Jasa Konsultansi Pengawasan Dak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2048135
Date: 19 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Ende
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,470,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 190,470,000
Winner (Pemenang): CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang
NPWP: 015370596821000
RUP Code: 50004333
Work Location: Dinas PUPR - Ende (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015370596821000Rp 181,762,50087.8891.51-
0025363722922000---1. Peserta tidak menyampaikan NIB, Sertifikat standar, SBU. 2. Setelah diberikan tambahan waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen, peserta menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan permintaan pada Pesan Dokumen Kualifikasi Tambahan.
0947520797926000-72.58-Tidak memenuhi ambang batas pada poin Kualifikasi Tenaga Ahli
0723743951922000---1. Peserta tidak menyampaikan NIB, Sertifikat standar, SBU, tangkapan layar KSWP. 2. Setelah diberikan tambahan waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen, peserta menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan permintaan pada Pesan Dokumen Kualifikasi Tambahan.
0825181944922000---Peserta tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi dan tidak dapat membuktikan keaslian dokumen kualifikasi yang disampaikan
0016008849922000-76.26-Tidak memenuhi ambang batas pada poin Kualifikasi Tenaga Ahli
0744846981922000----
0942833021922000----
0019982032922000----
0020769527923000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
             JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN  DAK SUB                      
              KEGIATAN PENINGKATAN  SPAM JARINGAN                       
                                                                        
                       PERPIPAAN TA. 2024                               
                                                                        
  I. Latar Belakang                                                     
                                                                        
            Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan DAK Sub Kegiatan       
     Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di TA.
                                                                        
     2024, dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan sarana infrastruktur melalui
     pengadaan barang/jasa konsultansi Pengawasan yang menitik beratkan pada
                                                                        
     Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Perdesaan Dinas Pekerjaan
     Umum dan Penataan Ruang Kab. Ende. Selain itu, pada tahapan pelaksanaan
                                                                        
     Pengawasan Pembangunan Konstruksi, Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
     Penataan Ruang Kab. Ende memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga
                                                                        
     untuk melakukan jasa Pengawasan, sehingga tercipta kualitas bangunan dan
     sistem jaringan perpipaan yang di harapkan.                        
            Konsultan Pengawas akan melakukan Pengawasan terhadap pekerjaan
                                                                        
     yang akan dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi yang menyangkut aspek mutu,
     waktu dan volume. Disamping itu konsultan juga berfungsi sebagai   
                                                                        
     mitra/pendamping dalam pelaksanaan konstruksi dari aspek teknis sehingga
     sasaran pelaksanaan Pengawasan dapat dicapai. Secara kontraktual konsultan
                                                                        
     pengawas bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen di dalam
     kegiatan operasionalnya. Konsultan pengawas akan menentukan arah   
                                                                        
     pelaksanaan Pengawasan yang berkaitan dengan Pelaksanaan kegiatan. 
         Pengawasan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Sistem Penyediaan Air
                                                                        
     Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan Tahun 2024 yang
     bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, pada Dinas Pekerjaan
                                                                        
     Umum dan Penataan Ruang Kab. Ende di Jl. Banteng Ende, diharapkan sesuai
     kebutuhan agar tepat sasaran, waktu dan mutu. Untuk menjawab tantangan
     tersebut diperlukan tenaga profesional dan ahli dibidangnya masing – masing.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 II. Maksud dan Tujuan                                                  
      a. Maksud                                                         
                                                                        
         Pengarahan penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
         pengawas yang memuat masukan, asas, kriteria dan proses yang   
         harus dipenuhi atau diperhatikan dan di interprestasi dalam melaksanakan
                                                                        
         tugas.                                                         
         Dengan Penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat       
                                                                        
         melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan  
         keluaran yang menandai sesuai KAK ini.                         
                                                                        
      b. Tujuan                                                         
         Tercapainya kelancaran pelaksanaan proyek dari Tahap awal sampai tahap
                                                                        
         akhir yang mewujudkan ketersediaan Sistem Penyediaan Air Minum 
         (SPAM) sehingga tercapai efektifitas layanan dalam Sistem Penyediaan Air
         Minum (SPAM)..                                                 
                                                                        
