| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Pradana Ishwari Jaya | 06*6**5****22**0 | Rp 855,580,406 | - |
| 0814718524522000 | Rp 861,918,258 | - | |
| 0029846185522000 | Rp 864,882,290 | - | |
CV Abhipraya Cipta Sejahtera | 00*7**1****22**0 | - | - |
| 0313847006522000 | - | - | |
| 0011071115522000 | Rp 899,561,218 | Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah | |
| 0318183456522000 | Rp 874,591,553 | Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0014327142522000 | Rp 874,956,503 | Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah | |
| 0314047903522000 | Rp 894,230,718 | Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah | |
| 0021583034522000 | Rp 939,112,847 | Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah | |
| 0316733591522000 | - | - | |
| 0802556159522000 | - | - | |
| 0314827130522000 | - | - | |
| 0016377707522000 | - | - | |
| 0740340229522000 | - | - | |
| 0739075547522000 | - | - | |
| 0015560832522000 | - | - | |
CV Bibit Makmur | 04*4**3****22**0 | - | - |
| 0812272045522000 | - | - | |
| 0316387075522000 | - | - | |
| 0767187867522000 | - | - | |
| 0713243616522000 | - | - | |
| 0314729450522000 | - | - | |
| 0818668782436000 | - | - | |
| 0315487819522000 | - | - | |
CV Arta Reneo | 07*0**2****22**0 | - | - |
| 0017277716522000 | - | - | |
| 0414252882522000 | - | - | |
CV Bakti Karya | 0016378911522000 | - | - |
| 0021047675501000 | - | - | |
| 0025751124501000 | - | - | |
| 0739652873501000 | - | - | |
| 0019614718522000 | - | - | |
| 0316666601501000 | - | - | |
| 0711222786522000 | - | - | |
| 0014325062522000 | - | - | |
| 0019614114522000 | - | - | |
CV Jagat Alit Persada | 00*9**8****22**0 | - | - |
| 0017956871522000 | - | - | |
| 0903442226522000 | - | - | |
| 0705304962522000 | - | - | |
| 0316895556522000 | - | - | |
| 0732465612522000 | - | - | |
| 0962290888522000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SATUAN KERJA : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
PENGGUNA ANGGARAN : Drs. Sadmoko Danardono, M.Si
PROGRAM : Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Dasar
SUB KEGIATAN : ● Pembangunan Sarana, Prasarana
(KONSOLIDASI) dan Utilitas Sekolah
● Rehabilitasi Sedang/Berat
Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah
NAMA PEKERJAAN : Revitalisasi SDN Bumireja 02 Kec.
Kedungreja (DAK)
ID RUP : 49964952
PAGU PAKET : 1.040.000.000
SUMBER DANA : Dana Alokasi Khusus (DAK)
TAHUN ANGGARAN : 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN : Revitalisasi SDN Bumireja 02 Kec. Kedungreja (DAK)
1. LATAR : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
BELAKANG
yang memadai sangat diperlukan untuk
menunjang pelayanan pendidikan yang
berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan
pendidikan saat ini banyak yang kurang layak
sehingga perlu segera ditangani. Melalui kegiatan
revitalisasi ini diharapkan dapat menuntaskan
kebutuhan sarana dan prasarana satuan
pendidikan.
Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di
atas diperlukan tenaga profesional sehingga
pekerjaan tersebut dapat terlaksana tepat secara
teknis maupun anggaran. Oleh karena itu, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
sangat mengharapkan kepada Penyedia Jasa
Konstruksi dapat melaksanakan pekerjaan ini
dengan penuh rasa tanggungjawab dan
profesional sebagai pelayanan publik di bidang
layanan jasa konstruksi. Kerangka acuan kerja ini
disusun untuk mendapatkan penyedia jasa
konstruksi yang berkompeten dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi sehingga
kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan
dapat dipertanggungjawabkan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah mengadakan
pemilihan penyedia (badan usaha) pekerjaan
konstruksi untuk melaksanakan revitalisasi
sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
sesuai baik dari segi volume, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan
kegiatan teknis konstruksi sarana dan
prasarana satuan pendidikan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis,
perhitungan anggaran dan metode kerja.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya
SASARAN
kegiatan revitalisasi satuan pendidikan secara
benar, aman dan tepat konstruksi, tepat mutu, dan
tepat anggaran dan dapat langsung digunakan
satuan Pendidikan sebagai penerima manfaat.
