| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013506555007000 | Rp 2,718,112,500 | 75.22 | 80.18 | - | |
| 0019752427123000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memiliki Pengalaman Pekerjaan yang dipersyaratkan: a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 2 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
| 0025951781404000 | - | 58.58 | - | Tidak lulus skor penilaian kualifikasi tenaga ahli 18,08% dari minimal 25% Tidak lulus skor ambang batas evaluasi teknis 58,58% dari minimal 60% | |
PT Minevesting Konsultan Indonesia | 06*1**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0813549656445000 | - | - | - | Tidak memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; Tidak memiliki pengalaman Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. (Pekerjaan Sejenis : Non Konstruksi) | |
| 0018698233058000 | - | - | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | - | - | |
PT Kaskaya Arzen Wijaya | 01*9**7****22**0 | - | - | - | - |
Nusaprima Melona Krayan | 06*5**3****21**0 | - | - | - | - |
PT Procad Indonesia Arkananta | 08*3**1****23**0 | - | - | - | - |
| 0805616497429000 | - | - | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | - | - | |
Trijaya Intrans Nusaperkasa | 02*9**8****22**0 | - | - | - | - |
Mahatma Sinergi Karya | 09*1**5****23**0 | - | - | - | - |
| 0025640111445000 | - | - | - | - | |
PT Rna Daya Sinergi | 06*8**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0728302829428000 | - | - | - | - | |
| 0311886774016000 | - | - | - | - | |
| 0015865553072000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat
Pengawasan dan Monitoring Penyelidikan Umum
dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral
TAHUN ANGGARAN 2025
PUSAT SUMBER DAYA MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI
BADAN GEOLOGI
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 1
Uraian Singkat
Pengawasan dan Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Sumber
Daya Mineral
I. LATAR BELAKANG
Sasaran pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral, merupakan
penjabaran dari Asta Cita Ke-5, yakni: ”untuk melanjutkan program hilirisasi dan
industri berbasis pengembangan sumber daya alam untuk meningkatkan nilai
tambah dalam negeri mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan
sektor-sektor strategis ekonomi domestik“. Sedangkan untuk bidang geologi, terkait
pengelolaan sumber daya mineral, khususnya terkait bidang sumber daya dan
lingkungan hidup, yakni tercapainya peningkatan nilai tambah dan pertambangan
berkelanjutan.
Saat ini kebutuhan bahan baku untuk industri mineral terus mengalami
peningkatan yang berdampak pada peningkatan penerimaan negara. Industri
mineral merupakan proses kegiatan hulu dan hilir, yang membutuhkan penyediaan
data dan informasi sumber daya dan cadangan mineral untuk mencapai
peningkatan sumber daya mineral dan pertambangan guna memacu pertumbuhan
ekonomi. Selain itu perkembangan teknologi industri saat ini membutuhkan bahan
baku mineral untuk industri strategis dan mineral logam langka yang terus
mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perlu peningkatan penyelidikan dan
eksplorasi mineral logam strategis dan mineral logam kritis.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2024, salah satu tugas
dan fungsi Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP),
Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yaitu
pelaksanaan inventarisasi, penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang
sumber daya mineral. Oleh karena itu, untuk mencapai sasaran prioritas
pembangunan tersebut, maka PSDMBP melakukan penyelidikan wilayah
keprospekan sumber daya mineral logam. Kegiatan tersebut dilakukan dengan
tujuan utama untuk mengetahui sumber daya mineral logam di Indonesia termasuk
untuk meningkatkan status sumber daya komoditas nikel, bauksit, pasir besi, logam
tanah jarang, dan menentukan target eksplorasi untuk emas dan tembaga,
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 2
melengkapi bank data nasional, maupun sebagai rekomendasi dalam rangka
penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam.
Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah terkait peningkatan nilai
tambah dan pertambangan berkelanjutan untuk tercapainya kemandirian ekonomi
dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Dalam mendukung percepatan program pembangunan terkait
pengungkapan potensi sumber daya mineral logam dalam rangka penyiapan WIUP
Mineral Logam, terutama di wilayah-wilayah yang masih belum memiliki data
potensi, tiap tahunnya disusun kegiatan Rekomendasi Keprospekan Potensi
Sumber Daya Mineral Logam, sehingga peningkatan pengungkapan potensi
sumber daya mineral logam di seluruh wilayah Indonesia akan menjadi lebih
optimal.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
pada pasal 6 ayat (1) butir e diamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang melakukan
penyelidikan dan penelitian pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum
Pertambangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah
Pertambangan mengatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yakni
merupakan wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan
tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan
bagian dari tata ruang nasional. Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam
rangka penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi
Mineral dan Batubara dilakukan pada Wilayah Hukum Pertambangan
(WHP). WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi penetapan
kegiatan Usaha Pertambangan. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa
Kementerian dapat memberikan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian
untuk penyiapan WP dan WIUP Mineral dan Batubara.
3. Peraturan Presiden No.169 tahun 2024 mengenai Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 3
bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2023
adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata
Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah
Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus.
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, pasal 205 , Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
mempunyai tugas melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan
perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi.
6. Keputusan Menteri ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023 mengenai
Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Kementerian ESDM menetapkan 47 mineral yang termasuk kedalam mineral
kritis dengan jenis komoditas tambang.
7. Keputusan Menteri ESDM No. 69.K/MB.01/MEM.B/2024 mengenai
Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral
Strategis. Kementerian ESDM menetapkan 22 mineral yang termasuk
kedalam mineral strategis dengan jenis komoditas tambang.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan Kegiatan Eksplorasi
Mineral dengan metode pemetaan geologi semi rinci sampai rinci, geokimia,
dan geofisika oleh mitra pelaksana dalam rangka tersusunnya rekomendasi
target eksplorasi dareah pemboran untuk penghitungan sumber daya tereka
mineral untuk penyiapan WIUP Mineral Logam. Kegiatan pengawasan ini juga
dimaksudkan untuk memastikan kegiatan eksplorasi dilakukan secara tepat,
benar, sesuai jadwal yang ditetapkan dan sesuai kaidah – kaidah eksplorasi
yang baik.
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 4
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi pelaksanaan Kegiatan
Eksplorasi Mineral yang dilakukan oleh mitra pelaksana tepat spesifikasi dan
tepat sasaran sesuai kaidah – kaidah eksplorasi mineral yang baik sehingga
pengambilan data dapat digunakan untuk penentuan target eksplorasi dan
estimasi sumber daya tereka.
IV. SASARAN
Terlaksananya pengawasan terhadap mitra pelaksana dalam Kegiatan
Eksplorasi Mineral dalam rangka tersusunnya rekomendasi target eksplorasi dan
keprospekan sumber daya tereka mineral untuk penyiapan WIUP Mineral Logam.
V. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan dilakukan di 12 blok lokasi kegiatan yang ada di pulau Kalimantan,
Sulawesi dan Nusa Tenggara.
VI. SUMBER PENDANAAN
Daftar Isian Pelaksann Pelaksanaan (DIPA) Tahun Anggaran 2025 dengan
Jumlah pembiayaan Rp 3.026.532.000. Anggaran kegiatan ini masih dalam proses
persetujuan, jika anggaran paket ini tidak disetujui atau berkurang, maka pemenang
tender tidak dapat menuntut adanya kerugian ataupun pelaksanaan kegiatannya.
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 5
N o
12345
6
78
9
1 0
1 1
1 2
K o m o d it a s
N ik e l
B a u k s it
E m a s d a n
T e m b a g a
L T J
P a s ir B e s i
E m a s d a n
T e m b a g a
L T J
L T J
B lo k
B lo k M a s a m a
B lo k L a m a la
B lo k B o m b a n a
C e m p a g a H u lu
T e la w a n g
D u n u
R a n te d o d a
K a s a m b a n g
L u n y u k
M a r o s
G a lu n g
T a a n
M
C
K e c a m a t a
M a s a m a
a s a m a - L a m
B o m b a n a
e m p a g a H
T e la w a n g
M o n a n o
T a p a la n g
T a p a la n g
L u n y u k
M a r o s
T a p a la n g
T a p a la n g
n
u
a la
lu KK oo
G
K
tata
o
L o k a s i
a b u p a t e n
B a n g g a i
B a n g g a i
B o m b a n a
w a r in g in T im
w a r in g in T im
r o n ta lo U ta r a
M a m u ju
M a m u ju
S u m b a w a
M a r o s
M a m u ju
M a m u ju
uu rr
N
P r o v in s i
S u la w e s i T e n g a h
S u la w e s i T e n g a h
S u la w e s i T e n g g a r a
K a lim a n ta n T e n g a h
K a lim a n ta n T e n g a h
G o r o n ta lo
S u la w e s i B a r a t
S u la w e s i B a r a t
u s a T e n g g a r a B a r a
S u la w e s i S e la ta n
S u la w e s i B a r a t
S u la w e s i B a r a t
t
L u a s
( H a
2
2
1
1
1
1
1
1
1
2
1
1
a n
).1.0.7.9.8
.7
.5.6
.9
.1
.6
.5
1 9
9 6
8 5
7 7
2 2
5 2
3 7
3 4
7 0
4 3
3 4
0 5
VII. WAKTU PELAKSANAAN DAN JADWAL TAHAPAN KEGIATAN
Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan akan dilaksanakan dan disesuaikan
dengan tahapan kegiatan setiap lokasi kegiatan disesuaikan dengan tabel dan
jadwal pelaksanaan untuk kegiatan eksplorasi masing – masing komoditas mineral.
VIII. PERSONIL
Rincian tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan Pengawasan Kegiatan
Eksplorasi terdapat dalam Lampiran 1, yang terdiri dari:
A. Tenaga Ahli
1. Ahli Manajemen Proyek (Ketua Tim)
Persyaratan sebagai Ketua Tim adalah memiliki kualifikasi pendidikan
minimal strata 1 bidang manajemen atau teknik dengan pengalaman kerja
sebagai ketua tim minimal 6 tahun dibidang pengawasan non konstruksi.
Tugas fungsi mengkoordinir dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pekerjaan Pengawasan dan Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi
Sumber Daya Mineral. Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan untuk seluruh
lokasi kegiatan.
Tugas fungsi mengkoordinir dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pekerjaan Pengawasan dan Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi
Sumber Daya Mineral serta melaporkan ke PSDMBP/PPK
2. Ahli Geologi atau Pertambangan
Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Geologi adalah memiliki kualifikasi
pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan dengan pengalaman kerja
sebagai Tenaga Ahli Geologi atau Pertambangan minimal 3 (tiga) tahun
untuk Strata-2 atau minimal 5 (lima) tahun untuk Strata-1, serta memiliki
sertifikat Competent Person untuk komoditas mineral terkait yang
dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh negara. Dibutuhkan 1 orang
selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan.
Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan Pengawasan dan
Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral serta
melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim) dan/atau PSDMBP/PPK.
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 6
3. Ahli Geofisika
Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Geofisika adalah memiliki kualifikasi
pendidikan bidang Geologi atau Teknik Fisika dengan pengalaman kerja
sebagai Tenaga Ahli Geofisika minimal 3 (tiga) tahun untuk Strata-2 atau
minimal 5 (lima) tahun untuk Strata-1. Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan
untuk seluruh lokasi kegiatan.
Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan lapangan dan
melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim) dan/atau PSDMBP/PPK.
4. Ahli Pemetaan atau Surveyor
Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Pemetaan atau Surveyor adalah memiliki
kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan dengan
pengalaman kerja sebagai Tenaga Ahli Pemetaan atau Surveyor minimal 2
(tiga) tahun untuk Strata-2 atau minimal 4 (empat) tahun untuk Strata-1.
Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan.
Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan lapangan dan
melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim) dan/atau PSDMBP/PPK.
5. Ahli Sistem Informasi
Persyaratan sebagai Sistem Informasi adalah memiliki kualifikasi pendidikan
minimal Strata 1 bidang Sistem Informasi dengan pengalaman kerja sebagai
Tenaga Ahli Sistem Informasi minimal 5 (lima) tahun. Dibutuhkan 1 orang
selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan.
Dengan tugas menyiapkan sistem informasi pelaksanaan Pengawasan dan
Monitoring Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral.
B. Tenaga Sub Profesional
6. Tenaga Sub Profesional Lead Pengawas
Persyaratan sebagai Tenaga Profesional Lead Pengawas adalah memiliki
kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan dengan
pengalaman kerja sebagai Tenaga Profesional Lead Pengawas minimal 2
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 7
(dua) tahun minimal Strata-1. Tenaga sub Profesional yang dibutuhkan
berjumlah 1 (satu) orang untuk tiap lokasi kegiatan eksplorasi, dengan jumlah
total 12 (dua belas) orang untuk 12 lokasi kegiatan.