                                                                        
 III. SASARAN                                                           
                                                                        
     Tersusunnya Dokumen Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Sistem Penyediaan
     Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan .                              
                                                                        
                                                                        
 IV. RUANG LINGKUP PROYEK & PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS                
                                                                        
     1. Lingkup Proyek                                                  
        Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
                                                                        
        Jaringan Perpipaan dengan rincian sebagai berikut :             
        a.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kolikapa Kecamatan 
                                                                        
          Maukaro                                                       
        b.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Mukureku Kecamatan 
          Lepembusu Kelisoke                                            
                                                                        
        c.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Mundinggasa Kecamatan
          Maukaro                                                       
                                                                        
        d.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Ndenggarongge Kecamatan
          Lepembusu Kelisoke                                            
                                                                        
        e.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Tanalangi Kecamatan
          Lepembusu Kelisoke                                            
                                                                        
        f.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Turunalu Kecamatan 
          Detusoko                                                      
                                                                        
        g.) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Wiwipemo Kecamatan 
          Wolojita                                                      
        h.) Peningkatan SPAM Jarigan Perpipaan Desa Wolomage Kecamatan  
                                                                        
          Detusoko                                                      
     2. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
        Lingkup tugas bagi Konsultan Pengawas adalah melakukan pekerjaan
        pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan Peningkatan
                                                                        
        Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan , dengan uraian
        kegiatan meliputi :                                             
                                                                        
        a. Tahap persiapan, meliputi :                                  
          1. Memroses sperizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
            diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                    
                                                                        
          2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
            Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
                                                                        
            Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);                    
          3. Menyusun Program Mutu Pengawasan;                          
                                                                        
          4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan  
            pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                        
        b. Tahap pelaksanaan, meliputi:                                 
          1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
                                                                        
             penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
             pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
                                                                        
             berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
             informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
             program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);              
                                                                        
          2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
             program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
                                                                        
             waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
             konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
                                                                        
             administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
          3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
                                                                        
             manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
             tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
                                                                        
          4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
             pelaksanaan konstruksi fisik;                              
                                                                        
          5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:           
            i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
              yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
                                                                        
            ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
              serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
                                                                        
           iii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-   
              perubahan pelaksanaan pekerjaan;                          
           iv. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                        
              kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
            v. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                                                                        
              persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;       
           vi. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                                                                        
              laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
              dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
                                                                        
              mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
              penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                     
           vii. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan 
                                                                        
              pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan   
              konstruksi;                                               
                                                                        
           viii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
              diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;       
                                                                        
           ix. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di 
              lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I;       
                                                                        
        c. Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan                          
          1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi     
                                                                        
             terhadap usulan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand
             Over) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.                     
          2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima
                                                                        
             pekerjaan PHO dan FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan dan
             kerusakan pekerjaan (checklist) yang harus diperbaiki.     
                                                                        
          3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
             pemeliharaan.                                              
                                                                        
          4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai
             pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan
                                                                        
             oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
                                                                        
                                                                        
     3. Biaya Pekerjaan                                                 
        a. Biaya jasa pihak ketiga (konsultan pengawas) dalam melakukan tugas
                                                                        
          pengawasannya sesuai dengan hasil klarifikasi dan negosiasi penawaran
          biaya.                                                        
        b. Sumber biaya pelaksanaan pekerjaan pengawasan adalah dibebankan
                                                                        
          pada Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum
          dan Penataan Ruang Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024, sebesar
                                                                        
          Rp. 190.470.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh
          Puluh Ribu Rupiah ).                                          
    V. KELUARAN DARI PEKERJAAN PENGAWASAN                               
     Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan oleh
                                                                        
     konsultan pengawas adalah :                                        
     1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan
                                                                        
        Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan yang akan 
        dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang menyangkut kuantitas,
        kualitas dan biaya serta ketepatan atas waktu pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
        sehingga terwujud akhir Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sesuai
        dengan dokumen pelaksanaan yang telah diterima oleh Pejabat Pembuat
                                                                        
