| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013009923093000 | Rp 15,527,640,872 | - | |
Gilgamesh Golden Group | 09*1**9****03**0 | - | - |
| 0011308210441000 | Rp 17,837,698,890 | 1. Tidak melampirkan CV, KTP, Ijazah untuk 1 Orang sehingga hanya dapat dievaluasi untuk 1 Orang Tenaga Ahli LiDAR 2. Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan berupa Nota Pembelian Palu Geologi dan Kompas 3. Peralatan Geolistrik beserta asesorisnya yang disyaratkan 3 unit, hanya 2 yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dari pemberi sewa | |
PT Minevesting Konsultan Indonesia | 06*1**8****44**0 | Rp 16,025,095,253 | 1. Peralatan tidak lulus evaluasi persyaratan - Tidak melampirkan bukti kepemilikan berupa Kuitansi/Bukti Pembelian untuk Peralatan • Palu geologi • Kompas • Handheld GPS - Peralatan Geolistrik Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 2. Tenaga Ahli tidak lulus evaluasi persyaratan - Tenaga AHli LIdar atas nama Kamaluddin, baru lulus 2023, sehingga pengalaman kerja hanya 2 Thn (terhitung Juli 2023-Agustus 2025), pengalaman hanya sebagai Drone Pilot, bukan sebagai Ahli AKuisisi Data LiDAR - Tenaga AHli Geofisika atan nama Kevin Prastya baru memiliki pengalaman selama 3 Tahun sejak Lulus Juli 2022, peryaratan Minimal pengalaman 5 Tahun |
PT Milona Petro Optima | 06*4**5****16**0 | - | - |
| 0023569668431000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | |
PT Rizqu Tirta Swastika | 09*2**6****04**0 | - | - |
Bumi Teknik Sekawan | 06*5**9****29**0 | - | - |
| 0760632190424000 | - | - | |
Nusaprima Melona Krayan | 06*5**3****21**0 | - | - |
| 0313234049411000 | - | - | |
| 0211107990429000 | - | - | |
PT Nusantara Drilling Services | 09*6**9****63**0 | - | - |
| 0025640111445000 | - | - | |
| 0027104991617000 | - | - | |
Trijaya Intrans Nusaperkasa | 02*9**8****22**0 | - | - |
| 0029579075048000 | - | - | |
CV Lenteq Jaya | 04*7**2****15**0 | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0211287776402000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0016628174014000 | - | - |
Uraian Singkat
Eksplorasi Nikel Provinsi Sulawesi Tengah dan
Provinsi Sulawesi Tenggara
TAHUN ANGGARAN 2025
PUSAT SUMBER DAYA MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI
BADAN GEOLOGI
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 1
URAIAN SINGKAT
Eksplorasi Nikel Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara
I. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 6
ayat (1) butir e diamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara berwenang melakukan penyelidikan dan
penelitian pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan
mengatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yakni merupakan wilayah yang
memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan
administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan dan inventarisasi
data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara dilakukan pada
Wilayah Hukum Pertambangan (WHP). WP sebagai bagian dari WHP merupakan
landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan. Peraturan tersebut
mengamanatkan bahwa Kementerian dapat memberikan Penugasan Penyelidikan
dan Penelitian untuk penyiapan WP dan WIUP Mineral dan Batubara.
3. Peraturan Presiden No.169 tahun 2024 mengenai Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2023 adalah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penugasan
Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin
Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pasal
205 , Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi mempunyai tugas
melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya
mineral, batubara, dan panas bumi.
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 2
6. Keputusan Menteri ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023 mengenai Penetapan
Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Kementerian
ESDM menetapkan 47 mineral yang termasuk kedalam mineral kritis dengan jenis
komoditas tambang.
7. Keputusan Menteri ESDM No. 69.K/MB.01/MEM.B/2024 mengenai Penetapan
Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Strategis. Kementerian
ESDM menetapkan 22 mineral yang termasuk kedalam mineral strategis dengan
jenis komoditas tambang.
b. Gambaran Umum Singkat
Indonesia merupakan negeri penghasil Nikel terbesar didunia. Berdasarkan data
USGS tahun 2023, Indonesia memiliki cadangan logam Nikel terbesar didunia sebesar 55
juta Ton atau 43% dari Cadangan Dunia. Menurut data Neraca Sumber Daya dan
Cadangan Mineral Tahun 2023, total Cadangan Logam Nikel Indonesia mencapai 56,3 juta
ton, dengan sebagian besar terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi
Tenggara, serta provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2024, salah satu tugas
fungsi Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP), Badan Geologi,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yaitu pelaksanaan inventarisasi,
penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral. Oleh karena
itu, untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan tersebut, maka PSDMBP melakukan
penyelidikan wilayah keprospekan sumber daya mineral logam. Kegiatan tersebut
dilakukan dengan tujuan utama untuk mengetahui sumber daya mineral logam di Indonesia
termasuk untuk meningkatkan status sumber daya Komoditas Nikel dan mengungkap
potensi mineral kritis, melengkapi bank data nasional, maupun sebagai rekomendasi dalam
rangka penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam.
