Sewa Mobil Fungsional It Operasional Kantor Inspektur Tambang Di Provinsi Tahun 2025

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044264000
Status: Tender Ulang
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Ditjen Mineral Dan Batubara
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,085,040,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,750,250,000
RUP Code: 59152034
Work Location: 34 Provinsi - Lainnya
Participants: 9
Applicants
Reason
Rotto Tra Nusa
05*6**4****12**0Rp 2,750,000,000Tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis penyedia sebagaimana tercantum dalam MDP LDK Huruf C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Poin 1.d Hal 39 dan Tidak Memenuhi Persyaratan Spesifikasi Teknis sebagaimana tercantum dalam KAK Hal 5
CV Waskita Abadi
09*6**9****15**0--
0013009923093000--
0946821964432000--
PT Agung Solusi Trans
00*3**0****21**0--
PT Delapan Belas Nusantara
02*4**2****15**0--
CV Mandiri Jaya
0022821029952200--
PT Peppas Karya Bersama
02*5**6****17**0--
CV Lenteq Jaya
04*7**2****15**0--
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                             
                                                                             
                           (TERM OF REFERENCE)                               
                                                                             
    PENGADAAN  SEWA  MOBIL FUNGSIONAL IT OPERASIONAL KANTOR INSPEKTUR        
                      TAMBANG  DI PROVINSI TAHUN 2025                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 DIREKTORAT JENDERAL  MINERAL DAN BATUBARA                   
                                                                             
               KEMENTERIAN  ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL                   
                                   2025                                      
                KERANGKA  ACUAN  KERJA/ TERM OF REFERENCE                    
                DIREKTORAT JENDERAL  MINERAL DAN BATUBARA                    
                                                                             
                                    TA. 2025                                 
                                                                             
                                                                             
      Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
                                                                             
      Unit Eselon I            : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara    
      Program                 :  Dukungan Manajemen                          
                                                                             
      Kegiatan                 : Pengelolaan Manajemen Kesekretariatan       
                                 Bidang Mineral dan Batubara                 
                                                                             
      Sasaran Kegiatan         : Terwujudnya Dukungan Manajemen dan Teknis   
                                 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara    
                                                                             
      Indikator Keluaran       : Terlaksananya layanan dukungan manajemen    
                                                                             
                                 Eselon I                                    
      Keluaran (Output)        : Sewa kendaraan inspektur tambang            
                                                                             
      Indikator Keluaran (Output) : Tersedianya kendaraan untuk Pegawai      
                                                                             
                                 Ditjen Minerba (Inspektur Tambang)          
      Hasil                    : Sewa kendaraan inspektur tambang            
                                                                             
      Satuan ukur dan jenis keluaran : unit mobil                            
                                                                             
      Volume (Output)          : 35 unit mobil                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
I.  Latar Belakang                                                           
       I.I Dasar Hukum                                                       
                                                                             
          a. Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;        
                                                                             
          b. Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;   
          c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2020
            tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;           
           d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas  
                                                                             
             Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan        
             Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                             
             2021 Nomor 63);                                                 
                                                                             
                                                                             
       I.2 Gambaran Umum Singkat                                             
                                                                             
          Sehubungan dengan aktifitas para Inspektur Tambang di provinsi dan 
          menunjang kegiatan mobilitas operasional dan lokasi pertambangan, maka
                                                                             
          dirasa perlu untuk sewa kendaraan operasioal Inspektur Tambang berupa
          mobil sehingga dapat memaksimalkan kegiatan operasional dalam melakukan
                                                                             
          pengawasan pertambangan di seluruh provinsi.                       
                                                                             
                                                                             
        I.3 Maksud dan Tujuan                                                
                                                                             
          Maksud dari pengadaan ini adalah terfasilitasi kegiatan operasional di kantor
          Inspektur Tambang seluruh provinsi di Indonesia serta mendukung    
                                                                             
          pelaksanaan tugas dan fungsi tim kerja di provinsi tersebut.       
                                                                             
                                                                             
       II. Ruang Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                             
           Ruang lingkup penyedia untuk pekerjaan Jasa Sewa Kendaraan        
           Operasional Roda Empat di seluruh Kantor Inspektur Tambang Provinsi
                                                                             
           adalah:                                                           
         a. Penyediaan Sewa Kendaraan :                                      
                                                                             
                                                                             
           1) Menyediakan 35 (tiga puluh lima) unit sewa kendaraan untuk Kantor
             Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi dengan rincian sebagai berikut:
                                                                             
                     No.       PROVINSI        JUMLAH                        
                                               (unit)                        
                     1   Aceh                 1                              
                     2   DI Yogyakarta        1                              
                     3   Gorontalo            1                              
                                                                             
                     4   Jambi                1                              
                     5   Bengkulu             1                              
                     6   Jawa Tengah          1                              
                     7   Jawa Timur           1                              
                     8   Kalimantan Barat     1                              
                                                                             