4. LOKASI : Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan
PEKERJAAN
yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang
berlaku sebagai penerima bantuan sarana dan
prasarana pendidikan. Penerima Bantuan Sarana
Dan Prasarana Kegiatan DAK Fisik Sub Bidang
SD Wilayah Barat Tahun Anggaran 2024 pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Cilacap adalah :
SDN Bumireja 02 Kec. Kedungreja
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/
ORGANISASI
melaksanakan pekerjaan :
PEJABAT
PEMBUAT a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Cilacap
KOMITMEN
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
c. PPK : Sungeb, S.Sos
6. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten
PERKIRAAN
Cilacap Tahun Anggaran 2024 dengan kode
BIAYA
anggaran sub kegiatan sebagai berikut :
1) 1.01.02.2.01.0006 Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah
2) 1.01.02.2.01.0048 Rehabilitasi
Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 1.040.000.000 (Satu Milyar Empat Puluh
Juta Rupiah)
7. JANGKA : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender sejak
WAKTU
ditandatanganinya Kontrak/ Surat Perintah Mulai
PELAKSANAAN
PEKERJAAN Kerja.
8. METODE : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode
PENGADAAN
Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem
BARANG/JASA
DAN Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan.
PEMAKETAN
Persyaratan minimal yang harus dimiliki :
a) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki
Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat
Standar dengan KBLI sesuai SBU yang
dipersyaratkan, atau NIB dan IUJK yang
berlaku Efektif dengan KBLI sesuai SBU yang
dipersyaratkan;
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Pendidikan (BG007) atau setara Konstruksi
Gedung Pendidikan (BG006);
c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak;
d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;
f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau
Pernyataan Penyedia (Self Declared) atau
Perhitungan TKDN.
9. REFERENSI : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
HUKUM
17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2024;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25
Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik;
i. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE / DC /
2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi
Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah
dan Madrasah;
j. Peraturan Kepala Standar Kurikulum dan
Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 048/H/KU/2023 Tentang
Petunjuk Teknis Standar Sarana dan
Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah
k. Referensi lainnya yang terkait.
10. LINGKUP : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konstruksi sebagai berikut :
Jangka
No. Pekerjaan Volume Nilai
Waktu
01. Rehabilitasi 3 ruang 240.000.000 120 HK
ruang kelas
dengan tingkat
kerusakan
minimal sedang
02. Rehabilitasi 1 paket 85.000.000 75 HK
toilet (jamban)
dengan tingkat
kerusakan
minimal sedang
beserta
sanitasinya
03. Rehabilitasi 1 ruang 80.000.000 75 HK
ruang guru
dengan tingkat
kerusakan
minimal sedang
JUMLAH Rp. 405.000.000 120 HK
REHABILITASI
01. Pembangunan 1 ruang 145.000.000 75 HK
ruang UKS
02. Pembangunan 1 ruang 190.000.000 90 HK
ruang
perpustakaan
03. Pembangunan 1 ruang 300.000.000 120 HK
ruang
laboratorium
komputer
JUMLAH Rp. 635.000.000 120 HK
PEMBANGUNAN
TOTAL Rp. 1.040.000.000 120 HK
11. KELUARAN : Dokumen yang harus disusun oleh penyedia
meliputi:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil
negosiasi;
2. Dokumen Shop Drawing;
3. Dokumen As Built Drawing;
4. Back Up Data;
5. Material Approval;
6. Hasil Uji Lab Bahan yang dipersyaratkan
(Beton dan Besi);
7. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Kurva S)
Mingguan;
8. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan 0%-100%;
9. Dokumen Justifikasi Teknis (apabila ada);
10. Dokumen tambah kurang (apabila ada).
12. PERALATAN : Persyaratan Peralatan Utama sebagai berikut :
DAN MATERIAL
No. Jenis Alat Spesifikasi Minimal
1 Concrete mixer 1 unit, kapasitas minimal
0,35 m3
2 Pompa air 1 unit
3 Mobil pick up 1 unit
Kepemilikan Peralatan Utama adalah milik sendiri,
sewa beli, dan atau sewakepada pihak lain
dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat
dukungan).