        Komitmen ( PPK ) serta membantu di dalam penyelesaian administrasi yang
        berhubungan dengan pekerjaan dilapangan dan penyelesaian seluruh
                                                                        
        kelengkapan administrasi dimaksud.                              
     2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan terdiri dari :
                                                                        
        a. Asbuild Drawing dibuat sebanyak 8 Jilidan;                   
        b. Back Up Data dibuat sebanyak 8 Jilidan;                      
                                                                        
        c. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Laporan Mingguan dan Laporan
          Bulanan) sebanyak 8 Jilidan;                                  
        d. Dokumentasi Visual dibuat sebanyak 8 Jilidan                 
                                                                        
     3. Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
        dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang     
                                                                        
        berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung
        jawab konsutan pengawas.                                        
                                                                        
                                                                        
VI.  KRITERIA PEKERJAAN PENGAWASAN                                      
                                                                        
     Dalam pekerjaan pengawasan seperti ini yang dimaksud pada pengarahan
     penugasan ini, Konsultan pengawas harus memperhatikan persyaratan sebagai
                                                                        
     berikut :                                                          
     a. Persyaratan umum pekerjaan Setiap Bagian dari pekejaan pengawasan
        harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang
                                                                        
        telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kepala Dinas Pekerjaan
        Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ende sebagai pengguna anggaran.
                                                                        
     b. Persyaratan obyektif. Pelaksanaan pekerjaan berupa pengaturan dan
        pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang 
                                                                        
        menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
     c. Persyaratan fungsional Pekerjaan pengawasan adalah pengawasan   
                                                                        
        terhadap pelaksanaan baik yang menyangkut waktu, mutu, dan biaya
        pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
                                                                        
        konsultan pengawas.                                             
     d. Persyaratan prosedur. Penyelesaian administrative sehubungan dengan
                                                                        
        pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
        peraturan yang berlaku yang terlampir sebagai bagian dari Perjajian Kerja
                                                                        
        (Kontrak Kerja). Selain criteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan
        berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan
        yang berlaku.                                                   
                                                                        
                                                                        
 VII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                       
                                                                        
     a. Umum                                                            
        Sesuai dengan tugas Pengelola Proyek, setiap bagian pekerjaan   
                                                                        
        pengawasan yang diselenggarakan oleh konsultan pengawas untuk   
        menghasilkan keluaran yang dimaksud guna pemecahan persoalan yang
                                                                        
        timbul, konsultan pengawas secara profesional memberikan arahan,
        bimbingan sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Pengelola  
                                                                        
        Kegiatan.                                                       
                                                                        
     b. Uraian Tugas Konsultan Pengawas, Konsultan pengawas secara profesional
                                                                        
        memberi advis teknik dan arahan setiap bagian pelaksanaan pekerjaan yang
        dihadapi di lapangan serta harus merinci sendiri kegiatannya yang secara
                                                                        
        garis besar sebagai berikut :                                   
        i. Persiapan                                                    
                                                                        
            ▪ Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
              pengawasan.                                               
                                                                        
            ▪ Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan
              untuk disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan
                                                                        
              oleh pemborong (Time Schedule/Bart Cart dan Curva S serta Net
              Work Planing).                                            
      ii.   Pekerjaan Teknis                                            
                                                                        
            ▪ Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan,        
              koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
                                                                        
              pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
              secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
                                                                        
              keduakalinya.                                             
           ▪  Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
                                                                        
              atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama 
              pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lain.
           ▪  Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
                                                                        
              cepat dan tepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang
              tercantum dalam dokumen kontrak dipenuhi.                 
                                                                        
           ▪  Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau kepada pengelola
              kegiatan untuk disarankan kepada Kepala Dinas Pekerjaaan Umum
                                                                        
              dan Penataan Ruang Kab. Ende selaku Pengguna Jasa.        
           ▪  Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
              dan penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari
                                                                        
              kontrak dapat langsung disampaikan kepada pemborong dengan
              pemberitahuan kepada pengelola kegiatan.                  
                                                                        
