak diisi merk dan type.                                      
                                                                            
         4. Apabila ada pokok dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja tidak diisi
           namun pe                                                         
                                                                            
         5. rlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan peninjauan. Daftar material
           ini wajib diisi dan disertakan dalam penawaran.                  
                                                                            
                                                                            
            No.       M a t e r i a l           M e r k                     
                                                                            
             1. PABX dan Accessories  Siemens, Panasonic, Philips           
             2. Pesawat Telepon       Siemens, Pansonic, Philips            
             3. Outlet Telepon        Merten, MK, Berker                    
                                                                            
             4. Kabel Telepon         Sinar, Suprime, Jembo                 
             5. Konduit               EGA                                   
                                                                            
             6. MDF & TB              Crone                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 26                                   
                   INSTALASI JARINGAN KOMPUTER/KABEL DATA                   
    A. UMUM                                                                 
                                                                            
       1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
          Pekerjaan ini tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini meliputi hal hal berikut tetapi tidak
          terbatas pada :                                                   
          1.1. Pengadaan Pemasangan jaringan kabel data                     
          1.2. Pengadaan dan pemasangan hub dan kelengkapannya              
          1.3. Pengadaan dan pemasangan stop kontak/outlet untuk komputer   
                                                                            
       2. STANDAR/RUJUKAN                                                   
          2.1. Paraturan Umum Instalasi listrik (PUIL –2000)                
          2.2. Peraturan Umum Instalasi Petir (PUIPP –1983)                 
          2.3. Insititute of Elektrikal and Elekrtonic Pengawas Ahlis (IEEE)
          2.4. Internasional Standar Organization (ISO)                     
                                                                            
       3. PROSEDUR UMUM                                                     
          3.1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan                   
             3.1.1. Kontraktor harus menyerahkan pengajuan persetujuanmaterial kapada pihak
                 pengawas ahli selambat lambatnya 3(tiga) hari sebelum pekerjaan di maksud
                 dilaksanakan                                               
             3.1.2. Kontraktor di wajibkan untuk memeriksa kembali atas segala ikuran dan
                 kapasitas peralatan (Equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat
                 keraguan raguan kontraktor harus segera menghubingi pengawas ahli
                 untuk berkonsultansi.                                      
             3.1.3. Pengambilan ukuran dan pemilihan kapasitas Equipment. Yang
                 sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Pengawas ahli apakah terjadi
                 kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Untuk
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                 itu pemakaian material dan equipment harus mendapatpersetujuan
                 Pengawas Ahli                                              
          3.2. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing )                    
             3.2.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Kontraktor harus membuat dahulu
                 Gambar detail Pelaksanaan (shop Drawing) yang di ajukan kepada Pengawas
                 lapangan untuk mendapat persetujuan.                       
             3.2.2. Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan
                 pekerjaan, Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang
                 mungkin bekerja pada lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat
                 berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
             3.2.3. Gambar kerja shop drawing harus menunjukan tata letak dari peralatan
                 pengkabelan, instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan
                 sambungan, pemasangan harus di laksanakan dengan memperhatikan
                 kondisi setempat di lapangan.                              
          3.3. Persyaratan Lainya                                           
             3.3.1. Kontraktor wajib memeriksa gambar Kerja yang ada terhadap
                 kemungkinan kesalahan/ketidaksesuain baik dari segi besaran/ jumlah
                 maupun pemasangan dan lain lain.                           
             3.3.2. Dalam Pemilihan jenis produk, Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan
                 alternative lain setara. Alternatif pada produk yang di ajukan tersebut harus
                 mendapat persetujuan dalam bentuk tertulis dari Pengawas Lapangan
             3.3.3. Pengawas ahli harus dibebaskan dari pembelian hak cipta dan lain lain.
                 Pengawas ahli bebas dari segala klaim atau tuntutan hak khusus dan hak
                 lainya untuk segala macam bahan yang diadakan.             
             3.3.4. Pada waktu pengadaan bahan dan pemasangan instalasi sistem jaringan
                 computer, Kontraktor wajib mengadakan koordinasi dengan Kontraktor
                 pekerjaan lain yang mungkin bekerja di lokasi yang sama dan atas
                 petunjuk Pengawas Lapangan.                                
          3.4. Pengiriman dan Penyimpanan                                   
             3.4.1. Semua bahan dan peralatan yang di datangkan harus dalam keadaan baik,
                 baru, bebas dari segala cacat dan di lengkapi dengan label, data teknis dan
                 data lain yang di perlukan.                                
             3.4.2. Semua bahan dan peralatan harus di simpan dalam kemasannya pada
                 tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.            
          3.5. Ketidaksesuaian                                              
             3.5.1. Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau
                 dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar kerja dari/atau
                 mengganti setiap pekerjaan yang di niali tidak sesuai, tanpa tambahan biaya.
             3.5.2. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
                 yang di tentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang
                 menjelaskan usulan penggantian berikut alas an penggantian, dengan
                 maksud bila diterima, akan segera di adakan penyesuain. Bila Kontraktor
                 mengabaikan hal di atas, kontraktor bertanggung jawab melaksanakan
                 pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.                      
          3.6. Garansi                                                      
             Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Ahli, Garansi, tertulis yang
             mencakup kelancaran pengoprasian peralatan selam 1 (satu) tahun, dimulai dari saat
             penerimaan pengujian pengoprasian. Selama periode ini, Kontraktor atau pabrik
             pembuat/pemasok harus memperbaiki atau mengganti dan menanggung biaya setiap
             pekerjaan yang rusak atau cacat.                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
       4. BAHAN-BAHAN                                                       
          4.1. Kabel Data                                                   
              Semua Komunikasi data pada sistem jaringan komputer menggunakan kabel
              Data tipe Twis Belden 8x1x0.6mm2.                             
          4.2. Switch Hub                                                   
             Switch Hub harus jenis 10 Base – T Switch dengan jumlah port 8 dan 24.
             Memenuhi standar IEEE 802.3 CSMA/CD, IEEE 802.3i 10 Base T, 10 Base-F
             (FL/FOIRL) dan ISO 8802-3, dan masing masing harus dilengkapidengan outlet
             tipe RJ-45.                                                    
                                                                            
       5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                             
          5.1. Semua kabel data dan switch harus dipasang sesuai dengan petunjuk pemasangan
              dari pabrik pembuatnya dan gambar Detail pelaksanaan yang telah di setujui, pada
              tempat tempat seperti di tunjuk dalam gambar kerja.           
          5.2. Semua jaringan kabel computer pada bangunan harus dipasang dan ditempatkan
              dalam conduit sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis Daya dan Distribusi.
                                                                            
       6. TRAINING                                                          
          Sebelum serah terima pekerjaan Kontraktor harus melaksanakan training kepada calon
          operator yang di tunjuk oleh Pengawas Ahli. Training tentang operasi dan perawatn
          tersebut lengkap dengan 4 (empat) set Operating Maintenance dan Repair Manual Book,
          Sehungga operator yang ditunjuk dapat mengoperasikan dan memelihara semua
          perlatan dengan baik dan benar.                                   
                                                                            
       7. KELENGKAPAN UNTUK SERAH TERIMA PEKERJAAN                          
          7.1. Intruksi/Buku Manual Operasi 2 set (asli+copy)               
          7.2. As Built Drawing meliputi :                                  
              7.2.1. Schematic diagram untuk jaringan komputer              
              7.2.2. Wiring layout instalasi jaringan computer              
              7.2.3. Gambar instalasi secara lengkap yang mencantumkan Server, Switching,
                  Router dan Equipment lainya.                              
          7.3. As built drawing dibuat dalam rangkap 3 (1asli + 2 copy)     
          7.4. Surat jaminan ‘after Sales Service’ dan keagenan peralatan yang di pasang.
       8. MASAPEMELIHARAANTESTING DANKOMISIONING                            
          8.1. Jaminan/garansi selama 1 tahun terhadap semua instalasi dan peralatan yang
              terpasang.                                                    
          8.2. Masa pemeliharaan selama 1 tahun terhitung saat penyerahan pertama.
          8.3. Training periode kepada operator/teknisi pihak pemberi tugas sampai mahir untuk
              resseting, maintenance/trouble shoting,(minimum 2 kali).      
                                                                            
       9. IJIN IJIN                                                         
          Kontraktor wajib mengurus semua ijin ijin yang diperlukan atas biaya kontraktor jika
          diperlukan                                                        
                                                                            
       10. REFERENSI PRODUK                                                 
          Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
          Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan kontraktor
          baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari
          Direksi/pengawas Lapangan.                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
    B. STANDAR INSTALASI KABEL DATA                                         
       1. UMUM                                                              
          1.1. Instalasi kabel horizontal merupakan instalasi kabel Intermediate Distribution
             Facility / IDF ke computer pengguna kabel UTP Cat -6. semua perangkat pasif
             seperti kabel UPT, Patch Panel dan Modular Jack harus menggunakan Cat.6.
          1.2. Instalasi kabel vertical merupakan instalasi kabel dari Intermediate Distribution
             Facility /IDF dari tiap lantai (1,2,3, dan 4) ke Main Distribution Facility / MDF
             menggunakan kabel Fiber OPtik 50/125 im Multimode Outdoor 6 core.
          1.3. Segala perubahan / penyimpangan dari spesifikasi di atas harus dengan seijin
             Pusat Komunikasi Depatemen Luar Negeri.                        
                                                                            
       2. WIRING CLOSET                                                     
          Kebutuhan wiring closet sebagai berikut :                         
          2.1. Sebuah ruangan khusus berpencahayaan, berventilasi dan berpendingin ruangan
             yang sedapat mungkin berada di tengah tengah lantai, dan mampu menampung
             minimal dua buah rack switch. Wiring colset ini berfungsi sebagai MDF maupun IDF.
          2.2. Ruangan dilengkapi dengan minimal 2 pasang socket listrik yang masing masin g ke
             satu 25 a circuit breaker terpisah.                            
          2.3. Ruangan harus di lengkapi dengan minimal sebuah rack switch ukuran/dimensi
             5U – 600 – 19” double door yang memungkin akse kerja pada rack daro depan,
             belakang dan samping, setiap satu rack switch maksimal digunakan untuk 200
             kabel UPT dan harus di grounding.                              
          2.4. Untuk menjamin kompatibitas maksimum antar komponen, semua item seprti
             kabel, patchcord, faceplates dan patch panel harus berasal dari satu pabrikan.
          2.5. Seluruh kabel UTP harus detrminasi pada RJ45 19” Patch Panel Cat6. pada sisi
             lainya, kabel determinasi pada RJ45 Cat6 yang terpasang pada faceplate. Setiap
             24 port patch panel harus dilengkapi dengan sebuah cable management. Setiap satu
             port patch panel harus di lengkapi dengan sebuah patchcord 4 feet. Setiap satu
             faceplat harus di lengkapi dengan sebuah patchcord 10 feet.    
          2.6. Seluruh kabel fiber optic diterminasi pada sebuah 19” fibre splice drawer
             rackmounted (untuk MDF) dan pada sebuah wallmounted rack fibre splice ( untuk
             IDF).                                                          
          2.7. Setiap ruangan dan rak harus berkunci.                       
                                                                            
       3. INSTAIASI KABEL HORISONTAL DENGAN KABEL UTP                       
          3.1. Secara umum instalasi kabel data horizontal dilakukan hamper sama dengan
             instalasi kabel listrik. Perbedaanya adalah pada hal hal sebagai berikut :
             3.1.1 Panjang Kabel dari patch panel ke patchplate outlet tidak lebih dari 90
                 meter termasuk 2 meter cable loop sebelum wiring closet dan 1 meter
                 cable loop sebelum data outlet (rapi, terkat dan terlindungi) sebagai
                 cadangan bila perlu dilakukan terminasi ulang.             
             3.1.2 Pada semua kegiatan instalasi, kabel data harus dilindungi dengan
                 pipaPVC Conduit atau ducting tertutupsepanjang route/jalur instalasi.
                 Tidakboleh diinstal lintas lantai kecuali dengan menggunakan
                 communications cabling riser atau ducting.                 
             3.1.3 Radius belokan kabel tidak boleh lebih dari 4 kali diameter kabel
             3.1.4 Jalur jabel berukuran 2.5 kali kebutuhan instalasi. Contoh : pada instalasi 2
                 kabel, maka jalur kabelharus berukuran 5 kabel.            
             3.1.5 Jalur kabel sedapat mungkin terpisah dari instalasi kabel listrik
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
             3.1.6 Kabel data tidak boleh berdampingan dan atau berlintasan dengan kabel
                 listrik, kecuali dipisahkan dengan earthed metel fillet dan berjarak dan
                 berjarak minimal 50 mm.                                    
             3.1.7 Setiap 12 kabel yang masuk ke rack dan terhubung ke satu patch panel
                 harus diikat rapid an diberi label.                        
             3.1.8 Setiap data outlet dan port panel harus dilengkapi dengan label permanent
                 yang jelas dan menggambarkan pengenal unit outlet.port. Tanda pengenal
                 harus memuat elemen elemen sebagai berikut :               
                 ▪ Pengenal zona gedung (D=Gedung Wisma Ahmad Soebardjo )   
                 ▪ Pengenal Zona/Lantai pengkabelan (0 -14)                 
                 ▪ Pengenal Patch Panel ( A- Z )                            
                 ▪ Pengenal Patch Panel Jack/port (1-24)                    
          3.2. Sebagai contoh : sebuah outlet memiliki label D05 – C15 akan dihibungkan ke
             jack no 15 pada patch panel (C) di lokasi distribusi yang melayani lantai 5 di
             sebuah gedung.                                                 
                                                                            
