Revitalisasi Sdn Bumireja 02 Kec. Kedungreja (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14860286
Date: 22 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,040,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,038,953,000
Winner (Pemenang): CV Pradana Ishwari Jaya
NPWP: 6*6**5****22**0
RUP Code: 49964952
Work Location: Kec. Kedungreja - Cilacap (Kab.)
Participants: 45
Applicants
Reason
CV Pradana Ishwari Jaya
06*6**5****22**0Rp 855,580,406-
0814718524522000Rp 861,918,258-
0029846185522000Rp 864,882,290-
CV Abhipraya Cipta Sejahtera
00*7**1****22**0--
0313847006522000--
0011071115522000Rp 899,561,218Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah
0318183456522000Rp 874,591,553Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0014327142522000Rp 874,956,503Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah
0314047903522000Rp 894,230,718Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah
0021583034522000Rp 939,112,847Tidak dilakukan Evaluasi karena Sudah ada calon pemenang dan calon cadangan pemenang dengan harga penawaran lebih rendah
0316733591522000--
0802556159522000--
0314827130522000--
0016377707522000--
0740340229522000--
0739075547522000--
0015560832522000--
CV Bibit Makmur
04*4**3****22**0--
0812272045522000--
0316387075522000--
0767187867522000--
0713243616522000--
0314729450522000--
0818668782436000--
0315487819522000--
CV Arta Reneo
07*0**2****22**0--
0017277716522000--
0414252882522000--
CV Bakti Karya
0016378911522000--
0021047675501000--
0025751124501000--
0739652873501000--
0019614718522000--
0316666601501000--
0711222786522000--
0014325062522000--
0019614114522000--
CV Jagat Alit Persada
00*9**8****22**0--
0017956871522000--
0903442226522000--
0705304962522000--
0316895556522000--
0732465612522000--
0962290888522000--
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                       
                                                                      
                                                                      
                            (KAK)                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    SATUAN KERJA              :   Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan     
                                  Kabupaten Cilacap                   
                                                                      
    PENGGUNA  ANGGARAN        :   Drs. Sadmoko Danardono, M.Si        
                                                                      
    PROGRAM                   :   Program Pengelolaan Pendidikan      
                                                                      
    KEGIATAN                  :   Pengelolaan Pendidikan Sekolah      
                                  Dasar                               
                                                                      
    SUB KEGIATAN              :   ● Pembangunan Sarana, Prasarana     
    (KONSOLIDASI)                 dan Utilitas Sekolah                
                                  ● Rehabilitasi Sedang/Berat         
                                  Sarana, Prasarana dan Utilitas      
                                  Sekolah                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    NAMA PEKERJAAN            :   Revitalisasi SDN Bumireja 02 Kec.   
                                  Kedungreja (DAK)                    
                                                                      
    ID RUP                    :   49964952                            
    PAGU PAKET                :   1.040.000.000                       
                                                                      
    SUMBER DANA               :   Dana Alokasi Khusus (DAK)           
                                                                      
    TAHUN ANGGARAN            :   2024                                
      KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI               
                                                                      
      PEKERJAAN : Revitalisasi SDN Bumireja 02 Kec. Kedungreja (DAK)  
                                                                      
                                                                      
   1.  LATAR          : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan    
       BELAKANG                                                       
                        yang  memadai  sangat  diperlukan untuk       
                        menunjang  pelayanan  pendidikan  yang        
                                                                      
                        berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan
                                                                      
                        pendidikan saat ini banyak yang kurang layak  
                        sehingga perlu segera ditangani. Melalui kegiatan
                                                                      
                        revitalisasi ini diharapkan dapat menuntaskan 
                        kebutuhan sarana dan   prasarana satuan       
                                                                      
                        pendidikan.                                   
                                                                      
                        Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di
                        atas diperlukan tenaga profesional sehingga   
                                                                      
                        pekerjaan tersebut dapat terlaksana tepat secara
                        teknis maupun anggaran. Oleh karena itu, Dinas
                                                                      
                        Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap   
                                                                      
                        sangat mengharapkan kepada Penyedia Jasa      
                        Konstruksi dapat melaksanakan pekerjaan ini   
                                                                      
                        dengan  penuh  rasa  tanggungjawab dan        
                        profesional sebagai pelayanan publik di bidang
                                                                      
