| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Puspetindo | 00*0**0****51**0 | Rp 151,819,029,749 | setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga: Harga Tidak wajar, |
| 0027002013609000 | Rp 161,919,698,736 | - | |
| 0022039051077000 | Rp 162,833,804,724 | Memiliki Personil dan Peralatan yang sama dengan paket yang lain | |
| 0013285481062000 | Rp 182,756,580,872 | - | |
| 0013974621023000 | - | Anggota KSO PT. MARKINAH Tidak menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menyampaikan SLIK dari OJK | |
| 0018656009308000 | - | Manajer Safety dan K3 HSE: tidak menyampaikan sertifikat ahli k3 dan pengalaman sebagai Manager Safety dan K3 HSE hanya 2 tahun (minimal pengalaman 3 tahun). Manajer Administrasi dan Keuangan: Tidak memiliki pengalaman sebagai manager adm dan keuangan (hanya pengalaman sebagai Finance). Nilai Personil Manajerial : 17 (minimal 20) | |
PT Farrel Internusa Pratama | 00*0**8****01**0 | - | - |
Moeladi | 00*3**2****62**0 | - | - |
PT Sepuluh Sumber Anugerah | 00*7**7****15**0 | - | - |
| 0020467510051000 | - | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam waktu 4 tahun terakhir | |
| 0029885225051000 | - | - | |
PT Kita Energi Dunia | 09*0**2****77**0 | - | - |
PT Adiyasa Konstruksi Solusindo | 09*9**5****48**0 | - | - |
Sentra Mego Artha | 06*8**2****02**0 | - | - |
PT Pasopati Energi Indonesia | 09*9**4****15**0 | - | - |
China Petroleum Pipeline Engineering Company Limited | 08*4**8****53**0 | - | - |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0032544553017000 | - | - | |
PT Agung Rahayu | 0210944146412000 | - | - |
Navaratna Utama Mandiri | 06*8**5****07**0 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0033528480722000 | - | - | |
Buma Perindahindo | 00*5**5****51**0 | - | - |
| 0010612034051000 | - | - | |
| 0023894991061000 | - | - | |
| 0017722778051000 | - | - | |
Patra Drilling Contractor | 00*0**6****81**0 | - | - |
| 0020910337404000 | - | - | |
Prosympac Oil And Gas | 07*8**5****16**0 | - | - |
| 0016506834432000 | - | - | |
Algas Mitra Sejati | 00*4**1****05**0 | - | - |
| 0010016129093000 | - | - | |
Ferindo Jasa Karya | 06*2**4****21**0 | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0023889272061000 | - | - | |
PT Sanni Jaya Abadi | 06*2**7****02**0 | - | - |
| 0027069368017000 | - | - | |
PT Prestasi Sriwijaya Sejahtera | 00*2**4****44**0 | - | - |
| 0010016145093000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0025456104063000 | - | - | |
| 0025590951048000 | - | - | |
| 0010016103093000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengamanatkan
penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menjamin efisiensi dan
efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun
sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, serta sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional agar diambil
langkah-langkah penggunaan energi alternatif sebagai substitusi BBM dalam rangka
mengurangi subsidi BBM khususnya minyak tanah dan/atau LPG yang digunakan oleh
sektor rumah tangga.
Menyadari ketergantungan terhadap minyak bumi yang semakin meningkat, sejak
beberapa tahun yang lalu, Pemerintah berusaha melakukan berbagai upaya untuk
menekan pertumbuhan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengalihkan
ke energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemanfaatan energi alternatif
pengganti BBM adalah peningkatan penggunaan bahan bakar gas bumi untuk sektor
rumah tangga dalam rangka percepatan program diversifikasi energi, tercapainya target
bauran energi dan penurunan subsidi minyak tanah dan/atau LPG untuk mewujudkan
ketahanan energi nasional.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan
Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Pasal 1 yang
dimaksud dengan Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi untuk kebutuhan rumah
tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
Untuk itulah Pemerintah mengambil peran dengan menyediakan infrastruktur
jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga dalam rangka
mendukung program pemanfaatan energi alternatif pengganti BBM dan/atau LPG di
wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan secara
optimal dengan menggunakan dana APBN.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil langkah strategis
guna mengembangkan jaringan gas bumi, khususnya pembangunan fasilitas dan
infrastruktur gas bumi yang handal, berkualitas, berkesinambungan dan tepat sasaran,
diatur dalam Perpres Nomor 6 tahun 2019. Infrastruktur yang dibangun dengan dana
APBN ini dapat dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau
diserahkan kepada BUMN PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Gas Negara Tbk.,
serta anak perusahaan/afiliasinya dengan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah
Pusat (PMP) agar pengelolaan dan pengembangannya menjadi lebih optimal.
Pemasangan jaringan gas bumi program pemerintah ini diprioritaskan pada
golongan Rumah Tangga 1 (RT-1) dan sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor
22/P/BPH Migas/VII/2011 Pasal 6 dan 7 golongan RT 1 meliputi rumah susun, rumah
sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya.