       4. TERMINASI KABEL UTP DAN PENGETESAN                                
          4.1. Terminasi kabel harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman minimal 2
             tahun.                                                         
          4.2. Setiap ujung kabel harus memiliki 4 pasang inti yang diterminasi pada patch panel
             dan outlet data (modular jack) menggunakan standar TIA/EIA 568 –B.
          4.3. Untuk menjamin kenerja cabling system, lilitan ( twists ) pada kabel harus dijaga
             sedekat mungkin pada titik terminasi dengan panjang kabel yang tidak terlilit
             (untwist) 15mm pada titik terminasi.                           
          4.4. Seluruh data kebel kan di install tanpa melalui alat/perangkat perantara papun
             antara patch panel dan data outlet. Jika kabel mengalami kerusakan sepanjang
             tarikan kabel, maka kabel harus dig anti dengan yang baru.     
          4.5. Setiap patch panel dan data outlet harus diberi label.       
          4.6. Setiap kabel harsu dites dengan menggunakan sebuak fluke DSP400 Digital Cable
             Analyser or an equivalent cable analyzer. Hasil tes yang di luar margin
             mengharuskan terminate ulang oleh penyedia. Hasil tes harus didokumentasikan
             dan diserahkan kepada Departemen Luar Negeri                   
          4.7. Penyedia jasa harus menyediakan beberapa Dokumen :           
             4.7.1. Waranty : Jaminan kualitas kinerja sambungan end to end minimal 5 tahun
             4.7.2. Dokumnentasi : Penyedia jasa harus menyediakan dokumentasi berupa
                 deskiripsi komperenshif, layout, hasil tes. Diagaram koneksi untuk tiap
                 sambungan dan administrasi jaringan (labeling)             
             4.7.3. Commissioning Report : Penyedia jasa harus menyediakan  
                 commissioningreport.                                       
       5. INSTALASI KABEL VERTIKAL DENGAN KABEL FIBER OPTIK                 
          Secara umum instalasi Kabel data vertical di lakukan dengan syarat sebagai berikut :
          5.1. Panjang kabel dari tidak boleh lebih dari 500 meter termasuk 3 meter cable loop
             pada setiap ujung (rapi, terikat dan terlindungi) sebgai cadangan bila perlu
             dilakukan terminasi ulang.                                     
          5.2. Pada semua kegiatan instalasi, kabel data harus dilindungi dengan pipa.
          5.3. Instalasi bawah tanah menggunakan pipa high impact/ logam anti karat landskap
             yang digali ke kondisi semula menjadi tanggung jawab Kontraktor.
          5.4. Radius belokan kabel tidak boleh lebih dari 2,5 kali diameter kabel
          5.5. Jalur kabel berukuran 2.5 kali kebutuhan instalasi. Contoh : pada instalasi 2 kabel,
             maka jalur kabel harus berukura n5 kabel.                      
          5.6. Jalur kabel sedapat mungkin terpisah dari instalasi kabel listrik
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
          5.7. Setiap 1 kabel fiber optic (6 core ) harus di sertai dengan 3 kabel UTP Cat.6
             sebagai cadangan.                                              
          5.8. Patch cord fibre Optic yang digunakan adalah tipe ST to LC dan ST to SC
                                                                            
       6. TERMINASI KABEL FIBER OPTIK DAN PENGETESAN                        
           6.1. Terminasi kabel harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertufikat dan
              berpengalaman minimal2 tahun.                                 
           6.2. Setiap ujung kabel 6 core harus diterminasi dengan baik menggunakan ST
              Connector Light Crimp dan diberi label pada setiap ujung core ( asal kabel ).
           6.3. Jika kabel mengalami kerusakan sepanjang tarikan kabel, maka kabel harus
              diganti dengan yang baru.                                     
           6.4. Sepanjang tarikan kabel setiap interval 3 meter, harus diberi label yang
              menunjukan zona gedung, no kabel, jumlah core, asal dan tujuan kabel.
           6.5. Setiap kabel harus dites dengan menggunakan sebuah Fluje DSP400 Digital Cable
              Analyser atau perangkat lain yang sejenis, hasil test yang diluar margin
              mengharuskan terminasi ulang. Hasil tes harus didokumntasikan dan diserahkan
              kepada Departemen Luar Negeri.                                
           6.6. Setiap titik harus dilengkapi dengan label permanent yang jelas dan harus
              memuat elemen elemen sebagai berikut :                        
              6.6.1. Pengenal zona gedung (Wisma Ahmad Soebardjo )          
              6.6.2. Pengenal No. Kabel pada satu Lantai (1 -4)             
              6.6.3. Pengenal asal kabel lantai ( 1- 4 )                    
              6.6.4. Pengenal tujuan kabel lantai (1-4)                     
              6.6.5. Pengenal No Core ( 1-6 )                               
              Sebagai contoh : sebuah titik terminasi memiliki label WISMA-01-02-04-3 berarti
              bahwa kabel di gedung WISMA No 1 yang menghubungkan lantai 2 ke lantai 4, core
              No 1.                                                         
        6.7. Penyedia jasa harus menyediakan beberapa dokumen :             
           6.7.1. Waranty : Jaminan kualitas kinerja sambungan end to end minimal 5 tahun
           6.7.2. Dokumnentasi : Penyedia jasa harus menyediakan dokumentasi berupa
                deskiripsi komperenshif, layout, hasil tes. Diagaram koneksi untuk tiap
                sambungan dan administrasi jaringan (labeling)              
           6.7.3. Commissioning Report : Penyedia jasa harus menyediakan commissioning
                report.                                                     
7.  ACTIVE COMPONENTS                                                       
    Komponen aktif (switch) yang digunakan adalah komponen aktif existing. Apabila komponen aktif
    existing tidak dapat memenuhi kebutuhan titik akses jaringan data, maka pengadaan komponen
    aktif (switch) tambahan dengan typfe dan merk yang sama dengan komponen aktif existing sesuai
    kebutuhan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Instalasi komponen aktif   
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 27                                    
                         INSTALASI JARINGAN CCTV                            
                                                                            
 5.1. Pekerjaan Sistem CCTV                                                 
                                                                            
     5.1.8.    Umum                                                         
                                                                            
               Sistem Closed Circuit Television System dipergunakan untuk membantu
               pengawasan dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu gedung melalui video
               camera. Hasil gambar dapat diamati melalui TV Monitor. Sistem CCTV
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
               ini terdiri dari Camera, Monitor, dan alat penggerak Scanner dan Pan Tilt.
               Sistem CCTV yang direncanakan adalah berwarna (colour).      
                                                                            
     5.1.9.    Ketentuan Bahan Dan Peralatan                                
                                                                            
              5.1.2.1.  Camera                                              
                Adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah dilengkapi
                dengan lensa. Ini hanya berfungsi untuk memberikan gambar dari lokasi yang
                diamati ke monitor melalui kabel video.                     
                                                                            
                Spesifikasi teknis video camera adalah:                     
                                                                            
                -  Scanning System : 2 : 1 Interlace                        
                -  Scanning       : 625 Line / 50 fieldi / 25 Frames        
                -  Power Source   : 24 V AC, 50 Hz                          
                -  Lens Mount     : CS – Mount                              
                -  Horisontal resolution : 330 Lines.                       
                -  Power Consumption : 2,4 W                                
                -  Video Output   : 1.0 composite 75 Ω / BNC Connector      
                -  Electronic Light Control: Equivalent to continous variable shutter speed
                between.                                                    
                                                                            
                                                                            
              5.1.2.2.  Switcher / Sequential Switch                        
                Alat yang dipakai untuk menghubungkan 2 (dua) atau lebih camera ke monitor
                tunggal. Sehingga pengamat dapat memilih hasil gambar mana yang akan
                ditampilkan pada layar monitor. Posisi camera yang tidak diamati dapat di
                bypass tanpa merubah urutan pengamatan maupun waktu interval.
                                                                            
                Spesifikasi teknis switcher adalah:                         
                 - Frequency Respons : 4 MHZ + 1 dB.                        
                -  Power Source   : 12 V DC, 0.12 A                         
                -  Voltage             : 220 VAC, 50 Hz.                    
                -  Lengkap dengan time lapse - VTR.                         
                -  Cassette VHS.                                            
                -  Switching Interval  : 1 - 30 Sec                         
                                                                            
                Jenis switcher lain yang dipakai dalam sistem yaitu:        
                                                                            
                * Alarm Programmed Sequential Switcher *                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                Switcher ini bekerja sama seperti sequential switcher, hanya saja dilengkapi
                dengan fasilitas yang dihubungkan ke kontraktor alarm (Saklar jarak jauh).
                                                                            
                Apabila isyarat alarm (kontraktor) diterima maka secara otomatis akan
                menampilkan gambar lokasi yang terjadi pada layar monitor yang akan
                memutus urutan pengamatan pada switcher yang telah diprogram
                sebelumnya.                                                 
                 a. Pan Tilt                                                
                  Adalah alat berfungsi untuk menggerakkan camera secara horisontal dan
                  vertikal. Alat ini harus dilengkapi dengan Pan Tilt Control.
                                                                            
                  Spesifikasi teknis Pan Tilt adalah:                       
                  -   PAN    : 20 0 - 340 0, speed 6.6 0 / sec, Tilt 45 0 - 45 0 / SEC
                                                                            
                 b. Remote Control Unit / Scanner                           
                  Adalah alat untuk mengatur pan Tilt 200 m kekiri - ke kanan, keatas -
                  kebawah, jauh -dekat.                                     
                  Spesifikasi teknis adalah:                                
                  -     Power : 24 V AC, 30 Watt                            
                                                                            
                 c. Zoom Lens                                               
                  Adalah alat pelengkap camera yang gunanya untuk dapat mengamati
                  obyek jarak jauh. Alat ini harus dilengkapi dengan control zoom untuk
                  menghasilkan gambar yang di inginkan.                     
                                                                            
                  Spesifikasi teknis adalah:                                
                  -     Focal length range : 6 - 60 mm (10 x Motorized)     
                                                                            
 5.2.    Material dan Peralatan                                             
                                                                            
         5.2.1. Rak peralatan sistem CCTV ini ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem.
                                                                            
         5.2.2. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
            memakai flexible conduit.                                       
         5.2.3. Kotak Hubung Bagi                                           
            Kotak Hubung ini ditempatkan diruang panel disetiap lantai pada ketinggian 10 - 20
            cm di bawah plafon. Pemasangan Kotak Hubung ini memakai dynabolt 1/2" x 2"
            sebanyak 4 buah. Semua kabel yang masuk / keluar Kotak Hubung ini harus
            melalui kabel gland.                                            
                                                                            
         5.2.4. Kabel, Konduit dan Tangga Kabel                             
            Kabel instalasi yang digunakan adalah coaxial cable type 5 C - 2 V untuk isyarat video
            dan untuk keperluan kontrol menggunakan NYA 0.5 mm yang semuanya dalam
            pelaksanaan harus dimasukkan dalam pipa serta klem sesuai dengan kebutuhan.
            Sedangkan semua kabel distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di
            shaft dengan memakai dynabolt 1/2" x 2" sebanyak 3 buah pada setiap jarak 75 cm.
            Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan saddle klem. Semua kabel yang
            akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa
            galvanis dengan diameter minimum 2 1/2 kali penampang kabel. Penyusunan
            konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         5.2.5. Alat Pengeras Suara                                         
            Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat- tempat yang sesuai dengan
            gambar dimana koordinat yang tepat akan ditentukan dilapangan.  
                                                                            
 5.3.    Pengujian                                                          
         5.3.1. Semua peralatan dalam Sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
            keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
            jaminan atas bekerjanya sistem setelah ternyata hasil pengujian adalah baik.
                                                                            
         5.3.2. Pengukuran kabel instalasi dilakukan dengan Impedance Meter.
                                                                            
 5.4.    Produk                                                             
         Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
         mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru
         bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL 28                                  
                     SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING                  
                                                                            
    6.1. Umum                                                               
                                                                            
         •  Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
            seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
            pada pekerjaan.                                                 
                                                                            
