| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018165886046000 | Rp 5,357,000,000 | - | |
Carcentro | 0210571733403000 | Rp 5,390,000,000 | 1. Nilai pada Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa tidak sesuai atau kurang sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pengadaan. 2. pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. |
PT Mahanani Mukti Mulya | 00*3**7****08**0 | Rp 5,412,000,000 | 1. Nilai pada Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa tidak sesuai atau kurang sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pengadaan. 2. pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. |
| 0023598717008000 | Rp 5,434,220,000 | Nilai pada Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa tidak sesuai atau kurang sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pengadaan | |
PT Lam Bara Maju | 0029954138005000 | Rp 5,398,250,000 | Nilai pada Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa tidak sesuai atau kurang sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pengadaan |
| 0017606260073000 | Rp 5,344,900,000 | 1. Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. 2. Surat Jaminan yang dilampirkan terdapat pencantuman klausul “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.” Hal ini tidak sesuai dengan : 1. Lampiran Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 Bab. III, B.12.b.4),k),(4),(a) menjelaskan bahwa peserta yang teribat KKN dikenakan sanksi Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah. Hal ini berarti apabila peserta (Terjamin) terlibat KKN maka sanksinya adalah pencairan jaminan. Jika jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku apabila peserta (Terjamin) terlibat KKN, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini. 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Jika jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku apabila terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini. 3. Pasal 129 ayat 3 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan bahwa Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. Jaminan Penawaran adalah salah satu syarat dalam Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. | |
CV Herda Ripta Loka | 0027481076002000 | - | - |
PT Inti Arta Nico | 00*3**8****20**0 | - | - |
CV Novi Karya | 0014886686202000 | - | - |
PT Maryedta Mulia Mandiri | 06*5**5****05**0 | - | - |
| 0017352295431000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 March 2019 | Penyediaan Mobil Pompa 4.000 Liter | Provinsi DKI Jakarta | Rp 55,420,200,000 |
| 12 July 2013 | Pengadaan Mobil Pompa Medium (4000 L) Dan Kelengkapannya. | Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI Jakarta | Rp 27,467,525,000 |
| 5 April 2021 | Penyediaan Mobil Pompa 2.500 Liter | Provinsi DKI Jakarta | Rp 25,396,800,000 |
| 26 March 2019 | Penyediaan Mobil Pompa 10.000 Liter | Provinsi DKI Jakarta | Rp 17,253,500,000 |
| 24 July 2013 | Pengadaan Super High Pressure Foam System Unit | Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI Jakarta | Rp 15,925,398,000 |
| 15 April 2013 | Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Pemadam Kebakaran Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor Pemadam Kebakaran | LPSE Badung | Rp 8,150,000,000 |
| 17 February 2018 | Pengadaan Dan Pengiriman Foam Tender Type III Volume 1 Unit | Kementerian Perhubungan | Rp 8,100,000,000 |
| 22 April 2016 | Belanja Mobil Pemadam Kebakaran Pkp-Pk | Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong | Rp 7,833,200,000 |
| 12 February 2018 | Pengadaan Kendaraan Pkp-Pk Type IV Termasuk Pengiriman Volume 1 Unit | Kementerian Perhubungan | Rp 6,600,000,000 |
| 8 April 2015 | Pengadaan Dan Pengiriman Kendaraan Pkp-Pk Foam Tender Type IV | Ditjen Phb Udara | Rp 6,600,000,000 |