                        layanan jasa konstruksi. Kerangka acuan kerja ini
                                                                      
                        disusun untuk mendapatkan penyedia jasa       
                        konstruksi yang    berkompeten   dalam        
                                                                      
                        melaksanakan pekerjaan konstruksi sehingga    
                        kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan 
                                                                      
                        dapat dipertanggungjawabkan.                  
   2.  MAKSUD  DAN    : a. Maksud                                     
                                                                      
       TUJUAN                                                         
                          Maksud pekerjaan ini adalah mengadakan      
                          pemilihan penyedia (badan usaha) pekerjaan  
                          konstruksi untuk melaksanakan revitalisasi  
                                                                      
                          sarana dan prasarana satuan pendidikan yang 
                          sesuai baik dari segi volume, kualitas, biaya dan
                                                                      
                          ketepatan waktu.                            
                        b. Tujuan                                     
                                                                      
                          Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan     
                                                                      
                          kegiatan teknis konstruksi sarana dan       
                          prasarana satuan pendidikan yang dapat      
                                                                      
                          dipertanggungjawabkan secara  teknis,       
                          perhitungan anggaran dan metode kerja.      
                                                                      
   3.  TARGET/        : Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya
       SASARAN                                                        
                        kegiatan revitalisasi satuan pendidikan secara
                        benar, aman dan tepat konstruksi, tepat mutu, dan
                                                                      
                        tepat anggaran dan dapat langsung digunakan   
                        satuan Pendidikan sebagai penerima manfaat.   
                                                                      
   4.  LOKASI         : Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan  
       PEKERJAAN                                                      
                        yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang  
                        berlaku sebagai penerima bantuan sarana dan   
                                                                      
                        prasarana pendidikan. Penerima Bantuan Sarana 
                        Dan Prasarana Kegiatan DAK Fisik Sub Bidang   
                                                                      
                        SD Wilayah Barat Tahun Anggaran 2024 pada     
                                                                      
                        Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten     
                        Cilacap adalah :                              
                                                                      
                        SDN Bumireja 02 Kec. Kedungreja               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   5.  NAMA           : Nama   organisasi yang menyelenggarakan/      
       ORGANISASI                                                     
                        melaksanakan pekerjaan :                      
       PEJABAT                                                        
       PEMBUAT          a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap    
       KOMITMEN                                                       
                        b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan         
                                     Kebudayaan                       
                        c. PPK      : Sungeb, S.Sos                   
                                                                      
                                                                      
   6.  SUMBER  DANA   : a. Sumber Dana :                              
       DAN                                                            
                          Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten    
       PERKIRAAN                                                      
                          Cilacap Tahun Anggaran 2024 dengan kode     
       BIAYA                                                          
                          anggaran sub kegiatan sebagai berikut :     
                          1) 1.01.02.2.01.0006 Pembangunan Sarana,    
                          Prasarana dan Utilitas Sekolah              
                          2) 1.01.02.2.01.0048 Rehabilitasi           
                          Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas 
                          Sekolah                                     
                                                                      
                        b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :    
                                                                      
                          Rp. 1.040.000.000 (Satu Milyar Empat Puluh  
                          Juta Rupiah)                                
                                                                      
                                                                      
   7.  JANGKA         : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender sejak   
       WAKTU                                                          
                        ditandatanganinya Kontrak/ Surat Perintah Mulai
       PELAKSANAAN                                                    
       PEKERJAAN        Kerja.                                        
                                                                      
                                                                      
   8.  METODE         : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode      
       PENGADAAN                                                      
                        Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem
       BARANG/JASA                                                    
       DAN              Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan.         
       PEMAKETAN                                                      
                        Persyaratan minimal yang harus dimiliki :     
                        a) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki 
                           Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat
                                                                      
                           Standar dengan KBLI sesuai SBU yang        
                           dipersyaratkan, atau NIB dan IUJK yang     
                                                                      
                           berlaku Efektif dengan KBLI sesuai SBU yang
                                                                      
                           dipersyaratkan;                            
                        b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)      
                                                                      
                           dengan  Kualifikasi Usaha Kecil, serta     
                           disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan 
                                                                      
                           Jasa  Pelaksana Konstruksi Bangunan        
                                                                      
                           Pendidikan (BG007) atau setara Konstruksi  
                           Gedung Pendidikan (BG006);                 
                                                                      
                        c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
                           berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib  
                                                                      
                           Pajak;                                     
                        d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak   
                                                                      
