Peningkatan Jalan Megu - Lurah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7445398
Date: 27 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Cirebon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 486,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 486,000,000
Winner (Pemenang): Elvannara Dwidaya Sakti
NPWP: 4*2**3****55**0
RUP Code: 46933792
Work Location: Jalan Megu - Lurah - Cirebon (Kab.)
Participants: 3
Applicants
Reason
Elvannara Dwidaya Sakti
04*2**3****55**0Rp 477,693,355-
0862495173455000Rp 460,927,1051. Tidak menyampaikan peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 2. Tidak menyampaikan Personil Manajerial sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, hal ini sesuai dalam BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) anka 17.2.b.3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan. Dan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil, Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi. 3. RKK yang disampaikan pada jadwal inspeksi dan audit waktu pelaksanaan selama 3 bulan seharusnya 4 bulan sesuai dengan Dokumen pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf C. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK
0918240078455000--