         •  Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
            dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan- bahan
            dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
            pada spesifikasi ini.                                           
                                                                            
         •  Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
            dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
            Pelaksana pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
            dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
    6.2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         •  Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan drainasi
            air hujan termasuk : Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian
            material maupun sistem keseluruhan sehingga sistem plambing dapat berjalan dan
            beroperasi dengan baik dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.
                                                                            
         •  Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plambing
         •  Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran dan peil
            banjir                                                          
                                                                            
         •  Sistem dan unit - unitnya meliputi :                            
                                                                            
            –  Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
            –  Jaringan pipa - pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar bangunan.
                                                                            
            –  Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air bekas.
            –  Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih lengkap dengan panel
               kontrolnya.                                                  
                                                                            
                                                                            
    6.3. Penjelasan Sistem                                                  
                                                                            
        a. Air Bersih                                                       
                                                                            
           •  Untuk memenuhi kebutuhan ini, air disupplai dari PDAM & Sumur dalam.
                                                                            
        b. Air Buangan                                                      
                                                                            
           •  Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.                 
                                                                            
           •  Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar mandi,
              pengering lantai dan kitchen sink.                            
           •  Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari water closet    
                                                                            
           •  Pada proyek ini sistem untuk pengelolaan air buangan ini adalah :
                                                                            
               – Air bekas dan air kotor disalurkan secara gravitasi dengan pipa menuju Bak
                 Transfer Kemudian di Pompa Menuju Bak IPAL                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6.4. Ketentuan Bahan dan Peralatan                                      
                                                                            
         •  Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambar
            rencana. Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh-contoh sebelum
            pemasangan guna mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan dan Konsultan
            Perencana.                                                      
                                                                            
         •  Material-material yang dipakai meliputi :                       
         •                                                                  
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         9.5.1. Pompa Air Kotor (Submersible)                               
                                                                            
              • Untuk memompakan air dari bak transfer menuju bak ipal.     
                                                                            
              • Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran, serta
                manometer. Pada pipa tekan harus dilengkapi dengan Gate valve, Check Valve,
                Flexible joint, dan perlengkapan lainya sehingga sistim pompa
                dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.                     
              • Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk
                menjalankan pompa secara otomatis.                          
                                                                            
              • Data teknis pompa                                           
                                                                            
              • Pompa submersible                                           
                                                                            
                   − Jumlah       : 2 Unit                                  
                   − Kapasitas    : 0.2 m3/min = 12 m3/H = 200 l/min        
                   − Head         : 9 m                                     
                   − Electric Motor : 1 HP / 0.75 kW / 380 V(3 Phase/50Hz)  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         9.5.2. Pipa – Pipa                                                 
                                                                            
              • Untuk jaringan air bersih digunakan pipa Galvanized Iron Pipe Medium Class,
                British standard 1387 dengan sambungan ulir, flanged atau las
                termasuk perlindungan tambahan terhadap pengkaratan (corotion protection).
              • Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC klas AW (10 kg/cm²)
                dengan sambungan Solvent Cement (perekat) yang sesuai untuk jenis pipa PVC.
              • Untuk pipa-pipa Vent digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²).
                                                                            
              • Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan
                adaptor atau coupling.                                      
              • Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam
                keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun
                didalam pipa itu sendiri.                                   
              • Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada dalam
                beton/dinding.                                              
                                                                            
                                                                            
         9.5.3. Katup - katup ( Valve )                                     
                                                                            
              a. Floating Valve                                             
                 Body material yang dipakai adalah bronze grade CAC 430 dengan
                 Pressure Balanced type Float Valve.                        
                                                                            
              b. Butterfly Valve                                            
                 Standard manual butterfly valve adalah BS 5155, wafer atau sejenisnya. Body
                 terbuat dari cast iron. Liner : EPDM. Cocok untuk temperatur sampai dengan
                 130 °C. Shaft terbuat dari 416 SS dengan single piece through shaft. Minimum
                 working pressure : 16 bar.                                 
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
              c. Check valves                                               
                  •  Water dual check valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar terbuat dari
                     cast iron body, stainless steel disc, dual flap, stainless steel spring dan
                     resilient seat (EPDM). Minimum working pressure : 10   
                     bar.                                                   
                  •  Silent check valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai silent
                     globe sentral guiding disc design, ductile iron body, single SS
                     316. Disc dengan resilient disc, stainless steel spring. Flange end
                     connection to BS 4504 or BS EN 1092-2 : 1997 PN 16 Rf. 
                  •  Semua ductile iron body di coating bagian dalam dan bagian luarnya
                     dengan fusion body epoxy powder coating. Working pressure : 10 bar.
                                                                            
                  •  Swing check valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar terbuat dari
                     ductile iron body untuk working pressure : 10 bar. Untuk ukuran 2”
                     dan ke bawah adalah spring type. Body material tebuat dari bronze,
                     screw ends BS 21. Working pressure : 10 bar.           
                                                                            
              d. Gate Valve ( Rising dan Non Rising Stem )                  
                                                                            
                  •  Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast iron body
                     dilengkapi dengan open / shut indicator untuk Non Rising Stem.
                  •  Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari Dzr/bronze body
                     sesuai standar BS 5154 series B, screw ends BS 21 N.R.S, working
                     pressure : 10 bar.                                     
              e. Globe Valve 10 bar                                         
                                                                            
                  •  Globe valve dengan ukuran 2 ½” dan lebih besar terbuat dari Cast iron
                     body dan working pressure : 10 bar.                    
                  •  Untuk ukuran 2” dan ke bawah, body material terbuat dari bronze, screw
                     ends BS21.                                             
                                                                            
                                                                            
              f. Rubber flexible / expansion joint ( Flange connection )    
                  •  adalah spherical shape ball design, single / double sphere, terbuat dari
                     neoprene rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforcement
                     tidak dapat diterima).                                 
                  •  Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan galvanized steel
                     flange end. Working pressure : 10 bar.                 
                                                                            
              g. Rubber flexible / expansion joint (screw connection)       
                  •  Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat dari neoprene
                     rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforced tidak dapat
                     diterima).                                             
                  •  Rubber flexible / expansion joint untuk ukuran ¾” dan lebih besar harus
                     complete dengan malleable iron threaded BS21 union end connection.
                     Semua rubber flexible / expansion joints harus         
                     mempunyai working pressure : 10 bar.                   
                  •  Untuk working pressure 10 bar, rubber flexible joint ukuran ¾” dan lebih
                     besar harus dengan A 105 forged steel threaded (NPT) union ends
                     connection.                                            
                  •  Katup penutup/gate valve untuk pipa-pipa dengan diameter sampai 2”
                     dapat menggunakan bahan kuningan atau bronze dengan kualitas
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                     terbaik.                                               
                  •  Katup penutup/gate valve untuk pipa-pipa dengan diameter lebih besar
                     dari 2” menggunakan bahan cast iron/baja tuang anti karat.
                                                                            
              h. Alat-alat Plambing                                         
                  •  Alat-alat peturasan / urinal dari type flush valve     
                                                                            
                  •  Water closet type flush yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
                  •  Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
                                                                            
              i. Alat-Alat Bantu (Accesories)                               
                   Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis sesuai
                   dengan bahan pipanya.                                    
                                                                            
    6.5. Persyaratan Teknis Pemasangan                                      
            9.6.1. Pompa                                                    
                  •  Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
                     pembuatnya.                                            
                  •  Pompa harus diletakan diatas pondasi menurut petunjuk pabrik dan
                     disesuaikan dengan berat, daya, putaran dan dimensi pompa.
                                                                            
                  •  Semua pompa harus dilengkapi :                         
                       – Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer dan flexible
                         joint, Pada pipa tekan dilengkapi dengan gate valve,
                         check valve, flexible joint dan manometer serta dilengkapi dengan
                         panel board signal yang menunjukkan bahwa pompa sedang
                         bekerja atau tidak.                                
                       – Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat bekerja dengan
                         baik.                                              
                  •  Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water level control,
                     alarm dan lain-lain) harus lengkap terpasang dan dijamin bahwa sistem
                     bekerja dengan baik.                                   
                  •  Pelaksana harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang
                     mengalir dan total head berdasarkan peralatan / mesin ( sesuai
                     dengan penawaran ) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada
                     fixture unit yang paling jauh.                         
                                                                            
         9.6.2. Pipa – pipa                                                 
                                                                            
                                                                            
                a. Umum                                                     
                  •  Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus
                     sesuai dengan gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang
                     benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.       
                  •  Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
                     sebelum dipasang / disambung.                          
                  •  Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
                     pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap      
                     pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plug untuk
                     mencegah masuknya kotoran / benda-benda lain           
                  •  Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan
                     tidak tajam (diampelas).                               
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                  •  Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
                     diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
                     sebagainya sesuai dengan fungsi system dan yang diperlihatkan
                     dalam gambar                                           
                  •  Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-
                     sambungan cabang pada pekerjaan pemipaan harus mempergunakan
                     fitting buatan pabrik.                                 
                  •  Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari
                     bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.         
                  •  Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus
                     dilengkapi dengan wartel mur atau flange.              
                  •  Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement harus 
                     menggunakan pipa flexible untuk melindungi dari vibrasi akibat
                     terjadinya penurunan struktur gedung                   
                  •  Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang membentuk
                     sudut 90° harus digunakan 2 buah elbow 45 ° dan        
                     dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar diberi tanda.
                  •  Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk
                     pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (Valve handle) tidak
                     boleh menukik                                          
                  •  Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara menurun
                     ke arah titik buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna
                     mempermudah pengisian maupun pengurasan.               
                     Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan
                     dibuat cekung serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara
                     dari dalam.                                            
                  •  Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out untuk
                     air bersih dan Clean out, air vent, wash out untuk jaringan pipa air kotor.
                                                                            
                  •  Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus seperti
                     berikut kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar     
                     – Dibagian dalam toilet, φ 50 – 100 mm atau lebih kecil : 1 – 2 %
                     – Dibagian dalam bangunan φ 150 mm atau lebih kecil : 1%
                     – Dibagian luar bangunan, φ 150 mm atau lebih kecil dan φ 200 mm atau
                       lebih besar : 1% .                                   
                                                                            
                  •  Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
                  •  Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish
                     arsitektural atau timbulnya kerusakan lain karena kelalaian, maka
                     semua perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab       
                     Pelaksana pekerjaan.                                   
                                                                            
                a. Penggantung dan Penumpu Pipa                             
                  •  Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets
                     atau sadel dengan tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan-
                     gerakan pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak boleh
                     melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini : 
                  •  Pipa Galvanized                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
                  •  Pipa PVC                                               
                                                                            
                    No   Ukuran Pipa   Interval  Interval Tegak             
                           (mm)       Mendatar      (m)                     
                                        (m)                                 
                    1      ≤ φ 50        0.6         0.9                    
                    2      ≤ φ 80        0.9         1.2                    
                    3     ≤ φ 100        1.2         1.5                    
                    4     ≤ φ 150        1.8         2.1                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  •  Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam
                     ukuran, maka jarak interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak
                     interval pipa ukuran terkecil yang ada.                
                  •  Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan
                     sempurna. Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
                  •  Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan
                     pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                                            
                b. Pipa Dalam Tanah                                         
                  •  Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
                  •  Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada dasar
                     galian dengan adukan semen. Semua galian pipa harus dilakukan
                     pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi     
                     semula.                                                
                  •  Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm dibawah permukaan tanah.
                                                                            
                  •  Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 – 30 cm
                     untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah
                     tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya.            
                  •  Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton
                     pada jarak 2 – 2.5 m.                                  
                  •  Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman
                     (selubung ) baja atau beton dengan diameter minimum 2 kali dia. pipa
                     tersebut.                                              
                                                                            
                c. Sambungan Pipa                                           
                    2. Sambungan Flexible                                   
                                                                            
                       • Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk
                         menghilangkan getaran dari sumber getaran.         
                    3. Sambungan Ulir                                       
                       • Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan 
                         sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan φ 65 mm.
                                                                            
                       • Kedalaman ulir pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk
                         pada pipa dengan diputar tangan seban`yak 3 ulir.  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                       • Semua sambungan ulir harus mempergunakan perapat Henep dan
                         zink white dengan campuran minyak.                 
                       • Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau
                         roda.                                              
                                                                            
                       • Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter
                         dengan reamer.                                     
                       • Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
                    4. Sambungan Las                                        
                                                                            
                       • Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan 
                         sambungan las berlaku untuk ukuran diatas φ 65 mm.Sambungan
                         las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.  
                         Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis
                         pipa yang dilas.                                   
                       • Sebelum pekerjaan las dimulai, Pelaksana pekerjaan harus
                         mengajukan kepada Pengawas Lapangan contoh hasil las untuk
                         mendapat persetujuan tertulis.                     
                       • Tukang las harus mempunyai sertifikat pengelasan dan hanya
                         boleh bekerja sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari
                         Pengawas Lapangan                                  
                                                                            
