| Reason | |||
|---|---|---|---|
Geryndo Utama | 00*0**1****25**0 | Rp 11,088,900,000 | - Metodologi yang disampaikan tidak menggambarkan penguasaan pelaksanaan pekerjaan - Daftar Tenaga Ahli yang disampaikan tidak melampirkan KTP, Ijazah dan/atau sertifikat (yang dipersyaratkan) dan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan - Daftar peralatan yang disampaikan tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
PT Minevesting Konsultan Indonesia | 06*1**8****44**0 | Rp 11,659,635,360 | Tidak memenuhi persyaratan Teknis Peralatan dan Tenaga Ahli 1. Tenaga Ahli Akuisisi data LiDAR atas nama iwan setyawan, hanya memiliki Pengalaman pada Bidang Akuisisi Data LiDAR selama 3 Tahun 2. Tenaga Ahli Ahli Akuisisi data Logging Geofisika atas nama Kevin Prasta baru Lulus pada Tahun 2022, sehingga pengalaman profesional hanya 3 tahun (terhitung dari bulan lulus Juli 2022 sd Agustus 2025) 3. Peralatan tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan,bila : - Milik sendiri : berupa kwitansi/bukti pembelian (Tidak ada) - Sewa : berupa surat Perjanjian sewa peralatan yang masih berlaku dan bukti kepemilikan dari pemberi sewa (hanya ada surat sewa, tidak dilampiri dengan bukti kepemilikan yang sah) |
| 0023569668431000 | Rp 12,023,426,760 | - Tenaga Ahli Akuisisi data LiDAR atas nama Bagus Yuda Wisnhu Brata dengan pendidikan S1 Geologi tidak sesuai dengan pensyaratan pendidikan yaitu minimal S1 Geodesi/Geomatika/ Geografi - Tenaga Ahli Akuisisi data Logging Geofisika atas nama Andi Anriansyah dengan pendidikan S1 Geologi tidak sesuai dengan pensyaratan pendidikan yaitu minimal S1 S1 Geofisika - Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawakan 122 hari kalenderm tidak sesuai dengan jangka waktu pelaksaan yang dipersyaratkan yaitu maksimal 120 hari kalender | |
| 0610219800411000 | - | - | |
Mahatma Sinergi Karya | 09*1**5****23**0 | - | - |
| 0010694743093000 | - | - | |
PT Carsurin Tbk | 00*3**1****73**0 | - | - |
| 0211287776402000 | - | - | |
Pratama Akbar | 32*6**2****60**1 | - | - |
| 0033037854022000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0842063281423000 | - | - | |
PT Kaskaya Arzen Wijaya | 01*9**7****22**0 | - | - |
PT Airborne Informatics | 00*6**4****42**0 | - | - |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | |
PT Pakubumi Inti Mineral | 09*9**3****63**0 | - | - |
| 0023889272061000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
PT Bukit Raya Sekawan | 08*4**1****04**0 | - | - |
| 0423867704429000 | - | - | |
| 0866774177013000 | - | - | |
PT Rizqu Tirta Swastika | 09*2**6****04**0 | - | - |
PT Milona Petro Optima | 06*4**5****16**0 | - | - |
Bumi Teknik Sekawan | 06*5**9****29**0 | - | - |
| 0760632190424000 | - | - | |
Nusaprima Melona Krayan | 06*5**3****21**0 | - | - |
Laju Energi Pratama | 08*4**1****61**0 | - | - |
Bintang Raya Inti Bumi | 03*3**6****16**0 | - | - |
| 0211107990429000 | - | - | |
Trijaya Intrans Nusaperkasa | 02*9**8****22**0 | - | - |
| 0025344086017000 | - | - | |
| 0025640111445000 | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | |
PT Nusantara Drilling Services | 09*6**9****63**0 | - | - |
| 0016628174014000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - |
Uraian Singkat
Eksplorasi Batubara Provinsi Bengkulu
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BADAN GEOLOGI
PUSAT SUMBER DAYA MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI
2025
Uraian Singkat
Eksplorasi Batubara Provinsi Bengkulu
I. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 6
ayat (1) butir e diamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara berwenang melakukan penyelidikan dan
penelitian pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan.
2. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, dalam pasal 1 angka 8
disebutkan bahwa yang termasuk sumber energi tak terbarukan antara lain minyak
bumi, gas bumi, batubara, gambut dan bitumen padat.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
b. Gambaran Umum
Menindaklanjuti arahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan
hasil pertemuan pembahasan dengan Wakil Menteri Keuangan terkait Program Prioritas
yang mendukung Visi Misi Presiden Republik Indonesia dalam bidang ESDM yang telah
dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024, maka PSDMBP melaksanakan kegiatan
tambahan eksplorasi batubara untuk peningkatan status sumber daya pada lokasi-lokasi
yang memiliki informasi keterdapatan batubara.
