Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kota Samarinda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072958000
Date: 18 August 2025
Year: 2026
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 201,373,781,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,873,781,000
Winner (Pemenang): PT Panca Indah Jayamahe
NPWP: 027002013609000
RUP Code: 60297530
Work Location: Kec. Candi dan Kec. Waru Kab. Sidoarjo - Sidoarjo (Kab.)|Kec. Menganti Kab. Gresik - Gresik (Kab.)|Kec. Samarinda Ilir dan Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda - Samarinda (Kota)
Participants: 43
Applicants
Reason
PT Puspetindo
00*0**0****51**0Rp 151,819,029,749setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga: Harga Tidak wajar,
0027002013609000Rp 161,919,698,736-
0022039051077000Rp 162,833,804,724Memiliki Personil dan Peralatan yang sama dengan paket yang lain
0013285481062000Rp 182,756,580,872-
0013974621023000-Anggota KSO PT. MARKINAH Tidak menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menyampaikan SLIK dari OJK
0018656009308000-Manajer Safety dan K3 HSE: tidak menyampaikan sertifikat ahli k3 dan pengalaman sebagai Manager Safety dan K3 HSE hanya 2 tahun (minimal pengalaman 3 tahun). Manajer Administrasi dan Keuangan: Tidak memiliki pengalaman sebagai manager adm dan keuangan (hanya pengalaman sebagai Finance). Nilai Personil Manajerial : 17 (minimal 20)
PT Farrel Internusa Pratama
00*0**8****01**0--
Moeladi
00*3**2****62**0--
PT Sepuluh Sumber Anugerah
00*7**7****15**0--
0020467510051000-Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam waktu 4 tahun terakhir
0029885225051000--
PT Kita Energi Dunia
09*0**2****77**0--
PT Adiyasa Konstruksi Solusindo
09*9**5****48**0--
Sentra Mego Artha
06*8**2****02**0--
PT Pasopati Energi Indonesia
09*9**4****15**0--
China Petroleum Pipeline Engineering Company Limited
08*4**8****53**0--
0948299649423000--
0032544553017000--
PT Agung Rahayu
0210944146412000--
Navaratna Utama Mandiri
06*8**5****07**0--
0939639134101000--
0033528480722000--
Buma Perindahindo
00*5**5****51**0--
0010612034051000--
0023894991061000--
0017722778051000--
Patra Drilling Contractor
00*0**6****81**0--
0020910337404000--
Prosympac Oil And Gas
07*8**5****16**0--
0016506834432000--
Algas Mitra Sejati
00*4**1****05**0--
0010016129093000--
Ferindo Jasa Karya
06*2**4****21**0--
0610219800411000--
0023889272061000--
PT Sanni Jaya Abadi
06*2**7****02**0--
0027069368017000--
PT Prestasi Sriwijaya Sejahtera
00*2**4****44**0--
0010016145093000--
PT Sinar Mas Andhika
00*3**4****73**0--
0025456104063000--
0025590951048000--
0010016103093000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                        
                                                                    
                                                                    
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengamanatkan
penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menjamin efisiensi dan
efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun
                                                                    
sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, serta sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional agar diambil
                                                                    
langkah-langkah penggunaan energi alternatif sebagai substitusi BBM dalam rangka
mengurangi subsidi BBM khususnya minyak tanah dan/atau LPG yang digunakan oleh
                                                                    
sektor rumah tangga.                                                
    Menyadari ketergantungan terhadap minyak bumi yang semakin meningkat, sejak
                                                                    
beberapa tahun yang lalu, Pemerintah berusaha melakukan berbagai upaya untuk
menekan pertumbuhan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengalihkan
                                                                    
ke energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.  
    Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemanfaatan energi alternatif
                                                                    
pengganti BBM adalah peningkatan penggunaan bahan bakar gas bumi untuk sektor
rumah tangga dalam rangka percepatan program diversifikasi energi, tercapainya target
bauran energi dan penurunan subsidi minyak tanah dan/atau LPG untuk mewujudkan
                                                                    
ketahanan energi nasional.                                          
    Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                    
Kedua atas Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan
Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Pasal 1 yang
                                                                    
dimaksud dengan Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi untuk kebutuhan rumah
tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.                      
                                                                    
    Untuk itulah Pemerintah mengambil peran dengan menyediakan infrastruktur
jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga dalam rangka
                                                                    
mendukung program pemanfaatan energi alternatif pengganti BBM dan/atau LPG di
wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan secara
                                                                    
optimal dengan menggunakan dana APBN.                               
    Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil langkah strategis
guna mengembangkan jaringan gas bumi, khususnya pembangunan fasilitas dan
                                                                    
infrastruktur gas bumi yang handal, berkualitas, berkesinambungan dan tepat sasaran,
diatur dalam Perpres Nomor 6 tahun 2019. Infrastruktur yang dibangun dengan dana
                                                                    
APBN ini dapat dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau
diserahkan kepada BUMN PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Gas Negara Tbk.,
serta anak perusahaan/afiliasinya dengan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah
                                                                    
Pusat (PMP) agar pengelolaan dan pengembangannya menjadi lebih optimal.
    Pemasangan jaringan gas bumi program pemerintah ini diprioritaskan pada
golongan Rumah Tangga 1 (RT-1) dan sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor
                                                                    
22/P/BPH Migas/VII/2011 Pasal 6 dan 7 golongan RT 1 meliputi rumah susun, rumah
sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya.                  
                                                                    
