| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022652663541000 | Rp 135,309,000 | 80.25 | 84.2 | - | |
| 0734401771517000 | Rp 136,752,000 | 82 | 85.39 | - | |
| 0022988877517000 | Rp 146,331,300 | 87.5 | 88.49 | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - | - | tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi |
| 0805022373541000 | - | - | - | tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016955726541000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013009923093000 | - | - | - | tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015634314503000 | - | - | - | - | |
CV Ideal Mandiri Consultant | 07*4**3****17**0 | - | - | - | - |
| 0018126888508000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD
Mendasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah,
salah satunya dokumen RPJMD.
Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan
bahwa salah satu cakupan kegiatan dalam menyusuan RPJMD dan RPJMD adalah penyusunan
laporan KLHS yang dinaksudakan untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui
penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan / atau kompensasi
program dan kegiatan.
Penyusunan KLHS berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan untuk dokumen
perencanaan pembangunan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu KLHS juga menjadi
dokumen yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan dan salah satu syarat penetapan
Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD dan RPJMD sebagai salah satu instrumen
mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang
bersifat strategis, yakni pada arah Kebijakan, Rencana dan Program pembangunan (KRP).
Salah satu muatan analisis Laporan KLHS RPJMD adalah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda internasional
yang menjadi kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Development
Goals (MDGs). SDGs disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan melibatkan 194
negara, civil society, dan berbagai pelaku ekonomi dari seluruh penjuru dunia. Agenda ini dibuat
untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan
perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata. SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
ditetapkan pada 25 September 2015 dan terdiri dari 17 (tujuh belas) tujuan global yang akan
dijadikan tuntunan kebijakan dan pendanaan untuk 15 tahun ke depan dan diharapkan dapat
tercapai pada tahun 2030. Di Indonesia tujuan dan target dalam TPB tersebut dikelompokkan
dalam 4 (empat) pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pilar sosial, pilar ekonomi, pilar
lingkungan hidup, serta pilar hukum dan tata kelola. Sebagai tindak lanjut Pemerintah Indonesia
mengeluarkan kebijakan dalam pencapaian TPB melalui Perpres Nomor 111 tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang merupakan perubahan atas
Perpres No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam menyususn KLHS RPJMD selain menekankan pada upaya untuk memastikan bahwa
Tujuan Berkelanjutan termuat dalaam rencana pembangunan jangka menengah, tetap
memberikan peranan penting aspek lingkungan hidup melalui instrumen daya dukung dan daya
tampung linmgkungan hidup. Konsep pembangunan yang memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan berbasis jasa lingkungan merupakan pembangunan yang
mempertimbangkan kondisi sumber daya yang dimiliki, kebutuhan generasi akan datang dan
kepentingan multi urusan selain mempertimbangkan tujuan pembangunan itu sendiri.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Cilacap Tahun 2017-2022
telah berakhir dan saat ini berada dalam masa transisi sambil menunggu pelaksanaan RPJMD
baru melalui periode masa kerja Kepala Daerah hasil Pilkada serentak yang direncanakan
dilaksanakan pada tahun 2024. Terkait dengan hal tersebut dan berpedoman pada Permendagri
7 Tahun 2018, maka sebelum ditetapkanya KRP RPJMD perlu dilakukan penyusunan KLHS RPJMD
(es-ante).
Lingkup kegiatan yang ditetapkan dalam penyusunan KLHS RPJMD ini terdiri atas :
1) Sosialisasi.
2) Identifikasi dan Pengumpulan Data
3) Analisis data
4) Konsultasi Publik I
5) Alternatif Proyeksi
6) Konsultasi Publik II
7) Pembuatan Laporan
Tim Pembuat KLHS menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan penyusunan KLHS
RPJMD berupa:
a. Laporan Pendahuluan berisi metode dan kerangka pikir dalam melaksanakan kajian
KLHS
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir berupa laporan induk KLHS RPJMD Kabupaten Cilacap .
d. Ringkasan Eksekutif KLHS RPJMD Kabupaten Cilacap.
e. Dokumen tahapan proses pembuatan KLHS RPJMD Kabupaten Cilacap.
8) Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, Tahapan dan Validasi Dokumen KLHS RPJMD
Kabupaten Cilacap sesuai pedoman penyusuanan KLHS RPJMD.
Seluruh hasil pekerjaan akan dibuat pelaporan dalam Bahasa Indonesia yang terdiri dari sebagai
berikut:
a. Laporan pendahuluan
Berisikan alasan dan dasar pelaksanaan KLHS, proses KLHS, identifikasi pemangku
kepentingan, rencana pelaksanaan konsultasi publik.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah jadwal pendahuluan
sebanyak 5 (lima) buku laporan pendahuluan.
b. Laporan antara
Berisikan deskripsi kegiatan, data dan analisis data derts pembahasan metode proyeksi ysng
digunakan untuk memproyeksikan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
untuk mendapatkan skenario pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah jadwal antara sebanyak
5 (lima ) buku laporan antara.
c. Laporan akhir / Buku Induk KLHS
Berisi hasil dari pembahasan pada tahap sebelumnya yang dilaksanakan dalam rangka
menyepakati rekomendasi hasil penyusunan skenario pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan dan integrasi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian
pembiayaan daerah, kajian mitra pemenrintah dan perumusan skenario serta rekomendasi.
Sistematika/kerangka laporan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2028 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam
Penyusunan RPJMD beserta pedoman turunannya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh ) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan akhir
d. Ringkasan eksekutif dan pendokumentasian tahapan proses pembuatan KLHS.
Ringkasan eksekutif dan pendokumentasian tahapan proses pembuatan KLHS RPJMD harus
diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan, masing sebanyak 5 (lima) buku untuk Ringkasan eksekutif dan 5 (lima) untuk
dokumentasi tahapan proses pembuatan KLHS.
e. Flashdisk berisi tentang softcopy seluruh produk yang dihasilkan sebanyak 2 buah.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 June 2019 | Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Infrastruktur Prasarana Dan Sarana Permukiman Ta 2020 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 9 January 2020 | Jasa Konsultansi (Supervisi Pembangunan Jdu Spam Regional Keburejo) | Provinsi Jawa Tengah | Rp 900,000,000 |
| 11 June 2025 | Ded Spald Prov. Sultra | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 900,000,000 |
| 30 January 2023 | Pengawasan Konstruksi Irigasi Dak Paket 1 | Provinsi Jawa Tengah | Rp 900,000,000 |
| 2 June 2020 | Supervisi Pembangunan Tpst Kab. Banyumas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 20 May 2019 | Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 6 November 2020 | Sid Kawasan Lindung Air Tanah Dan Air Baku Ws Serayu Bogowonto (Spam Keburejo Arah Purworejo Dan Keburejo Arah Kebumen) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 18 August 2020 | Supervisi Rehabilitasi Di. Gembong | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 780,000,000 |
| 6 April 2022 | Jasa Konsultan Reviu Rispam Kabupaten Manggarai | Rp 750,000,000 | |
| 7 February 2022 | Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Air Baku P.1 | Provinsi Jawa Tengah | Rp 750,000,000 |