Saat ini penggunaan bahan bakar gas bumi melalui pipa di sektor rumah tangga
di Indonesia masih sangat terbatas, dikarenakan kurangnya infrastruktur gas bumi yang
terdistribusi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, kondisi ini disebabkan
terbatasnya jumlah Badan Usaha yang tertarik melakukan bisnis gas bumi untuk sektor
rumah tangga melalui pipa dikarenakan investasi pembangunan infrastruktur pipa
membutuhkan biaya yang sangat besar dan biaya balik modal membutuhkan waktu yang
cukup lama, sehingga untuk saat ini dinilai tidak efektif dan efisien dari sisi keekonomian
bisnis pada umumnya, maka dari itu Pemerintah berinisiatif mengambil peran dengan
menyediakan infrastruktur jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah
tangga di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan
secara optimal dengan menggunakan dana APBN yang untuk pengoperasian dan
pengembangannya dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian
ESDM atau dengan Penugasan Khusus kepada BUMN sebagai pihak yang memiliki
tugas fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan
penyediaan dan pendistribusian gas bumi.
Perencanaan Pembangunan Jargas Tahun 2024 dimulai dengan Pra-studi
kelayakan (Pra FS) dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap wilayah yang
berpotensi untuk dibangun Jargas Rumah Tangga (Jargas). Penilaian pada tahapan Pra
FS dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, aspek teknis, dan aspek non-
teknis terhadap kelayakan pembangunan infrastruktur Jargas bumi bagi rumah tangga.
Studi ini menjadi dasar keputusan lebih lanjut terkait pembangunan Jargas, apakah
proyek dapat dilanjutkan ke tahap Feasibility Study (FS) dan implementasi, atau
memerlukan revisi dalam perencanaan.
Kemudian dilanjutkan oleh Feasibility Studi, Dimana Studi ini dilakukan untuk
memberikan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota yang memiliki potensi untuk
dibangunnya Jargas Rumah Tangga (Jargas). Tahap ini dimulai dengan pengumpulan
data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara teknis, ekonomi, dan
non-teknis. Hasil ketiga analisis tersebut diperoleh urutan 21 Kabupaten/Kota. Selain itu
nilai pemeringkatan juga mempetimbangkan masukan dari Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait analisis kebijakan dan rekam jejak Pemda terkait
juga menjadi salah satu kriteria dalam tahap perangkingan ini.
Berdasarkan analisis dan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota tersebut,
diperoleh 15 besar Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap
Front End Engineering Design-Detail Engineering Design and Construction (FEED-
DEDC). Proses ini memastikan bahwa pembangunan Jargas dapat dilakukan dengan
efisien dan optimal, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten/kota
terpilih.
Setelah dilakukan analisa dari aspek teknis, non teknis, dan ekonomi, serta
penilaian terhadap aspek kebijakan, maka diperoleh 15 kabupaten/kota berdasarkan
hasil penilaian tertinggi. Berdasarkan pertimbangan pemerataan di wilayah Indonesia,
dibagi menjadi kluster Jawa, Sumatera dan Kalimantan- Sulawesi, maka disepakati
untuk kluster Jawa sejumlah 6 kabupaten/kota, Kluster Sumatera sejumlah 5
kabupaten/kota dan Kalimantan-Sulawesi sejumlah 4 kabupaten/kota. Dari 15
Kabupaten/Kota hasil penjaringan studi diatas, untuk tiap paket pengadaan
Pembangunan Jargas terdiri dari 3 kabupaten/kota yang dipilih mempertimbangkan
Kemampuan Dasar calon penyedia, Sebaran Lokasi dan jumlah SR pada tiap paketnya.
Untuk Kabupaten yang termasuk dalam paket ini adalah sebagai berikut:
NO. Provinsi Kab./Kota Jumlah SR
1 Jawa Timur Kab. Gresik 7.013
2 Jawa Timur Kab. Sidoarjo 7.223
3 Kalimantan Timur Kota Samarinda 7.619
Total 21.855| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 November 2019 | Pembangunan Jargas Rumah Tangga Di Kota Semarang Dan Kab Blora (10.725 Sr) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 99,587,100,000 |
| 26 October 2020 | Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Kota Cirebon Dan Kabupaten Cirebon (8.273 Sr) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 66,438,233,000 |
| 7 December 2021 | Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Kab. Gresik Dan Kota Probolinggo (8.153 Sr) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 62,480,414,000 |
| 7 June 2017 | Paket Perbaikan Bahu Jalan Untuk Link. 172 Dan 174 | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur | Rp 3,000,000,000 |
| 23 August 2018 | Pemel. Afv. Kedungan Kab. Sidoarjo | Kab. Sidoarjo | Rp 3,000,000,000 |
| 6 March 2019 | Peningkatan Jalan Dan Saluran Desa Kedungrejo | Kab. Sidoarjo | Rp 2,904,775,000 |