| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015370596821000 | Rp 181,762,500 | 87.88 | 91.51 | - | |
| 0025363722922000 | - | - | - | 1. Peserta tidak menyampaikan NIB, Sertifikat standar, SBU. 2. Setelah diberikan tambahan waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen, peserta menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan permintaan pada Pesan Dokumen Kualifikasi Tambahan. | |
| 0947520797926000 | - | 72.58 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada poin Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0723743951922000 | - | - | - | 1. Peserta tidak menyampaikan NIB, Sertifikat standar, SBU, tangkapan layar KSWP. 2. Setelah diberikan tambahan waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen, peserta menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan permintaan pada Pesan Dokumen Kualifikasi Tambahan. | |
| 0825181944922000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi dan tidak dapat membuktikan keaslian dokumen kualifikasi yang disampaikan | |
| 0016008849922000 | - | 76.26 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada poin Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0744846981922000 | - | - | - | - | |
| 0942833021922000 | - | - | - | - | |
| 0019982032922000 | - | - | - | - | |
| 0020769527923000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN DAK SUB
KEGIATAN PENINGKATAN SPAM JARINGAN
PERPIPAAN TA. 2024
I. Latar Belakang
Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan DAK Sub Kegiatan
Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di TA.
2024, dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan sarana infrastruktur melalui
pengadaan barang/jasa konsultansi Pengawasan yang menitik beratkan pada
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Perdesaan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kab. Ende. Selain itu, pada tahapan pelaksanaan
Pengawasan Pembangunan Konstruksi, Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Ende memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga
untuk melakukan jasa Pengawasan, sehingga tercipta kualitas bangunan dan
sistem jaringan perpipaan yang di harapkan.
Konsultan Pengawas akan melakukan Pengawasan terhadap pekerjaan
yang akan dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi yang menyangkut aspek mutu,
waktu dan volume. Disamping itu konsultan juga berfungsi sebagai
mitra/pendamping dalam pelaksanaan konstruksi dari aspek teknis sehingga
sasaran pelaksanaan Pengawasan dapat dicapai. Secara kontraktual konsultan
pengawas bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen di dalam
kegiatan operasionalnya. Konsultan pengawas akan menentukan arah
pelaksanaan Pengawasan yang berkaitan dengan Pelaksanaan kegiatan.
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan Tahun 2024 yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kab. Ende di Jl. Banteng Ende, diharapkan sesuai
kebutuhan agar tepat sasaran, waktu dan mutu. Untuk menjawab tantangan
tersebut diperlukan tenaga profesional dan ahli dibidangnya masing – masing.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pengarahan penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, asas, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan dan di interprestasi dalam melaksanakan
tugas.
Dengan Penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang menandai sesuai KAK ini.
b. Tujuan
Tercapainya kelancaran pelaksanaan proyek dari Tahap awal sampai tahap
akhir yang mewujudkan ketersediaan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) sehingga tercapai efektifitas layanan dalam Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM)..
III. SASARAN
Tersusunnya Dokumen Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan .
IV. RUANG LINGKUP PROYEK & PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
1. Lingkup Proyek
Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Jaringan Perpipaan dengan rincian sebagai berikut :
a.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kolikapa Kecamatan
Maukaro
b.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Mukureku Kecamatan
Lepembusu Kelisoke
c.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Mundinggasa Kecamatan
Maukaro
d.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Ndenggarongge Kecamatan
Lepembusu Kelisoke
e.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Tanalangi Kecamatan
Lepembusu Kelisoke
f.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Turunalu Kecamatan
Detusoko
g.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Wiwipemo Kecamatan
Wolojita
h.) Peningkatan SPAM Jarigan Perpipaan Desa Wolomage Kecamatan
Detusoko
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas bagi Konsultan Pengawas adalah melakukan pekerjaan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan Peningkatan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan , dengan uraian
kegiatan meliputi :
a. Tahap persiapan, meliputi :
1. Memroses sperizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
iii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
v. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
vii. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi;
viii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
ix. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I;
c. Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan
1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi
terhadap usulan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand
Over) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima
pekerjaan PHO dan FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan dan
kerusakan pekerjaan (checklist) yang harus diperbaiki.
