Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sd Wilayah Eks Distrik Sidareja

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14443286
Date: 6 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 183,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 182,872,500
Winner (Pemenang): CV Athar
NPWP: 720726488503000
RUP Code: 43201945
Work Location: Eks Distrik Sidareja - Cilacap (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0856647557533000Rp 142,501,80086.589.2-
0317038693522000Rp 166,056,00080.3681.45-
0210267118521000Rp 174,191,19074.4875.95-
0720726488503000Rp 182,722,53992.5889.66-
0732204573508000----
0011400629526000----
0916032477455000----
CV Mabna Architerra Consultant
07*1**3****21**0----
0317980225428000----
0015634314503000----
0738554351522000----
0316271857522000----
0667651277517000---SBU tidak berlaku pada saat upload kualifikasi
0030280275517000----
0029550324517000----
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0----
CV Citra Vastu Vidya
0024032823501000----
0021587753522000----
0318039377424000----
0312129117522000----
0211291059401000----
0828954966522000----
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     CILACAP                         
  DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                        
                                                                         
       Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
           Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com   
                             CILACAP                                     
                                                     Kode Pos 53224      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                KERANGKA        ACUAN      KERJA                         
                                                                         
                              (KAK)                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  SATUAN KERJA             :  Dinas  Pendidikan Dan  Kebudayaan          
                              Kabupaten Cilacap                          
                                                                         
  PENGGUNA  ANGGARAN       :  Drs. Sadmoko Danardono, M.Si               
  PROGRAM                  :  Program Pengelolaan Pendidikan             
                                                                         
  KEGIATAN                 :  Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar       
                                                                         
  SUB KEGIATAN             :  Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas      
  NAMA PEKERJAAN           :  Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan       
                                                                         
                              Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas    
                              SD Wilayah Eks Distrik Sidareja            
                                                                         
  ID RUP                   :  43201945                                   
                                                                         
  PAGU PAKET               :  Rp. 183.000.000                            
  SUMBER DANA              :  SPESIFIC GRANT (SG)                        
                                                                         
  TAHUN ANGGARAN           :  2023                                       
         KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI                    
 PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat
                                                                         
               Ruang Kelas SD Wilayah Eks Distrik Kroya                  
                                                                         
                                                                         
1.  LATAR         :  Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
    BELAKANG                                                             
                     sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
                     berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan saat
                                                                         
                     ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera ditangani.
                     Sarana dan prasarana satuan pendidikan yang akan ditangani
                                                                         
                     perlu adanya perencanaan secara matang mengenai prioritas
                                                                         
                     penanganan pembangunan maupun rehabilitasi terkait jenis
                     konstruksi, lokasi kegiatan, dan metode pelaksanaan pekerjaan di
                                                                         
                     lapangan.                                           
                     Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas diperlukan
                                                                         
                     sebuah perencanaan yang baik agar pekerjaan tersebut dapat
                                                                         
                     terlaksana tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena itu
                     sebelum pelaksanaan konstruksi ini Pemerintah Kabupaten
                                                                         
                     Cilacap melalui Dinas Pendikdikan dan Kebudayaan Kabupaten
                     Cilacap memerlukan kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
                                                                         
                     perencana yang akan merencanakan secara teknis program ini.
                                                                         
                     Dinas Pendikdikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sangat
                     mengharapkan adanya suatu hasil perencanaan yang sesuai
                                                                         
                     dengan kaidah-kaidah yang berlaku, dan kepada Penyedia Jasa
                     Konsultansi yang akan melaksanakan kegiatan perencanaan ini,
                                                                         
                     diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh rasa
                                                                         
                     tanggungjawab terkait dengan tanggungjawab keilmuan serta
                     profesi keahliannya sebagai pelayanan publik di bidang layanan
                                                                         
                     jasa perencanaan konsultansi. Kerangka acuan kerja ini disusun
                     untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi yang berkompeten
                                                                         
                     dalam melaksanakan penyusunan pekerjaan perencanaan teknis
                     sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat
                                                                         
                     dipertanggungjawabkan.                              
                                                                         
