| Reason | |||
|---|---|---|---|
Bimmel Jaya Mandiri | 03*2**4****55**0 | Rp 969,749,531 | - |
CV Nayla Pembarep Mandiri | 03*2**2****55**0 | Rp 962,230,491 | Adanya ketidaksesuaian informasi substantif kapasitas mobil Dump Truck pada daftar peralatan kapasitas Dump Truck 6-8 m3 tetapi pada kartu uji berkala kendaraan bermotor mobil nopol D 9317 VB kapasitas (4.280x1.900x1.450) mm = 11.791.400.000 mm3 atau 11.791 m3 dan mobil nopol E 9016 HG kapasitas (3.700x1.880x700) mm = 4.869.200.000 mm3 atau 4,869 m3, Pokja Pemilihan menilai peralatan tersebut tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. |
| 0839477395448000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
CV Putera Fahlevi | 05*2**4****04**0 | - | - |
| 0966025322403000 | - | - | |
CV Satrya Utama | 00*7**5****21**0 | - | - |