Pengadaan Perabot Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Distrik Cilacap (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14523286
Date: 15 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 397,120,000
Winner (Pemenang): CV Apta Sejahtera
NPWP: 806494084522000
RUP Code: 43307422
Work Location: Kab. Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 34
Applicants
Reason
0806494084522000Rp 298,900,000-
0909083073521000Rp 302,800,000-
0406444935437000Rp 317,696,008-
0414252882522000--
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0755552312043000Rp 375,246,600Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatakan calon pemenang dan calon pemenang cadangan
0853306462521000Rp 328,300,000Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatakan calon pemenang dan calon pemenang cadangan
CV Putra Mandiri 9
0027823400532000Rp 388,500,000Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatakan calon pemenang dan calon pemenang cadangan
Oemah Quanza
0637450701404000Rp 391,390,440Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatakan calon pemenang dan calon pemenang cadangan
0701188971411000Rp 359,418,000Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatakan calon pemenang dan calon pemenang cadangan
0021586102522000--
0837172543522000--
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000--
0017956871522000--
0932762263416000--
0842735953526000--
0834232332005000--
Anugerah Bintang Utama
04*3**2****43**0--
0025875360429000--
0315630707429000--
0667771331532000--
0660070780542000--
0934339615531000--
0843927435541000--
CV Bibit Makmur
04*4**3****22**0--
0029087566522000--
0029550944504000--
CV Pustaka Wijayakusuma
09*6**5****22**0--
0404716912646000--
Anggrek Asri Jaya
0936298587542000--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
0860860113609000--
0838059285609000--
0210798070411000--
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     CILACAP                         
   DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                        
                                                                          
        Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
            Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com   
                              CILACAP                                     
                                                      Kode Pos 53224      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA        ACUAN      KERJA                         
                                                                          
                               (KAK)                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   SATUAN KERJA             :  Dinas  Pendidikan Dan  Kebudayaan          
                               Kabupaten Cilacap                          
                                                                          
   PENGGUNA ANGGARAN        :  Drs. Sadmoko Danardono, M.Si               
                                                                          
   PROGRAM                  :  Program Pengelolaan Pendidikan             
   KEGIATAN                 :  Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar       
                                                                          
   SUB KEGIATAN             :  Pengadaan Mebel Sekolah                    
   NAMA PEKERJAAN           :  Pengadaan Perabot Rehabilitasi Ruang Kelas 
                                                                          
                               SD Distrik Cilacap (DAK)                   
                                                                          
   ID RUP                   :  43307422                                   
   PAGU PAKET               :  Rp. 400.000.000                            
                                                                          
   SUMBER DANA              :  Dana Alokasi Khusus (DAK)                  
                                                                          
   TAHUN ANGGARAN           :  2023                                       
         KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK) PENGADAAN BARANG                    
PEKERJAAN:  Pengadaan Perabot Rehabilitasi Ruang Kelas SD Distrik Cilacap (DAK)
                                                                          
                                                                          
 1. LATAR         : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
                                                                          
    BELAKANG                                                              
                    sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
                    berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan
                    saat ini banyak yang kurang layak diantaranya mebelair sekolah
                                                                          
                    yang rusak karena faktor pemakaian maupun dimakan usia.
                    Kegiatan Pengadaan Perabot Rehabilitasi Ruang Kelas SD
                                                                          
                    Distrik Cilacap (DAK) ini dilaksanakan untuk mendukung
                                                                          
                    kebutuhan pelayanan pendidikan melalui sarana dan prasarana
                    satuan pendidikan yang memadai dan representatif.     
                                                                          
                                                                          
 2. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                             
    TUJUAN                                                                
                      Maksud  pekerjaan/ pengadaan barang ini adalah      
                                                                          
                      terlaksananya Pengadaan Perabot Rehabilitasi Ruang Kelas
                      SD Distrik Cilacap (DAK) sesuai dengan perencanaan baik
                                                                          
                      dari segi volume, kualitas, biaya dan ketepatan waktu.
                                                                          
                    b. Tujuan                                             
                                                                          
                      Tujuan pekerjaan/ pengadaan barang ini adalah untuk 
                                                                          
                      meningkatkan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
                                                                          
                                                                          
 3. TARGET/       : Target/ sasaran pengadaan barang ini yaitu satuan pendidikan
    SASARAN                                                               
                    yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai
                    penerima bantuan Sarana Pendidikan dan Prasarana      
                                                                          
                    Pendidikan. Penerima bantuan dalam Pengadaan Perabot  
                    Rehabilitasi Ruang Kelas SD Distrik Cilacap (DAK) ini sesuai
                                                                          
                    dengan Keputusan Bupati Cilacap Nomor 425/36/15/Tahun 2023
                    Tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Penerima Dana    
                                                                          
                    Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia
                                                                          
                    Dini, Sanggar Kegiatan Belajar, Sekolah Dasar, Sekolah
                    Menengah Pertama Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cilacap
                                                                          
                    adalah :                                              
                     NO.   NAMA PENERIMA     KECAMATAN     VOLUME         
                                                                          
                      1  SD NEGERI SARWADADI KAWUNGANTEN  3   paket       
                         04 KAWUNGANTEN                                   
                      2  SD NEGERI SARWADADI KAWUNGANTEN  3   paket       
                         01 KAWUNGANTEN                                   
                      3  SD NEGERI          KAWUNGANTEN   3   paket       
                         KUBANGKANGKUNG 06                                
                         KAWUNGANTEN                                      
                      4  SD NEGERI CILIBANG 01 JERUKLEGI  4   paket       
                         JERUKLEGI                                        
                      5  SD NEGERI TRITIH LOR 03 JERUKLEGI 5  paket       
                         JERUKLEGI                                        
                      6  SD NEGERI KAMULYAN 04 BANTARSARI 2   paket       
                         BANTARSARI                                       
                                                    TOTAL 20 PAKET        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 4. NAMA          : Nama  organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan  
    ORGANISASI                                                            
                    pengadaan barang:                                     
    PENGADAAN                                                             
    BARANG          a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap            
                    b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan      
                    c. PPK      : Sungeb, S.Sos                           
                                                                          
