| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030567440105000 | Rp 8,008,477,769 | Tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua Berdasarkan identitas dokumen subkontraktor pelaku usaha papua yang dilampirkan yaitu Ny Habiba Rumadaul sebagai direktur CV. Tiga Putra Misool bukan merupakan ORANG ASLI PAPUA (keturunan ORANG ASLI PAPUA) sehingga dokumen subkontraktor CV. Tiga Putra Misool yang dilampirkan oleh CV. Adrian & Sons sebagai pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua tidak dapat dihitung. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua, Pokja Pemilihan memeriksa bukti identitas dari subkontraktor yang di disampaikan dalam Daftar Isian Pekerjaan yang Disubkontrakkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 13 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki ORANG ASLI PAPUA dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0863833745951000 | - | - | |
| 0023058704085000 | - | - | |
| 0025946393722000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0210364451443000 | - | - | |
| 0030865562804000 | - | - |