Revitalisasi Sdn Pesahangan 03 Kec. Cimanggu (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14217286
Date: 6 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 775,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 774,889,000
Winner (Pemenang): CV Laksita
NPWP: 740340229522000
RUP Code: 39176469
Work Location: Kec. Cimanggu - Cilacap (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Reason
0740340229522000Rp 700,849,403-
0704936467522000Rp 688,020,941Pengalaman personil pelaksana tidak sesuai kompetensi Keahlian/Ketrampilan
0021583034522000Rp 676,646,105Personil atas nama ADI ARIS PURNAMA dipakai pada Paket Revitalisasi SMPN Satu Atap 1 Gandrungmangu (DAK)
0017277716522000--
0903495919522000--
0812256196522000--
PT Ertiga Jaya Bersaudara
09*1**1****22**0--
0014913750522000--
0019613942522000--
0015561095522000--
0030033039522000--
0919466128522000--
0315487819522000--
0316092832522000--
0314218116522000--
0806471694522000--
0962290888522000--
0029087079522000--
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     CILACAP                         
  DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                        
                                                                         
       Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
           Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com   
                             CILACAP                                     
                                                     Kode Pos 53224      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                KERANGKA        ACUAN      KERJA                         
                                                                         
                              (KAK)                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  SATUAN KERJA              : Dinas  Pendidikan Dan  Kebudayaan          
                              Kabupaten Cilacap                          
                                                                         
  PENGGUNA  ANGGARAN        : Drs. Sadmoko Danardono, M.Si               
  PROGRAM                   : Program Pengelolaan Pendidikan             
                                                                         
  KEGIATAN                  : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar       
                                                                         
  SUB KEGIATAN              : • Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas    
                              • Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana,        
  (KONSOLIDASI)                                                          
                                Prasarana dan Utilitas Sekolah           
                              • Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang          
                                Guru/Kepala Sekolah/TU                   
                              • Pembangunan Ruang Unit Kesehatan         
                                Sekolah                                  
                                                                         
                              • Pembangunan Laboratorium Sekolah         
                                Dasar                                    
                                                                         
                                                                         
  NAMA PEKERJAAN            : Revitalisasi SDN Pesahangan 03 Kec.        
                              Cimanggu (DAK)                             
                                                                         
  ID RUP                    : 39176469                                   
  PAGU PAKET                : Rp. 775.000.000                            
                                                                         
  SUMBER DANA               : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)                  
                                                                         
  TAHUN ANGGARAN            : 2023                                       
       KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI                  
     PEKERJAAN : Revitalisasi SDN Pesahangan 03 Kec. Cimanggu (DAK)      
                                                                         
                                                                         
1.  LATAR         :  Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
                                                                         
    BELAKANG                                                             
                     sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
                     berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan saat
                     ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera ditangani.
                                                                         
                     Melalui kegiatan revitalisasi ini diharapkan dapat menuntaskan
                     kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan.   
                                                                         
                     Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas diperlukan
                                                                         
                     tenaga profesional sehingga pekerjaan tersebut dapat terlaksana
                     tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena itu, Dinas
                                                                         
                     Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sangat  
                     mengharapkan kepada Penyedia Jasa Konstruksi dapat  
                                                                         
                     melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh rasa tanggungjawab
                                                                         
                     dan profesional sebagai pelayanan publik di bidang layanan jasa
                     konstruksi. Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan
                                                                         
                     penyedia jasa konstruksi yang berkompeten dalam melaksanakan
                     pekerjaan konstruksi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana
                                                                         
                     dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.        
                                                                         
2.  MAKSUD DAN    :  a. Maksud                                           
    TUJUAN                                                               
                       Maksud pekerjaan ini adalah mengadakan pemilihan penyedia
                       (badan usaha) pekerjaan konstruksi untuk melaksanakan
                       revitasisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
                                                                         
                       sesuai baik dari segi volume, kualitas, biaya dan ketepatan
                                                                         
                       waktu.                                            
                     b. Tujuan                                           
                                                                         