2.  MAKSUD DAN    :  a. Maksud                                           
    TUJUAN                                                               
                       Maksud pekerjaan ini adalah mengadakan pemilihan penyedia
                       (badan usaha) jasa konsultansi untuk membuat Perencanaan
                       Teknis sarana dan prasarana satuan pendidikan yang sesuai
                                                                         
                       baik dari segi volume, kualitas, biaya dan ketepatan waktu.
                                                                         
                     b. Tujuan                                           
                       Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan sebuah perencanaan
                                                                         
                       teknis konstruksi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
                       dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, perhitungan
                       anggaran dan metode kerja.                        
                                                                         
3.  TARGET/       :  Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen
    SASARAN                                                              
                     Perencanaan secara benar, aman dan tepat konstruksi, tepat
                     mutu, dan tepat anggaran dan dapat langsung digunakan sebagai
                                                                         
                     bahan input dokumen persiapan pengadaan.            
4.  LOKASI        :  Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
    PEKERJAAN                                                            
                     ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
                     bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Penerima Bantuan
                                                                         
                     Sarana Dan Prasarana Kegiatan Sumber Dana Spesific Grant
                                                                         
                     (SG) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan  
                     Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :               
                                                                         
                      No.     Nama Penerima     Kecamatan     Nilai      
                       1   Rehab Ruang Kelas SDN  Cipari     200.000.000 
                           Kutasari 02 Kec.Cipari                        
                       2   Rehab Ruang Kelas SDN Cipari Cipari 200.000.000
                           01 Kec.Cipari                                 
                       3   Rehab Ruang Kelas SDN  Cipari     175.000.000 
                           Mulyadadi 03 Kec.Cipari                       
                       4   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cipari 200.000.000
                           Caruy 01 Kec. Cipari                          
                       5   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cipari 200.000.000
                           Pegadingan 07 Kec. Cipari                     
                       6   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cipari 200.000.000
                                                                         
                           Mekarsari 03 Kec. Cipari                      
                       7   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cipari 200.000.000
                           Serang 02 Kec. Cipari                         
                       8   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cipari 200.000.000
                           Mulyadadi 02 Kec. Cipari                      
                       9   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cipari 200.000.000
                           Pegadingan 02 Kec. Cipari                     
                       10  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cipari 200.000.000
                           Mekarsari 01 Kec. Cipari                      
                       11  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cipari 150.000.000
                           Segaralangu 04 Kec.Cipari                     
                       12  Rehab Ruang Kelas SDN Gandrungmangu 150.000.000
                           Kertajaya 02                                  
                           Kec.Gandrungmangu                             
                       13  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Gandrungmangu 150.000.000
                           Karanganyar 01 Kec.                           
                           Gandrungmangu                                 
                       14  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Gandrungmangu 100.000.000
                           Karanggintung 01 Kec.                         
                           Gandrungmangu                                 
                       15  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Gandrungmangu 200.000.000
                                                                         
                           Kertajaya 03 Kec.                             
                           Gandrungmangu                                 
                       16  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Gandrungmangu 200.000.000
                           Gintungreja 03 Kec.                           
                           Gandrungmangu                                 
                       17  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Gandrungmangu 200.000.000
                           Karanggintung 04 Kec.                         
                           Gandrungmangu                                 
                       18  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Gandrungmangu 150.000.000
                           Karanganyar 04                                
                           Kec.Gandrungmangu                             
                       19  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Gandrungmangu 100.000.000
                           Gandrungmangu 02                              
                           Kec.Gandrungmangu                             
                       20  Rehab Ruang Kelas SDN Kedungreja  200.000.000 
                           Tambakreja 01                                 
                           Kec.Kedungreja                                
                       21  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kedungreja 200.000.000
                           Bumireja 02 Kec. Kedungreja                   
                       22  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kedungreja 200.000.000
                           Bumireja 04 Kec. Kedungreja                   
                       23  Rehab Ruang Kelas SDN Kedungreja  200.000.000 
                           Rejamulya 03 Kec.Kedungreja                   
                       24  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kedungreja 200.000.000
                                                                         