Pulau Sulawesi memiliki penyebaran batuan Kompleks Ultrabasa (Mtosu) seluas
1,6 juta Ha , dan baru kurang dari 30% yang telah memiliki IUP, atau sekitar 70% belum
banyak terungkap potensinya. Penyebaran Batuan Kompleks Ultrabasa (MTosu) di Provinsi
Sulawesi Tengah terdiri dari hazburgit, serpentinit, dunit dan gabro yang merupakan batuan
induk dari nikel laterit yang tersebar cukup luas. Pada tahun 2015, dilakukan penyeldikan
di daerah Masama, Sulawesi Tengah oleh PSDG, Badan Geologi. Dari hasil penyelidikan
pada formasi Ultrabasa ditemukan kadar rata - rata Ni tertinggi hingga 2,4 %, Co hingga
159 ppm dan Cr hingga 3822 ppm pada lapisan saprolit.
Dalam mendukung percepatan Program pembangunan terkait pengungkapan
potensi sumber daya Mineral Logam Komoditas Nikel dalam rangka penyiapan WIUP
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 3
Mineral Logam, terutama di wilayah-wilayah yang masih belum memiliki data potensi, tiap
tahunnya disusun kegiatan Rekomendasi Keprospekan Potensi Sumber Daya Mineral
Logam, sehingga peningkatan pengungkapan potensi sumber daya Mineral logam di
seluruh wilayah Indonesia akan menjadi lebih optimal.
c. Penyelidik Terdahulu
Pada tahun 2015, dilakukan penyeldikan di daerah Masama, Sulawesi Tengah oleh
PSDG, Badan Geologi untuk komoditas unsur tanah jarang (UTJ). Dari hasil penyelidikan
pada formasi Ultrabasa Jenis UTJ yang selalu hadir terdapat dalam tanah laterit maupun
batuan di semua lapisan channel sampling adalah Gd dan Pr sedangkan untuk Ce dominan
di dalam tanah laterit dan trend menurun mendekati saprolit.
Jumlah sumber daya hipotetik bijih UTJ tipe laterit di Blok-1 (Kecamatan Masama)
adalah 1.033.216 ton dengan kadar rata-rata ∑REE = 403.67 ppm, di Blok-2 (Kecamatan
Pagimana) adalah 481.840 ton dengan kadar rata-rata ∑REE = 181 ppm, atau total sumber
daya sekitar 1,5 juta ton. Dari hasil penyelidikan ini juga, pada formasi Ultrabasa ditemukan
kadar rata - rata Ni tertinggi hingga 2,4 %, Co hingga 159 ppm dan Cr hingga 3822 ppm
pada lapisan saprolit.
Daerah Bombana (Kabaena Tengah), berdasarkan hasil penyelidikan PSDMBP
2024, secara geologi merupakan batuan ultramafik (peridotit tersepentinisasi) yang
merupakan sumber mineralisasi nikel laterit. Berdasarkan data analisis XRD umumnya
terdeteksi lizardite dan antigorite sebagai mineral penghasil nikel mineralisasi. Hasil analisis
laboratorium kimia Ni sebesar 558ppm s.d 16.500 ppm (1,65%)
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan kegiatan Eksplorasi komoditas nikel
dengan metode pemetaan geologi semi rinci-rinci dan geofisika geolistrik dalam rangka
tersusunnya rekomendasi daerah keprospekan untuk kegiatan pengeboran dalam
rangka penghitungan sumber daya tereka Komoditas Nikel untuk penyiapan WIUP
Mineral Logam.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan diharapkan dapat menambah data potensi dan mendapatkan area
yang dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan pengeboran dalam rangka peningkatan
status keprospekan sumber daya Tereka Mineral Logam (Nikel). Peningkatan status
ini dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam dalam rangka melengkapi bank data
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 4
potensi sumber daya Mineral nasional melalui kegiatan jasa Pekerjaan Kegiatan
Eksplorasi sumber daya mineral logam (Nikel).
III. RUANG LINGKUP DAN METODOLOGI
Kegiatan Eksplorasi sumber daya Nikel di daerah Masama dilakukan dengan metode:
1. Pemetaan Geologi (semi rinci s.d rinci)
2. Pemetaan Topografi (pengukuran titik Benchmark dan LiDAR)
3. Geofisika (Geolistrik)
Kegiatan tersebut dilakukan guna mendapatkan daerah yang dapat ditindaklanjuti
untuk dilakukan kegiatan pengeboran dangkal dalam rangka mendapatkan sumber daya
tereka di daerah prospek. Hal ini dilakukan dalam rangka menunjang penyiapan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam.
