| Reason | |||
|---|---|---|---|
Rotto Tra Nusa | 05*6**4****12**0 | Rp 2,750,000,000 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis penyedia sebagaimana tercantum dalam MDP LDK Huruf C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Poin 1.d Hal 39 dan Tidak Memenuhi Persyaratan Spesifikasi Teknis sebagaimana tercantum dalam KAK Hal 5 |
CV Waskita Abadi | 09*6**9****15**0 | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | |
| 0946821964432000 | - | - | |
PT Agung Solusi Trans | 00*3**0****21**0 | - | - |
PT Delapan Belas Nusantara | 02*4**2****15**0 | - | - |
CV Mandiri Jaya | 0022821029952200 | - | - |
PT Peppas Karya Bersama | 02*5**6****17**0 | - | - |
CV Lenteq Jaya | 04*7**2****15**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
PENGADAAN SEWA MOBIL FUNGSIONAL IT OPERASIONAL KANTOR INSPEKTUR
TAMBANG DI PROVINSI TAHUN 2025
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2025
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
TA. 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Program : Dukungan Manajemen
Kegiatan : Pengelolaan Manajemen Kesekretariatan
Bidang Mineral dan Batubara
Sasaran Kegiatan : Terwujudnya Dukungan Manajemen dan Teknis
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Indikator Keluaran : Terlaksananya layanan dukungan manajemen
Eselon I
Keluaran (Output) : Sewa kendaraan inspektur tambang
Indikator Keluaran (Output) : Tersedianya kendaraan untuk Pegawai
Ditjen Minerba (Inspektur Tambang)
Hasil : Sewa kendaraan inspektur tambang
Satuan ukur dan jenis keluaran : unit mobil
Volume (Output) : 35 unit mobil
I. Latar Belakang
I.I Dasar Hukum
a. Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2020
tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
I.2 Gambaran Umum Singkat
Sehubungan dengan aktifitas para Inspektur Tambang di provinsi dan
menunjang kegiatan mobilitas operasional dan lokasi pertambangan, maka
dirasa perlu untuk sewa kendaraan operasioal Inspektur Tambang berupa
mobil sehingga dapat memaksimalkan kegiatan operasional dalam melakukan
pengawasan pertambangan di seluruh provinsi.
I.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan ini adalah terfasilitasi kegiatan operasional di kantor
Inspektur Tambang seluruh provinsi di Indonesia serta mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi tim kerja di provinsi tersebut.
II. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup penyedia untuk pekerjaan Jasa Sewa Kendaraan
Operasional Roda Empat di seluruh Kantor Inspektur Tambang Provinsi
adalah:
a. Penyediaan Sewa Kendaraan :
1) Menyediakan 35 (tiga puluh lima) unit sewa kendaraan untuk Kantor
Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi dengan rincian sebagai berikut:
No. PROVINSI JUMLAH
(unit)
1 Aceh 1
2 DI Yogyakarta 1
3 Gorontalo 1
4 Jambi 1
5 Bengkulu 1
6 Jawa Tengah 1
7 Jawa Timur 1
8 Kalimantan Barat 1
9 Kalimantan Selatan 1
10 Kalimantan Tengah 1
11 Kalimantan Timur 1
12 Kalimantan Utara 1
13 Kepulauan Bangka
1
Belitung
14 Kepulauan Riau 1
15 Lampung 1
16 Maluku 1
17 Maluku Utara 1
18 Nusa Tenggara Barat 1
19 Nusa Tenggara Timur 1
20 Papua 1
21 Riau 1
22 Sulawesi Barat 1
23 Sulawesi Selatan 1
24 Sulawesi Tengah 1
25 Sulawesi Tenggara 1
26 Sumatera Barat 1
27 Sumatera Selatan 1
28 Sumatera Utara 1
29 Jawa Barat 1
30 Sulawesi Utara 1
31 Papua Barat 1
32 Papua Barat Daya 1
33 Papua Selatan 1
34 Papua Tengah 1
35 Papua Pegunungan 1
TOTAL 35
b. Syarat Teknis penyedia jasa, yang meliputi :
1) Kesanggupan menyediakan Unit kendaraan tersedia paling lambat 15
(lima belas) hari kalender setelah tanda tangan kontrak;
2) Kesanggupan Menyediakan unit pengganti setara sementara saat unit
yang dipesan belum diterima ataupun sedang servis inap;
3) Kesanggupan untuk Pengiriman unit sampai ke lokasi yang ditunjuk;
4) Memiliki pengalaman sewa kendaraan di Indonesia;
5) Menyampaikan bukti kepemilikan unit milik sendiri atau surat perjanjian
sewa atau surat dukungan kesanggupan menyediakan kendaraan dan
pada saat undangan klarifikasi menyampakan salinan BPKB atau STNK,
;
6) Kesanggupan perawatan dan pemeriksaan reguler minimal berdasarkan
buku pedoman yang dikeluarkan produsen kendaraan;
7) Kesanggupan Pemeliharaan atau perawatan kendaraan dilakukan oleh
bengkel resmi yang sudah ditunjuk penyedia;
8) Kesanggupan menanggung Biaya perpanjangan STNK selama masa
sewa;
9) Kesanggupan Menyediakan PIC penghubung minimal satu nomor call
yang standby 24 jam;
10) Harga penawaran sudah termasuk biaya keseluruhan syarat diatas.
I. Syarat Kualifikasi Penyedia Jasa
a. Perusahaan harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha di
bidang sewa kendaraan dengan kode KBLI 77100.
b. Memiliki NPWP dan status valid pajak.
c. Memiliki pengalaman sewa kendaraan dalam 1 tahun terakhir.
II. Lokasi Pekerjaan
Kantor Perwakilan Inspektur Tambang di 35 Provinsi seluruh Indonesia di
ibukota provinsi. (Alamat kantor disampaikan pada saat persiapan kontrak)
Kebutuhan dan Spesifikasi Sewa Kendaraan
a. Unit mobil yang ditawarkan dalam kondisi baik dan minimal harus memenuhi
spesifikasi teknis sebagai berikut :
• Jenis Mobil Mitsubishi Pajero atau Toyota Fortuner
• Sistem penggerak 4 x 4 atau 4 WD
• Kapasitas mesin 2.500 cc
• Minimal tahun keluaran 2022
• Warna hitam/silver/abu abu
III. Keluaran
a) 35 unit kendaraan roda empat dikirim ke 35 provinsi diatas.
b) Berita acara serah terima unit di kantor provinsi masing masing.
c) Dokumentasi kendaraan dan lokasi pemeliharaan yang ditunjuk.
d) Laporan dan evaluasi kegiatan sewa kendaraan operasional.
IV. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 5 (lima) bulan, sejak
penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) mulai Agustus s.d. Desember
2025.
V. Pagu Anggaran
Harga Perkiraan untuk pekerjaan ini adalah Rp 2.750.250.000,- (dua milyar
tujuh ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara
ttd