                           Jatisari 01 Kecamatan                         
                           Kedungreja                                    
                       25  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kedungreja 200.000.000
                           Kedungreja 04 Kecamatan                       
                           Kedungreja                                    
                       26  Rehab Ruang Kelas SDN Kedungreja  200.000.000 
                           Rejamulya 04 Kec.Kedungreja                   
                       27  Rehab Ruang Kelas SDN Kedungreja  200.000.000 
                           Sidanegara 04                                 
                           Kec.Kedungreja                                
                       28  Rehab Ruang Kelas SDN Kedungreja  200.000.000 
                           Tambakreja 06                                 
                           Kec.Kedungreja                                
                       29  Rehab Ruang Kelas SDN Kedungreja  200.000.000 
                           Kaliwungu 05 Kec. Kedungreja                  
                       30  Rehab Ruang Kelas SDN Kedungreja  200.000.000 
                           Ciklapa 05 Kec. Kedungreja                    
                       31  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Patimuan 150.000.000
                           Cinyawang 02 Kec. Patimuan                    
                       32  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Patimuan 200.000.000
                                                                         
                           Rawaapu 03 Kec. Patimuan                      
                       33  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Patimuan 200.000.000
                           Patimuan 05 Kec. Patimuan                     
                       34  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Patimuan 200.000.000
                           Rawaapu 06 Kec. Patimuan                      
                       35  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Patimuan 200.000.000
                           Cimrutu 01 Kec. Patimuan                      
                       36  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Patimuan 150.000.000
                           Purwodadi 01 Kec. Patimuan                    
                       37  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Patimuan 150.000.000
                           Sidamukti 01 Kec. Patimuan                    
                       38  Rehab Ruang Kelas SDN Patimuan    150.000.000 
                           Purwodadi 03 Kec.Patimuan                     
                       39  Rehab Ruang Kelas SDN Patimuan    175.000.000 
                           Rawaapu 02 Kec.Patimuan                       
                       40  Rehab Ruang Kelas SDN  Sidareja   200.000.000 
                           Sidareja 01 Kec.Sidareja                      
                       41  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sidareja 200.000.000
                           Kunci 04 Kec. Sidareja                        
                       42  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sidareja 200.000.000
                                                                         
                           Sidamulya 03 Kec. Sidareja                    
                       43  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sidareja 150.000.000
                           Sidareja 06 Kec. Sidareja                     
                       44  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sidareja 200.000.000
                           Margasari 02 Kec. Sidareja                    
                       45  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sidareja 200.000.000
                           Tegalsari 02 Kec. Sidareja                    
                       46  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sidareja 200.000.000
                           Kunci 02 Kec. Sidareja                        
                       47  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sidareja 200.000.000
                           Tinggarjaya 06 Kec. Sidareja                  
                                                  JUMLAH   8.700.000.000 
                                                                         
                                                                         
5.  NAMA          :  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
    ORGANISASI                                                           
                     pekerjaan :                                         
    PEJABAT                                                              
    PEMBUAT          a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap          
    KOMITMEN                                                             
                     b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                     c. PPK      : Sungeb, S.Sos                         
                                                                         
6.  SUMBER DANA   :  a. Sumber Dana :                                    
    DAN                                                                  
                       Spesific Grant (SG) APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran
    PERKIRAAN                                                            
                       2023 dengan kode anggaran sub kegiatan sebagai berikut :
    BIAYA                                                                
                       1.01.02.2.01.08 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :          
                       Rp. 183.000.000 (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah)
                                                                         