                       Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan teknis
                       konstruksi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang dapat
                                                                         
                       dipertanggungjawabkan secara teknis, perhitungan anggaran
                       dan metode kerja.                                 
                                                                         
3.  TARGET/       :  Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan
    SASARAN                                                              
                     revitalisasi satuan pendidikan secara benar, aman dan tepat
                     konstruksi, tepat mutu, dan tepat anggaran dan dapat langsung
                                                                         
                     digunakan satuan Pendidikan sebagai penerima manfaat.
4.  LOKASI        :  Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
                                                                         
    PEKERJAAN                                                            
                     ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
                     bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Penerima Bantuan
                     Sarana Dan Prasarana Kegiatan DAK Fisik Sub Bidang SD
                     Wilayah Barat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan
                     Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :               
                                                                         
                     SDN Pesahangan 03 Kec. Cimanggu.                    
                                                                         
                                                                         
5.  NAMA          :  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
    ORGANISASI                                                           
                     pekerjaan :                                         
    PEJABAT                                                              
    PEMBUAT          a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap          
    KOMITMEN                                                             
                     b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                     c. PPK      : Sungeb, S.Sos                         
                                                                         
6.  SUMBER DANA   :  a. Sumber Dana :                                    
    DAN                                                                  
                       Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Cilacap Tahun
    PERKIRAAN                                                            
                       Anggaran 2023 dengan kode anggaran sub kegiatan sebagai
    BIAYA                                                                
                       berikut :                                         
                       • 1.01.02.2.01.08 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
                       • 1.01.02.2.01.12 Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana,
                         Prasarana dan Utilitas Sekolah                  
                       • 1.01.02.2.01.09 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang 
                         Guru/Kepala Sekolah/TU                          
                       • 1.01.02.2.01.04 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan
                         Sekolah                                         
                       • 1.01.02.2.01.31 Pembangunan Laboratorium Sekolah
                         Dasar                                           
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :          
                       Rp. 775.000.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
                                                                         
                                                                         
                                                                         
7.  JANGKA WAKTU  :  120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
    PELAKSANAAN                                                          
                     Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.                
    PEKERJAAN                                                            
                                                                         
8.  METODE        :  Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Metode Tender,
    PENGADAAN                                                            
                     Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak
    BARANG/JASA                                                          
    DAN              Harga Satuan.                                       
    PEMAKETAN                                                            
                     Persyaratan minimal yang harus dimiliki :           
                     a) Peserta yang berbadan usaha harus memilik Perizinan
                        Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar dengan KBLI
                                                                         
                        sesuai SBU yang dipersyaratkan, atau NIB dan IUJK yang
                                                                         
                        berlaku Efektif dengan KBLI sesuai SBU yang dipersyaratkan;
                     b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                                                                         
                        Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                        Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007)
                                                                         
                        atau setara Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006);
                                                                         
                     c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                        hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;             
                     d) Yang  bersangkutan dan manajemennya tidak dalam  
                        pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                                                                         
                        tidak sedang dihentikan;                         
                     e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;                  
                                                                         
                     f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                                                                         
                        konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
                        lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
                                                                         
                        subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
                        kurang dari 3 (tiga) tahun.                      
                                                                         
                     g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
                                                                         
                        (Self Declared) atau Perhitungan TKDN.           
                                                                         
                                                                         
9.  REFERENSI     :  a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
    HUKUM                                                                
                        Tentang Keuangan Negara;                         
                     b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004
                                                                         
                        Tentang Perbendaharaan Negara;                   
                     c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                                                                         
                        tentang Jasa konstruksi;                         
                     d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
                                                                         
                        tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                                                         
                        2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;   
                     e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023
                                                                         
                        Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
                        Anggaran 2023;                                   
                                                                         
                     f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
                                                                         
                        Nomor 24  Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan  
                        Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
                                                                         