13. PERSONIL : Persyaratan Personil Manajerial sebagai berikut :
Jabatan
dalam Memiliki
Pengala
No. pekerjaan Minimal
man
yang akan Sertifikat
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 tahun SKK Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Gedung
2 Petugas - tahun Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan
referensi kerja dari pengguna jasa (Pejabat
Pembuat Komitmen).
14. JENIS : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak
KONTRAK
Harga Satuan dengan ruang lingkup harga satuan
yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan beberapa
ketentuan yaitu:
1) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih
bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
2) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah
seluruh pekerjaan diselesaikan.
15. UANG MUKA : Tidak diberikan uang muka.
16. PENAGIHAN : Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan
PEKERJAAN
dengan cara : termin.
A. Pembayaran berdasarkan cara termin
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Besarnya pembayaran Angsuran I dan
angsuran berikutnya adalah sebesar prestasi
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
diterima dengan baik oleh PPK, dengan
mengurangkan angsuran pengembalian uang
muka (bila ada pembayaran uang muka),
angsuran yang telah dibayarkan, uang retensi
sebesar 5 % (lima persen), pengenaan denda
(bila ada), dengan perincian sebagai berikut :
a) Pembayaran Termyn I sebesar 25 % dari
nilai kontrak dibayarkan kepada Penyedia
setelah prestasi pekerjaan mencapai nilai
30 % dan dinyatakan dengan suatu berita
acara kemajuan pekerjaan yang telah
disetujui oleh Pengguna Jasa.
b) Pembayaran Termyn II sebesar 45 % dari
nilai kontrak dibayarkan kepada Penyedia
setelah prestasi pekerjaan mencapai nilai
75 % dan dinyatakan dengan suatu berita
acara kemajuan pekerjaan yang telah
disetujui oleh Pengguna Jasa.
c) Pembayaran Termyn III sebesar 30 % dari
nilai kontrak dibayarkan kepada Penyedia
setelah prestasi pekerjaan mencapai nilai
100 % dilengkapi dengan BAST PHO dan
akan dibayarkan kepada penyedia jika
penyedia telah menyerahkan jaminan
pemeliharaan dari bank umum/
pemerintah kepada Pengguna Jasa.
d) Tahap-tahap pembayaran tersebut di atas
dilakukan melalui Kuasa Pengguna
Anggaran Bidang Sarpras pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Cilacap.
B. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
a) Penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen)
dari nilai SPK dengan masa berlaku
Jaminan Pemeliharaan selama 374 hari
kalender sejak tanggal Serah Terima
Pertama Pekerjaan (PHO);
b) Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan yang
telah disetujui oleh Pengguna Jasa;
c) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang
telah disetujui oleh Tim Teknis Pendukung
Pejabat Pembuat Komitmen;
d) Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh
pengguna Jasa dan Penyedia;
e) Bukti Bayar BPJS atau sesuai ketentuan
terkait peraturan BPJS yang berlaku;
f) Jaminan pemeliharaan dari Bank Umum/
Asuransi
17. Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia :
Kewajiban
1. Penyedia dilarang baik secara langsung atau
Penyedia
tidak langsung melakukan kegiatan yang akan
menimbulkan pertentangan kepentingan
(conflict of interest) dengan kegiatan yang
merupakan tugas penyedia.
2. Mematuhi ketentuan peraturan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja di area pekerjaan dan
lingkungannya.
3. Penyedia berkewajiban menyediakan dana
minimal senilai 10% (sepuluh persen) dari nilai
kontrak yang dibuktikan dengan Rekening
Koran pada saat akan menandatangani
kontrak.
4. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak dan mengambil
langkah - langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi kerusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan pekerjaan.
5. Menerima Pembayaran Sesuai dengan
Persentase Penyelesaian Pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak.
18. PRODUKSI : Semua kegiatan pekerjaan konstruksi
DALAM NEGERI
berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia dengan
menggunakan material - material utama adalah
produksi dalam negeri sesuai Perpres Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan diubah melalui Perpres Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
19. STANDAR : Standar teknis pelaksanaan kegiatan ini mengacu
TEKNIS
kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
KAK.
20. PENUTUP : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Cilacap, 02 Mei 2024
Ditetapkan oleh Disusun oleh
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
Drs. SADMOKO DANARDONO, M.Si SUNGEB, S.Sos
NIP. 19710119 199101 1 001 NIP. 19780908 199703 1 001