                           dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, 
                                                                      
                           dan  kegiatan usahanya tidak sedang        
                           dihentikan;                                
                        e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;            
                                                                      
                        f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) 
                                                                      
                           pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4   
                           (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan 
                                                                      
                           pemerintah maupun   swasta termasuk        
                           pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku 
                                                                      
                           usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                                                                      
                           tahun.                                     
                        g) Melampirkan  Sertifikasi TKDN  atau        
                                                                      
                           Pernyataan Penyedia (Self Declared) atau   
                           Perhitungan TKDN.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   9.  REFERENSI      :    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  
       HUKUM                                                          
                             17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;   
                           b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  
                             01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan     
                                                                      
                             Negara;                                  
                                                                      
                           c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  
                             2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi;    
                                                                      
                           d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  
                             tentang   Pengadaan    Barang/Jasa       
                                                                      
                             Pemerintah yang telah diubah dengan      
                                                                      
                             Peraturan Presiden Republik Indonesia    
                             Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan    
                                                                      
                             atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun   
                             2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa       
                                                                      
                             Pemerintah;                              
                           e. Peraturan Presiden Republik Indonesia   
                                                                      
                             Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk     
                                                                      
                             Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun   
                             Anggaran 2024;                           
                                                                      
                           f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan    
                             Perumahan Rakyat Republik Indonesia      
                             Nomor     22/PRT/M/2018   Tentang        
                                                                      
                             Pembangunan Bangunan Gedung Negara;      
                                                                      
                           g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan    
                             Perumahan Rakyat Republik Indonesia      
                                                                      
                             Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan  
                             Pedoman  Pengadaan Jasa Konstruksi       
                                                                      
                             Melalui Penyedia;                        
                                                                      
                           h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25     
                             Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana      
                                                                      
                             Alokasi Khusus Fisik;                    
                           i. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya
                                                                      
                             Kementerian Pekerjaan Umum    dan        
                                                                      
                             Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE / DC /    
                             2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi
                                                                      
                             Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah   
                             dan Madrasah;                            
                                                                      
                           j. Peraturan Kepala Standar Kurikulum dan  
                                                                      
                             Asesmen    Pendidikan  Kementerian       
                             Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan       
                                                                      
                             Teknologi Nomor 048/H/KU/2023 Tentang    
                             Petunjuk Teknis Standar Sarana dan       
                                                                      
                             Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia      
                                                                      
                             Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan      
                             Jenjang Pendidikan Menengah              
                                                                      
                           k. Referensi lainnya yang terkait.         
                                                                      
                                                                      
   10. LINGKUP        : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh    
       PEKERJAAN                                                      
                        Penyedia Jasa Konstruksi sebagai berikut :    
                                                        Jangka        
                         No.   Pekerjaan Volume  Nilai                
                                                        Waktu         
                          01. Rehabilitasi 3 ruang 240.000.000 120 HK 
                              ruang kelas                             
                              dengan tingkat                          
                              kerusakan                               
                              minimal sedang                          
                          02. Rehabilitasi 1 paket 85.000.000 75 HK   
                              toilet (jamban)                         
                              dengan tingkat                          
                              kerusakan                               
                              minimal sedang                          
                              beserta                                 
                              sanitasinya                             
                          03. Rehabilitasi 1 ruang 80.000.000 75 HK   
                              ruang guru                              
                              dengan tingkat                          
                              kerusakan                               
                              minimal sedang                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             JUMLAH          Rp. 405.000.000 120 HK   
                           REHABILITASI                               
                          01. Pembangunan 1 ruang 145.000.000 75 HK   
                              ruang UKS                               
                          02. Pembangunan 1 ruang 190.000.000 90 HK   
                              ruang                                   
                              perpustakaan                            
                          03. Pembangunan 1 ruang 300.000.000 120 HK  
                              ruang                                   
                              laboratorium                            
                              komputer                                
                             JUMLAH          Rp. 635.000.000 120 HK   
                           PEMBANGUNAN                                
                              TOTAL         Rp. 1.040.000.000 120 HK  
                                                                      
   11. KELUARAN       : Dokumen  yang harus disusun oleh penyedia     
                        meliputi:                                     
                                                                      
                         1. Rencana Anggaran Biaya (RAB)  hasil       
                                                                      
                           negosiasi;                                 
                         2. Dokumen Shop Drawing;                     
                                                                      
