| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024113698013000 | Rp 128,649,000 | 80.26 | 84.21 | - | |
| 0024301657655000 | Rp 131,052,150 | 91.65 | 92.96 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 132,278,700 | 93.02 | 93.87 | - | |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | Rp 134,842,800 | 92.79 | 93.31 | - |
| 0316684950421000 | Rp 135,642,000 | 94.2 | 94.33 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
| 0021609383061000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - | - | - | - |
PT Seneca Rekayasa Indonesia | 04*7**5****23**0 | - | - | - | - |
| 0031783004015000 | - | - | - | paket pekerjaan tidak masuk peringkat 7 paket dengan nilai tertinggi. batas nilai terendah adalahRp.1.570.945.000,00 | |
| 0026137828009000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | paket pekerjaan tidak masuk peringkat 7 paket dengan nilai tertinggi. batas nilai terendah adalahRp.1.570.945.000,00 | |
| 0904093366416000 | - | - | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0015715519015000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi dan nilai pengalaman pekerjaan tidak masuk 7 peringkat tertinggi (batas nilai terendah yang masuk peringkat Rp. 1.570.945.000) | |
| 0632625984445000 | - | - | - | - | |
| 0025544578422000 | - | - | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | - | - | |
| 0023142565061000 | - | - | - | - | |
| 0813549656445000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0841963499427000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0606554582443000 | - | - | - | - | |
| 0016453219421000 | - | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN
RENOVASI GEDUNG M.SADLI 2 LANTAI 6
PROGRAM : Program Dukungan Manajemen
SATUAN KERJA : Ditjen Minerba KESDM
JENIS PEKERJAAN : Jasa Konsultansi
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan
Renovasi Gedung M.Sadli 2 Lantai 6
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN
RENOVASI GEDUNG M.SADLI 2 LANTAI 6
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Untuk meningkatkan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas
maupun kuantitas di Ditjen Minerba KESDM diperlukan jasa konsultansi
Pengawasan renovasi Gedung/Kantor dalam hal meningkatkan kenyamanan
kerja dan lingkungan memadai sehingga dapat meningkatkan produktifitas.
Jasa konsultansi Pengawasan Renovasi gedung/kantor tersebut masuk
dalam kategori Gedung/Kantor negara, karena mengunakan anggaran
negara.
Dalam pelaksanaan kegiatan renovasi maka perlu dilakukan supervisi atau
pengawasan sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
konsutruksi sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan spefisikasi yang
telah ditentukan oleh user.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pengawasan adalah
sebagai berikut :
✓ Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan
secara teknis di lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung secara efektif.
✓ Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
✓ Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
✓ Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
Tujuan :
Tujuan dari pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Jasa Konsultan
Pengawasan Renovasi Gedung M.Sadli 2 Lantai 6 adalah untuk menghasilkan
Konstruksi yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dari dokumen perencanaan
sebagai dasar pelaksanaan renovasi dalam rangka Peningkatan Kapasitas
Prasarana Pendukung Ruang Gedung M. Sadli 2 Lantai 6.
C. SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan pengawasan ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi “Renovasi Gedung M.
Sadli 2 Lantai 6”;
2) Terkendalinya pelaksanaan konstruksi “Renovasi Gedung M. Sadli 2
Lantai 6, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;
3) Terpenuhinya persyaratan dokumen/administrasi yang dibutuhkan
terkait pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Prasarana
Pendukung Ruang Renovasi Gedung M. Sadli 2 Lantai 6.
D. LOKASI KEGIATAN
Kantor Ditjen Minerba Jalan Supomo, Tebet, Jakarta Selatan
E. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
konstruksi;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No.
9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Melalui Penyedia;
5. Keputusan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524
Tahun 2022 Tentang Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
6. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) Jasa
Konsultansi Konstruksi INKINDO Tahun 2025
7. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.
F. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN JENIS KONTRAK
1) Sumber Dana : DIPA Ditjen Minerba KESDM Tahun Anggaran 2025
2) Pagu Anggaran : Rp. 159.000.000,- (serratus lima puluh Sembilan juta
rupiah).
3) Jenis Kontrak : Waktu penugasan.
4) Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi
kemajuan pekerjaan pengawasan.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor.
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
B. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain adalah :
✓ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
✓ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
✓ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
✓ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
✓ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
✓ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar
pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
✓ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima;
✓ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
✓ Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara
hasil testing dan commissioning;
✓ Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
✓ Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
✓ Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
✓ Membantu pemberi tugas dalam menyusun dokumen pendaftaran;
✓ Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat;
✓ Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang
berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawas adalah minimal
sebagai berikut :
1) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan
/pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan
pedoman teknis yang berlaku.
2) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
3) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
IV. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Supervisi harus
memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Supervisi harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
C. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Supervisi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Supervisi.
D. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang
mengacu kepada Peraturan dan Undang Undang yang berlaku.
V. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah:
A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses pengawasan adalah :
i. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
ii. Hasil reviu dokumen perencanaan.
iii. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
penting dari Konsultan Supervisi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
iv. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan
pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.
v. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan
administrasi pendukung.
vi. Hasil pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawing).
vii. Hasil pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar
Chart dan S-Curve serta Net Work Planning yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
viii. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
ix. Surat Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
jika terdapat perubahan pekerjaan.
x. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
xi. Usulan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
B. Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan
satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengawas.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan Jasa Konsultansi Pengawas
Renovasi Gedung M. Sadli 2 Lantai 6 adalah 3 (Tiga) bulan, atau sampai
dengan batas akhir serah terima (PHO) seluruh paket pekerjaan, dan
Tahapan Pengawasan Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan Kualifikasi : Memiliki ijin usaha di bidang Jasa Konstruksi
sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan Sertifikat Badan
Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi
Jasa Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) atau KBLI
71101, atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK001) atau KBLI 71102 yang masih berlaku.
2. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan).
3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
4. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta
perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan
tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya.
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT
Tahunan) tahun 2024 dan status valid wajib pajak.
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan).
7. Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1
(satu) pekerjaan jasa konsultansi pengawasan Pembangunan/renovasi
Gedung perkantoran dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun.
VIII. PERSONIL
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan
tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup
(besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal
terdiri dari :
1) Penanggung Jawab Utama (Team Leader), dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Arsitektur, dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang
telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Mempunyai SKA Ahli Arsitketur Muda / STRA muda yang masih
berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian / profesi
yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP, Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak
(Laporan PPh Tahun Terakhir)
2) Pengawas Mekanikal/Elektrikal, dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Elektro / S1 Teknik Mesin, dari
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
salinan ijazah.
b. Mempunyai SKA Ahli Elektrikal Muda/ Ahli Mekanikal Muda yang
masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/
profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terkahir (Referensi) dari PPK /Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban
Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir)
3) Pengawas K3, dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Arsitektur / S1 Teknik Sipil, dari perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian
negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi Muda yang masih berlaku.
Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terkahir (Referensi) dari PPK / Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban
Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir)
Tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini
minimal terdiri dari :
1. Site Engineer, dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Arsitektur/Sipil, dari perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara
atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja.
c. Memiliki KTP.
2. Administrasi dan Keuangan, dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah D3 Ekonomi, dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang
telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja.
c. Memiliki KTP.
IX. PERALATAN
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan
peralatan yang memenuhi kebutuhan kegiatan. Peralatan yang diperlukan
dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
1. Komputer Dekstop minimal 1 unit
2. Leptop minimal 1 unit
3. Printer minimal 1 unit
4. Kamera Digital minimal 1 unit
5. Meter Roll minimal 1 unit
X. PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh
Pengelola Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas
dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana
yang diharapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Konsultan Pengawas
harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan
yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1) Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan NetWork
Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan.
2) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai engan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan
kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada
pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
3) Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur
wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik
secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
4) Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai
volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
pemborong terutama yang mengakibatkan tambah dan
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawings).
5) Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan
Berita Acara kemajuan pekerjaan serta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan,
serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.
XI. LAIN-LAIN
A. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
B. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Pengumpulan data lapangan hanya untuk kepentingan pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, dibuat laporan realisasi
mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
2. Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya KAK dan/atau
gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak,
kecuali dengan izin tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
C. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja pengguna jasa.
D. RENCANA K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi)
Kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi) Konsultan
Pengawas :
1. Memperkuat peran dan tanggungjawab konsultan pengawas;
2. Menyusun rencana pemeriksaan dan pengujian (Inspection and Test
Plan/ITP) serta memastikan bahwa rencana tersebut dilaksanakan
secara konsisten;
3. Memastikan hadir dan melakukan pengawasan selama pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, terutama untuk bagian pekerjaan yang berisiko
tinggi sesuai SOP;
4. Memastikan bahwa setiap bagian pekerjaan hanya dapat dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas;
5. Memastikan RK3K telah dilaksanakan secara konsisten oleh
kontraktor dan sub kontraktor.