                       • Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus
                         untuk mencegah korosi.                             
                       • Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang
                         berkondisi baik menurut penilaian Pengawas Lapangan.
                                                                            
                                                                            
                    5. Sambungan flanged                                    
                       • Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari
                         karet secara homogen.                              
                                                                            
                    6. Sambung Lem                                          
                       • Penyambungan antara pipa dan fitting PVC mempergunakan lem
                         yang sesuai dengan jenis pipa dan rekomendasi dari pabrik
                         pembuat                                            
                       • Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, untuk itu harus
                         mempergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa
                         harus mempergunakan alat pemotong khusus agar      
                         pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
                                                                            
                       • Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
                         spesifikasi dari pabrik pipa.                      
                    7. Sambungan yang Mudah Dibuka                          
                                                                            
                       • Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut
                         :                                                  
                         – Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                         – Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan
                           diperoleh dengan adanya packing dan bukan seal threat.
                                                                            
                a. Selubung Pipa                                            
                   •  Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
                      tersebut menembus konstruksi beton.                   
                                                                            
                   •  Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
                      kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.              
                   •  Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
                      Untuk yang kedap air harus digunakan sayap.           
                   •  Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
                      mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “
                      flushing sleeves”                                     
                                                                            
                   •  Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber
                      sealed atau “caulk”                                   
                                                                            
         9.6.3. Katup Label (Valve Tag)                                     
                  •  Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
                     operasi dan pemeliharaan.                              
                  •  Fungsi-fungsi seperti “ normally open” atau "normally close” harus
                     ditunjukkan di tags katup.                             
                                                                            
                  •  Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan
                     rantai atau kawat.                                     
                                                                            
         9.6.4. Pembersihan                                                 
                  •  Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian  
                     dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan
                     seksama, menggunakan cara-cara /metoda-metoda yang disetujui
                     sampai semua benda-benda asing disingkirkan.           
                                                                            
                  •  Desinfeksi :                                           
                    – Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200
                      mg/l chlor selama 1 jam setelah itu dibilas.          
                    – Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam
                      dan setelah itu dibilas.                              
                                                                            
                                                                            
    6.6. Pekerjaan Listrik                                                  
                                                                            
           •  Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik termasuk
              panel kontrol untuk peralatan pompa air bersih, kabel kontrol berikut peralatan
              control seperti yang ditunjukkan pada gambar perencanaan.     
           •  Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan listrik.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         9.7.1. Ketentuan-ketentuan Yang Diikuti                            
                                                                            
           •  Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000                   
           •  Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.              
                                                                            
                                                                            
         9.7.2. Material dan Teknis                                         
                                                                            
           •  Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan control
              panel harus sesuai dengan daftar material.                    
                                                                            
           •  Panel-panel harus dibuat dari plat tebal 2 mm dan dilengkapi dengan kunci dan
              dibuat oleh panel maker yang disetujui.                       
           •  Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pentanahan kurang
              dari 2 ohm.                                                   
                                                                            
           •  Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam conduit.
                                                                            
           •  Penarikan kabel feeder dengan tidak diperbolehkan ada sambungan
                                                                            
           •  Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel       
                                                                            
           •  Starter Motor :                                               
                 – Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai otomatik
                   star – delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.      
                                                                            
                                                                            
    6.7. Pengujian                                                          
                                                                            
                                                                            
           i. Umum                                                          
                  •  Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian
                     disediakan oleh pelaksana Pelaksana pekerjaan.         
                  •  Pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada direksi paling
                     lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum mulai pelaksanaan pengujian.
                  •  Dalam masih ada kebocoran atau belum berfungsinya suatu sistim
                     dengan baik, maka pelaksana harus memperbaiki peralatan tersebut &
                     mengulangi pengujian lagi.                             
                  •  Alat-alat bantu untuk pengujian antara lain: manometer, pompa-pompa
                     dan lain-lain, harus dalam keadaan baik dan ditera secara resmi.
                                                                            
                                                                            
          ii. Pipa dan Jaringan Pipa                                        
                  •  Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan ketentuan 2 (dua) kali
                     tekanan kerja selama 8 jam tanpa ada penurunan tekanan uji. Dalam hal
                     ini tekanan uji saluran air bersih = 10 atm. Selanjutnya
                     sebelum pipa dan jaringan pipa siap untuk pertama kalinya dioperasikan,
                     maka pelaksana wajib melakukan “desinfektansi” terlebih dahulu
                     (dengan desinfektansi yang disetujui). Pada            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                     prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian perbagian atau
                     panjang pipa max. 100 meter.                           
                  •  Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi pengujian dilakukan
                     dengan test rendam dengan air selama 8 jam.            
                                                                            
          iii. Pompa                                                        
                                                                            
                  •  Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
                     Pelaksana harus menghitung kembali besarnya jumlah     
                     aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan peralatan mesin
                     (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa
                     tekanan pada fixture unit yang paling jauh.            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6.8. Training                                                           
                                                                            
           •  Pelaksana pekerjaan harus memberikan training bagi operator minimal 3 (tiga)
              orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya surat keterangan
              serah terima pekerjaan pertama.                               
                                                                            
           •  Materi training teori dan pratek sampai dapat mengetahui operasi dan maintenance.
                                                                            
                                                                            
    6.9. Referensi Produk                                                   
                                                                            
           •  Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
              Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf
              dan Pelaksana pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada
              persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas Lapangan.        
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL 29                                 
              SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN                
      10.1. Umum                                                            
                                                                            
            •  Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
               seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang
               berpengaruh pada pekerjaan ini.                              
                                                                            
            •  Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
               baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar,
               dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
               ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.                    
            •  Pelaksana pekerjaan wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang
               dibutuhkan sehingga sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.
                                                                            
            •  Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
               dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
               kewajiban Pelaksana pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
               sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
               biaya.                                                       
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
                                                                            
      10.2. Lingkup Pekerjaan                                               
            •  Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ini meliputi pengadaan, pemasangan, dan
               pengujian                                                    
                                                                            
               – Sistem Hydrant Kebakaran                                   
               – Pemadam Api Ringan ( PAR )                                 
                                                                            
            •  Semua izin yang berhubungan dengan Dinas Kebakaran Pemerintah Daerah
               setempat                                                     
                                                                            
            •  Pengadaan, pemasangan dan pengujian perlengkapan instalasi seperti : pillar
               hydrant, box hydrant dll. sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
            •  Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemadam api ringan ( PAR )
                                                                            
            •  Pekerjaan sipil yang berhubungan dengan pekerjaan ini.       
                                                                            
            •  Pengujian sistem secara keseluruhan.                         
                                                                            
      10.3. Penjelasan Sistem                                               
            •  Sistem proteksi kebakaran untuk proyek ini terdiri atas sistem hydrant, sistem
               sprinkler otomatis, dan pemadam kebakaran ringan.            
                                                                            
            •  Sistem hydrant yang diinginkan untuk proyek ini adalah menggunakan sistem
               pillar hydrant (out door) dan fire landing valve ( indoor ). 
                                                                            
            •  Tipe dari sistem tersebut diatas direncanakan memakai "tipe basah" ( wet
               system ), ini berarti bahwa semua katup penyediaan air untuk sistem harus
               dalam kondisi terbuka penuh dan tekanan dalam air dalam jaringan pemipaan
               dijaga setiap saat.                                          
                                                                            
            •  Cara kerja sistem Hydrant :                                  
                – Apabila tekanan dalam pipa turun sampai ambang batas yang telah
                  ditentukan karena adanya kebocoran, maka jockey pump akan hidup
                  secara otomatis dan mati secara otomatis di ambang batas tekanan yang juga
                  telah ditentukan atau ketika pompa utama start.           
                – Apabila tekanan air dalam pipa terus turun karena satu atau lebih katup
                  hydrant dibuka maka pompa kebakaran utama akan bekerja secara
                  otomatis dan pompa Jockey mati secara otomatis. Pompa kebakaran utama
                  mati secara manual oleh operator.                         
                                                                            
                – Pada saat pompa kebakaran bekerja, wet-alarm valve akan terbuka dan
                  segera bunyikan alarm-gong. Alarm mati secara manual ( tidak boleh secara
                  otomatis )                                                
                – Jika kedua pompa tersebut gagal bekerja, akan segera berbunyi dengan nada
                  yang berbeda dengan bunyi alarm system.                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
      10.4. Ketentuan Peralatan dan Bahan                                   
                                                                            
            11.4.1. Sistem Hydrant Kebakaran                                
                                                                            
                   1. Pompa Pemadam Kebakaran                               
                                                                            
                     •  Pompa pemadam kebakaran harus mampu memasok kebutuhan air
                        pemadam kebakaran sampai batas maksmimum kemampuan  
                        pompa pada setiap saat secara otomatis.             
                                                                            
                     •  Pompa pemadam kebakaran untuk proyek ini terdiri dari satu (1)
                        pompa utama Hydrant Listrik, satu (1) pompa utama Hydrant Diesel
                        dan satu (1) pompa Jockey.                          
                                                                            
                     •  Motor pompa harus memenuhi standar motor untuk pompa
                        pemadam kebakaran sesuai standar NFPA.              
                                                                            
                     •  Standard pompa dan kontrol panel harus mengikuti standard
                        NFPA.                                               
                     •  Peralatan pompa pemadam kebakaran :                 
                                                                            
                         – Jockey pump dengan motor listrik                 
                         – 1 (satu) Main pump dengan motor listrik          
                                                                            
                         – 1 (satu) Main pump dengan diesel                 
                         – Automatic air release valve                      
                         – Inlet dan outlet headers                         
                                                                            
                         – Inlet dan outlet valves                          
                         – Check valve anti water hammer                    
                         – Inlet strainer                                   
                                                                            
                         – Power dan kontrol panel                          
                         – Flow regulator                                   
                         – Pressure switch                                  
                                                                            
                         – Pressure gauges                                  
                         – Electric connection                              
                                                                            
                         – Base frame                                       
                         – Announciating pump status :                      
                     •  Jockey pump ON, indicating lamp ON                  
                                                                            
                     •  Main pump ON, alarm horn & indicating lamp ON       
                                                                            
                     •  Water level drop, alarm horn & indicating lamp ON   
                                                                            
                     •  Water level too low, alarm horn, indicating lamp ON 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                   2. Jockey Pump                                           
                                                                            
                     •  Unit pompa terdiri dari :                           
                                                                            
                         – Cast iron casing                                 
                         – Bronze impeller                                  
                         – Heavy duty steel shaft                           
                                                                            
                         – Mechanical seal                                  
                         – Heavy duty grease lubricated bearings            
                         – Panel kontrol dengan kelengkapan standarnya      
                                                                            
                     •  Data teknis pompa :                                 
                         – Type        : Self Priming centrifugal Pump      
                                                                            
                         – Head        : 70 m                               
                         – Debit       : 200 lt/menit                       
                         – Power motor : 11 KW/3PH/50 Hz                    
                                                                            
                         – Speed       : 1,450 Rpm                          
                         – Diameter isap : 2"                               
                         – Diameter tekan : 1½"                             
                                                                            
                       • Pompa ini berfungsi untuk menjaga tekanan dalam pipa dan
                         dijalankan oleh motor listrik. Jockey pump hidup bila tekanan
                         dalam pipa turun mencapai 50 meter kolom air.      
                       • Jockey pump akan mati bila tekanan dalam pipa telah mencapai
                         60 meter kolom air atau karena pompa utama kebakaran bekerja.
                                                                            
                   3. Electric Main Fire Pump                               
                                                                            
                       • Unit pompa terdiri dari :                          
                          – Cast iron casing                                
                          – Bronze impeller                                 
                                                                            
                          – Heavy duty steel shaft                          
                          – Gland packing seal                              
                                                                            
                          – Controller accomplie to NFPA 20.                
                       • Data teknis pompa :                                
                          – Jumlah     : 1 (satu) unit                      
                                                                            
                          – Type      : Centrifugal End Suction             
                          – Total head : 100 m                              
                          – Debit      : 3.785 liter / menit (1000 GPM )    
                                                                            
                          – Power motor. : 90 kW                            
                          – Diameter isap : 4"                              
                          – Diameter tekan : 4"                             
                                                                            
                       • Pompa ini akan hidup bila tekanan air dalam pipa turun sampai
                         dengan 40 meter kolom air.                         
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                       • Pompa ini dijalankan oleh motor listrik dan harus dapat hidup
                         secara otomatis dan mati secara manual oleh operator
                       • Tenaga listrik untuk menjalankan pompa berasal dari PLN atau
                         Genset. Daya listrik yang tersedia harus menjamin tenaga listrik
                         yang dibutuhkan untuk menjalankan pompa setiap saat.
                                                                            
                       • Tiap tombol listrik yang melayani pompa kebakaran harus diberi
                         tanda dengan jelas yang bertuliskan : "Pompa kebakaran jangan
                         dimatikan waktu kebakaran"                         
                       • Lampu tanda harus dipasang untuk menyatakan bahwa ada aliran
                         listrik dan dipasang didekat pompa sedemikian rupa sehingga
                         mudah dilihat oleh operator. Tanda yang dapat      
                         memberi peringatan apabila aliran listrik terputus harus dipasang
                         pada panel saklar start motor listrik pompa.       
                       • Aliran listrik untuk tanda dimaksud harus dari aliran listrik lain.
                         Apabila aliran listrik dari battery maka battery harus dilengkapi
                         dengan alat pengisi battery yang selalu mengisi setiap saat.
                         Sekering berkapasitas tinggi harus dipasang untuk :
                          – Melindungi kabel-kabel listrik yang disambung ke motor
                            listrik.                                        
                          – Melindungi motor listrik sesuai dengan standard yang
                            berlaku.                                        
                       • Bila sumber listrik dari PLN padam, maka pompa harus dapat
                         bekerja secara otomatis dalam waktu kurang dari 10 detik, dengan
                         sumber tenaga dari genset.                         
                                                                            
                   4. Pipa Pemadam Kebakaran                                
                                                                            
                       • Pipa cabang utama dan sub cabang utama dipakai jenis black steel
                         medium class standar BS 1387/67 sedang pipa header dipakai
                         jenis Sch. 40                                      
                       • Semua fitting harus dari jenis/bahan yang sama dengan pipa yang
                         digunakan. Diameter dan jalur pipa adalah seperti yang tercantum
                         dalam gambar perencanaan.                          
                                                                            
                   5. Pillar Hydrant                                        
                                                                            
                       • Pillar hydrant yang digunakan disini adalah jenis short type two
                         way dengan main valve dan branch valves ukuran 100 x 65 x
                         65 mm. Jenis coupling harus disesuaikan dengan model yang
                         dipergunakan oleh mobil dinas kebakaran kota. Setiap pillar
                         hydrant harus dilengkapi dengan gate valve untuk memudahkan
                         maintenance.                                       
                                                                            
                   6. Hydrant Boxes                                         
                                                                            
                     a. Indoor Hydrant Box (class III NFPA) harus terdiri dari
                       peralatan sbb :                                      
                                                                            
                       • Steel box recessed type, ukuran 750 mm x 1250 mm x 180 mm
                         dicat duco warna merah dengan tulisan warna putih HYDRANT
                         pada tutup yang dapat dibuka 1800 dan dilengkapi stopper.
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                       • Box harus dilengkapi Alarm Push Button, Alarm Lamp dan Alarm
                         Bell.                                              
                       • Hose rack untuk slang ∅ 65 mm, chromium plated bronze dengan
                         jumlah gigi disesuaikan dengan lebar box.          
                                                                            
                       • Hydrant valve ∅ 40 mm dan ∅ 65 mm, chromium plated.
                         Sambungan dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa.
                       • Fire Hose (slang kebakaran) ukuran 65 mm x panjang 30 meter
                         lengkap couplingnya.                               
                       • Hydrant nozzle variabel spray type size 65 mm. Material baja
                         galvanized, kuningan atau perunggu.                
                                                                            
                     b. Outdoor hydrant box (class III NFPA) harus terdiri dari
                       peralatan sbb :                                      
                                                                            
                       • Steel box outdoor type, ukuran 660 mm x 950 mm x 200 mm dicat
                         duco warna merah dengan tulisan warna putih HIDRAN pada
                         tutup yang dapat dibuka 1800 dan dilengkapi stopper.
                       • Hose rack untuk slang ∅ 65 mm, chromium plated bronze dengan
                         jumlah gigi disesuaikan dengan lebar box.          
                                                                            
                       • Hydran valve ∅ 40 mm dan ∅ 65 mm, chromium plated. 
                         Sambungan dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa.
                       • Fire Hose (slang kebakaran) ukuran 65 mm x panjang 30 meter
                         lengkap couplingnya.                               
                       • Hydrant nozzle variabel spray type size 65 mm. Material baja
                         galvanized, kuningan atau perunggu.                
                                                                            
                                                                            
                   7. Fire Brigade Connection                               
                                                                            
                       • Fire brigade connection yang dipergunakan disini adalah two way
                         Siamese connection untuk pasangan free standing dengan ukuran
                         100 x 65 x 65 mm.                                  
                                                                            
                       • Siemese connection dibuat dari bronze lengkap dengan built-in
                         check valve dan out coupling yang sesuai dengan standar yang
                         dipergunakan oleh Dinas Pemadam Kota.              
                                                                            
                   8. Valve Box                                             
                                                                            
                       • Bak kontrol untuk valve terbuat dari konstruksi beton bertulang
                         dengan dimensi : panjang x lebar = 60 x 60 cm dan dalam
                         disesuaikan dengan kedalaman pipa.                 
                       • Lokasi penempatan valve box adalah seperti yang terlihat dalam
                         gambar perencanaan.                                
                                                                            
            11.4.2. Sistem Pemadam Api Ringan ( Fire Extinguisher )         
                                                                            
                  •  Pemadam api ringan direncanakan sebagai kelengkapan instalasi yang
                     dimaksudkan untuk pencegahan dini sebelum peralatan pendeteksi
                     otomatis bekerja.                                      
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                  •  Jenis yang dipilih adalah :                            
                      – Dalam gedung   : kapasitas fire extinguisher Multipurpose
                        type ABC 3,5 kg                                     
                      – R. Utility: kapasitas fire extinguisher CO2 25 kg tipe mobile
                                                                            
                                                                            
      11.5. Persyaratan Teknis Pemasangan                                   
            11.5.1. Pompa - Pompa                                           
                                                                            
                  •  Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
                     pembuatnya.                                            
                  •  Pompa-pompa dipasang dalam rumah pompa diatas pondasi beton
                     dengan berat dua kali berat pompa dan disesuaikan dengan dimensinya.
                     Perletakan pompa-pompa adalah seperti pada gambar      
                     perencanaan.                                           
                  •  Pengkabelan dan alat-alat bantu harus lengkap terpasang dan dijamin
                     bahwa sistem dapat bekerja dengan baik.                
                                                                            
            11.5.2. PIPA                                                    
                                                                            
                                                                            
                 a. Umum                                                    
                  •  Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus
                     sesuai dengan gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang
                     benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.       
                  •  Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
                     kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan &
                     peralatan                                              
                  •  Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
                     sebelum dipasang / disambung.                          
                  •  Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
                     diperlukan, antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
                     sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan
                     pada gambar.                                           
                  •  Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
                     dilengkapi dengan union atau flange                    
                  •  Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-
                     sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan
                     fitting buatan pabrik                                  
                  •  Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
                     pemeliharaan dan penggantian                           
                  •  Sambungan – sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan
                     angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah  
                     tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang
                     bekerja kearah memanjang.                              
                                                                            
                  •  Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan
                     pengarah-pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian
                     serta perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai
                     dengan permintaan & persyaratan pabrik.                
                  •  Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
                     pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
                     ditutup dengan menggunakan caps atau plug untuk        
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                     mencegah masuknya kotoran / benda-benda lain.          
                  •  Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi
                     dan tidak tajam (diampelas).                           
                  •  Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian
                     dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.    
                  •  Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus
                     dilengkapi dengan wartel mur atau flange.              
                  •  Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
                                                                            
                 b. Pipa Tekan                                              
                  •  Pipa tekan dari pompa diperlengkapi dengan stop valve (gate valve), non
                     return valve (check valve), flexible connection, dan manometer tekan.
                  •  Pipa isap dan pipa tekan dicat dasar dan cat finishing warna merah.
                                                                            
                 c. Pipa Induk Proteksi Kebakaran                           
                                                                            
                  •  Pemasangan pipa adalah sesuai dengan gambar perencanaan.
                  •  Pada header dipasang pressure switch yang mengatur mati /
                     hidupnya masing-masing pompa, pipa serta perlengkapan untuk
                     pengetesan pompa. Pada bagian-bagian tertinggi dari pipa dipasang air
                     valve dia. 25 mm.                                      
                 d. Penggantung dan Penumpu Pipa                            
                                                                            
                  •  Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau
                     sadel dengan tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan- gerakan
                     pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak boleh   
                     melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini : 
                                                                            
                                                                            
                 e. Pipa Black Steel Medium Class                           
                                                                            
                     No    Ukuran Pipa   Interval  Interval Tegak           
                             (mm)       Mendatar      (m)                   
                                          (m)                               
                      1      ≤ ∅ 20        1.8         2                    
                      2    ∅ 25 ~ ∅ 40     2.0         3                    
                      3    ∅ 50 ~ ∅ 80     3.0         4                    
                      4   ∅ 100 ~ ∅ 150    4.0         4                    
                      5   ∅ 200 atau lebih 5.0         4                    
                                                                            
                  •  Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam
                     ukuran, maka jarak interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak
                     interval pipa ukuran terkecil yang ada                 
                  •  Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan
                     sempurna. Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
                  •  Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan
                     pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                 f. Pipa Dalam Tanah                                        
                  •  Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup
                  •  Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 3 meter pada dasar
                     galian dengan adukan semen. Semua galian pipa harus dilakukan
                     pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi semula.
                                                                            
                  •  Kedalaman pipa minum minimum 75 cm dibawah permukaan tanah.
                  •  Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 – 30 cm
                     untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah
                     tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya.            
                  •  Pipa dibalut wrapping                                  
                  •  Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton
                     pada jarak 2 – 2.5 m.                                  
                  •  Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (
                     selubung ) baja atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter
                     pipa tersebut. celah antara selubung dengan pipa diisi 
                     pasir                                                  
                                                                            
                 g. Selubung Pipa                                           
                  •  Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
                     tersebut menembus konstruksi beton.                    
                  •  Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
                     kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi celah antara selubung dengan
                     dinding luar pipa minimal 25 mm.                       
                  •  Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
                                                                            
                 h. Sambungan Las                                           
                  •  Sambungan las ini berlaku antara pipa dan fitting las. 
                                                                            
                  •  Sebelum pekerjaan las dimulai, Pelaksana pekerjaan harus mengajukan
                     kepada Pengawas lapangan contoh hasil las untuk mendapat
                     persetujuan tertulis.                                  
                  •  Tukang las harus mempunyai sertifikat pengelasan dan hanya boleh
                     bekerja sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari pengawas lapangan.
                  •  Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk
                     mencegah korosi.                                       
                  •  Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi
                     baik menurut penilaian pengawas lapangan.              
                                                                            
                 i. Pemasangan Katup-katup.                                 
                  •  Katup-katup harus disediakan dan dipasang sesuai yang diminta dalam
                     gambar rencana dan spesifikasi agar sistem dapat bekerja dengan baik.
                                                                            
                                                                            
      11.6. Lingkup Pekerjaan Listrik                                       
                                                                            
                  •  Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik
                     berikut peralatan kontrol seperti yang ditunjukkan pada gambar
                     perencanaan.                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                  •  Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan
                     listrik                                                
                                                                            
           a. Ketentuan-ketentuan Yang Diikuti                              
                  •  Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000            
                  •  Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.       
                                                                            
           b. Material dan Teknis                                           
                  •  Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan
                     kontrol panel harus sesuai dengan daftar material.     
                                                                            
                  •  Panel-panel harus dibuat dari panel 2 mm dan dilengkapi dengan kunci
                     dan dibuat oleh panel maker yang disetujui perencana dan pengawas
                     lapangan.                                              
                  •  Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan
                     pentanahan kurang dari 2 ohm.                          
                  •  Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam
                     conduit.                                               
                  •  Penarikan kabel feeder dengan tidak diperbolehkan ada sambungan
                  •  Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel
                  •  Starter Motor :                                        
                                                                            
                   – Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai
                     otomatik star – delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.
                   – Start – delta starter harus dilengkapi dengan thermal overload.
                  •  Panel start – delta dilengkapi dengan :                
                                                                            
                   – Pilot lamp – red, green, yellow                        
                   – Ampermeter – 3 phase ( selector switch )               
                   – Voltmeter – 3 phase                                    
                                                                            