                     9   Kalimantan Selatan   1                              
                     10  Kalimantan Tengah    1                              
                     11  Kalimantan Timur     1                              
                     12  Kalimantan Utara     1                              
                     13  Kepulauan Bangka                                    
                                              1                              
                         Belitung                                            
                     14  Kepulauan Riau       1                              
                     15  Lampung              1                              
                     16  Maluku               1                              
                     17  Maluku Utara         1                              
                     18  Nusa Tenggara Barat  1                              
                     19  Nusa Tenggara Timur  1                              
                     20  Papua                1                              
                                                                             
                     21  Riau                 1                              
                     22  Sulawesi Barat       1                              
                     23  Sulawesi Selatan     1                              
                     24  Sulawesi Tengah      1                              
                     25  Sulawesi Tenggara    1                              
                                                                             
                     26  Sumatera Barat       1                              
                     27  Sumatera Selatan     1                              
                     28  Sumatera Utara       1                              
                     29  Jawa Barat           1                              
                     30  Sulawesi Utara       1                              
                     31  Papua Barat          1                              
                                                                             
                     32  Papua Barat Daya     1                              
                     33  Papua Selatan        1                              
                     34  Papua Tengah         1                              
                     35  Papua Pegunungan     1                              
                         TOTAL                35                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         b. Syarat Teknis penyedia jasa, yang meliputi :                     
                                                                             
           1) Kesanggupan menyediakan Unit kendaraan tersedia paling lambat 15
                                                                             
              (lima belas) hari kalender setelah tanda tangan kontrak;       
           2) Kesanggupan Menyediakan unit pengganti setara sementara saat unit
                                                                             
              yang dipesan belum diterima ataupun sedang servis inap;        
           3) Kesanggupan untuk Pengiriman unit sampai ke lokasi yang ditunjuk;
                                                                             
           4) Memiliki pengalaman sewa kendaraan di Indonesia;               
           5) Menyampaikan bukti kepemilikan unit milik sendiri atau surat perjanjian
                                                                             
              sewa atau surat dukungan kesanggupan menyediakan kendaraan dan 
                                                                             
              pada saat undangan klarifikasi menyampakan salinan BPKB atau STNK,
              ;                                                              
           6) Kesanggupan perawatan dan pemeriksaan reguler minimal berdasarkan
              buku pedoman yang dikeluarkan produsen kendaraan;              
                                                                             
           7) Kesanggupan Pemeliharaan atau perawatan kendaraan dilakukan oleh
              bengkel resmi yang sudah ditunjuk penyedia;                    
                                                                             
           8) Kesanggupan menanggung Biaya perpanjangan STNK selama masa     
                                                                             
              sewa;                                                          
           9) Kesanggupan Menyediakan PIC penghubung minimal satu nomor call 
                                                                             
              yang standby 24 jam;                                           
           10) Harga penawaran sudah termasuk biaya keseluruhan syarat diatas.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     I.   Syarat Kualifikasi Penyedia Jasa                                   
          a. Perusahaan harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha di
                                                                             
             bidang sewa kendaraan dengan kode KBLI 77100.                   
          b. Memiliki NPWP dan status valid pajak.                           
                                                                             
          c. Memiliki pengalaman sewa kendaraan dalam 1 tahun terakhir.      
                                                                             
                                                                             
     II.  Lokasi Pekerjaan                                                   
                                                                             
          Kantor Perwakilan Inspektur Tambang di 35 Provinsi seluruh Indonesia di
          ibukota provinsi. (Alamat kantor disampaikan pada saat persiapan kontrak)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Kebutuhan dan Spesifikasi Sewa Kendaraan                                
          a. Unit mobil yang ditawarkan dalam kondisi baik dan minimal harus memenuhi
            spesifikasi teknis sebagai berikut :                             
                                                                             
       •  Jenis Mobil Mitsubishi Pajero atau Toyota Fortuner                 
       •  Sistem penggerak 4 x 4 atau 4 WD                                   
                                                                             
       •  Kapasitas mesin 2.500 cc                                           
       •  Minimal tahun keluaran 2022                                        
       •  Warna hitam/silver/abu abu                                         
                                                                             
                                                                             
     III. Keluaran                                                           
                                                                             
            a) 35 unit kendaraan roda empat dikirim ke 35 provinsi diatas.   
            b) Berita acara serah terima unit di kantor provinsi masing masing.
                                                                             
            c) Dokumentasi kendaraan dan lokasi pemeliharaan yang ditunjuk.  
                                                                             
            d) Laporan dan evaluasi kegiatan sewa kendaraan operasional.     
     IV.  Waktu Pelaksanaan                                                  
          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 5 (lima) bulan, sejak    
                                                                             
          penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) mulai Agustus s.d. Desember
          2025.                                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     V.   Pagu Anggaran                                                      
          Harga Perkiraan untuk pekerjaan ini adalah Rp 2.750.250.000,- (dua milyar
                                                                             
          tujuh ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                       Pejabat Pembuat Komitmen              
                                       Sekretariat Direktorat Jenderal       
                                       Mineral dan Batubara                  
                                                                             
                                                                             
                                       ttd