Eksplorasi Batubara Provinsi Bengkulu

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063325000
Status: Tender Gagal
Date: 23 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Pusat Sumber Daya Mineral Batubara Dan Panas Bumi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,979,158,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,295,434,480
RUP Code: 60106093
Work Location: Napal Putih - Bengkulu Utara (Kab.)|Air Padang - Bengkulu Utara (Kab.)
Participants: 37
Applicants
Reason
Geryndo Utama
00*0**1****25**0Rp 11,088,900,000- Metodologi yang disampaikan tidak menggambarkan penguasaan pelaksanaan pekerjaan - Daftar Tenaga Ahli yang disampaikan tidak melampirkan KTP, Ijazah dan/atau sertifikat (yang dipersyaratkan) dan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan - Daftar peralatan yang disampaikan tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
PT Minevesting Konsultan Indonesia
06*1**8****44**0Rp 11,659,635,360Tidak memenuhi persyaratan Teknis Peralatan dan Tenaga Ahli 1. Tenaga Ahli Akuisisi data LiDAR atas nama iwan setyawan, hanya memiliki Pengalaman pada Bidang Akuisisi Data LiDAR selama 3 Tahun 2. Tenaga Ahli Ahli Akuisisi data Logging Geofisika atas nama Kevin Prasta baru Lulus pada Tahun 2022, sehingga pengalaman profesional hanya 3 tahun (terhitung dari bulan lulus Juli 2022 sd Agustus 2025) 3. Peralatan tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan,bila : - Milik sendiri : berupa kwitansi/bukti pembelian (Tidak ada) - Sewa : berupa surat Perjanjian sewa peralatan yang masih berlaku dan bukti kepemilikan dari pemberi sewa (hanya ada surat sewa, tidak dilampiri dengan bukti kepemilikan yang sah)
0023569668431000Rp 12,023,426,760- Tenaga Ahli Akuisisi data LiDAR atas nama Bagus Yuda Wisnhu Brata dengan pendidikan S1 Geologi tidak sesuai dengan pensyaratan pendidikan yaitu minimal S1 Geodesi/Geomatika/ Geografi - Tenaga Ahli Akuisisi data Logging Geofisika atas nama Andi Anriansyah dengan pendidikan S1 Geologi tidak sesuai dengan pensyaratan pendidikan yaitu minimal S1 S1 Geofisika - Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawakan 122 hari kalenderm tidak sesuai dengan jangka waktu pelaksaan yang dipersyaratkan yaitu maksimal 120 hari kalender
0610219800411000--
Mahatma Sinergi Karya
09*1**5****23**0--
0010694743093000--
PT Carsurin Tbk
00*3**1****73**0--
0211287776402000--
Pratama Akbar
32*6**2****60**1--
0033037854022000--
0725694020009000--
0842063281423000--
PT Kaskaya Arzen Wijaya
01*9**7****22**0--
PT Airborne Informatics
00*6**4****42**0--
0019379114005000--
0013009923093000--
PT Pakubumi Inti Mineral
09*9**3****63**0--
0023889272061000--
0025373127331000--
PT Bukit Raya Sekawan
08*4**1****04**0--
0423867704429000--
0866774177013000--
PT Rizqu Tirta Swastika
09*2**6****04**0--
PT Milona Petro Optima
06*4**5****16**0--
Bumi Teknik Sekawan
06*5**9****29**0--
0760632190424000--
Nusaprima Melona Krayan
06*5**3****21**0--
Laju Energi Pratama
08*4**1****61**0--
Bintang Raya Inti Bumi
03*3**6****16**0--
0211107990429000--
Trijaya Intrans Nusaperkasa
02*9**8****22**0--
0025344086017000--
0025640111445000--
0029579075048000--
PT Nusantara Drilling Services
09*6**9****63**0--
0016628174014000--
0631236437322000--
Attachment
Uraian   Singkat                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Eksplorasi  Batubara  Provinsi  Bengkulu                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN  2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          KEMENTERIAN  ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL                   
                         BADAN GEOLOGI                                  
      PUSAT SUMBER  DAYA MINERAL BATUBARA  DAN PANAS BUMI               
                              2025                                      
                          Uraian Singkat                                
                 Eksplorasi Batubara Provinsi Bengkulu                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  I. LATAR BELAKANG                                                     
   a. Dasar Hukum                                                       
                                                                        
     1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang
       Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 6
                                                                        
       ayat (1) butir e diamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dalam pengelolaan
       pertambangan mineral dan batubara berwenang melakukan penyelidikan dan
                                                                        
       penelitian pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan. 
     2. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, dalam pasal 1 angka 8
       disebutkan bahwa yang termasuk sumber energi tak terbarukan antara lain minyak
                                                                        
       bumi, gas bumi, batubara, gambut dan bitumen padat.              
     3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2024 tentang
                                                                        
       Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
                                                                        
                                                                        
   b. Gambaran Umum                                                     
       Menindaklanjuti arahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan
                                                                        
   hasil pertemuan pembahasan dengan Wakil Menteri Keuangan terkait Program Prioritas
   yang mendukung Visi Misi Presiden Republik Indonesia dalam bidang ESDM yang telah
                                                                        
   dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024, maka PSDMBP melaksanakan kegiatan
   tambahan eksplorasi batubara untuk peningkatan status sumber daya pada lokasi-lokasi
                                                                        
   yang memiliki informasi keterdapatan batubara.                       
       Batubara merupakan salah satu sumber energi yang diandalkan untuk memenuhi
   kebutuhan dalam negeri maupun penghasil devisa negara. Batubara disamping dapat
                                                                        
   digunakan secara langsung sebagai sumber energi juga mengandung gas metana
   batubara (GMB) yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi setara dengan gas
                                                                        
   konvensional. Perkembangan terkini yaitu adanya isu net zero emission sehingga energi
   dari batubara harus dialihkan menjadi bentuk lain sebagai pemanfaatan batubara non-
                                                                        
   energi. Lapisan batubara juga mempunyai potensi untuk penyimpanan karbon, sehingga
   pengembangan dan pemanfaatan batubara menjadi menarik untuk terus dikembangkan
                                                                        
   hingga masa mendatang.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           2            
  Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara      
       Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2024, salah satu fungsi
   Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP), Badan Geologi,
   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yaitu melakukan inventarisasi,
                                                                        
   penyelidikan, dan evaluasi di bidang sumber daya batubara.           
       Oleh karena itu, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan status
                                                                        
   sumber daya batubara, mengungkap potensi batubara bawah permukaan, melengkapi
   bank data nasional, maupun sebagai rekomendasi dalam rangka penyusunan Wilayah
                                                                        
   Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara, sehingga dapat mendukung Visi Misi
   Presiden Republik Indonesia pada bidang ESDM khususnya dalam hal ketahanan energi.
                                                                        
                                                                        
 II. PENERIMA MANFAAT                                                   
                                                                        
   Kegiatan eksplorasi batubara dengan metode geologi dan pengeboran dilakukan untuk
   meningkatkan status sumber daya batubara dalam rangka menambah data batubara
                                                                        
   pada lokasi potensi dan data hasil kegiatan dapat digunakan sebagai bagian dari
   penyiapan WIUP Batubara. Penerima manfaat kegiatan ini yaitu masyarakat umum,
   badan usaha baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
                                                                        
   (BUMD), instansi internal KESDM dan kementerian negara/lembaga/pemangku
   kepentingan di pusat, dan dinas terkait energi dan sumber daya mineral di provinsi,
                                                                        
   investor serta peneliti/akademisi.                                   
                                                                        
                                                                        
 III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
   a. Maksud                                                            
                                                                        
     Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi pendahuluan batubara dengan
     metode geologi dan pengeboran dalam rangka tersusunnya rekomendasi keprospekan
                                                                        
     potensi batubara.                                                  
                                                                        
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
     Tujuan kegiatan diharapkan dapat menambah data potensi dan peningkatan status
     keprospekan sumber daya batubara dalam rangka penyusunan WIUP batubara, dalam
                                                                        
     rangka melengkapi bank data potensi sumber daya energi nasional melalui kegiatan
     eksplorasi geologi dan pengeboran batubara.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           3            
  Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara      
 IV. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                       
  a. Metode Pelaksanaan                                                 
     Kegiatan akan dilaksanakan dengan melibatkan mitra pelaksana dalam hal ini adalah
                                                                        
     pihak jasa pada paket pekerjaan geologi dan pengeboran batubara yang didapatkan
     berdasarkan proses lelang. Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi persiapan,
                                                                        
     mobilisasi, sosialisasi, pemetaan geologi, topografi LiDAR, pengeboran dan logging.
                                                                        
                                                                        
     Dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi, dilakukan kegiatan pengawasan yang
     melibatkan pihak jasa konsultan pengawas.                          
                                                                        
                                                                        
  b. Ruang Lingkup Pelaksanaan                                          
                                                                        
     Kegiatan pelaksanaan eksplorasi dilakukan pada lokasi dan koordinat sesuai peta
     sebagai berikut: (Gambar 1-2 dan Tabel 1-2).                       
                                                                        
     Eksplorasi Batubara Tahun 2025                                     
     1. Daerah Napal Putih, Provinsi Bengkulu                           
     2. Daerah Air Padang, Provinsi Bengkulu                            
                                                                        
                                                                        
 V. WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                        
       Rencana kegiatan akan dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
     pada tahun 2025 sesuai dengan tabel dan jadwal pelaksanaan di bawah ini (Tabel 5).
                                                                        
                                                                        
                      Tabel 5. Rencana jadwal kegiatan.                 
                                                                        
                                     BULAN KE (TAHUN 2025)              
        No.        KEGIATAN                                             
                                   Pra                                  
                                         1    2   3    4                
                                  Lelang                                
            Tahapan Persiapan Persiapan,                                
            Koordinasi, dan Sosialisasi                                 
            Eksplorasi Batubara                                         
            Tahapan Pelaksanaan Eksplorasi                              
            Sumber Daya Batubara                                        
        1   Persiapan, Mobilisasi, Sosialisasi                          
        2   Pemetaan Geologi                                            
        3   Topografi LiDAR                                             
        4   Pengeboran                                                  
                                                                        
        5   Logging                                                     
            Pengawasan dan Monitoring                                   
            eksplorasi Batubara                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           4            
  Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara      
 VI. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                    
    Kegiatan akan dilaksanakan dengan skema kontrak tahun tunggal pada tahun 2025.
                                                                        
                                                                        
VII. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                              
                                                                        
    Biaya Pagu Anggaran untuk kegiatan pada tahap ini sebesar Rp. 12.979.158.000.
    Anggaran kegiatan ini masih dalam proses persetujuan, jika anggaran paket ini tidak
                                                                        
    disetujui atau berkurang, maka pemenang tender tidak dapat menuntut adanya kerugian
    ataupun pelaksanaan kegiatannya.                                    
                                                                        
                                                                        
                               Bandung, Juli 2025                       
                                                                        
                               Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan   
                               Panas Bumi,                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               ttd                                      
                                                                        
                                                                        
                               Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           5            
  Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara