Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - |
CV Fazri Mandiri | 04*1**7****22**0 | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
T.A. 2025
SEWA KANTOR INSPEKTUR TAMBANG PROVINSI PAPUA,
PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA BARAT DAYA
DAN GORONTALO
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
KEMETERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2024
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
T.A. 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Layanan Sektor Minerba yang Optimal;
Indikator Kinerja Program : Indeks kepuasan Layanan Sektor ESDM
Sasaran Kegiatan : Layanan Sub Sektor Minerba yang Optimal
Indikator Kinerja Kegiatan : Indeks kepuasan Layanan Sektor ESDM
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Dukungan Manajemen Internal
Indikator KRO : Jumlah Layanan Perkantoran
Rincian Output : Layanan Perkantoran
Indikator RO : Jumlah Layanan Perkantoran
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : layanan
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
e. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
f. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
g. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
235.K/KP.05/MEM.S/2024 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
h. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1932 K/70/MEM/2018
tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Untuk Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Satuan
Kerja di Lingkungan Energi dan Sumber Daya Mineral
i. Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 216.K/MB.01/DJB/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Inspektur Tambang dan Evaluasi
Pemberian Persetujuan/Rekomendasi Aspek Teknik dan Lingkungan Pada Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral
Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan
j. Keputusan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
241.K/RT.03/DJB.S/2024 tentang Spesifikasi Gedung Kantor Pegawai Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara Penempatan Provinsi
2. Gambaran Umum
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi pegawai Ditjen Minerba penempatan
Provinsi termasuk Inspektur Tambang, diperlukan sarana dan prasarana berupa kantor
yang representatif. Mengingat saat ini belum terdapat barang milik negara berupa kantor
untuk menunjang pelaksanaan tugas pegawai dimaksud, maka pengadaan kantor
direncanakan menggunakan mekanisme sewa yang mengacu pada Keputusan Kuasa
Pengguna Barang Nomor 241.K/RT.03/DJB.S/2024 tentang Spesifikasi Kantor Pegawai
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Penempatan Provinsi. Dengan tersediaanya
kantor tersebut, maka diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan
pertambangan mineral dan batubara di masing-masing wilayah provinsi terkait.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara penempatan provinsi.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode pengadaan tender sesuai
ketentuan yang berlaku.
D. Kurun waktu dan Pencapaian Sasaran
Kurun waktu untuk sewa kantor selama 12 bulan terhitung tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025. Sasaran Pengadaan Sewa Kantor Inspektur Tambang
Penempatan Provinsi adalah untuk mendapatkan gedung kantor yang representative serta
ketersediaan bidang ruang, peralatan dan/atau fasilitas pendukungnya.
E. Biaya Yang Diperlukan
Pekiraan biaya untuk pengadaan kantor melalui tender dengan mekanisme sewa sebesar
Rp 924.674.000,- (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat
ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana RAB terlampir.