Dengan tugas dan fungsi melakukan koordinasi verifikasi dan pengawasan
pelaksanaan kegiatan lapangan pemetaan geologi semi rinci-rinci, geofisika,
pengeboran dangkal, dan pengambilan sampel untuk analisis geokimia.
Selain melakukan pengawasan langsung, juga memastikan Pengawas
Lapangan melakukan verifikasi dan pengawasan lapangan kegiatan
eksplorasi serta memeriksa hasil pelaksanaan verifikasi dan pengawasan.
Melaporkan hasil pengawasan dan verifikasi kepada Tenaga Ahli.
7. Tenaga Sub Profesional Pengawas
Persyaratan sebagai Tenaga Sub Profesional Pengawas adalah memiliki
kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan atau kebumian
minimal Strata-1. Tenaga Sub Profesional yang dibutuhkan berjumlah 1
(satu) orang untuk tiap lokasi kegiatan eksplorasi, dengan jumlah total 12
orang untuk 12 lokasi kegiatan.
Dengan tugas dan fungsi melakukan verifikasi dan pengawasan
pelaksanaan kegiatan lapangan pemetaan geologi semi rinci-rinci, geofisika,
pengeboran dangkal, dan pengambilan sampel untuk analisis geokimia.
Melaporkan hasil pengawasan dan verifikasi kepada Lead Pengawas
C. Tenaga Pendukung
8. Manajer Kantor
Persyaratan sebagai Manajer Kantor adalah memiliki kualifikasi pendidikan
minimal Strata-1 bidang manajemen atau Strata-1 administrasi perkantoran
atau Strata-1 kesekretariatan dengan pengalaman kerja sebagai minimal 5
tahun dibidang administrasi perkantoran. Tugas fungsi mengkoordinir dan
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan pengelolaan adminsitrasi
kantor, koordinasi antar pemangku kepentingan, dan pengelolaan anggaran
operasional dalam kegiatan Pengawasan Penyelidikan Umum dan
Eksplorasi Sumber Daya Mineral. Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan untuk
seluruh lokasi kegiatan.
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 8
9. Data Entri
Persyaratan sebagai Data adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal
Strata-1 bidang manajemen atau Strata-1 administrasi perkantoran atau
Strata-1 statistika atau yang terkait dengan pengalaman kerja minimal 3
tahun dibidang entri data. Tugas fungsi melaksanakan penginputan data,
pembaruan data administrasi kantor, pengelolaan dokumen, pengarsipan
dokumen, serta penyusunan laporan data dalam kegiatan Pengawasan
Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral. Dibutuhkan 3
orang selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan.
IX. LAPORAN HARIAN
Laporan Harian memuat hasil/capaian rangkaian Pengawasan Penyelidikan
Umum dan Eksplorasi Sumber Daya Mineral setiap harinya, meliputi:
1. Kemajuan kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi serta hasil
pengawasan setiap harinya.
2. Kendala dan permasalahan yang dihadapi baik oleh mitra pelaksana maupun
oleh pengawas setiap harinya serta tindaklanjutnya.
3. Dokumentasi harian dalam sistem informasi.
Laporan harian harus diupload dalam sistem informasi dan dapat diserahkan
setiap hari dalam bentuk soft copy-yang dikirim ke email PSDMBP.
X. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir memuat hasil/capaian seluruh rangkaian kegiatan
pengawasan dan verifikasi kegiatan eksplorasi mineral komoditas nikel, bauksit,
pasir besi, logam tanah jarang, emas, dan tembaga, meliputi:
1. Hasil seluruh rangkaian kegiatan sesuai lingkup dan output kegiatan dari
pemetaan geologi semi rinci-rinci, geokimia, dan geofisika.
2. Basis Data kegiatan eksplorasi mineral.
3. Dokumentasi seluruh rangkaian kegiatan.
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 9
Laporan akhir harus diserahkan paling lambat dua minggu setelah SPMK
diterbitkan berupa 3 (tiga) buku laporan berikut soft copy-nya di External Hard Disk
1 TB SSD sebanyak 4 (empat) unit.
Bandung, Juli 2025
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan
Panas Bumi,
ttd
Pejabat Pembuat Komitmen
Output 6347.PBI.714 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Mineral 10