           ▪  Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong dalam    
              mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan      
                                                                        
              pembangunan tersebut.                                     
        iii. Konsultasi                                                 
                                                                        
           ▪  Melakukan konsultasi dengan pengelola kegiatan dan Pengguna
              Jasa untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul 
                                                                        
              selama masa pembangunan.                                  
           ▪  Mengadakan rapat berkala sedikitnya 2 kali dalam sebulan dengan
              Pengelola kegiatan dan Pengguna Jasa berkenaan dengan     
                                                                        
              Konsultan perencana dan pelaksana/pemborong dengan tujuan 
              untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
                                                                        
              pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. untuk kemudian
              membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
                                                                        
              bersangkutan serta sudah diterima paling lambat 1 minggu  
              kemudian.                                                 
                                                                        
                                                                        
        iv. Laporan                                                     
                                                                        
           ▪  Memberikan Laporan, dan masukan kepada Pengguna Jasa melalui
              Pengelola kegiatan mengenai volume presentasi dan nilai bobot
              bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan 
                                                                        
              membandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen     
              proyek.                                                   
                                                                        
           ▪  Melaporkan Kemajuan Pekerjaan yang telah dan sedang       
              dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui,
                                                                        
              sebagai bahan evaluasi tentang waktu pelaksanaan          
         v. Dokumen                                                     
                                                                        
           ▪  Memeriksa gambar-gambar, terutama yang mengakibatkan tambah
              atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan dan gambar  
                                                                        
              konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (shop drawing)      
           ▪  Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan    
                                                                        
              penyelesaian pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan  
              pembayaran angsuran.                                      
           ▪  Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
                                                                        
              penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan      
              pembayaran.                                               
                                                                        
           ▪  Mempersiapkan Formulir, Mingguan dan Bulanan, Berita Acara
              Kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
                                                                        
              formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen 
              pembangunan.                                              
                                                                        
        vi. Informasi                                                   
            ▪ Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus mencari
                                                                        
              sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
              diberikan oleh proyek dalam pengarahan penugasan ini.     
            ▪ Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
                                                                        
              digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
              proyek maupun yang dicari sendiri, kesalahan pengawasan sebagai
                                                                        
              akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggungjawab konsultan
              pengawas.                                                 
                                                                        
            ▪ Informasi pengawasan pada umumnya terdiri dari atas :     
              1. Dokumen pelaksanaan dari pekerjaan, yaitu :            
                                                                        
                 ▪ Gambar -gambar pelaksanaan                           
                 ▪ Rencana kerja dan syarat-syarat                      
                                                                        
                 ▪ Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong        
                 ▪ Penawaran Pemborong.                                 
              2. Bart Cart dan Kurva S serta Net Work Planning dari pekerjaan
                                                                        
                 yang di buat oleh pemborong (setelah disetujui).       
              3. Pengarahan Penugasan Pekerjaan Pengawasan.             
                                                                        
              4. Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku untuk
                 pekerjaan pengawasan pendirian bangunan.               
                                                                        
              5. Informasi lainnya.                                     
 VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                         
                                                                        
     Jangka Waktu Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Sistem   
     Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan diperkirakan selama 150
                                                                        
     ( Seratus Lima Puluh ) Hari Kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.
                                                                        
                                                                        
 IX. KEBUTUHAN TENAGA AHLI                                              
     Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas harus
     menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
                                                                        
     Pengawas untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
     tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
                                                                        
     Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal
     sebagai berikut:                                                   
                                                                        
      -  Ketua Tim (Team Leader)                                        
        Tugas ketua Tim adalah memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota
                                                                        
        tim dan pelaksanaan kegiatan Pengawasan sampai dengan pekerjaan 
        tersebut selesai dengan baik sesuai dengan jadwal, keluaran, laporan dan
                                                                        
        rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. Dipersyaratkan seorang
        Sarjana Strata 1 (satu) / Strata 2 (dua) Jurusan Sipil / Teknik Lingkungan /
                                                                        