                   – Reset button                                           
                                                                            
      11.7. Testing                                                         
                                                                            
                  •  Seluruh sistem dilakukan percobaan sampai berfungsi dengan baik.
                     Peralatan testing disediakan oleh Pelaksana pekerjaan dan atau beban /
                     biaya Pelaksana pekerjaan sendiri. Pada waktu testing dan
                     percobaan diawasi oleh wakil pemilik dan pengawas lapangan.
                  •  Pelaksana pekerjaan harus melaksanakan pengujian terhadap sistim
                     instalasi yang telah dipasang, baik secara sebagian maupun secara
                     keseluruhan, sesuai dengan peraturan -peraturan yang telah
                     berlaku atau yang ditentukan oleh spesifikasi.         
                  •  Pelaksana pekerjaan harus mengadakan pengujian pada waktu pihak
                     pengawas lapangan hadir, dan pihak pengawas lapangan akan
                     menentukan apakah testing yang dilakukan cukup baik atau diulang
                     kembali. Pelaksana pekerjaan harus menanggung segala biaya yang
                     timbul dalam pengujian-pengujian ini.                  
                  •  Apabila didalam pengetesan instalasi ini menyangkut pihak lain, maka
                     pihak lain tersebut harus ikut menyaksikan pengetesan ini dan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                     diminta memberikan saran-saran / masukan agar jalannya testing aman.
                  •  Pelaksana pekerjaan harus memberikan hasil pengujian kepada
                     pengawas lapangan. Hasil-hasil pengujian akan dipakai untuk
                     menentukan apakah sistim instalasi yang telah dipasang berfungsi
                     sebagaimana mestinya.                                  
                  •  Pengujian oleh dinas kebakaran harus dilakukan sampai mendapatkan
                     Surat Izin / Rekomendasi untuk pengurusan IPB ( Izin Penggunaan
                     Bangunan ) segala sesuatunya merupakan tanggung        
                     jawab Pelaksana pekerjaan.                             
                                                                            
         a. Instalasi Pipa                                                  
                  •  Seluruh instalasi pipa harus dilaksanakan testing dengan test pressure
                     15 ATM bagian per bagian, masing-masing selama 4 jam terus menerus,
                     tanpa ada kebocoran / penurunan pada test              
                     pressure.                                              
                  •  Setiap kali dilakukan penyambungan pipa pemadam kebakaran
                     dilakukan testing ini.                                 
                                                                            
         b. Pompa                                                           
                  •  Dapat bekerja secara otomatis dan manual               
                                                                            
                  •  Dapat berfungsi dengan sumber daya dari PLN maupun dari
                     genset.                                                
                                                                            
      11.8. Trainin                                                         
           g                                                                
                  •  Pelaksana pekerjaan harus memberikan training bagi operator minimal
                     3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya
                     surat keterangan serah terima pekerjaan pertama.       
                  •  Materi training teori dan praktek sampai dapat mengetahui operasi dan
                     maintenance.                                           
                                                                            
                                                                            
      11.9. Referensi Produk                                                
                                                                            
                  •  Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
                     spesifikasi. Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan
                     alternative lain yang setaraf dan Pelaksana pekerjaan baru dapat
                     menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari
                     pengawas lapangan.                                     
                  •  Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 30                                   
                   SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA UDARA                  
                                                                            
      12.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
           •  Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi,
              sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built
              drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari
              pihak pemilik bangunan.                                       
           •  Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua
              persyaratan yang diminta didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-
              gambar, perincian penawaran ( bills of quantity ), standard dan peraturan yang
              terkait, petunjuk dari pabrik pembuat, peraturan setempat dan perintah dari
              Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Klaim yang terjadi atas
              pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima. 1.            
                                                                            
           •  Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang
              dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Pelaksana
              pekerjaan untuk menggantinya tanpa ada penggantian biaya      
                                                                            
                                                                            
         12.1.1 Lingkup Pekerjaan Utama                                     
                • Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada :
                                                                            
                   – Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian mesin AC Split Duct.
                   – Unit AC terdiri dari Indoor Unit (IU) dan Outdoor Unit (OU), dimana
                     Indoor Unit ditempatkan di dalam ruangan sedangkan Outdoor Unit
                     ditempatkan di luar ruangan.                           
                   – Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system ventilasi
                     Exhaust Fan, Intake Fan dan Pressure Intake Fan.       
                                                                            
                   – Pengadaan, pemasangan, dan pengujian seluruh instalasi air
                     pengembunan (drainage) sampai ke saluran air terdekat. 
                   – Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock system
                     instalasi tata udara dan ventilasi dengan system fire alarm yang ada.
                   – Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik
                     bagi instalasi ini seperti kabel, pressure sensor dan semua perlengkapan
                     penunjang lainnya.                                     
                   –  Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua
                     instalasi yang terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna,
                     sesuai dengan kriteria design.                         
                   – Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan dan
                     perbaikan dari peralatan-peralatan Air Conditioning dan instalasi
                     terpasang. Program training harus mencakup segi teori / prinsip dasar
                     serta aplikasinya.                                     
                   – Menyerahkan gambar - gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
                     memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi terpasang.
                                                                            
                   – Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
                     pemeliharaan.                                          
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                   – Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan dan instalasinya yang
                     terpasang selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu).
                   – Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
                                                                            
                   – Membuat As-built drawing.                              
                                                                            
         12.1.2 Lingkup Pekerjaan Terminasi                                 
                                                                            
                • Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan yang
                  mempunyai hubungan dengan instalasi lain yang harus secara lengkap dan
                  terkoordinasi dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan instalasi ini.
                   – Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan oleh
                     Pelaksana pekerjaan listrik.                           
                                                                            
                   – Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran terdekat.
                • Koordinasi dengan Pelaksana pekerjaan lain maupun Instansi terkait untuk
                  menjamin bahwa instalasi tersebut sudah benar, aman dan memenuhi
                  persyaratan.                                              
                                                                            
                                                                            
         12.1.3 Lingkup Pekerjaan Yang Terkait                              
                • Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur,
                  sipil atau finishing yang diperlukan untuk keperluan operasi dan
                  pemeliharaan instalasi ini yang harus dikerjakan oleh Pelaksana
                  pekerjaan ini, kecuali disebutkan lain didalam bill of quantity bahwa akan
                  dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan lain / tidak termasuk skope pekerjaan.
                                                                            
                   – Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat
                     pekerjaan instalasi tata udara ini.                    
                   – Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan
                     oleh pekerjaan instalasi ini.                          
                   – Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam
                     dokumen ini berserta addendumnya.                      
                                                                            
                   – Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali
                     yang diakibatkan oleh instalasi AC dan Fan.            
                                                                            
      12.2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM                                          
                                                                            
                                                                            
           12.2.1. Umum                                                     
                                                                            
                  •  Pasal-pasal di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan ketentuan
                     yang perlu diikuti untuk semua bagian yang dalam pelaksanaannya
                     berhubungan dengan instalasi Air Conditioning          
                     (Tata Udara).                                          
                  •  Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling
                     melengkapi dan sama mengikatnya.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           12.2.2. Publikasi, Code dan Standard                             
                  •  Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan
                     pedoman untuk instalasi peralatan ini. Untuk publikasi,
                     code dan standard yang belum ada di Indonesia, Pelaksana pekerjaan
                     wajib mengikuti publikasi, code dan standard internasional yang berlaku
                     dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :     
                                                                            
                   •  SMACNA – 85                                           
                   •  ASHRAE – Guide and data Book, ARI                     
                   •  NFPA – 90A                                            
                                                                            
                   •  ASTM, ASME                                            
                   •  AMCA                                                  
                   •  CTI                                                   
                                                                            
                   •  PUIL 2000                                             
                   •  Pedoman Plumbing Indonesia                            
                   •  Keputusan / Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah
                   •  Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
                                                                            
                   •  Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan                
                                                                            
         12.2.3. Kondisi Perancangan                                        
                                                                            
                  • Kondisi udara luar bangunan :                           
                   •  Temperatur rata-rata      : 33°C                      
                                                                            
                   •  Relative Humidity         : 70 – 75 %                 
                   •  Kecepatan angin rata-rata : 7 – 10 mile / jam         
                  • Kondisi udara dalam bangunan :                          
                                                                            
                   •  Temperatur                : 23°± 2°C                  
                   •  Relative Humidity         : 55 – 65 %                 
                                                                            
                   •  Ventilasi                 : 15 – 20 cfm / orang       
                                                                            
         12.2.4. Kriteria Kebisingan / Noise Criteria (NC)                  
                                                                            
                  • Batas – batas yang diijinkan untuk perkantoran : 40 ~ 50 dB
                                                                            
         12.2.5. Perlindungan Kebakaran                                     
                                                                            
                • Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan tahan terhadap api
                  dalam jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api yang
                  disebabkan adanya celah-celah antara pipa dengan dinding atau lantai
                  harus menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
      12.3. PERALATAN UTAMA                                                 
                                                                            
                                                                            
         12.3.1. AIR COOLED SPLIT                                           
                                                                            
                a. Lingkup Pekerjaan                                        
                  •  Pemasangan dan pengadaan unit air cooled yang terdiri atas indoor unit
                     (IU) dan condensing unit (OU) berikut pemipaan refrigerant dari kedua
                     unit tersebut. Kapasitas masing-masing unit sebagaimana
                     yang tertera pada gambar rencana.                      
                                                                            
                b. Umum                                                     
                  •  Spesifikasi teknik yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan
                     dasar yang harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan spesifik
                     dari kemampuan unit (perfomance) dapat dilihat pada lembar gambar
                     rencana yang melengkapi dokumen ini.                   
                  •  Unit harus dirancang untuk beroperasi tenang, dimana semua peralatan
                     yang bergerak harus menggunakan unit vibration mounting dan
                     dibalance dengan teliti untuk menjamin vibration (getaran) yang
                     kecil.                                                 
                  •  Indoor unit harus terdiri dari kompresor, kondensor coil, fan, kontrol,
                     lengkap dengan pemipaan. Setiap unit harus mempunyai satu atau lebih
                     kompresor dan masing-masing kompresor mempunyai sirkulasi
                     refrigerant dan elektrikal sirkuit tersendiri          
                                                                            
                c. Spesifikasi Teknis.                                      
                  •  Unit memakai refrigerant R.22                          
                                                                            
                  •  Kapasitas unit berdasarkan kepada :                    
                      – Udara pendingin kondensor 35oC                      
                      – Temperatur ruang 24oC ; 55% + 5 % RH                
                                                                            
                  •  Kompresor                                              
                     Kompresor dari jenis Scroll, dimana motor didinginkan oleh gas dari
                     sisi suction. Masing-masing kompresor dilengkapi dengan :
                      – Star delta starter atau DOL                         
                      – High refrigerant pressure safety cut out (manual reset)
                                                                            
                      – Low refrigerant pressure safety cut out (Automaticaly reset)
                      – Spring Vibrator isolator                            
                      – Crankcase heater                                    
                                                                            
                      – Automatic reversible oil pump                       
                      – Automatic heater untuk pengaturan kelarutan minyak selama shut
                        down                                                
                      – Oil pressure cut out (manual reset)                 
                      – Thermal overload, single phasing protection dan external
                        overload relay                                      
                      – Sight glass dan oil filter                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                      – Service valve disisi suction dan discharge untuk setiap kompresor.
                                                                            
                                                                            
                  •  Condensing Unit (OU)                                   
                      – Casing dari outdoor unit harus waterproof, galvanized steel yang
                        difinish memakai baked enamel. Coil harus dibuat dari seamless
                        copper tube dengan alumunium fin. Tipe Fan dari condensing
                        unit adalah propeller dengan hubungan langsung dan dilengkapi
                        dengan pelindung / pengaman.                        
                                                                            
                  •  Indoor Unit (IU)                                       
                                                                            
                      – Casing dari indoor unit seluruh permukaan bagian dalam harus
                        diisolasi dengan bahan fibre glass atau mineral wool tebal 25
                        mm. Blower dari indoor fin dari type centrifugal, double inlet atau
                        single inlet forward curved, multi blade dengan pergerakan
                        langsung atau tidak langsung memakai belt.          
                      – Coil harus terbuat dari seamless copper tube lengkap dengan
                        mekanikal alumunium fin, refrigerant (liquid) line mempunyai
                        combination moisture indicator dan sight glass, refrigerant filter
                        drier, dan liquid line solenoid valve. Suatu drain yang cukup dapat
                        menampung air condensasi pada keadaan minimum.      
                                                                            
                  •  Filter dan Control                                     
                      – Semua unit harus dilengkapi dengan washable alumunium filter
                        tebal 25 mm. Suatu room thermostat yang dilengkapi dengan
                        switch off, fan speed (low, med, high), cool dan room temperatur
                        setting akan memfungsikan unit beroperasi.          
                                                                            
         12.3.2. VENTILASI                                                  
                                                                            
                                                                            
                a. Umum                                                     
                  •  Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar
                     yang harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap
                     tipe, kemampuan (performance) peralatan, perlengkapan  
                     dan lainnya dapat dilihat pada lembar “Referensi Produk” yang
                     menyertai dokumen ini.                                 
                  •  Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku
                     di negara dimana fan tersebut dibuat, sebagai contoh AMCA standard
                     210 – 74 di Amerika.                                   
                  •  Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re – 10E12 w
                     pada octave band mid. frek. 60 – 4000 Hz.              
                  •  Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah
                     dalam operasinya dan dalam batas-batas yang normal.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
         12.3.3. PEREDAM GETARAN                                            
                                                                            
                a. Lingkup Pekerjaan                                        
                  Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam
                  getaran ( Vibration isolation / Eliminator) untuk semua mesin yang
                  bergetar seperti Indoor unit, Condensing unit, fan dan ducting ( bila perlu).
                                                                            
                b. Spesifikasi Teknis                                       
                  •  Alat peredam getaran ( Vibration Isolator ) ini harus dapat meredam
                     getaran dengan efisiensi 90 %                          
                  •  Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan
                     mesin/unit yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang
                     terpasang haruslah sesuai dengan persyaratan rekomendasi pabrik
                     pembuat alat/mesin. Peredam getaran dapat berupa Neoprene Pad.
                     Neoprene Mounts, Spring, Isolator, Restrain Isolator, Pipe hanger dll.
                                                                            