3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
pemeliharaan.
4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan
oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
3. Biaya Pekerjaan
a. Biaya jasa pihak ketiga (konsultan pengawas) dalam melakukan tugas
pengawasannya sesuai dengan hasil klarifikasi dan negosiasi penawaran
biaya.
b. Sumber biaya pelaksanaan pekerjaan pengawasan adalah dibebankan
pada Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024, sebesar
Rp. 190.470.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh
Puluh Ribu Rupiah ).
V. KELUARAN DARI PEKERJAAN PENGAWASAN
Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan oleh
konsultan pengawas adalah :
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan yang akan
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang menyangkut kuantitas,
kualitas dan biaya serta ketepatan atas waktu pelaksanaan pekerjaan
sehingga terwujud akhir Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sesuai
dengan dokumen pelaksanaan yang telah diterima oleh Pejabat Pembuat
Komitmen ( PPK ) serta membantu di dalam penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan dilapangan dan penyelesaian seluruh
kelengkapan administrasi dimaksud.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan terdiri dari :
a. Asbuild Drawing dibuat sebanyak 8 Jilidan;
b. Back Up Data dibuat sebanyak 8 Jilidan;
c. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Laporan Mingguan dan Laporan
Bulanan) sebanyak 8 Jilidan;
d. Dokumentasi Visual dibuat sebanyak 8 Jilidan
3. Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang
berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab konsutan pengawas.
VI. KRITERIA PEKERJAAN PENGAWASAN
Dalam pekerjaan pengawasan seperti ini yang dimaksud pada pengarahan
penugasan ini, Konsultan pengawas harus memperhatikan persyaratan sebagai
berikut :
a. Persyaratan umum pekerjaan Setiap Bagian dari pekejaan pengawasan
harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang
telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ende sebagai pengguna anggaran.
b. Persyaratan obyektif. Pelaksanaan pekerjaan berupa pengaturan dan
pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan fungsional Pekerjaan pengawasan adalah pengawasan
terhadap pelaksanaan baik yang menyangkut waktu, mutu, dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
konsultan pengawas.
d. Persyaratan prosedur. Penyelesaian administrative sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku yang terlampir sebagai bagian dari Perjajian Kerja
(Kontrak Kerja). Selain criteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan
yang berlaku.
VII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
a. Umum
Sesuai dengan tugas Pengelola Proyek, setiap bagian pekerjaan
pengawasan yang diselenggarakan oleh konsultan pengawas untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud guna pemecahan persoalan yang
timbul, konsultan pengawas secara profesional memberikan arahan,
bimbingan sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Pengelola
Kegiatan.
b. Uraian Tugas Konsultan Pengawas, Konsultan pengawas secara profesional
memberi advis teknik dan arahan setiap bagian pelaksanaan pekerjaan yang
dihadapi di lapangan serta harus merinci sendiri kegiatannya yang secara
garis besar sebagai berikut :
i. Persiapan
▪ Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
▪ Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan
untuk disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan
oleh pemborong (Time Schedule/Bart Cart dan Curva S serta Net
Work Planing).
ii. Pekerjaan Teknis
▪ Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
keduakalinya.
▪ Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lain.
▪ Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
cepat dan tepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang
tercantum dalam dokumen kontrak dipenuhi.
▪ Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau kepada pengelola
kegiatan untuk disarankan kepada Kepala Dinas Pekerjaaan Umum
dan Penataan Ruang Kab. Ende selaku Pengguna Jasa.
▪ Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari
kontrak dapat langsung disampaikan kepada pemborong dengan
pemberitahuan kepada pengelola kegiatan.
▪ Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan tersebut.
iii. Konsultasi
▪ Melakukan konsultasi dengan pengelola kegiatan dan Pengguna
Jasa untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan.
▪ Mengadakan rapat berkala sedikitnya 2 kali dalam sebulan dengan
Pengelola kegiatan dan Pengguna Jasa berkenaan dengan
Konsultan perencana dan pelaksana/pemborong dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan serta sudah diterima paling lambat 1 minggu
kemudian.
iv. Laporan
▪ Memberikan Laporan, dan masukan kepada Pengguna Jasa melalui
Pengelola kegiatan mengenai volume presentasi dan nilai bobot
bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
membandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen
proyek.