                         3. Dokumen As Built Drawing;                 
                         4. Back Up Data;                             
                                                                      
                         5. Material Approval;                        
                                                                      
                         6. Hasil Uji Lab Bahan yang dipersyaratkan   
                           (Beton dan Besi);                          
                                                                      
                         7. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Kurva S)
                           Mingguan;                                  
                                                                      
                         8. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di 
                                                                      
                           lokasi pekerjaan 0%-100%;                  
                         9. Dokumen Justifikasi Teknis (apabila ada); 
                                                                      
                         10. Dokumen tambah kurang (apabila ada).     
                                                                      
                                                                      
   12. PERALATAN      : Persyaratan Peralatan Utama sebagai berikut : 
       DAN MATERIAL                                                   
                         No.   Jenis Alat   Spesifikasi Minimal       
                          1  Concrete mixer 1 unit, kapasitas minimal 
                                          0,35 m3                     
                          2  Pompa air    1 unit                      
                          3  Mobil pick up 1 unit                     
                        Kepemilikan Peralatan Utama adalah milik sendiri,
                        sewa beli, dan atau sewakepada pihak lain     
                                                                      
                        dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat 
                                                                      
                        dukungan).                                    
                                                                      
                                                                      
   13. PERSONIL       : Persyaratan Personil Manajerial sebagai berikut :
                               Jabatan                                
                                dalam               Memiliki          
                                         Pengala                      
                         No.  pekerjaan              Minimal          
                                           man                        
                              yang akan             Sertifikat        
                             dilaksanakan                             
                         1   Pelaksana   2 tahun SKK Pelaksana        
                                                 Lapangan             
                                                 Pekerjaan            
                                                 Gedung               
                         2   Petugas     - tahun Petugas              
                             Keselamatan         Keselamatan          
                             Konstruksi          Konstruksi           
                        Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan 
                        referensi kerja dari pengguna jasa (Pejabat   
                        Pembuat Komitmen).                            
                                                                      
                                                                      
   14. JENIS          : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak
       KONTRAK                                                        
                        Harga Satuan dengan ruang lingkup harga satuan
                        yang tetap untuk setiap satuan atau unsur     
                        pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
                                                                      
                        penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas    
                                                                      
                        waktu yang telah ditetapkan dengan beberapa   
                        ketentuan yaitu:                              
                                                                      
                        1) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih   
                           bersifat perkiraan pada saat Kontrak       
                                                                      
                           ditandatangani;                            
                                                                      
                        2) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran    
                           bersama atas realisasi volume pekerjaan;   
                        3) Dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah 
                                                                      
                           seluruh pekerjaan diselesaikan.            
                                                                      
                                                                      
   15. UANG  MUKA     : Tidak diberikan uang muka.                    
                                                                      
                                                                      
   16. PENAGIHAN      : Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan 
                                                                      
       PEKERJAAN                                                      
                        dengan cara : termin.                         
                        A. Pembayaran  berdasarkan cara  termin       
                           dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                      
                           Besarnya pembayaran Angsuran I  dan        
                           angsuran berikutnya adalah sebesar prestasi
                                                                      
                           pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
                           diterima dengan baik oleh PPK, dengan      
                           mengurangkan angsuran pengembalian uang    
                           muka (bila ada pembayaran uang muka),      
                                                                      
                           angsuran yang telah dibayarkan, uang retensi
                           sebesar 5 % (lima persen), pengenaan denda 
                           (bila ada), dengan perincian sebagai berikut :
                                                                      
                           a) Pembayaran Termyn I sebesar 25 % dari   
                              nilai kontrak dibayarkan kepada Penyedia
                                                                      
                              setelah prestasi pekerjaan mencapai nilai
                              30 % dan dinyatakan dengan suatu berita 
                              acara kemajuan pekerjaan yang telah     
                              disetujui oleh Pengguna Jasa.           
                           b) Pembayaran Termyn II sebesar 45 % dari  
                                                                      
                              nilai kontrak dibayarkan kepada Penyedia
                              setelah prestasi pekerjaan mencapai nilai
                              75 % dan dinyatakan dengan suatu berita 
                              acara kemajuan pekerjaan yang telah     
                                                                      
                              disetujui oleh Pengguna Jasa.           
                           c) Pembayaran Termyn III sebesar 30 % dari 
                              nilai kontrak dibayarkan kepada Penyedia
                              setelah prestasi pekerjaan mencapai nilai
                              100 % dilengkapi dengan BAST PHO dan    
                                                                      