                                                                            
      12.4. Pekerjaan Pemipaan                                              
                                                                            
                                                                            
            12.4.1. Umum                                                    
                  •  Seperti apa yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana, Jalur-jalur pipa
                     yang terlihat pada adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan
                     ukuran pipa. Pelaksana pekerjaan wajib menyesuaikan    
                     dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-Jalur
                     instalasi lainnya, diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas
                     Lapangan sebelum dilaksanakan.                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            12.4.2. Peralatan                                               
                                                                            
                   a. Pipa Refrigerant                                      
                      • Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-
                        hati dan sebaik mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus
                        sudah bersih, kering dan bebas dari debu dan kotoran dan
                        hendaknya dipasang sependek mungkin.                
                                                                            
                      • Pipa tembaga dari jenis K yang dehydrated dan sealed. Diameter
                        pipa yang dipakai harus disesuaikan kembali dengan kapasitas
                        pendingin mesin dan panjang ekivalen pipa.          
                                                                            
                      • Perbedaan tinggi antara condencing dan evaporator dan panjang
                        pipa tidak melebihi yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
                                                                            
                      • Sambungan pipa jenis “hard drawn” tubing harus disambung dengan
                        perantaraa wrought copper fitting atau non porous brass
                        fittings, dan dianjurkan dipakai solder perak dengan meniupkan gas
                        mulia seperti nitrogen kering kedalam pipa yang sedang
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                        disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di
                        dalam pipa.                                         
                                                                            
                      • Solder lunak “tintlead 50-50” tidak boleh dipergunakan. Solder
                        “tintlead 95-5” dapat dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas
                        panas.                                              
                                                                            
                      • Pipa jenis “soft drawn tubing” dapat disambung dengan solder,
                        nyala api atau lainnya yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada
                        pipa “precharger refrigerant lines” yang disediakan oleh pabriknya
                        maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan pabrik.
                      • Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk
                        mencegah melentur dan meneruskan getaran mesin kepada
                        bangunan.                                           
                                                                            
                      • Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan “Ashrae
                        Guide Book” dan atau persyaratan pabrik.            
                                                                            
                      • Suatu alat pengering refrigerant ( filter drier ) dengan kapasitas
                        yang cukup serta “sight glass moisture indicator” harus dipasang
                        pada bagian “liquid line” setiap pipa terpasang, sight glass harus
                        dilengkapi dengan tutup pelindung, filter drier harus menurut ARI
                        Standard 710, hendaknya jenis full flow replacable care.
                                                                            
                      • Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged
                        brass flare nenurut ARI / Standard 720 dengan unit short shank
                        flare.                                              
                                                                            
                      • Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum
                        pemasukkan tiap thermostatic expansion valve.       
                      • Pipa-pipa yang menembus dinding/plat betton harus memakai
                        sleeve dan sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya
                        compriband atau building sealant.                   
                                                                            
                      • Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 12 kg/cm² selama 24
                        jam.                                                
                                                                            
                      • Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan
                        pipa / penyangga pipa tidak boleh lebih dari :      
                                                                            
                        –  sampai ½”            : berjarak 1,2 m            
                        –  diameter ¾“ s/d 1”   : berjarak 1,8 m            
                        –  diameter 1¼“ s/d 2”  : berjarak 2,3 m            
                                                                            
                      • Penggantung pipa pada plat beton memakai Phillips red heat (
                        dyna-bolt ).                                        
                                                                            
                      • Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar
                        yang dipasang erat pada pipa dan menumpu pada floor memakai
                        rubber pad.                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                      • Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian
                        dari bangunan pada arah horizontal maupun vertical. 
                                                                            
                      • Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya
                        untuk sudut belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan
                        digunakan long radius dan dalam hal kondisi         
                        setempat tidak memungkinkan maka menggunaan short radius
                        harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan dan
                        konsultan perencana.                                
                                                                            
                      • Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam
                        keadaan sempurna.                                   
                      • Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
                                                                            
                      • Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan
                        dari bahan yang dipaksakan.                         
                                                                            
                   b. Pipa Kondensasi (drain)                               
                                                                            
                      • Pipa sebelum disambung harus dibersihkan dahulu bagian luar dari
                        kotoran-kotoran yang melekat dan disambung dengan lem perekat
                        yang dianjurkan oleh pabrik pipa.                   
                                                                            
                      • Untuk sambungan ulir harus memakai seal tape untuk mencegah
                        kebocoran dan tidak diperkenankan memakai           
                        plumber rope, sedangkan untuk sambungan menggunakan lem,
                        semua bagian yang akan disambung harus sudah bersih, kering dan
                        bebas dari debu, kotoran dan hendaknya dipasang sependek
                        mungkin.                                            
                      • Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dahulu bagian dalamnya
                        dari kotoran-kotoran yang melekat.                  
                                                                            
                      • Pipa-pipa yang menembus dinding / plat beton harus memakai
                        sleeve dan sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya
                        compriband atau building sealant.                   
                                                                            
                      • Pipa harus dites sampai 10 kg/cm² selama 24 jam.    
                                                                            
                      • Gantungan pipa sesuai dengan gambar detai, jarak gantungan
                        pipa/penyangga pipa tidak boleh lebih dari :        
                         − sampai ½”             : berjarak 1,2 m           
                                                                            
                         − diameter ¾“ s/d 1”    : berjarak 1,8 m           
                         − diameter 1¼“ s/d 2”   : berjarak 2,3 m           
                         − diameter 2¼“ s/d 5”   : berjarak 2,5 m           
                                                                            
                      • Penggantung pipa pada plat betton memakai phillip red head (dyna-
                        bolt)                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                      • Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar
                        yang dipasang erat pada pipa dan menumpu pada floor memakai
                        rubber pad.                                         
                                                                            
                      • Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian
                        dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal. 
                                                                            
                      • Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya
                        untuk sudut belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa 
                        pembuangan digunakan long radius dan dalam hal kondisi setempat
                        tidak memungkinkan maka menggunaan short radius harus
                        mendapat persetujuan tertulis dari konsultan perencana.
                      • Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam
                        keadaan sempurna.                                   
                                                                            
                      • Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
                                                                            
                      • Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan
                        dari bahan yang dipaksakan.                         
                                                                            
                      • Pipa drain (kondensasi) dari PVC class D dan dilengkapi dengan
                        isolasi.                                            
                                                                            
                                                                            
      12.5. PEKERJAAN LISTRIK                                               
                                                                            
                                                                            
            12.5.1. Umum                                                    
                  •  Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel,
                     perletakan panel dan motor seperti yang tercantum adalah gambar
                     dasar yang menunjukkan route, lokasi panel dan perletakan instrument
                     control. Pelaksana pekerjaan wajib menyesuaikan dengan keadaan
                     setempat (shop drawing) dan dengan jalur-Jalur instalasi lainnya,
                     diperlukan dan mendapat  persetujuan dari Pengawas     
                     Lapangan/Pengawas Lapangan sebelum dilaksanakan        
                  •  Pelaksana pekerjaan wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku
                     yang dikeluarkan oleh :                                
                                                                            
                     – Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2000
                     – Perusahaan Listrik Negara (PLN)                      
                     – Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)                     
                                                                            
                     – Dinas Pemadam Kebakaran (DPK)                        
                     – Lembaga Pengujian Bahan                              
                     – Dinas Keselamatan Kerja                              
                                                                            
                                                                            
            12.5.2. Spesifikasi Teknis                                      
                                                                            
                 a. Motor Listrik                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                              :  − Jenis induction motor, permanent split, dengan
                    • Motor,                                                
                                   thermal overload protector               
                      AC Split                                              
                                 – 3 phase 220/380 V/50 Hz                  
                                 – 3 tingkat kecepatan                      
                                 – Insulation class E                       
                              :  − Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah
                    • Moto                                                  
                                   phase tergantung kapasitas fan.          
                      r Fan                                                 
                 b. Panel                                                   
                    • Semua komponen yang digunakan untuk panel tenaga dan panel- panel
                      control harus dari merek yang sama dengan yang digunakan pada
                      instalasi listrik.                                    
                    • Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi
                      dengan kunci Yale atau setaraf. Pengecatan dengan cat dasar dan duco
                      minimal 2 kali. Warna finishing ditentukan            
                      kemudian.                                             
                                                                            
                    • Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan
                      tertentu yaitu panel-panel yang dirakit lokal haruslah berasal dari
                      pembuat panel khusus, untuk merek komponen yang dipakai.
                                                                            
                    • Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan
                      harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua)
                      hari.                                                 
                                                                            
                 c. Panel Starter                                           
                    • Star Delta Starter : Bila motor berkapasitas lebih besar atau
                      sama dengan 7,5 HP                                    
                                                                            
                    • Direct on Line : Bila motor berkapasitas dibawah 7,5 HP
                                                                            
                    • Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp green, red, white
                      untuk ON, OFF, O/L, plat nama untuk peralatan yang dilayani serta
                      push button ON / OFF dan disconnecting switch bila memakai
                      remote star stop.                                     
                                                                            
                    • Semua komponen yang dipergunakan untuk panel tenaga dan panel-
                      panel control harus dari merk yang sama yang digunakan pada instalasi
                      listrik.                                              
                                                                            
                    • Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi
                      dengan kunci Yale atau setaraf. Pengecatan dengan cat dasar dan duco
                      minimal 2 kali. Warna finishing ditentukan            
                      kemudian.                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                    • Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan
                      tertentu yaitu panel-panel yang dirakit local haruslah berasal dari
                      pembuat panel khusus, untuk merek komponen yang dipakai.
                                                                            
                    • Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan
                      harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua)
                      hari.                                                 
                                                                            
                 d. Wiring                                                  
                    • Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC
                      conduit high impact.                                  
                                                                            
                    • Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan
                      AC yang bersangkutan.                                 
                                                                            
                    • Disetiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.     
                                                                            
                    • Jari-jari belokan kabel, hendaknya minimum 1,5 kali diameter kabel.
                                                                            
                    • Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan “kabel
                      schoen”, kabel 25 mm² keatas pemasangan “kabel schoen”
                      menggunakan timah pateri lalu dipress hydraulis.      
                                                                            
                    • Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
                    • Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi
                      memakai metal flexible conduit.                       
                                                                            
                    • Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit
                      dan diclamp rapi ke dinding memakai clamp pipa.       
                                                                            
                    • Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai clamp
                      penggantung dan wire rod yang diramset ke beton.      
                                                                            
                                                                            
      12.6. Instalasi                                                       
                                                                            
                                                                            
            12.6.1. Umum                                                    
                                                                            
                  •  Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara
                     pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung
                     jawabkan serta sesuai dengan petunjuk dan instruksi    
                     pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan atau
                     alat-alat bantu tersebut.                              
                                                                            
            12.6.2. Landasan Peralatan                                      
                  •  Semua landasan untuk peralatan, compressor dan motor, mempunyai
                     ukuran sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian-      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                     bagian peralatan, compressor maupun motor yang berada di luar
                     landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam operasinya.
                                                                            
            12.6.3. Platforms                                               
                                                                            
                  •  Untuk peralatan seperti outdoor unit, indoor unit, fan dan sejenisnya
                     yang menggantung dan duduk pada suatu platform, maka platform
                     harus diperkuat dengan suatu frame besi channel (siku) yang dilas atau
                     dibautkan, atau dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak
                     bergetar dalam operasinya.                             
                                                                            
            12.6.4. Penetrasi Atap                                          
                                                                            
                  •  Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting
                     harus dilengkapi dengan pinggiran beton (curb) keliling bagian-bagian
                     instalasi tersebut sehingga konstruksinya betul-betul  
                     kedap air.                                             
                                                                            
            12.6.5. Pencapaian Peralatan Untuk Service                      
                  •  Semua bagian peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip
                     pemasangannya harus mudah untuk bisa diamati, diservice dan mudah
                     dicapai dalam perbaikan, termasuk juga accessories pipa,
                     valve, clean out, damper, filter, venting dan lain-lain. Untuk itu Pelaksana
                     pekerjaan dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang
                     terbaik dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang
                     dimaksud tercapai.                                     
                  •  Disamping itu Pelaksana pekerjaan harus mengusulkan kepada
                     Pengawas Lapangan (bila belum ditunjukkan pada gambar) pintu-
                     pintu service (access panel), untuk setiap peralatan dan accessories yang
                     berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta ukuran
                     dan lokasi yang tepat.                                 
                  •  Bila dalam Gambar Rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang
                     diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari
                     acces panel tersebut sehubungan dengan letak peralatan / accessories
                     dan kaitannya dengan arsitek/interior perlu dibicarakan dengan
                     Pengawas Lapangan untuk disetujui.                     
                                                                            
