Pengadaan Mobil Pkp-Pk Type V

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 12082114
Status: Tender Ulang
Date: 21 April 2014
Year: 2014
KLPD: Ditjen Phb Udara
Work Unit: Bandar Udara Gamarmalamo Galela
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,499,900,000
Work Location: Bandar Udara Leo Wattimena Morotai - Pulau Morotai (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Reason
0018165886046000Rp 5,395,500,000Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional.
0017606260073000Rp 5,344,900,000Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional.
PT Lam Bara Maju
0029954138005000Rp 5,398,250,000Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional.
0023598717008000Rp 5,434,220,000Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional.
Carcentro
0210571733403000Rp 5,390,000,000Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional.
PT Mahanani Mukti Mulya
00*3**7****08**0Rp 5,412,000,000Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional.
0027166727113000--
CV Herda Ripta Loka
0027481076002000--
0311603468412000--
CV Guna Tehnik
00*8**0****06**0--
0014991400952000--
PT Panan Citra Mulia
00*0**9****08**0--
0032770455061000--
CV Sukses Bozesa
0314558420005000--
0025817263101000--
0010709012055000--
Aimar Inovasi Indonesia
03*8**7****28**0--
PT Maryedta Mulia Mandiri
06*5**5****05**0--
Cahaya Simarata
0023597693008000--
0017352295431000--
Anugrah Marpa Prima
00*1**4****08**0--
0211093638003000--