Penyusunan Klhs Rpjmd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14376286
Date: 23 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 146,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 146,475,600
Winner (Pemenang): Indera Cipta Konsultan
NPWP: 022988877517000
RUP Code: 38520264
Work Location: Kab. Cilacap,Cilacap Tengah,Donan - Cilacap (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022652663541000Rp 135,309,00080.2584.2-
0734401771517000Rp 136,752,0008285.39-
0022988877517000Rp 146,331,30087.588.49-
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000---tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi
0805022373541000---tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi
0016955726541000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0013009923093000---tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi
0015634314503000----
CV Ideal Mandiri Consultant
07*4**3****17**0----
0018126888508000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                                                          
              Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Mendasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
                                                                          
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah,
                                                                          
salah satunya dokumen RPJMD.                                              
     Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
                                                                          
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan
                                                                          
bahwa salah satu cakupan kegiatan dalam menyusuan RPJMD dan RPJMD adalah penyusunan
laporan KLHS yang dinaksudakan untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui
penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan / atau kompensasi
                                                                          
program dan kegiatan.                                                     
     Penyusunan KLHS berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan untuk dokumen
                                                                          
perencanaan pembangunan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu KLHS juga menjadi
                                                                          
dokumen yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan dan salah satu syarat penetapan
Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD dan RPJMD sebagai salah satu instrumen
mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang
bersifat strategis, yakni pada arah Kebijakan, Rencana dan Program pembangunan (KRP).
                                                                          
     Salah satu muatan analisis Laporan KLHS RPJMD adalah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda internasional
yang menjadi kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Development
                                                                          
Goals (MDGs). SDGs disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan melibatkan 194
negara, civil society, dan berbagai pelaku ekonomi dari seluruh penjuru dunia. Agenda ini dibuat
untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan
perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata. SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
                                                                          
ditetapkan pada 25 September 2015 dan terdiri dari 17 (tujuh belas) tujuan global yang akan
dijadikan tuntunan kebijakan dan pendanaan untuk 15 tahun ke depan dan diharapkan dapat
tercapai pada tahun 2030. Di Indonesia tujuan dan target dalam TPB tersebut dikelompokkan
dalam 4 (empat) pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pilar sosial, pilar ekonomi, pilar
                                                                          
lingkungan hidup, serta pilar hukum dan tata kelola. Sebagai tindak lanjut Pemerintah Indonesia
mengeluarkan kebijakan dalam pencapaian TPB melalui Perpres Nomor 111 tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang merupakan perubahan atas
Perpres No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan.
                                                                          
     Dalam menyususn KLHS RPJMD selain menekankan pada upaya untuk memastikan bahwa
Tujuan Berkelanjutan termuat dalaam rencana pembangunan jangka menengah, tetap
memberikan peranan penting aspek lingkungan hidup melalui instrumen daya dukung dan daya
                                                                          
tampung linmgkungan hidup. Konsep pembangunan yang memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan berbasis jasa lingkungan merupakan pembangunan yang    
mempertimbangkan kondisi sumber daya yang dimiliki, kebutuhan generasi akan datang dan
                                                                          
kepentingan multi urusan selain mempertimbangkan tujuan pembangunan itu sendiri.
     Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Cilacap Tahun 2017-2022
telah berakhir dan saat ini berada dalam masa transisi sambil menunggu pelaksanaan RPJMD
baru melalui periode masa kerja Kepala Daerah hasil Pilkada serentak yang direncanakan
                                                                          
dilaksanakan pada tahun 2024. Terkait dengan hal tersebut dan berpedoman pada Permendagri
7 Tahun 2018, maka sebelum ditetapkanya KRP RPJMD perlu dilakukan penyusunan KLHS RPJMD
(es-ante).                                                                
                                                                          
Lingkup kegiatan yang ditetapkan dalam penyusunan KLHS RPJMD ini terdiri atas :
                                                                          
1) Sosialisasi.                                                           
                                                                          