Aspek utama yang harus dimiliki dan diperhatikan sebagai pengawas K3
dalam pelaksanaan proyek konstruksi, yaitu :
1. Aspek Peraturan Perundang-undangan
Seorang ahli K3 harus memahami semua peraturan dan perundang-
undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, yang telah mengatur
semua ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap warga negara dalam
melaksanakan suatu kegiatan tertentu, termasuk sangsi-sangsi pidana
yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
2. Aspek Ke-engineeringan
Seorang ahli K3 yang bekerja di proyek konstruksi harus memahami
proses kerja pelaksanaan proyek konstruksi, seperti metode kerja, teknik-
teknik konstruksi, hal ini sangat mendasar karena untuk dapat
memberikan advis tentang K3 seorang ahli K3 harus paham ilmu teknik
pelaksanaan konstruksi, apabila tidak paham makan akan sulit dalam
memberikan advis.
3. Aspek Sistem Manajemen
Seorang ahli K3 harus memiliki pemahaman terhadap sistem untuk
mengelola proses keselamatan dan kesehatan kerja terhadap segala
sesuatu kegiatan yang terkait dengan proses produksi dengan
memperhatikan unsur-unsur pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang berpotensi dapat merugikan manusia.
4. Aspek Tanggap Darurat
Sebagai ahli K3 harus menguasai sistem tanggap darurat, yaitu ilmu dan
teknik melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadinya insiden
kecelakaan kerja atau musibah yang terjadi, misalnya gempa bumi,
kebakaran, bangunan runtuh, longsor dan lainnya.
5. Aspek Pelatihan dan Konsultasi
Ahli K3 sebagai pengawas harus mampu menyampaikan apa yang
dipahami tentang aspek aspek K3 kepada orang lain, baik kepada
pimpinan proyek, kepada para pekerja maupun kepada orang lain yang
terkait dengan pelaksanaan proyek konstruksi.
Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya pada Pekerjaan
Renovasi Gedung M. Sadli 2 Lantai 6.
JENIS/TYPE IDENTIFIKASI JENIS
NO. PENGENDALIAN RESIKO K3
PEKERJAAN BAHAYA DAN RESIKO K3
1 2 3 4
1. Pekerjaan a. Jatuh dari ketinggian -- 1. Pekerja dilengkapi atau
Bongkaran > luka berat menggunakan Alat Pelingung
b. Terkena alat Diri (APD) (Safety Helmet,
pertukangan > luka Body harmes, Masker, Safety
sedang sampai berat shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
2. Pengecatan a. Jatuh dari ketinggian 1. Pekerja dilengkapi atau
(cat plafond) –- luka menggunakan Alat Pelingung
ringan/berat Diri (APD) dan Alat
b. Terkena campuran cat – Pelindung Kesehatan (APK)
iritasi ringan (Safety Helmet, Masker,
Safety shoes, Sarung
Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
3. Pasang Granit Luka karena pisau 1. Pekerja dilengkapi atau
keramik/keramik – luka menggunakan Alat Pelingung
ringan Diri (APD) dan Alat
Pelindung Kesehatan (APK)
(Safety Helmet, Masker,
Safety shoes, Sarung
Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
4. Pasang dinding a. Jatuh dari ketinggian – - 1. Pekerja dilengkapi atau
HPL/Wallpaper luka berat menggunakan Alat Pelingung
b. Terkena mesin potong Diri (APD) dan Alat
Pelindung Kesehatan (APK)
(Body Harmes, Safety
Helmet, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
5. Pemasangan a. Terkena alat 1. Pekerja dilengkapi atau
sanitair pertukangan > Luka menggunakan Alat Pelingung
ringan Diri (APD) dan Alat Pelindung
Kesehatan (APK) (Safety
Helmet, Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
6. Pekerjaan Pintu a. Terkena Kaca > Luka 1. Pekerja dilengkapi atau
Kaca sedang menggunakan Alat Pelingung
Diri (APD) dan Alat Pelindung
Kesehatan (APK) (Safety
Helmet, Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
7. Pekerjaan Tersetrum listrik > Luka 1. Pekerja dilengkapi atau
Elektrikal sedang, berat menggunakan Alat Pelingung
Diri (APD) dan Alat Pelindung
Kesehatan (APK) (Safety
Helmet, Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
XII. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar
segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan PPK.