                              akan dibayarkan kepada penyedia jika    
                              penyedia telah menyerahkan jaminan      
                              pemeliharaan dari  bank   umum/         
                              pemerintah kepada Pengguna Jasa.        
                                                                      
                           d) Tahap-tahap pembayaran tersebut di atas 
                              dilakukan melalui Kuasa Pengguna        
                              Anggaran Bidang Sarpras pada Dinas      
                              Pendidikan dan  Kebudayaan  Kab.        
                                                                      
                              Cilacap.                                
                                                                      
                        B. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk   
                           mengajukan tagihan pembayaran prestasi     
                           pekerjaan:                                 
                           a) Penyedia harus menyerahkan Jaminan      
                                                                      
                              Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen)   
                              dari nilai SPK dengan masa berlaku      
                              Jaminan Pemeliharaan selama 374 hari    
                              kalender sejak tanggal Serah Terima     
                              Pertama Pekerjaan (PHO);                
                                                                      
                           b) Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan yang   
                              telah disetujui oleh Pengguna Jasa;     
                           c) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang 
                              telah disetujui oleh Tim Teknis Pendukung
                                                                      
                              Pejabat Pembuat Komitmen;               
                           d) Berita Acara Serah Terima Pertama       
                              Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh
                              pengguna Jasa dan Penyedia;             
                           e) Bukti Bayar BPJS atau sesuai ketentuan  
                                                                      
                              terkait peraturan BPJS yang berlaku;    
                           f) Jaminan pemeliharaan dari Bank Umum/    
                              Asuransi                                
                                                                      
                                                                      
   17. Hak dan          Hak dan kewajiban Penyedia :                  
       Kewajiban                                                      
                        1. Penyedia dilarang baik secara langsung atau
       Penyedia                                                       
                           tidak langsung melakukan kegiatan yang akan
                           menimbulkan  pertentangan kepentingan      
                           (conflict of interest) dengan kegiatan yang
                           merupakan tugas penyedia.                  
                        2. Mematuhi ketentuan peraturan Keselamatan   
                           dan Kesehatan Kerja di area pekerjaan dan  
                           lingkungannya.                             
                                                                      
                        3. Penyedia berkewajiban menyediakan dana     
                           minimal senilai 10% (sepuluh persen) dari nilai
                           kontrak yang dibuktikan dengan Rekening    
                           Koran pada  saat akan menandatangani       
                                                                      
                           kontrak.                                   
                        4. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan  
                           jadwal penyerahan pekerjaan yang telah     
                           ditetapkan dalam kontrak dan mengambil     
                                                                      
                           langkah - langkah yang cukup memadai untuk 
                           melindungi lingkungan tempat kerja dan     
                           membatasi kerusakan dan gangguan kepada    
                                                                      
                           masyarakat  maupun   miliknya akibat       
                           kegiatan pekerjaan.                        
                        5. Menerima  Pembayaran Sesuai  dengan        
                           Persentase Penyelesaian Pekerjaan yang     
                                                                      
                           telah ditetapkan dalam kontrak.            
                                                                      
                                                                      
   18. PRODUKSI       : Semua    kegiatan  pekerjaan  konstruksi      
       DALAM  NEGERI                                                  
                        berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam  
                        wilayah Negara Republik Indonesia dengan      
                        menggunakan material - material utama adalah  
                                                                      
                        produksi dalam negeri sesuai Perpres Nomor 16 
                        Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa      
                                                                      
                        Pemerintah dan diubah melalui Perpres Nomor 12
                                                                      
                        Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres     
                        Nomor  16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan        
                                                                      
                        Barang/Jasa Pemerintah.                       
                                                                      
                                                                      
   19. STANDAR        : Standar teknis pelaksanaan kegiatan ini mengacu
       TEKNIS                                                         
                        kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia  
                        Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis   
                                                                      
                        Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024 
                        dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                                                      
                        KAK.                                          
   20. PENUTUP        : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun
                                                                      
                        sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                          Cilacap, 02 Mei 2024        
         Ditetapkan oleh                     Disusun oleh             
       Pengguna Anggaran               Pejabat Pembuat Komitmen       
  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                     
        Kabupaten Cilacap                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Drs. SADMOKO DANARDONO,  M.Si              SUNGEB, S.Sos              
    NIP. 19710119 199101 1 001         NIP. 19780908 199703 1 001