                                                                         
7.  JANGKA WAKTU  :  45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
    PELAKSANAAN                                                          
                     Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.                
    PEKERJAAN                                                            
                                                                         
                                                                         
8.  METODE        :  Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Seleksi -  
    PENGADAAN                                                            
                     Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya.       
    BARANG/JASA                                                          
    DAN              Persyaratan minimal yang harus dimiliki :           
    PEMAKETAN                                                            
                       a) Memiliki NIB dan Sertifikat Standart dengan KBLI (71102)/
                          sesuai SBU yang dipersyaratkan;                
                       b) Memiliki klasifikasi ijin usaha SBU AR001 Jasa Arsitektural
                          Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian atau RK 001
                                                                         
                          Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
                          Non hunian atau SBU Klasifikasi AR 102 atau RE 102 yang
                                                                         
                          masih berlaku;                                 
                                                                         
                       c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                          hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;           
                                                                         
                       d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam 
                          pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                                                                         
                          usahanya tidak sedang dihentikan;              
                                                                         
                       e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;                
                       f) Memiliki pengalaman paling sedikit 1 satu pekerjaan
                                                                         
                          sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4
                          empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                          maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.  
                                                                         
                       g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
                          (Self Declared) atau Perhitungan TKDN.         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
9.  REFERENSI     :    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
    HUKUM                                                                
                          Tentang Keuangan Negara;                       
                       b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004
                          Tentang Perbendaharaan Negara;                 
                                                                         
                       c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                                                                         
                          tentang Jasa konstruksi;                       
                       d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                                                                         
                          2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
                          diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                                                                         
                          Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                         
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;              
                       e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
                                                                         
                          Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan 
                          Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
                                                                         
                          (SD/MI), Sekolah Menengah  Pertama/ Madrasah   
                                                                         
                          Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/
                          Madrasah Aliyah (SMA/MA);                      
                                                                         
                       f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                          190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
                                                                         
                          Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
                                                                         
                          Negara;                                        
                       g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 
                                                                         
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                                                                         
                       h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
                                                                         
                          Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
                                                                         
                          Penyedia;                                      
                       i. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
                                                                         
                          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE /
                          DC / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
                                                                         
                          Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;      
                                                                         
                       j. Referensi lainnya yang terkait.                
10. LINGKUP       :  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
    PEKERJAAN                                                            
                     Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                     site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan satuan
                     pendidikan. Metodologi pelaksanaan Kegiatan Perencanaan
                                                                         
                     dilaksanakan dengan mekanisme kegiatan sebagai berikut :
                                                                         
                     a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
                       informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
                                                                         
                       terhadap KAK.                                     
                     b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang,
                                                                         
                       perkiraan biaya.                                  
                                                                         
                     c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat
                       1) Rencana  struktur, beserta uraian konsep dan   
                                                                         
                          perhitungannya.                                
                       2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
                                                                         
                          dimengerti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku
                                                                         
                          Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                
                       3) Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.         
                                                                         
                       4) Rencana utilitas                               
                       5) Perkiraan biaya.                               
                                                                         
                     d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :  
                                                                         
                       1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E,
                          yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
                                                                         
                       2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).         
                       3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
                                                                         
                          biaya pekerjaan.                               
                                                                         
                       4) Laporan akhir perencanaan.                     
                     e. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan di
                                                                         
                       dalam menyusun dokumen  Persiapan Pengadaan yang  
                       meliputi gambar rencana, BoQ, Spesifikasi teknis, Rencana
                                                                         
                       kerja dan syarat-syarat (RKS).                    
                     f. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                                                                         
                       termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
                                                                         
                       evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan
                       dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
                                                                         
                       lelang ulang.                                     
                     g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan 
                                                                         
                       konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
                                                                         
                       1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                          pelaksanaan bila ada perubahan.                
                       2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                          yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
                                                                         