▪ Melaporkan Kemajuan Pekerjaan yang telah dan sedang
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui,
sebagai bahan evaluasi tentang waktu pelaksanaan
v. Dokumen
▪ Memeriksa gambar-gambar, terutama yang mengakibatkan tambah
atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan dan gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (shop drawing)
▪ Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
▪ Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
▪ Mempersiapkan Formulir, Mingguan dan Bulanan, Berita Acara
Kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen
pembangunan.
vi. Informasi
▪ Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh proyek dalam pengarahan penugasan ini.
▪ Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
proyek maupun yang dicari sendiri, kesalahan pengawasan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggungjawab konsultan
pengawas.
▪ Informasi pengawasan pada umumnya terdiri dari atas :
1. Dokumen pelaksanaan dari pekerjaan, yaitu :
▪ Gambar -gambar pelaksanaan
▪ Rencana kerja dan syarat-syarat
▪ Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
▪ Penawaran Pemborong.
2. Bart Cart dan Kurva S serta Net Work Planning dari pekerjaan
yang di buat oleh pemborong (setelah disetujui).
3. Pengarahan Penugasan Pekerjaan Pengawasan.
4. Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan pendirian bangunan.
5. Informasi lainnya.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan diperkirakan selama 150
( Seratus Lima Puluh ) Hari Kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.
IX. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
Pengawas untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut:
- Ketua Tim (Team Leader)
Tugas ketua Tim adalah memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota
tim dan pelaksanaan kegiatan Pengawasan sampai dengan pekerjaan
tersebut selesai dengan baik sesuai dengan jadwal, keluaran, laporan dan
rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. Dipersyaratkan seorang
Sarjana Strata 1 (satu) / Strata 2 (dua) Jurusan Sipil / Teknik Lingkungan /
Teknik Penyehatan / Teknik Kimia lulusan perguruan tinggi negeri atau
swasta yang disamakan ber SKA resmi dengan Kode SKA 504 Ahli Teknik
Air Minum, sekurang-kurangnya pernah menangani Jaringan Perpipaan
berpengalaman dalam bidang pengawasan dan pernah menjadi Ketua Tim
dalam pekerjaan pengawasan. Lama pengalaman yang dimiliki sekurang
kurangnya 3 (Tiga) tahun, di atas minimal tidak dinilai lebih.
X. KEBUTUHAN ASISTEN TENAGA AHLI
a. Inspector (4 Orang) Inspector adalah salah satu bagian tugas dalam tim
pengawasan yang di bentuk oleh Konsultan sesuai dengan persyaratan yang
tercantum di dalam Kerangka Acuan Tugas.Inspector ini merupakan
perangkat Konsultan di lokasi proyek yang bertanggung jawab kepada Tim
Leader/Koordinator Pengawas dimana ditugaskan untuk melaksanakan tugas-
tugas pembantuan pengawas. Tugas dan kewajiban Inspector adalah sebagai
berikut :
▪ Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur
dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak serta melakukan
pengujian terhadap kuantitas material, dan peralatan yang ditempatkan
dilapangan.
▪ Bertanggung jawab penuh Terhadap Tim Leader/Koordinator Pengawas
untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.
▪ Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas pekerjaan dan
volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
▪ Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar
rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan
kontraktor
▪ Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar
sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis.
▪ Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan dilapangan
dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta membahayakan.
▪ Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan
spesifikasi teknis.
b. Juru Gambar (Draftman)
Sarjana Muda/Diploma-III Jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman kerja
sedikitnya 3 (tiga) tahun atau Tamatan SMK Jurusan Gambar dengan
pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun berpengalaman dalam
penggambaran perencanaan Bangunan SPAM dan Jaringan Perpipaan Air
Bersih serta mahir menggunakan software ACAD atau sejenisnya.
XI. KEBUTUHAN TENAGA PENDUKUNG
- Administrasi
Sarjana atau Diploma – III Ilmu Administrasi dengan pengalaman kerja di
bidang admnistrasi minimal 3 (tiga) tahun, Personil yang direkomendasikan
untuk menempati kedudukan ini harus memiliki kemampuan di bidang surat
menyurat dan administrasi keuangan.
Ende, 19 April 2024