Peningkatan Jalan Jatiseeng - Sukadana

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025890000
Status: Tender Gagal
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Cirebon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 487,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 486,996,000
RUP Code: 55224592
Work Location: Jalan Jatiseeng - Sukadana - Cirebon (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0714151958426000Rp 485,939,2541. Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak di tandatangani kedua belah pihak dan tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan, sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.Bukti kepemilikan alat. 2). Peserta tidak menyampaikan referensi pengalam kerja dari pemberi pekerjaan hal ini sesuai Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) point 28.12, b.2).c) (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar Riwayat pengalaman kerja dan referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil, Pelaksana pengalaman kerja minimal 2 (dua) Tahun. 3. Petugas K3 yang disampaikan an. Sdr Suwata sama dg CV. Ratu Konstruksi Mandiri.
0904824968455000Rp 485,497,1861. Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak di tandatangani kedua belah pihak dan tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan, sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.Bukti kepemilikan alat. 2). Peserta tidak menyampaikan referensi pengalam kerja dari pemberi pekerjaan hal ini sesuai Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) point 28.12, b.2).c) (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar Riwayat pengalaman kerja dan referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil, Pelaksana pengalaman kerja minimal 2 (dua) Tahun. 3. Petugas K3 yang disampaikan an. Sdr Suwata sama dg CV. Kalima Enam Teknik.
CV Nirmaya
09*8**4****38**0--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0015088370426000--
CV Adi Jaya Mahawira
10*0**0****88**9--
CV Batu Jaya
02*1**4****22**0--
0011197837437000--
0947833620455000--