Pengawasan Dan Monitoring Penyelidikan Dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063220000
Date: 23 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Pusat Sumber Daya Mineral Batubara Dan Panas Bumi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,026,532,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,026,531,772
Winner (Pemenang): PT Phibetha Kalamwijaya
NPWP: 013506555007000
RUP Code: 60106580
Work Location: Kasambang, Rantedoda, Takandeang, Botteng - Mamuju (Kab.)|Mamasa, Lamala - Banggai (Kab.)|Cempaga Hulu, Telawang - Kotawaringin Timur (Kab.)|Maros - Maros (Kab.)|Sumbawa - Sumbawa (Kab.)|Bombana - Bombana (Kab.)|Gorontalo - Gorontalo (Kab.)
Participants: 23
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013506555007000Rp 2,718,112,50075.2280.18-
0019752427123000----
0013639422062000----
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---Tidak memiliki Pengalaman Pekerjaan yang dipersyaratkan: a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 2 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0025951781404000-58.58-Tidak lulus skor penilaian kualifikasi tenaga ahli 18,08% dari minimal 25% Tidak lulus skor ambang batas evaluasi teknis 58,58% dari minimal 60%
PT Minevesting Konsultan Indonesia
06*1**8****44**0----
0813549656445000---Tidak memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; Tidak memiliki pengalaman Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. (Pekerjaan Sejenis : Non Konstruksi)
0018698233058000----
0948299649423000----
PT Kaskaya Arzen Wijaya
01*9**7****22**0----
Nusaprima Melona Krayan
06*5**3****21**0----
PT Procad Indonesia Arkananta
08*3**1****23**0----
0805616497429000----
0012169256422000----
Trijaya Intrans Nusaperkasa
02*9**8****22**0----
Mahatma Sinergi Karya
09*1**5****23**0----
0025640111445000----
PT Rna Daya Sinergi
06*8**0****22**0----
0728302829428000----
0311886774016000----
0015865553072000----
0831137294911000----
0423867704429000----
Attachment
Uraian   Singkat                                 
                                                                      
 Pengawasan      dan  Monitoring   Penyelidikan    Umum               
                                                                      
                                                                      
        dan  Eksplorasi    Sumber    Daya  Mineral                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   TAHUN  ANGGARAN   2025                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       PUSAT SUMBER DAYA MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI              
                        BADAN GEOLOGI                                 
                                                                      
          KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 1     
                        Uraian Singkat                                
 Pengawasan dan Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Sumber    
                                                                      
                         Daya Mineral                                 
                                                                      
                                                                      
I. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
    Sasaran pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral, merupakan
penjabaran dari Asta Cita Ke-5, yakni: ”untuk melanjutkan program hilirisasi dan
                                                                      
industri berbasis pengembangan sumber daya alam untuk meningkatkan nilai
tambah dalam negeri mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan
                                                                      
sektor-sektor strategis ekonomi domestik“. Sedangkan untuk bidang geologi, terkait
                                                                      
pengelolaan sumber daya mineral, khususnya terkait bidang sumber daya dan
lingkungan hidup, yakni tercapainya peningkatan nilai tambah dan pertambangan
                                                                      
berkelanjutan.                                                        
    Saat ini kebutuhan bahan baku untuk industri mineral terus mengalami
                                                                      
peningkatan yang berdampak pada peningkatan penerimaan negara. Industri
mineral merupakan proses kegiatan hulu dan hilir, yang membutuhkan penyediaan
                                                                      
data dan informasi sumber daya dan cadangan mineral untuk mencapai    
                                                                      
peningkatan sumber daya mineral dan pertambangan guna memacu pertumbuhan
ekonomi. Selain itu perkembangan teknologi industri saat ini membutuhkan bahan
                                                                      
baku mineral untuk industri strategis dan mineral logam langka yang terus
mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perlu peningkatan penyelidikan dan
                                                                      
eksplorasi mineral logam strategis dan mineral logam kritis.          
                                                                      
    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2024, salah satu tugas
dan fungsi Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP),
                                                                      
Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yaitu
pelaksanaan inventarisasi, penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang
                                                                      
sumber daya mineral. Oleh karena itu, untuk mencapai sasaran prioritas
                                                                      
pembangunan tersebut, maka PSDMBP melakukan penyelidikan wilayah      
keprospekan sumber daya mineral logam. Kegiatan tersebut dilakukan dengan
                                                                      
tujuan utama untuk mengetahui sumber daya mineral logam di Indonesia termasuk
untuk meningkatkan status sumber daya komoditas nikel, bauksit, pasir besi, logam
                                                                      
tanah jarang, dan menentukan target eksplorasi untuk emas dan tembaga,
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 2     
melengkapi bank data nasional, maupun sebagai rekomendasi dalam rangka
penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam.       
                                                                      
    Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah terkait peningkatan nilai
tambah dan pertambangan berkelanjutan untuk tercapainya kemandirian ekonomi
                                                                      
dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.         
                                                                      
     Dalam  mendukung  percepatan program  pembangunan  terkait       
pengungkapan potensi sumber daya mineral logam dalam rangka penyiapan WIUP
                                                                      
Mineral Logam, terutama di wilayah-wilayah yang masih belum memiliki data
potensi, tiap tahunnya disusun kegiatan Rekomendasi Keprospekan Potensi
                                                                      
Sumber Daya Mineral Logam, sehingga peningkatan pengungkapan potensi  
                                                                      
sumber daya mineral logam di seluruh wilayah Indonesia akan menjadi lebih
optimal.                                                              
                                                                      
                                                                      
II. DASAR HUKUM                                                       
                                                                      
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-  
     Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
                                                                      
     pada pasal 6 ayat (1) butir e diamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dalam
                                                                      
     pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang melakukan
     penyelidikan dan penelitian pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum
                                                                      
     Pertambangan.                                                    
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023  tentang Wilayah        
                                                                      
     Pertambangan mengatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yakni   
                                                                      
     merupakan wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan
     tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan
                                                                      
     bagian dari tata ruang nasional. Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam
     rangka penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi
                                                                      
     Mineral dan Batubara dilakukan pada Wilayah Hukum Pertambangan   
                                                                      
     (WHP). WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi penetapan
     kegiatan Usaha Pertambangan. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa
                                                                      
     Kementerian dapat memberikan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian
     untuk penyiapan WP dan WIUP Mineral dan Batubara.                
                                                                      
  3. Peraturan Presiden No.169 tahun 2024 mengenai Kementerian Energi dan
                                                                      
     Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di 
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 3     
     bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian mempunyai tugas
     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
                                                                      
     mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
     negara.                                                          
                                                                      
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2023
                                                                      
     adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata
     Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah
                                                                      
     Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha
     Pertambangan Khusus.                                             
                                                                      
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2024
                                                                      
     tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
     Mineral, pasal 205 , Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
                                                                      
     mempunyai  tugas melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan       
     perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi.
                                                                      
  6. Keputusan Menteri ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023 mengenai       
     Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
                                                                      
     Kementerian ESDM menetapkan 47 mineral yang termasuk kedalam mineral
                                                                      
     kritis dengan jenis komoditas tambang.                           
  7. Keputusan Menteri ESDM No.  69.K/MB.01/MEM.B/2024 mengenai       
                                                                      
     Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral
     Strategis. Kementerian ESDM menetapkan 22 mineral yang termasuk  
                                                                      
     kedalam mineral strategis dengan jenis komoditas tambang.        
                                                                      
                                                                      
III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                      
 a. Maksud                                                            
   Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan Kegiatan Eksplorasi
                                                                      
   Mineral dengan metode pemetaan geologi semi rinci sampai rinci, geokimia,
                                                                      
   dan geofisika oleh mitra pelaksana dalam rangka tersusunnya rekomendasi
   target eksplorasi dareah pemboran untuk penghitungan sumber daya tereka
                                                                      
   mineral untuk penyiapan WIUP Mineral Logam. Kegiatan pengawasan ini juga
   dimaksudkan untuk memastikan kegiatan eksplorasi dilakukan secara tepat,
                                                                      
   benar, sesuai jadwal yang ditetapkan dan sesuai kaidah – kaidah eksplorasi
                                                                      
   yang baik.                                                         
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 4     
 b. Tujuan                                                            
   Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi pelaksanaan Kegiatan
                                                                      