                                                                          
 5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana :                                      
    DAN                                                                   
                      APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 dengan kode
    PERKIRAAN                                                             
                      anggaran sebagai berikut :                          
    BIAYA                                                                 
                        •  Sub Kegiatan     : Pengadaan Mebel Sekolah     
                        •  Kode Sub Kegiatan : 1.01.02.2.01.014           
                        •  Rekening         : Belanja Modal Mebel         
                        •  Kode Rekening    : 5.2.02.05.02.0001           
                    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :            
                      Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)           
                                                                          
 6. JANGKA        : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender sejak terbitnya Surat
    WAKTU                                                                 
                    Pesanan.                                              
    PELAKSANAAN                                                           
    PEKERJAAN                                                             
                                                                          
 7. METODE        : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode pemilihan    
    PENGADAAN                                                             
                    Tender Pascakualifikasi dengan persyaratan Kualifikasi
    BARANG/JASA                                                           
    DAN             Penyedia :                                            
    PEMAKETAN                                                             
                    a) Memiliki ijin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat
                       Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil;               
                    b) Memiliki NPWP;                                     
                    c) Memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT  
                                                                          
                       Tahunan 2022);                                     
                    d) Memiliki Konfirmasi status wajib pajak (KSWP) berstatus
                                                                          
                       VALID;                                             
                                                                          
                    e) Memiliki klasifikasi ijin usaha KBLI G46491 Perdagangan
                       Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga atau 
                                                                          
                       KBLI G47591 Perdagangan Eceran Furnitur;           
                    f) Memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi 38
                                                                          
                       (Perabotan rumah tangga; barang-barang lainnya ytdl yang
                                                                          
                       dapat dipindahkan) Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia
                       KBKI Tahun 2012, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
                       kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
                       pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman      
                                                                          
                       subkontrak;                                        
                    g) Memiliki pengalaman penyediaan barang pada kelompok
                                                                          
                       (grup) 381 (Perabotan rumah tangga) Klasifikasi Baku
                                                                          
                       Komoditas Indonesia KBKI Tahun 2012, paling kurang 1
                       (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
                                                                          
                       baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
                       pengalaman subkontrak;                             
                                                                          
                    h) Kesanggupan untuk dilakukan klarifikasi / chek on the spot /
                                                                          
                       peninjauan lokasi pabrik/ workshop/ gudang.        
                    i) Kesanggupan untuk mengirimkan barang dalam kondisi baik
                                                                          
                       dan lengkap dan tidak cacat ke sekolah penerima;   
                    j) Jaminan Garansi Barang selama 1 (satu) tahun terhitung
                                                                          
                       dari berita acara serah terima barang untuk kerusakan
                                                                          
                       barang yang bukan disebabkan oleh kelalaian pemakaian;
                    k) Melampirkan Jadwal waktu pengiriman / penyerahan sesuai
                                                                          
                       dengan waktu pelaksanaan yang ditawarkan.          
                    l) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
                                                                          
                       (Self Declared) atau Perhitungan TKDN.             
                                                                          
                                                                          
 8. SPESIFIKASI   : Spesifikasi barang yang akan diadakan, meliputi:      
    TEKNIS                                                                
                    a. Macam/jenis barang yang akan diadakan;             
                     No.    Nama Barang     Vol. Sat.  Paket Jumlah       
                                                                          
                      1  Meja Siswa Tunggal 28   Unit   20      560       
                      2  Meja Guru Ruang Kelas 1 Unit   20       20       
                                                                          
                      3  Kursi Siswa        28   Unit   20      560       
                                                                          
                      4  Kursi Guru          1   Unit   20       20       
                      5  Papan Tulis         1   Unit   20       20       
                                                                          
                      6  Rak Hasil Karya Peserta Unit   20       20       
                         Didik               1                            
                                                                          
                      7  Papan Pajang        1   Unit   20       20       
                                                                          
                                                                          
                    b. Bahan/material yang digunakan sesuai dalam lampiran
                                                                          
                      spesifikasi teknis dan gambar;                      
                    c. Ukuran barang sesuai dalam lampiran spesifikasi teknis dan
                                                                          
                      gambar;                                             
                    Persyaratan lainnya meliputi:                         
                                                                          
                    a. Barang harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan Akhir;
                                                                          
                    b. Pengiriman barang menggunakan transportasi melalui darat;
                    c. Pengepakan barang menggunakan pengepakan standar   
                      pabrik.                                             
                                                                          
                    d. Sanggup mengirimkan contoh barang setelah ditetapkan
                      sebagai pemenang.                                   
                                                                          
                    e. Sanggup membuktikan asal material dengan menyerahkan
                                                                          
                      surat dukungan dari distributor/ agen/ toko kayu.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 9. PENUTUP       : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
                                                                          
                    pedoman pelaksanaan kegiatan.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Cilacap, 15 Mei 2023            
          Ditetapkan oleh                    Disusun oleh                 
        Pengguna Anggaran               Pejabat Pembuat Komitmen          
   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                        
        Kabupaten Cilacap                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Drs. SADMOKO DANARDONO,  M.Si              SUNGEB, S.Sos                 
                                                                          
     NIP. 19710119 199101 1 001        NIP. 19780908 199703 1 001