| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022039051077000 | Rp 214,729,042,239 | Memiliki Personil dan Peralatan yang sama dengan paket yang lain | |
| 0013285481062000 | Rp 233,685,508,472 | - | |
| 0029885225051000 | Rp 241,652,406,355 | - | |
| 0018656009308000 | - | Manajer Safety dan K3 HSE: tidak menyampaikan sertifikat ahli k3 dan pengalaman sebagai Manager Safety dan K3 HSE hanya 2 tahun (minimal pengalaman 3 tahun). Manajer Administrasi dan Keuangan: Tidak memiliki pengalaman sebagai manager adm dan keuangan (hanya pengalaman sebagai Finance). Nilai Personil Manajerial : 17 (minimal 20) | |
PT Farrel Internusa Pratama | 00*0**8****01**0 | - | - |
| 0010016103093000 | - | Menyampaikan Sistem Layanan Informasi Keuangan Informasi debitur dari BRI bukan dari OJK | |
Moeladi | 00*3**2****62**0 | - | - |
PT Sepuluh Sumber Anugerah | 00*7**7****15**0 | - | - |
PT Puspetindo | 00*0**0****51**0 | - | - |
PT Prestasi Sriwijaya Sejahtera | 00*2**4****44**0 | - | - |
| 0027002013609000 | - | - | |
| 0010600039093000 | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | |
| 0010016145093000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0010016111093000 | - | - | |
| 0025456104063000 | - | - | |
| 0025590951048000 | - | - | |
| 0010611549093000 | - | - | |
PT Kita Energi Dunia | 09*0**2****77**0 | - | - |
PT Adiyasa Konstruksi Solusindo | 09*9**5****48**0 | - | - |
| 0866774177013000 | - | - | |
| 0814226429612000 | - | - | |
PT Pasopati Energi Indonesia | 09*9**4****15**0 | - | - |
| 0032544553017000 | - | - | |
PT Agung Rahayu | 0210944146412000 | - | - |
Navaratna Utama Mandiri | 06*8**5****07**0 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0427469382434000 | - | - | |
| 0017722778051000 | - | - | |
Patra Drilling Contractor | 00*0**6****81**0 | - | - |
Prosympac Oil And Gas | 07*8**5****16**0 | - | - |
Algas Mitra Sejati | 00*4**1****05**0 | - | - |
| 0010016129093000 | - | - | |
Ferindo Jasa Karya | 06*2**4****21**0 | - | - |
PT Nawala Agastya Selaras | 00*8**3****21**0 | - | - |
Nawala Bima Konstruksi | 01*4**3****17**0 | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0023889272061000 | - | - | |
| 0020467510051000 | - | - | |
China Petroleum Pipeline Engineering Company Limited | 08*4**8****53**0 | - | - |
PT Sanni Jaya Abadi | 06*2**7****02**0 | - | - |
| 0027069368017000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang
mengamanatkan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi
harus menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik
sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam
negeri, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014
tentang Kebijakan Energi Nasional agar diambil langkah-langkah penggunaan
energi alternatif sebagai substitusi BBM dalam rangka mengurangi subsidi BBM
khususnya minyak tanah dan/atau LPG yang digunakan oleh sektor rumah
tangga.
Menyadari ketergantungan terhadap minyak bumi yang semakin
meningkat, sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah berusaha melakukan
berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan penggunaan Bahan Bakar
Minyak (BBM) dengan mengalihkan ke energi alternatif untuk memenuhi
kebutuhan energi dalam negeri.
Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemanfaatan
energi alternatif pengganti BBM adalah peningkatan penggunaan bahan bakar
gas bumi untuk sektor rumah tangga dalam rangka percepatan program
diversifikasi energi, tercapainya target bauran energi dan penurunan subsidi
minyak tanah dan/atau LPG untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011
tentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan
Kecil pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Rumah Tangga adalah konsumen
Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk
diperdagangkan.
Untuk itulah Pemerintah mengambil peran dengan menyediakan
infrastruktur jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah
tangga dalam rangka mendukung program pemanfaatan energi alternatif
pengganti BBM dan/atau LPG di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas
bumi yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menggunakan dana
APBN.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil langkah
strategis guna mengembangkan jaringan gas bumi, khususnya pembangunan
fasilitas dan infrastruktur gas bumi yang handal, berkualitas,
berkesinambungan dan tepat sasaran, diatur dalam Perpres Nomor 6 tahun
2019. Infrastruktur yang dibangun dengan dana APBN ini dapat dikelola oleh
Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau diserahkan kepada
BUMN PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Gas Negara Tbk., serta
anak perusahaan/afiliasinya dengan mekanisme Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat (PMP) agar pengelolaan dan pengembangannya menjadi
lebih optimal.