   Eksplorasi Mineral yang dilakukan oleh mitra pelaksana tepat spesifikasi dan
                                                                      
   tepat sasaran sesuai kaidah – kaidah eksplorasi mineral yang baik sehingga
   pengambilan data dapat digunakan untuk penentuan target eksplorasi dan
                                                                      
   estimasi sumber daya tereka.                                       
                                                                      
                                                                      
 IV. SASARAN                                                          
                                                                      
   Terlaksananya pengawasan terhadap mitra pelaksana dalam Kegiatan   
Eksplorasi Mineral dalam rangka tersusunnya rekomendasi target eksplorasi dan
                                                                      
keprospekan sumber daya tereka mineral untuk penyiapan WIUP Mineral Logam.
                                                                      
                                                                      
 V.  LOKASI PEKERJAAN                                                 
   Kegiatan dilakukan di 12 blok lokasi kegiatan yang ada di pulau Kalimantan,
                                                                      
Sulawesi dan Nusa Tenggara.                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 VI. SUMBER PENDANAAN                                                 
                                                                      
   Daftar Isian Pelaksann Pelaksanaan (DIPA) Tahun Anggaran 2025 dengan
Jumlah pembiayaan Rp 3.026.532.000. Anggaran kegiatan ini masih dalam proses
                                                                      
persetujuan, jika anggaran paket ini tidak disetujui atau berkurang, maka pemenang
tender tidak dapat menuntut adanya kerugian ataupun pelaksanaan kegiatannya.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 5     
 N o                                                                  
 12345                                                                
 6                                                                    
 78                                                                   
 9                                                                    
 1 0                                                                  
 1 1                                                                  
 1 2                                                                  
     K o m o d it a s                                                 
      N ik e l                                                        
      B a u k s it                                                    
     E m a s d a n                                                    
     T e m b a g a                                                    
      L T J                                                           
     P a s ir B e s i                                                 
     E m a s d a n                                                    
     T e m b a g a                                                    
      L T J                                                           
      L T J                                                           
                 B lo k                                               
               B lo k M a s a m a                                     
               B lo k L a m a la                                      
               B lo k B o m b a n a                                   
               C e m p a g a H u lu                                   
                T e la w a n g                                        
                 D u n u                                              
                R a n te d o d a                                      
               K a s a m b a n g                                      
                L u n y u k                                           
                M a r o s                                             
                G a lu n g                                            
                 T a a n                                              
                         M                                            
                          C                                           
                          K e c a m a t a                             
                           M a s a m a                                
                          a s a m a - L a m                           
                           B o m b a n a                              
                          e m p a g a H                               
                           T e la w a n g                             
                           M o n a n o                                
                           T a p a la n g                             
                           T a p a la n g                             
                           L u n y u k                                
                           M a r o s                                  
                           T a p a la n g                             
                           T a p a la n g                             
                               n                                      
                               u                                      
                               a la                                   
                               lu  KK oo                              
                                   G                                  
                                    K                                 
                                    tata                              
                                    o                                 
                                      L o k a s i                     
                                     a b u p a t e n                  
                                     B a n g g a i                    
                                     B a n g g a i                    
                                     B o m b a n a                    
                                     w a r in g in T im               
                                     w a r in g in T im               
                                     r o n ta lo U ta r a             
                                     M a m u ju                       
                                     M a m u ju                       
                                     S u m b a w a                    
                                     M a r o s                        
                                     M a m u ju                       
                                     M a m u ju                       
                                          uu rr                       
                                             N                        
                                                P r o v in s i        
                                              S u la w e s i T e n g a h
                                              S u la w e s i T e n g a h
                                              S u la w e s i T e n g g a r a
                                              K a lim a n ta n T e n g a h
                                              K a lim a n ta n T e n g a h
                                                G o r o n ta lo       
                                               S u la w e s i B a r a t
                                               S u la w e s i B a r a t
                                              u s a T e n g g a r a B a r a
                                              S u la w e s i S e la ta n
                                               S u la w e s i B a r a t
                                               S u la w e s i B a r a t
                                                      t               
                                                        L u a s       
                                                         ( H a        
                                                          2           
                                                          2           
                                                          1           
                                                          1           
                                                          1           
                                                          1           
                                                          1           
                                                          1           
                                                          1           
                                                          2           
                                                          1           
                                                          1           
                                                          a n         
                                                          ).1.0.7.9.8 
                                                          .7          
                                                          .5.6        
                                                          .9          
                                                          .1          
                                                          .6          
                                                          .5          
                                                           1 9        
                                                           9 6        
                                                           8 5        
                                                           7 7        
                                                           2 2        
                                                           5 2        
                                                           3 7        
                                                           3 4        
                                                           7 0        
                                                           4 3        
                                                           3 4        
                                                           0 5        
VII. WAKTU PELAKSANAAN  DAN JADWAL  TAHAPAN  KEGIATAN                 
Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan akan dilaksanakan dan disesuaikan
                                                                      
dengan tahapan kegiatan setiap lokasi kegiatan disesuaikan dengan tabel dan
jadwal pelaksanaan untuk kegiatan eksplorasi masing – masing komoditas mineral.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
VIII. PERSONIL                                                        
                                                                      
Rincian tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan Pengawasan Kegiatan
Eksplorasi terdapat dalam Lampiran 1, yang terdiri dari:              
                                                                      
A. Tenaga Ahli                                                        
                                                                      
  1. Ahli Manajemen Proyek (Ketua Tim)                                
     Persyaratan sebagai Ketua Tim adalah memiliki kualifikasi pendidikan
                                                                      
     minimal strata 1 bidang manajemen atau teknik dengan pengalaman kerja
     sebagai ketua tim minimal 6 tahun dibidang pengawasan non konstruksi.
                                                                      
     Tugas fungsi mengkoordinir dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan
     pekerjaan Pengawasan dan Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi
                                                                      
     Sumber Daya Mineral. Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan untuk seluruh
                                                                      
     lokasi kegiatan.                                                 
                                                                      
     Tugas fungsi mengkoordinir dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan
                                                                      
     pekerjaan Pengawasan dan Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi
     Sumber Daya Mineral serta melaporkan ke PSDMBP/PPK               
                                                                      
                                                                      
  2. Ahli Geologi atau Pertambangan                                   
     Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Geologi adalah memiliki kualifikasi
                                                                      
     pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan dengan pengalaman kerja
     sebagai Tenaga Ahli Geologi atau Pertambangan minimal 3 (tiga) tahun
                                                                      
     untuk Strata-2 atau minimal 5 (lima) tahun untuk Strata-1, serta memiliki
                                                                      
     sertifikat Competent Person untuk komoditas mineral terkait yang 
     dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh negara. Dibutuhkan 1 orang
                                                                      
     selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan.                    
     Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan Pengawasan dan    
                                                                      
     Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral serta
                                                                      
     melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim) dan/atau PSDMBP/PPK.  
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 6     
  3. Ahli Geofisika                                                   
                                                                      
     Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Geofisika adalah memiliki kualifikasi
     pendidikan bidang Geologi atau Teknik Fisika dengan pengalaman kerja
                                                                      
     sebagai Tenaga Ahli Geofisika minimal 3 (tiga) tahun untuk Strata-2 atau
                                                                      
     minimal 5 (lima) tahun untuk Strata-1. Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan
     untuk seluruh lokasi kegiatan.                                   
                                                                      
     Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan lapangan dan      
     melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim) dan/atau PSDMBP/PPK.  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  4. Ahli Pemetaan atau Surveyor                                      
     Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Pemetaan atau Surveyor adalah memiliki
                                                                      
     kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan dengan   
     pengalaman kerja sebagai Tenaga Ahli Pemetaan atau Surveyor minimal 2
                                                                      
     (tiga) tahun untuk Strata-2 atau minimal 4 (empat) tahun untuk Strata-1.
     Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan. 
                                                                      
     Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan lapangan dan      
                                                                      
     melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim) dan/atau PSDMBP/PPK.  
                                                                      
                                                                      
  5. Ahli Sistem Informasi                                            
     Persyaratan sebagai Sistem Informasi adalah memiliki kualifikasi pendidikan
                                                                      
     minimal Strata 1 bidang Sistem Informasi dengan pengalaman kerja sebagai
                                                                      
     Tenaga Ahli Sistem Informasi minimal 5 (lima) tahun. Dibutuhkan 1 orang
     selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan.                    
                                                                      
     Dengan tugas menyiapkan sistem informasi pelaksanaan Pengawasan dan
     Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral. 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
B. Tenaga Sub Profesional                                             
                                                                      
  6. Tenaga Sub Profesional Lead Pengawas                             
     Persyaratan sebagai Tenaga Profesional Lead Pengawas adalah memiliki
                                                                      
     kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan dengan   
                                                                      
     pengalaman kerja sebagai Tenaga Profesional Lead Pengawas minimal 2
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 7     
     (dua) tahun minimal Strata-1. Tenaga sub Profesional yang dibutuhkan
     berjumlah 1 (satu) orang untuk tiap lokasi kegiatan eksplorasi, dengan jumlah
                                                                      
     total 12 (dua belas) orang untuk 12 lokasi kegiatan.             
     Dengan tugas dan fungsi melakukan koordinasi verifikasi dan pengawasan
                                                                      
     pelaksanaan kegiatan lapangan pemetaan geologi semi rinci-rinci, geofisika,
                                                                      
     pengeboran dangkal, dan pengambilan sampel untuk analisis geokimia.
     Selain melakukan pengawasan langsung, juga memastikan Pengawas   
                                                                      
     Lapangan melakukan verifikasi dan pengawasan lapangan kegiatan   
     eksplorasi serta memeriksa hasil pelaksanaan verifikasi dan pengawasan.
                                                                      
     Melaporkan hasil pengawasan dan verifikasi kepada Tenaga Ahli.   
                                                                      
                                                                      
  7. Tenaga Sub Profesional Pengawas                                  
                                                                      
     Persyaratan sebagai Tenaga Sub Profesional Pengawas adalah memiliki
     kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan atau kebumian
                                                                      
     minimal Strata-1. Tenaga Sub Profesional yang dibutuhkan berjumlah 1
     (satu) orang untuk tiap lokasi kegiatan eksplorasi, dengan jumlah total 12
                                                                      
     orang untuk 12 lokasi kegiatan.                                  
                                                                      
     Dengan tugas dan fungsi melakukan verifikasi dan pengawasan      
     pelaksanaan kegiatan lapangan pemetaan geologi semi rinci-rinci, geofisika,
                                                                      
     pengeboran dangkal, dan pengambilan sampel untuk analisis geokimia.
     Melaporkan hasil pengawasan dan verifikasi kepada Lead Pengawas  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
C. Tenaga Pendukung                                                   
  8. Manajer Kantor                                                   
                                                                      
     Persyaratan sebagai Manajer Kantor adalah memiliki kualifikasi pendidikan
     minimal Strata-1 bidang manajemen atau Strata-1 administrasi perkantoran
                                                                      
     atau Strata-1 kesekretariatan dengan pengalaman kerja sebagai minimal 5
                                                                      
     tahun dibidang administrasi perkantoran. Tugas fungsi mengkoordinir dan
     bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan pengelolaan adminsitrasi
                                                                      
     kantor, koordinasi antar pemangku kepentingan, dan pengelolaan anggaran
     operasional dalam kegiatan Pengawasan Penyelidikan Umum dan      
                                                                      
     Eksplorasi Sumber Daya Mineral. Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan untuk
                                                                      
     seluruh lokasi kegiatan.                                         
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 8     
  9. Data Entri                                                       
     Persyaratan sebagai Data adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal
                                                                      
