| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018165886046000 | Rp 5,395,500,000 | Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. | |
| 0017606260073000 | Rp 5,344,900,000 | Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. | |
PT Lam Bara Maju | 0029954138005000 | Rp 5,398,250,000 | Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. |
| 0023598717008000 | Rp 5,434,220,000 | Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. | |
Carcentro | 0210571733403000 | Rp 5,390,000,000 | Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. |
PT Mahanani Mukti Mulya | 00*3**7****08**0 | Rp 5,412,000,000 | Gugur, karena pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. |
| 0027166727113000 | - | - | |
CV Herda Ripta Loka | 0027481076002000 | - | - |
| 0311603468412000 | - | - | |
CV Guna Tehnik | 00*8**0****06**0 | - | - |
| 0014991400952000 | - | - | |
PT Panan Citra Mulia | 00*0**9****08**0 | - | - |
| 0032770455061000 | - | - | |
CV Sukses Bozesa | 0314558420005000 | - | - |
| 0025817263101000 | - | - | |
| 0010709012055000 | - | - | |
Aimar Inovasi Indonesia | 03*8**7****28**0 | - | - |
PT Maryedta Mulia Mandiri | 06*5**5****05**0 | - | - |
Cahaya Simarata | 0023597693008000 | - | - |
| 0017352295431000 | - | - | |
Anugrah Marpa Prima | 00*1**4****08**0 | - | - |
| 0211093638003000 | - | - |