                        (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
                        (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah
                                                                         
                        (SMA/MA);                                        
                     g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                                                                         
                        190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
                                                                         
                        Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
                        Negara;                                          
                                                                         
                     h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                        Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang   
                                                                         
                        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;              
                                                                         
                     i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
                                                                         
                        dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
                     j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
                        Indonesia tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus
                                                                         
                        Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022;     
                     k. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
                                                                         
                        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE / DC
                                                                         
                        / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
                        Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;        
                                                                         
                     l. Referensi lainnya yang terkait.                  
                                                                         
                                                                         
10. LINGKUP       :  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
    PEKERJAAN                                                            
                     Konstruksi sebagai berikut :                        
                                                               Jangka    
                      No.    Nama Penerima   Volume    Nilai             
                                                                Waktu    
                       1   Rehabilitasi ruang kelas 6 ruang 390.000.000 120 HK
                           dengan tingkat                                
                           kerusakan minimal                             
                           sedang                                        
                       2   Rehabilitasi toilet 1 paket 45.000.000 75 HK  
                           (jamban) dengan tingkat                       
                           kerusakan minimal                             
                           sedang beserta                                
                           sanitasinya                                   
                       3   Rehabilitasi ruang guru 1 ruang 65.000.000 75 HK
                           dengan tingkat                                
                           kerusakan minimal                             
                           sedang                                        
                       4   Pembangunan ruang 1 ruang 85.000.000 75 HK    
                           UKS                                           
                       5   Pembangunan ruang 1 ruang 190.000.000 90 HK   
                           laboratorium komputer                         
                                                     775.000.000         
11. KELUARAN      :  Dokumen yang harus disusun oleh penyedia meliputi:  
                                                                         
                     1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil negosisasi;   
                                                                         
                     2. Dokumen Shop Drawing;                            
                     3. Dokumen Asbuilt Drawing;                         
                                                                         
                     4. Back Up Data;                                    
                     5. Material Approval;                               
                                                                         
                     6. Hasil Uji Lab Bahan yang dipersyaratkan;         
                                                                         
                     7. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Kurva S) Mingguan;
                     8. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan
                                                                         
                        0%-100%;                                         
                     9. Dokumen Justifikasi Teknis (apabila ada);        
                                                                         
                     10. Dokumen tambah kurang (apabila ada).            
                                                                         
                                                                         
12. PERALATAN     :  Persyaratan Peralatan Utama sebagai berikut :       
    DAN MATERIAL                                                         
                      No.     Jenis Alat        Spesifikasi Minimal      
                       1  Concrete mixer   1 unit, kapasitas 0,3 - 0,6 m3
                       2  Pompa air        1 unit                        
                       3  Mobil pick up    1 unit                        
                     Kepemilikan Peralatan Utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan
                     atau sewakepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat
                                                                         
                     (bukan surat dukungan).                             
                                                                         
                                                                         
13. PERSONIL      :  Persyaratan Personil Manajerial sebagai berikut :   
                                                                         
                            Jabatan dalam                  Sertifikat    
                              pekerjaan                Kompetensi Kerja  
                      No.                  Pengalaman                    
                              yang akan                                  
                             dilaksanakan                                
                       1  Pelaksana        2 tahun    SKT Pelaksana      
                                                      Bangunan Gedung /  
                                                      Pekerjaan Gedung   
                       2  Petugas Keselamatan - tahun Ahli K3 Konstruksi -
                          Konstruksi                  Muda               
                     Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan referensi kerja
                     dari pengguna jasa (Pejabat Pembuat Komitmen).      
                                                                         
14. JENIS KONTRAK :  Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Harga Satuan
                                                                         
                     dengan ruang lingkup harga satuan yang tetap untuk setiap satuan
                                                                         
                     atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
                     penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
                                                                         
                     ditetapkan dengan beberapa ketentuan yaitu:         
                     1) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan
                                                                         
                       pada saat Kontrak ditandatangani;                 
                                                                         