    Saat ini penggunaan bahan bakar gas bumi melalui pipa di sektor rumah tangga
di Indonesia masih sangat terbatas, dikarenakan kurangnya infrastruktur gas bumi yang
                                                                    
terdistribusi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, kondisi ini disebabkan
terbatasnya jumlah Badan Usaha yang tertarik melakukan bisnis gas bumi untuk sektor
                                                                    
rumah tangga melalui pipa dikarenakan investasi pembangunan infrastruktur pipa
membutuhkan biaya yang sangat besar dan biaya balik modal membutuhkan waktu yang
                                                                    
cukup lama, sehingga untuk saat ini dinilai tidak efektif dan efisien dari sisi keekonomian
bisnis pada umumnya, maka dari itu Pemerintah berinisiatif mengambil peran dengan
                                                                    
menyediakan infrastruktur jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah
tangga di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan
secara optimal dengan menggunakan dana APBN yang untuk pengoperasian dan
                                                                    
pengembangannya dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian
ESDM atau dengan Penugasan Khusus kepada BUMN sebagai pihak yang memiliki
                                                                    
tugas fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan
penyediaan dan pendistribusian gas bumi.                            
                                                                    
    Perencanaan Pembangunan Jargas Tahun 2024 dimulai dengan Pra-studi
kelayakan (Pra FS) dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap wilayah yang
                                                                    
berpotensi untuk dibangun Jargas Rumah Tangga (Jargas). Penilaian pada tahapan Pra
FS dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, aspek teknis, dan aspek non-
                                                                    
teknis terhadap kelayakan pembangunan infrastruktur Jargas bumi bagi rumah tangga.
Studi ini menjadi dasar keputusan lebih lanjut terkait pembangunan Jargas, apakah
                                                                    
proyek dapat dilanjutkan ke tahap Feasibility Study (FS) dan implementasi, atau
memerlukan revisi dalam perencanaan.                                
    Kemudian dilanjutkan oleh Feasibility Studi, Dimana Studi ini dilakukan untuk
                                                                    
memberikan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota yang memiliki potensi untuk
dibangunnya Jargas Rumah Tangga (Jargas). Tahap ini dimulai dengan pengumpulan
                                                                    
data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara teknis, ekonomi, dan
non-teknis. Hasil ketiga analisis tersebut diperoleh urutan 21 Kabupaten/Kota. Selain itu
nilai pemeringkatan juga mempetimbangkan masukan dari Kementerian Energi dan
                                                                    
Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait analisis kebijakan dan rekam jejak Pemda terkait
juga menjadi salah satu kriteria dalam tahap perangkingan ini.      
    Berdasarkan analisis dan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota tersebut,
                                                                    
diperoleh 15 besar Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap
Front End Engineering Design-Detail Engineering Design and Construction (FEED-
                                                                    
DEDC). Proses ini memastikan bahwa pembangunan Jargas dapat dilakukan dengan
efisien dan optimal, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten/kota
                                                                    
terpilih.                                                           
    Setelah dilakukan analisa dari aspek teknis, non teknis, dan ekonomi, serta
                                                                    
penilaian terhadap aspek kebijakan, maka diperoleh 15 kabupaten/kota berdasarkan
hasil penilaian tertinggi. Berdasarkan pertimbangan pemerataan di wilayah Indonesia,
                                                                    
dibagi menjadi kluster Jawa, Sumatera dan Kalimantan- Sulawesi, maka disepakati
untuk kluster Jawa sejumlah 6 kabupaten/kota, Kluster Sumatera sejumlah 5
                                                                    
kabupaten/kota dan Kalimantan-Sulawesi sejumlah 4 kabupaten/kota. Dari 15
Kabupaten/Kota hasil penjaringan studi diatas, untuk tiap paket pengadaan
Pembangunan Jargas terdiri dari 3 kabupaten/kota yang dipilih mempertimbangkan
                                                                    
Kemampuan Dasar calon penyedia, Sebaran Lokasi dan jumlah SR pada tiap paketnya.
Untuk Kabupaten yang termasuk dalam paket ini adalah sebagai berikut:
                                                                    
                                                                    
                                                                    
 NO.       Provinsi             Kab./Kota        Jumlah SR          
  1        Jawa Timur    Kab. Gresik               7.013            
                                                                    
  2        Jawa Timur    Kab. Sidoarjo             7.223            
                                                                    
  3      Kalimantan Timur Kota Samarinda           7.619            
                      Total                       21.855
Tenders also won by PT Panca Indah Jayamahe
Authority
26 November 2019Pembangunan Jargas Rumah Tangga Di Kota Semarang Dan Kab Blora (10.725 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 99,587,100,000
26 October 2020Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Kota Cirebon Dan Kabupaten Cirebon (8.273 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 66,438,233,000
7 December 2021Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Kab. Gresik Dan Kota Probolinggo (8.153 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 62,480,414,000
7 June 2017Paket Perbaikan Bahu Jalan Untuk Link. 172 Dan 174Pemerintah Daerah Provinsi Jawa TimurRp 3,000,000,000
23 August 2018Pemel. Afv. Kedungan Kab. SidoarjoKab. SidoarjoRp 3,000,000,000
6 March 2019Peningkatan Jalan Dan Saluran Desa KedungrejoKab. SidoarjoRp 2,904,775,000