2) Identifikasi dan Pengumpulan Data                                      
                                                                          
3) Analisis data                                                          
                                                                          
4) Konsultasi Publik I                                                    
                                                                          
5) Alternatif Proyeksi                                                    
                                                                          
6) Konsultasi Publik II                                                   
                                                                          
7) Pembuatan Laporan                                                      
                                                                          
     Tim Pembuat KLHS menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan penyusunan KLHS
   RPJMD berupa:                                                          
                                                                          
   a. Laporan Pendahuluan berisi metode dan kerangka pikir dalam melaksanakan kajian
      KLHS                                                                
                                                                          
   b. Laporan Antara                                                      
   c. Laporan Akhir berupa laporan induk KLHS RPJMD Kabupaten Cilacap .   
                                                                          
   d. Ringkasan Eksekutif KLHS RPJMD Kabupaten Cilacap.                   
                                                                          
   e. Dokumen tahapan proses pembuatan KLHS RPJMD Kabupaten Cilacap.      
8) Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, Tahapan dan Validasi Dokumen KLHS RPJMD
                                                                          
   Kabupaten Cilacap sesuai pedoman penyusuanan KLHS RPJMD.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Seluruh hasil pekerjaan akan dibuat pelaporan dalam Bahasa Indonesia yang terdiri dari sebagai
berikut:                                                                  
                                                                          
 a. Laporan pendahuluan                                                   
   Berisikan alasan dan dasar pelaksanaan KLHS, proses KLHS, identifikasi pemangku
                                                                          
   kepentingan, rencana pelaksanaan konsultasi publik.                    
   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah jadwal pendahuluan
   sebanyak 5 (lima) buku laporan pendahuluan.                            
                                                                          
 b. Laporan antara                                                        
   Berisikan deskripsi kegiatan, data dan analisis data derts pembahasan metode proyeksi ysng
                                                                          
   digunakan untuk memproyeksikan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
   untuk mendapatkan skenario pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
                                                                          
   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah jadwal antara sebanyak
   5 (lima ) buku laporan antara.                                         
                                                                          
 c. Laporan akhir / Buku Induk KLHS                                       
   Berisi hasil dari pembahasan pada tahap sebelumnya yang dilaksanakan dalam rangka
                                                                          
   menyepakati rekomendasi hasil penyusunan skenario pencapaian tujuan pembangunan
   berkelanjutan dan integrasi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian
                                                                          
   pembiayaan daerah, kajian mitra pemenrintah dan perumusan skenario serta rekomendasi.
   Sistematika/kerangka laporan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
   Tahun 2028 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam
                                                                          
   Penyusunan RPJMD beserta pedoman turunannya.                           
   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh ) hari kalender sejak
                                                                          
   SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan akhir                 
 d. Ringkasan eksekutif dan pendokumentasian tahapan proses pembuatan KLHS.
                                                                          
   Ringkasan eksekutif dan pendokumentasian tahapan proses pembuatan KLHS RPJMD harus
   diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK
   diterbitkan, masing sebanyak 5 (lima) buku untuk Ringkasan eksekutif dan 5 (lima) untuk
   dokumentasi tahapan proses pembuatan KLHS.                             
                                                                          
 e. Flashdisk berisi tentang softcopy seluruh produk yang dihasilkan sebanyak 2 buah.
Tenders also won by Indera Cipta Konsultan
Authority
27 June 2019Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Infrastruktur Prasarana Dan Sarana Permukiman Ta 2020Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
9 January 2020Jasa Konsultansi (Supervisi Pembangunan Jdu Spam Regional Keburejo)Provinsi Jawa TengahRp 900,000,000
11 June 2025Ded Spald Prov. SultraProvinsi Sulawesi TenggaraRp 900,000,000
30 January 2023Pengawasan Konstruksi Irigasi Dak Paket 1Provinsi Jawa TengahRp 900,000,000
2 June 2020Supervisi Pembangunan Tpst Kab. BanyumasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
20 May 2019Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
6 November 2020Sid Kawasan Lindung Air Tanah Dan Air Baku Ws Serayu Bogowonto (Spam Keburejo Arah Purworejo Dan Keburejo Arah Kebumen)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
18 August 2020Supervisi Rehabilitasi Di. GembongKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 780,000,000
6 April 2022Jasa Konsultan Reviu Rispam Kabupaten ManggaraiRp 750,000,000
7 February 2022Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Air Baku P.1Provinsi Jawa TengahRp 750,000,000