                                                                            
            12.6.6. Perlindungan Peralatan dan Bahan                        
                  •  Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Pelaksana pekerjaan untuk
                     melindungi peralatan-peralatan, bahan-bahan, baik yang sudah, maupun
                     belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak, cacat    
                     ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu,
                     pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya
                  •  Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan fixture dan
                     lain-lain, dibersihkan atau dites dan di adjust kembali untuk
                     membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik.
                  •  Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan
                     perlindungan yang benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak
                     bisa diterima (serah terima belum 100%)                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
            12.6.7. Pengecatan                                              
                  •  Semua bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak
                     digalvanis harus dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan
                     dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari grease, minyak dan segala
                     kotoran yang melekat.                                  
                  •  Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish terdiri
                     atas dua lapis cat copolymer.                          
                                                                            
                  •  Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak/cacat dalam
                     pengangkutan, peyimpanan dan lain sebagainya harus dicat kembali
                     sesuai aslinya atau sesuai dengan warna yang ditentukan Pengawas
                     Lapangan. Untuk jalur-jalur pipa, kode warna disesuaikan dengan
                     standard.                                              
                                                                            
            12.6.8. Anti Karat                                              
                  •  Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya
                     tidak diperlukan untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan,
                     landasan, flange dan lain-lain) harus dicat            
                     dengan cat anti karat, yaitu Zinchromate dan selanjutnya cat finish
                     dengan warna yang ditentukan kemudian. Semua baut, mur dan washer
                     haruslah Zinc electroplated.                           
                  •  Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih
                     dan bebas dari las-lasan, dicat dasar dengan Zinchromate dan cat akhir
                     finish dua lapis.                                      
                                                                            
                                                                            
            12.6.9. Sleeve, Built in Insert                                 
                  •  Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau
                     menembus concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi
                     sesuai petunjuk instalasi. Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk
                     keperluan tersebut harus dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan
                     dan disertai gambar detail.                            
                  •  Semua pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan
                     clearance ¾” jika pipa berisolasi, cleareance tetap dibutuhkan ¾”
                     antara isolasi dan sleeve menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm
                     di atas atap lantai. Setelah pemasangan pipa cleareance harus diisi
                     dengan sealant yang tahan api atau fire stop.          
                                                                            
            12.6.10. Penomoran, Nama Peralatan / Accessories                
                                                                            
                  •  Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama
                     peralatan dan nomor sesuai seperti yang diajukan ke    
                     Direksi/Pengawas Lapangan pada daftar peralatan atau data sheet atau
                     sebagai tercantum dalam as-built drawing.              
                                                                            
                                                                            
      12.7. Pekerjaan Lain-lain                                             
                                                                            
           •  Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendingin, compressor,
              kipas angin (fan), Air Curtain, motor-motor listrik, termasuk dalam pekerjaan
              Pelaksana pekerjaan AC.                                       
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
           •  Pelaksana pekerjaan AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi
              atau ukuran concrete plint pada masing-masing peralatan sebelum
              dilaksanakan oleh pihak lain kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan
              disetujui                                                     
                                                                            
           •  Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk / pedoman
              pabrik pembuat peralatan tersebut.                            
                                                                            
           •  Pelaksana pekerjaan AC harus menyediakan dam memasang peredam getaran
              (vibration eliminators) untuk melindungi bangunan dari suara berisik dan getaran
              yang ditimbulkan oleh mesin-mesin                             
           •  Pelaksana pekerjaan AC harus menyediakan dan memasang (seperti ditunjukkan
              dalam Gambar Rencana atau gambar yang disetujui) semua dudukan (support) atau
              penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa       
              kabel dan duct yang diperlukan.                               
                                                                            
           •  Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
              penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil batang
              (rod) atau strip sesuai dengan Gambar Rencana atau gambar kerja yang
              disetujui. Semua support yang menumpu pada lantai harus mempunyai pelat- pelat
              (flanges) yang kuat pada titik tumpuannya pada lantai.        
                                                                            
           •  Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
              berkonsultasi dengan Pengawas Lapangan dan Pelaksana pekerjaan sipil.
                                                                            
           •  Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-
              dudukan atau penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat
              terbagi merata sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan yang tidak
              wajar.                                                        
                                                                            
           •  Pelaksana pekerjaan AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak akan
              menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration & noise    
              transmission) ke dalam ruangan-ruangan yang dihuni yang dalam hal ini dilakukan
              oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.                     
           •  Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu
              untuk memenuhi syarat tersebut diatas.                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      12.8. Pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing                      
                                                                            
            12.8.1. Umum                                                    
                                                                            
                  •  Pelaksanaan Testing, Adjusting dan Balancing (TAB) secara mendasar
                     harus mengikuti standard atau petunjuk yang berlaku secara umum
                     seperti standard NEBB, ASHRAE dan SMACNA               
                     dengan menggunakan peralatan-peralatan ukur yang memenuhi untuk
                     pelaksanaan TAB tersebut.                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
            12.8.2. Peralatan Ukur                                          
                  •  Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh
                     Pelaksana pekerjaan yang bersangkutan antara lain:     
                 a. Pengukuran laju aliran udara                            
                                                                            
                     – Pitot tube dengan inclined manometer                 
                     – Anemometer dan sejenisnya                            
                                                                            
                     – Hood untuk mengukur udara di diffuser                
                  a. Pengukuran temperature udara / air                     
                                                                            
                     – Sling psychrometric                                  
                     – Thermometer                                          
                                                                            
                  b. Pengukuran putaran (RPM)                               
                     – Tachometer atau sejenisnya                           
                                                                            
                  c. Pengukuran Listrik                                     
                     – Voltmeter                                            
                                                                            
                     – Ampermeter / Tang-amper                              
                                                                            
                  d. Pengukuran tekanan                                     
                     – Barometer / pressure gauge                           
                                                                            
            12.8.3. Pelaksanaan Testing, Adjusment dan Balancing ( TAB )    
                                                                            
                  •  Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan
                     bagian-bagiannya, sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran
                     yang sesuai atau mendekati besaran-besaran yang        
                     ditentukan dalam rencana.                              
                  •  Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan
                     terhadap besaran-besaran yang ditentukan design, juga diwajibkan
                     melaksanakan pengukuran terhadap besaran-besaran yang tidak
                     tercantum dalam Gambar Rencana, tetapi besaran ini sangat diperlukan
                     dalam penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga sebagai
                     data yang diperlukan bagi pihak maintenance dan operation.
                  •  Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap
                     besaran-besaran lainnya yang tidak tercantum dalam Gambar
                     Rencana harus dituangkan dalam suatu laporan yang bentuknya
                     (formnya) sudah disetujui oleh Pengawas Lapangan.      
                  •  Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
                     berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.               
                  •  Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga Pengawas,
                     dimana hasil-hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga
                     disaksikan oleh Pengawas tersebut dan dalam            
                     laporannya turut menandatangani                        
                  •  Sebelum melaksanakan TAB, Pelaksana pekerjaan harus membuat suatu
                     rencana kerja mengenai prosedur testing & commissioning untuk
                     masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedur ini agar  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                     dibicarakan dengan pihak Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
                     persetujuannya.                                        
                  •  Sebelum melaksanakan TAB, Pelaksana pekerjaan sudah harus
                     menyiapkan suatu bentuk formulir yang berisi item-item yang akan
                     dilakukan untuk masing-masing sistem yang akan dilakukan
                     pengetesan.                                            
                                                                            
            12.8.4. Balancing Sistem Distribusi Udara                       
                                                                            
                  •  Prosedur Testing dan Adjusting                         
                    a. Test dan sesuaikan putaran blower dengan ketentuan design.
                    b. Test dan catat motor full load ampere.               
                    c. Lakukan pengukuran dengan pilot tube (tube traverse) untuk
                      mendapatkan air flow rate (CFM) dan fan sesuai dengan design.
                                                                            
                    d. Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan
                      (blower)                                              
                    e. Test dan sesuaikan cfm untuk sirkulasi udara         
                    f. Test dan sesuaikan dengan kebutuhan luar untuk masing-masing fan
                      coil unit atau indoor unit.                           
                    g. Test dan catat temperature Dry bulb, dan Wet bulb dari udara masuk
                      dan keluar dari coil                                  
                    h. Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang utama
                                                                            
                    i. Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone (ruangan)
                    j. Test dan sesuaikan masing-masing diffuser / grille dan lakukan re-
                      check terhadap performance dari jenis diffuser / register / grille
                      tersebut.                                             
                    k. Indentifikasikan ukuran, tipe, masing-masing diffuser / register / grille
                      dan lakukan re-check terhadap performance dari jenis diffuser
                      / register / grille tersebut.                         
                                                                            
            12.8.5. Balancing Sistem Aliran dan Tekanan Refrigerant         
                                                                            
                  •  Prosedur testing dan balancing                         
                                                                            
                  1. Tahap 1                                                
                    a. Buka semua katup-katup pada posisi membuka penuh, termasuk
                       katup-katup yang berada disekitar cooling coil       
                    b. Buka dan bersihkan semua katup control               
                                                                            
                    c. Periksa apakah kondisi didalam sistem instalasi pipa sudah
                       ditreatment dan dibersihkan.                         
                    d. Periksa apakah ada sistem circuit yang pemipaannya mungkin
                       bias menyebabkan terperangkapnya udara.              
                    e. Set semua temperature control sehingga cooling coil akan bekerja
                       (katup control akan membuka penuh)                   
                    f. Sebelum sistem balancing dari aliran udara ini dilaksanakan aliran
                       udara sebelumnya sudah dibalancing dengan cermat.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GIZI RSUD CILACAP                          
    Spesifikasi Teknis                                                      
                  2. Tahap 2                                                
                    a. Sejumlah aliran dari kapasitas unit AC yang direncanakan.
                    b. Melakukan balancing untuk mendapatkan jumlah aliran dan tekanan
                       refrigerant pada coil.                               
                    c. Setelah pelaksanaan balancing dengan hasil sesuai kapasitas unit AC
                       yang direncanakan, lakukan penandaan (marking) pada setting
                       tersebut dan catat semua data.                       
                                                                            
                                                                            
                  3. Tahap 3                                                
                    Setelah tahap 1 dan 2 dilakukan secara lengkap lanjutkan tindakan
                    sebagai berikut :                                       
                                                                            
                     a. Temperature udara masuk dan keluar cooling coil.    
                     b. Pressure drop pada coil                             
                     c. Tekanan pada discharge dan suction dari fan coil atau indoor unit
                     d. Rated dan running ampere dari indoor unit / outdoor unit.
                                                                            
                                                                            
      12.9. Referensi Produk                                                
                                                                            
                  •  Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
                     spesifikasi. Pelaksana pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan
                     alternative lain yang setaraf dan Pelaksana pekerjaan baru dapat
                     menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari
                     Pengawas Lapangan.                                     
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 31                                   
                                PENUTUP                                     
                                                                            
    Segala perubahan dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Administrasi dan Teknis dan Lampiran-
    lampiran lainnya akan dituangkan dalam Risalah Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) dan menjadi
    bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini serta
    bersifat mengikat.                                                      
                                                                            
                                              CILACAP, 06 Maret 2023        
                                                                            
                                             PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               SLAMET PRAMONO, SH           
                                              NIP. 19760516 199603 1 002
Tenders also won by CV Rasyd
Authority
8 May 2019Pembangunan Islamic CenterPemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 8,679,000,000
21 May 2023Belanja Modal Bangunan KesehatanKab. CilacapRp 4,700,000,000
23 March 2020Pembangunan Tpst Kab. Banyumas Lokasi 5Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,500,000,000
16 July 2024Pekerjaan Fisik Renovasi Gedung E Fakultas TeknikKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 3,000,000,000
14 May 2024Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan UmumKab. PemalangRp 2,880,808,000
7 July 2021Pembangunan Kandang Ayam Closesd House Bpu UnsoedKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,775,000,000
20 March 2020Pemeliharaan Berkala Sungai Ws Serayu BogowontoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,991,110,000
5 November 2021Pemeliharaan Berkala Jalan Sangkanayu - KutabawaPemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 1,910,000,000
5 September 2016Peningkatan Jalan Pekiringan - Wanogara Kulon - Bantarbarang (Lanjutan) (Dak)Kab. PurbalinggaRp 1,155,579,000
5 November 2021Pemeliharaan Berkala Jalan Kasih - KrangeanPemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 955,000,000