                       3) Memberikan saran-saran.                        
                       4) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
11. KELUARAN      :  Dokumen yang harus disusun oleh konsultan meliputi: 
                     1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ);
                                                                         
                     2. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);    
                     3. Gambar desain, terdiri atas:                     
                                                                         
                       a) Site Plan                                      
                                                                         
                       b) Denah, Tampak, Potongan, dan Potongan Struktural
                       c) Rencana Pondasi, Sloof, dan Detail             
                                                                         
                       d) Rencana Balok lantai dan Detail                
                       e) Rencana Atap, Plafond, dan Detail              
                                                                         
                       f) Rencana Pola Lantai dan Detail Pemasangan      
                                                                         
                       g) Perletakan Pintu dan Jendela beserta Detail    
                       h) Rencana Air Bersih, Sanitasi, dan Detail       
                                                                         
                       i) Rencana Elektrikal dan Titik Lampu             
                       j) Gambar-gambar rencana lainnya beserta detail yang
                                                                         
                         diperlukan untuk menjelaskan bentuk, dimensi, dan detail
                                                                         
                         konstruksinya.                                  
                     4. Spesifikasi teknis, bahan, dan alat yang diperlukan;
                                                                         
                     5. Penghitungan jangka waktu pekerjaan yang dibutuhkan.
                                                                         
                                                                         
12. PERALATAN,    :  Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK
    MATERIAL,                                                            
                     tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
    PERSONIL DAN                                                         
    FASILITAS DARI   penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas
    PEJABAT                                                              
                     penunjang untuk pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan
    PEMBUAT                                                              
    KOMITMEN         dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan (cost
                     proposal) dalam penawaran.                          
                                                                         
13. PERALATAN     :  Alat ukur yang diperlukan, kamera dan bahan survey lain yang
    DAN MATERIAL                                                         
                     diperlukan, komputer/laptop dengan software Autocad atau
    DARI PENYEDIA                                                        
    JASA             dengan fungsi yang sejenis, printer untuk cetak.    
    KONSULTANSI                                                          
                                                                         
                                                                         
14. LINGKUP       :  Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan  
    KEWENANGAN                                                           
                     berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan laporan. Untuk
    PENYEDIA JASA                                                        
                     melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
                     informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
                     oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka
                     Acuan Kerja ini. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan
                                                                         
                     sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
                     Konsultan Perencana.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
15. PERSONIL      :        Posisi             Kualifikasi      Jumlah    
                      Team Leader    Min. S1 Teknik Sipil lulusan universitas/ 1 orang
                                     perguruan tinggi negeri/ swasta yang
                                                                         
                                     telah terakreditasi minimal B;      
                                     Berpengalaman dalam perencanaan     
                                     bangunan sekurang-kurangnya 5 (lima)
                                                                         
                                     tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian
                                     (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung   
                                     atau Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
                                                                         
                                     Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung.  
                      Ahli Sipil/ Struktur Min. S1 Teknik Sipil lulusan universitas/ 1 orang
                                     perguruan tinggi negeri/ swasta yang
                                                                         
                                     telah terakreditasi minimal B;      
                                     Berpengalaman dalam perencanaan     
                                     bangunan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
                                                                         
                                     tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian
                                     (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung   
                                     atau Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
                                                                         
                                     Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung.   
                      Ahli Arsitek   Min. S1 Arsitektur lulusan universitas/ 1 orang
                                     perguruan tinggi negeri/ swasta yang
                                                                         
                                     telah terakreditasi minimal B;      
                                     Berpengalaman dalam perencanaan     
                                     bangunan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
                                                                         
                                     tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian
                                     (SKA) Ahli Arsitek.                 
                      Ahli K3 Konstruksi Min. Sarjana dan memiliki Sertifikat 1 orang
                                                                         
