Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Kab. Musi Banyuasin, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kab. Indramayu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10073019000
Date: 18 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 253,459,005,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 251,127,482,000
Winner (Pemenang): PT Pratiwi Putri Sulung
NPWP: 013285481062000
RUP Code: 60297483
Work Location: Kecamatan Kandang Haur - Indramayu (Kab.)|Kecamatan Babat Supat - Musi Banyu Asin (Kab.)|Kecamatan Belitang - Ogan Komering Ulu Timur (Kab.)
Participants: 43
Applicants
Reason
0022039051077000Rp 214,729,042,239Memiliki Personil dan Peralatan yang sama dengan paket yang lain
0013285481062000Rp 233,685,508,472-
0029885225051000Rp 241,652,406,355-
0018656009308000-Manajer Safety dan K3 HSE: tidak menyampaikan sertifikat ahli k3 dan pengalaman sebagai Manager Safety dan K3 HSE hanya 2 tahun (minimal pengalaman 3 tahun). Manajer Administrasi dan Keuangan: Tidak memiliki pengalaman sebagai manager adm dan keuangan (hanya pengalaman sebagai Finance). Nilai Personil Manajerial : 17 (minimal 20)
PT Farrel Internusa Pratama
00*0**8****01**0--
0010016103093000-Menyampaikan Sistem Layanan Informasi Keuangan Informasi debitur dari BRI bukan dari OJK
Moeladi
00*3**2****62**0--
PT Sepuluh Sumber Anugerah
00*7**7****15**0--
PT Puspetindo
00*0**0****51**0--
PT Prestasi Sriwijaya Sejahtera
00*2**4****44**0--
0027002013609000--
0010600039093000--
0019205855008000--
0010016145093000--
PT Sinar Mas Andhika
00*3**4****73**0--
0010016111093000--
0025456104063000--
0025590951048000--
0010611549093000--
PT Kita Energi Dunia
09*0**2****77**0--
PT Adiyasa Konstruksi Solusindo
09*9**5****48**0--
0866774177013000--
0814226429612000--
PT Pasopati Energi Indonesia
09*9**4****15**0--
0032544553017000--
PT Agung Rahayu
0210944146412000--
Navaratna Utama Mandiri
06*8**5****07**0--
0939639134101000--
0427469382434000--
0017722778051000--
Patra Drilling Contractor
00*0**6****81**0--
Prosympac Oil And Gas
07*8**5****16**0--
Algas Mitra Sejati
00*4**1****05**0--
0010016129093000--
Ferindo Jasa Karya
06*2**4****21**0--
PT Nawala Agastya Selaras
00*8**3****21**0--
Nawala Bima Konstruksi
01*4**3****17**0--
0610219800411000--
0023889272061000--
0020467510051000--
China Petroleum Pipeline Engineering Company Limited
08*4**8****53**0--
PT Sanni Jaya Abadi
06*2**7****02**0--
0027069368017000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                          
                                                                  
     Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang         
                                                                  
mengamanatkan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi  
harus menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik
                                                                  
sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam
negeri, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014
tentang Kebijakan Energi Nasional agar diambil langkah-langkah penggunaan
                                                                  
energi alternatif sebagai substitusi BBM dalam rangka mengurangi subsidi BBM
khususnya minyak tanah dan/atau LPG yang digunakan oleh sektor rumah
                                                                  
tangga.                                                           
                                                                  
     Menyadari ketergantungan terhadap minyak bumi yang semakin   
meningkat, sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah berusaha melakukan
                                                                  
berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan penggunaan Bahan Bakar   
Minyak (BBM) dengan mengalihkan ke energi alternatif untuk memenuhi
                                                                  
kebutuhan energi dalam negeri.                                    
                                                                  
     Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemanfaatan 
energi alternatif pengganti BBM adalah peningkatan penggunaan bahan bakar
gas bumi untuk sektor rumah tangga dalam rangka percepatan program
                                                                  
diversifikasi energi, tercapainya target bauran energi dan penurunan subsidi
minyak tanah dan/atau LPG untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
                                                                  
     Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2021 tentang 
                                                                  
Perubahan Kedua atas Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011
tentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan 
                                                                  
Kecil pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Rumah Tangga adalah konsumen
Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk     
                                                                  
diperdagangkan.                                                   
                                                                  
     Untuk itulah Pemerintah mengambil peran dengan menyediakan   
infrastruktur jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah
tangga dalam rangka mendukung program pemanfaatan energi alternatif
                                                                  
pengganti BBM dan/atau LPG di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas
bumi yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menggunakan dana
                                                                  
APBN.                                                             
                                                                  
     Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil langkah
strategis guna mengembangkan jaringan gas bumi, khususnya pembangunan
fasilitas dan infrastruktur gas bumi yang handal, berkualitas,    
berkesinambungan dan tepat sasaran, diatur dalam Perpres Nomor 6 tahun
                                                                  
2019. Infrastruktur yang dibangun dengan dana APBN ini dapat dikelola oleh
Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau diserahkan kepada  
BUMN PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Gas Negara Tbk., serta
                                                                  
anak perusahaan/afiliasinya dengan mekanisme Penyertaan Modal     
Pemerintah Pusat (PMP) agar pengelolaan dan pengembangannya menjadi
                                                                  
lebih optimal.                                                    
                                                                  
     Pemasangan jaringan gas bumi program pemerintah ini diprioritaskan
pada golongan Rumah Tangga 1 (RT-1) dan sesuai dengan Peraturan BPH
                                                                  
Migas Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Pasal 6 dan 7 golongan RT 1 meliputi
rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya.
                                                                  
     Saat ini penggunaan bahan bakar gas bumi melalui pipa di sektor
                                                                  
rumah tangga di Indonesia masih sangat terbatas, dikarenakan kurangnya
infrastruktur gas bumi yang terdistribusi secara merata di seluruh wilayah
Indonesia, kondisi ini disebabkan terbatasnya jumlah Badan Usaha yang
                                                                  
tertarik melakukan bisnis gas bumi untuk sektor rumah tangga melalui pipa
dikarenakan investasi pembangunan infrastruktur pipa membutuhkan biaya
                                                                  
yang sangat besar dan biaya balik modal membutuhkan waktu yang cukup
lama, sehingga untuk saat ini dinilai tidak efektif dan efisien dari sisi
                                                                  
keekonomian bisnis pada umumnya, maka dari itu Pemerintah berinisiatif
mengambil peran dengan menyediakan infrastruktur jaringan distribusi gas
                                                                  
bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga di wilayah-wilayah yang
memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan
                                                                  
menggunakan dana APBN yang untuk pengoperasian dan pengembangannya
dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau
                                                                  
dengan Penugasan Khusus kepada BUMN sebagai pihak yang memiliki tugas
fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan
penyediaan dan pendistribusian gas bumi.                          
                                                                  
     Perencanaan Pembangunan Jargas Tahun 2024 dimulai dengan Pra-
                                                                  
studi kelayakan (Pra FS) dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap
wilayah yang berpotensi untuk dibangun Jargas Rumah Tangga (Jargas).
                                                                  
Penilaian pada tahapan Pra FS dilakukan dengan memperhatikan aspek
pemerataan, aspek teknis, dan aspek non-teknis terhadap kelayakan 
                                                                  
pembangunan infrastruktur Jargas bumi bagi rumah tangga. Studi ini menjadi
dasar keputusan lebih lanjut terkait pembangunan Jargas, apakah proyek
dapat dilanjutkan ke tahap Feasibility Study (FS) dan implementasi, atau
memerlukan revisi dalam perencanaan.                              
                                                                  