                     2) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
                       realisasi volume pekerjaan;                       
                                                                         
                     3) Dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan
                       diselesaikan.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
15. UANG MUKA     :  Tidak diberikan uang muka.                          
                                                                         
                                                                         
16. PENAGIHAN     :  Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
    PEKERJAAN                                                            
                     persen). Dokumen yang diperlukan untuk penagihan adalah :
                     1) Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
                                                                         
                       5% (lima persen) dari nilai SPK dengan masa berlaku Jaminan
                       Pemeliharaan selama 194 hari kalender sejak tanggal Serah
                                                                         
                       Terima Pertama Pekerjaan (PHO);                   
                     2) Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan yang telah disetujui oleh
                                                                         
                       Pengguna Jasa;                                    
                     3) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang telah disetujui oleh
                                                                         
                       Tim Teknis Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen;    
                                                                         
                     4) Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang telah
                       ditandatangani oleh pengguna Jasa dan Penyedia;   
                     5) Bukti Bayar BPJS atau sesuai ketentuan terkait peraturan
                       BPJS yang berlaku;                                
                                                                         
                     6) Jaminan pemeliharaan dari Bank Umum/ Asuransi    
                                                                         
                                                                         
17. PRODUKSI      :  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    DALAM NEGERI                                                         
                     dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
                     menggunakan material material utama adalah produksi dalam
                                                                         
                     negeri sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah dan diubah melalui Perpres Nomor 12
                                                                         
                     Tahun 2021 Tentang Peruabahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun
                                                                         
                     2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.      
                                                                         
                                                                         
18. STANDAR       :  Standar teknis pelaksanaan kegiatan ini mengacu kepada
    TEKNIS                                                               
                     Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
                     Pendidikan Tahun Anggaran 2023 dan merupakan bagian yang
                                                                         
                     tidak terpisahkan dari KAK.                         
                                                                         
                                                                         
19. PENUTUP       :  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
                     pedoman pelaksanaan kegiatan.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Cilacap, 15 Mei 2023            
         Ditetapkan oleh                    Disusun oleh                 
       Pengguna Anggaran               Pejabat Pembuat Komitmen          
  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                        
       Kabupaten Cilacap                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Drs. SADMOKO DANARDONO,  M.Si              SUNGEB, S.Sos                 
    NIP. 19710119 199101 1 001        NIP. 19780908 199703 1 001
Tenders also won by CV Laksita
Authority
12 March 2025Renovasi Ruang EdelweisKab. CilacapRp 5,000,000,000
3 April 2024Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Konstruksi Pembangunan Uptd Puskesmas Cilacap Tengah I (Tahap II)Kab. CilacapRp 4,369,224,700
10 March 2023Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan Tahap III Uptd Puskesmas Jeruklegi IKab. CilacapRp 2,369,430,800
29 January 2024Peningkatan Jalan Sumingkir - Mandala (Jeruklegi)Kab. CilacapRp 2,143,300,000
14 March 2025Peningkatan Jalan 230. Jl. Aligendeng (Bantarsari)Kab. CilacapRp 1,717,300,000
7 February 2023Revitalisasi Smpn 3 Satap Cipari (Dak)Kab. CilacapRp 690,000,000
11 June 2017Peningkatan Saluran Pembuang Sibebek Desa MergawatiKab. CilacapRp 292,500,000
22 April 2016Normalisasi Sungai CijatiAgency ULPRp 242,500,000
15 September 2025Rehabilitasi Dan Pembangunan Jitut Kelompok Tani Ngudi Rahayu Desa Salebu Kec MajenangKab. CilacapRp 198,450,000
15 September 2025Rehabilitasi Dan Pembangunan Jitut Kelompok Tani Karya Tani Desa Sadahayu Kec MajenangKab. CilacapRp 198,450,000