- Pembuatan Pagar Brc

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 61303114
Status: Tender Gagal
Date: 11 December 2019
Year: 2020
KLPD: Kementerian Perhubungan
Work Unit: Bandar Udara Merdei Manokwari
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,946,390,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,860,370,680
RUP Code: 22610396
Work Location: Distrik Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat - Teluk Bintuni (Kab.)
Participants: 137
Applicants
Reason
0812615888952000--
0029232675955000--
CV Apus Numfor
07*3**9****55**0Rp 1,488,557,9551. Berdasarkan petunjuk dalam dokumen pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) UMUM Pasal 1 Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau spesifikasi teknis/barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis; 2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan Mengacu point diatas kami pokja berkesimpulan bahwa : 1) Dalam hal ini CV. APUS NUMFOR dan CV. FORTUNA DINAMIK terindikasi melakukan persekongkolan dimana memenuhi sekurang-kurangnya (2) indikasi tesebut diatas yaitu point 1) dan 4)
0732690672941000--
0020480521215000--
CV Mekar Sari Papua
09*0**1****55**0Rp 1,845,000,7641. Berdasarkan petunjuk dalam dokumen pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) UMUM Pasal 1 Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau spesifikasi teknis/barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis; 2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan Mengacu point diatas kami pokja berkesimpulan bahwa Dalam hal ini CV. MEKAR SARI PAPUA dan CV. TIBYEN STAR terindikasi melakukan persekongkolan dimana memenuhi sekurang-kurangnya (2) indikasi tesebut diatas yaitu point 1), 2) dan 4)
0317867521071000--
CV Alaka Semesta
0665343331941000--
0929122752955000--
0017225525951000Rp 1,599,901,730A. Dalam hal ini Metode Pelaksanaan Pekerjaan ( BAB III IKP Pasal 29.14 Evaluasi Teknis) tidak memenuhi persyaratan substansif seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen yang menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, meliputi : (1) Tahapan/urutan pekerjaan dariawal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama. (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan
CV Bintang Emas
08*1**8****55**0Rp 1,757,553,7521. Berdasarkan petunjuk dalam dokumen pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) UMUM Pasal 1 Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau spesifikasi teknis/barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis; 2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan Mengacu point diatas kami pokja berkesimpulan bahwa : Dalam hal ini CV. BINTANG MAS dan PT. TRIKORA BERKAT PAPUA terindikasi melakukan persekongkolan dimana memenuhi sekurang-kurangnya (2) indikasi tesebut diatas yaitu point 1) dan 4)
CV Fortuna Dinamik
00*0**3****52**0Rp 1,495,067,5841. Berdasarkan petunjuk dalam dokumen pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) UMUM Pasal 1 Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau spesifikasi teknis/barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis; 2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan Mengacu point diatas kami pokja berkesimpulan bahwa : 1) Dalam hal ini CV. APUS NUMFOR dan CV. FORTUNA DINAMIK terindikasi melakukan persekongkolan dimana memenuhi sekurang-kurangnya (2) indikasi tesebut diatas yaitu point 1) dan 4)
PT Trikora Berkat Papua
09*4**4****55**0Rp 1,748,954,0951. Berdasarkan petunjuk dalam dokumen pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) UMUM Pasal 1 Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau spesifikasi teknis/barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis; 2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan Mengacu point diatas kami pokja berkesimpulan bahwa : Dalam hal ini PT. TRIKORA BERKAT PAPUA dan CV. BINTANG MAS terindikasi melakukan persekongkolan dimana memenuhi sekurang-kurangnya (2) indikasi tesebut diatas yaitu point 1) dan 4)
0032667917955000Rp 1,844,447,7921. Berdasarkan petunjuk dalam dokumen pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) UMUM Pasal 1 Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau spesifikasi teknis/barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis; 2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan Mengacu point diatas kami pokja berkesimpulan bahwa : Dalam hal ini CV. TIBYEN STAR dan MEKARSARI PAPUA terindikasi melakukan persekongkolan dimana memenuhi sekurang-kurangnya (2) indikasi tesebut diatas yaitu point 1), 2) dan 4
0027449651121000--
0316748169922000--
0860350925126000--
0768077067952000--
0019104777514000--
CV Widya Persada
06*3**9****11**0--
CV Santiadji Langgeng
0315980896609000--
CV Matano Graha Mandiri
0739520021805000--
0739071793643000--
0316787035952000--
0013383641045000--
0032251332952000--
0935137935952000--
0024883548816000--
0665305876816000--
0750638777955000--
CV Standard Papua
00*2**1****55**0--
0720153527941000--
0021225446102000--
0014455638443000--
0033341363952000--
0026373456941000--
CV Rosada Multi Fortuna
0724601349122000--
0030101117952000--
0818643827941000--
0814226429612000--
0848903563941000--
0861971380952000--
CV Tribersan
0700457369952000--
0028131530952000--
0755003704952000--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
CV Agung Mandiri
00*4**9****21**0--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--
0709193791017000--
0311674527411000--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
PT Alithea Karya Mulia
07*4**3****41**0--
Beltsazar Selo Jaya
08*7**9****51**0--
CV Badai Salju
07*1**4****51**0--
0019065325812000--
0030104095952000--
0013335096035000--
0840557854955000--
0708808894941000--
0316187251603000--
0016265811831000--
0026588194952000--
CV Sigma Jaya Lestari
00*6**9****01**0--
Panca Putra
09*1**1****11**0--
0027436203922000--
0751809757921000--
0022358956424000--
0022445001428000--
0023938327727000--
0837783463305000--
0020688651922000--
0762333094811000--
PT Sevenindo Prima Makmur
0013645783008000--
0013954227001000--
0314747866446000--
0023086390804000--
0850548785432000--
Cahaya Simarata
0023597693008000--
Karya Anugerah Evav
08*9**3****04**0--
CV Visi Membangun Indonesia
08*5**0****23**0--
0017873068942000--
0032856288444000--
CV Karya Dhita
00*1**6****55**0--
0839532926543000--
0665707550952000--
CV Farnaya
0021763982619000--
0839328259955000--
0021528757803000--
0023813850412000--
Farm Sapi Alam Lestari
01*6**5****11**0--
0738437334951000--
0032690497701000--
0728310467825000--
0030826358951000--
0029649548802000--
0033277518542000--
0027551035543000--
CV Dalisha Mandiri
0768468316401000--
CV Keramik Jaya
0014104731803000--
0028836849941000--
0817272917951000--
0033083486952000--
0719785982801000--
0031070154811000--
0312888480955000--
0834617409806000--
0032057028805000--
PT Agathis Solution
00*6**5****09**0--
0731055026811000--
0739046183955000--
0800503385646000--
CV Bulabu
0755164670953000--
0923092878952000--
CV Munsyofi
0316933511955000--
Bihana Usaha
00*4**5****11**0--
0923107973942000--
0317274397804000--
0024242471024000--
CV Zam Zam
0021134440813000--
0019715705805000--
CV Tuah Caroulus
07*5**8****11**0--
0018434142214000--
PT Amta Utama Kontraktor
07*6**3****01**0--
PT Anugerah Wijayatrisna
00*3**9****26**0--
CV Aj Papua
0846290716956000--
0210234050426000--
CV Bahtera Karya Konsultan
0028101541955001--
0024552820833000--
0719713257706000--
0719540841952000--
0925265597648000--
0757241070955000--
CV Media Babelindo
0712988075315000--
PT Moses Edgar Partogi Utama
07*0**5****35**0--
0753099076942000--
0317980225428000--
0015574544941000--