                                     Keahlian (SKA) Ahli Muda K3 Konstruksi
                                     atau Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
                                     Ahli Muda K3 Konstruksi.            
                                                                         
                      Estimator      Min. Sarjana, pengalaman 2 (dua) 2 orang
                                     tahun diutamakan sesuai bidangnya   
                                     (bangunan gedung pendidikan)        
                                                                         
                                     dibuktikan dengan surat referensi   
                                     pengalaman kerja.                   
                      Juru Gambar    Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 2 orang
                                                                         
                                     (dua) tahun diutamakan sesuai       
                                     bidangnya (bangunan gedung          
                                     pendidikan) dibuktikan dengan surat 
                                                                         
                                     referensi pengalaman kerja.         
                      Surveyor       Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 3 orang
                                     (dua) tahun diutamakan sesuai       
                                     bidangnya (bangunan gedung          
                                                                         
                                     pendidikan) dibuktikan dengan surat 
                                     referensi pengalaman kerja.         
                      Tenaga Administrasi Min. SMK/Sederajat   1 orang   
                                                                         
                                                                         
                      Pada dokumen penawaran, penyedia Jasa menyediakan personil dengan
                      syarat minimal sebagaimana posisi, jumlah, dan kualifikasi yang
                                                                         
                      dipersyaratkan, dengan batas toleransi dengan persetujuan PPK. Penawaran
                      dengan personil yang tidak memenuhi batas minimal tidak digugurkan, tetapi
                      dinilai sesuai proporsionalnya sebagaimana dalam dokumen pengadaan dan
                                                                         
                      dijadikan bahan pertimbangan dalam penilaian evaluasi teknis.
                                                                         
                                                                         
16. TIM TEKNIS    :  Dalam melaksanakan tugasnya PPK dibantu oleh tim teknis.
                     Penyedia wajib selalu berkoordinasi dengan Tim Teknis dalam
                                                                         
                     pelaksanaan baik pada saat survey maupun asistensi hasil
                     rancangan. Tim Teknis berhak mengubah perencanaan awal yang
                                                                         
                     disusun oleh konsultan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi
                                                                         
                     dengan konsultan. Konsultan dapat memberikan masukan
                     terhadap perubahan yang dilakukan oleh Tim Teknis.  
                                                                         
                                                                         
17. LAPORAN       :  Laporan pendahuluan dilaksanakan paling cepat setelah survey
                                                                         
    PENDAHULUAN                                                          
                     lapangan selesai dilaksanakan. Jika diperlukan, PPK dapat
                     meminta survey lapangan tambahan untuk melengkapi / 
                     memperbaiki data yang sudah dikumpulkan.            
                                                                         
                                                                         
18. LAPORAN       :  Laporan akhir dilaksanakan paling lambat 45 hari kalender sejak
    AKHIR                                                                
                     penandatanganan kontrak. Laporan akhir dilaksanakan setelah
                                                                         
                     survey lapangan selesai dilaksanakan. Jika diperlukan, seluruh
                     tahapan pekerjaan selesai dilaksanakan. Jika diperlukan, PPK
                                                                         
                     dapat meminta perbaikan laporan.                    
                                                                         
                                                                         
19. HAL-HAL DALAM :  1. Laporan gambar rencana kerja, adalah laporan yang memuat
    LAPORAN                                                              
                       gambar – gambar detail desain konstruksi serta dapat
    AKHIR                                                                
                       digunakan sebagai dasar estimasi pembiayaan dan   
                       pelaksanaan konstruksi di lapangan. Gambar dicetak pada
                       kertas ukuran F4.                                 
                                                                         
                     2. Laporan Engineer’s Estimate (EE), adalah laporan hasil
                                                                         
                       estimasi pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
                       konstruksi berdasarkan gambar detail rencana kerja.
                     3. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) meliputi
                       identifikasi bahaya (skenario bahaya) dan jenis bahaya (tipe
                                                                         
                       kecelakaan) dari uraian pekerjaan sesuai rencana pelaksanaan
                       konstruksi.                                       
                                                                         