        Teknik Penyehatan / Teknik Kimia lulusan perguruan tinggi negeri atau
        swasta yang disamakan ber SKA resmi dengan Kode SKA 504 Ahli Teknik
        Air Minum, sekurang-kurangnya pernah menangani Jaringan Perpipaan
                                                                        
        berpengalaman dalam bidang pengawasan dan pernah menjadi Ketua Tim
        dalam pekerjaan pengawasan. Lama pengalaman yang dimiliki sekurang
                                                                        
        kurangnya 3 (Tiga) tahun, di atas minimal tidak dinilai lebih.  
                                                                        
                                                                        
 X.  KEBUTUHAN ASISTEN TENAGA AHLI                                      
     a. Inspector (4 Orang) Inspector adalah salah satu bagian tugas dalam tim
                                                                        
        pengawasan yang di bentuk oleh Konsultan sesuai dengan persyaratan yang
        tercantum di dalam Kerangka Acuan Tugas.Inspector ini merupakan 
                                                                        
        perangkat Konsultan di lokasi proyek yang bertanggung jawab kepada Tim
        Leader/Koordinator Pengawas dimana ditugaskan untuk melaksanakan tugas-
        tugas pembantuan pengawas. Tugas dan kewajiban Inspector adalah sebagai
                                                                        
        berikut :                                                       
        ▪ Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur
                                                                        
          dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak serta melakukan
          pengujian terhadap kuantitas material, dan peralatan yang ditempatkan
                                                                        
          dilapangan.                                                   
        ▪ Bertanggung jawab penuh Terhadap Tim Leader/Koordinator Pengawas
                                                                        
          untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.
        ▪ Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas pekerjaan dan
                                                                        
          volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.           
        ▪ Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar
                                                                        
          rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan
          kontraktor                                                    
                                                                        
        ▪ Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar
          sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis.        
        ▪ Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan dilapangan
                                                                        
          dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta membahayakan.     
        ▪ Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan
                                                                        
          spesifikasi teknis.                                           
      b. Juru Gambar (Draftman)                                         
                                                                        
        Sarjana Muda/Diploma-III Jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman kerja
        sedikitnya 3 (tiga) tahun atau Tamatan SMK Jurusan Gambar dengan
                                                                        
        pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun berpengalaman dalam     
        penggambaran perencanaan Bangunan SPAM dan Jaringan Perpipaan Air
                                                                        
        Bersih serta mahir menggunakan software ACAD atau sejenisnya.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 XI. KEBUTUHAN TENAGA PENDUKUNG                                         
      - Administrasi                                                    
        Sarjana atau Diploma – III Ilmu Administrasi dengan pengalaman kerja di
                                                                        
        bidang admnistrasi minimal 3 (tiga) tahun, Personil yang direkomendasikan
        untuk menempati kedudukan ini harus memiliki kemampuan di bidang surat
                                                                        
        menyurat dan administrasi keuangan.                             
                                                                        
                                                                        
                                              Ende, 19 April 2024
Tenders also won by CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang
Authority
29 December 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan Di Cileuweung Kabupaten KuninganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
25 November 2020Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Pantai Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud Dan Kabupaten Kepulauan SitaroKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
5 December 2024Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 November 2023Supervisi Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai Tondowolio Kabupaten KolakaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
16 July 2024Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bps Sub Das Away, Sub Das Dehi, Sub Das Kanda Kabupaten Jayapura; Papua; Kab. Jayapura; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
3 November 2021Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bangunan Pengendali Sedimen Danau Sentani Sub Das Kuruwata, Netar Dan Yakembeng Kabupaten JayapuraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
17 November 2020Review Desain Air Baku Daerah Layanan Ladongi Kab. Kolaka TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
3 November 2021Kajian Penetapan Sempadan Danau SentaniKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2020Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Jiat Di Kab. Minahasa;kab. Minahasa;sulawesi Utara;1 Dokumen;1 Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2020Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Air Baku Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Dan Kabupaten Kepulauan Sitaro;tersebar;sulawesi Utara;1 Dokumen;1 Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000