Pada daerah Masama, akan dilakukan kegiatan pemetaan geologi semi rinci skala 1
: 10.000 dilakukan pada Areal seluas 2.118,61 Ha dan pemetaan geologi rinci skala 1: 2.500
dilakukan pada Blok Prospek Laterit Nikel seluas 1.050 Ha, pengamatan ubahan dan
mineralisasi Nikel lateritik pada singkapan dan pengukuran topografi terasering dengan
menggunakan LIDAR (Drone) Skala 1: 5.000 pada area seluas 2.330,47 Ha.
Pada daerah Lamala, akan dilakukan kegiatan pemetaan geologi semi rinci skala 1 :
10.000 dilakukan pada Areal seluas 2.095,63 Ha dan pemetaan geologi rinci skala 1: 2.500
dilakukan pada Blok Prospek Laterit Nikel seluas 1.050 Ha, pengamatan ubahan dan
mineralisasi Nikel lateritik pada singkapan dan pengukuran topografi terasering dengan
menggunakan LIDAR (Drone) Skala 1: 5.000 pada area seluas 2.305,19 Ha.
Pada daerah Bombana (Kabaena Tengah), akan dilakukan kegiatan pemetaan
geologi semi rinci skala 1 : 10.000 dilakukan pada Areal seluas 1.784,88 Ha dan pemetaan
geologi rinci skala 1: 2.500 dilakukan pada Blok Prospek Laterit Nikel seluas 971 Ha,
pengamatan ubahan dan mineralisasi Nikel lateritik pada singkapan dan pengukuran
topografi terasering dengan menggunakan LIDAR (Drone) Skala 1: 5.000 pada area seluas
1.963,37 Ha.
Survei Geofisika pada daerah Masama direncanakan dengan metoda Geolistrik
dilakukan pada Blok prospek Nikel Laterit seluas 1.050 Ha, dengan jarak antar lintasan 400
meter dan total panjang lintasan 27 km. Pada daerah Lamala, survei Geofisika
direncanakan dengan metoda Geolistrik dilakukan pada Blok prospek Nikel Laterit seluas
1.050 Ha, dengan jarak antar lintasan 400 meter dan total panjang lintasan 27 km.
Sedangkan Survei Geofisika pada daerah Bombana (Kabaena Tengah) direncanakan
dengan metoda Geolistrik dilakukan pada Blok prospek Nikel Laterit seluas 971 Ha, dengan
jarak antar lintasan 400 meter dan total panjang lintasan 23 km.
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 5
Analisis laboratorium yang akan dilakukan pada daerah Masama sebanyak 350
sampel, pada daerah Lamala sebanyak 350 sampel dan daerah Bombana sebanyak 287
sampel tanah dan batuan dari hasil pengambilan sampel permukaan yang akan dilakukan
oleh pihak penyedia jasa dan disetujui/dikoordinasikan dengan pihak PSDMBP.
Analisa Laboratorium terdiri dari beberapa analisa yang dilakukan seperti petrografi
batuan, analisis geokimia (kimia unsur) dari sampel permukaan dengan metode XRF.
Seluruh analisis laboratorium akan dilakukan di laboratorium yang tersertifikasi baik untuk
metode geokimia (XRF), ataupun analisis fisika (petrografi), untuk analisis geokimia unsur
yang di analisis adalah Ni, Cl, Co, Cu, Zn, dan unsur mayor (Al O , CaO, Cr O , Fe O ,
2 3 2 3 2 3
K O, MgO, MnO, Na O, P O , SiO , SO , TiO dan LOI).
2 2 2 5 2 3 2
Laporan akhir kegiatan geologi, geokimia dan geofisika disertai rekomendasi area
prospek untuk kegiatan pengeboran dalam rangka estimasi Sumber Daya Tereka sesuai
SNI 4726/2019. Seluruh kegiatan harus terdokumentasi dengan baik, seperti: foto
singkapan, foto batuan inti (core), foto sampel tanah dan batuan, serta video kegiatan dan
lain sebagainya. Seluruh data dapat diserahkan pada PSDMBP pada akhir pekerjaan
dalam bentuk cetak maupun digital.
IV. KELUARAN
Hasil dari kegiatan tahap I ini yaitu tersedianya data dan informasi mengenai area
potensi keprospekan komoditas nikel yang dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan pengeboran
dalam rangka mendapatkan nilai sumber daya tereka di daerah Masama, melalui kegiatan
jasa eksplorasi dengan metoda pemetaan geologi semi rinci hingga rinci, geokimia, dan
geofisika.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan akan dilaksanakan mulai selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Jika
ada perubahan timeline kerja oleh pihak mitra pelaksana, wajib berkoordinasi dengan
PSDMBP.
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 6
VI. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya Pagu Anggaran untuk kegiatan eksplorasi ini adalah sebesar Rp
17.869.825.000,-. Anggaran kegiatan ini masih dalam proses persetujuan, jika
anggaran paket ini tidak disetujui atau berkurang, maka pemenang tender tidak
dapat menuntut adanya kerugian ataupun pelaksanaan kegiatannya.
Bandung, Juli 2025
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara
dan Panas Bumi,
ttd
Pejabat Pembuat Komitmen
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 7