                     4. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal dengan
                                                                         
                       kapasitas min 500 Gigabyte.                       
                                                                         
                                                                         
20. JUMLAH        :  Semua laporan harus dalam jumlah 3 rangkap termasuk dokumen
    LAPORAN                                                              
                     asli. Laporan dicetak dengan kertas F4 70 gsm (gram per square
                     meter), Laporan dijilid dengan sampul hardcover (3 rangkap).
                                                                         
                                                                         
21. JENIS KONTRAK :  Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Lumsum
                                                                         
                     dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan
                     tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai
                                                                         
                     berikut:                                            
                                                                         
                     1) Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia.
                     2) Berorientasi pada output/keluaran.               
                                                                         
                     3) Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang
                       dihasilkan sesuai dengan kontrak.                 
                                                                         
                     4) Harga kontrak sudah memperhitungkan apa yang diperlukan
                                                                         
                       termasuk pengujian-pengujian laboratorium.        
                                                                         
                                                                         
22. UANG MUKA     :  Tidak diberikan uang muka.                          
                                                                         
                                                                         
23. PENAGIHAN     :  Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
    PEKERJAAN                                                            
                     persen). Dokumen yang diperlukan untuk penagihan adalah
                     Dokumen Perencanaan yang telah disahkan oleh PPK.   
                                                                         
                                                                         
24. PRODUKSI      :  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    DALAM NEGERI                                                         
                     dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
                     menggunakan material material utama adalah produksi dalam
                                                                         
                     negeri sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                                                                         
                     Barang/Jasa Pemerintah dan diubah melalui Perpres Nomor 12
                     Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun
                                                                         
                     2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.      
                                                                         
                                                                         
25. PERSYARATAN   :  Jika kerjasama dengan penyedia jasakonsultansi lain diperlukan
    KERJASAMA                                                            
                     untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
                     berikut harus dipatuhi :                            
                     Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai spesifikasi
                     yang  dipersyaratkan, apabila terjadi kesalahan dalam
                                                                         
                     perencanaan adalah murni kesalahan Penyedia utama.  
                     Kerjasama dengan penyedia lain harus sepersetujuan tertulis dari
                                                                         
                     PPK. Tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh pekerjaan
                                                                         
                     kepada pihak lain.                                  
                                                                         
                                                                         
26. PEDOMAN       :  Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
    PENGUMPULAN                                                          
                     berikut: Pendataan lapangan dilakukan dengan sederhana namun
    DATA                                                                 
    LAPANGAN         tetap mengedepankan asas ketelitian, akurasi survey harus
                     menghasilkan perencanaan yang tidak akan mengganggu 
                     bangunan lain yang sudah ada. Pendataan lapangan dilakukan
                                                                         
                     bersama-sama dengan sarpras korwil yang diteliti.   
                                                                         
                                                                         
27. ALIH          :  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    PENGETAHUAN                                                          
                     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                     alih pengetahuan kepada personil di OPD Pejabat Pembuat
                                                                         
                     Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
                                                                         
                                                                         
28. STANDAR       :  Standar teknis pelaksanaan kegiatan ini mengacu kepada
    TEKNIS                                                               
                     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
                     24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk
                                                                         
                     Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
                     Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah 
                                                                         
                     Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA).            
                                                                         
                                                                         
29. PENUTUP       :  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
                                                                         
                     pedoman pelaksanaan kegiatan.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Cilacap, 6 April 2023          
         Ditetapkan oleh                    Disusun oleh                 
       Pengguna Anggaran               Pejabat Pembuat Komitmen          
  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                        
       Kabupaten Cilacap                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Drs. SADMOKO DANARDONO,  M.Si              SUNGEB, S.Sos                 
    NIP. 19710119 199101 1 001        NIP. 19780908 199703 1 001