     Strata-1 bidang manajemen atau Strata-1 administrasi perkantoran atau
     Strata-1 statistika atau yang terkait dengan pengalaman kerja minimal 3
                                                                      
     tahun dibidang entri data. Tugas fungsi melaksanakan penginputan data,
                                                                      
     pembaruan data administrasi kantor, pengelolaan dokumen, pengarsipan
     dokumen, serta penyusunan laporan data dalam kegiatan Pengawasan 
                                                                      
     Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral. Dibutuhkan 3
     orang selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan.              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
IX. LAPORAN HARIAN                                                    
   Laporan Harian memuat hasil/capaian rangkaian Pengawasan Penyelidikan
                                                                      
Umum dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral setiap harinya, meliputi:     
  1. Kemajuan kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi serta hasil   
                                                                      
     pengawasan setiap harinya.                                       
  2. Kendala dan permasalahan yang dihadapi baik oleh mitra pelaksana maupun
                                                                      
     oleh pengawas setiap harinya serta tindaklanjutnya.              
                                                                      
  3. Dokumentasi harian dalam sistem informasi.                       
   Laporan harian harus diupload dalam sistem informasi dan dapat diserahkan
                                                                      
setiap hari dalam bentuk soft copy-yang dikirim ke email PSDMBP.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 X.  LAPORAN AKHIR                                                    
                                                                      
     Laporan Akhir memuat hasil/capaian seluruh rangkaian kegiatan    
                                                                      
pengawasan dan verifikasi kegiatan eksplorasi mineral komoditas nikel, bauksit,
pasir besi, logam tanah jarang, emas, dan tembaga, meliputi:          
                                                                      
  1. Hasil seluruh rangkaian kegiatan sesuai lingkup dan output kegiatan dari
     pemetaan geologi semi rinci-rinci, geokimia, dan geofisika.      
                                                                      
  2. Basis Data kegiatan eksplorasi mineral.                          
                                                                      
  3. Dokumentasi seluruh rangkaian kegiatan.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 9     
     Laporan akhir harus diserahkan paling lambat dua minggu setelah SPMK
diterbitkan berupa 3 (tiga) buku laporan berikut soft copy-nya di External Hard Disk
                                                                      
1 TB SSD sebanyak 4 (empat) unit.                                     
                                                                      
                                                                      
                             Bandung, Juli 2025                       
                                                                      
                             Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan   
                             Panas Bumi,                              
                                                                      
                                                                      
                             ttd                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 10
Tenders also won by PT Phibetha Kalamwijaya
Authority
4 November 2016Oversight Consultant (Oc) Regional - 3 (Riau, Riau Island, Jambi)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 64,380,780,000
6 June 2016Facilitator Administration Service (Fas) Provinsi RiauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 35,983,630,000
18 April 2023Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Sulawesi SelatanKementerian Dalam NegeriRp 22,281,200,000
19 March 2018Institutional Strengthening For Agricultural Irrigation Regional 4 ( East Java Nad Central Java)Kementerian Dalam NegeriRp 13,300,000,000
11 March 2022Penguatan Kapasitas Pengembangan Agribisnis Dan Pemanfaatan Teknologi DigitalKementerian Dalam NegeriRp 10,351,100,000
11 December 2015Jasa Konsultasi Manajemen RelokasiPemerintah Daerah Kota ManadoRp 8,000,000,000
24 May 2017Konsultan Manajemen Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Sektor Permukiman Berbasis Masyarakat Pasca Bencana Gempa Bumi Kabupaten (Wilayah I)Kab. Pidie JayaRp 6,940,862,867
19 January 2016Sekretariat Nasional Pilot Project Penerapan Sistem Informasi Keuangan Dan Aset Desa Di Provinsi Dan KabupatenSekretariat JenderalRp 5,700,000,000
4 December 2023Logistik Service Provider Untuk Bimbingan Teknis Dan Pendampingan Edm Dan Erkam Bagi Tim Inti Madrasah Di 8 Provinsi (Riau, Kep. Riau, Sumbar, Jambi, Sumsel, Kep. Bangka Belitung, Lampung Dan Bengkulu).Kementerian AgamaRp 5,332,401,348
7 February 2018Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan Paket 3Badan Informasi GeospasialRp 4,361,603,000