Sewa Kantor Inspektur Tambang Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya Dan Gorontalo

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003891000
Status: Itemized
Date: 13 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Ditjen Mineral Dan Batubara
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 924,674,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 924,674,000
RUP Code: 53742297
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)|Nabire - Nabire (Kab.)|Sorong - Sorong (Kota)|Gorontalo - Gorontalo (Kota)|Jayapura - Jayapura (Kota)
Participants: 2
Applicants
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0-
CV Fazri Mandiri
04*1**7****22**0-
Attachment
KERANGKA       ACUAN     KEGIATAN                            
                     (TERM   OF  REFERENCE)                                  
                                                                             
                              T.A. 2025                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
SEWA    KANTOR      INSPEKTUR      TAMBANG      PROVINSI     PAPUA,          
PAPUA     SELATAN,     PAPUA    TENGAH,     PAPUA    BARAT     DAYA          
                                                                             
                        DAN   GORONTALO                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       DIREKTORAT     JENDERAL    MINERAL    DAN   BATUBARA                  
                                                                             
       KEMETERIAN     ENERGI   DAN  SUMBER    DAYA   MINERAL                 
                                 2024                                        
                KERANGKA  ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)                   
                                                                               
                                   T.A. 2025                                   
                                                                               
                                                                               
  Kementerian Negara/Lembaga :  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral     
  Unit Eselon I              :  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara       
                                                                               
  Program                    :  Program Dukungan Manajemen                     
                                                                               
  Sasaran Program            :  Layanan Sektor Minerba yang Optimal;           
  Indikator Kinerja Program  :  Indeks kepuasan Layanan Sektor ESDM            
                                                                               
  Sasaran Kegiatan           :  Layanan Sub Sektor Minerba yang Optimal        
  Indikator Kinerja Kegiatan :  Indeks kepuasan Layanan Sektor ESDM            
                                                                               
  Klasifikasi Rincian Output :  Layanan Dukungan Manajemen Internal            
                                                                               
  Indikator KRO              :  Jumlah Layanan Perkantoran                     
  Rincian Output             :  Layanan Perkantoran                            
                                                                               
  Indikator RO               :  Jumlah Layanan Perkantoran                     
  Volume RO                  :  1 (satu)                                       
                                                                               
  Satuan RO                  :  layanan                                        
    A. Latar Belakang                                                          
                                                                               
       1. Dasar Hukum                                                          
          a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
          b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara   
          c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
            Sipil                                                              
                                                                               
          d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
            2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
            Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                                   
          e. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber
            Daya Mineral                                                       
          f. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang
            Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
          g. Keputusan Menteri Energi  dan   Sumber   Daya   Mineral Nomor     
            235.K/KP.05/MEM.S/2024 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna    
            Anggaran/Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
            Daya Mineral                                                       
          h. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1932 K/70/MEM/2018
            tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku
            Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa
            Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
                                                                               
            Untuk Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Satuan
            Kerja di Lingkungan Energi dan Sumber Daya Mineral                 
          i. Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 216.K/MB.01/DJB/2022
            tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Inspektur Tambang dan Evaluasi
            Pemberian Persetujuan/Rekomendasi Aspek Teknik dan Lingkungan Pada Perizinan
            Berusaha di Bidang Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral
            Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan                             
          j. Keputusan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Direktorat Jenderal Mineral dan
            Batubara Kementerian Energi  dan  Sumber   Daya  Mineral  Nomor    
            241.K/RT.03/DJB.S/2024 tentang Spesifikasi Gedung Kantor Pegawai Direktorat
            Jenderal Mineral dan Batubara Penempatan Provinsi                  
                                                                               
       2. Gambaran Umum                                                        
          Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi pegawai Ditjen Minerba penempatan
          Provinsi termasuk Inspektur Tambang, diperlukan sarana dan prasarana berupa kantor
          yang representatif. Mengingat saat ini belum terdapat barang milik negara berupa kantor
                                                                               
          untuk menunjang pelaksanaan tugas pegawai dimaksud, maka pengadaan kantor
          direncanakan menggunakan mekanisme sewa yang mengacu pada Keputusan Kuasa
          Pengguna Barang Nomor 241.K/RT.03/DJB.S/2024 tentang Spesifikasi Kantor Pegawai
          Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Penempatan Provinsi. Dengan tersediaanya
          kantor tersebut, maka diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan
          pertambangan mineral dan batubara di masing-masing wilayah provinsi terkait.
    B. Penerima Manfaat                                                        
       Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan
       Batubara penempatan provinsi.                                           
                                                                               
    C. Strategi Pencapaian Keluaran                                            
       Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode pengadaan tender sesuai
       ketentuan yang berlaku.                                                 
                                                                               
                                                                               
    D. Kurun waktu dan Pencapaian Sasaran                                      
       Kurun waktu untuk sewa kantor selama 12 bulan terhitung tanggal 1 Januari 2025 sampai
       dengan 31 Desember 2025. Sasaran Pengadaan Sewa Kantor Inspektur Tambang
       Penempatan Provinsi adalah untuk mendapatkan gedung kantor yang representative serta
       ketersediaan bidang ruang, peralatan dan/atau fasilitas pendukungnya.   
                                                                               
    E. Biaya Yang Diperlukan                                                   
       Pekiraan biaya untuk pengadaan kantor melalui tender dengan mekanisme sewa sebesar
       Rp 924.674.000,- (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat
       ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana RAB terlampir.