| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0705497428541000 | Rp 127,422,450 | 85 | 88.32 | - | |
| 0018487918503000 | Rp 140,526,000 | 94 | 93.46 | - | |
| 0018342485508000 | Rp 146,164,800 | 92 | 91.26 | - | |
| 0312969512517000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016754152518000 | - | - | - | - | |
| 0016381303522000 | - | - | - | - | |
| 0020114450015000 | - | - | - | - | |
| 0011072147522000 | - | - | - | - | |
| 0837291111522000 | - | - | - | - | |
| 0314462433529000 | - | - | - | - | |
| 0814706081541000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP/ URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Wilayah
Ruang lingkup wilayah pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana
Pengembangan Jaringan Jalan di Wilayah eks. Distrik Cilacap dan
eks. Distrik Sidareja meliputi wilayah administrasi eks. Distrik
Cilacap (Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara,
Kesugihan, Jeruklegi, Kawunganten dan Kampung Laut.) dan eks.
Distrik Sidareja (Kecamatan Bantarsari, Gandrungmangu, Sidareja,
Cipari, Kedungreja, dan Patimuan).
2. Lingkup Substansi
Ruang lingkup substansi dalam pekerjaan Penyusunan Dokumen
Rencana Pengembangan Jaringan Jalan di Wilayah Eks. Distrik
Cilacap dan eks. Distrik Sidareja adalah:
a. Analisis potensi dan permasalahan Wilayah Eks. Distrik Cilacap
dan eks. Distrik Sidareja;
b. Analisis tata ruang Wilayah Eks. Distrik Cilacap dan eks. Distrik
Sidareja;
c. Analisis pola pergerakan orang dan barang (analisis bangkitan
perjalanan, analisis distribusi perjalanan, analisis trip
assignment) di Wilayah Eks. Distrik Cilacap dan eks. Distrik
Sidareja;
d. Menyusun skenario pengembangan jaringan jalan di wilayah eks.
Distrik Cilacap dan eks. Distrik Sidareja;
e. Menyusun usulan program pembangunan ruas-ruas jalan di
wilayah eks. Distrik Cilacap dan eks. Distrik Sidareja.
3. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pengguna Jasa.
Pengguna Jasa/PPK akan membantu Penyedia Jasa dalam
kebutuhan administrasi dan perizinan, serta fasilitasi pertemuan
pembahasan.
4. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan kegiatan ini.
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa.
a. Kewajiban Penyedia Jasa:
1) Berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan perjanjian
kerja sama yang disepakati;
2) Berkewajiban mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan
sesuai dengan kerangka acuan kerja;
3) Dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan berakhir
sampai dengan selesainya semua kewajiban yang harus
dipenuhi sesuai dengan perjanjian pekerjaan yang disepakati;
dan
4) Berkewajiban hadir dan menyerahkan hasil pekerjaan dalam
forum diskusi dengan Pengguna Jasa.
b. Hak Penyedia Jasa:
1) Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Penyedia Jasa berhak
meminta bantuan Pengguna Jasa dalam mencari data dan
informasi yang diperlukan; dan
2) Setelah pelaksana pekerjaan melaksanakan seluruh
kewajibannya, maka Penyedia Jasa berhak untuk
mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaannya sesuai
dengan syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.