Batubara merupakan salah satu sumber energi yang diandalkan untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri maupun penghasil devisa negara. Batubara disamping dapat
digunakan secara langsung sebagai sumber energi juga mengandung gas metana
batubara (GMB) yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi setara dengan gas
konvensional. Perkembangan terkini yaitu adanya isu net zero emission sehingga energi
dari batubara harus dialihkan menjadi bentuk lain sebagai pemanfaatan batubara non-
energi. Lapisan batubara juga mempunyai potensi untuk penyimpanan karbon, sehingga
pengembangan dan pemanfaatan batubara menjadi menarik untuk terus dikembangkan
hingga masa mendatang.
2
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2024, salah satu fungsi
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP), Badan Geologi,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yaitu melakukan inventarisasi,
penyelidikan, dan evaluasi di bidang sumber daya batubara.
Oleh karena itu, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan status
sumber daya batubara, mengungkap potensi batubara bawah permukaan, melengkapi
bank data nasional, maupun sebagai rekomendasi dalam rangka penyusunan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara, sehingga dapat mendukung Visi Misi
Presiden Republik Indonesia pada bidang ESDM khususnya dalam hal ketahanan energi.
II. PENERIMA MANFAAT
Kegiatan eksplorasi batubara dengan metode geologi dan pengeboran dilakukan untuk
meningkatkan status sumber daya batubara dalam rangka menambah data batubara
pada lokasi potensi dan data hasil kegiatan dapat digunakan sebagai bagian dari
penyiapan WIUP Batubara. Penerima manfaat kegiatan ini yaitu masyarakat umum,
badan usaha baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), instansi internal KESDM dan kementerian negara/lembaga/pemangku
kepentingan di pusat, dan dinas terkait energi dan sumber daya mineral di provinsi,
investor serta peneliti/akademisi.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi pendahuluan batubara dengan
metode geologi dan pengeboran dalam rangka tersusunnya rekomendasi keprospekan
potensi batubara.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan diharapkan dapat menambah data potensi dan peningkatan status
keprospekan sumber daya batubara dalam rangka penyusunan WIUP batubara, dalam
rangka melengkapi bank data potensi sumber daya energi nasional melalui kegiatan
eksplorasi geologi dan pengeboran batubara.
3
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
IV. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
a. Metode Pelaksanaan
Kegiatan akan dilaksanakan dengan melibatkan mitra pelaksana dalam hal ini adalah
pihak jasa pada paket pekerjaan geologi dan pengeboran batubara yang didapatkan
berdasarkan proses lelang. Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi persiapan,
mobilisasi, sosialisasi, pemetaan geologi, topografi LiDAR, pengeboran dan logging.
Dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi, dilakukan kegiatan pengawasan yang
melibatkan pihak jasa konsultan pengawas.
b. Ruang Lingkup Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan eksplorasi dilakukan pada lokasi dan koordinat sesuai peta
sebagai berikut: (Gambar 1-2 dan Tabel 1-2).
Eksplorasi Batubara Tahun 2025
1. Daerah Napal Putih, Provinsi Bengkulu
2. Daerah Air Padang, Provinsi Bengkulu
V. WAKTU PELAKSANAAN
Rencana kegiatan akan dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
pada tahun 2025 sesuai dengan tabel dan jadwal pelaksanaan di bawah ini (Tabel 5).
Tabel 5. Rencana jadwal kegiatan.
BULAN KE (TAHUN 2025)
No. KEGIATAN
Pra
1 2 3 4
Lelang
Tahapan Persiapan Persiapan,
Koordinasi, dan Sosialisasi
Eksplorasi Batubara
Tahapan Pelaksanaan Eksplorasi
Sumber Daya Batubara
1 Persiapan, Mobilisasi, Sosialisasi
2 Pemetaan Geologi
3 Topografi LiDAR
4 Pengeboran
5 Logging
Pengawasan dan Monitoring
eksplorasi Batubara
4
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
VI. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kegiatan akan dilaksanakan dengan skema kontrak tahun tunggal pada tahun 2025.
VII. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya Pagu Anggaran untuk kegiatan pada tahap ini sebesar Rp. 12.979.158.000.
Anggaran kegiatan ini masih dalam proses persetujuan, jika anggaran paket ini tidak
disetujui atau berkurang, maka pemenang tender tidak dapat menuntut adanya kerugian
ataupun pelaksanaan kegiatannya.
Bandung, Juli 2025
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan
Panas Bumi,
ttd
Pejabat Pembuat Komitmen
5
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara