| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015370596821000 | Rp 191,086,500 | 97.6 | 98.32 | - | |
| 0947520797926000 | - | 66.43 | - | Pengalaman perusahan dan kualfikasi tenaga ahli tidak melewati ambang batas evaluasi teknis. | |
| 0016156374952000 | - | - | - | - | |
CV Athurplan Consultant | 08*3**5****22**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi undangan klarifikasi. Berdasarkan ketentuan dalam MDP Bab III IKP Poin E. Evaluasi Kualifikasi pasal 18.12.Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0019982032922000 | - | - | - | 1. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi, tangkapan layar Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. 2. Setelah diberikan tambahan waktu untuk melengkapi kekurangan Dokumen, peserta tidak menyampaikan dokumen yang sesuai dengan permintaan pada Pesan Dokumen Kualifikasi Tambahan, berdasarkan ketentuan dalam MDP Bab III IKP Poin E. Evaluasi Kualifikasi angka 18.3, angka 18.6 Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Poin E. Persyaratan Kualifikasi angka 13.2 nomor 1 huruf a dan nomor 2 , angka 13.4.b | |
| 0740868245922000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi undangan klarifikasi. Berdasarkan ketentuan dalam MDP Bab III IKP Poin E. Evaluasi Kualifikasi pasal 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
| 0948666615926000 | - | - | - | 1. Dokumen NIB yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam MDP. Kode KBLI yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan persyaratan MDP. 2. Tidak melampirkan SPT Tahunan Tahun 2024 dan Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak terbaru. 3. Setelah diberikan tambahan waktu untuk melengkapi kekurangan Dokumen pada poin 1 dan 2, peserta tidak menyampaikan dokumen yang sesuai dengan permintaan pada Pesan Dokumen Kualifikasi Tambahan. berdasarkan ketentuan dalam MDP Bab III IKP Poin E. Evaluasi Kualifikasi angka 18.3, angka 18.6 Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Poin E. Persyaratan Kualifikasi angka 13.2 dan Angka 13.4.b | |
Internal Teknik | 04*2**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0733416663923000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0932890320924000 | - | - | - | - | |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
CV Santana Pratama Consultant | 05*9**9****23**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK ( DAK Fisik-Bidang Air Minum-Penugasan
Sub Kegiatan Peningkatan SPAM)
Melakukan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik sampai pekerjaan
diserahterimakan.
a. Tahap persiapan, meliputi:
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
2. Memeriksa Time Schedule, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan
oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada PPK untuk
mendapatkan persetujuan.
3. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
4. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
5. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan pengambilan tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan.
4. Memberikan masukan, pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari PPK.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penembahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pelaksana, dengan
pemberitahuan tertulis kepada PPK.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan
c. Konsultasi
- Melakukan konsultasi ke PPK untuk membahas segalah masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan, dengan PPK, Perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu
kemudian.
- Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak
d. Pelaporan :
- Memberikan laporan dan pendapat teknis maupun administratif kepada
PPK, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang telah dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor (Shop
Drawings).