     Kemudian dilanjutkan oleh Feasibility Studi, Dimana Studi ini dilakukan
untuk memberikan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota yang memiliki
                                                                  
potensi untuk dibangunnya Jargas Rumah Tangga (Jargas). Tahap ini dimulai
dengan pengumpulan data primer dan data sekunder yang kemudian    
                                                                  
dianalisis secara teknis, ekonomi, dan non-teknis. Hasil ketiga analisis tersebut
diperoleh urutan 21 Kabupaten/Kota. Selain itu nilai pemeringkatan juga
                                                                  
mempetimbangkan masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya   
Mineral (ESDM) terkait analisis kebijakan dan rekam jejak Pemda terkait juga
                                                                  
menjadi salah satu kriteria dalam tahap perangkingan ini.         
                                                                  
     Berdasarkan analisis dan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota
tersebut, diperoleh 15 besar Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat untuk
                                                                  
dilanjutkan ke tahap Front End Engineering Design-Detail Engineering Design
and Construction (FEED-DEDC). Proses ini memastikan bahwa         
pembangunan Jargas dapat dilakukan dengan efisien dan optimal,    
                                                                  
memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten/kota terpilih.
                                                                  
     Setelah dilakukan analisa dari aspek teknis, non teknis, dan ekonomi,
serta penilaian terhadap aspek kebijakan, maka diperoleh 15 kabupaten/kota
                                                                  
berdasarkan hasil penilaian tertinggi. Berdasarkan pertimbangan pemerataan
di wilayah Indonesia, dibagi menjadi kluster Jawa, Sumatera dan Kalimantan-
                                                                  
Sulawesi, maka disepakati untuk kluster Jawa sejumlah 6 kabupaten/kota,
Kluster Sumatera sejumlah 5 kabupaten/kota dan Kalimantan-Sulawesi
                                                                  
sejumlah 4 kabupaten/kota. Dari 15 Kabupaten/Kota hasil penjaringan studi
diatas, untuk tiap paket pengadaan Pembangunan Jargas terdiri dari 3
                                                                  
kabupaten/kota yang dipilih mempertimbangkan Kemampuan Dasar calon
penyedia, Sebaran Lokasi dan jumlah SR pada tiap paketnya. Untuk  
Kabupaten yang termasuk dalam paket ini adalah sebagai berikut:   
                                                                  
NO.    Provinsi          Kab./Kot           Jumlah                
                           a                  SR                  
 1                                           5.143                
    Sumatra Selatan Kab. Musi Banyuasin                           
 2                                           4.148                
    Sumatra Selatan Kab. Ogan Komering Ulu Timur                  
 3                                          12.796                
      Jawa Barat Kab. Indramayu                                   
                                            22.087                
                  Total
Tenders also won by PT Pratiwi Putri Sulung
Authority
26 November 2019Pembangunan Jargas Rumah Tangga Di Kab Ogan Komering Ulu Dan Kab Muara Enim (13.044 Sr) [1 ]Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 213,526,000,000
26 November 2019Pembangunan Jargas Rumah Tangga Di Kota Jambi, Kab Muaro Jambi Dan Kab Sarolangun (12.932 Sr) [1 ]Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 184,860,000,000
26 February 2018Pembangunan Jaringan Gas Untuk Rumah Tangga Di Serang, Bogor, Cirebon (13.666 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 155,175,723,000
1 February 2019Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Kab Cirebon, Kab Karawang, Dan Kab Purwakarta (12.966 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 138,253,000,000
26 February 2018Pembangunan Jaringan Gas Untuk Rumah Tangga Di Kota Pasuruan Dan Kota Probolinggo (11.339 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 116,348,988,000
20 October 2020Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Kabupaten Pasuruan Dan Kota Pasuruan (12.753 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 111,167,543,000
1 December 2021Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Kab. Musi Banyuasin, Kab. Muara Enim & Kab. Ogan Komering Ulu Timur (8.494 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 98,291,078,000
25 October 2020Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Kabupaten Probolinggo Dan Kota Probolinggo (10.817 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 96,715,015,000
1 July 2015Peralatan Utama Spbg Cng - Paket 1 Spbg Online StationRp 92,720,000,000
1 February 2019Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Kabupaten Lamongan Dan Kutai Kartanegara (9.000 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 85,084,700,000