Pemasangan jaringan gas bumi program pemerintah ini diprioritaskan
pada golongan Rumah Tangga 1 (RT-1) dan sesuai dengan Peraturan BPH
Migas Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Pasal 6 dan 7 golongan RT 1 meliputi
rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya.
Saat ini penggunaan bahan bakar gas bumi melalui pipa di sektor
rumah tangga di Indonesia masih sangat terbatas, dikarenakan kurangnya
infrastruktur gas bumi yang terdistribusi secara merata di seluruh wilayah
Indonesia, kondisi ini disebabkan terbatasnya jumlah Badan Usaha yang
tertarik melakukan bisnis gas bumi untuk sektor rumah tangga melalui pipa
dikarenakan investasi pembangunan infrastruktur pipa membutuhkan biaya
yang sangat besar dan biaya balik modal membutuhkan waktu yang cukup
lama, sehingga untuk saat ini dinilai tidak efektif dan efisien dari sisi
keekonomian bisnis pada umumnya, maka dari itu Pemerintah berinisiatif
mengambil peran dengan menyediakan infrastruktur jaringan distribusi gas
bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga di wilayah-wilayah yang
memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan
menggunakan dana APBN yang untuk pengoperasian dan pengembangannya
dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau
dengan Penugasan Khusus kepada BUMN sebagai pihak yang memiliki tugas
fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan
penyediaan dan pendistribusian gas bumi.
Perencanaan Pembangunan Jargas Tahun 2024 dimulai dengan Pra-
studi kelayakan (Pra FS) dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap
wilayah yang berpotensi untuk dibangun Jargas Rumah Tangga (Jargas).
Penilaian pada tahapan Pra FS dilakukan dengan memperhatikan aspek
pemerataan, aspek teknis, dan aspek non-teknis terhadap kelayakan
pembangunan infrastruktur Jargas bumi bagi rumah tangga. Studi ini menjadi
dasar keputusan lebih lanjut terkait pembangunan Jargas, apakah proyek
dapat dilanjutkan ke tahap Feasibility Study (FS) dan implementasi, atau
memerlukan revisi dalam perencanaan.
Kemudian dilanjutkan oleh Feasibility Studi, Dimana Studi ini dilakukan
untuk memberikan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota yang memiliki
potensi untuk dibangunnya Jargas Rumah Tangga (Jargas). Tahap ini dimulai
dengan pengumpulan data primer dan data sekunder yang kemudian
dianalisis secara teknis, ekonomi, dan non-teknis. Hasil ketiga analisis tersebut
diperoleh urutan 21 Kabupaten/Kota. Selain itu nilai pemeringkatan juga
mempetimbangkan masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) terkait analisis kebijakan dan rekam jejak Pemda terkait juga
menjadi salah satu kriteria dalam tahap perangkingan ini.
Berdasarkan analisis dan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota
tersebut, diperoleh 15 besar Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat untuk
dilanjutkan ke tahap Front End Engineering Design-Detail Engineering Design
and Construction (FEED-DEDC). Proses ini memastikan bahwa
pembangunan Jargas dapat dilakukan dengan efisien dan optimal,
memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten/kota terpilih.
Setelah dilakukan analisa dari aspek teknis, non teknis, dan ekonomi,
serta penilaian terhadap aspek kebijakan, maka diperoleh 15 kabupaten/kota
berdasarkan hasil penilaian tertinggi. Berdasarkan pertimbangan pemerataan
di wilayah Indonesia, dibagi menjadi kluster Jawa, Sumatera dan Kalimantan-
Sulawesi, maka disepakati untuk kluster Jawa sejumlah 6 kabupaten/kota,
Kluster Sumatera sejumlah 5 kabupaten/kota dan Kalimantan-Sulawesi
sejumlah 4 kabupaten/kota. Dari 15 Kabupaten/Kota hasil penjaringan studi
diatas, untuk tiap paket pengadaan Pembangunan Jargas terdiri dari 3
kabupaten/kota yang dipilih mempertimbangkan Kemampuan Dasar calon
penyedia, Sebaran Lokasi dan jumlah SR pada tiap paketnya. Untuk
Kabupaten yang termasuk dalam paket ini adalah sebagai berikut:
NO. Provinsi Kab./Kot Jumlah
a SR
1 5.143
Sumatra Selatan Kab. Musi Banyuasin
2 4.148
Sumatra Selatan Kab. Ogan Komering Ulu Timur
3 12.796
Jawa Barat Kab. Indramayu
22.087
Total