Pengadaan Mobil Pkp-Pk Type V

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 12710114
Status: Tender Ulang
Date: 1 May 2014
Year: 2014
KLPD: Ditjen Phb Udara
Work Unit: Bandar Udara Gamarmalamo Galela
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,499,900,000
Winner (Pemenang): PT Astanita Sukses Apindo
NPWP: 018165886046000
Work Location: Bandar Udara Leo Wattimena Morotai - Pulau Morotai (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0018165886046000Rp 5,357,000,000-
Carcentro
0210571733403000Rp 5,390,000,0001. Nilai pada Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa tidak sesuai atau kurang sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pengadaan. 2. pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional.
PT Mahanani Mukti Mulya
00*3**7****08**0Rp 5,412,000,0001. Nilai pada Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa tidak sesuai atau kurang sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pengadaan. 2. pada Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional.
0023598717008000Rp 5,434,220,000Nilai pada Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa tidak sesuai atau kurang sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pengadaan
PT Lam Bara Maju
0029954138005000Rp 5,398,250,000Nilai pada Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa tidak sesuai atau kurang sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pengadaan
0017606260073000Rp 5,344,900,0001. Jaminan Penawaran yang dilampirkan terdapat klausul, “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran, (c) tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas yang dilakukan oleh TERJAMIN maupun PENERIMA JAMINAN”. Hal ini tidak sesuai dengan : • Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa; Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku dengan alasan/syarat tertentu terkait pencantuman klausul diatas, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional. 2. Surat Jaminan yang dilampirkan terdapat pencantuman klausul “Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila terbukti adanya : (a) praktek KKN, (b) penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.” Hal ini tidak sesuai dengan : 1. Lampiran Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 Bab. III, B.12.b.4),k),(4),(a) menjelaskan bahwa peserta yang teribat KKN dikenakan sanksi Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah. Hal ini berarti apabila peserta (Terjamin) terlibat KKN maka sanksinya adalah pencairan jaminan. Jika jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku apabila peserta (Terjamin) terlibat KKN, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini. 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Jika jaminan tidak dapat dicairkan atau tidak berlaku apabila terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini. 3. Pasal 129 ayat 3 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan bahwa Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. Jaminan Penawaran adalah salah satu syarat dalam Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
CV Herda Ripta Loka
0027481076002000--
PT Inti Arta Nico
00*3**8****20**0--
CV Novi Karya
0014886686202000--
PT Maryedta Mulia Mandiri
06*5**5****05**0--
0017352295431000--
Tenders also won by PT Astanita Sukses Apindo
Authority
26 March 2019Penyediaan Mobil Pompa 4.000 LiterProvinsi DKI JakartaRp 55,420,200,000
12 July 2013Pengadaan Mobil Pompa Medium (4000 L) Dan Kelengkapannya.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI JakartaRp 27,467,525,000
5 April 2021Penyediaan Mobil Pompa 2.500 LiterProvinsi DKI JakartaRp 25,396,800,000
26 March 2019Penyediaan Mobil Pompa 10.000 LiterProvinsi DKI JakartaRp 17,253,500,000
24 July 2013Pengadaan Super High Pressure Foam System UnitDinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI JakartaRp 15,925,398,000
15 April 2013Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Pemadam Kebakaran Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor Pemadam KebakaranLPSE BadungRp 8,150,000,000
17 February 2018Pengadaan Dan Pengiriman Foam Tender Type III Volume 1 UnitKementerian PerhubunganRp 8,100,000,000
22 April 2016Belanja Mobil Pemadam Kebakaran Pkp-PkPemerintah Daerah Kabupaten TabalongRp 7,833,200,000
12 February 2018Pengadaan Kendaraan Pkp-Pk Type IV Termasuk Pengiriman Volume 1 UnitKementerian PerhubunganRp 6,600,000,000
8 April 2015Pengadaan Dan Pengiriman Kendaraan Pkp-Pk Foam Tender Type IVDitjen Phb UdaraRp 6,600,000,000